FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

Jumlah balasan: 124
FORUM DISKUSI 

Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan  berikan pendapat tentang  bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!

Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Angga Zalayeta -
nama : Angga Zalayeta
NPM : 2112011074
PERUBAHAN KONSTITUSI
A. Bentuk perubahan konstitusi
bisa terwujud dalam beberapa bentuk :
1. berdasarkan prosedur perubahan.
- melalui sidang badan legislatif dengan meneetapkan quoreum perubahan UUD
- melalui referendum
-melalui negara bagian dalam negara federal
- melalui musyawarah khusus
2. berdasarkan praktik ketatanegaraan
- konvensi dalam praktek penyelenggaraan negara
-konvensi dari kebiasaan atau kesepakatan
-konvensi yang memperbaiki atau mengurangi negatif dari kettanegaraan
3. berdasarkan penafsiran hakim
- penafsiran konstitusional oleh hakim
- penafsiran terhadap norma dalam konstitusi

jenis perubahan konstitusi
- penggantian konstitusi > konstitusi lama diganti konstitusi baru ,pengganti sepenuhnya(rumusan baru).contoh UUD 1945 > RIS
- perubahan dan /atau perubahan sebagian norma dalam konstitusi

model perubahann konstitusi
1. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memassukan materi perubahan ke dalam naskaah UUD
2. Kwlompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD baru.
3. perubahan konstitusi melalui naskah teks yang terpisah, yang disebut amandemen pertama,kedua,ketiga dst.

perubahan konstitusi karena kudeta/revolusi
- Hans Kelsen, bukunya General Theory of law and state , jika revolusi rakyat atau suatu republik diubah bentuknya menjadi kerajaan dan jika presiden itu sanggup mempertahankan konstitusi dengan efektif makan pemerintahan tersebut sah dan konstitusi juga sah
- sir Ivor Jenninggs , dalam bukunya The Law and The Constitution menyatakan revolusi berhasi menciptakan konstitusi baru, meski menyalahi hukum positif yang berlaku, akan tetapi jika revolusi dapat dipertahnkan kekuasaanbya secara efektif , maka kekuasaan itu diakui sah

Konstitusi indonesia pasca revolusi kemerdekaan
-ismail Suny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan eksekutif , keabsahan UUD 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi indonesia ,oleh karena revolusi indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan yaitu UUD 1945 juga sah

kesimpulan
Perubahan konstitusi yaitu perubahan mengubah sumber aturan negara, yang mana ada banyak bentuk,jenis serta modelnya, sesuai degn kenegaraanya. perubahan konstitusi ini akan berdampak baik dan sah ketika pemimpin negara dan konstitusi itu secara efektif bagus buat negaranya serta memberikan value tersendiri kedepannya.

pendapat mengenai perubahan konstitusi di Indonesia
perubahan konstitusi di di Indonesia sangat buruk, karena hanya UUD 1945 yang secara efektif masi sampai saat ini digunakan , dahulu menggunakan RIS dan menjadi negara federal yang membuat masyarakat banyak melakukan penolakansereta persatuan dan kesatuan secar tdk langsung terpisah pisah disebabkan plurarisme di indonesia. perubahan konstitusi tidak didasari oleh pertimbangan yang matang karena pada saat RIS DLL , itu karena paksaan mau tidak mau di ubah konstitusiya. sehingga hak hak perseorangan atau kelompok tidak mendapat jaminan dari perubahan konsstitusi tersebut
Sebagai balasan Angga Zalayeta

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Angga Zalayeta -
Tugas konsham sore ini : menggunakan prosedur perubahan konstitusi yang keberapa dlama mengubah UUD 1945?
Yang ketiga , menurut saya lebih relevan dengan definisinya yaitu memisahkan berkas atau naskah aslinya dengan pembaruan atau perubahan berkas terbaru ,dalam hal ini berkas terbaru dipisahkan bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan berkas asli sesuai revolusi di masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011391_MYRNA ARDALIA -
MYRNA ARDALIA
2112011391

perubahan konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan car-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

bentuk perubhan konstitusi ada dalam beberapa bentuk:
1. berdasar praktik ketatanegaraan
2. prosedur perubahan
3. berdasar penafsiran hakim

banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi, karena perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum dan kaidah fundamentalnegara.
Sebagai balasan 2112011391_MYRNA ARDALIA

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011391_MYRNA ARDALIA -
menggunakan prosedur perubahan konstitusi yang keberapa dalam mengubah UUD 1945?
Yang ketiga, krn berkas nya asli dan juga dipisah dengan perubahan yang terbaru dengan tujuan memperbaiki dan menyempurnakan berkas yg asli sesuai perkembangan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Anggy Safera 2112011405 -
Nama : Anggy Safera
Npm : 2112011405

Perubahan Konstitusi
Di Indonesia sendiri telah melakukan benerapa perubahan kepada konstitusi yang diberlakukan di Indonesia beberapa kali perubahan tersebut diantaranya adalah
1. UUD 1945,
2. UUD RIS,
3. UUDS 1950 dan kembali lagi ke
4. UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Adapun cara dalam perubahan konstitusi yaitu:
•Revolusi
•Perubahan arti dari kalimat yang tetap;
•Perubahan formal;
•Keputusan hakim;
•Kebiasaan Konstitusi

Kesimpulan
Perubahan konstitusi sendiri terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.

Pendapat
Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki konstitusi yang mana konstitusi menjadi arah serta pedoman dalam bernegara. Perubahan yang dilakukan pada konstitusi di Indonesia ini dinilai masih memiliki banyak kelemahan Terdapat sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi Undang-Undang Dasar pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Akibatnya setelah lebih dari 10 tahun perubahan Undang-Undang Dasar praktek penyelenggaraan negara kita masih jauh dari harapan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 -
Teresia Rosa
2112011531

Terkait perubahan konstitusi di Indonesia mengalami banyak dinamika perubahan, dimulai dari disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sehari setelah pembacaan proklamasi, lalu adanya penetapaan konstitusi republik Indonesia serikat, adanya perubahan sementara melalui penetapan Undang-Undang Dasar 1950, hingga akhirnya diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 hingga sekarang, setelah adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Terkait perubahan konstitusi di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sendiri juga banyak mengalami perubahan, hal tersebut dapat ditinjau dari adanya proses amandemen selama empat kali selama sidang tahunan MPR tahun 1998 hingga 2002. Pada setiap proses sidang amandemen, tentunya UUD 1945 menuai banyak aturan baru sebagai konstitusi di Indonesia. Salah satu yang paling mendasar yakni terkait hierarki lembaga negara yang ada di Indonesia. Seperti contohnya, kedudukan MPR yang kini disetarakan dengan lembaga tinggi negara lainnya dan sudah tidak dianggap sebagai lembaga 'ter-tinggi' lagi. Selain itu, UUD 1945 pasca amandemen juga turut serta mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.

Kesimpulan:
Perubahan konstitusi tentunya sangat dibutuhkan, mengingat dari masa ke masa konstitusi yang berlaku disuatu negara haruslah selalu relevan keadaanya. Sebab, konstitusi sebagai dasar negara haruslah memuat segala aturan yang dapat di implementasikan secara jelas dan tegas.

Pendapat
Dilihat dari segi perubahannya, UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia dirasa sudah tepat penerapannya sebagai hukum tertulis yang dapat mengatur kehidupan bernegara seluruh warga negara Indonesia. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjadi indikasi bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dinilai sudah baik. Karena realitanya masih banyak sekali penyimpangan pelaksanaan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tentunya hal tersebut sudah termasuk tidak mengindahkan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ABDHIL WAFA SUGIARTO -
Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental dalam negara tersebut.

Menurut K.C. Wheare, ada 4 cara dalam mengubah UUD atau konstitusi, yaitu :
-Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
-Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
-Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
-Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention

Perubahan konstitusi menurut CF strong dibagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
(1) melalui parlemen, (2) referendum, (3) persetujuan negara bagian, dan (4) konvensi atau lembaga khusus.

bentuk perubahan konstitusi ada dalam beberapa bentuk:
1. berdasar praktik ketatanegaraan
2. prosedur perubahan
3. berdasar penafsiran hakim


kesimpulan
berdasarkan perubahan konstitusi pada dasarnya akan merubah tatanan yang ada sebelum nya perubahan ini menginginkan evaluasi terhadap aturan atau norma norma yang ada di dalam konstitusi tersebut sama seperti negara indonesia sudah banyak perubahan dalam konstitusi untuk mencari hasil yang baik, konstitusi tidak hanya berdia diri saja akan tetapi mengikuti perkembangan zaman untuk mngatur tatanan di dalam negara tersebut.

Pendapat
Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki konstitusi, pada hakikat nya konstitusi ini sebagai pondasi dari sebuah negara . di ihat dari Perubahan yang dilakukan pada konstitusi di Indonesia ini masih memiliki banyak kelemahan seperti di dalam konstitusi ini masih banyak penjelasan yang rancu dalam mengatur sebuah perbuatan. jika terjadi perubahan atau amandement terhadap konstitusi dengan tujuan mencari perubahan yang baik dan terbaik dalam membentuk pondasi negara yang kokoh.
Sebagai balasan ABDHIL WAFA SUGIARTO

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ABDHIL WAFA SUGIARTO -
Mengenai prosedur perubahan konstitusi menurut saya perubahan konstitusi di Indonesia ini masuk ke dalam nomer 3 Karna pada dasarnya perubahan konstitusi ini mengunakan perubahan konstitusi yang terpisah dari teks aslinya oleh sebab itu perubahan konstitusi dapat di ubah akan tetapi tidak mengubah teks aslinya dan menambah dengan teks baru tentang perubahan konstitusi tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FRANSISCA EMILIA_2112011098 -
Nama : Fransisca Emilia
NPM : 2112011098

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
- Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959);
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999);
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000);
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001);
7. Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002);
8. Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).

Hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan konstitusi dapat datang baik dari luar maupun dari dalam, contoh dari luar adalah negara asing khususnya Belanda yang menyebar sehingga bentuk Indonesia bukanlah negara tunggal melainkan negara kesatuan. Contoh perubahan konstitusi dari dalam adalah banyaknya tekanan dalam menjalankan sistem ketatanegaraan, selain itu juga karena faktor eksternal, yaitu dari Amerika Serikat kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi mencontek konstitusi Belanda untuk tidak menggunakan UUD 1945, melainkan UUD 1950. Setelah perubahan eksternal dan internal, perubahan konstitusi juga berarti perubahan sistem administrasi negara, mulai dari Pancasila dan UUD 1945 tidak berjalan mulus karena penjajah Belanda selalu ingin menegakkan kembali kekuasaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri

NPM : 2112011063

Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan  berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!

1. Bentuk perubahan konstitusi

a. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan

  • Sidang badan legislatif
  • Referendum
  • Suara negara bagian dalam negara federal
  • Musyawarah khusus

b. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).

c. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).

2. Jenis perubahan konstitusi

a. Penggantian konstitusi.

b. Perubahan dan atau penambahan norma dalam konstitusi.

3. Model perubahan konstitusi

a. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan ke dalam naskah UUD.

b. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD.

c. Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.

4. Konstitusi Indonesia

Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu

a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

b. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang.

UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan penggantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Model perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu mulai dengan amandemen I sampai amandemen IV. Pembuatan naskahnya terpisah namun perubahan UUD 1945 tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli atau disebut dengan adendum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Nazwa Nur Haliza 2112011211 -
Nama : Nazwa Nur Haliza
NPM : 2112011211

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan cara :
  1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
  2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
  3. Penafsiran secara hukum
  4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan
Menurut Miriam Budiardo, 4 macam perubahan konstitusi yaitu :
  1. Sidang badan legislatif
  2. Referendum atau Plebisit
  3. Negara- Negara bagian dalam federal
  4. Musyawarah khusus
Ada 3 konstitusionalisme yang berbeda di dunia, yaitu :
  1. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah materi UUD dengan langsung memasukan materi perubahan itu ke dalam naskah UUD
  2. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD
  3. Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.

Perubahan Konstitusi di Indonesia :

  1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
  2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
  3. UUDS 1950  (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) ; dan
  4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).
Perubahan Konstitusi di Indonesia merupakan perubahan pada tatanan yang telah ada sebelumnya, mengenai sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara, yang dilakukan dengan pertimbangan, tidak serampangan, dan dengan sadar agar hak hak perseorangan atau kelompok mendapat jaminannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Winda Nur Alawiyah -

NAMA : WINDA NUR ALAWIYAH

NPM : 2112011141

Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Perubahan Konstitusi adalah tindakan untuk merubaha sebagian norma2 yang ada di dalam konstitusi.

PERUBAHAN DI INDONESIA

-UUD 1945 Periode Pertama, Perubahan Sistem Pemerintahan (Maklumat No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945).

-Konstitusi RIS (Hasil KMB, Keppres RIS No. 48Tahun 1950).

-UUDS 1950 (Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI 19 Mei 1950, UU No. 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia

PERUBAHAN DI INDONESIA

-Dewan Konstituante (Dipilih melalui Pemilu 15 Desember 1955).

-Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945P eriode Kedua (Presiden Seumur Hidup, Nasakom)

-UUD 1945 Periode Ketiga, Orde Baru( Pidato Nota Keuangan DPR, partai negara,konomi konglomerasi)

-Reformasi Perubahan UUD 1945 (Amandement)


UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan penggantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Model perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu mulai dengan amandemen I sampai amandemen IV. Pembuatan naskahnya terpisah namun perubahan UUD 1945 tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli atau disebut dengan adendum.

Pendapat saya mengenai hal ini, Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat.

Sebagai balasan Winda Nur Alawiyah

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Winda Nur Alawiyah -
Menurut Saya, Indonesia kategori tradisi yang ke-3, karena Indonesia sudah mengalamin perubahan konstitusi dari naskah yang terpisan dari naskah aslinya, dan juga perubahabn tersebut dibagi kedalam beberapa bagian yang disebut dengan amandemen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Agria Fadinin _2112011199 -
Nama: Agria Fadinin
Npm: 2112011199
• Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1) Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2) Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3) Penafsiran secara hukum
4) Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan
• Menurut Miriam Budiardo, ada 4 macam perubahan konstitusi yaitu :
1) Sidang badan legislatif
2) Referendum atau Plebisit
3) Negara- Negara bagian dalam federal
4) Musyawarah khusus

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang
Konstitusi di Indonesia selalu mengalami Perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada Tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang Mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan Berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 Merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun Kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya Adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk Kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga Reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang
Pendapat :
Mengapa perubahan konstitusi di Indonesia mengalami banyak sekali perubahan, yaitu sampai 4 kali perubahan, karena Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

Perubahan Konstitusi merupakan pengubahan sumber hukum dan kaidah fundamental negara yang berkaitan dengan hasil hasil yang diperoleh dalam perubahan itu sendiri. Perubahan Konstitusi terjadi akibat adanya peristiwa peristiwa yang dapat memaksa secara informal melalui social force adalah revolusi, coup d'etat,putsch dan convention.
Perubahan Konstitusi , Menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan cara cara yaitu :
1. beberapa kekkuatan yang bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Beradasarkan penjelasan diatas , Konstitusi di Indonesia telah melakukan perubahan yang pertama kali yaitu UUD 1945. Perubahan kedua yaitu UUD RIS 1949 yang mengubah bentuk negara kesatuan menjadi negara serikat. Selanjutnya diikuti perubahan ketiga yaitu UUDS 1950 yang menetapkan sistem pemerintahan parlementer dan perubahan keempat yaitu kembali ke UUD 1945 yang telah ditentukannya atau dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Theodorus Darmawan 2112011078 -
Nama : Theodorus Darmawan
NPM : 2112011078

Perubahan konstitusi di Indonesia melalui banyak lika liku ,dimulai dari disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 sehari setelah pembacaan proklamasi, lalu penetapaan konstitusi republik Indonesia serikat, adanya perubahan sementara melalui penetapan Undang-Undang Dasar 1950, hingga akhirnya diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 hingga sekarang, setelah adanya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Undang-Undang Dasar 1945 sendiri juga banyak mengalami perubahan, hal tersebut dapat ditinjau dari adanya proses amandemen selama empat kali selama sidang tahunan MPR tahun 1998 hingga 2002. Pada setiap proses sidang amandemen, tentunya UUD 1945 menuai banyak aturan baru sebagai konstitusi di Indonesia. Salah satu yang paling mendasar yakni terkait hierarki lembaga negara yang ada di Indonesia. Seperti contohnya, kedudukan MPR yang kini disetarakan dengan lembaga tinggi negara lainnya dan sudah tidak dianggap sebagai lembaga 'ter-tinggi' lagi. Selain itu, UUD 1945 pasca amandemen juga turut serta mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.

Kesimpulan :
Perubahan konstitusi tentunya sangat dibutuhkan, karena konstitusi yang berlaku disuatu negara haruslah selalu relevan keadaanya. Selain jtu, konstitusi sebagai dasar negara haruslah memuat segala aturan yang dapat di implementasikan secara jelas dan tegas.

Pendapat :
Kalau ditinjau dari perubahan perubahannya, UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia dirasa sudah tepat penerapannya sebagai hukum tertulis yang dapat mengatur kehidupan bernegara seluruh warga negara Indonesia. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjadi indikasi bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dinilai sudah baik. Karena realitanya masih banyak sekali penyimpangan pelaksanaan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tentunya hal tersebut sudah termasuk tidak mengindahkan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FATHUSSALIM WIJAYA -
Nama : Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
- Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

perubahan konstitusi karena kudeta/revolusi
- Hans Kelsen, bukunya General Theory of law and state , jika revolusi rakyat atau suatu republik diubah bentuknya menjadi kerajaan dan jika presiden itu sanggup mempertahankan konstitusi dengan efektif makan pemerintahan tersebut sah dan konstitusi juga sah
- sir Ivor Jenninggs , dalam bukunya The Law and The Constitution menyatakan revolusi berhasi menciptakan konstitusi baru, meski menyalahi hukum positif yang berlaku, akan tetapi jika revolusi dapat dipertahnkan kekuasaanbya secara efektif , maka kekuasaan itu diakui sah

Konstitusi indonesia pasca revolusi kemerdekaan
-ismail Suny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan eksekutif , keabsahan UUD 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi indonesia ,oleh karena revolusi indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan yaitu UUD 1945 juga sah.
Hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan konstitusi dapat datang baik dari luar maupun dari dalam, contoh dari luar adalah negara asing khususnya Belanda yang menyebar sehingga bentuk Indonesia bukanlah negara tunggal melainkan negara kesatuan. Contoh perubahan konstitusi dari dalam adalah banyaknya tekanan dalam menjalankan sistem ketatanegaraan, selain itu juga karena faktor eksternal, yaitu dari Amerika Serikat kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi mencontek konstitusi Belanda untuk tidak menggunakan UUD 1945, melainkan UUD 1950. Setelah perubahan eksternal dan internal, perubahan konstitusi juga berarti perubahan sistem administrasi negara, mulai dari Pancasila dan UUD 1945 tidak berjalan mulus karena penjajah Belanda selalu ingin menegakkan kembali kekuasaannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Putri Aprilya Damayanti 2112011247 -
Nama : Putri Aprilya Damayanti
NPM : 2112011247

Perubahan Konstitusi
Bentuk Perubahan Konstitusi
1. Perubahan berdasarkan Prosedur Perubahan
- Melalui sidang legislatif mengusul perubahan UUD
- Melalui Referedum
-Melalui negara-negara bagian dalam negara federal
- Melalui musyawarah khusus
2. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan
3. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim

Jenis Perubahan Konstitusi
- Pengganti konstitusi, konstitusi lama diganti dengan konstitusi baru (rumusan baru)
- perubahan dan/atau penambahan norma dalam kosntitusi

Model Perubahan Konstitusi
- Kelompok negara yang mempunya kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukan perubahan ke dalam naskah UUD
- Kelompok negara yg mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD

Perubahan Di Indonesia
1. UUD 1945 periode pertama, perubahan sistem pemerintahan
2. Konstitusi RIS
3. UUDS 1950

Pendapat :
Perubahan konstitusi di indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan, dalam hal tujuan awal dari perubahan supaya konstitusi di indonesia menjadi semakin baik dan didasarkan dari kebutuhan rakyat juga bukan demi kepentingan pribadi atau salah satu pihak saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Saka Wiranu Narakswara Saka -
Nama: saka wiranu narakswara
NPM: 2112011221

Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental dalam negara tersebut.

Menurut K.C. Wheare, ada 4 cara dalam mengubah UUD atau konstitusi, yaitu :
1) Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2) erubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3) Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
4) Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention

Perubahan konstitusi menurut CF strong dibagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
1. melalui parlemen
2. referendum
3. persetujuan negara bagian
4. konvensi atau lembaga khusus

Perubahan Konstitusi di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki konstitusi, pada hakikat nya konstitusi ini sebagai pondasi dari sebuah negara . dilihat dari Perubahan yang dilakukan pada konstitusi di Indonesia ini masih memiliki banyak kelemahan seperti di dalam konstitusi, jika terjadi perubahan atau amandemen terhadap konstitusi dengan mencari perubahan yang bertujuan untuk menjadikan negara menjadi lebih baik kedepan nya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Aulia Fidela Rimau -

Nama: Aulia Fidela Rimau

NPM: 2152011103


Kesimpulan dari video materi tersebut adalah perubahan konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan cara :

  1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer

  2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi

  3. Penafsiran secara hukum

  4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Indonesia sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:

a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.

b. UUD RIS periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.

c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.

d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959 - sekarang.

Perubahan konstitusi ini dilakukan dengan berdasar pada penyesuaian kondisi dan situasi yang terjadi. Sehingga diubah lah konstitusi Indonesia sampai terjadi 4 kali perubahan. Juga karena konstitusi adalah yang mengatur ketatanegaraan Indonesia, sehingga banyak aturan yang ditambahkan, dihilangkan, ditetapkan sehingga ketika mengimplementasikan terjadi secara tegas dan baik. 


Sebagai balasan Aulia Fidela Rimau

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Aulia Fidela Rimau -
Menurut saya Indonesia termasuk ke dalam pilihan ke-3, yaitu ademen. Karena Indonesia sendiri sudah mengalamani amandemen UUD 1945 sebanyak 4x yang naskah asli, dan naskah terbarunya terpisah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011250_YESI TRI FAUZIA -
Nama : Yesi Tri Fauzia
Npm : 2112011250

Indonesia telah melakukan perubahan terhadap konstitusi selama empat kali perubahan. seperti hal nya, adalah :
1. UUD 1945
2. UUD RIS
3. UUD 1950, lalu
4. UUD 1945 dan berlaku sampai saat ini

kemudian, tata cara perubahan konstitusi tersebut menurut K.C. Wheare, yakni :
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Kelemahan dalam perubahan konstitusi di Indonesia adalah kurangnya sistimatika dan substansi dalam Undang-Undang dalam hal ini pula tidak terdapat konsistensi. Maka dari itu, menurut pendaapat saya dalam kenyataan yang terjadi masih banyak pelaksanaan yang menyimpang dalam penegakan hukum di Indonesia dan tidak sesuai dengan UUD 1945 yang menjadi konstitusi Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh jose Thimoty _2112011276 -
Nama:Jose Thimoty L.T
NPM:2112011276
Perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Perubahan kosntitusi di Indonesia dilakukan dengan salah satu cara yang dikemukakan oleh CF strong yang dimana perubahan kosntitusi melalui Lembaga legislative biasa tetapi melalui aturan aturan tertentu,dari di Indonesia sendiri perubahan konstitusi sudah dilakukan sebanyak 4 kali dalam waktu yang berdekatan,nah dalam hal ini perubahan konstitusi di Indonesia dilakukan oleh Lembaga lesgislatif yang disetujui oleh presiden
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Dita Anggraeni Wijaya -

Dita Anggraeni Wijaya

2112011136

Mengenai prosedur perubahan konstitusi, menurut C.F. Strong bahwa cara perubahan konstitusi yaitu;

  1. Perubahankonstitusiyangdilakukanoleh pemegang kekuasaan legislatifmenurutpembatasan-pembatasan tertentu.
  2. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum
  3. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian yang terdapat pada negara berbentuk Serikat.
  4. Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

Bentuk perubahan konstitusi

1. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan

  • Sidang badan Legislatif
  • Referendum
  • Suara negara bagian dalam negara federal
  • Musyawarah khusus
2. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan

3. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional oleh hakim).

Konstitusi bukan hanya mencerminkan norma-norma suatu negara sebagai sumber ketatanegaraan, tetapi juga sebagai sejarah perkembangan masyarakat negara tersebut. Konstitusi di Indonesia sendiri telah mengalami 4 kali perubahan, secara sederhana setiap perubahan dimaksudkan untuk :


  • Perubahan pertama,dimaksudkan untuk pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, hanya dua periode masa jabatan.
  • Perubahan kedua, dimaksudkan untuk mempertegas tentang HAM dan eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif.
  • Perubahan ketiga, dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Juga tentang kekuasaan kehakiman.

  •  Perubahan keempat, dimaksudkan untuk penghapusan DPA dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.


Dengan adanya perubahan terhadap konstitusi Indonesia ini, berdampak pula terhadap perubahan struktur, fungsi, dan wewenang kelembagaan di Indonesia. Terlihat bahwa fungsi dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945 ini, tidak hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja, tetapi sudah dibuat secara detail.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Perubahan Konstitusi UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002. Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada 4 kali perubahan konstitusi negara Indonesia, yaitu :

1) Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Arah perubahan pertama UUD 1945 adalah membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif.

2) Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perubahan kedua menghasilkan rumusan perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM.

3) Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Perubahan tahap ini mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum.

4) Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Perubahan Keempat tersebut meliputi ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Dhiya Fadhilah Zahra -

Nama : Dhiya Fadhilah Zahra

NPM : 2112011194


Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut : 

1. beberapa kekuatan yang bersifat primer

2. perubahan yang diatur dalam konstitusi

3. penafsiran secara hukum

4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan


Terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959- 1999). 

Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002. Pada bagian ini dibahas perubahan UUD 1945, perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dengan fokus substansi perubahan yang terjadi.

Sebagai balasan Dhiya Fadhilah Zahra

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Dhiya Fadhilah Zahra -
Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 masuk ke  dalam kategori perubahan ketiga yang mana dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli. Amandemen yang terjadi pada UUD 1945 terjadi sebanyak 4 kali mulai dari tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Adapun perubahan konstitusi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode sebagai berikut:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (berlakunya UUD 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (berlakunya Konstitusi RIS 1949)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (berlakunya UUDS 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (berlakunya kembali UUD 1945)
Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada:
1. Tahun 1999 (membatasi kekuasaan Presiden dan memperkuat kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat "DPR" sebagai lembaga legislatif),
2. Tahun 2000 (perubahan pasal-pasal yang meliputi masalah wilayah negara dan pembagian pemerintahan daerah, menyempumakan perubahan pertama dalam hal memperkuat kedudukan DPR, dan ketentuan-ketentuan terperinci tentang HAM),
3. Tahun 2001 (mengubah dan atau menambah ketentuan-ketentuan pasal tentang asas-asas landasan bemegara, kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, serta ketentuan-ketentuan tentang Pemilihan Umum),
4. Tahun 2002 (ketentuan tentang kelembagaan negara dan hubungan antarlembaga negara, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA), pendidikan dan kebudayaan, perekonomian dan kesejahteraan sosial, dan aturan peralihan serta aturan tambahan).
Sebagai balasan Ratih Ayu Ardhia Pramesti

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Ratih Ayu Ardhia Pramesti -
Nama : Ratih Ayu Ardhia Pramesti
NPM : 2112011192

Indonesia termasuk dalam kategori ke 3 pada prosedur perubahan konsitusi yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut sebagai amandemen pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemen kan UUD sebanyak 4 kali amandemen yaitu pada tahun 1999,2000,2001,dan 2002.

Dengan demikian UUD 1945 tetap utuh tetapi perubahan hukum dasarnya dapat dilengkapi dengan naskah tersendiri yang disebut adendum tambahan pada naskah UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh rani. damiati_2112011459 -
Nama:Rani Damiati
Npm:2112011459

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Perubahan konstitusi di setiap negara bertujuan untuk membentuk peraturan sebaik-baiknya, pemerintah beruasaha membentuk konstitusi terbaik agar tujuan dari bangsa ini terpenuhi.
Sebagai balasan rani. damiati_2112011459

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh rani. damiati_2112011459 -
Nama:Rani Damiati
Npm:2112011459

Indonesia termasuk dalam kategori ke tiga mengenai prosedur perubahan konstitusi yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang di sebut dengan amandemen, pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemenkan UUD sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Dengan demikian naskah UUD 1945 tetap utuh tetapi perubahan hukum dasarnya dapat dilengkapi dengan naskah tersendiri yang disebut Adendum tambahan terhadap naskah UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh DWI AYU AGUSTINA DWI AYU AGUSTINA -
Nama : Dwi Ayu Agustina
Npm : 2162011008

Ada beberapa bentuk perubahan konstitusi yaitu:
- perubahan berdasarkan prosedur perubahan
-perubahan berdasarkan Praktik Ketatanegaraan
-perubahan berdasarkan penafsiran hakim

Model perubahan konstitusi:
-kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan itu ke dalam naskah UUD
-kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan pengganti naskah UUD
-Perubahan Konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut amandemen kedua dst

Perubahan Konstitusi karena KUDETA
HANS KELSEN dalam bukunya General Theory Of Law and State yang mengatakan bahwa jika suatu revolusi rakyat, atau suatu republik diubah bentukan menjadi kerajaan oleh suatu coup d'etat seorang presiden dan jika pemerintah itu baru sanggup mempertahankan konstitusi baru dengan efektif, maka menurut hukum internasional, pemerintah dan konstitusi tersebut adalah pemerintah yang sah dan konstitusi yang juga sah berlaku bagi negara itu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama: Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM: 2112011150

Perubahan konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari
Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

A. Bentuk perubahan konstitusi
bisa terwujud dalam beberapa bentuk :
1. Berdasarkan prosedur perubahan.
•melalui sidang badan legislatif dengan meneetapkan quoreum perubahan UUD.
•melalui referendum.
•melalui negara bagian dalam negara federal.
•melalui musyawarah khusus.

2. Berdasarkan praktik ketatanegaraan
•konvensi dalam praktek penyelenggaraan negara.
•konvensi dari kebiasaan atau kesepakatan
•konvensi yang memperbaiki atau mengurangi negatif dari ketatanegaraan.

3. Berdasarkan penafsiran hakim
-penafsiran konstitusional oleh hakim.
•penafsiran terhadap norma dalam konstitusi.

•Kesimpulan
Perubahan konstitusi sendiri terjadi disebabkan oleh beberapa faktor yang mempengaruhinya diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.

•Pendapat
Setiap negara yang berdaulat memiliki konstitusi yang mana konstitusi menjadi arah serta pedoman dalam bernegara. Perubahan yang dilakukan pada konstitusi di Indonesia dinilai masih memiliki banyak kelemahan, Terdapat sejumlah kelemahan sistimatika dan substansi UUD pasca perubahan seperti inkonsisten, kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang tidak jelas. Perubahan UUD ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Akibatnya setelah lebih dari 10 tahun perubahan UUD praktek penyelenggaraan negara kita masih jauh dari harapan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Dzaki Ramadhan -
Nama : Dzaki Ramadhan
NPM : 2112011174

Perubahan Konstitusi

Dalam perubahann konstitusi, konstitusi dapat terwujud dalam bentuk :
1. Kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam sebuah konstitusi
3. Penafsiran dengan melalui hukum
4. Kebiasaan yang ada dalam ketatanegaraan

Konstitusi di Indonesia sudah mengalami beberapa perubahan yaitu :
1. UUD 1945
2. UUD RIS
3. UUDS 1950
4. UUD 1945

Cara perubahan konstitusi :
1. Berdasarkan keputusan hakim
2. Dilakukannya revolusi
3. Perubahan secara formal

Kesimpulan, Konstitusi dalam sebuah negara bukan suatu yang tetap tetapi konstitusi itu dapat berubah-rubah dengan cara berbagai faktor bagaimana berubahnya, dan terwujud dalam beberapa bentuk.

Pendapat, Menurut saya konstitusi bisa berubah dengan mengikuti visi dan misi sebuah negara. Negara tidak boleh sesuka hati mengganti konstitusi tanpa tujuan yang jelas, karena akan menimbulkan kebingungan bahwa negara ini mau dibawa kemana. Jadi sebuah negara harus memiliki konstitusi yang sesuai visi dan misi, serta konstitusinya jelas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ALBERT PHIL COLLIN -
ALBERT PHIL COLLIN
2112011340

Perubahan Konstitusi
- 4 Cara mengubah konstitusi menurut K.C Wheare
1. Beberapa kekuatan bersifat primer (some primary forces)
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dalam ketatanegaraan (usage and convention)

- 4 Perubahan konstitusi menurut CF Strong
1. Melalui Parlemen
2. Referendum
3. Persetujuan Negara Bagian
4. Konvensi/Lembaga Khusus

- Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi diantaranya
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959);
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)
Perubahan Konstitusi dilakukan sesuai dengan keadaan negara, jika diperlukan perubahan maka pemerintah dapat mengambil inisiatif untuk mengubah konstitusi sesuai dengan struktur yang telah ada. Indonesia sendiri telah mengalami 4 kali perubahan konstitusi hingga kembali ke UUD 1945 yang sejatinya hampir mencakup semua yang dibutuhkan dalam ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh NYOMAN DIA RAHMA -
Nama: Nyoman Dia Rahma Putri
NPM:2112011052


Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah
fundamental negara sehingga banyak negara yang mempersulit syarat
perubahan konstitusi.

Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara
sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3. penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and
convention).
Sedangkan menurut Miriam Budiardjo
1. Sidang badan legislatif
2. Referendum
3. Negara-negara bagian federal
4. Musyawarah khusus

*Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Pendapat:

Perubahan konstitusi di Indonesia di sebabkan oleh beberapa faktor seperti susunan yang sebelumnya masih banyak yang rancu dalam mengatur sebuah peraturan dan serta adanya perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia. Adanya amandemen konstitusi memiliki perbuatan yang baik atas perkembangan negara dalam membentuk pondasi yang tangguh untuk keberlangsungan hidup negara.
Sebagai balasan NYOMAN DIA RAHMA

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh NYOMAN DIA RAHMA -
Indonesia menganut konstitusionalisme yang ketiga karena naskah asli terpisah dengan naskah baru nya namun pada naskah baru diberikan keterangan amandemen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LAILA AZIZAH -
Nama : Laila Azizah
NPM : 2112011201

K.C. Wheare, mengemukakan bahwa ada beberapa cara dalam terjadinya perubahan Konstitusi, yaitu :
1. Some primary forces (Beberapa kekuatan hukum yang bersifat primer)
2. Formal amandement (Perubahan yang diatur didalam konstitusi)
3. Judicial interpretation (Penafsiran secara hukum)
4. Usage and convention (kebiasaan yang ada didalam bidang ketatanegaraan).

Konstitusi di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah : UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945 dan telah mengalami empat kali perubahan dan berlaku sampai sekarang.

Kesimpulan Pendapat:
Konstitusi memiliki peranan penting sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia, terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia menyesuaikan keadaan negaranya yang dimana penerapannnya ada di dalam UUD 1945 yang bersifat sebagai hukum tertulis guna mengatur kehidupan bernegara bagi seluruh warga negara Indonesia. Tetapi hal tersebut tidak seluruhnya menjadi petunjuk bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dinilai sudah baik. Karena pada kenyataannya masih banyak sekali penyimpangan dalam pelaksanaaan penegakan hukum di Indonesia, yang tentunya UUD 1945 tersebut belum tepat sebagai konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan LAILA AZIZAH

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LAILA AZIZAH -
Menurut saya, Konstitusi di Indonesia masuk ke dalam bagian ketiga karena naskah yang baru digabungkan dan naskah yg asli tetap dimasukkan/ tetap utuh di dalam UUD 1945 (adendum)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 -
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

Perubahan Konstitusi
K.C. Wheare :
1). Kekuatan yang bersifat primer
2). Perubahan diatur dalam konstitusi
3). Penafsiran secara hukum
4). Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Miriam Budiarjo
1). Sidang badan legislatif
2). Refrendum atau plebisit
3). Negara negara bagian dalam negara federal
4). Musyawaarah khusus

CF Strong :
1). melalui lembaga legislatif biasa tetapi melalui aturan-aturan tertentu
2). Dengan persetujuan rakyat melalui pemungutan suara
3). melalui suara-suara pada negara negara bagian pada sebuah negara federal.
4). special convention.

Pendapat mengenai perubahan konstitusi:
Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Sella Sabilla -
Sella Sabilla
2112011318

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
b. Perubahan yang diatur dalam konstitus;
c. Penafsiran secara hukum; dan
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Menurut George Jellinek, perubahan konstitusi pada dasarnya dibagi menjadi dua, yaitu:
a. melalui prosedur formal (verfassungsanderung)
b. melalui cara-cara informal (verfassungswandlung)

Perubahan konstitusi di Indonesia, antara lain:
1. UUD 1945 => Konstitusi RIS 1949.
2. Konstitusi RIS 1949 => UUDS 1950.
3. UUDS 1950 => UUD 1945 lagi

Indonesia sudah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi hal ini dikarenakan adanya perubahan keadaan dalam ketatanegaraan maka terjadilah perubahan konstitusi di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011304 Iswan Agustian -

Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304


Perubahan konstitusi adalah materi yang penting dalam teori dasar konstitusi, perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negra yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. Mekanisme perubahan konstitusi menurut KC Wheare dapat dilakukan dengan cara:
-Beberapa kekuatan yang bersifat primer,
-Perubahan yang diatu dalam konstitusi,
-Penafsiran secara hukum, dan
-Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Perkembangan politik mempengaruhi perkembangan konstitusi, begitu pula di di Indonesia yang telah mengalami perkembangan konstitusi beberapa kali. Perubahan Konstitusi tersebut adalah sebagai berikut:

a. Periode 18 Agustus 1945 S.D. 27 Desember 1949
Konstitusi awal kemerdekaan yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada periode ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periode 27 Desember 1949 S.D 17 Agustus 1950
Pada periode ini berlaku Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Perubahan ini membuat bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara federal atau federall. Negara Federal adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.
c. Periode 17 Agustus 1950 S.D 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. 
d . Periode 5 Juli 1959 S.D Sekarang
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Julo 1959. Terdapat juga perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan tersebut karena MPRS Orde Lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Sebagai balasan 2112011304 Iswan Agustian

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011304 Iswan Agustian -
Nama : Iswan Agustian
NPM: 2112011304

2. Perubahan konstitusi di Indonesia termasuk kategori ke tiga yaitu naskah asli UUD tetap utuh tidak digabungkan dengan naskah yang baru. Perubahan ini disebut sebagai amandemen pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LISA WULANDARI -
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
b. Perubahan yang diatur dalam konstitus;
c. Penafsiran secara hukum; dan
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang. Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh indira faradisya -
Nama : Indira Faradisya
Npm : 2112011329

perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945. 
peristiwa-peristiwa yang memaksa terjadinya perubahan konstitusi secara informal melalui social force, yaitu :
1. revolusi
2. coup d'etat, putsch
3. convention
Mekanisme perubahan konstitusi, menurut K.C Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3. penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention)
perubahan konstitusi yang telah terjadi sebanyak 4 kali dan perubahan konstitusi mengubah sumber hukum negara serta kaidah fundamental negara terutama berkaitan dengan hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama Hafiz Zulirawan
NPM 2152011082

Perubahan Konstitusi menurut :
K.C. Wheare :
1). Kekuatan yang bersifat primer
2). Perubahan diatur dalam konstitusi
3). Penafsiran secara hukum
4). Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Miriam Budiarjo
1). Sidang badan legislatif
2). Refrendum atau plebisit
3). Negara negara bagian dalam negara federal
4). Musyawaarah khusus

CF Strong :
1). Melalui lembaga legislatif biasa tetapi melalui aturan-aturan tertentu
2). Dengan persetujuan rakyat melalui pemungutan suara
3). Melalui suara-suara pada negara negara bagian pada sebuah negara federal.
4). Special convention.

Perubahan Konstitusi di Indonesia :
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang


Perubahan konstitusi di Indonesia sudah mengalami 4 kali masa perubahan, dalam hal itu tujuan awal dari perubahan tersebut adalah supaya konstitusi di Indonesia adalah agar menjadi semakin baik.
Sebagai balasan 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama : Hafiz Zulirawan
NPM : 2152011082

2. Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia termasuk kedalam kategori 1, 2 atau 3?
Perubahan konstitusi di Indonesia termasuk dalam kategori 3, kenapa?
Karena naskah asli UUD tetaplah utuh, namun kebutuhan terhadap perubahan hukum dasar tetap dapat dipenuhi karena didalam UUD hanya amandemen saja yang diubah dan tanpa menuliskan kembali pasal-pasal yang diubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011470_ REKA BONITA -
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

PERUBAHAN KONSTITUSI
Perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehingga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi.

Empat sasaran yang hendak dituju dengan jalan mempersulit perubahan konstitusi yaitu:
1.Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan
pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan dan dengan sadar;
2.Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan;
3.Khusus untuk negara federasi, agar kekuasaan federal dan kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara. tersendiri;
4.Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama dan kebudayaannya mendapat jaminan.

Mekanisme Perubahan Konstitusi
Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
2.perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3.penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4.kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).

Empat macam prosedur dalam perubahan
konstitusi, yaitu:
1.Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul
perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal angqota badan legislatif untuk menerimanya;
2.referendum atau plebisit,
3.negara-negara bagian dalam negara federal;
4.musyawarah khusus (special convention)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh DIANTA PRAMUDYA Dianta -
Nama: Dianta Pramudya
NPM: 2112011352

Terdapat 4 sasaran yang hendak dituju dengan jalan mempersulit perubahan konstitusi yaitu:
1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang matang, tidak secara serampangan dan dengan sadar

2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan

3. Khusus untuk negara federasi, agar kekuasaan federal dan kekuasaan negara-negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri

4. Agar hak-hak perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama dan kebudayaannya mendapat jaminan


Perubahan Konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan car-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan rincian sebagai berikut:

UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) ; dan
UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).

Bentuk Perubahan Konstitusi
A. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan

1.Sidang badan legislatif
2.Referendum
3.Suara negara bagian dalam negara federal
4.Musyawarah khusus

B. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).

C. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).

Berdasarkan penjelasan tentang perubahan konstitusi yang telah tertera, maka saya menyimpulkan bahwa perubahan konstitusi dilakukan ketika ada suatu hal dalam sebuah sistem di suatu negara ada yang sudah tidak sejalan lagi dengan perkembangan yang ada di negara tersebut. Perubahan konstitusi yang dilakukan di negara Indonesia karena ada suatu perubahan terhadap sistem ketatanegaraan yang beberapa kali berubah. Dengan adanya perubahan sistem kenegaraan tersebut maka konstitusi pun diubah mengikuti sistem kenegaraan yang digunakan pada saat itu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Inaya Izatul Azka -
Nama : Inaya Izatul Azka
NPM : 2112011281

Perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.
Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara
sebagai berikut:
● 1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
● 2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
● 3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
● 4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention).

Kesimpulan :
Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah
fundamental negara sehingga banyak negara yang mempersulit syarat
perubahan konstitusi.

Pendapat :
Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki konstitusi, pada hakikatnya konstitusi ini sebagai pondasi dari sebuah negara. UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
Sebagai balasan Inaya Izatul Azka

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Inaya Izatul Azka -
Indonesia masuk ke dalam prosedur perubahan konstitusi yang ke-3, karena perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen 1, 2, 3, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ARYA ANDIKA 2112011440 -
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

Berikan pendapat bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia

Bentuk perubahan konstitusi

a. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan Sidang badan legislatif Referendum Suara negara bagian dalam negara federal Musyawarah khusus

b. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).

c. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).

2. Jenis perubahan konstitusi

a. Pergantian konstitusi.

b. Perubahan atau penambahan norma dalam konstitusi.

3. Model perubahan konstitusi

a. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan ke dalam naskah UUD.

b. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD.

c. Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.

4. Konstitusi Indonesia

Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu

a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.

b. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.

c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.

d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang.

UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan pergantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Model perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu dimulai dengan amandemen I sampai amandemen IV.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
b. Perubahan yang diatur dalam konstitus;
c. Penafsiran secara hukum; dan
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Menurut Miriam Budiardjo
1. Sidang badan legislatif
2. Referendum
3. Negara-negara bagian federal
4. Musyawarah khusus

perubahan konstitusi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode sebagai berikut:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (berlakunya UUD 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (berlakunya Konstitusi RIS 1949)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (berlakunya UUDS 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (berlakunya kembali UUD 1945)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh INTAN SABRINA -
Nama : Intan Sabrina
NPM : 2152011160

simpulkan dan  berikan pendapat tentang  bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!

Konstirusi yang berlaku di Indonesia saat ini merupakan Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 memuat tentang hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan. Indonesia juga mengalami beberapa perubahan Konstitusi : UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, kemudian kembali menjadi UUD 1945. Perubahan konstitusi yang terjadi merupakan hasil dari kebutuhan dan kepentingan suatu negara sehinhga konstitusi tersebut harus di rubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Aldi Maulana -
Nama : Muhammad Aldi Maulana
NPM : 2112011142

Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental dalam negara tersebut.

Menurut K.C. Wheare, ada 4 cara dalam mengubah UUD atau konstitusi, yaitu :
1) Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2) erubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3) Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
4) Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention

Perubahan konstitusi menurut CF strong dibagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
1. melalui parlemen
2. referendum
3. persetujuan negara bagian
4. konvensi atau lembaga khusus

Perubahan Konstitusi di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).

bentuk perubhan konstitusi ada dalam beberapa bentuk:
1. berdasar praktik ketatanegaraan
2. prosedur perubahan
3. berdasar penafsiran hakim

banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi, karena perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum dan kaidah fundamentalnegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Nama: Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM: 2112011338

PERUBAHAN KONSTITUSI

Perubahan Konstitusi merupakan suatu peristiwa terjadinya perubahan dalam Undang-Undang Dasar di suatu negara sebagai konstitusi yang akan mengubah sumber hukum dan kaidah fundamental suatu negara.

Dalam teori & praktiknya, perubahan konstitusi tidak selalu dilakukan melalui perubahan formal (formal amendment), tetapi dapat juga dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan (contitutional convention), maupun melalui interpretasi (constitutional interpretation) oleh peradilan konstitusi.

Peristiwa-peristiwa yang dapat mendorong terjadinya perubahan konstitusi adalah:
- Revolusi
- Coup d’etat, putsch (Kudeta)
- Convention (Kebiasaan)

Bentuk Perubahan Konstitusi
a. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan;
- Sidang badan legislatif,
- Referendum atau plebisit,
- Melalui pemungutan suara negara-negara bagian dalam negara federal,
- Musyawarah khusus.
b. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan; Melalui konvensi (kebiasaan) ketatanegaraan yang dapat memiliki dampak merubah konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.
c. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim; Melalui penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim.

Jenis Perubahan Konstitusi
a. Penggantian konstitusi, dari konstitusi lama dengan (rumusan) konstitusi yang baru
b. Perubahan dan/atau penambahan norma dalam konstitusi.

Model Perubahan Konstitusi
a. Mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan ke dalam naskah UUD,
b. Melakukan penggantian naskah UUD.
c. Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.

Perubahan Konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949),
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950),
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959),
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).

Kesimpulan
Perubahan Konstitusi merupakan kondisi dimana terjadinya perubahan dan/atau penambahan norma dalam UUD sebagai sumber hukum tertinggi dalam suatu negara. Terjadinya perubahan UUD ini merupakan suatu hal yang sudah biasa terjadi dalam urusan ketatanegaraan apabila dibutuhkan perubahan, mengingat konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi biasanya mengikuti keadaan masyarakat yang ada di dalamnya dan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat.

Pendapat
Perubahan Konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia dikarenakan saat itu Indonesia tengah mencari kecocokan dengan kondisi masyarakat Indonesia. Pada perubahan konstitusi terakhir di Indonesia, menurut saya sudah cukup baik meskipun masih terdapat kekurangan di dalamnya dan penerapannya. Jika terdapat hal yang perlu diubah sesuai faktor yang dibutuhkan oleh masyarakat, perubahan konstitusi masih dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari norma yang ada di masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 -
Nama : Christin Margareth Sihaloho
NPM : 2112011342

Perubahan Konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehingga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi.

Perubahan-perubahan konstitusi dalam teori dan praktik tidak selalu dilakukan melalui perubahan formal tetapi dapat juga dilakukan dengan konvensi ketatanegaraan.

Indonesia pernah merubah konstitusi dikarenakan perubahan konsep ketatanegaraan
Seperti pada tahun 1950 dari UUD 1945 ke UUDS RIS 1950 tetapi balik lagi memakai UUD 1945 dengan proses-proses pembaruan 4x Amandemen dikarenakan sistem ketatanegaraan yang ikut berubah.

perubahan konstitusi ada dalam beberapa bentuk,yaitu :
1. berdasar praktik ketatanegaraan
2. prosedur perubahan
3. berdasar penafsiran hakim

Kesimpulan yang saya dapatkan
Perubahan konstitusi adalah peraturan yang mengubah sumber aturan negara, dan memiliki banyak bentuk,jenis serta modelnya, sesuai dengan sistem ketatanegaraannya. Perubahan konstitusi juga selalu memiliki dampak.
Mengenai perubahan konstitusi di Indonesia saya rasa pada saat ini UUD 1945 sudah cukup memenuhi syarat-syarat dasar konstitusi negara dan tidak perlu lagi diadakan perubahan juga UUD 1945 selaras dengan bentuk ketatanegaraan Indonesia saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Sehari kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.
Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Perjalanan negara baru Republik Indonesia ternyata tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Dan ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.
Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.
Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Reyka Nadina Ilham_2112011421 Reyka -
Nama : Reyka Nadina Ilham
NPM : 2112011421

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Perubahan Konstitusi di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)

Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di setiap negara bertujuan untuk membentuk peraturan sebaik-baiknya, pemerintah beruasaha membentuk konstitusi terbaik agar tujuan dari bangsa ini terpenuhi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh COERNIA SARI SAHAST -
Nama : coernia sari sahast
Npm : 2152011092

Perubahan konstitusi di indonesia di lihat dari pendapat K.C Wheare dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu :
- beberapa kekuatan yg bersifat primer
- perubahan yang diatur dalam konstitusi
- penafsiran secara hukum
- kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Dalam hal perubahan konstitusi yang terjadi di indonesia pasti juga mengalami beberapa perubahan konstitusi yang di berlakukan di indonesia yang di mana. perubahan tersebut yaitu :
A. UUD 1945, B. UUD RIS, C. UUDS 1950, pada UUDS 1950 ini kembali lagi pada,
D. UUD 1945 dan mengalami perubahan lagi sampai ke-4 kalinya dan juga pada perubahan tersebut berlaku hingga saat ini.
Dengan cara² adanya : •Revolusi,•Perubahan formal, •Keputusan hakim, •Kebiasaan Konstitusi.

Kesimpulannya :
Pada perubahan - perubahan konstitusi yang terjadi di indonesia ini, bukan karena tanpa alasan akan tetapi perubahan ini terjadi karena adanya sesuatu faktor yang terjadi dan mengharuskannya adanya perubahan konstitusi

Pendapat :
Negara - negara yang berdaulat mesti memiliki konstitusi dan negara tersebut pasti mengalami terjadi perubahan - perubahan konstitusi guna mencapai hal yang terbaik karena konstitusi pasti menyangkut dengan rakyat, karena konstitusi juga harus di sesuai kan dengan rakyat dan tidak hanya dengan politik saja .
Sebagai balasan COERNIA SARI SAHAST

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh COERNIA SARI SAHAST -
Nama : coernia sari sahast
Npm : 2152011092

Indonesia termasuk dalam kategori ke -3 tentang prosedur perubahan konstitusi yaitu tentang perubahan konstitusi mengenai naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang di sebut dengan amandeman pertama, kedua, ketiga dan seterusnya..
Indonesia pernah mengamandemenkan undang-undang sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999,2000, 2001, dan 2002
Maka UUD 1945 tetap utuh tetapi perubahan hukum tersebut dasarnya dapat di lengkapi dengan naskah tersendiri yang di sebut dengan adendum tambahan pada naskah UUD 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
Taufik Sepdi Ariananda
2112011145

Perubahan Konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan car-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Bentuk Perubahan Konstitusi
A. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan
1.Sidang badan legislatif
2.Referendum
3.Suara negara bagian dalam negara federal
4.Musyawarah khusus
B. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).
C. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, negara Indonesia melakukan beberapa kali perubahan konstitusi yang dimulai dari tahun 1999-2002
Diadakannya sebuah perubahan konstitusi pasti didasari dengan beberapa faktor yang mengharuskan untuk merubah konstitusi, atau juga terdapat perubahan kepentingan sehingga harus merubah konstitusi negara.

Pendapat saya mengenai perubahan konstitusi negara, perubahan konstitusi harus benar-benar didasari alasan yang mendesak sehingga mengharuskan merubah konstitusi tentu dengan prosedur yang sudah tertera diatur dalam UUD, namun menurut saya dengan diadakannya perubahan konstitusi tidak menjamin tidak menimbulkan masalah baru, karena akan ada beberapa pro dan kontra yang timbul.
Sebagai balasan TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 )

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
Menurut saya Indonesia dalam tradisi perubahan konstitusi nya sama seperti Belanda, yaitu langsung memasukkan pembaruan konstitusi kedalam naskah dengan diberi tanda atau keterangan bahwa yang baru dimasukkan adalah hasil dari perubahan.
Seperti yang bisa kita lihat dalam naskah UUD 1945, didalam nya naskah nya baik yang baru ataupun yang lama menjadi 1 kesatuan didalam naskah UUD 1945, yang membedakannya adalah naskah baru biasanya diberi tanda bintang 1,2,3,atau 4 sesuai dengan amandemen keberapa naskah tersebut dihasilkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Panca Kusumawati -
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046

- Perubahan konstitusi di Indonesia
Tahun 1999
Tahun 2000
Tahun 2001
Tahun 2002

- Pergantian konstitusi di Indonesia
a. UUD 1945 ke konstitusi RIS 1949
(Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
Saat Republik Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik yang baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Tanggal 18 Agustus 1945 Rancangan Undang-Undang disahkan oleh PPKI sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia setelah mengalami beberapa proses.

b. Konstitusi RIS 1949 ke UUDs 1950
(Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat)
Pihak Belanda menginginkan untuk kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya Belanda mencoba untuk mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan usaha Belanda tersebut maka terjadilah agresi Belanda 1 pada tahun 1947 dan agresi 2 pada tahun 1948. Hal ini mengakibatkan diadakannya KMB yang melahirkan negara Republik Indonesia Serikat. Sehingga UUD yang seharusnya berlaku untuk seluruh negara Indonesia itu, hanya berlaku untuk negara Republik Indonesia Serikat saja.

(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan wibawa dari pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang, akhirnya dicapailah kata sepakat untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu adanya suatu undang-undang dasar yang baru dan untuk itu dibentuklah suatu panitia bersama yang menyusun suatu rancangan undang-undang dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950 dan berlakulah undang-undang dasar baru itu pada tanggal 17 Agustus 1950.

c. UUDs 1950 berganti lagi ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Dengan dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dan perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
Nama : Iga Carlina
Npm : 2152011058

Perubahan konstitusi di indonesia:
Konstitusi bukan hanya sebagai kumpulan norma-norma dasar statis yang merupakan sumber ketatanegaraan, tapi juga memberi ruang untuk mengikuti perkembangan masyarakat yang terjadi dalam suatu negara. Sejalan dengan dinamika perkembangan masyarakat pada suatu negara, maka konstitusi dapat pula mengalami perubahan. Namun, untuk melakukan perubahan tersebut tiap-tiap konstitusi mempunyai cara-cara atau prosedur tertentu. Menurut Thaib (2003 :50), terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu :
-Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949 ± 17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950 ± 5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959 ± 1999).
-Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002.
Sebagai balasan IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
Indonesia menganut konstitusionalisme yang ketiga karena perubahan nya melalui naskah yang terpisah yang terpisah dari teks aslinya disebut dengan amandemen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana P
NPM : 2112011325


Perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan
dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari
perubahan itu sendiri.

Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara
sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3. penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and
convention).

kesimpulan :
perubahan konstitusi disebabkan oleh banyak hal dan faktornya, antara lain adanya perubahan keadaan, yang dari hal tersebut lah maka adanya perubahan konstitusi, lalu karena adanya perubahan kebutuhan atau kepentingan sehingga melahirkan perubahan konstitusi, dan adanya perubahan ini juga karena menyesuaikan perkembangan zaman.

Pendapat:
menurut pendapat saya konstitusi ini sudah seharusnya memberikan kemungkinan untuk perubahan karena konstitusi merupakan produk yang sudah pasti tidak lah sempurna, misal bisa dari kelemahan dari para penyusunnya, maupun menyesuaikan perkembangan zaman.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh MAULI A.Z HATANG 2152011130 -
Nama : Mauli A.Z Hatang
NPM : 2152011130

1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir;
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
- Pasal 37 tersebut mengandung tiga norma, yaitu:
1. Bahwa wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara;
2. Bahwa untuk mengubah UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalh 2/3 dari sejumlah anggota MPR;
3. Bahwa putusan tentang perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota MPR yang hadir.

perubahan konstitusi karena kudeta/revolusi
- Hans Kelsen, bukunya General Theory of law and state , jika revolusi rakyat atau suatu republik diubah bentuknya menjadi kerajaan dan jika presiden itu sanggup mempertahankan konstitusi dengan efektif makan pemerintahan tersebut sah dan konstitusi juga sah
- sir Ivor Jenninggs , dalam bukunya The Law and The Constitution menyatakan revolusi berhasi menciptakan konstitusi baru, meski menyalahi hukum positif yang berlaku, akan tetapi jika revolusi dapat dipertahnkan kekuasaanbya secara efektif , maka kekuasaan itu diakui sah

Konstitusi indonesia pasca revolusi kemerdekaan
-ismail Suny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan eksekutif , keabsahan UUD 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi indonesia ,oleh karena revolusi indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan yaitu UUD 1945 juga sah.
Hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan konstitusi dapat datang baik dari luar maupun dari dalam, contoh dari luar adalah negara asing khususnya Belanda yang menyebar sehingga bentuk Indonesia bukanlah negara tunggal melainkan negara kesatuan. Contoh perubahan konstitusi dari dalam adalah banyaknya tekanan dalam menjalankan sistem ketatanegaraan, selain itu juga karena faktor eksternal, yaitu dari Amerika Serikat kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi mencontek konstitusi Belanda untuk tidak menggunakan UUD 1945, melainkan UUD 1950. Setelah perubahan eksternal dan internal, perubahan konstitusi juga berarti perubahan sistem administrasi negara, mulai dari Pancasila dan UUD 1945 tidak berjalan mulus karena penjajah Belanda selalu ingin menegakkan kembali kekuasaannya
Sebagai balasan MAULI A.Z HATANG 2152011130

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh MAULI A.Z HATANG 2152011130 -
Menurut saya, Indonesia memakai kategori tradisi yang ke-3, karena UUD 1945 sudah mengalami perubahan konstitusi dari naskah yang terpisan dari naskah aslinya, dan juga perubahabn tersebut dibagi kedalam beberapa bagian yang disebut dengan amandemen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Trio Mulyana -

Nama : Muhammad Trio Mulyana 

NPM : 2112011343


Perubahan Konstitusi 

Perubahan konstitusi secara informal melalui social force adalah :

  1. Revolusi 
  2. Coup d'etat, putsch
  3. Convention 


Perubahan Konstitusi, menurut K.C. Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara berikut :

  1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary sources)
  2. Perubahan yang diataur dalam konstitusi (formal amandement)
  3. Penafsiran secara hukum (judicial interpretation) 
  4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang Ketatanegaraan (usage and convention)


Pada perubahan konstitusi secara informal, menurut K.C where terdapat kekuatan-kekuatan yang mampu menimbulkan perubahan konstitusi itu sendiri, yaitu:

  • Kekuatan yang dapat menciptakan berubahnya kondisi di suatu negara.
  • Kekuatan yang mampu menciptakan kondisi sehingga terlaksananya perubahan konstitusi secara formal  melalui interpretasi Hakim dan melalui konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan. 


Menurut Miriam Budiardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi yaitu :

  1. Sidang badan legislatif lama ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kourum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif untuk menerimanya.
  2. Referendum atau Plebisit. 
  3. Negara-negara bagian dalam negara federal.
  4. Musyawarah khusus (special convention)


CF Strong mengemukakan beberapa cara perubahan konstitusi :

  1. By the ordinary legislature but under certain restrictions
  2. By the people through a referendum 
  3. By a major for all units of a federal state
  4. By special convention


Berkenaan dengan prosedur perubahan konstitusi, terdapat 3 tradisi konstitusionalisme, yaitu :

  1. Mengubah materi UUD dengan langsung memasukan materi perubahan itu kedalam naskah UUD.
  2. Negara-negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD. 
  3. Perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yang disebut sebagai amandemen pertama, kedua dan seterusnya.


Pendapat :

Perubahan konstitusi di indonesia sudah sebanyak 4 kali tentunya perubahan tersebut untuk memperbaiki konstitusi yang sebelumnya agar konstitusi yang baru atau perubahannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Konstitusi yang sekarang cukup bagus, namun masih ada beberapa celah kecil yang menjadi kekurangannya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh RAISSA APSARI 2112011206 -
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Hal ini dikarenakan konstitusi Indonesia agar mendapatkan tatanan negara yang baik dan benar.

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan beberapa cara:
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Perubahan konstitusi menurut CF Strong:
1. Melalui Parlemen
2. Referendum
3. Persetujuan Negara Bagian
4. Konvensi/Lembaga Khusus

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Menurut saya, perubahan yang terjadi di Indonesia dikarenakan konstitusi Indonesia agar mendapatkan tatanan negara yang baik dan benar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh PIETER FELIX SURBAKTI 2112011419 -
Nama: Pieter Felix Surbakti
NPM:2112011419

Kesimpulan:
Perubahan konstitusi tentunya sangat dibutuhkan, mengingat akibat perkembangan zaman masa konstitusi yang berlaku disuatu negara haruslah selalu selalu keadaanya. Sebab, konstitusi sebagai dasar negara haruslah memuat segala aturan yang dapat di praktekan secara benar

Pendapat saya:Setiap negara yang berdaulat pasti memiliki konstitusi yang mana konstitusi menjadi arah dasar memuat undang-undang dalam bernegara. Perubahan yang dilakukan pada konstitusi di Indonesia ini dinilai masih memiliki banyak kelemahan Terdapat beberapa kelemahan sistimatika dan substansi Undang-Undang Dasar pasca perubahan seperti tidak beraturan , kerancuan sistem pemerintahan dan sistem ketatanegaraan yang kurang jelas. Perubahan Undang-Undang Dasar ternyata tidak dengan sendirinya menumbuhkan budaya taat berkonstitusi. Akibatnya setelah lebih dari 10 tahun perubahan Undang-Undang Dasar praktek penyelenggaraan negara kita masih jauh dari harapan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh SYUJA AUFA PARIMARMA -
Nama : Syuja Aufa Parimarma
NPM : 2112011267

PENJELASAN
Di Indonesia telah dilakukan beberapa perubahan terhadap konstitusinya, perubahan tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. Undang-Undang 1945
2. Undang-Undang Republik Indonesia Serikat
3. UUDS 1950, lalu kembali ke
4. Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat (4)kali

Berikut ini adalah tahap-tahap perubahan konstitusi, sebagai berikut :
1. Revolusi
2. Perubahan arti dari kalimat yang tetap
3. Perubahan formal
4. Keputusan hakim
5. Kebiasaan konstiusi

KESIMPULAN
Perubahan konstitusi dapat terjadi seiring dengan kebutuhan ataupun faktor lainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan konsitusi.

PENDAPAT
Setiap negara yang berdaulat berhak menentukan isi konstiusinya sendiri-sendiri, dan berusaha menyempurnakanya seiring dengan kebutuhan dan keadaan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011124 Yanti Julia Sari -
Nama : Yanti Julia sari
Npm : 2112011124

Menurut pendapat saya yang sudah syaa baca dari materi diatas adalah perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari perubahan itu sendiri.

Kemudian ada menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primarysources)
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi (formalamandement)
3. penafsiran secara hukum (judicial interpretation);
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and
convention).

Kemudian ada 4 macam perubahan konstitusi. Yaitu :
a. Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat dimana untuk sidang membicarakan usul perubahan undang- undang.
b. Referendum atau plebisit.
c. Negara- negara bagian dalam negara federal.
d. Musyawarah khusus

Perubahan-perubahan konstitusi itu sendiri dalam teori dan praktik memang tidak selalu dilakukan melalui perubahan formal (formal amendment),tetapi dapat juga dilakukan melalui konvensi ketatane garaan(contitutional
convention),atau pun melalui nterpretasi (constitutional interpretation) oleh peradilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Amelia Mudia Putri 2152011106 -
Nama:Amelia Mudia Putri
NPM :2152011106

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
b. Perubahan yang diatur dalam konstitus;
c. Penafsiran secara hukum; dan
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Menurut CF Strong,perubahan konstitusi,yaitu:
1). Melalui lembaga legislatif biasa tetapi melalui aturan-aturan tertentu
2). Dengan persetujuan rakyat melalui pemungutan suara
3). Melalui suara-suara pada negara negara bagian pada sebuah negara federal.
4). Special convention

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Kesimpuluan: perubahan konstitusi telah mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini yang mana terdapat banyak faktor yamg dialaminya.Perubahan-perubahan konstitusi itu sendiri dalam teori dan praktik memang tidak selalu dilakukan melalui perubahan formal (formal amendment),tetapi dapat juga dilakukan melalui konvensi ketatane garaan(contitutional convention),atau pun melalui nterpretasi (constitutional interpretation) oleh peradilan konstitusi.

Menurut saya, Perubahan konstitusi di setiap negara dilakukan karena untuk membentuk peraturan dengan baik yang dimana pemerintah pemerintah akan membentuk konstitusi terbaik agar tercapainya cita cita bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Shabrina Desta Hidayat -
Nama: Shabrina Desta Hidayat
NPM: 2112011139

Perubahan Konstitusi merupakan pengubahan sumber hukum dan kaidah fundamental negara yang berkaitan dengan hasil hasil yang diperoleh dalam perubahan itu sendiri. Perubahan Konstitusi terjadi akibat adanya peristiwa peristiwa yang dapat memaksa secara informal melalui social force adalah revolusi, coup d'etat,putsch dan convention.

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan cara :
1. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Perubahan Konstitusi di Indonesia
-UUD 1945 Periode Pertama, Perubahan Sistem Pemerintahan (Maklumat No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945).
-Konstitusi RIS (Hasil KMB, Keppres RIS No. 48Tahun 1950).
-UUDS 1950 (Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI 19 Mei 1950, UU No. 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia.

Menurut pendapat saya, konstitusi telah melakukan perubahan sebanyak 4 kali karena perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, yaitu penyusunan rancangan Undang-Undang Dasar yang belum dipertimbamgkan secara matang atau tergesa-gesa sehingga belum sempurna. Perubahan konstitusi juga disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan politik sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh GEVITA AYUDIA HADIK -
Nama : Gevita Ayudia Hadik
Npm : 2152011131

Amandemen atau perubahan adalah perubahan konstitusi dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Perubahan konstitusi dipengaruhi oleh seberapa besar badan yang diberikan otoritas melakukan perubahan memahami tuntutan perubahan dan seberapa jauh kemauan anggota badan itu melakukan perubahan. Perubahan konstitusi tidak hanya bergantung pada norma perubahan, tetapi lebih ditentukan oleh kelompok elit politik yang memegang suara mayoritas di lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan konstitusi. Lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan perubahan harus berhasil membaca arah perubahan yang dikehendaki oleh masyarakat yang diatur secara kenegaraan. Perubahan Konstitusi terjadi pada :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949),
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950),
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959),
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Yefta Chintya Nababan 2152011070 -
Nama : Yefta Chintya Nababan
Npm : 2152011070

Perubahan Konstitusi dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu berdasarkan prosedur perubahan, perubahan berdasarkan praktik ketatatanegaraan, perubahan berdasarkan penafsiran hukum. Di Indonesia pernah terjadi perubahan berdasarkan prosedur perubahan yaitu pada tahun 1949 RIS berubah berdasarkan adanya rapat badan legislatif dengan menetapkan quorum untuk mengusulkan usulan perubahan konstitusi, kemudian jenis-jenis perubahan konstitusi yaitu penggantian konstitusi yang lama menjadi konstitusi yang baru (rumusan baru), perubahan dan/atau penambahan norma dalam konstitusi.
Kemudian model perubahan konstitusi yaitu :
1. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan memasukkan materi perubahan itu ke dalam naskah UUD
2. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan naskah perubahan UUD
3. Perubahan konstitusi dengan teks yang terpisah dari teks yang aslinya, atau yang biasa kita sebut dengan amandemen.

DIlihat dari metode yang digunakan Indonesia menggunakan metode yang ketiga dimana ketika terjadi perubahan teks yang asli dipisahkan dengan naskah atau teks yang dirubah sehingga disebut sebagai amandemen, Indonesia telah mengalami 4 (empat) kali perubahan seperti dari yang semula konstitusi di Indonesia adalah UUD 1945 kemudian berubah menjadi UUD RIS, kemudian berubah kembali menjadi UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, namun setelah kembali menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi hal itu tidak terlepasa juga dengan perubahan seperti yang kita ketahui bahwa UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen
Perubahan pertama yang ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999 merubah 9 pasal, kemudian pada tanggal 18 Agustus 2000 mengamandemen 25 pasal, perubahan ketiga ditetapkan pada tanggal 9 NOvember 2001 merubah 23 pasal, dan yang terakhir pada tanggal 10 Agustus 2002 dan berhasil mengamandemen 13 pasal serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Adanya perubahan konstitusi dilandasi dengan perkembangan zaman karena banyak masalah-masalah baru yang muncul tanpa dibarengi dengan perkembangan konstitusi hal ini akan menyebabkan penyelesaian sebuah masalah tidak akan memiliki sandaran atau acuan untuk menjadi asas legalitas dalam sebuah masalah tersebut, dan juga perubahan ini akan menjadikan peganagan bagi masyarakat di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, selain itu perubahan konstitusi bertujuan untuk menyempurnakan beberapa aspek seperti aturan-aturan dasar seperti tatanan negara, kedulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan dan juga eksistensi negara demokrasi dan negara hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh TASYA AZMI NABILA 2112011327 -
Tasya Azmi Nabila
2112011327

Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehingga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. Hal itu juga terjadi di Indonesia.

konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah
1. UUD 1945
2. UUD RIS hasil dari kmb, Keppres RIS no.48 tahun 1950
3. UUDS 1950 dan 4.kembali lagi ke UUD 1945.
hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.

perubahan konstitusi di Indonesia adalah dengan tetap memberlakukan konstitusi yang asli. Hasil perubahan tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi yang asli. Yang mana dari pertanyaan ibu hari ini adalah yang ketiga atau tetap menyertai konstitusi asli atau tidak memisahkannya dengan yang baru.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negara yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer
b. Perubahan yang diatur dalam konstitusi
c. Penafsiran secara hukum
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Indonesia termasuk kedalam kategori yang ke 3, yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2001, dan 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Putri Arifah Zahra 2112011370 -
Nama : Putri Arifah Zahra
NPM : 2112011370

Perubahan Konstitusi

Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental dalam negara tersebut.

Menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Bentuk perubahan konstitusi
bisa terwujud dalam beberapa bentuk :
1. berdasarkan prosedur perubahan.
- melalui sidang badan legislatif dengan meneetapkan quoreum perubahan UUD
- melalui referendum
-melalui negara bagian dalam negara federal
- melalui musyawarah khusus
2. berdasarkan praktik ketatanegaraan
- konvensi dalam praktek penyelenggaraan negara
-konvensi dari kebiasaan atau kesepakatan
-konvensi yang memperbaiki atau mengurangi negatif dari kettanegaraan
3. berdasarkan penafsiran hakim
- penafsiran konstitusional oleh hakim
- penafsiran terhadap norma dalam konstitusi.
jenis perubahan konstitusi
- penggantian konstitusi > konstitusi lama diganti konstitusi baru ,pengganti sepenuhnya(rumusan baru).contoh UUD 1945 > RIS
- perubahan dan /atau perubahan sebagian norma dalam konstitusi

model perubahann konstitusi
1. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memassukan materi perubahan ke dalam naskaah UUD
2. Kwlompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD baru.
3. perubahan konstitusi melalui naskah teks yang terpisah, yang disebut amandemen pertama,kedua,ketiga dst.
Kesimpulan:
Perubahan konstitusi tentunya sangat dibutuhkan, mengingat dari masa ke masa konstitusi yang berlaku disuatu negara haruslah selalu relevan keadaanya. Sebab, konstitusi sebagai dasar negara haruslah memuat segala aturan yang dapat di implementasikan secara jelas dan tegas.

Pendapat
Dilihat dari segi perubahannya, UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia dirasa sudah tepat penerapannya sebagai hukum tertulis yang dapat mengatur kehidupan bernegara seluruh warga negara Indonesia. Namun, hal tersebut tidak serta merta menjadi indikasi bahwa perubahan konstitusi di Indonesia dinilai sudah baik. Karena realitanya masih banyak sekali penyimpangan pelaksanaan dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tentunya hal tersebut sudah termasuk tidak mengindahkan UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia.

Indonesia termasuk tradisi konstitusionalisme yang berbeda di dunia yang pertama,
Karena naskah asli tidak dipisah dengan naskah baru, naskah asli dan naskah baru tetap dicantumkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ANDHIEN.KHOIRUNNISA 21520110131 -
Nama : andhien khoirunnisa
NPM :2152011031
perubahan konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan car-cara sebagai berikut:
1. beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yg terdapat dalam bidang ketatanegaraan

model perubahann konstitusi
1. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memassukan materi perubahan ke dalam naskaah UUD
2. Kwlompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan pergantian naskah UUD baru.
3. perubahan konstitusi melalui naskah teks yang terpisah, yang disebut amandemen pertama,kedua,ketiga dst.

perubahan konstitusi karena kudeta/revolusi
- Hans Kelsen, bukunya General Theory of law and state , jika revolusi rakyat atau suatu republik diubah bentuknya menjadi kerajaan dan jika presiden itu sanggup mempertahankan konstitusi dengan efektif makan pemerintahan tersebut sah dan konstitusi juga sah
- sir Ivor Jenninggs , dalam bukunya The Law and The Constitution menyatakan revolusi berhasi menciptakan konstitusi baru, meski menyalahi hukum positif yang berlaku, akan tetapi jika revolusi dapat dipertahnkan kekuasaanbya secara efektif , maka kekuasaan itu diakui sah

Konstitusi indonesia pasca revolusi kemerdekaan
-ismail Suny dalam bukunya Pergeseran Kekuasaan eksekutif , keabsahan UUD 1945 harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi indonesia ,oleh karena revolusi indonesia berhasil maka apa yang dihasilkan yaitu UUD 1945 juga sah
Indonesia termasuk tradisi konstitusionalisme yang berbeda didunia yang pertama,karena naskah asli tidak dipisah dengan naskah baru naskah asli tetap dicantumkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh CHRISTIN MARGARETH SIHALOHO 2112011342 -
Nama : Christin Margareth Sihaloho
NPM : 2112011342

2. Perubahan konstitusi Indonesia termasuk ke kategori 1,2 atau 3?

Perubahan konstitusi Indonesia masuk ke kategori yang ketiga
dikarenakan perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya dari UUD 1945 hanya menulis hasil amandemen dan naskah aslinya dipisah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan empat cara, antara lain:
a. Beberapa kekuatan yang bersifat primer;
b. Perubahan yang diatur dalam konstitus;
c. Penafsiran secara hukum; dan
d. Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan

Menurut Miriam Budiardjo
1. Sidang badan legislatif
2. Referendum
3. Negara-negara bagian federal
4. Musyawarah khusus

perubahan konstitusi di Indonesia yang dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode sebagai berikut:
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (berlakunya UUD 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (berlakunya Konstitusi RIS 1949)
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (berlakunya UUDS 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (berlakunya kembali UUD 1945)

Dan perubahan konstitusi di Indonesia adalah dengan tidak mencantumkan naskah asli
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh LISA WULANDARI -
Nama: Lisa Wulandari
NPM: 2152011033
Soal tambahan...

Indonesia masuk ke dalam prosedur perubauab konstitusi yang ke tiga, yitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama,kedua,ketiga, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dengan demikian naskah UUD 1945 tetap utuh, tetapi perubahan hukum dasarnya tetap dapat dilengkapi dengan naskah tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah asli UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Sella Sabilla -
Sella Sabilla
2112011318

Indonesia masuk ke dalam prosedur perubahan konstitusi kategori yang ketiga, yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Dengan demikian naskah UUD 1945 tetap utuh, tetapi perubahan hukumnya dilengkapi dengan naskah tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah asli UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh indira faradisya -
Nama : Indira Faradisya
Npm : 2112011329

2. perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia termasuk kedalam kategori 1,2 atau 3?
perubahan konstitusi di indonesia termasuk dalam kategori 3, dimana naskah asli UUD tetap utuh, tetapi kebutuhan terhadap perubahan hukum dasar dapat dipenuhi. Dalam UUD 1945 yang tertulis hanyalah hasil amandemen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana P
NPM : 2112011325

Perubahan konstitusi di Indonesia masuk ke dalam perubahan konstitusi yang ke tiga, yaitu perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama,kedua,ketiga, dan seterusnya. Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. dan yang tertulis hanyalah hasil amandemen tanpa menuliskan kembali isi pasal-pasal yang diubah dalam undang-undang 1945
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama: Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM: 2112011150

Indonesia termasuk dalam kategori yang ke 3 karena perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yang disebut dengan amandemen pertama, kedua, ketiga dan seterusnya. Indonesiapun pernah mengamandemenkan Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011470_ REKA BONITA -
Nama : Reka Bonita
NPM : 2112011470

Perubahan Konstitusi di Indonesia
termasuk ke dalam kategori pertama,kedua atau ketiga?
Perubahan konstitusi terjadi kedalam kategori ketiga di mana hal tersebut terjadi karena perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya. Didalam UUD 1945, teks yang tertulis hanyalah hasil amandemen tanpa menuliskan kembali isi pasal-pasal yang diubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Ferda Ria Angelina -
Nama : Ferda Ria Angelina
NPM : 2152011150

Perubahan konstitusi di Indonesia:
1. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
3. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
4. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang

Indonesia melakukan penggantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Selanjutnya setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Bentuk perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu mulai dengan amandemen I sampai amandemen IV. Pembuatan naskahnya terpisah namun perubahan UUD 1945 tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli atau disebut dengan adendum.

Pendapat saya perubahan konstitusi dilakukan secara matang dan penuh pertimbangan guna mencapai yg terbaik, konstitusi seharusnya berhubungan dan disesuaikan dengan rakyat, dan bukan hanya untuk kepentingan politik.

Indonesia termasuk pilihan yang ketiga karena Indonesia sudah 4 kali amandemen, mengapa ada pasal terdahulu sebab dijadikan sebagai acuan atau dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Perubahan konstitusi termasuk dalam kategori apa dan berapa ?

Perubahan Konstitusi Indonesia menganut kategori ketiga yaitu secara adendum, Artinya perubahan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan terpisah dan juga melekat pada naskah asli. Jadi dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum amendemen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Jonathan 2152011089 -
Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Dari kesimpulan materi dan video tersebut, dijelaskan bahwa perubahan konstitusi itu, memiliki suatu persyaratan yang sulit untuk dicapai. Namu perubahan tersebut, bisa saja di lakukan. Menurut Miriam Budiardjo, terdapat
4 macam prosedur dalam perubahan konstitusi, diantaranya
1.) Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya dapat ditetapkan kuorum untuk sidang yang membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif untuk menerimanya.
2.) referendum atau plebisit
3.) negara-negara bagian dalam negara federal 4.)musyawarah khusus (special Konvensi).
Sementara menurut George Jellinek, perubahan konstitusi dibagi menjadi dua yaitu
-Secara formal yaitu perubahan yang mekanismenya telah diatur di dalam konstitusi suatu negara.
-Secara Informal yaitu perubahan di luar ketentuan konstitusi atau melalui kondisi yang disebut Djokosutono secara onbewust.
Di Indonesia sendiri, prubahan konstitusinya termasuk tradisi konstitusionalisme kelompok negara-hegara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD.
Di lingkungan negara-negara ini, naskah konstitusi sama sekali diganti dengan naskah yang baru, seperti pengalaman Indonesia dengan Konstitusi RIS tahun 1949 (KRIS 1949) dan Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950). Selain itu, sebenernya perubahan konstitusi di Indonesia sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, diantaranya UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Jadi Perubahan konstitusi merupakan suatu materi yang penting dalam teori dan
dasar konstitusi, terutama berkaitan dengan hasil-hasil yang diperoleh dari
perubahan itu sendiri. Adanya perubahan konstitusi juga, tidak sepenuhnya salah atau tidak bagus. Dikarenakan didalam konstitusi Indonesia juga memperbolehkan untuk merubah suatu konstitusi. Perubahan konstitusi juga, ada dikarenakan adanya perkembangan zaman yang mempengaruhi nya. Jika di lihat dari perubahan konstitusi di Indonesia juga, sudah terdapat banyak perubahan menuju arah yang lebih baik.

Nama : Jonathan D.P.S
NPM : 2152011089

Perubahan konstitusi yang terjadi di Indonesia, termasuk perubahan konstitusi yang ke 3. Hal ini dikarenakan perubahan konstitusinya melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya. Hal ini dilihat dari perubahan teks pertama hingga ke empat, yang menuliskan perubahan amandemen nya saja dengan tidak mengikut sertakan pasalnya. Karena kesepakatan awal bahwa perubahan UUD 1945 dilakukan secara adendum. Bahwa adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ALBERT PHIL COLLIN -
Albert Phil Collin
2112011340

perubahan UUD di Indonesia masuk ke dalam model ke 3, dimana konstitusi Indonesia yaitu UUD dapat diubah tanpa mengganti naskah asli melainkan ditambahkan dalam naskah tersendiri (adendum) dan telah terjadi dengan adanya yang kita sebut Amandemen
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh ARYA ANDIKA 2112011440 -
Nama: Arya Andika
NPM: 2112011440

Perubahan konstitusi di Indonesia termasuk ke dalam kategori pertama,kedua atau ketiga?

Perubahan konstitusi terjadi kedalam kategori ketiga di mana hal tersebut terjadi karena perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya. Didalam UUD 1945 amandemen 1-4, teks yang tertulis hanyalah hasil amandemen tanpa menulis ulang isi pasal yang di ubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Panca Kusumawati -

Nama : Panca Kusumawati

Npm : 2112011046

Perubahan konstitusi di Indonesia, menurut saya tergolong pada perubahan konstitusi yang ketiga, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli. Seperti yang kita ketahui juga bahwa amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali amandemen yaitu pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
Menurut saya Indonesia dalam tradisi perubahan konstitusi nya sama seperti Belanda, yaitu langsung memasukkan pembaruan konstitusi kedalam naskah dengan diberi tanda atau keterangan bahwa yang baru dimasukkan adalah hasil dari perubahan.
Seperti yang bisa kita lihat dalam naskah UUD 1945, didalam nya naskah nya baik yang baru ataupun yang lama menjadi 1 kesatuan didalam naskah UUD 1945, yang membedakannya adalah naskah baru biasanya diberi tanda bintang 1,2,3,atau 4 sesuai dengan amandemen keberapa naskah tersebut dihasilkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Alexander D.M -

Alexander D.M

2112011553

Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!

Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami amandemen sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti : 

- Beberapa kekuatan yang bersifat primer.

- Perubahan yang diatur dalam konstitusi

- Penafsiran secara hukum

- Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.

Menurut Miriam Budiardjo, ada 4 macam perubahan konstitusi yaitu :

- Sidang badan legislatif

- Referendum 

- Negara- Negara bagian dalam federal

- Musyawarah khusus.

Jadi kesimpulannya Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami amandemen sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.

Indonesia termasuk kedalam tradisi konstitusionalisme yang ketiga karena naskah asli UUD 1945 tetap utuh tetapi kebutuhan akan perubahan hukum dasar dapat dipenuhi melalui naskah tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah aslinya.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

2. Berdasarkan ketiga ketentuan yg ada , Perubahan konstitusi Indonesia termasuk dalam kategori?

Perubahan konstitusi di Indonesia termasuk dalam kategori ketiga yaitu adendum , dimana perubahan UUD 1945 masih mempertahankan naskah asli hanya saja menghilangkan atau mengganti disetiap perubahan pasal-pasal.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Nurul Mutiara Aisyah Mutiara -
Nama : Nurul Mutiara Aisyah
NPM : 2112011357

PERKEMBANGAN KONSTITUSI DI INDONESIA

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sepakat utntuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia sebagai sesuatu ”revolusi grondwet” telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Pada dasarnya kemungkinan untuk mengadakan perubahan atau penyesuaian itu memang sudah dilihat oleh para penyusun UUD 1945 itu sendiri, dengan merumuskan dan melalui pasal 37 UUD 1945 tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Dan apabila MPR bermaksud akan mengubah UUD melalui pasal 37 UUD 1945 , sebelumnya hal itu harus ditanyakan lebih dahulu kepada seluruh Rakyat Indonesia melalui suatu referendum.(Tap no.1/ MPR/1983 pasal 105-109 jo. Tap no.IV/MPR/1983 tentang referendum)
Perubahan UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang Tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan ke empat pada sidang tahunan MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komperhensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2002 tentang pembentukan komisi Konstitusi.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia ada empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku, yaitu :
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
(Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang
(Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)

Peristiwa - Peristiwa yang dapat memaksa perubahan konstitusi :

1. Revolusi
2. Resolusi
3. Konvensi

Mekanisme perubahan konstitusi menurut KC Wheare dapat dilakukan cara sbb :

1. Beberapa kekuatan yg bersifat primer
2. Perubahan yang diatur dalam konstitusi (Indonesia)
3. Penafsiran secara hukum
4. Kebiasaan yg terdapat dalam bidg ketatanegaraan


Jawaban Diskusi Hari ini :

Indonesia masuk dalam perubahan formal yang mana?
Saya menjawab perubahan ketiga yaitu secara adendum. Bahwa adendum adalah satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Dengan Demikian kalau adendum digunakan untuk mengubah UUD 1945, maka Konstitusi tetap disebut sebagai UUD 1945 tetapi normanya sudah banyak berubah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Amelia Mudia Putri 2152011106 -
Nama : Amelia Mudia Putri
NPM : 2152011106

perubahan konstitusi di indonesia termasuk ke dalam kategori ketiga,yang dimana tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan terpisah dari teks aslinya dan juga Indonesia pernah mengamandemenkan UUD 1945 sebanyak 4 kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Muhammad Trio Mulyana -
Nama : Muhammad Trio Mulyana
NPM : 2112011343

Perubahan Konstitusi di Indonesia menurut saya masuk dalam kategori 3 (tiga) yaitu melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yaitu UUD 1945 namun tetap mempertahankan aslinya, kemudian perubahannya disebut sebagai amandemen pertama, amandemen kedua dan seterusnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FATHUSSALIM WIJAYA -
Nama : Fathussalim Wijaya
NPM : 2112011246

Berdasarkan ketiga ketentuan yg ada , Perubahan konstitusi Indonesia termasuk dalam kategori?
Karena UUD 1945 yg kita temui dalam amandemen yang penambahan dan pengubahan pasal tidak terpisahkan secara fisik dengan UUD 1945 itu sendiri jadi perubahan kategori konstitusi Indonesia adalah nomor 1
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh RAISSA APSARI 2112011206 -
Nama: Raissa Apsari
NPM: 2112011206

Perubahan Konstitusi Indonesia, UUD 1945 menganut kategori ketiga yaitu adendum, mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan terpisah dan juga melekat pada naskah asli. Jadi dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum amendemen, ada pasal terdahulu dijadikan sebagai acuan atau dasar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Agria Fadinin _2112011199 -
nama: Agria Fadinin
npm: 2112011199

menurut pendapat saya, perubahan konstitusi masuk kedalam opsi ketiga. karena, perubahan UUD 1945 masih mempertahankan naskah aslinya dan hanya menghilangkan atau mengganti beberapa pasal-pasal yang ada itupun secara terpisah dari naskah aslinya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FERN VALLENSHEA -
Fern Vallenshea
2112011449

Perubahan Konstitusi di Indonesia menurut saya masuk dalam kategori 3 (tiga) yaitu melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya yaitu UUD 1945 namun tetap mempertahankan aslinya, kemudian perubahannya disebut sebagai amandemen pertama, amandemen kedua dan seterusnya.
Sebagai balasan FERN VALLENSHEA

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh FERN VALLENSHEA -
menurut pendapat saya, perubahan konstitusi masuk kedalam opsi ketiga. karena, perubahan UUD 1945 masih mempertahankan naskah aslinya dan hanya menghilangkan atau mengganti beberapa pasal-pasal yang ada itupun secara terpisah dari naskah aslinya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh 2112011124 Yanti Julia Sari -
Menurut pendapat saya Perubahan konstitusi termasuk ke dalam teori yang ke tiga karena yang dimana disitu terdapat naskah yang masih utuh yang dimana tidak digabungkan dengan naskah yang baru, dan walaupun sudah mengalami empat amandemen.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEENAM

oleh Elza Khoirunnisa 2112011118 -
Nama: Elza Khoirunnisa
NPM: 2112011118

Perubahan konstitusi merupakan suatu hal yang penting dalam teori dan dasar konstitusi, Perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental dalam negara tersebut.

Menurut K.C. Wheare, ada 4 cara dalam mengubah UUD atau konstitusi, yaitu :
1) Beberapa kekuatan yang bersifat primer (some primary forces)
2) erubahan yang diatur dalam konstitusi (formal amandement)
3) Penafsiran secara hukum (judicial interpretation)
4) Kebiasaan dan kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan (usage and convention

Perubahan konstitusi menurut CF strong dibagi ke dalam 4 kategori, yaitu:
1. melalui parlemen
2. referendum
3. persetujuan negara bagian
4. konvensi atau lembaga khusus

Perubahan Konstitusi di Indonesia :
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949);
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950);
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang)