Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

Jumlah balasan: 4

sampaiakan pertanyaan/tanggapan/sanggahan disni
pemateri wajib menjawab semua pertanyaan secara langsung

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

oleh Andaru Pramia Putri 1913053138 -
Nama : Andaru Pramia Putri
NPM : 1913053138
Semester : 6 B
Izin bertanya,
Tolong jelaskan dan sebutkan Kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan Ujian Akhir Nasional !
Sebagai balasan Andaru Pramia Putri 1913053138

Re: Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

oleh Lisa Kumalasari 1913053130 -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Lisa Kumalasari
NPM : 1913053130
No. Absen : 19
Kelas: 6 B
Izin menjawab,
Kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk penyempurnaan pelaksanaan UAN Ujian akhir nasional diantaranya adalah:
a. Dalam Penyelenggaraan UAN hendaknya:
1) Mengikutsertakan daerah dalam penyusunan soal,
2) Biaya ujian sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,
3) Peningkatan kualitas soal,
4) Peningkatan obyektivitas sistem skoring,
5) Peningkatan keamanan soal,
6) Pengamanan dan koreksi silang antar sekolah yang setingkat,
7) Pengiriman hasil UAN sesegera mungkin,
8) Pemenuhan fasilitas minimum dalam penyelenggaraan UAN.
b. Diperlukan adanya pelatihan penyusunan soal bagi guru daerah, untuk meningkatkan kualitas soal ujian.
c. Perlunya inovasi dalam pembelajaran dengan menggunakan berbagai media untuk meningkatkan motivasi dan minat siswa untuk mempelajari materi yang dianggap sulit.
d. Analisis UAN secara rinci sesegera mungkin disampaikan ke sekolah agar informasi tentang pokok bahasan atau materi yang sulit dapat diketahui pihak sekolah dan para guru dapat mengambil strategi untuk mengatasinya.
e. Sosialisasi dan informasi UAN perlu dilakukan seawal mungkin yang meliputi kisi-kisi ujian (standar kompetensi lulusan), bentuk soal ujian, proses penskoran, dan kriteria kelulusannya sehingga sekolah maupun siswa dapat lebih mempersiapkan diri menghadapi UAN.
f. Pemerintah perlu membantu fasilitas dan peralatan yang memadai dalam pelaksanaan ujian sehingga mata pelajaran yang memerlukan media tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan UAN.

Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

oleh Ajeng Ayu Permatasari -
Nama: Ajeng Ayu Permatasari
NPM: 1953053009
No absen: 02
Semester: 6B

Izin bertanya kepada pemateri,
Dari materi yang sudah di jelaskan, disebutkan bahwa UN bertujuan sebagai penentu kelulusan, pemetaan mutu pendidikan secara nasional, dan juga untuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dilihat dari tujuan tersebut adakah pro dan kontra mengenai UN sebagai standar penilaian atau standar kelulusan? Jika ada tolong sebutkan!

Sekian Terimakasih
Sebagai balasan Ajeng Ayu Permatasari

Re: Pertanyaan/tanggapan/sanggahan

oleh Lisa Kumalasari 1913053130 -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Lisa Kumalasari
NPM : 1913053130
No. Absen : 19
Kelas: 6 B
Izin menjawab,
Ada, dalam dunia pendidikan selama UN di tetapkan sebagai standar penilaian ada pro dan kontra yang dapat kita lihat selama ini.

Mari kita bahas terlebih dahulu mengenai Pro UN sebagai standar penilaian atau standar kelulusan, sebagai berikut:
Beberapa masyarakat berpendapat bahwa UN masih perlu dilaksanakan karena UN memberikan beberapa dampak positf dan hasil dari UN bisa dijadikan acuan untuk kejenjang pendidikan selanjutnya. Beberapa kegunaan hasil UN :
• Penetapan mutu satuan dan atau program pendidikan di seluruh Indonesia,
• Seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau berikutnya,
• Pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari satuan dan atau program pendidikan,
• Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan dan atau program pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai tingkat kelulusan tertentu, dan
• Perbaikan sarana dan prasarana untuk guru, laboratorium, perpustakaan, tenaga kependidikan dan keperluan sekolah lainnya. Secara tidak langsung dampak positif dari pelaksaan UN bagi siswa adalah memotivasi siswa untuk lebih rajin belajar, karena siswa sadar bahwa persaingan dalam UN sangat ketat sekali dan hasil UN merupakan penentu masa depan mereka.

Sedangkan untuk Kontra nya, sebagai berikut:
Karso selaku Lektor Kepala FPMIPA UPI berpendapat bahwa argumentasi yang dapat dikemukakan sebagai penolakan UN antara lain :
a. Dilihat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 8 ayat 1: “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemampuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
b. Karena sifat ujiannya nasional, maka bidang kajian yang di-UN-kan dianggap lebih penting daripada pelajaran lain, sehingga sebagian besar upaya sekolah hanya ditujukan untuk mengantarkan peserta didik mencapai keberhasilan dalam UN. Padahal materi UN hanya mencakup aspek intelektual, belum mampu mengukur seluruh aspek pendidikan secara utuh. Dalam hal ini telah terjadi malpraktik dengan kesan penyempitan terhadap makna dan hakekat pendidikan yang utuh menjadi hanya menyangkut aspek kognitif untuk beberapa pelajaran yang diujikan. Kecakapan motorik, sosial, emosional, moral atau budi pekerti, dan aspek spiritual dianggap diabaikan.
c. Menurut sebagian ahli tes, UN dalam keadaan sekarang bertentangan dengan kaidah pendidikan itu sendiri. Dalam kaidah pendidikan tes digunakan untuk menjamin kualitas anak didik, bukan untuk menghukumnya. Sekarang ini UN digunakan untk menghukum anak didik yang telah belajar selama tiga tahun tetapi tidak lulus dalam UN yang hanya dilaksanakan dalam beberapa menit dan beberapa mata pelajaran. Padahal seharusnya pemerintah introspeksi diri bahwa ketidaklulusan anak didik adalah cerminan dari ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa. Jangan kesalahan itu dibebankan kepada para siswa.
d. Kenyataannya sekarang ini di lapangan, di sekolah-sekolah ada yang mulai berkiblat pada bimbingan les. Para siswa lebih percaya pada bimbingan les daripada kepada guru mereka sendiri, yang mengajar selama tiga tahun. Guru mata pelajaran yang di-UN-kan saja merasa terabaikan, bagaimana dengan guru mata pelajaran yang non-UN? Tidak sedikit ada yang mendatangkan guru bimbingan belajar atau bentuk-bentuk kersajama antara lembaga bimbingan belajar dengan sekolah. Ada yang berangapan bahwa dunia pendidikan berkiblat pada UN, sehingga telah mengerdilkan makna pendidikan. Menurut Ketua Komisi X DPR RI Heri Ahmadi (Pikiran Rakyat, 19 Desember 2007) mengungkapkan bahwa “Pelaksanaan UN ini mengakibatkan fungsi sekolah sebagai tempat belajar semakin kehilangan makna, sebab yang terpenting bagaimana sekolah dapat meluluskan siswanya”. Hal ini memang benar, karena sering terdengar adanya berita-berita yang negatif yang dilakukan oleh oknum guru atau sekolah dalam pelaksanaan UN.
e. Belum lagi tentang disvaritas mutu sekolah, efisiensi anggaran, belum memberikan jaminan kualitas lulusan meningkat. Sebagai contoh penulis pernah menemukan suatu sekolah di suatu kabupaten terpencil yang hanya mengajarkan mata pelajaran yang di-UN-kan saja untuk para siswa di kelas tiga.

Terima kasih, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh