DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
Sebelumnya izin memperkenalkan diri, saya Putri Handayani dengan npm (2111031018) dari kelompok 6. Izin bertanya ibu terkait dengan materi Thaharah bahwasanya telah dijelaskan sebelumnya, bahwa alat yg digunakan untuk berthaharah yaitu air, debu, ataupun batu. Lalu, apakah terdapat jenis air yang tidak diperbolehkan untuk melakukan thaharah? Jika ada berikan contoh penjelasannya.
Terima kasih
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
Assalamu'alaikum Wr Wb, saya Nadiya Destriantari dengan NPM 2111031005 perwakilan dari kelompok 1 (thaharah), izin menjawab pertanyaan dari Putri Handayani terkait jenis air yang tidak diperbolehkan untuk digunakan saat hendak melakukan thaharah. Ada beberapa air yang bisa dipakai bersuci diantaranya ialah:
- Air yang tercampur oleh sesuatu yang suci, air dalam jumlah yang banyak apabila berubah warnanya karena tidak mengalir.
- Air musta’mal, yaitu air yang sudah terpakai atau terjatuh dari anggota badan orang yang berwudhu.
- Air yang terkena najis. Menurut kesepakatan ulama jika air banyak yang terkena najis mengalami perubahan, baik berubah rasa, warnah maupun baunya maka air tersebut tidak boleh digunakan untuk bersuci. Sebaliknya, apabila air tersebut tidak mengalami perubahan (rasa, warnah dan bau), air ini tetap suci dan mensucikan.
- Air yang tidak diketahui kedudukannya. Hal ini berdasar pada kisah Rasulullah pernah melakukan suatu perjalanan pada malam hari, di mana beliau dan para sahabat melewati seorang yang tengah duduk di pinggir kolam yang berisi air. Kemudian Umar ra. bertanya: “Apakah ada binatang buas yang minum di kolammu ini pada malam hari?”maka Rasulullah berkata: Wahai pemilik kolam, jangan engkau beritahukan kepadanya (Umar), karena itu suatu hal yang keterlaluan (mempersulit diri sendiri, red).” (HR. Ahmad dan Baihaqi). Air jenis ini seperti air yang berada di jalanan atau di suatu tempat yang tidak diketahui kesuciannya, maka air tersebut tetap suci. Sebab Allah tidak membebani seseorang untuk mencari hakikat air tersebut.
Sekian penjelasan dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr Wb.
NPM : 2111031037
Izin bertanya untuk kelompok yang membahas tentang materi Zakat.
Di era digitalisasi saat ini, kegiatan pembayaran zakat dapat dilakukan melalui e-commerce yang nantinya akan disalurkan melalui BAZNAS. Uniknya, ternyata beberapa e-commerce menyediakan pembayaran melalui kartu kredit dan paylater. Lalu, bagaimana hukumnya membayar zakat melalui kartu kredit atau paylater padahal itu termasuk berhutang dan terdapat bunga (riba) didalamnya?
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
NPM : 2111031053
Kelompok : 2
Izin bertanya kepada kelompok 1 terkait dengan materi Thaharah.
Bagaimana penjelasan mengenai urgensi thaharah yang menjadi sangat penting untuk diamalkan dalam kehidupan sehari-hari bagi tiap mukallaf laki-laki dan perempuan?
Terima kasih
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
NPM: 2111031099
Kelompok: 1
Izin menjawab pertanyaan dari rekan Rosa Hilya, pelaksanaan thaharah sangatlah penting diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Thaharah melambangkan ciri khas orang Islam. Keberimanan seseorang dapat dilihat dari sejauh mana ia mengamalkan thaharah. Demikian pula ketaatannya kepada Allah swt. terlihat dari kesucian hati dan dirinya.
Thaharah sangat penting disebabkan dengan hal-hal berikut:
1) Thaharah merupakan syarat sahnya salat.
2) Pelaksanaan salat dengan disertai thaharah merupakan bentuk pengagungan kepada Allah swt. sementara keberadaan hadas dan janabah, kendatipun bukan najis yang terlihat secara kasat mata, merupakan najis maknawi yang menimbulkan perasaan jijik pada tempat yang terkena. Keberadaannya mengurangi unsur pengagungan kepada Allah, serta bertentangan dengan prinsip kebersihan.
3) Kurang perhatian dalam menjaga kebersihan dari najis menjadi salah satu sebab datangnya siksa di dalam kubur.
4) Allah swt. telah menyanjung orang-orang yang menyucikan diri dan memuji para penghuni masjid Quba. Dalam Q.S. al- Baqarah ayat 222 Allah Swt berfirman, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
NPM : 2111031096
Kelompok : 1
Izin bertanya kepada kelompok materi “Zakat”.
Saat presentasi disebutkan bahwa salah satu syarat berzakat adalah mampu. Lalu apakah ada tolak ukur seseorang dinilai “mampu” untuk membayar zakat tersebut?
Terima Kasih
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
Assalamu'alaikum wr wb, saya Nadiya Destriantari dengan NPM 2111031005 dari kelompok 1, ingin bertanya kepada kelompok 6 terkait materi muamalah. Apa hukumnya mengikuti tender, dan apakah hal tersebut diperbolehkan? Karena di salah satu Hadits Nabi Saw dari Ibnu Umar ra. kurang lebihnya dinyatakan bahwa dilarang untuk menawar sesuatu (barang/jasa) yang sedang ditawar oleh saudaramu. Mengingat mekanisme tender adalah mengajukan penawaran, meskipun telah ada penawaran dari pihak lain yang terlebih dahulu dimasukkan dan belum diputuskan diterima atau ditolaknya tawaran itu.
Terima kasih, wassalamu'alaikum wr wb.
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
NPM: 2111031099
Kelompok: 1
Assalamu'alaikum. Izin bertanya kepada kelompok 3, materi Puasa.
Tadi sudah disampaikan materi terkait puasa. Di sini saya ingin bertanya mengenai puasa ramadan. Dalam menjalani ibadah puasa termasuk puasa ramadan pastilah ada syariat yang mengatur hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa, yang ingin saya tanyakan adalah apakah puasa menjadi batal apabila seorang hamba lalai terhadap salatnya (tidak menjalankan salat 5 waktu)? Bagaimana hukumnya? Dan tolong sertakan dalilnya!
Sekian pertanyaan dari saya. Terima kasih.
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
NPM: 2151031004
Kelompok : 3
Izin menjawab petanyaan dari rekan elya rahmadani,Sholat merupakan ibadah poko dalam islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan.Dalam sebuah hadist disebutkan bahwa sholat ialah amalan pertama yang dilihan (dihisab) di akhirat kelak,untuk mengrtahui jawaban dari pertanyaan rekan elya rahmadani tersebut hal pertama dan utama yang harus dilakukan adalah mengenai alasan seseorang meninggalkan sholat apakah karena mengingkari kewajibannya atau karena malas.Hasan Bin Ahmad al-kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan,"ada dua kondisi orang yang meninggalkan sholat petama karena mengingkari kewajiban dan meninggalkan salat karena malas.Orang yang masuk dalam kategori pertama maka ia dihukumi murtad,Sementara orang yang meninggalkannya karena malas,hingga waktunya habis,maka ia masih dikatakan muslim" .Berdasarkan pendapat ini,orang yang tidak mengerjakan salat karena mengingkari kewajibannya maka puasa nya batal secara otomatis sebab dia sudah dianggap mutad sementara puasa orang yang tidak mengerjakan karena malas atau sibuk,statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial (tidak dianggap batal)
Re: DISKUSI OBYEK KAJIAN SYARI'AH ISLAM
Nama : Putri Handayani
NPM : 2111031018
Kelompok 6
Izin menjawab pertanyaan dari rekan saya Nadiya Destriantari, terkait hukum mengikuti tender apa diberbolehkan? Jadi dalam jual beli lelang boleh dalam Islam asalkan semua peserta lelang berniat untuk menjadi pemenang, bukan sekedar basa basi.
Terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb