ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Jumlah balasan: 24

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ALDA ALDA LARASATI -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Alda Larasati dengan NPM 2115061022 dari kelas PSTIB. Ingin menyampaikan hasil dari analisis soal, berikut saya paparkan hasil analisis saya :

1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
Dari artikel mengenai melonjaknya kasus positif yang menimpa kalangan mahasiswa di atas, saya mendapatkan bahwa masih sangat banyak para demonstran yang melalaikan keselamatan bersama hanya demi menyuarakan suara. Masih minimnya tingkat kertetiban dalam menjalankan kegiatan demontrasi ini sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah lain, seperti bertambahnya kasus positif di Indonesia yang datang dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat biasa. Melalui artikel tersebut kita dapatkan bahwasanya dari kejadian tersebut, dapat dilakukan evaluasi baik untuk para demonstran agar lebih bijak dan tertib dalam melakukan aksi demo ataupun pihak pemerintah sekalian untuk menimbang kembali pengesahan aturan baru yang sekiranya dapat mengundang para masyarakat untuk melakukan aksi demontrasi apalagi dimasa pandemi seperti sekarang.

2. Bagaimana menurut pendapat mu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid19?
Menurut saya, kurangnya kesadaran dan kepedulian kepada kepentingan bersama lah yang menjadi sebab utama dalam terjadinya pelanggaran mengenai cara menyampaikan aspirasi didepan publik. Padahal jika mau membaca kembali, cara dan dan aturan mengenai bagaimana menyampaikan aspirasi didepan umum sebenarnya sudah di atur di dalam undang-undang. Mengacu pada hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa menyampaikan aspirasi di depan umum bukan lah suatu hal yang salah, asalkan dilakukan dengan cara yang benar. Menurut saya asalkan kegiatan tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi aturan yang ada. Seperti tertib dan tidak merugikan diri sendiri, masyarakat, atau menggagu ketertiban umum. Yang dimaksudkan disini adalah dengan menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik tanpa ada unsur penghinaan dan pelecahan, tidak merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan yang sekiranya dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Permasalahan terkait masa pandemi yang membatasi ruang gerak para demonstran sebenarnya masih bisa dilakukan, asalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, hingga menghindari kontak langsung baik antar pendemo maupun aparat yang sedang bertugas.

3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ?
Bercermin pada pasal terkait yang mengatur jalannya hak dak kewajiban antara buruh dan pengusaha, dimana tertulis babwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Maka dapat dipetik bahwa peraturan yang tertulis didalam pasal tersebut menegaskan bahwa hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh haruslah saling terpenuhi satu sama lain, dengan tetap mengedepankan independen group yang humanis.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hal mendasar agar dapat terciptanya kehidupan yang selaras dalam hal penjalanan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah kesadar bahwa setiap warna negara memiliki hak yang harus dipenuhi, dan negara yang memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap hak warga negara nya. Begitupun sebaliknya, warga negara memiliki beberapa kewajiban pula yang harus dikerjakan untuk menyokong tertibnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran mengenai batasan antara hak yang satu dengan yang lain, serta tuntutan kewajiban yang harus dijalankan sesuai norma yang ada, harus tetap diingat oleh setiap warga negara dan negara itu sendiri. Sehingga nantinya dapat terhindar dari perpecahan yang diakibatkan oleh ketimpangan hak dan kewajiban antara warga negara dan negara.

terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Winaldi Winaldi Putra Jaya -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Winaldi Putra Jaya
NPM : 2115061010
Kelas : PSTI B
Ingin menyampaikan hasil dari analisis soal diatas sebagai berikut.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap artikel diatas adalah sebaiknya dalam melakukan aksi demonstrasi hendaklah memperhatikan keselamatan terlebih dahulu, pasalnya ini dapat menjadi wadah penularan virus corona. Sangat disayangkan kepada mahasiswa yang tidak memperhatikan protokol keselamatan, akibat kurangnya kesadaran dan literasi pasalnya telah dihimbaukan untuk mahasiswa tidak mengikuti demo melalui surat edaran yang diberikan. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar meningkatkan risiko penularan virus, sehingga harus memperhatikan keselamatan terlebih dahulu. Hal positif yang dapat diambil adalah dengan memperhatikan protokol kesehatan apalagi dalam melakukan sebuah demonstrasi, karena keselamatan diri merupakan hal yang penting sehingga tidak tertular virus corona apalagi .

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, dalam menyampaikan pendapat hendaklah memetahi aturan yang ada, aturan dibuat untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Bagi mereka yang merusak fasilitas umum tanpa rasa bersalah sangat disayangkan, karena kurangnya kesadaran pada diri sendiri, sehingga tidak mementingkan kepentingan orang lain yang berakibat merusak fasilitas umum yang secara tidak langsung merugikan orang lain, merusak fasilitas umum merupakan salah satu bentuk kegiatan mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi disituasi pandemi hendaklah mematuhi protokol dan aturan yang telah dibuat karena itu merupakan kunci pencegahan virus corona dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kontak fisik yang tidak diperlukan sehingga menurunkan kemunkinan penyebaran virus corona di dalam situasi pandemi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara buruh dan pengusaha, hendaklah sama-sama mematuhi kewajiban dan hak antara pengusaha dan buruh, pengusaha hendaklah menjauhkan sikap diskriminasi dan menjaga hubungan antara bersama dan memenuhi hak buruh yang dituntut sewajarnya. Begitu juga dengan para buruh hendaklah menjalankan kewajiban yang telah diberikan sehingga mendapatkan hak yang semestinya. Maka dapat disimpulka bahwa hak dan kewajiban pengusaha dan buruh haruslah saling terpenuhi dengan tetap mendapatkan masing-masing keuntungan dan mengedepankan rasa persatuan, sehingga mencegah perpecahan antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang menciptakan kehidupan yang harmoni dab selaras adalah menumbuhkan kesadaran pada diri sendiri dan menanamkan rasa saling menghormati antara manusia. Memenuhi hak dan kewajiban tanpa merugikan orang lain merupakan hal yang penting untuk menumbuhkannya. Kesadaran mengenai adanya batasan antara hak satu sama lain, dan kewajiban yang dijalankan harus tetap dijunjung, sehingga mencegah terjadinya perpecahan antar masyarakat akibat dari tidak sesuainya hak dan kewajiban yang ada.

Berikut penjelasan dari saya,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Ni Putu Tiara Prezilia A. -
Selamat siang pak, izin memperkenalkan diri,
Nama : Ni Putu Tiara Prezilia A.
NPM : 2115061006
Kelas : PSTI B
Prodi : Teknik Informatika
Jurusan : Teknik Elektro
Fakultas: Teknik
Ingin menjawab soal analisis kasus yang telah diberikan.
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai berita tersebut yaitu, saya sangat menyayangkan tindakan mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut. Seperti yang telah kita ketahui bahwa pada saat itu (Oktober, 2020) Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19 dengan jumlah pasien positif yang cukup tinggi sehingga pemerintah menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar dan menghindari kerumunan orang. Namun, dengan adanya aksi demonstrasi yang melibatkan banyak orang ini, tidak menutup kemungkinan semakin banyak kerumunan orang yang akan berkumpul. Hal ini tentu saja dapat memicu penyebaran virus Covid-19 yang semakin cepat. Terlebih saat dilakukan rapid test kepada mahasiswa yang ikut dalam aksi demonstrasi, ditemukan sekitar 123 mahasiswa yang terbukti positif virus Covid-19 yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Dari 123 mahasiswa itu, kemungkinan telah melakukan kontak dengan orang disekitarnya sehingga tidak menutup kemungkinan penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Oleh karena itu, saya sangat menyayangkan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa mengingat keadaan saat itu yang sedang menghadapi pandemi.

Dibalik dampak negatif yang saya jelaskan di atas, saya juga melihat hal positif dari kejadian tersebut yaitu, saat ini mahasiswa masih peka pada keadaan sekitar mereka. Pandemi tak menghalangi keinginan mahasiswa untuk tetap memberikan aspirasi dan menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Cipta Kerja. Namun, saya setuju dengan pernyataan pak Nizam bahwa mahasiswa dapat melakukan kajian akademis terlebih dahulu alih-alih langsung turun ke jalan untuk unjuk rasa menolak UU tersebut. Pandemi memang tidak menghalangi mahasiswa untuk memberikan aspirasi tetapi pandemi membatasi pergerakan mereka saat memberikan aspirasi. Tak harus berkerumun massa, aspirasi tersebut dapat disuarakan dengan cara lain, misalnya melalui delegasi atau perwakilan mahasiswa yang langsung menghadap pada pihak-pihak terkait.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dan cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid ini adalah tanpa adanya kerumunan massa. Menurut pendapat saya, mengemukakan aspirasi tidak hanya dapat dilakukan dengan mengumpulkan massa, tetapi juga dapat memanfaatkan ruang digital seperti media sosial. Melalui media sosial, kita terhubung dengan banyak orang sehingga saya rasa melalui platform tersebut, masyarakat ataupun mahasiswa dapat mengemukakan pendapat mereka tanpa harus berkerumun dan mengurangi kemungkinan rusaknya fasilitas umum akibat dari aksi massa demonstran. Dengan begitu, proses menyalurkan pendapat dapat dilakukan dengan lebih aman dan tertib.
Selain melalui media sosial, menurut saya cara tepat lainnya yaitu dengan mengirimkan delegasi atau perwakilan dari massa/mahasiswa/masyarakat yang ingin mengemukakan pendapat mereka langsung kehadapan pihak-pihak terkait. Dengan begitu, proses penyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan lebih tertib dalam sebuah ruang diskusi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan diadakannya ruang diskusi antara pengusaha dan buruh di masing-masing perusahaan untuk melakukan diskusi mengenai benturan kepentingan yang terjadi. Adanya ruang diskusi dapat memudahkan penyaluran aspirasi dan pendapat dari pengusaha dan juga buruh. Kedua belah pihak tersebut memiliki hak yang sama yaitu hak untuk didengarkan setiap pendapatnya dan juga memiliki kewajiban yang sama yaitu kewajiban untuk mendengarkan pendapat pihak lainnya. Setiap pihak, baik pengusaha maupun buruh memiliki kepentingan yang berbeda sehingga dengan diadakannya diskusi tersebut diharapkan dapat mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak tanpa mengurangi hak dan kewajibannya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab;
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjujung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kesadaran dari setiap individu untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban yang dimilikinya. Dalam rangka mendapatkan hak kita, kita diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sehingga hak kita bisa didapatkan. Contoh sederhana yang sering kita temui yaitu dalam transaksi pembelian suatu barang. Untuk mendapatkan barang yang kita inginkan, kita memiliki kewajiban untuk membayar barang tersebut. Ketika sudah dibayar, maka barang yang menjadi hak kita akan kita terima. Selain itu, kewajiban yang kita lakukan dapat mempengaruhi perolehan hak orang lain. Misalnya dalam sebuah kelompok belajar, terdapat pembagian tugas/jobdesk yang merupakan kewajiban setiap anggota. Ketika salah satu anggota tidak melakukan kewajiban untuk menyelesaikan tugas dan tugas tersebut tidak selesai tepat waktu, kemungkinan hak anggota lainnya untuk mendapatkan nilai telah hilang. Secara tidak langsung, anggota yang melalaikan kewajibannya telah merenggut hak anggota lainnya untuk mendapatkan nilai. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa hal terpenting yang perlu diperbaiki agar terciptanya kehidupan harmoni dalam masyarakat adalah kesadaran dari tiap individunya dan kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban dan kemudian memperoleh apa yang menjadi haknya. Ketika setiap individu dalam masyarakat suatu negara memiliki kesadaran akan kewajiban dan hak mereka, maka akan tercipta harmoni dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya memohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan analisis saya. Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh HALIMAH MUFITA - -
Assalammualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : HALIMAH MUFITA
NPM : 2115061031
Kelas : PSTI-B

Izin menyampaikan analisis mengenai kasus di atas :

1. Berdasarkan kasus di atas di mana pasien positif covid-19 bertambah usai diadakan kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan UU Cipta Kerja. Menurut saya memang tidak salah jika mahasiswa mengadakan acara unjuk rasa terhadap pemerintah jika dirasa suatu peraturan yang dibuat malah membebani masyarakat atau tidak menciptakan kedamaian. Namun dalam situasi di atas di mana unjuk rasa dilakukan saat masa pandemi tentu saja juga membahayakan kesehatan para demonstran. Sebab selama masa pandemi covid-19 tidak diperbolehkan ada kerumunan massa karena dapat menjadi klaster baru dalam penyebaran virus. Namun di satu sisi menurut pendapat saya pemerintah juga salah, sebab menjadi pemicu unjuk rasa tersebut. Sebab, tidak akan muncul asap jika tidak ada api. Di mana saat di masa pandemi masyarakat menjadi resah dan juga harus berdiam diri di rumah agar tidak terkena virus dan keadaan ekonomi terguncang, pemerintah malah menerbitkan UU yang disadari dapat menimbulkan polemik, kegaduhan dan memicu kemarahan masyarakat. Maka dari hal tersebut dapat kita jadikan evaluasi diri, acara unjuk rasa boleh saja dilakukan dengan catatan para demonstran harus bijak, tertib serta menjaga protokol kesehatan, sebab kesehatan tetap nomor satu. Dan pemerintah juga harus lebih memahami rakyat, lebih bertanggung jawab serta lebih bijaksana daripada rakyatnya. Seperti yang kita ketahui sistem pemerintahan Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2. Setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Namun saat acara unjuk rasa jika ada yang menyampaikan pendapat dengan merusak fasilitas umum itu merupakan hal yang salah. Maka perlu kesadaran diri dari kita semua terutama para demonstran, kita memang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat namun hak selalu diikuti dengan kewajiban. Di mana kewajiban tersebut adalah menjaga fasilitas umum yang ada di sekitar acara demostrasi. Jangan sampai dengan adanya hak tersebut kita melalaikan kewajiban kita dan merugikan orang lain serta fasilitas umum. Untuk setiap demostran diperlukan memahami tata cara menyampaikan aspirasi yang benar dan sopan agar tidak merugikan pihak manapun. Dan di masa pandemi ini kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan aspirasi kita terhadap pihak pemerintah. Jika masih tidak didengar mungkin bisa mengirimkan perwakilan para pemuda untuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung dengan pihak pemerintah yang terlibat. Dan point penting tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Indonesia memiliki UU yang mengatur semua permasalahan yang ada di kehidupan masyarakat. Termasuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dengan buruh. Dalam hal ini menurut saya jika seseorang mendapatkan hak maka dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Di mana hak dan kewajiban harus beriringan. Maka dari itu pengusaha boleh menuntut haknya dan kepentingannya demi perusahaan berdasarkan UU yang berlaku namun jangan melupakan kewajibannya terhadap para buruh. Di mana dari permasalahan yang sering terjadi banyaknya gaji yang diberikan oleh perusahaan tidak seimbang dengan tenaga yang dikeluarkan juga menjadi point bagi para pengusaha. Di mana para pengusaha selain dapat menuntut haknya mereka juga harus menunaikan kewajibannya kepada para buruh, mengayomi dan memberikan gaji yang sesuai dengan kerja keras mereka. Sebab tanpa adanya buruh, sebuah perusahaan tidak akan dapat berjalan dan berkembang.

4. Menurut saya hal yang harus diperbaiki dalam negara ini untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran diri dari semua pihak yang terlibat. Di mana setiap hak yang didapat itu harus diikuti dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Di mana semua orang harus memiliki kesadaran bahwa haknya terbatas dengan hak orang lain agar tidak terjadi ketidakseimbangan. Dan diperlukannya sikap saling menghargai dan menghormati. Baik pemerintah dan masyarakat juga harus paham bahwasanya kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Cukup sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Annisa Qurrota A'yun Annisa Qurrota A'yun -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri, nama saya Annisa Qurrota A’yun dengan NPM 2115061103 dari kelas PSTI-B. Berikut adalah hasil analisis saya.

1. Menurut saya, tindakan mahasiswa yang menyuarakan aspirasi tetapi masih lalai dalam menjaga protokol kesehatan adalah hal yang sangat disayangkan, sebab mereka berniat untuk melakukan hal yang baik namun dengan cara yang kurang tepat. Seperti yang telah dikatakan pada artikel, mahasiswa sebaiknya melakukan kajian akademis terlebih dahulu terhadap UU Cipta Kerja demi meminimalisasi potensi terjadinya kerumunan yang sangat besar. Jika akhirnya terpaksa harus menyampaikan aspirasi dengan cara turun ke jalan, para mahasiswa sangat dianjurkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

2. Demonstran merusak fasilitas umum adalah kegiatan yang sangat salah dilakukan, sebab demonstrasi bertujuan untuk menyuarakan pendapat, bukan memprovokasi dan berujung perusakan terhadap fasilitas umum. Perlu diingat bahwa fasilitas umum adalah milik kita bersama dan dibuat menggunakan pajak yang dibayarkan oleh rakyat Indonesia. Jadi, perusakan fasilitas umum adalah hal yang salah sebab sudah melenceng dari tujuan awal demonstrasi.
Untuk menyampaikan aspirasi di tengah pandemi, demonstran hendaknya tahu betul apa yang mereka suarakan sebab jika hanya berkerumun namun tidak tahu tujuannya adalah hal yang sia-sia dan malah memperluas penyebaran Covid-19. Kemudian, setiap demonstran harus memiliki kesadaran yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan serta saling mengingatkan antarpeserta demonstrasi.

3. Perusahaan harus mengedepankan kemanusiaan dalam menjalankan usahanya, jangan semata-mata mencari keuntungan tanpa menyadari bahwa roda perusahaan juga digerakkan oleh manusia. Komunikasi yang baik harus dijaga antara pekerja dan perusahaan supaya tidak ada salah paham dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Pekerja juga harus menyadari kewajibannya untuk bekerja semaksimal mungkin dalam perusahaan sebab sudah menjadi kewajiban mereka.

4. Masing-masing pihak harus meningkatkan kesadarannya terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki. Jika salah satu pihak telah menjalankan kewajibannya, pihak yang telah dipenuhi haknya haruslah mengerjakan kewajibannya juga. Jangan sampai ada pihak yang mendapatkan haknya tetapi tidak melakukan kewajibannya, sebab hal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan dan mempengaruhi orang lain untuk tidak melakukan kewajibannya juga.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Azahra Nafisa Azahra Nafisa -
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Azahra Nafisa
NPM : 2115061111
Kelas : PSTI B

Izin menyampaikan analisis soal terkait kasus “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja”

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tangapan saya terkait isi berita “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja” adalah penyaluran aspirasi di tengah pandemi saat ini memerlukan adanya tata tertib atau protokol yang harus dipatuhi untuk keselamatan para demonstran. Selain itu, saya juga setuju dengan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU di tengah situasi pandemi dirasa kurang tepat. Terlebih lagi keputusan tersebut dapat membuat masyarakat kontra dan melakukan penolakan terhadap keputusan tersebut. Hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut adalah agar lebih mengutamakan keselamatan terlebih dahulu sebelum menyalurkan aspirasi dengan mentaati berbagai tata tertib dan protokol Kesehatan selama kegiatan berlangsung.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, menyalurkan aspirasi merupakan hak bagi setiap anggota masyarakat. Namun, jika penyaluran aspirasi tersebut disertai dengan tindakan anarkis dan merusak fasilitas umum maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan, dan menganggu hak milik orang lain. Pelaku perusakan fasilitas tersebut harus dikenai sanksi hukum karena telah melaksanakan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 406 serta 407 Tentang Mengganggu serta Menghancurkan Benda. Di tengah pandemi covid-19, menurut saya pelaku aksi penyaluran aspirasi harus mentaati sejumlah prosedur atau protokol Kesehatan sehingga tidak membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Selain itu aksi juga sebaiknya dilakukan secara tertib yaitu dengan tidak melakukan ataupun memprovokasi orang lain untuk melakukan tindakan anarkis seperti merusak sejumlah fasilitas umum yang dapat merugikan orang lain.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memberikan hak buruh sesuai dengan kewajiban yang telah mereka lakukan. Tidak seharusnya para pengusaha melakukan ekspoitasi kepada buruhnya dengan memberikan upah yang sangat rendah demi kepentingan mereka. Oleh karena itu diperlukan adanya kesepakatan dari kedua pihak sehingga setiap hak dan kewajiaban baik dari pihak buruh maupun pihak pengusaha dapat terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah dengan saling menghormati dan menghargai antara hak dan kewajiban yang kita miliki dengan hak dan kewajiban orang lain. Kita harus memperjuangkan hak yang kita miliki tanpa melupakan kewajiban yang harus kita lakukan terlebih dahulu. Dengan adanya kesadaran dari setiap lapisan masyarakat seperti ini, maka diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sekian analisis dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Rodhiyati Mardhiyyah Rodhiyati Mardhiyyah -
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Rodhiyati Mardhiyyah
NPM : 2115061059
Kelas : PSTI B

Disini saya akan menyampaikan hasil tanggapan saya mengenai isi berita yang berjudul “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja” berikut:

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai berita tersebut sangat menyayangkan aksi para mahasiswa dan kelompok buruh dalam menyuarakan aspirasinya. Hal ini karena demo yang mereka lakukan kurang memperhatikan protokol kesehatan sehingga apa yang telah mereka lakukan malah menyebabkan penularan kasus positif Covid-19 bertambah.

Adapun hal positif yang dapat saya ambil mengenai berita diatas adalah saya setuju dengan peryataan dari pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman ia menghimbau untuk selalu mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kontak langsung. Hal ini harus dilakukan terutama untuk pendemo dan petugas keamanan. Selain hal-hal positif yang saya dapatkan mengenai pendapat Nizam yaitu hendaknya para mahasiswa lebih baik memberi kajian atau saran mengenai UU Cipta Kerja dari pada arus melaksanakan demo. Mengingat mahasiswa merupakan manusia yang berpendidikan secara intelektual meskipun tidak ada salahnya untuk mengadakan demo demi menyuarakan aspirasi. Namun untuk mengadakan demo juga harus dipertimbangkan karena saat ini masih dalam pandemi sehingga harus memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Menurut saya tindakan demonstran yang anarkis seperti merusak fasilitas umum sangat tidak dibenarkan. Hal ini karena fasilitas umum adalah milik bersama. Sehingga jika dirusak sama saja merusak hak orang lain utuk menggunakan fasilitas tersebut. Sebenarnya mengadakan demo itu tidak dilarang karena merupakan hak kebebasan perpendapat setiap orang. Namun, cara untuk menylurkan aspirasi yang lebih baik disaat pandemi yaitu lebih baik memberikan kajian atau saran yang akan diusulkan kepada DPR untuk menjadi bahan pertimbangan. Sebab jika menimbulkan kerumunan maka bisa menambah penyebaran virus Covid-19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Menurut pendapat saya utnuk menyelesaikan permasalahn mengenai hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha yaitu dengan memberikan aturan yang tegas yang mengatur hak dan kewajiban keduanya. Misalnya pengusaha harus memperhatikan upah yang diterima buruh demi menjamin kesejahteraanya. Kemudian memperbaiki hubungan kontrak kerja dengan mencantumkan upah kerja yang jelas. Hal ini bertujuan agar tidak memicu terjadinya eksploitasi terhadap buruh tanpa menjamin kesejahteraanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: sebagai warga negara, kita perlu memahami apa yang telah menjadi kewajiban dan apa yang menjadi hak kita. Setiap individu harus memahami dua hal tersebut. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi mengenai pemahaman HAM ini. Selain itu kerja sama antar berbagai pihak untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni sangat penting. Seperti penyediaan fasilitas umum berupa sekolah untuk memenuhi hak individu dalam mendapatkan pendidikan. Kemudian warga negara membayar pajak yang diwajibkan pemerintah. Oleh karena itu keselarasan seperti contoh tadi mesti dipahami setiap orang. Dengan demikian kehidupan harmoni akan tercipta dikalangan masyarakat, berbangsa dan bernegara, karena setiap orang telah mendapat hak dan kewajibanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Demikianlah tanggapan yang dapat saya sampaikan. Atas perhatianya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ABDUL RAHMAN WAHID ABDUL RAHMAN WAHID -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Abdul Rahman Wahid
NPM: 2115061014
Kelas: PSTI B

Saya akan menyampaikan hasil analisis sebagai berikut:
1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?

Tanggapan saya terkait artikel di atas adalah para demosntran seharusnya memikirkan apakah tindakan yang dilakukan benar atau bukan. Saya juga setuju dengan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra yang mengatakan bahwa keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU di tengah situasi pandemi dirasa kurang tepat. Melihat situasi pandemi seperti saat ini, seharusnya para demonstran menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkontak fisik. Mengingat pada saat itu juga, vaksinasi belum terlaksana dengan optimal. Berkumpulnya sejumlah massa ini dikhawatirkan akan menambah kasus covid-19. Selain itu, para demonstran seharusnya tidak merusak fasilitas umum yang mana fasilitas itu milik bersama yang seharusnya dirawat bukan dirusak. Para mahasiswa selama demonstrasi tidak boleh bertindak anarkis, mereka perlu memerhatikan bahwa mereka adalah agen perubahan. Sebagai agen perubahan, mahasiswa boleh menyampaikan pendapat mereka, namun perlu diingat bahwa pendapat yang disampaikan secara benar dan tidak menyinggung pihak lain. Para mahasiswa juga perlu kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan apakah berdampak dan merugikan orang lain. Selain itu, mereka harus mengutamakan keselamatan mereka dan orang yang terlibat sebelun menyampaikan pendapat mereka sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

2. Bagaimana menurut pendapat mu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid19?
Menurut pendapat saya, ketika kita ingin mengemukakan pendapat di tempat umum kita perlu memerhatikan dan memikirkan sebelum menyamapaikannya ke publik. Menyampaikan pendapat juga perlu kesadaran dan kepedulian terhadap orang lain sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan pendapat yang disampaikan tidak menyinggung pihak lain. Untuk demontstran yang merusak fasilitas adalah tindakan yang salah karena kita hanya perlu menyampaikan pendapat kita di tempat umum tanpa perlu bersikap anarkis seperti itu. Fasilitas umum merupakan hak yang diberikan pemerintah ke rakyat untuk dipakai secara bersama, maka dari itu sangat disayangkan fasilitas yang seharusnya dirawat justru dirusak. Para demonstran juga perlu kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan apakah berdampak dan merugikan orang lain. Selama melakukan demo, seharusnya tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan menghindari kontak fisik yang diperlukan apalagi demo ini membetuk kerumunan. Dan pada saat itu, vaksinasi untuk covid-19 belum optimal dan jumlah korban meninggal dunia serta yang terjangkit masih cukup tinggi. Maka dari itu, kita perlu memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan sampai tindakan yang dilakukan meresahkan masyarakat dan mengganggu keselamatan orang lain.

3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ?
Dalam menyelesaikan kepentingan yang saling berbeda antara pengusaha dan buruh ini perlu memerhatikan dan mematuhi hak dan kewajiban yang mereka miliki. Perbedaan status yang ada jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Hak dan kewajiban buruh perlu mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, yang mana buruh sering mendapatkan diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha perlu memerhatikan hak para buruh yang semestinya mereka dapat setelah mereka memenuhi kewajibannya. Pengusaha juga semestinya tidak sampai memberikan sikap diskriminasi kepada para buruh. Dengan demikian, perbedaan antara buruh dan pengusaha ini memang memerlukan perhatian agar hak dan kewajiban antar mereka tidak menimbulkan perselisihan karena adanya perbedaan status.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung hak dan kewajiban adalah dengan meningkatkan rasa toleransi dan saling peduli satu sama lain. Kita memiliki hak dan kewajiban masing-masing, namun perlu diingat bahwa hak dan kewajiban yang kita jalankan tersebut tidak merugikan orang lain. Kita tidak boleh egois dan mementingkan diri saja, namun kita perlu melihat apa reaksi yang diberikan orang sekitar apabila hak dan kewajiban kita itu memberikan dampak kepada mereka atau tidak. Setiap individu perlu kesadaran bahwa mereka adalah makhluk sosial yang mana mereka memerlukan satu sama lain. Setiap individu juga perlu mengetahui batasan antara hak dan kewajiban satu sama lain. Dengan demikian, hak dan kewajiban tersebut tidak merugikan orang lain dan mereka merasa nyaman.

Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Refrizar Dwiardito refrizar.dwiardito -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri, nama saya Refrizar Dwiardito NPM 2115061051 dari kelas PSTI-B. Ingin menyampaikan hasil dari analisis soal sebagai berikut:

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dari artikel tersebut dapat dilihat bahwa masih banyaknya demonstran yang mengabaikan kepentingan keselamatan bersama hanya karena menyampaikan suaranya. Kurangnya kesadaran akan ketertiban dalam aksi demonstrasi ini dapat menyebabkan masalah lainnya seperti melonjaknya kasus positif Covid 19 di Indonesia yang banyak dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat umum. Dari kejadian pada artikel tersebut, sudah seharusnya pemerintah untuk lebih mempertimbangkan lagi pengesahan kebijakan baru yang dapat membuat masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa, terlebih lagi pada masa pandemi. Serta dalam melakukan aksi demonstrasi agar lebih tertib dan memperhatikan keselamatan bersama.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, minimnya kepedulian akan kepentingan bersama menjadi penyebab terjadinya pelanggaran dalam menyampaikan pendapat di depan umum. Menyampaikan pendapat di depan umum bukanlah suatu hal yang salah, asalkan tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, seperti tetap tertib, tidak mengganggu kenyamanan masyarakat umum, tidak memprovokasi yang dapat menimbulkan kericuhan, dan tidak merusak fasilitas umum. Pandemi Covid 19 yang membatasi mobilitas dalam menyampaikan aspirasi masih dapat dilakukan, apabila patuh terhadap aturan seperti mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun agar terhindar dari penularan dan penyebaran Covid 19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Setiap tenaga kerja mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, setiap buruh atau pekerja juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi dari pengusaha. Pengusaha dan buruh haruslah secara bersama mematuhi hak dan kewajiban. Maka dari itu hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh harus saling terpenuhi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Agar terciptanya kehidupan yang harmoni dalam menjalankan hak dan kewajiban diperlukan kesadaran bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang harus dipenuhi, dan negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi hak warga negaranya, begitu juga sebaliknya, setiap warga negara mempunyai kewajiban yang harus dijalankan agar terciptanya ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekian penjelasan dari saya,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh MONICA OKTAVIANI -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Monica Oktaviani dengan NPM 2115061026 dari kelas PSTIB. Ingin menyampaikan hasil dari analisis soal, berikut saya paparkan hasil analisis saya :


1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
Dari artikel di atas yang mengenai tentang melonjaknya kasus positif yang menimpa kalangan mahasiswa, tanggapan saya yaitu dengan adanya aksi demonstrasi yang melibatkan banyak orang ini, tidak menutup kemungkinan semakin banyak kerumunan orang yang akan berkumpul. Minimnya tingkat kertetiban dalam menjalankan kegiatan demontrasi ini sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah lain, seperti bertambahnya kasus positif di Indonesia yang datang dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat biasa. Melalui artikel tersebut kita dapatkan bahwasanya dari kejadian tersebut, sangat disayangkan dengan adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa apalagi dimasa pandemi seperti sekarang.
Adapun hal positif yang dapat saya ambil mengenai kejadian tersebut adalah pandemi tak menghalangi keinginan mahasiswa untuk tetap memberikan aspirasi dan menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Cipta Kerja akan tetapi pandemi membatasi pergerakan mereka saat memberikan aspirasi. Namun untuk mengadakan demo juga harus dipertimbangkan karena saat ini masih dalam pandemi sehingga harus memperhatikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kita tidak harus berkerumun massa, aspirasi tersebut dapat disuarakan dengan cara lain, misalnya melalui delegasi atau perwakilan mahasiswa yang langsung menghadap pada pihak-pihak terkait.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya, tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum dan cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid ini yaitu tanpa adanya kerumunan massa dan mematuhi tata tertib yang ada. Dikarenakan pandemi membatasi pergerakan saat mengemukakan pendapat, maka mengemukakan pendapat juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan media sosial yang dimana masyarakat ataupun mahasiswa dapat mengemukakan pendapat mereka tanpa harus berkerumun dan mengurangi kemungkinan rusaknya fasilitas umum akibat dari aksi massa demonstran. Dengan begitu, proses menyalurkan pendapat dapat dilakukan dengan lebih aman dan tertib.


3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ?
Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah dengan komunikasi yang baik harus dijaga antara pekerja dan perusahaan supaya tidak ada salah paham dan terjadi hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan pada pasal terkait yang mengatur jalannya hak dak kewajiban antara buruh dan pengusaha, dimana tertulis babwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjujung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah saling menghormati dan menghargai antara hak dan kewajiban yang kita miliki dengan hak dan kewajiban orang lain. Kita diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sehingga hak kita bisa didapatkan. Dan yang terpenting adalah kesadaran dari tiap individunya dan kepatuhan mereka dalam melaksanakan kewajiban dan kemudian memperoleh apa yang menjadi haknya. Ketika setiap individu dalam masyarakat suatu negara memiliki kesadaran akan kewajiban dan hak mereka, maka akan tercipta harmoni dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dan terhindar dari perpecahan yang diakibatkan oleh ketimpangan hak dan kewajiban antara warga negara dan negara.

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh M. Irvan Sinado M. Irvan Sinado -
Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri pak :
Nama : M. Irvan Sinado
Npm : 2115061115
Kelas : PSTI-B
izin menyampaikan jawaban analisis saya mengenai pertanyaan diatas.

1. Tanggapan saya mengenai berita diatas adalah, bahwa tindakan demonstrasi merupakan tindakan yang boleh dilakukan oleh seseorang untuk menyampaikan pendapatnya ataupun untuk mendapatkan keadilan, tetapi kegiatan demonstrasi haruslah dilakukan di waktu yang tepat dan menggunakan cara yang tepat pula sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Selain itu pemerintah sendiri menjadi salah satu pemicu meluasnya penyebaran covid-19 ini dengan menerapkannya UU baru.

Hal positif yang dapat diambil dari berita diatas adalah, masih terdapatnya orang yang peduli dan sadar akan hal ini, karena jika hal ini tidak disadari maka akan menimbulkan lebih banyak masalah lagi.

2. Menurut saya hal pertama yang harus dilakukan dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah berkoordinasi dengan pemimpin yang ada, seperti Rapat umum kita harus berkoordinasi dahulu dengan pemimpin di rapat umum tersebut. Selanjutnya menyampaikan pendapat kita secara tegas dan jelas agar pendengar bisa memahami maksud kita dengan mudah. Dan Berbicaralah dengan penuh keyakinan agar pendengar yakin akan pendapat yang kita sampaikan.

Untuk menyampaikan aspirasi di tengah pandemi covid-19 ini kita perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu :
a. Tetap menjaga protokol kesehatan.
b. Melihat tempat dan waktu yang tepat.
c. Sampaikanlah aspirasi dengan penuh keyakinan dan sampaikanlah aspirasi yang bisa membawa negara ini menjadi lebih baik kedepannya.

3. Solusi antara pengusaha dan buruh dapat terselesaikan apabila masing" dari mereka mendapatkan haknya, oleh sebab itu salah satu solusinya adalah dengan memberikan hak buruh (gaji) dengan adil dan tidak mengurang-nguranginya.

Untuk pengusaha sendiri hanya menginginkan keuntungan dari prodak yang mereka jual, maka dari itu untuk hal ini dapat di bantu pemerintah dengan memberikan subsidi kepada para pengusaha sehingga mereka bisa mendapatkan haknya dan tidak lupa dengan kewajibannya.

4. Terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk menjunjung tinggi Hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, yaitu :
a. Memperbaiki sistem negara itu sendiri.
sebab kegaduhan masyarakat, demonstrasi yang buruk, serta menurunnya ekonomi sering kali disebabkan oleh sistem negara itu sendiri, sehingga warga negara hanya mengikuti sistem negara yang sudah dibuat tersebut.
b. Memperbaiki moral dan akhlak.
Moral dan akhlak sangat penting dalam perbaikan negara ini, sebab sebuah ilmu yang tanpa didasari oleh akhlak bagaikan berlian didalam kegelapan.

Sekian jawaban yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Iqbal Inggil Anggono -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
NAMA : IQBAL INGGIL ANGGONO
NPM : 2115061063
KELAS : PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terhadap artikel diatas adalah demonstrasi itu bukanlah hal yang buruk asal dilakukan dengan baik. Sangat disayangkan kepada mahasiswa yang tidak memperhatikan protokol keselamatan, akibat kurangnya kesadaran dan literasi pasalnya telah dihimbaukan untuk mahasiswa tidak mengikuti demo melalui surat edaran yang diberikan. Demonstrasi besar-besaran meningkatkan risiko penularan virus, jadi keselamatan harus menjadi prioritas utama. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dalam demonstrasi perlu adanya tata tertib dan harus civil karena kita manusia beradab dan berbudaya bukan manusia barbar yang melakukan kerusakan dan kerusuhan dalam berdemonstrasi yang dimana seharusnya menjadi tempat berekspresi dan menyampaikan kritik dan penolakan. Para mahasiswa juga perlu kesadaran bahwa tindakan yang mereka lakukan apakah berdampak dan merugikan orang lain.
Hal yang positif yang dapat dipelajari dari kejadian tersebut adalah, sebenarnya tidak banyak merit atau hal positif dalam kejadian tersebut kecuali masyarakat khususnya mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya terhadap DPR yang ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. “Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,”
2. Apa pendapat Anda tentang praktik berbicara di depan umum, seperti pengunjuk rasa yang berbicara untuk menghancurkan fasilitas umum tetapi merasa tidak bersalah meskipun tampaknya dirusak? pandemi covid19?
Seperti yang sudah saya jelaskan pada jawaban pertanyaan nomor satu bangsa kita adalah bangsa yang beradab, beretika dan berbudaya. Seharusnya para kelompok yang berdemonstrasi menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak membuat kerusuhan agar didengar, provokasi yang terjadi dalam demonstrasi biasanya terjadi akan kesadaran kelompok atau suatu oknum dengan alasan tidak didengarnya aspirasi mereka meskipun suara mereka sudah terdengar ataupun tidak terdengar.
3. Apa solusi Anda untuk masalah konflik kepentingan antara majikan dan karyawan Anda terkait dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban?
Mencari penyebab konflik kepentingan tersebutlah yang menurut saya bisa menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan karyawan, apakah kepentingan perusahaan dan karyawan yang saling bertolak belakang atau saling bergesekan yang menimbulkan percikan antara kedua belah pihak? Jika hal tersebut bisa ditemukan maka harus diselesaikan sesuai hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak saling merugikan satu sama lain. Pada dasarnya karyawan hanya ingin keadilan dan hal yang adil.
4. . Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?
Dalam konsep bermasyarakat hak dan kewajiban negara dan warga negara terletak pada adanya kehidupan sosial yang teratur, beradab dan budaya. Hal ini melibatkan pentingnya hukum yang adil dari pihak negara dan masyarakat yang patuh pada hukum, namun dewasa ini masih banyaknya oknum yang tak taat hukum dan melakukan tindakan-tindakan korup yang merusak harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut perlu diberantas seiring berjalannya waktu agar dapat dicapainya keharmonian dalam berbangsa yang contohnya saja kewajiban berbela negara dan kewajiban membayar pajak serta hak pelayanan masyarakat yang jauh dari oknum-oknum korup.
Sekian
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ENENG LATIFAH KURNIAWAN -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Eneng Latifah Kurniawan
NPM : 2155061012
Kelas : PSTI B
Ingin menyampaikan hasil dari analisis soal diatas sebagai berikut.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya terkait artikel di atas adalah menyalurkan aspirasi dilihat bahwa masih banyaknya demonstran yang mengabaikan kepentingan keselamatan dan kurangnya ketertiban dalam demokrasi.
Adapun hal positifnya yaitu adalah agar lebih mengutamakan keselamatan terlebih dahulu sebelum menyalurkan aspirasi dengan mentaati berbagai tata tertib dan protokol Kesehatan selama kegiatan berlangsung.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut pendapat saya, Setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya dan cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid ini yaitu tanpa adanya kerumunan dan mematuhi protokol yang ada.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah secara bersama mematuhi hak dan kewajiban. Maka dari itu hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh harus saling terpenuhi. Pengusaha perlu memerhatikan hak para buruh yang semestinya mereka dapat setelah mereka memenuhi kewajibannya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Kita harus memperjuangkan hak yang kita miliki tanpa melupakan kewajiban yang harus kita lakukan terlebih dahulu. Dengan adanya kesadaran dari setiap lapisan masyarakat seperti ini, maka diharapkan dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Sekian penjelasan dari saya,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Andre Gilang Firmansyah -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri
Nama: Andre Gilang Firmansyah
NPM: 2115061087
Kelas: PSTI B

Saya akan menyampaikan hasil analisis sebagai berikut:
1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
Dari artikel diatas, menurut saya keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU di saat masa pandemi kurang tepat. karena dengan adanya keputusan ini membuat beberapa masyarakat kurang setuju dengan UU tersebut sehingga memicu demo. tentu saja demo disaat pandemi seperti ini sangatlah berbahaya untuk keselamatan kesehatan para demonstran, sehingga terjadilah lonjakan kasus covid19.


2. Bagaimana menurut pendapat mu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid19?
menurut saya tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi sangatlah perbuatan yang harus dibenahi. hal seperti berhubungan dengan tingkat kesadaran para demonstran untuk selalu menjaga fasilitas umum. disaat pandemi seperti ini seharusnya menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak agar terhindar dari penularan covid19.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
menurut saya cara yang digunakan yaitu memberikan aturan adil dan tegas yang mengatur hak dan kewajiban keduanya, kemudian memperbaiki kontrak kerja dengan mencantumkan upah yang jelas.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
rasa toleransi dan saling peduli satu sama lain merupakan hal yang sangat perlu diperbaiki karena hal ini sangat berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat. setiap masyarakat harus sadar bahwa makhluk sosial adalah makhluk yang selalu membutuhkan satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Dimas Hidayanto Naim -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri, nama saya Dimas Hidayanto Naim, NPM 2115061035 dari kelas PSTI B. Ingin mengumpulkan hasil analisis soal.

1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
menurut saya ini bukan seluruhnya salah mahasiswa atau masyarakat yang ikut demo namun ini juga merupakan salah pemerintah yang merancang UU omnibus law disaat pandemi covid, pemerintah seharusnya lebih mementingkan penanganan covid dibandingkan dengan hal lainnya seperti perancangan omnibus law. Hal positif yang dapat diambil adalah tentang menahan diri dan lebih mementingkan kepentingan bersama.

2. Bagaimana menurut pendapat mu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid19?
menurut saya perusakan fasilitas umum oleh peserta demo dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang tata cara demo yang benar dan juga pasti terdapat provokator dibalik itu semua. Sebaiknya orang-orang yang melakukan perusakan fasilitas umum itu dibina dan dibimbing tentang tata cara demo yang benar. Untuk menyalurkan aspirasi yang benar yaitu dengan tidak rusuh dan tidak merusak fasilitas umum.

3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ?
Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya karena menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Negara selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi. Menurut saya solusi nya mungkin dapat dengan memberikan upah yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh. Hal tersebut bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dari pemerintah maupun warga negara, pemerintah masih belum berhasil mensejahterakan rakyat dan rakyat pun belum berhasil memajukan negara dan belum banyak berkontribusi untuk memajukan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh NAJLA ATIKAH DWIRAHMA -
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Najla Atikah Dwirahma
NPM : 2115061043
Kelas : PSTI B.
Izin menyampaikan analisis saya mengenai kasus di atas.

1. Berdasarkan artikel tersebut, tentunya sangat disayangkan terjadinya demonstrasi pada masa pandemi mengakibatkan penambahan kasus positif Covid-19. Bagaimanapun kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi tetap harus diberikan, begitu pula keselamatan dan kesehatan masyarakatnya menjadi prioritas utama. Demonstrasi tidak dilarang pada masa pandemi ini, tetapi tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Para peserta demonstrasi haruslah tetap menerapkan sejumlah protokol kesehatan guna meminimalisir risiko penularan Covid-19. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut yaitu masih adanya semangat nasionalisme dan patriotrisme atas nama seluruh rakyat Indonesia yang dimiliki oleh para mahasiswa dalam menciptakan kesejahteraan nasional meskipun Covid-19 akan menjadi hadangan saat menjalankan aksi unjuk rasa tersebut. Meskipun bahaya terdapat di depan mata, namun mereka rela berkorban demi masa depan bangsa dan negara.

2. Peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum itu bukan membantu bangsa, melainkan merugikan bangsa itu sendiri. Aksi tersebut tentu saja salah. Fasilitas umum yang dirusak merupakan fasilitas layanan publik, sehingga dapat merugikan masyarakat umum. Melakukan demonstrasi haruslah memahami tata acara penyampaian aspirasi agar tidak merugikan pihak mana pun. Di tengah pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi sebaiknya dilakukan dengan tetap menjalankan sejumlah protokol kesehatan agar risiko penularan Covid-19 dapat diminimalisir. Penyampaian aspirasi juga dapat dilakukan dengan cara lain, misalnya dengan mengirimkan perwakilan saja kehadapan pihak terkait agar dapat menghindari kerumunan.

3. Para buruh harus mendapatkan haknya sesuai dengan kewajiban yang mereka jalani. Begitu juga dengan para pengusaha, para pengusaha bisa mendapatkan haknya apabila kewajibannya dalam mengayomi para buruh dilakukan dengan sebaik-baiknya. Perjanjian atau kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh wajib mencantumkan syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan buruh. Rincian terhadap upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja yang disepakati antara buruh dan pengusaha menjadi penting agar hak dan kewajiban tersebut dapat terpenuhi.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan kesadaran akan harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara itu sangatlah diperlukan agar permasalahan atau pun kebencian sosial tidak terjadi. Hak dan kewajiban tersebut haruslah terpenuhi dengan seimbang. Kita harus menghargai dan juga menghormati hak dan kewajiban orang lain. Dengan begitu, orang lain pun akan menghargai serta menghormati hak dan kewajiban kita.

Sekian yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh AZIZAH SITI NUR AZIZAH -
Nama : Siti Nur Azizah
NPM : 2115061002
Kelas : PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya artikel ini memperlihatkan bahwa sekelompok masyarakat, mahasiswa, dan buruh melakukan demo tentang menolak UU Cipta Kerja. Terlihat dalam sisi positif di sini adalah mahasiswa sebagai intelektualitas muda harus memberikan masukan serta kajian intelektual yang kuat. Sebagai mahasiswa, perlu dipertimbangkannya kegiatan demo terkait dengan pandemi COVID-19 yang belum usai. Demi meminimalisir penyebaran, sebaiknya demo yang menimbulkan kerumunan masyarakat tidak dilakukan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Tata cara menyampaikan pendapat ditempat umum adalah dengan memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan kita sampaikan, pendapat tersebut merugikan orang lain atau tidak dan tidak memihak pada satu pihak. Kemudian, sampaikan pendapat tersebut dengan sopan dan tidak memperkeruh keadaan. Tidak terdapat unsur yang menyinggung suku, ras, agama atau golongan tertentu. Tidak memaksakan pendapat kita agar orang lain setuju. Menerima usulan dan kritik dari orang lain serta menerima dengan ikhlas apabila pendapat yang kita sampaikan tidak diterima. Kemudian tidak merusak fasilitas umum serta menyampaikan pendapat tersebut dengan kajian-kajian yang intelektual. Cara menyampaikan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan menyampaikan pendapatnya melalui internet.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Jadi pengusaha jangan memikirkan untung saja akan tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, oleh sebab itu dalam perancangan undang-undang harus melibatkan keduanya tanpa pandang bulu.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : • Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
• Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
• Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
• Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
• Meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh META BERLIANA META BERLIANA -
Assalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatuh, sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Meta Berliana
NPM : 2115061047
Kelas : PSTI B

Izin menyampaikan analisis saya dari kasus tersebut

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya setuju dengan adanya aksi unjuk rasa di tengah pandemi covid 19 ini meningkatkan potensi penularan maka dari itu kita haru meredam sumber masalah yang menyebabkan unjuk rasa ini, meskipun unjuk rasa dilakukan dengan adanya protokol kesehatan namun masih banyak warga unjuk rasa yang tidak mematuhinya. Keputusan pemerintah juga yang mengesahkan peraturan di tengah pandemi sangat tidak tepat, dengan begitu hal ini memicu terjadinya unjuk rasa. Hal positif yang dapat kita ambil adalah mematuhi protokol kesehatan sangat penting demi mengurangi penyebaran covid 19 terlebih jika sedang dalam kerumunan seperti unjuk rasa, dan unjuk rasa sebaiknya dilakukan tanpa menimbulkan kegaduhan dan merusak fasilitas yang ada.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam meengemukakan pendapat di tempat umum haruslah mematuhi peraturan yang ada, unjuk rasa diperbolehkan namun peraturan harus tetap dipatuhi. Merusak fasilitas umum saat melakukan unjuk rasa tentu perbuatan yang melanggar peraturan, hal tersebut bukanlah bagian dari unjuk rasa namun dilakukan berdasarkan emosi saja dan tidak mempengaruhi hasil keputusan nantinya, seharusnya perusak fasilitas tersebut membayar denda terhadap fasilitas yang ia rusak. Dalam menyalurkan aspirasi haruslah dilakukan dengan baik seperti menggunakan bahasa yang sopan, tidak membuat kegaduhan, tidak merusak fasilitas, terlebih jika aksi unjuk rasa ini dilakukan dalam situasi pandemi covid 19, masyrakat yang ikut melakukan demo harus menja protocol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan juga mematuhi peraturan yang ada.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Dalam menangani permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan anatara hak dan kewajiban yyang seimbang perlunya diadakan perundingan bipartit secara musyawarah agar mencapai mufakat , tetapi jika belum mencapai mufakat perlu diadakannya mediasi. penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat akan hak dan melaksanakan kewajibannya, kesadaran inilah yang akan menumbuhkan rasa cinta terhadap tanah air sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat.

Terima kasih,
Wassalamualaikum Warahmatulahi Wabarakatu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh JONATAN ILYASA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izim memperkenalkan diri nama saya Jonatan ilyasa dengan NPM 2115061126 dari kelas PSTI B. Saya akan menyampaikan hasil analisis saya terkait kasus di atas, berikut hasil analisis saya:

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambilkan dari kejadian tersebut?
Menurut saya dari kasus tersebut tentu saya memiliki hal negatif dan positif yang bisa di ambil, dari kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa mahasiswa seharusnya berfikir panjang akan dampak yang akan di sebab kan saat melakukan sesuatu, tidak hanya melihat 1 sisi saja, selain melihat dampak negatif tentu saja mahasiswa harus dapat mengambil tindakan akan kemungkinan kemungkinan yang akan terjadi agar tidak merugikan sebagian pihak. Hal positif nya adalah benar jika ada demokrasi maka demo saya rasa memang harus di lakukan, jika suara rakyat tidak di dengar oleh pemerintah, mahasiswa sebagai garda terdepan pembela suara masyarakat mewakili suara suara rakyat dan pastinya saat melakukan demo tentu saja mahasiswa sudah meneliti terlebih dahulu tidak langsung melakukan tindakan

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya demonstran seharusnya dapat melakukan tindakan yang tentunya tidak merugikan orang lain, karena mereka mewakili suara rakyat maka sudah seharusnya mereka dapat memberikan pendapat saat demonstrasi secara damai dan teratur dan menjaga nama baik rakyat karena mereka yang mewakilinya. Saat pandemi seperti ini jika ingin mengemukakan pendapat menurut saya mematuhi protokol kesehatan adalah hal yang paling utama, dan jika bisa menghindari kerumunan dan di buat forum antara pemerintah dan mahasiswa saja, dengan begitu tentu saja tidak akan dapat menimbulkan massa yang banyak.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya ada beberapa hal yang bisa di lakukan
1. Keterlibatan negara dalam konflik pengusaha dan buruh sangat di perlukan, terutama dalam menata peraturan serta regulasi untum menekankan masalah perburuhan.
2. Memperbaiki kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
3. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisie bila biaya kesehatan, ketercukupan pakan, biaya pendidikan, dana pensiun, bisa terpenuhi dengan baik.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya hal yang perlu di perbaiki  adalah keterbukaan pemerintah baik dalam sisi pemerintahan, dalam administrasi negara, keuangan negara pun sangat di perlukan keterbukaan nya. Tentu saja selain itu peraturan peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah seharusnya bisa masuk akal dan dapat membantu masyarakat bukan malah menyusahkan masyarakat . Dalam hal lain tentu saja rakyat sangat butuh bantuan dari pemerintah terutama dalam hal sandang, pangan dan kelayakan hidup. Itu semua harus di fikirkan dan di penuhi oleh pemerintah untuk menjaga keharmonian dan saling percaya antara rakyat dan pemerintah.

Sekian hasil analisis saya terkait kasus di atas
Terima kasih

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Muchammad Raja Haikal Fiaugustian Raja Haikal -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Muchammad Raja Haikal Fiaugustian
NPM : 2155061016
Kelas : PSTI B
Izin menyampaikan hasil analisis dalam soal diatas sebagai berikut.

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
    Tanggapan saya terhadap tajuk rencana diatas adalah sebenarnya masalah diatas itu diakari dengan keputusan pemerintah dengan mengesahkan UU cipta kerja yang dimana isinya masih baru dan ayat yang kontroversi sehingga terciptanya massa yang ingin mendemo isi seperti yang telah di ungkap oleh Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra. Dengan tidak mengeluarkan UU baru di saat pandemi tentunya kegaduhan yang menyebabkan penularan Covid-19 bisa berkurang. Tentu berkurangnya ini tidak semerta merta langsung menghilangkan Covid-19 di negeri tapi kita mengurangi sumber penularan. Hal positif yang dapat diambil adalah sebaiknya pemerintah itu fokus dalam mengurangi Covid-19 bukan mengesahkan UU yang tidak urgen. Serta kita sebagai masyarakat seharusnya bisa lebih tertib dalam menyampaikan aspirasi karena dengan membuat kegaduhan itu hanya meredupkan aspirasi yang ingin kita sampaikan
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
    Menurut saya oknum demonstram yang melakukan tindakan vandalisme harus diberi hukuman baik itu dipenjara maupun diberi rehabilitasi karena salah satu faktor melakukan vandalisme adalah attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) serta perlunya penyuluhan tempat dia tinggal serta keluarga dari oknum agar perilaku ini tidak menyebar dan dapat teratasi dari akarnya. Menurut saya dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 adalah dengan cara menulis naskah akademik dan mengirim naskah ini sebanyak - banyak mungkin baik melalui media sosial dan bentuk fisik. Cara ini menurut saya akan lebih efektif serta efisien karena pada dasarnya sebuah aspirasi atau keluhan itu bisa didengar apabila disampaikan dengan cara yang sopan dan jelas.
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
    Menurut saya solusi untuk saat ini adalah pengusaha perlu mengedepankan UU yang telah mengatur kepentingan antara pengusaha dan buruh serta mengedepakan kemanusiaan, serta buruh tentu pula melakukan kewajiban pula dalam berkerja karena pada dasarnya hal ini adalah hubungan sebab akibat apabila buruh melakukan pekerjaan dengan baik tentu haknya akan terpenuhi begitu pula dengan pengusaha apabila telah menggaji dengan seusai tentu haknya akan terpenuhi pula. Lalu perlunya penyuluhan terhadap pengusaha-pengusaha apakah mereka telah mengikuti peraturan yang berlaku serta perlunya wadah yang benar benar menaungi masalah ini sehingga saat buruh merasa haknya tidak terpenuhi dapat dibantu secara langsung.
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
    Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah menjunjung tinggi dalam menghargai orang lain. Menghargai orang lain adalah faktor dalam menghilangkan diskriminasi baik dalam membedakan suku, agama, bahasa, jenis kelamin, dan bangsa. Dengan menghilangnya diskriminasi tentu kehidupan yang harmoni ditengah masyarakat, berbangsa dan bernegara dapat tercipta. Lalu perlunya memperlakukan orang lain secara baik dan benar, sesuai norma dan aturan yang berlaku. Perlu disadari bahwa sesungguhnya tuntutan untuk mengharga iorang lain bukanlah karena seseorang itu baik, namun juga harus bisa menghargai seseorang walaupun ia tidak baik, karena ia adalah manusia yang layak dihargai dan dihormati. Oleh karna itu pada dasarnya dalam mencapai kehidupan yang harmoni itu harus dimulai dari diri sendiri dalam menghargai dan sadar dengan apa hak serta kewajiban dari setiap individu.

Sekian hasil analisis saya terkait kasus di atas.
Terima kasih.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh MUHAMMAD SHALAHUDDIN ZAIN MUHAMMAD SHALAHUDDIN ZAIN -
Nama: Muhammad Shalahuddin Zain
NPM: 2115061099
Kelas: PSTI B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab: Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. Akan tetapi dalam artikel tersebut eksekusi dari demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban bagi mereka karena dianggap akan menyulitkan mereka. Pikiran itu juga muncul karena lembaga legislatif tadi tidak ada sosialisasi yang dilakukan sebelum undang-undang cipta kerja disahkan. Sehingga munculah hal-hal (isu sosial dan politik) yang dianggap masyarakat untuk diperjuangkan lewat demonstrasi di saat pandemi.

Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Selain itu, yang saya dapat adalah dalam memperjuangkan hak dalam hal ini demonstrasi, haruslah memperhatikan kondisi yang sedang terjadi dan tidak memaksakan kehendak, yaitu jika kondisi yang sedang terjadi tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan hak, maka sebaiknya dipikirkan kembali cara yang lebih tepat karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab: Dalam pemenuhan hak dalam hal ini demonstrasi seharusnya disertai dengan kewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum karena pada dasarnya fasilitas umum dibangun menggunakan dana kas negara. Sehingga dapat dikatakan tindakan merusak adalah kesalahan yang besar karena merusak hak banyak orang. Selain itu negara juga membutuhkan dana kembali untuk melakukan pembenahan fasilitas yang rusak yang mana dana tersebut bisa dialihkan untuk dana pendidikan atau sosial. Seharusnya demonstran dapat menempatkan dirinya hanya untuk memenuhi hak yang dimilikinya untuk melakukan demonstrasi akan tetapi tidak diikuti dengan tindakan anarkis yang sifatnya merugikan.

Kemudian cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi dapat dilakukan dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebaik dan seketat mungkin. Lebih baik lagi demonstrasi yang dilakukan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai mahasiswa juga dapat menggunakan kekuatan intelektualitasnya untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait dan memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat dan berdasar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab: Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Jadi pengusaha jangan memikirkan untung saja akan tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, oleh sebab itu dalam perancangan undang-undang harus melibatkan keduanya tanpa pandang bulu.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab: Hal yang harus diperbaiki dari sisi warga negara adalah warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kemudian supaya haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan, oleh sebab itu kewajiban sangat penting ditunaikan oleh warga negara. Selanjutnya di sisi negara dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara atau sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga jangan melakukan tindakan yang menyebabkan masyarakat enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Alvin Reihansyah Makarim -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sebelumnya izin memperkenalkan diri, nama saya Alvin Reihansyah Makarim dengan NPM 2115061083 dari kelas PSTIB. Berikut adalah hasil analisis saya mengenai kasus di atas.

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa Anda ambil dari kejadian tersebut?

Kerumunan massal di tengah pandemi memang dapat mempercepat penyebaran virus covid 19. Meskipun sebenarnya penyebaran covid pada aksi demonstrasi dapat dihindari dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan, tetapi tidak dapat dipastikan bahwa hal tersebut selalu dijalankan oleh para demonstran. Memang hak untuk menyampaikan pendapat secara bebas tidak dapat dibatasi, tetapi sebaiknya kita juga memperhatikan kewajiban kita untuk menjaga kesehatan bersama dan mempercepat selesainya pandemi.
Kemudian, hal positif yang dapat diambil dari kejadian di atas adalah sebuah pengingat bahwa kita harus memastikan kewajiban kita telah terbayarkan sebelum menuntun hak kita.

2. Bagaimana menurut pendapa mu mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid19?

Perusakan fasilitas umum merupakan suatu tidakan vandalisme yang tidak terpuji dan dapat dikenakan sanksi. Terlebih jika pelakunya tidak memiliki perasaan bersalah setelah melakukannya. Penyampaian pendapat dengan vandalisme seperti itu merupakan ciri dari manusia yang berpikiran rendah dan mempunyai emosi yang labil. Tindakan tersebut selain merugikan negara, juga merenggut hak milik orang lain. Seharusnya, jika ingin hak menyampaikan pendapat yang disampaikan didengar, maka pihak demonstran melakukan aksi demo dengan tertib.
Kemudian, menurut saya, cara terbaik untuk menyampaikan pendapat di tengah pandemic adalah dengan tetap menerapkan protocol kesehatan serta menjaga agar aksi demonstrasi tetap kondusif. Dengan begitu, penyebaran virus corona di dalam kerumunan demonstrasi dapat ditekan, demi keselamatan semua orang.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Dalam penyelesaian konflik perselisihan hubungan industrial seperti di atas, kedua belah pihak wajib memperhatikan hak dan kewajiban yang dimilikinya masing-masing. Misalnya, pihak pengusaha harus tetap memperhatikan kepentingan buruh seperti gaji pokok dan jaminan kesehatan yang wajib diperhatikan meskipun sedang dalam konflik. Kemudian, buruh juga wajib memperhatikan perjanjian kerja yang telah disetujui. Jika kedua belah pihak memperhatikan hak dan kewajiban, maka konflik dapat dicari jalan keluarnya tanpa menguragni hak dan kewajiban masing-masing.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?

hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiba yang dimiliki serta rasa kepedulian terhadap sesama. Masyarakat harus sadar bahwa jika ingin hak nya terpenuhi, maka kita perlu memenuhi kewajiban kita. Ini dikarenakan kewajiban kita merupakan sebuah hak bagi orang lain, sehingga jika semua masyarakat memenuhi kewajibannya maka otomatis hak yang dimiliki semua orang dapat terpenuhi. Kemudian, rasa kepedulian tersebut dapat membatu menutupi hak orang lain yang tidak terpenuhi. Dengan meningkatkan rasa peduli, dapat meningkatkan rasa ‘perlu’ untuk memenuhi kewajiban. Jika kedua hal tersebut tercapai, maka keharmonisan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat tercapai.

Sekian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh PANDU WIJAYA -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
NAMA : Winaldi Putra Jaya
NPM : 2115061010
KELAS : PSTI B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Berdasarkan berita diatas tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat karena itu termasuk kedalam kebebasan setiap individu untuk bebas memberikan pendapat maupun pernyataan,namun alangkah baiknya bilamana dalam menyampaikan pendapat dengan cara yang lebih intlektual sebagaimana seperti menggunakan forum disukusi,melakukan musyawarah ataupun rapat yang mana hal tersebut dinilai lebih aman serta tidak berdampak negatif di masa pandemi saat ini yang mana penularan virus sangat mudah menular antara individu satu kepada individu yang lainnya.sedangkan hal positif yang dapat saya ambil berdasarkan berita itu adalah mahasiswa di seluruh indonesia memiliki keinginan yang luar biasa dalam menyampaikan pendapat yang mana mereka memperjuangkan hak nya sendiri yaitu menyampaikan pendapat mereka atau gagasan mereka itu sendiri

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
menurut pendapat saya mengenai mahasiswa yang merusak fasilitas umum ketika melakukan demonstrasi itu tidak dapat dibenarkan dan harus mendapat teguran berupa sanksi tegas terhadap kampus maupun mahasiswa nya sehingga hal-hal seperti itu tidak terulang kembali untuk kedua kalinya,saran saya mengenai bagaimana cara menyalurkan aspirasi di tengah masa pandemi dengan baik dan benar yakni dengan cara melakukan diskusi atau melakukan rapat secara terbukan dan memenuhi protokol kesehatan yang baik.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
solusi dari saya mengenai bagaimana cara memberikan keseimbangan antara megngedepankan hak serta kewajiban kepada pengusaha serta buruh yaitu,dengan cara memberikan suatu undang undang yang mengatur adanya keadilan dalam dunia kerja sehingga para pengusaha tidak hanya memikirkan keuntungan saja dari usaha mereka namun juga memikirkan nasib buruh yang bekerja dengan mereka sehingga dapat terjadi relasi yang baik antara pengusaha dan para buruh

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

untuk mewujugkan suatu kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara adalah adanya kesadaran dari setiap individu untuk dapat memahami adanya kewajiban yang harus dilaksanakan dan juga ada hak yang harus diperjuangkan serta didapatkan sehingga akan terjadi keharmonisan dalam konsep bermasyarakat,berbangsa dan bernegara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh A. Rochman Fachrozi A. Rochman Fachrozi -
Nama : A. Rochman Fachrozi
NPM : 2115061067
Kelas : Teknik Informatika B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambilkan dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai kasus dalam berita tersebut yaitu sangat menyayangkan aksi para demonstran yang tidak melaksanakan prokes atau lalai dalam menjaga keselamatan pada saat menyuarakan aspirasinya. Dan hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah agar lebih patuh dalam melaksanakan prokes agar terhindar dari covid-19

2.. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, aksi demonstran yang seperti itu tidak patut dicontoh, karena mereka tidak bertanggung jawab dengan fasilitas umum yang dimana fasilitas tersebut seharusnya dimanfaatkan oleh khalayak umum tetapi malah dirusak. Seharusnya dalam menyampaikan aspirasi, mereka harus mentaati prokes agar terhindar dari covid-19, dan tidak merusak fasilitas umum.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Memberikan aturan yang mengatur tentang hak dan kewajiban keduanya. Tidak memandang perbedaan status, karena mereka bersama-sama bekerja untuk membangun lingkungan yang lebih baik

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Pemerintah membangun fasilitas umum yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan sebagai masyarakat yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak sebagai timbal balik untuk fasilitas umum yang telah dibangun.