Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!
Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2152011089
Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Karen itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Nama : Rian Andri Wibowo
Npm : 2112011254
NPM: 2112011261
Ada 2 teori tentang penerapan hukum Internasional dalam hukum Nasional, yaitu teori monisme dan teori dualisme. Teori monisme yaitu dimana hukum nasional dengan hukum internasional memiliki hubungan yang saling berkaitan satu sama lain. Teori ini memiliki 2 primat, yaitu primat hukum nasional (bahwa hukum internasional bersumber pada hukum nasional, hukum nasional lebih tinggi kedudukannya dibanding hukum internasional), dan primat hukum internasional (menganggap bahwa kedaulatan negara tidak melebihi batas-batas internasional, dan hukum internasional lebih tinggi kedudukannya dibandingkan hukum nasional). Sedangkan teori dualisme adalah di mana hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Hukum internasional pada teori ini bersumber dari kemauan negara, dan memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Bila ada benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, maka akan mengabaikan hukum internasional.
Di Indonesia sendiri, sebenarnya belum jelas menganut teori yang mana. Seperti pendapat Duta Besar Eddy Pratomo yang menyatakan, terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monisme atau dualisme. Menurutnya Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu monisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional eksternal. Dan menganut doktrin dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun berbeda dengan apa yang di sebutkan dalam pasal 7 ayat (1) UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menerangkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dengan urutan UUD NRI 1945 sebagai yang tertinggi, kemudian Tap MPR, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dari situ dapat kita simpulkan bahwa sebenarnya Indonesia menganut aliran dualisme, di mana hukum internasional perlu dilakukan transformasi hukum ke dalam hukum nasional, karna tidak disebutkan hukum internasional dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan tersebut.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2152011158
Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi menurut undang-undang negara Indonesia, dengan maksud agar hukum internasional dapat mengikat negara Indonesia, ratifikasi ini dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian internasional. Implementasi hukum internasional sebenarnya tidak semata tergantung terhadap kemauan negara melalui proses ratifikasi namun ada juga ketentuan-ketentuan hukum internasional yang langsung dapat mengikat negara tanpa harus mengikuti kemauan negara. Pada konteks masyarakat internasional, Hukum Internasional merupakan sebuah instrument yang kerap kali digunakan oleh negara-negara sebagai variabel dalam mencapai kepentingan nasional, secara langsung maupun tidak langsung, dengan melalui organisasi-organisasi internasional yang ada.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011268
Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011026
Berlakunya Hukum Internasional di Indonesia atau biasa disebut dengan istilah 'Implementasi HI di Indonesia' dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
2112011185
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya. Sedangkan menurut teori dualisme,hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system yang sama sekali berbeda, hukum internasional mempunyai suatu karakter yang berbeda secara intrinsic(intrinsically) dari hukum nasional. Karena melibatkan melibatkan sejumlah besar system hukum
domestik.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2152011115
Ada dua aliran yang mendefinisikan kedudukan hukum internasional yaitu
1. Monisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
2. Dualisme, Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.
ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011093
1. Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu monoisme untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasional secara eksternal, monoisme sendiri memandang hukum sebagai suatu yang berlaku umum dan abstrak serta berlaku dimana-mana, dan berlaku satu hukum bagi seluruh umat manusia di dunia. Tetapi Indonesia menganut dualisme untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan dualisme memandang bahwa hukum internasional dan hukum nasional adalah merupakan dua bidang hukum yang berbeda dan berdiri sendiri satu dengan yang lainnya
NPM : 2112011449
Ada dua aliran yang mendefinisikan kedudukan hukum internasional yaitu
1. Monisme, merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya. Berdasarkan teori, monoisme memiliki dua primat yang berlaku, yaitu primat hukum nasional dan primat hukum internasional.
2. Dualisme, Pada aliran ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system atau perangkat hukum yang terpisah satu dari yang lainnya. Akibatnya timbul pandangan bahwa kaedah-kaedah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangakat hukum yang lain. Akibatnya, ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional sebelum dapat berlaku di dalam lingkungan hukum nasional. Jika terjadi benturan antara hukum internasional dan hukum nasional, negara yang menganut aliran dualisme cenderung mengabaikan hukum internasional.
ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Npm: 2112011300
Hukum internasional merupakan hukum yang mengaturhubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negara. Dalam penerapan hukum internasional ke dalam suatu negara perlu adanya ratifikasi oleh negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak semata-mata diterima bulat-bulat namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2162011008
Pada paham monisme didasarkan atas pemikiran kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. Menurut paham ini hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua bagian dari satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia.Akibat dari pandangan monisme ini bahwa antara dua perangkat ketentuan hukum ini mungkin ada hubungan hirarkhi.Persoalan hirarkhi antara hukum nasional dan hukum internasional inilah yang melahirkan beberapa sudut pandangan yang berbeda dalam aliran monisme mengenai masalah hukum manakah yang utama dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional.Ada pihak yang menganggap bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama ialah hukum nasional.Untuk paham yang seperti disebut sebagai paham "monisme dengan primat hukum nasional".
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011427
pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
npm : 2112011260
Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasionalnya, dengan maksud agar ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.
Npm:: 2152011023
Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Npm : 2112011028
Indonesia menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.
Npm : 2112011007
Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak diterima mentah-mentah namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia. Salah satu contohnya yaitu konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut atau UNCLOS yang ditandatangani oleh indonesia dan 116 negara lainnya.
Npm : 2112011009
Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasional, supaya ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas. Hukum internasional yang diratifikasi oleh indonesia tidak semata-mata diterima bulat-bulat namun tetap melalui penyesuaian agar sesuai dan tidak bertentangan dengan budaya dan peraturan-peraturan masyarakat Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
NPM : 2112011054
Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukuminternasional dalam hukum nasionalnya. Teori ini yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011418
Ditiinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
NPM : 2112011232
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasionalnya, dengan maksud agar ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011434
Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Selanjutnya hukum internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adalah perjanjian dan kebiasaan internasional.
Pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011339
menurut Duta Besar Eddy Pratomo, masih terdapat ketidaktegasan apakah Indonesia menganut aliran monoisme atau dualisme. Sejauh ini, Eddy menganggap bahwa Indonesia menganut doktrin gabungan, yaitu inkorporasi (monoisme) untuk perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut keterikatan negara sebagai subjek hukum internasionalsecara eksternal. Akan tetapi menganut doktrin transformasi (dualisme) untuk perjanjian internasional yang menciptakan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
NPM: 211201090
Pada dasarnya hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Karen itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2152011011
Berlakunya Hukum Internasional di Indonesia atau biasa disebut dengan istilah 'Implementasi HI di Indonesia' dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2152011183
Pengimplementasi HI di Indonesia
menurut Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan yang mengatur hubungan hukum internasional dengan hukum nasional tersebut. Ketentuan UUD 1945 yang berkaitan dengan hukum internasional, secara umum hanya mengatur kewenangan presiden dalam membuat perjanjian internasional.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal I I UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."
Tidak adanya pengaturan hubungan hukum internasional dengan hukum nasional dalam UUD 1945 tidak berarti Indonesia tidak mengakui supremasi hukum internasional.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja Indonesia tidak menganut teori transformasi dan tidak pula menganut sistem Amerika Serikat. Indonesia lebih condong ke pada sistem.
Eropa Kontinental. Artinya Indonesia langsung terikat terhadap konvensi atau perjanjian yang telah disahkan, tapa terlebih dahulu membuat undang-undang pelaksanaannya (implemeeting legislation). Namun untuk beberapa hal mutlak diperlukan undang-undang pelaksanaannya, yakni antara lain apabila diperlukan perubahan dalam undang-undang nasional yang langsung menyangkut hak-hak warganegara.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011447
Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara.
di Indonesia dari sudut pandang teoritik menggunakanaliran monisme dengan primat hukum nasional dan aliran dualisme.Sehingga secarapraktekal pemberlakuanhukum internasional dalam sistemhukum nasional dilakukan baik melalui inkorporasi, transformasi,danadopsi. Pada akhirnya, bahwa pilihan-pilihan aliran dalam menyikapihubungan antara hukum internasional dan hukum nasional serta berbagaikonsep dan metode pemberlakuannya dalam sistem perundang-undangannasionalmengacu kembalipada tujuan nasional masing-masing negaradalam pergaulan internasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2112011193
Selain hukum nasional yang kita ketahui diatur oleh susunan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, ada juga hukum internasional yang berlaku dalam kehidupan masyarakat internasional. Kehidupan masyarakat internasional disebut sebagai interaksi yang terjadi antar subjek hukum internasional, yang memerlukan aturan-aturan yang mengatur interaksi tersebut. Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena beberapa subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, di mana terdapat subjek hukum internasional. Keberadaan manfaat kedua undang-undang ini mungkin berbeda, dan masih diperdebatkan. Berkaitan dengan itu, dalam penerapan hukum internasional, ada dua aliran besar yang mencoba menentukan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu monisme dan dualisme.
- Aliran hukum monoisme
Berdasarkan teori ini, hukum memiliki dua faktor yang berlaku, yaitu, keutamaan hukum nasional, yang menganggap bahwa hukum internasional berasal dari hukum nasional. Alasan utama asumsi ini adalah bahwa tidak ada organisasi di atas bangsa-bangsa yang mengatur kehidupan bangsa-bangsa di dunia. Selanjutnya, landasan hukum internasional yang mengatur hubungan internasional terletak pada yurisdiksi negara-negara untuk membuat perjanjian internasional dan prinsip hukum internasional bahwa kedaulatan negara tidak melampaui batas-batas internasional, sehingga hukum nasional dianggap hierarki yang lebih rendah dan tunduk pada hukum internasional.
- Aliran hukum dualisme
Menurut aliran ini, hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem atau instrumen hukum yang terpisah. Oleh karena itu, disarankan agar asas-asas suatu instrumen hukum tidak dapat diturunkan dari atau didasarkan pada instrumen hukum lain.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM :2112011501
implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi menurut undang-undang negara Indonesia, dengan maksud agar hukum internasional dapat mengikat negara Indonesia, ratifikasi ini dilakukan terhadap perjanjian-perjanjian internasional. ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum? internasional ke dalam produk hukum nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2112011512
Implementasi yang terjadi, terdapat pada perubahan undang-undang no. 23 tahun 1997 menjadi undang-undang no.32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Dimana pada masa sekarang dunia sudah mulai sadar akan adanya pemanasan global dan perawatan lingkungan yang lebih baik dan sehat
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm:2112011419
Penerapan hi tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hi itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional yang menyebabkan susah nya mengimplementasikan hukum internasional di indonesian
NPM : 2112011004
Pengimplementasian HI di Indonesia memakai prinsip dualisme, dimana HI dan HN adalah hukum terpisah, sehingga Indonesia tidak semerta merta menerima HI, diperlukan pertimbangan - pertimbangan untuk HI menjadi HN, dan HI yang akan dijadikan HN harus diresmikan terlebih dahulu.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm:2152011087
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Terkait pengertian hukum internasional yang spesifik, berikut pandangan para ahli. Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional.
Karena hukum internasional merupakan sebuah sistem aturan, prinsip, dan konsep mengatur hubungan antar negara, organisasi internasional, individu, dan aktor lainnya dalam politik dunia. Hubungan antar aktor internasional ini merupakan subjek dari ilmu hubungan internasional.
NPM: 2152011084
Dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme. Namun apabila ditinjau lebih jauh melalui Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum, hukum internasional ke dalam produk hukum nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2152011122
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua aspek yang sama dari satu sistem hukum umumnya. Sedangkan menurut teori dualisme,hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua system yang sama sekali berbeda, hukum internasional mempunyai suatu karakter yang berbeda secara intrinsic(intrinsically) dari hukum nasional. Karena melibatkan melibatkan sejumlah besar system hukum
domestik.
Alexander D.M
2112011553
Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur perjanjian internasional ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Terdapat banyak hal yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000, tapi di sini yang akan dibahas adalah tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, dan hal ini diatur dalam Bab III pasal 9 sebagai berikut : "Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut".Pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan (peraturan) presiden.
Pengimplementasian hukum internasional di Indonesia berkenaan dengan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;
3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. Pembentukan kaidah hukum baru;
6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10).
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2112011078
Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA. ASENA merupakan organisasi internasional, yang termasuk subjek hukum internasional. Maka dari itu, ASEAN juga pasti menerapkan suatu peraturan yang bersifat internasional. Keanggotaan Indonesia di dalam ASEAN, akan mengikatkan Indonesia dengan peraturan internasional tersebut, yang akhirnya terjadi suatu pengimplementasian hukum internasional di Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011155
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, di mana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hubungan nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional. Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain.
Dalam permasalahan tersebut, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional yaitu monoisme dan dualisme.
1. Aliran monoisme , merupakan keadaan dimana hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian yang saling berkaitan dengan satu sistem hukum pada umumnya.
2. Aliran hukum dualisme , bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011357
Untuk mengimplementasikan Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasional, maka kita harus mengetahui terlebih dahulu kedudukan hukum internasional dama hukum nasional, atau merupakan penegakan hukum nasional terhadap berlakunya asas-asas, kaidah-kaidah, atau ketentuan hukum internasional. Secara historis ada dua pandangan mengenai hakekat berlakunya hukum internasional yaitu Voluntarisme dan Objectivisme.
Proses implementasi hukum internasional ke dalam hukum nasional biasanya dilakukan melalui prosedur ratifikasi melalui undang-undang nasionalnya, dengan maksud agar ketentuan hukum internasional dapat mengikat dalam suatu negara.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011393
Ketentuan lebih lanjut yang mengatur perjanjian internasional ini adalah UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.Terdapat banyak hal yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2000, tapi di sini yang akan dibahas adalah tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, dan hal ini diatur dalam Bab III pasal 9 sebagai berikut : "Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut".Pengesahan perjanjian internasional ini dilakukan dengan undang-undang atau keputusan (peraturan) presiden.
Pengimplementasian hukum internasional di Indonesia berkenaan dengan pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI;
3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara;
4. Hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
5. Pembentukan kaidah hukum baru;
6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri (Pasal 10).
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2112011264
Implementasi Hukum internasional di Indonesia direalisasikan melalui kerjasama baik berbentuk bilateral maupun multilateral.
-Contoh perjanjian bilateral yaitu penetapan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura di bagian barat selat Singapura, yang telah disahkan melalui UU 4/2010, Kerja sama Indonesia-Amerika Serikat dalam penanggulangan Covid-19 dan Peningkatan Neraca Perdagangan, Kerja sama Indonesia-Arab Saudi dalam penanganan ibadah haji.
-Contoh Perjanjian Multilateral yaitu Konvensi PPB Anti Korupsi yang disahkan dengan UU 7/2006, Organisasi perdagangan dunia , Organisasi buruh internasional .
Sejak kemerdekaan Indonesia telah menandatangani 6619 perjanjian dan mengimplementasikan berbagai perjanjian dengan negara dan entitas asing, Dimana dengan adanya perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban sehingga harus ditaati oleh pihak terkait yang diatur lebih lanjut oleh hukum internasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm 2112011371
Bentuk mplementasi hukum internasional di Indonesia contohnya ada dalam sistem perundang-undangan Indonesia, dan hal itu bisa dilihat dalam Pasal 11 UUD 1945. Kedudukan hukum internasional dalam sistem perundang-undangan Indonesia adalah salah satu sumber hukum yang pengesahan dan pemberlakuannya dalam Hukum di Indinesia dilakukan baik melalui Undang-undang ataupun melalui keputusan presiden. Penentuan materi hukum internasional yang disahkan melalui undang-undang ataupun keputusan presiden tergantung pada derajat materi yang diatur oleh suatu hasil perjanjian internasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011003
Berikan analisa anda mengenai pengimplementasian hukum internasional di Indonesia!
Di Indonesia sendiri pengimplementasian hukum internasional telah dilakukan yakni seperti keikutsertaan Indonesia dalam organisasi-organisasi Internasional misalnya dalam Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB, Dana moneter internasional (Internasional Monetery Fund atau IMF), Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO), ASEAN, dsb.
Selain ikut sertanya Indonesia dalam organisasi internasional, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain seperti Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995, juga merupakan wujud atau pengimplementasian Hukum Internasional di Indonesia.
NPM: 2112011273
Sejak 2018, Kemenlu telah memperkuat kerja sama dengan Mahkamah Agung dengan penandatanganan Nota Kesepahaman pada tanggal 20 Februari 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan penanganan permintaan bantuan teknis hukum dalam masalah perdata lintas yurisdiksi (rogatori).
Secara pararel, sejumlah diskusi telah digelar untuk melihat dengan seksama konvensi-konvensi internasional di bidang HPI yang dihasilkan oleh HCCH dan UNIDROIT yang sekiranya bermanfaat untuk Indonesia serta dapat diaksesi. Lebih lanjut juga mulai diangkat perihal perlunya pengaturan mutual legal assistance dalam perkara perdata sebagai salah satu upaya mengembangkan HPI Indonesia.
Pada 20 Februari 2019, Kemenlu telah menyelenggarakan suatu sarasehan yang diberi tajuk peningkatan pelayanan publik melalui pengembangan HPI Indonesia. Dibuka resmi oleh Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, sarasehan yang menghadirkan para pakar hukum privat internasional, termasuk Prof. Dr. CFG. Sunaryati Hartono dan Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki, ini telah menghasilkan sebuah roadmap yang makin memperjelas langkah-langkah yang perlu diambil oleh pemerintah dan stakeholder lainnya untuk dapat mengembangkan HPI.
Dalam roadmap tersebut telah dirinci bahwa secara pararel, pemerintah beserta akademisi dan stakeholder terkait akan melakukan langkah-langkah berupa (i) penuntasan RUU HPI, (ii) pembahasan konvensi-konvensi HPI prioritas yang bermanfaat bagi Indonesia, dan (iii) pembuatan Undang-Undang mutual legal assistance dalam masalah perdata. Di akhir kegiatan tersebut, para pakar hukum privat internasional menyampaikan bahwa Kementerian Luar Negeri, di bawah kepemimpinan Menlu Retno Marsudi, memainkan peran sentral dalam pemajuan pengembangan isu-isu hukum internasional, termasuk hukum privat internasional yang berdampak luas pada masyarakat.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm : 2112011080
Menurut saya secara keseluruhan implementasi atau penerapan hukum internasional di Indonesia dapat terlihat dari berlakunya hukum internasional dalam peradilan nasional suatu negara mengacu pada doktrin "inkorporasi" dan doktrin "transformasi".sehingga dapat dijadikan pedoman/petunjuk dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan hukum di pengadilan nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM: 2112011291
Di Indonesia sendiri pengimplementasian hukum internasional telah dilakukan yakni seperti keikutsertaan Indonesia dalam organisasi-organisasi Internasional misalnya dalam Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB, Dana moneter internasional (Internasional Monetery Fund atau IMF), Organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization atau WTO), ASEAN, dsb.
Selain ikut sertanya Indonesia dalam organisasi internasional, perjanjian yang dilakukan antara Indonesia dengan negara lain seperti Indonesia dengan Malaysia tentang Ektradisi 1974. Indonesia dengan Australia tentang Pertahanan dan Keamanan kedua negara 1995, juga merupakan wujud atau pengimplementasian Hukum Internasional di Indonesia.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011259
menurut Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut aliran dualisme dimana perlu dilakukan transformasi hukum internasional ke dalam hukum nasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
Npm: 2152011034
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.
Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasinal, yaitu Monoisme dan Dualisme.
Npm :2162011004
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan entitas yang melewati batas-batas negara. Sedangkan hukum nasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan negara. Dalam penerapan hukum internasional ke dalam suatu negara perlu adanya ratifikasi oleh negara bersangkutan. Di Indonesia sendiri paham yang dianut yaitu sistem dualisme dimana antara hukum nasional dan internasional merupakan dua hukum yang berbeda dan berdiri sendiri-sendiri tidak berhubungan subordinasi atau superioritas, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Namun seiring berkembangnya waktu, hukum internasional bisa di implementasikan ke suatu negara khusus nya Indonesia. Salah satu contohnya iyalah bergabungnya Indonesia ke ASENA.
Npm : 2112011153
Terkait dengan implementasi aturan hukum internasional dalam sistem hukum nasional, Indonesia menggunakan metode transformasi, dimana aturan hukum internasional yang telah diratifikasi tidak dapat secara langsung menjadi bagian dari hukum domestik Indonesia sebelum ditransformasikan dalam bentuk undang-undang atau keputusan presiden sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 UU Nomor 24/2000 mengenai Perjanjian Internasional. Bahkan, Pemerintah Indonesia menganut metode transformasi yang bersifat hard, dimana aturan hukum internasional hanya dapat menjadi bagian dalam hukum nasional melalui tindakan legislatif saja.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011446
Hukum internasional mengatur soal hubungan antara negara, sedangkan hukum nasional mengatur hubungan individu dengan individu dan individu dengan negara. Selanjutnya hukum internasional berdasarkan atas persetujuan antar negara termasuk persetujuan menurut Triepel adalah perjanjian dan kebiasaan internasional.
Re: Hukum Internasional di Indonesia
NPM : 2112011227
pengimplementasi HI di Indonesia dijalankan dengan menggunakan paham dualisme, dimana menurut paham ini Hukum Internasional dan Hukum Nasional merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya Hukum Internasional dalam lingkungan Hukum Nasional di Indonesia memerlukan ratifikasi agar HI tersebut dapat menjadi HN
Re: Hukum Internasional di Indonesia
2152011066
Penerapan hukum internasional tidak sesederhana penerapan hukum nasional. Karena sebagian dari subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berada. Sebagai contoh, negara sebagai salah satu subjek hukum internasional, tentu memiliki hukum nasional tersendiri yang berlaku di masing-masing negara dan belum tentu selalu sejalan dengan hukum internasional.
Adanya kepentingan kedua hukum ini mungkin saja berbeda, dan menjadi perdebatan. Sehingga muncul pertanyaan apakah antara hukum internasional dan hukum nasional merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah satu sama lain. Terhadap permasalahan tersebut, dalam mengadopsi hukum internasional, dikenal dua aliran besar yang mencoba mendefinisikan kedudukan hukum internasional dan hukum nasional, yaitu monoisme dan dualisme.
Npm : 2112011426
Pengimplementasian hukum internasional tidak lah semudah penerapan hukum nasional dikarenakan sebagian subjek hukum internasional berada dalam wilayah hukum nasional, dimana subjek hukum internasional itu berbeda. Kemudian dalam penerapannya HI dibagi menjadi 2 aliran besar dalam mendefinisikan kedudukan HI dan HN, yaitu monisme dan dualisme.