Berikan analisa anda mengenai hakikat Hukum Internasional
Hakikat Hukum Internasional
NPM: 2112011090
Pada hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
NPM : 2112011153
Hukum Internasional dapat
didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang
untuk sebagian besar terdiri dari prinsipprinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang
terhadapnya negara-negara merasa dirinya
terikat untuk mentaati dan karenanya, benarbenar ditaati secara umum dalam hubunganhubungan mereka satu sama lain, dan yang
meliputi juga:
1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan
dengan berfungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negaranegara dan individu-individu; dan
2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan
badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
NPM:2112011185
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
NPM: 2112011261
Hukum Internasional memiliki sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara sebagai subyek hukumnya oleh karena itu hukum internasional bersifat hukum koordinasi bukan subordinasi . Dalam hukum internasional juga tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, dan polisional karena tidak ada yang berkuasa di dalamnya alias tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan eksekutif hukum internasional tidak begitu kuat karena memang yang diatur adalah masyarakat internasional yang jumlahnya banyak dan kehendaknya tidak boleh dipaksakan, jadi pasti tidak akan sekuat kekuatan eksekutif di satu negara. hukum internasional bersumber dari hukum nasional, yaitu kemauan dari negara.
Npm : 2112011099
Pandangan eksistensi hukum internasional, dikemukakan oleh John Austin (1790-1859). Dia menyatakan, bahwa hukum internasional bukanlah merupakan kaidah atau norma hukum, melainkan hanya merupakan etika dan norma kesopanan internasional saja. Pandangannya ini didasarkan pada pemahamannya tentang hukum pada umumnya. Hukum dipandang sebagai perintah, yakni perintah dan pihak yang menguasai kepada pihak yang dikuasai. Pihak yang menguasai atau disebut penguasa, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan pihak yang dikuasai. Pihak yang berkuasa memiliki kedaulatan, yang salah satu manifestasinya adalah kekuasaan membuat hukum, melaksanakan, dan memaksakan terhadap pihak yang dikuasainya. Hal ini berarti, bahwa apa yang disebut hukum hanyalah perintah yang berasal dan penguasa yang berdaulat tadi. Jika suatu peraturan tidak berasal dan penguasa yang berdaulat, peraturan semacam itu bukanlah merupakan hukum, melainkan hanyalah norma moral belaka, seperti norma kesopanan dan norma kesusilaan.
NPM : 2112011427
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
NPM : 2112011004
Dalam sistem hukum Internasional tidak mempunyai badan legislatif yang produk hukumnya mengikat, dan juga dalam hukum internasional tidak ada sangsi yang dipaksakan seperti pasa hukum nasional. Tetapi, walau demikian tidak mengurangi sifat hukum internasional karena Sebagian besar dari Hukum Internasional dirumuskan dalam pengertian hukum yang jelas dan untuk kepentingan tertentu.
NPM : 2152011089
Hakikat hukum internasional. Pada awalnya hukum internasional di anggap bukan hukum oleh para ahli, hal ini dikarenakan HI tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat, tidak subordinasi, tidak mempunyai lembaga legislatif atau yudikatif dll. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu HI akhirnya di anggap sebagai suatu hukum. Hal ini didasarkan karena HI mempunyai sifat koordinasi ( menyatukan) yang akhirnya negara negara di dunia berusaha untuk saling mengikatkan diri terhadap Hukum Internasional. Selain itu, terdapat juga teori hukum alam dan hukum positif yang menjadi faktor mengikatnya HI.
Dari sini lah kita dapat menyimpulkan hakikat Hukum Internasional, bawah hukum Internasional adalah hukum atau aturan yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat internasional dan juga mengatur hubungan yang melintasi batasan-batasan negara.
Npm: 2112011300
Pada hakikatnya,Hukum Internasional adalah sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum.
hukum internasional merupakan hukum yang sebenarnya, Oppenheim berpendapat bahwa terdapat hal mendasar yang mendukung argumen tersebut yang pertama adanya masyarakat,adanya hukum, dan adanya jaminan terlaksana hukum tersebut.
Npm : 2112011028
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2112011259
Pada hakikatnya,Hukum Internasional adalah himpunan peraturan dan ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum.
Npm:2152011087
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketetntuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu seperti oppenheim dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek hukum lainnya.
Namun dengan perkembangan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi pada paruh kedua abad 20 dan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional, kelompok-kelompok supranasional, dan gerakan-pembebasan pembebasan nasional. Bahkan, dalam hal tertentu, hukum internasional juga diberlakukan terhadap individu-individu dalam hubungannya dengan negara-negara.
Npm 2112011009
Pada hakikatnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Definisi hukum internasional yang diberikan oleh para pakar-pakar hukum terkena dan brierly, terbatas pada negara sebagi satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek hukum lainnya.
Npm : 2112011007
Hakikat hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional. Selain itu ada 2 pendapat yang menyatakan tentang hukum internasional, pendapat pertama menganggap bahwa hukum internasional bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya.
NPM : 2112011232
Hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
Dalam hukum internasional juga tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, dan polisional karena tidak ada yang berkuasa di dalamnya alias tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Npm : 2112011331
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Hukum Internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
NPM: 2152011084
Hakikat hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional. Selain itu ada 2 pendapat yang menyatakan tentang hukum internasional, pendapat pertama menganggap bahwa hukum internasional bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya.
Hakikat Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara. Hukum internasional didefinisikan sebagai suatu perangkat ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang memiliki hubungan khusus. Misalnya adanya perjanjian internasional antara negara Indonesia dan china. Definisi-definisi atau pengertian-pengertian hukum internasional dapat dilihat dari berbagai aspek seperti menurut para ahli dan lain sebagainya. Menurut pendapat Prof. Dr. Mocthar Kusumaatmadja pengertian hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara yaitu hubungan internasional yang bukan bersifat perdata. Selain hal tersebut hukum internasional juga didefinisikan sebagai keseluruhan hukum yang merupakan sebagian besar terdiri dari kaidah dan
prinsip prilaku dalam negara yang terikat untuk mentaati serta memang benar-benar ditaati yang secara umum dalam hubungan mereka satu sama lainnya yang meliputi:
a. Kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau organisasi - organisasi internasional , hubungan antara mereka satu sama lain , dan hubungan mereka dengan negara dan individu - individu .
b. Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan non - negara sejauh hak - hak dan kewajiban individu dan badan non -negara tersebut penting bagi masyarakat internasionalBerdasarkan penjelasan tersebut jadi diperoleh kesimpulan bahwa pengertian hukum internasional adalah suatu bagian hukum yang mengatur aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan dunia internasional atau merupakan semua/keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur hubungan-hubungan negara internasional. Hukum internasional juga dapat dikatakan sebagai hukum antar negara atau bisa disebut interstates law. Adanya Hukum internasional ini memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan serta kedamaian dalam lingkungan masyarakat internasional. Hukum internasional menciptakan pondasi atau kerangka hubungan internasional yang sudah pasti disepakati oleh masyarakat internasional dengan cara mempersatukan kepentingan-kepentingan dari setiapa nggota masyarakat yang memiliki hubungan internasional antar negara. Didalam hukum internasional disediakan sarana penyelesaian apabila terjadi konflik atau adanya sengketa-sengketa tidak terduga dalam kepentingan di antara anggota-anggota masyarakat internasional. Oleh karena hal tersebut adanya hukum internasional dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dunia.Hukum internasional memiliki sumber sumber diantaranya adalah: sumber hukum formal dan sumber hukum material. Sumber hukum formal dalam hukum internasional telah disebutkan di dalam statuta Mahkamah Internasional pada pasal 38 ayat (1) dimana dinyatakan bahwa sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadii suatu sengketa atau permasalahan yaitu
sebagai berikut:
1. Perjanjian Internasional, dimana ini merupakan sumber hukum utama dari hukum international.
2. Kebiasaan Internasional, dimana dijelaskan bahwa kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum internasional.
3. Prinsip Hukum
4. Keputusan Pengadilan
5. Pendapat para sarjana terkemuka di dunia mengenai Hukum Internasional.
Selanjutnya kemudian ada sumber hukum material. Sumber hukum material merupakan suatu faktor yang dapat menentukan isi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Yang dimaksud sumber-sumber hukum material ini ialah suatu prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara. Selain prinsip yang diterima unum dalam masyarakat ada juga prinsip hukum. Prinsip suatu hukum tidak jauh berbeda berdasarkan hakikatnya dengan ketentuan hukum. prinsiip dan ketentuan hukum adalah suatu ketentuan yang dapat mengatur prilaku seseorang dalam suatu masyarakat secara umum. Prinsip hukum di Indonesia dijabarkan secara rinci dan jelas di dalam suatu ketentuan hukum. Prinsip hukum yang ada di Indonesia sudah terpapar jelas diantaranya tercantum pada bagian bagian pancasila dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila yang terakhir yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia Selain sumber, hukum internasional juga memiliki subjek hukum dimana sumber hukum ini dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmaja dimana ia mengemukakan ada enam subjek hukum internasional yaitu:
a) Negara (subyek utama dalam hukum internasional) hal ini dikarenakan tanpa adanya suatu negara maka hukum internasional ini tidak akan pernah ada keberadaannya di dunia.
b) Kemudian yang kedua ada Organisasi Internasional, yang dimana organisasi
ini memiliki sistem keanggotaan secara global. Misalnya seperti Organisasi PBB.
c) Yang ketiga ada Palang Merah Indonesia.
d) Tahta Suci Vatikan,hal ini diakui sebagai subjek dari hukum internasional sejak fakta lteran ditandatangani pada tahun 1929. Fakta yang terungkap ini isinya adalah perjanjian antara kerajaan itali dengan Tahta Suci Vatikan.
e) Kemudian yang kelima ada Pemberontak
f) Dan yang keenam ada Individu.
Dilihat secara umum hukum internasional dikatakan hukum yang berlaku bagi semua masyarakat yang ada di dunia internasional tanpa harus melihat aliran pemerintahan,ras,sistem ekonomi,agama,dan lain sebagainya. Di dalam hukum internasional suatu wilayah memang sangat diperlukan adanya. Hal ini dikarenakan wilayah merupakan salah satu karakteristik atau syarat terbentuknya suatu negara dimana hal ini sudah diatur dalam Konvensi Montovidio pada tahun 1933 persoalan mengenai Hak dan Kewajiban Suatu Negara. Suatu negara tidak memerlukan wilayah yang sangat luas demi untuk memenuhi syarat terbentuknya suatu negara. Sangat penting keberadaan suatu wilayah dalam suatu negara sering menyebabkan terjadinya perang atau perebutan wilayah kekuasaan suatu negara dengan negara yang lainnya.Di dalam lingkup Hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara, yang antara lain adalah menyangkut mengenai wilayah suatu negara terutama wilayah daratan (land territory) dan karenanya tidak akan ada negara yang diakui tanpa adanya wilayah negara. Berdasarkan fakta ini, maka suatu negara selalu memiliki wilayah dengan batas tertentu yang masih belum perselisihkan atau ditentukan. Berkaitan dengan unsur atau kualifikasi terbentuknya negara, berdasarkan pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 menyatakan bahwa syarat utama berdirinya negara yang merdeka dan berdaulat memiliki
kualifikasi sebagai berikut:
• Penduduk yang tetap
• Wilayah yang pasti
• Pemerintahan
• Kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain.
NPM : 2112011026
Hukum internasional merupakan sebuah aturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antarnegara. Hukum internasional didefinisikan sebagai suatu
perangkat ketentuan hukum yang berlaku di negara-negara yang memiliki
hubungan khusus.
Selain hal tersebut hukum internasional juga didefinisikan sebagai
keseluruhan hukum yang merupakan sebagian besar terdiri dari kaidah dan
prinsip prilaku dalam negara yang terikat untuk mentaati serta memang benar-
benar ditaati yang secara umum dalam hubungan mereka satu sama lainnya yang
meliputi:
a. Kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsinya lembaga atau
organisasi - organisasi internasional , hubungan antara mereka satu sama
lain , dan hubungan mereka dengan negara dan individu - individu .
b. Kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan
non - negara sejauh hak - hak dan kewajiban individu dan badan non -
negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
NPM: 2112011273
Hakikat hukum internasional yang merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang di dalam dan di antara masyarakat internasional, tanpa dibuat, dilaksanakan, ataupun dipaksakan oleh badan supra-nasional, sangat sulit untuk diterima pandangan yang menyatakan bahwa hukum internasional bukanlah hukum. Eksistensi hukum internasional sebagai suatu hukum dewasa ini tidak perlu diragukan lagi. Masyarakat internasional kini telah menerima eksistensi hukum internasional sebagai hukum.
Bukti untuk memperkuat bahwa hukum internasional dalam kehidupan sehari-hari dan masyarakat internasional telah diterima dan ditaati sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya salah satunya adalah organ-organ pemerintah negara, khususnya yang dalam tugas dan kewenangannya berhubungan dengan masalah luar negeri atau internasional, tetap menghormati prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional dalam hubungan-hubungan antara sesamanya. Mereka masing-masing mewakili negaranya, bertindak untuk dan atas nama negaranya. Ini berarti, bahwa negara-negara melalui organ-organ pemerintahnya menghormati hukum internasional. Sebagai contoh, dua atau lebih negara yang masing-masing diwakili oleh organ pemerintah negaranya dalam proses pembuatan perjanjian internasional selalu tunduk pada prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum perjanjian internasional (the law of treaties). Demikian pula jika telah berhasil disepakati sebuah perjanjian internasional, misalnya perjanjian internasional tentang garis batas wilayah, perjanjian tentang kerjasama dalam perdagangan, perjanjian tentang kerjasama kebudayaan, dan lain sebagainya, mereka tunduk dan menaati isi perjanjian itu sebagai kaidah hukum internasional. Mereka ternyata tetap menaatinya atau dengan kata lain, tidak mau melanggarnya, meskipun kesempatan untuk melanggarnya selalu ada.
NPM : 2112011003
Hakikat Hukum Internasional :
Berdasarkan hakikatnya hukum internasional bersifat koordinasi, tidak hanya mengatur hubungan antar negara saja tetapi mengatur hubungan yang dilakukan antara negara dengan subyek hukum internasional bukan negara, misalkan hubungan antara negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional yang satu dengan organisasi internasional yang lain, dll. Di dalam HI masyarakat internasional adalah sebagai landasan sosiologisnya. Sifat dari hukum internasional ditetapkan oleh masyarakat di mana hukum internasional akan berlaku dan bahwa anggota masyarakat internasional satu sama lain akan ada pengertian atau kepentingan. Oleh karena itu, adanya hukum internasional sangat diperlukan oleh masyarakat internasional, karena masyarakat internasional itu tidak statis, dimana hukum internasional pun juga berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Npm :2162011004
Menurut saya peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional itu sendiri.
Npm : 2152011158
Pada hakikatnya hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional atau merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara, serta negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum, negara satu sama lain. Hukum Internasional itu mengikat bagi negara, bukan karena kehendak mereka 1 per 1 untuk terikat, melainkan karena adanya suatu kehendak bersama (vereinbarung) yang lebih tinggi dari kehendak masing-masing negara untuk tunduk pada Hukum Internasional.
NPM : 2112011268
Hakikat hukum mencakup seluruh sistem hukum yang merupakan suatu kegiatan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum yang berkeadilan serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum baik melalui prosedur peradilan ataupun melalui prosedur di luar peradilan.
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. Kemudian karena Hukum internasional mengatur hubungan antara subyek-subyek hukum yang sederajat maka hubungan hukum yang diatur adalah hubungan hukum koordinatif.
NPM : 2152011115
hukum internasional adalah suatu bagian hukum yang mengatur aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan dunia internasional atau merupakan semua/keseluruhan kaidah serta asas yang mengatur hubungan-hubungan negara internasional. Hukum internasional juga dapat dikatakan sebagai hukum antar negara atau bisa disebut interstates law. Adanya Hukum internasional ini memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan serta kedamaian dalam lingkungan masyarakat internasional.
Npm: 2152011023
Hakikat hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional. Selain itu ada 2 pendapat yang menyatakan tentang hukum internasional, pendapat pertama menganggap bahwa hukum internasional bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya.
Npm : 2112011093
1. Hukum internasional adalah himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. HI merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara.
NPM : 2162011008
Menurut Hyde, hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. untuk itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan
NPM : 2112011449
Hakikat hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional. Selain itu ada 2 pendapat yang menyatakan tentang hukum internasional, pendapat pertama menganggap bahwa hukum internasional bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya.
NPM : 2112011260
hakikat hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional
NPM : 2152011122
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
NPM :2112011054
hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2112011014
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
Npm : 2112011434
Hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.
Pada hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan dalam Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
Npm : 2112011418
Pada hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional
NPM : 2112011339
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2152011183
Hakikat hukum internasional
Hukum Internasional sendiri adalah peraturan-peraturan dan ketentuan yang mengikat dan juga mengatur hubungan dengara serta subjek hukum lainnya dalam kenidupan masyarakat Internasional.
Hukum Internasional juga menjadi pedoman untik menciptakan kerukunan dan kerjasama serta kelancaran dalam hubungan subjek Hukum Internasional.
Re: Hakikat Hukum Internasional
NPM : 2112011447
Pada hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan dalam Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional juga bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
NPM :2112011501
Hakikat Hukum Internasional Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional. yang berarti Hukum iternasional ialah peraturan yang menjaga dan melindungi hubungan dari masyarakat internasional
NPM: 2112011193
Hukum internasional adalah norma hukum yang mengatur hubungan antar negara. Hukum internasional didefinisikan sebagai seperangkat norma hukum yang berlaku di negara-negara yang memiliki hubungan khusus. Berdasarkan penafsiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep hukum internasional adalah suatu badan hukum yang mengatur kegiatan atau kegiatan yang berhubungan dengan dunia internasional atau seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur hubungan internasional Negara-negara. Hukum internasional ini ada untuk menciptakan keadilan dan perdamaian dalam masyarakat internasional. Hukum internasional menciptakan landasan atau kerangka hubungan internasional yang pada akhirnya dipersatukan oleh masyarakat internasional dengan mempersatukan kepentingan setiap anggota masyarakat hubungan internasional antar negara. Hukum internasional menyediakan sarana penyelesaian jika terjadi konflik atau perselisihan kepentingan yang tidak terduga di antara anggota masyarakat internasional, sehingga keberadaan hukum internasional dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dunia.
Re: Hakikat Hukum Internasional
NPM : 2152011011
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
NPM: 21120111512
Pada hakikatnya hukum internasional nyata akan keberadaannnya untuk mengatur keberlangsung dan juga hubungan-hubungan yang terjadi antar negara untuk mendapatkan keteriban bersama.
2112011428
Pada hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional.
NPM : 2112011155
Pada Hakikatnya Hukum Internasional dianggap sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan -peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara dan mengatur tentang hubungan antar negara-negara dan subjek-subjek hukum dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2152011122
Hukum Internasional memiliki sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara sebagai subyek hukumnya oleh karena itu hukum internasional bersifat hukum koordinasi bukan subordinasi . Dalam hukum internasional juga tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, dan polisional karena tidak ada yang berkuasa di dalamnya alias tidak ada negara yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dalam pelaksanaannya, kekuasaan eksekutif hukum internasional tidak begitu kuat karena memang yang diatur adalah masyarakat internasional yang jumlahnya banyak dan kehendaknya tidak boleh dipaksakan, jadi pasti tidak akan sekuat kekuatan eksekutif di satu negara. hukum internasional bersumber dari hukum nasional, yaitu kemauan dari negara
Alexander D.M
2112011553
Berikan analisa anda mengenai hakikat Hukum Internasional!
Pada masa sekarang ini kekuatan mengikat secara hukum dari hukum internasional ditegaskan oleh bangsa-bangsa di dunia dalam suatu konferensi internasional, antara lain :
1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirumuskan dalam Konferensi di San Fransisco pada tahun 1945, di mana pembentukannya secara tegas maupun implicit didasarkan atas legalitas sebenarnya dari hukum internasional;
2. Di dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional, dinyatakan untuk memutuskan perkara-perkara demikian sesuai dengan hukum internasional yang diajukan kepadanya (lihat pasal 38).
3. Deklarasi Helsinki tanggal 1 Agustus 1975, di mana lebih dari 30 negara Eropa, Tahta Suci (Vatikan), USA, dan Kanada telah menyatakan pengikatan diri kepada ikrar berikut : "negara-negara peserta dengan itikad baik akan memenuhi kewajiban-kewajiban mereka menurut hukum internasional (termasuk) kewajiban-kewajiban demikian yang timbul dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional yang diakui umum dalam melaksanakan hak berdaulat mereka, termasuk hak mereka akan menyesuaikan kewajiban-kewajiban hukumnya menurut hukum internasional" (J.G. Starke, 2001 : 22).
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak diragukan lagi bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum dalam arti yang sebenarnya, sama seperti halnya hukum (positif) lainnya yang berlaku dalam suatu Negara, seperti hukum pidana, hukum perdata, dan hukum tata negara.
NPM: 2112011233
Hakikatnya keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan Internasional. Hukum Internasional menjadi pedoman dalam menciptakan kerukunan suasana dan saling kerjasama yang menguntungkan. Hukum internasional bertujuan mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antara subjek-subjek hukum internasional. Dan hakikatnya hukum internasional adalah sebagai etika dan norma kesopanan internasional.
NPM: 2112011078
Mulanya hukum internasional di anggap bukan hukum oleh para ahli, dikarenakan HI tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat, tidak subordinasi, tidak mempunyai lembaga legislatif atau yudikatif dll. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu HI akhirnya di anggap sebagai suatu hukum. Hal ini didasarkan karena HI mempunyai sifat koordinasi ( menyatukan) yang akhirnya negara negara di dunia berusaha untuk saling mengikatkan diri terhadap Hukum Internasional. Selain itu, terdapat juga teori hukum alam dan hukum positif yang menjadi faktor mengikatnya HI. Dari sini lah kita dapat menyimpulkan hakikat Hukum Internasional, bawah hukum Internasional adalah hukum atau aturan yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat internasional dan juga mengatur hubungan yang melintasi batasan-batasan negara
NPM : 2112011357
Hakikat Hukum Internasional pada awalnya hukum internasional di anggap bukan hukum oleh para ahli, hal ini dikarenakan HI tidak memiliki kekuasaan eksekutif yang kuat, tidak subordinasi, tidak mempunyai lembaga legislatif atau yudikatif dll. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu HI akhirnya di anggap sebagai suatu hukum. Hal ini didasarkan karena HI mempunyai sifat koordinasi ( menyatukan) yang akhirnya negara negara di dunia berusaha untuk saling mengikatkan diri terhadap Hukum Internasional. Selain itu, terdapat juga teori hukum alam dan hukum positif yang menjadi faktor mengikatnya Hukum Internasional. Kesimpulannya ialah bahwa hakikat Hukum Internasional, bawah hukum Internasional adalah hukum atau aturan yang mengatur dan mengikat kehidupan masyarakat internasional dan juga mengatur hubungan yang melintasi batasan-batasan negara.
NPM: 2112011264
Hakikat Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur aktivitas atau kegiatan yang berkaitan dengan dunia internasional, bertujuan untuk menciptakan keadilan serta kedamaian dalam lingkungan masyarakat internasional, menciptakan pondasi hubungan internasional yang disepakati oleh masyarakat internasional dengan cara mempersatukan kepentingan-kepentingan serta menimalisir adanya konflik dan sengketa antar negara.
Npm 2112011371
Pada hakikat nya hukum internasional tidak punya badan legislatif yang produk hukum nya mengikat, di dalam hukuminternasional jugatidak ada sanksi yang dapat dipaksakan seperti yang ada dalam hukum nasional. Sebenarnya memang di dalam sistem PBB ada sanksi yang dapat dipaksakan melalui resolusi dewan keamanan terhadap yang melakukan pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan nasional, tetapi pemberian sanksi itu masih harus dapat kesepakatan dari 5 anggota tetap dewan keamanan dan juga pada hakikatnya tidak ada pengadilan yang mempunyai kewenangan memaksakan yurisdiksinya seperti dalam hukum nasional.
NPM: 2112011291
Pada hakikatnya dalam sistem Hukum Internasional tidak mempunyai badan legislatif yang produk hukumnya mengikat. Keberadaan hukum Internasional mutlak diperlukan dalam rangka kelancaran menjamin tata pergaulan Internasional. Tidak adanya badan legislatif pusat oleh masyarakat internasional diisi oleh adanya perjanjian-perjanjian antara mereka yang mengikat mereka. Juga adanya kebiasaan-kebiasaan internasional yang merupakan praktek negaranegara yang dapat diterima sebagai hukum kebiasaan internasional. Di dalam Hukum Internasional tidak ada sangsi yang dapat dipaksakan sebagaimana halnya dalam hukum nasional.
Hukum internasional = Soft Law – Norma Moral
Austin : Hukum merupakan kumpulan ketentuan yang mengatur perilaku dan ada paksaan atasnya. Jadi perlu ada badan legislatif-eksekutif- judikatif dan hukum yang memaksa.
Hukum Internasional = Really Law
Dixon & Oppenheim : Ada aturan hukum (ex: UN Convention, Treaty), masyarakat internasional, jaminan pelaksanaan dari luar/ external power (sanksi diplomatik, ganti rugi )
Dasar Mengikatnya Hukum Internasional Teori Hukum Alam – Grotius – Hukum Internasional dipatuhi karena merupakan hukum alam yang berada di tempat lebih tinggi dibanding aturan lain
Teori Positivisme – Ikatan Hukum Internasional ada karena ada kehendak negara untuk mematuhinya
Teori Sosiologis – Ikatan Hukum Internasional ada karena fakta kemasyarakatan atas pemenuhan kebutuhan dasar mereka
Re: Hakikat Hukum Internasional
Npm: 2152011034
Pada umumnya hukum internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2112011446
Pada hakikatnya hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional.
NPM : 2112011227
Pada hakikatnya,Hukum Internasional diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional.
2152011066
sistem hukum internasional tidak mempunyai badan legislatif yang produk hukumnya mengikat. Meskipun ada Majelis Umum dalam rangka PBB, namun resolusi PBB tidak otomatis mengikat negara anggota. Hukum internasional tidak mempunyai sistem pengadilan yang putusannya mengikat pihak yang bersengketa.
Npm : 2112011426
Hakikat hukum internasional dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat yang bertujuan untuk mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat internasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban internasional. Selain itu ada 2 pendapat yang menyatakan tentang hukum internasional, pendapat pertama menganggap bahwa hukum internasional bukan sebagai hukum yang sesungguhnya, sedangkan pendapat kedua menganggap bahwa hukum internasional adalah hukum yang sesungguhnya.