FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

Jumlah balasan: 10

FORUM DISKUSI

Pilih salah satu pertanyaan dibawah ini, kemudian diskusikan dengan teman sekelompokmu.

1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannnya UU Cipta Kerja

2. Perkembangan ketanegaraan Indonesia menyebabkan negara hukum r e c h t sta a t kemudian beralih menjadi negara hukum konstitusional. apa yang dimaksud oleh pernyataan tersebut

Kumpulkan paling lambat tanggal  5 September 2022 pukul 15.00 WIB


FORUM DISKUSI PERTEMUAN 2 (INDIVIDU)
1. saksikan video pembelajaran diatas, kemudian tuliskan  5 point penting dari materi negara hukum yang disampaikan oleh pak iwan di kolom komentar video tersebut maksimal pada pukul 16. 40 WIB

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh TAUFIK SEPDI ARIANANDA ( Taufik-2112011145 ) -
TUGAS KELOMPOK 3

Anggota :
1. 2112011145 Taufik Sepdi Ariananda
2. 2112011150 Devi Erda Rahmasuri Sesunan
3. 2112011174 Dzaki Ramadhan
4. 2112011192 Ratih Ayu Ardhia Pramesti
5. 2112011194 Dhiya fadhilah zahra
6. 2112011199 Agria Fadinin
7. 2112011201 Laila Azizah

Tugas :

1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannya UU cipta kerja.

Jawaban :

1. Para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi ketidaksetujuaan mereka terhadap undang-undang cipta kerja merupakan salah satu aksi menyampaikan pendapat, yang berhak dilakukan di negara Republik Indonesia, karena Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, dimana setiap warga negara berhak untuk menyatakan pendapatnya. Tetapi kita tidak boleh lupa Negara Indonesia juga negara hukum, dimana ketika para mahasiswa sedang menyatakan pendapat mereka/berdemonstrasi maka harus sesuai dengan undang-undang, dan tidak boleh membuat kerusuhan/kerusakan.

2. Para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi ketidaksetujuan terhadap UU cipta kerja merupakan sebagai bentuk aspirasi mereka yang disalurkan dalam konteks era keterbukaan informasi terkait penyusunan UU Cipta Kerja di mana kepentingan serikat buruh telah 'dikesampingkan'

3. Aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh para Mahasiswa adalah tujuannya untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap undang-undang cipta kerja yang mana dalam penyusunannya UU cipta kerja tersebut telah menyampingkan kepentingan serikat buruh, yang mana dalam penyusunannya UU tersebut dicipatkan seakan hanya untuk kepentingan orang-orang yang berada di 'atas'. Dimana aksi demonstrasi tersebut juga merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilakukan oleh para mahasiswa untuk mendapatkan keadilan yang setara, karena indonesia merupakan negara demokrasi yang mana rakyat bebas untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam Pelaksaan Aksi Demonstrasi boleh dilakukan asal sesuai dengan UU yang berlaku dan tidak membuat keributan/kerusakan, yang menyebabkan banyak korban jiwa dan membuat fasilitas umum menjadi rusak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh Zelfi Septia Dwiarini Putri 2112011063 -

Kelompok 1

Anggota Kelompok :

1.      2112011001 Abdhil Wafa Sugiarto 

2.      2112011046 Panca Kusumawati

3.      2112011052 Nyoman Dia Rahma Putri

4.      2112011063 Zelfi Septia Dwiarini Putri

5.      2112011074 Angga Zaleyata

6.      2112011078 Theodorus Darmawan

7.      2112011098 Fransisca Emillia

1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja?

Pada dasarnya negara Indonesia merupakan negara hukum. Sebagaimana yang kita tahu negara hukum pasti menjunjung tinggi adanya hukum dan segala produk undang-undang. Indonesia sebagai negara hukum memiliki beberapa unsur negara hukum yang salah satunya, yaitu adanya jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negaranya. Dalam Pasal 28 UUD 1945 telah dinyatakan mengenai kebebasan berpendapat yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang". Pendapat dari ahli, yaitu Philipus M Hadjon juga mengatakan bahwa negara hukum harus memiliki keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, dengan hal itu untuk menentukan hukum haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat semua dan mengayomi rakyat, bukan hanya di kepentingan masyarakat tertentu saja.

Demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa adalah salah satu implementasi dari perwujudan pasal tersebut. Pada tahun 2020 lalu terjadi demonstrasi besar-besaran terkait ketidaksetujuan atas disahkannya UU Cipta Kerja. Hal tersebut merupakan langkah yang baik sebagai upaya warga negara mengutarakan pendapatnya mengenai hal yang kurang disetujui serta kepedulian atau andil mahasiswa sebagai generasi penerus. Selama demonstrasi mahasiswa tersebut dilaksanakan dan tidak melanggar hukum, tentu tidak ada salahnya melakukan bentuk "penyuaraan". Dalam UU Cipta Kerja baik proses legislatif maupun substansi-nya, berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan bertentangan dengan kewajiban negara Indonesia untuk melindungi HAM. Ini merupakan tanda terjadinya kemunduran dari undang-undang yang ada. Terdapat beberapa pasal dalam UU Cipta kerja yang dinilai rancu dan merugikan ketenagakerjaan, yaitu seperti Pasal 59 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, Pasal 66 tentang outsourcing, Pasal 77 tentang waktu kerja, Pasal 79 tentang cuti, Pasal 88 tentang upah minimum, Pasal 156 tentang pesangon.

Para mahasiswa dari seluruh Indonesia menyuarakan aspirasinya bersama kaum buruh lewat unjuk rasa guna menegakkan keadilan di negeri ini sebagai bentuk demokrasi yang sudah seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum seperti tertib dan tidak anarkis. Hal yang disayangkan dari demonstrasi tersebut adalah terjadi kerusuhan dan bentrokan antara massa dan aparat berwajib sampai berujung pada pengrusakan fasilitas umum yang artinya tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan melanggar hukum yang berlaku. Jika aksi demonstrasi ini dikawal dengan vandalisme dan perusakan fasilitas umum, maka akan merugikan bagi perekonomian negara dan khalayak umum. Pembatasan bersuara juga disorot dalam aksi demonstrasi, tidak hanya di demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, karena sering ada penangkapan apabila saat berorasi. Berarti sudah terdapat pelanggaran atas pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat". Hal terpenting dalam berpendapat tidak boleh adanya unsur kekerasan serta ujaran kebencian kepada pihak manapun dan harus dilakukan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh jose Thimoty _2112011276 -
Kelompok 5
Anggota Kelompok :
1. Jose Thimoty Lumban Tobing 2112011276
2. Inaya Izatul Azka 2112011281
3. Iswan Agustian 2112011304
4. Sella Sabilla 2112011318
5. Sharla Martiza Maulana P 2112011325
6. Tasya Azmi Nabila 2112011327
7. Indira Faradisya 2112011329

Tugas :

1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannnya UU Cipta Kerja

Jawaban :

Mahasiswa berhak menunjukkan ketidaksetujuan melalui aksi demontrasi, seperti yang dijelaskan menurut Undang Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E Ayat 3 berbunyi "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dalam rangka mengkritik UU cipta kerja karena merasa bahwa UU Cipta kerja ini dapat memberikan kerugian bagi masyarakat khususnya para pekerja, dan juga tindakan demonstrasi juga dapat menghindari tindakan semena mena pemerintah kepada rakyat, yang mana menyebabkan kerugian pada rakyat, aksi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa juga sudah diatur dalam UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, tentu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa yang tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta kerja bukan lah sebuah tindakan atau aksi yang bisa dikatakan melawan Hukum.

Terlebih Undang-Undang Cipta Kerja ini menuai penolakan dari banyak pihak lantaran terdapat pasal-pasal kontroversial karena dinilai menghilangkan hak-hak pekerja hingga kerusakan lingkungan serta berpotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. UU Cipta Kerja juga telah melanggar Pasal 5 huruf (g) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, yakni mengabaikan asas keterbukaan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan penetapan.

Dalam konsepsi negara Hukum, Hukum dijunjung tinggi sebagai acuan dalam bernegara. Hal ini tentu bertolak belakang dengan ciri dari negara hukum sendiri yakni pengakuan dan perlindungan atas hak-hak manusia. Sementara pemerintah menganggap bahwa UU Cipta Kerja dapat memperbaiki iklim investasi dan membuka lapangan pekerjaan. Dan dalam hal ini juga tidak ada keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat.

Kebijakan pemerintahan negara harus senantiasa didasarkan dan dicernakan melalui ketetapan-ketetapan hukum yang mengayomi warganya, jadi aksi demonstrasi mahasiswa mengenai UU Cipta kerja ini sah-sah saja dilaksanakan untuk memprotes kebijakan yang dibuat pemerintah yang perlu dikoreksi dan tidak merugikan pihak manapun terutama merugikan hak-hak masyarakat. Demonstrasi juga hal yang sangat dibolehkan asalkan tidak menyalahi aturan dan sesuai dengan nilai-nilai dalam Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh Putri Arifah Zahra 2112011370 -
Kelompok 7
Anggota :
1. Putri Arifah Zahra_2112011370
2. Myrna Ardalia 2112011391
3. Anggy Safera 2112011405
4. Pieter Felix Surbakti 2112011419
5. Reyka Nadina 2112011421
6. Arya Andika 2112011440
7. Fern Vallenshea 2112011449

Soal :
2. Perkembangan ketanegaraan Indonesia menyebabkan negara hukum r e c h t sta a t kemudian beralih menjadi negara hukum konstitusional. apa yang dimaksud oleh pernyataan tersebut

Jawab:
Sebelumnya kita harus mengetahui apa itu negara hukum rechstaat dan apa itu negara hukum konstitusional.

Negara hukum rechstaat,
secara garis besar rechstaat ialah negara berdasarkan hukum,
rechtsstaat' itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara.

Kenapa indonesia itu dikatakan rechstaat?, karena rechstaat sendiri dalam UUD Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3) sudah sangat jelas dikatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat), sehingga seseorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana tidak bisa langsung dihukum tanpa melalui proses hukum.

Sehingga ada mekanisme tahapan dalam Menangani dugaan tindak pidana ( baik pidana umum maupun pidana khusus), keduanya tentu harus di proses sesuai hukum yang berlaku (Due Process Of Law). Dari mulai Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan  dan Proses Peradilan untuk menentukan seseorang itu bersalah atau tidak bersalah melalui putusan pengadilan.

Lalu, apa itu Negara Hukum Konstitusional?
Negara konstitusional ialah suatu negara yang melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya.

Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.

Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing)
sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi
kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yang berkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai ‘the guardian’ dan sekaligus ‘the ultimate interpreter of the constitution’.

Jadi, Perkembangan Ketatanegaraan Indonesia dianggap sebagai negara hukum konstitusional yaitu karena Indonesia merupakan negara yang memiliki sebuah hukum dasar yang akan melakukan pengaturan serta pengendalian terhadap seluruh tatanan yang akan berasal dari tindakan pemerintah dengan masyarakat yang akan diberikan pemerintah. Konstitusi merupakan sebuah norma yang berada pada sistem politik serta hukum yang dibentuk pada sebuah pemerintahan dari negara yang secara umum akan dibuat ke dalam sebuah dokumen tertulis. Sebuah hukum yang berasal dari konstitusi tidak akan menentukan berbagai hal secara terperinci, umumnya hanya memberikan penjabaran dari berbagai macam prinsip untuk menjadi sebuah dasar dari berbagai macam peraturan yang ada lainnya. Pada sebuah pembentukan negara, konstitusi akan melakukan pembuatan dari berbagai macam aturan serta prinsip dari entitas politik serta hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh LISA WULANDARI -

KELOMPOK 9

  1. Iga Carlina ((2152011058)
  2. Jonathan Dwinanda (2152011089)
  3. Lisa Wulandari (2152011033)
  4. Lira Aulia Indira (2152011086)
  5. Yefta Chintya Nababan (2152011070)
  6. Hafiz Zulirawan (2152011082)
  7. Coernia Sari Sahats (2152011092)
  • Perkembangan ketanegaraan Indonesia menyebabkan negara hukum r e c h t sta a t kemudian beralih menjadi negara hukum konstitusional. apa yang dimaksud oleh pernyataan tersebut
Jawab:

Sejak dahulu Indonesia merupakan negara yang berdasarkan pada hukum atau rechtstaat. Namun seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia mengakibatkan pergeseran ketatanegaraan yang awalnya sebagai negara hukum rechtstaat kemudian berubah menjadi negara hukum konstitusional.Dimana kedaulatan suatu negara diatur oleh hukum yang berlaku yang bersifat tidak tertulis atau dibuat dengan perolehan persetujuan bersama dan hanya peraturan verbal yg berlaku. Hukum ini hanya bersumber dari penguasa negara yang sedang berkuasa, seperti raja atau presiden.

Merujuk berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut: Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Kemudian juga dalam sistem konstitusional pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Kemudian konsepsi negara hukum Indonesia dapat masuk dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas.

Setiap perkembangan zaman semakin banyak dan kompleks permasalahan yang ada di masyarakat dan juga diperlukannya pengaturan kekuasaan, sehingga di dalam negara hukum konstitusional akan menjadi negara yang mempunyai legalitas dan sebagai alat pemaksa konstitusi harus ditaati oleh setiap warga negara. Siapun yang tidak mentaati konstitusi, negara mempunyai wewenang dan daya paksa untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. di sebuah negara maka dari itu diperlukan aturan yang mengatur itu semua,

Pengatur kehidupan di sebuah negara tanpa adanya konstitusi maka negara akan hancur, dan juga penjamin hak-hak masyarakat atau Hak Asasi masyarakat di dalamnya, kemudian konstitusi menjadi barometer bagi negara tersebut Konstitusi dalam jangka panjangnya membantu para generasi penerus bangsa dalam melihat ide-ide dasar yang digariskan oleh founding fathers dalam mencapai kemerdekaan negara tersebut. Konstitusi akan memberikan arahan kepada generasi penerus tersebut untuk mengemudikan suatu negara yang kelak akan mereka pimpin. Maka dari itu sekarang ini setiap negara beralih dari yang semula Rechstaat menjadi negara hukum konstitusional.






Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh rani. damiati_2112011459 -
KELOMPOK 8
1.Rani Damiati - 2112011459
2.Reka Bonita - 2112011470
3.M.Fikri Syarif - 2112011518
4.Teresia Rosa Yudhanti - 2112011531
5.Alexander D.M - 2112011553
6.Muhammad Ilmi Al Fatih - 2112011559
7.Andhien Khoirunnisa - 2152011031


PERTANYAAN

2) Perkembangan ketatanegaraan Indonesia menyebabkan negara hukum rechtstaat kemudian beralih menjadi negara hukum konstitusional. Apa yang dimaksud oleh pertanyaan tersebut!

JAWABAN

Menurut pendapat kami, perkembangan ketatanegaraan Indonesia menyebabkan negara hukum rechtstaat beralih menjadi negara hukum konstitusional dikarenakan dalam masa sebelum reformasi, Indonesia banyak menganut konsep negara hukum Eropa Kontinental (civil law) atau rechstaat dengan sistem yang menitikberatkan pada supermasi institusi bukan supermasi konstitusi. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam UUD 1945 masa sebelum reformasi, yang menyatakan bahwa MPR menempati kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Sedangkan setelah reformasi, kedudukan MPR sudah bukan lagi lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dan saling mengawasi satu sama lain dengan mekanisme ‘checks and balances’. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa, perkembangan ketatanegaraan menjadikan negara Indonesia menjalankan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi sebagai hukum yang tertinggi. Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (machtsstaat). Hal ini berarti bahwa Negara (termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga Negara lain) dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau dapat di pertanggungjawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (recht) di sini di hadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (macht). Menurut A. Mukhtie Fadjar dalam hal ini menyatakan bahwa negara hukum ialah negara yang susunannya di atur dengan sebaik-baiknya dalam undang undang, sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan pada hukum.
Kemudian terjadilah Perkembangan ketanegaraan Indonesia yang menyebabkan negara hukum rechtstaat kemudian beralih menjadi negara hukum konstitusional.
Dengan demikian perubahan sistem ini (Negara Hukum Konstitusional) memperkuat dan menegaskan lagi sistem Negara hukum seperti yang dikemukakan dimuka. Dengan landasan kedua sistem itu (sistem Negara hukum dan sistem Negara konstitusi) diciptakan mekanisme hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara, yang dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri dan dengan sendirinya juga dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh FATHUSSALIM WIJAYA -
Kelompok 4 :
- Fathussalim Wijaya (2112011246)
- Nazwa Nur Haliza (2112011211)
- Putri Aprilya Damayanti (2112011247)
- Raissa Apsari (2112011206)
- Saka wiranu narakswara (2112011221)
- Syuja Aufa Parimarma (2112011267)
- Yesi Tri Fauzia (2112011250)

1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannnya UU Cipta Kerja.

Negara hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. "Negara Indonesia adalah negara hukum" Hal tersebut telah tertera dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1946 yang dimana berdasarkan landasan tersebut maka dalam mencari keputusan dengan cara objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya.
Negara Hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan social yang tertib dan teratur serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sistem hukum itu perlu dibangun dan ditegakkan sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya, dibentuk pula sebuah Mahkamah Konstitusi yang berfungsi sebagai penjamin suatu hukum bisa ditegakan.
Konsep negara hukum Indonesia salah satunya adalah Keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyat, negara yang tidak otoriter, dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Diciptakannya UU Cipta Kerja yang menuai berbagai kontroversi ini membuktikan bahwa terdapat beberapa konsep negara hukum yang tidak terpenuhi.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan Omnibus Law yang mengatur perubahan peraturan beragam sektor dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri dengan mengurangi banyak persyarat yang memberatkan.

Undang-undang ini banyak mendapatkan kritik karena dianggap merugikan hak-hak pekerja serta berpotensi meningkatkan deforestasi* di Indonesia, akademisi di berbagai Universitas di Indonesia juga banyak yang menolak disahkannya undang-undang ini karena dianggap cacat baik secara formil maupun materiil.
Kontroversi penyusunan RUU Cipta Kerja :
- Terkesan terburu- buru, hanya 6 bulan untuk membahas ±7.197 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
- Dinilai kurang transparan karena sejumlah rapat dilakukan di hotel saat hari libur.
- Tidak libatkan seluruh stakeholders untuk merevisi 79 UU.
- Disahkan ditengah pandemi dan penentangan dari masyarakat.
- Ada beragam versi salinan akhir UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Alhasil, sejak awal pengagasan undang-undang ini sudah banyak aksi yang menolak pembahasan lebih lanjut mengenai undang-undang ini dan puncaknya adalah pada bulan Oktober tahun 2020 banyak aksi unjuk rasa yang pecah di banyak daerah untuk menentang undang-undang ini, seperti di Jakarta, Jogjakarta, Semarang, Surabaya, dan banyak daerah lainnya.
Demonstrasi ini merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang. Salah satu ketentuan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dengan adanya demonstrasi ini memperlihatkan ketidak serasian hubungan antara pemerintah dan rakyatnya, dan jugaa penyusunan UU Ciptaker yang tidak transparan dan seakan tertutup itu menggambarkan pemerintahan yang otoriter.

Kesimpulan :
Menurut kami, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa guna menolak disahkanya Undang-Undang Cipta Kerja atau Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 merupakan langkah yang tepat. Mengingat di dalam perumusan undang-undang tersebut terdapat beberapa poin yang dirasa bersifat kontroversial, salah satunya adalah tidak dilibatkannya seluruh stakeholders. Stakeholders merupakan para pihak-pihak yang terlibat di dalam isu dan permasalahan yang sedang diangkat, walau kewenangan pembentukan undang-undang berada di tangan DPR, akan tetapi setiap RUU harus mendapatan persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Sehingga produktifitas legislasi DPR tidak hanya dipengaruhi oleh pihak internal DPR, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh keseriusan dan kepentingan pemerintah dalam membentuk suatu RUU. Produk legislasi sangat terkait dengan peristiwa politik, sehingga produktifitas dalam proses pembentukan suatu RUU juga sangat dipengaruhi dengan tarik-meneriknya kepentingan baik yang berasal dari DPR, pemerintah, maupun stakeholders.
Atas hal tersebut mahasiswa berharap stakeholders dapat ikut serta dalam merevisi 79 UU. Walaupun tujuan diciptakanya Undang-Undang Cipta Kerja adalah guna memberikan kemudahan dan mengontrol beberapa hal, namun tentunya DPR selaku pihak pembuat undang-undang tidak luput dari kesalahan, karena hal tersebut mahasiswa selaku masyarakat dan juga selaku generasi penurus bangsa, memiliki hak untuk ikut serta dalam menyempurnakan undang-undang tersebut melalui beberapa tuntutan yang disampaikan di dalam demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu langkah yang tepat untuk dilakukan oleh para mahasiswa guna menyampaikan tuntutan-tuntutanya kepada DPR atau pemerintah, mengingat hal tersebut telah ditulis di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 25 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Tugas Kelompok

Anggota Kelompok 6:
2112011338 Muhammad Mukhlis Dalimunte
2112011340 Albert Phil Collin
2112011342 Christin Margareth Sihaloho
2112011343 Muhammad Trio Mulyana
2112011344 Fernandhito Surya Firstly Pakadang
2112011352 Dianta Pramudya
2112011357 Nurul Mutiara Aisyah

Pertanyaan:
1. Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannnya UU Cipta Kerja?

Jawaban:
Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan untuk menolak disahkannya UU Cipta Kerja adalah hal yang cukup benar untuk dilakukan selama aksi demonstrasi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Pada Pasal 28 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Masyarakat umum boleh untuk menyampaikan pendapat dan/atau aspirasinya di depan umum.

Aturan tentang aksi demonstrasi tertulis pada Peraturan Kapolri no 9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Karena Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Mahasiswa sudah sepatutnya tahu tentang hal aturan hukum semacam itu.

Akan tetapi sangat disayangkan pada demonstrasi UU cipta kerja 2020 kemarin banyaknya kejadian yang dapat di jerat hukum seperti pengerusakan fasilitas umum yang merugikan negara, bentrok yang berujung kekerasan. Maka hal ini yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa supaya dalam menyuarakan aspirasi ke depannya lebih teratur.

Dengan berdirinya negara Indonesia sebagai negara hukum yang bersistem negara hukum konstitusional, maka mahasiswa sebagai golongan masyarakat terdidik juga harus melakukan tindakan hukum berupa Judicial Review terhadap undang-undang cipta kerja tersebut ke lambaga terkait yaitu Mahkamah Konstitusi. Dimana hal itu merupakan hak setiap warga negara jika adanya undang undang yang dinilai merugikan masyarakat, dan negara mempunyai kewajiban untuk melayani Judicial Review sebagai bentuk dari supermasi hukum di Indonesia.

Negara Indonesia menghadirkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif yang berhak dan wajib untuk menguji dan memutuskan apakah suatu regulasi undang undang bermanfaat bagi masyarakat atau malah merugikan masyarakat.

Hukum sendiri menjadi kekuatan tertinggi untuk menciptakan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan tegaknya hak hak pribadi. Maka dari itu undang undang yang adalah produk hukum, jika hal tersebut merugikan masyarakat maka UU tersebut haruslah ditentang keberadaannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh Elza Khoirunnisa 2112011118 -
Tugas Diskusi Kelompok 2 Konstitusi dan HAM

Anggota :
1. Dita Anggraeni Wijaya 2112011136
2. Winda Nur Alawiyah 2112011141
3. Shabrina Desta Hidayat 2112011139
4. M Aldi Maulana 2112011142
5. Yanti Julia Sari 2112011124
6. Fegita Maharanny 2112011144
7. Elza Khoirunnisa 2112011118

Tugas:
Perkembangan ketatanegaraan Indonesia menyebabkan Negara Hukum Rechtstaat kemudian beralih menjadi Negara Hukum Konstitusional. Apa yang dimaksud oleh pernyataan tersebut ?

Jawaban:
Negara Hukum Rechtstaat menyatakan negara berdasarkan atas hukum, hukum berperan sebagai sistem yang melindungi kehidupan kenegaraan guna menjamin terciptanya keadilan bagi seluruh warga tiap negara. Dan Negara Hukum konstitusional menyatakan negara dalam setiap tindakannya didasarkan oleh konstitusi dan hukum yang mengedepankan kepentingan warga negara.

Peralihan sistem hukum Indonesia dari negara hukum rechtstaat ke negara hukum konstitusional ini disebabkan oleh banyak hal, antara lain seperti adanya pergantian kondisi ketatanegaraan, kepentingan negara Indonesia, atau bahkan dapat karena kondisi keserasian hubungan antara pemerintah dan negara. Secara historis, munculnya pemerintahan konstitusional senantiasa berhubungan dengan terbatasnya negara dan kekuasaan para pengelolanya. Karena itu, menurut Daniel S. Lev memandang konstitusionalisme (abstraksi yang sedikit lebih tinggi daripada rule of law atau rechstaat) berarti paham “negara terbatas” di mana kekuasaan politik resmi dikelilingi oleh hukum yang jelas dan yang menerimanya akan mengubah kekuasaan menjadi wewenang yang ditentukan secara hukum.

Peralihan negara hukum rechtstaat ke negara hukum konstitusional ini dapat didasarkan oleh mekanisme kekuasaan di Indonesia. Peralihan dari ke negara hukum kosntitusional inilah lebih berfokupada ketatanegaraan Indonesia sendiri. Indonesia yang menganut kedaulatan yaitu kedaulatan demokratis serta dijalani dengan tumpuan konstitusi. Negara hukum konstitusional adalah suatu negara yang melindungi dan menjamin terselenggaranya hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil lainnya serta membatasi kekuasaan pemerintahannya secara berimbang antara kepentingan penyelenggara negara dan warga negaranya. Negara konstitusional bukan sekedar konsep formal tetapi juga memiliki makna normatif. Di dalam gasasan konstitusinalisme, konstitusi atau undang-undang dasar tidak hanya merupakan suatu dakumen yang mencerminkan pembagian kekuasaan (anatomy of a power relationship), seperti antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Akan tetapi dalam gagasan konstitusionalisme, konstitusi atau undang-undang dasar dipandang sebagai suatu lembaga yang mempunyai fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan di satu pihak dengan melakukan perimbangan kekuasaan antara eksekutif, parlemen dan yudikatif. Sementara di pihak lain menjamin hakhak asasi dan hak-hak politik dari warganegaranya.

Konstitusi dipandang sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah, sesuai dengan dalil: “Government by laws, not by men”. Beralihnya menjadi Negara Hukum Konstitusional yang menyatakan bahwa negara yang memiliki sebuah hukum dasar yang akan melakukan pengaturan serta pengendalian terhadap seluruh tatanan ketatanegaraan yang akan berasal dari tindakan pemerintah dengan masyarakat dan dengan tujuan akhir yaitu kesejahteraan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM DISKUSI PERTEMUAN KEDUA (Kelompok)

oleh GEVITA AYUDIA HADIK -
Kelompok 10

1. Aulia Fidela Rimau 2152011103
2. Amelia Mudia Putri 2152011106
3. Mauli Amani Z H 2152011130
4. Gevita Ayudia Hadik 2152011131
5. Ferda Ria Angelina 215011150
6. Intan Sabrina 2152011160
7. Dwi Ayu Agustina 2162011008

Pertanyaan:

Jika dikaitkan dengan materi negara hukum, bagaimana pendapatmu dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa untuk menunjukkan ketidaksetujuan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja!

Jawaban:

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis mengandung makna bahwa demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh supremasi hukum.

Dalam konteks ini, demonstrasi adalah konsekuensi logis negara dengan konsep Rechtsstaat dan negara dengan sistem Demokrasi.

Demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai pula dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat 3 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Sehingga, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa adalah bentuk protes kepada pemerintah atas kebijakan mengenai UU Cipta Kerja karena dianggap tidak memenuhi ketetapan hukum, diantaranya terdapat beberapa kebijakan yang tidak menciptakan kesejahteraan umum, keadilan sosial, dan tegaknya hak-hak pribadi.

Pemerintah tidak mempublikasikan ke publik pula mengenai proses, draft, bahkan naskah akademik, dari UU Cipta Kerja. Hal ini pula yang menjadi alasan masyarakat Indonesia melakukan demonstrasi karena masyarakat sulit memberikan masukan terhadap UU apabila naskahnya tidak di publikasi. Tindakan tersebut tidak sesuai pula dengan tahapan-tahapan dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang harus dilandasi dengan asas keterbukaan yang bersifat transparan dan terbuka.

Aksi tersebut menuntut 10 point yang dirasa menimbulkan penindasan dan ketidakadilan, salah satunya adalah dipaksa bekerja 24 jam penuh, tanpa istirahat dan upah yang diterima tidak sebanding dengan pengeluaran kebutuhan. Hal tersebut juga tidak memenuhi pilar negara Indonesia sebagai negara hukum, seperti yang diidentifikasikan oleh H.W.R Wade, pilar ke-4, yaitu harus seimbang antara pemerintah dan warga negara dan tidak sesuai pula dengan konsep negara hukum konstitusional menurut Philipus M. Hadjon, yaitu segala tindakan negara harus didasarkan pada konstitusi dan hukum yang berintikan pada pengayoman kepada warga negara.