Apa yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI?
Landasan Sosiologis
Npm : 2112011331
Yang menjadi landasan Sosiologis keberlakuan HI adalah MASYARAKAT INTERNASIONAL , karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus
npm : 2112011099
masyarakat internasional adalah landasan sosiologis yang diberlakukan dalam hukum internasional karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus - menerus.
Npm :2152011158
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm: 2112011300
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2112011426
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah Masyarakat Internasional yang terdiri atas sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang saling mempunyai kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus.
NPM : 2112011259
Yang menjadi landasan Sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional , karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus
NPM : 2112011260
yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI ialah masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus
NPM : 2112011418
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
2112011264
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional, karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan. Untuk mengatur hubungan internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat internasional. Hukum dijadikan dasar untuk menertibkan dan menciptakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
NPM : 2112011014
Menurut pendapat saya, masyarakat internasional adalah landasan sosiologis yang diberlakukan dalam hukum internasional karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM: 2152011115
Masyarakat Internasional lah yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI, dimana masyarakat internasional itu terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan mereka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubugan secara tetap dan terus menerus. HI ini timbul karna faktor saling membutuhkan antar negara seperti, kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan sosial dan kepentingan-kepentingan lain.
Npm : 2112011153
Untuk dapat dikatakan adanya masyarakat internasional harus memenuhi syarat berikut:
A. Adanya hubungan yang tetap di antara anggota masyarakat internasional.
B. Adanya kepentingan bersama untuk memelihara hubungan yang tetap tersebut, untuk itu diperlukan suatu "hukum".
C. Adanya asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional.
NPM : 2112011268
Landasan sosiologis keberadaan Hi adalah masyarakat internasional Yaitu terdiri atas negara-negara dalam rangka menjalankan kepentingan seperti keamanan dan ketertiban untuk melakukan suatu hubungan yang tetap dan terus menerus.
NPM : 2162011008
Masyarakat Internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan Hukum Internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan HI. Masyarakat Internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan mereka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus
NPM: 2112011090
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm : 2112011028
Landasan sosiologis Hk Internasional adalah Masyarakat Internasional
NPM:2112011419
Menurut hasil dari artikel yang saya baca yang menjadi landasan sosiologis yang yang menjadi berlakunya HI adalah masyarakat Internasional
Nama : Rian Andri Wibowo
Npm: 2112011254
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional, karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan. Untuk mengatur hubungan internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat internasional. Hukum dijadikan dasar untuk menertibkan dan menciptakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Re: Landasan Sosiologis
Npm. : 2112011447
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM:2112011261
Landasan sosiologis HI adalah masyarakat internasional, yaitu bangsa atau negara di dunia yang telah merdeka dan sederajat serta memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk melakukan hubungan secara terus menerus.
Npm : 2112011080
Yang merupakan menjadi landasan sosiologis hukum internasional adalah masyarakat internasional karena dengan adanya masyarakat maka ada hubungan antara individu ataupun sosial dalam hubungan internasional untuk hal tersebut di butuhkan suatu hukum yang mengatur maka hukum internasional lah yang mengatur nya.
NPM:2112011185
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan Hukum Internasional adalah masyarakat internasional. Karna suatu hukum dibentuk untuk kepentingan masyarakat.Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm : 2112011007
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI yaitu masyarakat internasional, dimana perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara menjadi sebuah pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek.
NPM : 2112011427
Landasan sosioogis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus - menerus.
NPM: 2112011227
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus
NPM : 2112011232
Masyarakat internasional menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI, karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm : 2112011009
Yang menjadi landasan sosiologis dalam keberlakuan HI adalah Masyarakat Internasional.
Karena Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2152011089
Jadi di dalam hukum internasional terdapat beberapa landasan berlakunya HI, salah satunya adalah landasan sosiologis. Landasan sosiologis berlakunya HI adalah dari Masyarakat Internasional ( negara-negara di dunia). Keterkaitan masyarakat tersebut, yang membuat adanya landasan sosiologis yang diatur oleh HI. Dalam masyarakat internasional terdapat beberapa faktor yang harus ada, seperti kepentingan, negara dan adanya hubungan yang tetap dan terus menerus. Hubungan tersebut, seperti hubungan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dll.
Npm 2112011371
Landasan sosiologis berlakunya Hukum Internasional adalah masyarakat. Hal ini karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara negara di dunia yg sederajat, merdeka, dan memiliki kepentingan kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus
NPM : 2112011078
Landasan sosiologis berlakunya HI dari masyarakat internasional. Keterkaitan masyarakat tersebut, yang membuat adanya landasan sosiologis yang diatur oleh HI. Dalam masyarakat internasional terdapat beberapa faktor yang harus ada, seperti kepentingan, negara dan adanya hubungan yang tetap dan terus menerus. Hubungan tersebut, seperti hubungan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dll.
NPM : 2112011004
Dalam pembentukan hukum internasional landasan sosiologisnya adalah masyarakat Internasional . Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm:2152011087
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2112011026
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional, karena adanya faktor saling membutuhkan antar negara dalam berbagai kepentingan. Untuk mengatur hubungan internasional ini diperlukan hukum guna menjamin adanya kepastian dalam masyarakat internasional. Hukum dijadikan dasar untuk menertibkan dan menciptakan keamanan dalam melakukan hubungan-hubungan antar negara agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
NPM: 2112011273
Landasan sosiologis Hukum Internasional adalah masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah negara dan kebutuhan negara-negara itu untuk mengadakan hubungan satu sama lain, keharusan hidup bersama, adanya kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia – asas pokok hukum bersamaan dikenal dengan asas hukum umum yang merupakan penjelmaan hukum alami dimana bangsa-bangsa di dunia dapat hidup secara berdampingan secara damai, serta dampak dari Perang Dunia II memberikan akibat yang positif dan hikmat dari perkembangan teknologi persenjataan yang telah menghasilkan senjata pemusnah massal, dan adanya kepentingan yang berlainan berdasarkan pandangan politik yang berbeda.
NPM : 2112011003
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, sebab Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional yang saling memiliki kepentingan, seperti kepentingan politik, ekonomi, budaya, ilmu pengetahuan, sosial, dll.
Npm :2162011004
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara paten dan terus menerus.
NPM : 2112011155
Yang menjadi landasan sosiologis hukum internasional adalah masyarakat Internasional , dijadikan sebagai landasan sosiologis dikarenakan masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara - negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus.
NPM : 2112011268
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Kemudian yang menjadi landasan sosiologis dalam keberlakuan HI adalah masyarakat internasional. Masyarakat internasional itu sendiri terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
2162011002
Landasan sosiologis berlakunya HI adalah adanya masyarakat internasional. Pada dasarnya adanya sejumlah besar negara saja tidak berarti masyarakat internasional juga terbentuk melainkan perlu adanya hubungan timbal balik antar negara, baik karena adanya kebutuhan satu sama lain, pembagian sumber daya yang tidak merata, dll.
NPM: 2152011115
Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional, karena masyarakatlah yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm: 2152011023
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara paten dan terus menerus
Npm : 2112011093
1. Hukum internasional tercipta karena adanya suatu masyarakat internasional. Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan Hukum Internasional. Masyarakat internasional sendiri terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2112011449
Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Landasan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Kemudian yang menjadi landasan sosiologis dalam keberlakuan HI adalah masyarakat internasional. Masyarakat internasional itu sendiri terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Npm : 2112011434
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara di dunia yang sederajat dan merdeka dan mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2112011054
Masyrakat internasional (sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus).
NPM: 2112011193
NPM : 2152011183
Landasan sosiologis keberlakuan Hukum Internasional yaitu Masyarakat Internasional.
masyarakat Internasional yang punya dari sejumlah kumpulan negara-negara yang ada di dunia yang sederajat dan merdeka yang punya kepentingan sendiri untuk melakukan hubungan tetap dan juga terus menerus
NPM : 2112011339
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional.
NPM : 2112011501
Landasan sosiologis keberlakuan HI ialah Masyarakat Internasional
NPM: 2112011512
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI merupakan masyarakat internasional, karena masyarakat internasional terdiri dari negara-negara yang sederajat dan memiliki kepentingan serta ketergantungan satu sama lain.
NPM : 2152011011
2112011428
Yang menjadi landasan Sosiologis keberlakuan HI adalah MASYARAKAT INTERNASIONAL , karena masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus menerus
NPM: 2152011084
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional.
Masyarakat internasional itu sendiri terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2152011122
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Alexander D.M
2112011553
Apa yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI?
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI adalah Masyarakat Internasional.Masyarakat Internasional merupakan kehidupan bersama dari negara-negara yang merdeka, berdaulat dan sederajat. Adanya sejumlah besar negara-negara merdeka (menurut PBB terdapat 193 negara) merupakan suatu kenyataan.Akan tetapi adanya sejumlah besar negara belum berarti adanya suatu masyarakat internasional.
NPM : 2112011233
Landasan sosiologis keberlakuan Hukum Internasional adalah Masyarakat Internasional. Dikarenakan di dalam masyarakat internasional timbul hubungan internasional dan hubungan untuk memenuhi kebutuhan –kebutuhan. Saling membutuhkan antara bangsa – bangsa di berbagai lapangan kehidupan yang mengakibatkan timbulnya hubungan yang tetap dan terus menerus sehingga mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan itu. Maka dari itu untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan internasional dibutuhkan hukum guna menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Sebagaimana yang telah diketahui dalam adagium " ubi societas ibi ius " hukum itu ada dan berlaku jika ada masyarakat.
NPM : 2112011357
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan Hukum Internasional adalah masyarakat internasional, karena masyarakat yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM: 2112011291
Yang menjadi landasan sosiologis keberlakuan HI merupakan masyarakat internasional, karena masyarakat internasional yang menjadi dasar pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara di dunia yang sederajat dan merdeka dan mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
Re: Landasan Sosiologis
Npm: 2152011034
landasan sosiologis hukum internasional adalah: Adanya suatu masyarakat internasional: ditandai dengan adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara untuk mengadakan hubungan satu sama lain. Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional
Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
NPM : 2112011446
Masyarakat internasional dijadikan suatu landasan sosiologis dalam pembentukan hukum internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.
npm : 2152011066
Masyarakat internasional. Masyarakat internasional terdiri dari sejumlah negara-negara di dunia yang sederajat dan merdeka yang mempunyai kepentingan-kepentingan untuk melakukan hubungan secara tetap dan terus-menerus.