FORUM DISKUSI
Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!
Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB
Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!
Kumpulkan paling lambat hari ini pukul 17.00 WIB
Nama : Zelfi Septia Dwiarini Putri
NPM : 2112011063
Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!
1. Bentuk perubahan konstitusi
a. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan
b. Perubahan berdasarkan praktik ketatanegaraan (konvensi ketatanegaraan).
c. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional yang dilakukan hakim).
2. Jenis perubahan konstitusi
a. Penggantian konstitusi.
b. Perubahan dan atau penambahan norma dalam konstitusi.
3. Model perubahan konstitusi
a. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengubah UUD dengan langsung memasukkan materi perubahan ke dalam naskah UUD.
b. Kelompok negara yang mempunyai kebiasaan mengadakan penggantian naskah UUD.
c. Perubahan konstitusi melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya.
4. Konstitusi Indonesia
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu
a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
b. UUD RIS periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959-sekarang.
UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan penggantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Model perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu mulai dengan amandemen I sampai amandemen IV. Pembuatan naskahnya terpisah namun perubahan UUD 1945 tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli atau disebut dengan adendum.Perubahan Konstitusi di Indonesia :
NAMA : WINDA NUR ALAWIYAH
NPM : 2112011141
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi menyesuaikan keadaan negara. Bentuk perubahan konstitusi di Indonesia adalah perubahan berdasarkan prosedur perubahan melalui sidang badan legislatif. Perubahan Konstitusi adalah tindakan untuk merubaha sebagian norma2 yang ada di dalam konstitusi.
PERUBAHAN DI INDONESIA
-UUD 1945 Periode Pertama, Perubahan Sistem Pemerintahan (Maklumat No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945).
-Konstitusi RIS (Hasil KMB, Keppres RIS No. 48Tahun 1950).
-UUDS 1950 (Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI 19 Mei 1950, UU No. 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia
PERUBAHAN DI INDONESIA
-Dewan Konstituante (Dipilih melalui Pemilu 15 Desember 1955).
-Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945P eriode Kedua (Presiden Seumur Hidup, Nasakom)
-UUD 1945 Periode Ketiga, Orde Baru( Pidato Nota Keuangan DPR, partai negara,konomi konglomerasi)
-Reformasi Perubahan UUD 1945 (Amandement)
UUD 1945 merupakan konstitusi yang lahir dari revolusi atas kemerdekaan Indonesia yang kemudian disahkan menjadi konstitusi Indonesia. Indonesia melakukan penggantian naskah UUD yang baru dalam UUD RIS dan UUDS 1950. Barulah setelah Indonesia kembali menjadi NKRI, konstitusi Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 dan pada masa reformasi melakukan perubahan konstitusi lewat amandemen. Model perubahan konstitusi Indonesia sekarang adalah perubahan melalui naskah yang terpisah dari teks aslinya, yaitu mulai dengan amandemen I sampai amandemen IV. Pembuatan naskahnya terpisah namun perubahan UUD 1945 tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli atau disebut dengan adendum.
Pendapat saya mengenai hal ini, Konstitusi adalah milik seluruh rakyat. Perubahan terhadap konstitusi sebaiknya didasarkan atas aspirasi dan keinginan rakyat. Perubahan itu pun tidak boleh hanya demi tujuan politik sesaat.
Nama: Aulia Fidela Rimau
NPM: 2152011103
Kesimpulan dari video materi tersebut adalah perubahan konstitusi menurut K.C Wheare dapat dilakukan dengan cara :
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
Penafsiran secara hukum
Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan
Indonesia sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi. Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
a. UUD 1945 periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949.
b. UUD RIS periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
c. UUDS 1950 periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
d. UUD 1945 periode 5 Juli 1959 - sekarang.
Perubahan konstitusi ini dilakukan dengan berdasar pada penyesuaian kondisi dan situasi yang terjadi. Sehingga diubah lah konstitusi Indonesia sampai terjadi 4 kali perubahan. Juga karena konstitusi adalah yang mengatur ketatanegaraan Indonesia, sehingga banyak aturan yang ditambahkan, dihilangkan, ditetapkan sehingga ketika mengimplementasikan terjadi secara tegas dan baik.
Dita Anggraeni Wijaya
2112011136
Mengenai prosedur perubahan konstitusi, menurut C.F. Strong bahwa cara perubahan konstitusi yaitu;
Bentuk perubahan konstitusi
1. Perubahan berdasarkan prosedur perubahan
3. Perubahan berdasarkan penafsiran hakim (penafsiran konstitusional oleh hakim).
Konstitusi bukan hanya mencerminkan norma-norma suatu negara sebagai sumber ketatanegaraan, tetapi juga sebagai sejarah perkembangan masyarakat negara tersebut. Konstitusi di Indonesia sendiri telah mengalami 4 kali perubahan, secara sederhana setiap perubahan dimaksudkan untuk :
Perubahan ketiga, dimaksudkan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat, sehingga berimplikasi pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat. Juga tentang kekuasaan kehakiman.
Perubahan keempat, dimaksudkan untuk penghapusan DPA dan mempertegas persyaratan pengisian dan tata cara Jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan adanya perubahan terhadap konstitusi Indonesia ini, berdampak pula terhadap perubahan struktur, fungsi, dan wewenang kelembagaan di Indonesia. Terlihat bahwa fungsi dan wewenang lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945 ini, tidak hanya mengatur hal-hal yang pokok-pokok saja, tetapi sudah dibuat secara detail.
Nama : Dhiya Fadhilah Zahra
NPM : 2112011194
Perubahan Konstitusi, menurut KC Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :
1. beberapa kekuatan yang bersifat primer
2. perubahan yang diatur dalam konstitusi
3. penafsiran secara hukum
4. kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan
Terdapat dua sistem perubahan sistem konstitusi yaitu : Sistem yang pertama, bahwa apabila suatu Undang-Undang Dasar atau konstitusi diubah, maka yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Hal ini pernah dialami di Indonesia yaitu perubahan (pergantian) konstitusi dari UUD 1945 menjadi Kontitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950), dan perubahan (pergantian) dari Kontitusi RIS menjadi UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959), serta dari UUDS 1950 kembali menjadi UUD 1945 ( 5 Juli 1959- 1999).
Sistem kedua, bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi asli yang tetap berlaku. Perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem pertama berarti terjadinya pergantian suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang lama dengan adanya konstitusi atau Undang-Undang Dasar yang baru. Perubahan konstitusi yang menggunakan sistem kedua yang berarti dilakukan amandemen dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar juga pernah dialami di Indonesia, yaitu terjadi amandemen terhadap UUD 1945, yaitu amandemen UUD 1945 yang pertama tahun 1999, yang kedua tahun 2000, yang ketiga tahun 2001, yang keempat tahun 2002. Pada bagian ini dibahas perubahan UUD 1945, perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dengan fokus substansi perubahan yang terjadi.
Nama: Iswan Agustian
NPM: 2112011304
Perubahan konstitusi adalah materi yang penting dalam teori dasar konstitusi, perubahan konstitusi akan mengubah sumber hukum negara dan kaidah fundamental negara sehinggga banyak negra yang mempersulit syarat perubahan konstitusi. Mekanisme perubahan konstitusi menurut KC Wheare dapat dilakukan dengan cara:
-Beberapa kekuatan yang bersifat primer,
-Perubahan yang diatu dalam konstitusi,
-Penafsiran secara hukum, dan
-Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Perkembangan politik mempengaruhi perkembangan konstitusi, begitu pula di di Indonesia yang telah mengalami perkembangan konstitusi beberapa kali. Perubahan Konstitusi tersebut adalah sebagai berikut:
a. Periode 18 Agustus 1945 S.D. 27 Desember 1949
Konstitusi awal kemerdekaan yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI, kemudian disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada periode ini, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara.
b. Periode 27 Desember 1949 S.D 17 Agustus 1950
Pada periode ini berlaku Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat. Perubahan ini membuat bentuk negara Indonesia berubah dari negara kesatuan menjadi negara federal atau federall. Negara Federal adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendirisendiri kemudian mengadakan ikatan kerja sama secara efektif.
c. Periode 17 Agustus 1950 S.D 5 Juli 1959
Pada periode ini berlaku Undang-undang Dasar Sementara (UUDS). Periode federal dari Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat 1949 merupakan perubahan sementara, karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menghendaki sifat kesatuan, maka negara Republik Indonesia Serikat tidak bertahan lama karena terjadinya penggabungan dengan Republik Indonesia.
d . Periode 5 Juli 1959 S.D Sekarang
Pada periode ini berlaku kembali UUD 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Julo 1959. Terdapat juga perubahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama pada masa 1959-1965 menjadi Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Baru. Perubahan tersebut karena MPRS Orde Lama kurang mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Nama : Muhammad Trio Mulyana
NPM : 2112011343
Perubahan konstitusi secara informal melalui social force adalah :
Perubahan Konstitusi, menurut K.C. Wheare dapat dilakukan melalui cara-cara berikut :
Pada perubahan konstitusi secara informal, menurut K.C where terdapat kekuatan-kekuatan yang mampu menimbulkan perubahan konstitusi itu sendiri, yaitu:
Menurut Miriam Budiardjo ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi yaitu :
CF Strong mengemukakan beberapa cara perubahan konstitusi :
Berkenaan dengan prosedur perubahan konstitusi, terdapat 3 tradisi konstitusionalisme, yaitu :
Pendapat :
Perubahan konstitusi di indonesia sudah sebanyak 4 kali tentunya perubahan tersebut untuk memperbaiki konstitusi yang sebelumnya agar konstitusi yang baru atau perubahannya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Konstitusi yang sekarang cukup bagus, namun masih ada beberapa celah kecil yang menjadi kekurangannya.
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046
Perubahan konstitusi di Indonesia, menurut saya tergolong pada perubahan konstitusi yang ketiga, karena perubahan UUD 1945 dilakukan dengan cara adendum artinya perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan diletakkan melekat pada naskah asli. Seperti yang kita ketahui juga bahwa amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali amandemen yaitu pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002
Alexander D.M
2112011553
Berdasarkan materi yang sudah kalian baca dan video yang sudah kalian tonton silahkan simpulkan dan berikan pendapat tentang bagaimana perubahan konstitusi di Indonesia!
Konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami amandemen sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Menurut K.C Wheare, perubahan konstitusi dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti :
- Beberapa kekuatan yang bersifat primer.
- Perubahan yang diatur dalam konstitusi
- Penafsiran secara hukum
- Kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiardjo, ada 4 macam perubahan konstitusi yaitu :
- Sidang badan legislatif
- Referendum
- Negara- Negara bagian dalam federal
- Musyawarah khusus.
Jadi kesimpulannya Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan seperti UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami amandemen sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Indonesia termasuk kedalam tradisi konstitusionalisme yang ketiga karena naskah asli UUD 1945 tetap utuh tetapi kebutuhan akan perubahan hukum dasar dapat dipenuhi melalui naskah tersendiri yang dijadikan adendum tambahan terhadap naskah aslinya.