ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Jumlah balasan: 30

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Alya Zahradita Sironi -
Nama : Alya Zahradita Sironi
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?

Menurut saya benar apa yang telah diimbau oleh Kemendikbud melalui surat edaran sebelumnya bahwa Kemendikbud kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Dikarenakam saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, Kemendikbud menegaskan tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Artinya boleh saja melakukan unjuk rasa namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Adapun pendapat yang menurit saya benar dari Dicky Budiman bahwa, "Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi."

Selain itu pendapat lain yang menurut saya benar adalah pendapat dari Hermawan Saputra yaitu keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. "Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar."

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dikeluarkannya UU Cipta Kerja tersebut membawa kontra bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Karena saat ini masih pandemi, agak kurang paa menurut saya jika harus mengeluarkan pernyataan yang akan memicu kegaduhan seperti berita diatas. Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan masalah kesehatan daripada mengeluarkan UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan konflik tersebut.

Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya hal positif yang dapat saya ambil ialah mahasiswa sekarang masih berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi. Selain itu, dari pendapat Nizam bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan."

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi tetapi tidak merasa bersalah atas perbuatan tersebut adalah salah. Karena hal itu tidak mencerminkan tata cara berpendapat di muka umum yang baik. Seharusnya saat menyampaikan orasi harus diikuti dengan rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga keadaan sekitar seperti awal atau seperti saat tidak melakukan demonstrasi. Merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak merasa bersalah karena sudah merusaknya mencerminkan bahwa seorang tersebut belum memiliki rasa tanggung jawab.

Cara Menyalurkan Aspirasi Di Tengah Pandemi COVID-19 :

• Mematuhi protokol kesehatan
• Sebisa mungkin tetap menjaga jarak
• Dapat dilakukan tanpa melibatkan massa
• Tetap menjaga ketertiban dan kedamaian
• Alternatif dalam menyampaikam aspirasi di tengah pandemi yaitu dengan petisi

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik juga. Sedangkan untuk buruh harus menjalankan kewajiban dulu dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tentu saja hal tersebut harus dilakukan dengan mengedepankam ketertiban dan kedamaian. Berikut ini solusi yang dapat saya sampaikan :

• Mengelola kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
• Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

• Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
• Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
• Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
• Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
• Meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama : Ridho Ahmad Fauzi

NPM : 2115061001

Kelas : PSTI A


  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. Akan tetapi dalam artikel tersebut eksekusi dari demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban bagi mereka karena dianggap akan menyulitkan mereka. Pikiran itu juga muncul karena lembaga legislatif tadi tidak ada sosialisasi yang dilakukan sebelum undang-undang cipta kerja disahkan. Sehingga munculah hal-hal (isu sosial dan politik) yang dianggap masyarakat  untuk diperjuangkan lewat demonstrasi di saat pandemi.  

Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Selain itu, yang saya dapat adalah dalam memperjuangkan hak dalam hal ini demonstrasi, haruslah memperhatikan kondisi yang sedang terjadi dan tidak memaksakan kehendak, yaitu jika kondisi yang sedang terjadi tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan hak, maka sebaiknya dipikirkan kembali cara yang lebih tepat karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. 

  1. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Dalam pemenuhan hak dalam hal ini demonstrasi seharusnya disertai dengan kewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum karena pada dasarnya fasilitas umum dibangun menggunakan dana kas negara. Sehingga dapat dikatakan tindakan merusak adalah kesalahan yang besar karena merusak hak banyak orang. Selain itu negara juga membutuhkan dana kembali untuk melakukan pembenahan fasilitas yang rusak yang mana dana tersebut bisa dialihkan untuk dana pendidikan atau sosial. Seharusnya demonstran dapat menempatkan dirinya hanya untuk memenuhi hak yang dimilikinya untuk melakukan demonstrasi akan tetapi tidak diikuti dengan tindakan anarkis yang sifatnya merugikan. 

Kemudian cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi dapat dilakukan dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebaik dan seketat mungkin. Lebih baik lagi demonstrasi yang dilakukan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai mahasiswa juga dapat menggunakan kekuatan intelektualitasnya untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait dan memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat dan berdasar. 

  1. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Jadi pengusaha jangan memikirkan untung saja akan tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, oleh sebab itu dalam perancangan undang-undang harus melibatkan keduanya tanpa pandang bulu.

  1. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang harus diperbaiki dari sisi warga negara adalah warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kemudian supaya haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak  maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan, oleh sebab itu kewajiban sangat penting ditunaikan oleh warga negara. Selanjutnya di sisi negara dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara atau sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga jangan melakukan tindakan yang menyebabkan masyarakat enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara. 

 



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ANNISA ZHAFIRAH -
Nama : Annisa Zhafirah
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya terhadap berita tersebut yaitu adanya aksi demonstrasi terhadap UU Cipta Kerja memang dianggap keputusan yang mengundang kontroversial karena pasal di dalamnya dianggap meresahkan oleh hampir setiap kalangan masyarakat. Hal ini tentu menimbulkan respon dari masyakarat luas bahkan kalangan pelajar/ mahasiswa untuk turun menyuarakan pendapat mereka dengan mengikuti demontrasi terhadap kebijakan tersebut. Menurut saya, kebijakan pemerintah memang dinilai kurang tepat dimana kebijakan terkait UU Cipta Kerja tersebut ditetapkan dengan banyak kontroversi dari kalangan masyarakat dan juga kebijakan yang diputuskan tersebut dianggap tidak terlalu urgent untuk diubah ataupun dicari solusinya di tengah permasalahan pandemi Covid-19 yang masih kian bertambah. Permasalahan yang jelas sudah ada seperti masalah ekonomi, dan lainnya menyangkut kesejahteraan masyarakat malah terkesan diabaikan oleh pemerintah pada saat permasalahan tersebut urgent dan lebih membutuhkan solusi segera. Maka dianggap wajar saja jika banyak orang yang menganggap bahwa terjadinya kericuhan demontrasi dimana-mana bukan semata-mata kesalahan rakyat yang langsung turun ke jalanan. Karena kembali lagi kita ketahui bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang mana setiap keputusan pun dibuat dari dan untuk rakyat, jika hal itu dirasa tidak sesuai untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, maka merupakan hak setiap warga untuk menyuarakan aspirasi/pendapatnya sebagai respon terhadap kebijakan tersebut.

Namun kembali lagi sebagai masyarakat di negara yang berlandaskan hukum, maka tidak ada salahnya juga kita untuk menelaah kebijakan tersebut secara seksama agar kita mengetahui tujuan pemerintah atas hal tersebut, dan sebagai warga negara yang berkewajiban kita sebagai masyarakat juga harus mengetahui tata cara dan etika dalam mengemukakan pendapat yang baik dan benar. Sebagai warga negara yang ber-demokrasi memang tidak seharusnya jika penyampaian pendapat dicegah atau dilarang dalam kondisi tertentu, tetapi hal yang perlu menjadi perhatian setiap masyarakat yaitu dituntut kepatuhan terhadap aturan dan tata cara yang tepat terkait kondisi saat ini atau bahkan dapat dilaukan dengan alternatif/media lainnya. Demonstran harus paham bahwa penyampaian pendapat harus tetap sesuai norma/hukum negara ini, karena jika kita acuh terhadap hal tersebut maka hal ini dapat menjadi sebuah permasalahan baru seperti rusaknya fasilitas umum, memperburuk kondisi penuluran wabah Covid-19, dan bahkan kematian pihak tak bersalah. Maka dari itu hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut ialah sampaikan aspirasi/pendapat dengan benar dan tetaplah berpikir rasional dan kritis terhadap suatu permsalahan, dan posisikan diri kita di antara hak dan kewajiban secara seimbang, karena disaat kita menutut hak untuk berpendapat, maka kita pun juga harus menjalankan kewajiban untuk menaati aturan/cara yang berlaku untuk menjaga ketentraman di dalam lingkup persatuan NKRI.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat yang baik di muka umum yaitu tentunya para demonstran harus punya kesadaran masing-masing untuk menjaga kepentingan umum dan seluruh sarana prasarana yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Menurut saya, seorang demonstran yang hendak menyampaikan orasinya harus terlebih dahulu mengetahui apa yang seharusnya ia sampaikan secara jelas, padat dan kritis terhadap penyelesaian suatu permasalahan tersebut, tata cara yang tepat yaitu demonstran harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu seperti dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 yang menyebutkan bahwa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Adanya demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak artinya menandakan bahwa demonstran tersebut tidak merasa bahwa ia mempunyai kewajiban akan hal tersebut, padahal sudah seharusnya jika kita menuntut hak maka kewajiban sebagai warga harus kita jalankan untuk menjaga fasilitas dan semua hal terkait demonstrasi.

Adapun dalam masa pandemi covid-19 saat ini tata cara peyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan alternatif, seperti melalui media massa atau cukup dengan mengirimkan ajuan berupa saran pendapat tertutup kepada pihak yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat. Perkembangan media informasi saat ini seharusnya dapat menjadi sarana yang cukup optimal untuk menyampaikan dan mendapat dukungan terhadap pemecahan suatu kebijakan dengan suatu postingan saja, contohnya jika terjadi kebijakan yang dinilai kurang relevan untuk kesejahteraan rakyat, maka saat ini sudah banyak pihak tak terkecuali kita para mahasiswa membuat slogan yang berisi kritik dan membuat form petisi untuk ditandatangani secara nasional yang akan ditujukan sebagai bentuk aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh menurut saya yaitu kedua belah pihak harus mengatahui batasan masing-masing antara hak dan kewajibannya, karena antara pengusaha dan buruh merupakan satu kesatuan lingkup yang berkaitan dalam suatu industri yang berkembang. Pengusaha tidak dapat menjalankan usaha mereka tanpa adanya buruh pun sebaliknya para butuh mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang dikembangkan pengusaha. Dalam hubungan industri tidak hanya memandang aspek substansial (materiil) semata. Aspek prosedural atau formal juga akan diperhatikan. Sebuah konflik bisa terjadi di dalam sebuah perusahaan, antara petinggi/pemilik modal dengan buruh mengenai masalah upah buruh. Kesalahan terutama muncul ketika pemilik modal menentukan kebijakan biaya hidup paling rendah yang wajar bagi buruh. Biaya tersebut umum disebut sebagai upah minimum, yang hitung-hitungannya bisa berbeda satu sama lain. Dengan perhitungan upah minimum, berarti bahwa pemilik modal hanya membayarkan beberapa persen dari angka gaji yang sesungguhnya. Upah minimum artinya para buruh mendapatkan gaji paling rendah yang kemudian dipakai untuk mempertahankan hidup mereka. Di sinilah letak masalahnya. Eksploitasi rawan terjadi, dan ini biasanya dilakukan oleh pemilik modal terhadap buruh mereka.

Konflik buruh dan pengusaha yang selama ini terjadi pada dasarnya menempatkan buruh sebagai kelas bawah yang tidak terlindungi dengan baik. Dalam hal ini negara cenderung selalu memihak pengusaha ketika konflik terjadi karena alasan kerjasama, penanaman modal, atau hal lainnya, dan bahkan malah mengirim agen-agennya untuk “memukul” balik buruh dalam konflik yang memanas. Hal ini tentunya akan memperkeruh kondisi benturan antara keduanya, seharusnya keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan dalam bersikap netral, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan seperti kontrak kerja antara pengusaha buruh yang tentunya menguatamakan kepentingan bersama bukan sepihak.Upaya lainnya yaitu dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh agar terciptanya kesadaran akan hak dan kewajiban satu sama lainnya, dan negara juga dapat memberikan jaminan sosial kepada buruh. Tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Maka dari itu pentingnya peranan negara bersikap netral dan pentingnya kesadaran antara kedua pihak terutama pengusaha untuk memperhatikan juga kesejahteraan buruh dalam melanjutkan kehidupannya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu harus lebih mengembangkan rasa kebersatu-paduan, saling menghormati, dan mengutakanmakan kepentingan nasional antar negara maupun masyarakat sehingga tidak akan timbul disintegrasi ataupun konflik bangsa dari suku/masyarakat tertentu. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat(collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kelangsungan dan ketentraman hidup bangsa secara keseluruhan. Dengan demikian, adanya hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera(harmonis) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara dan masyarakat. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Seperti kita tidak akan dihormati dan didengarkan jika kita sendiri tidak menghormati dan mendengarkan orang lain. Pun hubungan antara negara dan warganya harus berkorelasi secara baik dan menjalankan hak dan kewajiban masing dalam dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu pemenuhan pelaksanaan akan hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Nur Afifah Rini Adilah -
Nama: Nur Afifah Rini Adilah
NPM: 2115061062
Kelas: PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya seharusnya mahasiswa melakukan demo dengan menaati protokol Kesehatan yang benar untuk meminimalisir penyebaran covid 19. Seharusnya juga mahasiswa menaati surat edaran dari kemendikbud untuk tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Karena aksi unjuk rasa dapat menjadi wadah penuran covid 19. Menurut berita tersebut pula terdapat 123 demontran yang reaktif, yang berarti masih banyak demonstran yang belum terdeteksi terpapar covid 19. Dan orang-orang tersebut dapat menyebabkan semakin banyaknya orang yang terpapar covid 19. Untuk itu agar meminimalisir potensi penularan covid 19 kita harus menerapkan protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan kontak langsung dengan orang lain. Dan seperti apa yang dikatakan oleh Hermawan bahwa mengesahkan Undang – Undang pada masa pandemi kurang tepat dilakukan karena dapat memicu terjadinya polemic dan kegaduhan. Hal positif yang dapat diambil adalah masih banyaknya orang yang mau mengemukakan pendapatnya di tempat umum dan mengeluarkan aspirasinya tentang hal yang mereka anggap dapat merugikan masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Tata cara menyampaikan pendapat ditempat umum adalah dengan memikirkan terlebih dahulu pendapat yang akan kita sampaikan, pendapat tersebut merugikan orang lain atau tidak dan tidak memihak pada satu pihak. Kemudian, sampaikan pendapat tersebut dengan sopan dan tidak memperkeruh keadaan. Tidak terdapat unsur yang menyinggung suku, ras, agama atau golongan tertentu. Tidak memaksakan pendapat kita agar orang lain setuju. Menerima usulan dan kritik dari orang lain serta menerima dengan ikhlas apabila pendapat yang kita sampaikan tidak diterima. Kemudian tidak merusak fasilitas umum serta menyampaikan pendapat tersebut dengan kajian-kajian yang intelektual. Cara menyampaikan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan menyampaikan pendapatnya melalui internet.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan cara mengadakan musyawarah antara pengusaha dan buruh untuk membicarakan mengenai permasalahan yang menyebabkan pengusaha dan buruh berselisih. Dengan mengedepankan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha agar tidak terjadi diskriminasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah masyarakat harus menghargai hak dan kewajiban orang lain, masyarakat mengetahui hak and kewajibanya sebagai warga negara, masyarakat harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara, meningkatkan kualitas pelayanan public, dan melakukan pengawasan terhadap instrumen dan Lembaga HAM.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 211506182
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dalam aksi demonstrasi sangat penting menjaga protokol kesehatan agar para pendemo tidak terkena virus Covid-19 pada saat melakukan aksinya. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada segala bidang. Demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi selama tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan melakukan jaga jarak saat melakukan unjuk rasa. Selain itu, para pengunjuk rasa tetap dijamin oleh konstitusi sehingga tidak ada satu orang pun termasuk kementerian tertentu serta perguruan tinggi yang dapat melarang mahasiswa untuk mengeluarkan pendapatnya di muka umum secara bertanggung jawab.
Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemic covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa.

Sisi Positif :
Mahasiswa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penciptaan iklim yang secara positif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Mahasiswa menjadi generasi perubahan dalam tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Perlu digarisbawahi, keberanian para mahasiswa untuk ikut andil mengawal UU Cipta Kerja bersama masyarakat merupakan nilai positif, karena mereka menjadi jelmaan para pejuang pendiri bangsa dan negara, yang susah payah untuk memerdekakan negara ini. Sikap kepedulian generasi bangsa yang seperti ini penting untuk ditanamkan pada para pemuda terpelajar seperti mahasiswa di tengah munculnya budaya-budayanya asing yang siap merenggut nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme para generasi emas bangsa di masa yang akan datang. Selain itu sisi positif lainya yaitu masih tertanamnya kepedulian mahasiswa terhadap citacita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.
sisi positif lainya yaitu masih tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya, adanya nilai-nilai kepedulian satu sama lain untuk tidak diperlakukan secara diskriminasi, karena sekarang buruh hidup pada zaman kemerdekaan bukan lagi di zaman penjajahan kolonial Belanda. Maka sisi positif tercermin juga merujuk pada perjuangan yang memiliki nilai Pancasila sila ke-3 “Persatuan Indonesia”, yang selanjutnya dipertegas dengan pembentukan serikat buruh.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Aksi unjuk rasa yang menimbulkan kerusakan pada fasilitas umum disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah: ketidakpuasan dengan kinerja yang dilakukan pemimpin, disebabkan oleh pihak tertentu yang memiliki kepentingan, ketidaksabaran sikap yang terbawa emosi, dan kurangnya koordinasi antara massa pengunjuk rasa dengan aparat keamanan. Perusakan fasilitas umum adalah delik pidana pelanggaran disertai sanksi pidana. Delik pidana perusakan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan metode merusak atau menghancurkan yang dilaksanakan oleh individu maupun sekelompok menghilangkan sifat pakai barang tersebut. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility) khususnya pada perusakan sarana umum ini dimaksudkan untuk memastikan apakah seorang tersebut mampu mempertanggungjawabkan aksi pidana atau tidak. Oleh karena itu tindakan merusak fasilitas umum adalah kesalahan besar karena merusak hak orang banyak, karena fasilitas umum yang dirusak nantinya akan diperbaiki kembali sehingga membutuhkan anggaran dana, padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan social dan pendidikan. Oleh karena itu dalam pemenuhan hak demonstrasi juga harus berkewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi.

Kegiatan demonstrasi penting menjaga protokol kesehatan agar para pendemo tidak terkena virus Covid-19 pada saat melakukan aksinya. Hal ini dikarenakan akan berdampak buruk pada segala bidang. Demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi selama tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker dan melakukan jaga jarak saat melakukan unjuk rasa. Saat aksi demonstrasi sebaikanya tidak melibatkan banyak masa karena dikhawatirkan akan menimbulkan banyak kerumunan. Selain itu sebagai mahasiswa yang berpendidikan dapat mengandalkan kemampuan intelektualnya sebagai salah satu cara aspirasi mengemukakan pendapat dan masukan-masukan yang kuat serta memiliki dasar yang jelas dengan cara melakukan diskusi antar kedua belah pihak terkait.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, padahal itu hanya pekerjaan tetapi mereka baik pengusaha maupun buruh sama sama warga negara sama sama punya hak dan kewajiban yang sama di mata hukum, jadi kesenjangan tersebutlah yang seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Pengusaha dan buruh juga memiliki hubungan yang kaitannya erat kalau tidak ada buruh juga pengusaha tidak akan bisa berdiri dengan baik, untuk itu kesejaterahan kedua nya menjadi hal penting yang harus diperhatikan sehingga hak dan kewajiban mereka sama sama stabil. Selain itu kedua belah pihak harus saling intropeksi diri tidak mengedepankan egonya, yaitu baik buruh atau pengusaha harus dapat memahami satu sama lain. Pengusaha jangan memikirnya untung saja yang di dapat, tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak buruh. Sementara buruh harus memberikan tuntutan yang masuk akal dan tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima. Dalam hal ini pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan salah satu pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mengwujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu contoh kewajiban warga negara yaitu membayar pajak, dengan begitu pemenuhan hak oleh Negara akan lebih mudah dilaksananakan. Selain itu pemerintah juga harus dapat menjalankan kewajiban yaitu memenuhi hak-hak warga negara. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Monique Shalshabil -

NAMA : Monique Shalshabil

NPM: 21550061007

KELAS: PSTI A


1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tak menjadi rahasia umum bahwasanya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan hal yang cukup kontroversial dimasyarakat. Pengesahan UU ini dianggap tak terlalu penting bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini. Hal yang wajar apabila masyarakat melakukan demonstrasi menuntut permasalahan yang lebih penting untuk diurus lebih lanjut, ketimbang pengesahan UU Cipta Kerja ini. Keputusan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut malah memperburuk keadaan ditengah pandemi ini. Demonstran yang berkerumun tentunya membuat penyebaran virus Covid-19 ini semakin cepat dan lebih meluas yang akan menyebabkan pandemi tak kurun berakhir. Bukti nyata berdasarkan artikel diatas, bahwasanya hasil dari demonstrasi trsebut banyak mahasiswa yang reaktif covid-19.

Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut ialah bahwa masyarakat Indonesia masih mempertahankan dan memperjuangkan haknya dengan menyuarakan pendapat mereka melalui demonstrasi, karena Indonesia merupakan negara demonstrasi dimana keputusan yang diambil berasal dari rakyat dan kembali untuk rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Pertama-tama tentunya kita harus menguatkan argumen yang akan kita kemukakan dikhalayak umum, kita harus mengkaji dan meneliti lebih dalam agar tidak mengarah dan menyinggung ke hal yang sensitif seperti SARA yang akan menimbulkan kericuhan. Menanamkan dari awal bahwa demonstrasi dilakukan untuk berdiskusi tanpa adanya kericuhan yang menyebabkan perusakan fasilitas umum yang mengacu pada kerugian bagi masyarakat sendiri. Jalannya demonstrasi harus secara tenang dan damai tanpa adanya kerusuhan yang mengancam keselamatan para demonstran dan aparat hukum yang bersiaga ditempat agar tidak terjadi hal-hal seperti pengerusakan fasilitas umum.

Cara Menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi Covid-19

  1. Menggunakan media massa dalam menyuarakan pendapat.
  2. Menjaga ketertiban dan keamanan guna menghindari kericuhan.
  3. Taat menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer apabila diharuskan untuk berdemonstrasi secara langsung.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya untuk menghindari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ialah dengan mempertimbangkan dan menjalankan dahulu kewajiban yang perlu dipenuhi, kemudian baru menuntut hak yang didapatkan setelah memenuhi kewajiban. Menurunkan ego masing-masing baik dari pihak pengusaha maupun buruh, dimana tidak mementingkan keuntungan masing-masing agar mencapai keseimbangan yang akan memakmurkan kepentingan pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Tentunya dimulai dari individu masing-masing, dimana setiap individu harus menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga dapat menuntut haknya sebagai manusia. Kewajiban dan hak manusia ialah suatu hal yang harus dilakukan secara seimbang, dimana setelah kita melakukan kewajiban yang kita tanggung, tentunya kita akan menerima hak yang sudah semestinya kita dapatkan sebagai manusia, contohnya HAM yang mutlak kita miliki semenjak kita lahir.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh HELMA AGUSTINA -
Nama : Helma Gustina
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut pendapat saya, selaras dengan perkataan Hermawan Saputra bahwa keputusan pemerintah mengesahkan UU ditengah pandemic dinilai kurang tepat, karena prinsip politik Indonesia yakni Demokrasi yang menjadikan masyarakat terbiasa menyampaikan pendapat di muka public. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika pemerintah memotong arus penyebab unjuk rasa, alih-alih menuding mahasiswa kurang dalam menggunakan intelektualitasnya. Lalu, mahasiswa dan masyarakat umum pun harus mentaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan orasi, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Kasus ini seharusnya menjadi peringatan pada pemerintah agar dapat membaca situasi dengan labih baik lagi, sehingganya hal-hal seperti ini tidak terjadi di kemudian hari. Lalu, diharapkan pada mahasiswa dan masyarakat agar lebih tertib dalam menerapkan protocol kesehatan dalam menyuarakan pendapat dalam keramaian.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, sebagaimana yang saya ketahui bahwa telah di atur dalam peerundang-undangan bahwa fasilitas umum adalah milik bersama dan harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, menurut saya salah apabila massa berunjuk rasa menyampaikan pendapat demi bangsa, namun merusak fasilitas yang menunjang keberlangsungan kehidupan sehari-hari masyarakat lainnya.

Alangkah baiknya demonstran dapat menyampaikan orasinya dengan damai agar dapat tersalurkan dengan baik. Dan juga aparat pun harus mengawal aksi tersebut secara tenang, agar tidak memicu percikan perpecahan. Namun di era luar biasa ini, di mana virus corona masih enggan untuk pergi, alangkah baiknya masyarakat menggunakan cara lain, alih-alih turun ke jalan.

Seperti yang telah di katakana oleh Presiden kita bapak Jokowi, bahwa masyarakat bebas berekspresi di media sosial, dan dapat menggunakannya sebagai media menyampaikan pendapat kepada pemerintah. Hal ini tentu saja dapat mempermuda peredaran informasi, sehingga lebih cepat sampai pada pemerintah.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Sebagaimana yang saya ketahui dari beberapa sumber, bahwa masih ada saja ketidakselarasan antara hak dan kewajiban antar buruh dan pengusaha, hal ini dikarenakan perbedaan pola piker di antaranya, bahwa pengusaha mengedepankan kenaikan produksi dibandingkan kesejahteraan karyawan, hal ini berbanding lurus dengan kebijakan jam kerja dan waktu lebur serta jam libur perusahaan. Terkadang ada saja perusahaan yang seakan mengeksploitasi karyawannya, seperti bekerja10 jam dalam sehari, dengan tambahan lembur 4-5 jam setiap harinya. Menurut saya hal ini tentu kurang manusiawi, apalagi masih banyak karyawan yang hanya berstatus kontrak sebagaimana sejak dipilihnya presiden Megawati lalu, hal ini mempermudah perusahaan untuk memberhentikan karyawan tanda adanya pesangon yang layak. Hal ini tentu saja tidak seimbang dengan kesejahteraan karyawan.

Kesimpulannya, sebenarnya keputusan sistem kontrak cukup merugikan para buruh, dengan jam kerja yang kurang friendly maka akan mempengaruhi kesejahteraan buruh, baik secara mental maupun fisik. Namun, hal itu juga dapat mempermudah buruh untuk berpindah pekerjaan karena statusnya yang bukan merupakan karyawan tetap.

Perusahaan seharusnya juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya, bukan hanya mementingkan keuntungan saja, karena jika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja pun tentu saja kuantitas produksi pun akan terpengaruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjadikan negara yang lebi baik adalah, yang terpenting meningkatkan transparansi pemerintah terhadap rakyat. Lalu, pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan rakyat bukan golongan, seperti janganlah mencekik rakyat dengan harga minyak yang amat melambung, hanya demi relasi dengan pihak-pihak tertentu.

Seperti yang kita ketahui bahwa rakyat Indonesia seakan kurang memepercayai pemerintah, dikarenak mereka selalu lupa akan janjinya. Hal ini bukan omong kosong semata, karan fakta membuktikan bahwa hal tersebut benar adanya. Kepentingan ggolongan diatas segala-galanya bagi pemerintahan, mengapa? Karena otoritati pemerintahan di Indonesia masih ada hingga kini. Sulitnya menyelaraskan masyarakat dan pemerintah juga memiliki factor dari masyarakat itu sendiri, menurut saya mereka cenderung kurang berkaca dan selalu menuntut pada pemerintah. Seharusnya masyarakat menuntut dirinya untuk mandiri, dan lebih memahami bangsa sendiri, dan juga tidak lupa bahwa harus mentaati peraturan, karena Indoneia merupakan negara hokum, sehingga tidak bisa berlaku seenaknya.

Keselaasan hak dan kewajiban antar rakyat dan pemerintah yang terkoordinir dengan baik maka akan tercipta negara yang lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Vini Putiasa -
Nama: Vini Putiasa
NPM: 2115061102
Kelas: PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, mahasiswa sendiri cukup gegabah dalam mengambil keputusan, apalagi pada masa pandemi seperti saat itu. sebagai kaum intelektual, seperti yang sudah disampaikan, alangkah lebih baik jika mahasiswa mengambil jalan musyawarah atau jalan lain terlebih dahulu dalam menyampaikan pendapat dan keluhannya secara baik baik dan tidak merugikan orang lain. Niat baik untuk menyampaikan aspirasi jika dalam pelaksanannya kurang baik, maka dapat menimbulkan risiko atau kerugian seperti yang tertera pada berita tersebut. Memang benar RUU Cipta Kerja menimbulkan banyak konflik karena terdapat pasal-pasal yang merugikan masyarakat dimana seharusnya pemerintah harus mensejahterakan masyarakat. Saya setuju jika pada kasus ini, anggota DPR juga kurang bijak untuk mengeluarkan pasal-pasal tersebut di saat pandemi. Selain itu, menurut saya kewajiban DPR sebagai wakil rakyat adalah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan membantu mewujudkan kesejahteraan nasional, bukan hanya kesejahteraan pihak tertentu.

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan dialog ataupun debat terbuka yang nantinya disiarkan di media massa dengan perwakilan DPR atau yang berhubungan dengan pembuatan RUU tersebut. Dengan cara ini, mahasiswa serta seluruh masyarakat indonesia dapat bertanya secara langsung alasan pembuatan pasal-pasal yang merugikan rakyat tersebut. Selain itu mahasiswa juga dapat menyanggah dan menyampaikan pendapat dan pemikirannya secara langsung dan pasti didengar oleh perwakilan DPR tersebut dimana cara ini lebih baik daripada hanya orasi yang terkadang dapat berujung pada keributan.

Hal positif yang dapat diambil adalah, sebelum melakukan sesuatu alangkah baiknya jika kita memikirkan resiko yang akan timbul dari tindakan yang akan dilakukan. Selain itu, dalam menyelesaikan permasalahan, lebih baik jika kita mendaftar alternatif cara yang dapat dilakukan dan menyaring mana yang lebih baik dan tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, merusak fasilitas umum sudah pasti merupakan hal yang salah. Hal ini merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila. Selain hak, kita juga memiliki kewajiban, salah satunya yaitu tidak menghalangi hak orang lain. Rusaknya fasilitas umum menyebabkan orang lain tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut dimana menggunakan fasilitas umum merupakan hak masyarakat.

Menyampaikan orasi seharusnya dilakukan dengan cara yang baik, dan tidak menimbulkan keributan ataupun kerusakan, apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dapat membahayakan orang lain. Demonstran yang merusak fasilitas umum, menurut saya tidak ikut menyalurkan aspirasi warga negara, tetapi hanya ikut-ikutan untuk memuaskan egonya sendiri. Karena jika memang ia peduli dengan hak dan kesejahteraan masyarakat lain, maka ia tidak mungkin merusak fasilitas umum, apalagi sampai tidak merasa bersalah karena melakukannya.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya, untuk mengatasi permasalahan sehingga tidak terus berulang adalah dengan kesadaran masing-masing pihak serta bantuan pemerintah yang adil. Pengusaha tidak boleh semena-mena dan melakukan eksploitasi terhadap buruh atau karyawannya. Selain itu, pengusaha harus membayarkan upah sesuai dengan hak buruh, bukannya memangkas gaji buruh seminimal mungkin agar keuntungan perusahaan bertambah. Para buruh yang sekiranya sudah mendapat gaji yang layak dan sesuai sebaiknya melakukan pekerjaannya dengan maksimal. Selain itu, pada kasus ini harus ada bantuan pemerintah yang adil dalam membuat keputusan atau perundang-undangan. Pasal-pasal dalam undang-undang haruslah adil dan tidak menguntungkan satu pihak saja sedangkan pihak lainnya dirugikan. Misalnya adalah pasal yang memangkas kewajiban perusahaan sehingga dapat merugikan karyawannya ataupun menghalangi hak karyawan untuk mendapatkan haknya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Baik negara dan warga negara harus sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing. Warga negara harus paham bahwa mereka memiliki kewajiban yang perlu dilaksanakan. Contohnya adalah membayar pajak dan mematuhi peratuan negara. Sebagai timbal baliknya, negara harus melakukan kewajibannya dalam mensejahterakan warga negaranya, misalnya adalah membuat undang-undang atau keputusan yang mengutamakan kepentingan nasional warga negara dibandingkan dengan keuntungan pribadi atau golongan. Sebagai tambahan, agar hal di atas bisa terlaksana, dapat dilakukan seminar ataupun pembinaan mengenai hak dan kewajiban negara dan warga negara agar pemahaman masyarakat mengenai hal ini dapat merata.
Seimbangnya pemenuhan hak dan kewajiban baik antara negara dan warga negara maupun antar warga negara dapat menciptakan harmoni dalam kehidupan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ALFI JULIAN AZHARI -
Nama : Alfi Julian Azhari
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A

Analisis kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?

Menurut saya unjuk rasa adalah salah satu bentuk ekspresi rakyat dalam memperjuangkan haknya apabila ada kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat. Mahasiswa sebagai kaaum intelektual sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat tentu boleh saja melakukan protes atau unjuk rasa apabila ada kebijakan pemerintah yang memberatkan rakyat. mahasiswa merupakan intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat sehingga dalam hal-hal seperti inilah peran seorang mahasiswa dibutuhkan. Mahasiswa melakukan unjuk rasa, menurut saya adalah bukan perbuatan yang salah namun dengan melihat kondisi saat itu sedang mewabahnya covid-19 di Indonesia, unjuk rasa dengan melibatkan masa/menimbulkan kerumunan adalah hal yang kurang tepat. Memang tidak salah melakukan unjuk rasa akan tetapi ketika berkerumun peluang menyebarnya virus corona menjadi lebih besar dan tentunya akan membahayakan kesatan bahkan nyawa seseorang. Terlebih lagi ketika usai berkerumun saat unjuk rasa pulang kerumah dan berkumpul dengan keluarga. Sehingga unjuk rasa yang menimbulkan kerumunan masa di saat pandemi covid-19 adalah hal yang kurang tepat karena memiliki resiko tinggi yang dapat mengancam kesehatan bahkan nyawa seseorang.

Dari kejadian tersebut ada hal positif yang dapat kita ambil yakni dalam kejadian tersebut mahasiswa benar benar menunjukan perannya sebagai kaum intelektual dan jembatan yang berada diantara masyarakat dan pemerintah.unjuk rasa yang dilakukan adalah bentuk aspirasi dan ekspresi dari masukan-masukan dan kajian-kajian dari hasil berpikir kritis seorang mahasiwa terhadap kebijakan pemerintah. Yang artinya mahasiswa tidak tinggal diam terkait apa-apa yang pemerintah lakukan.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya unjuk rasa boleh-boleh saja selagi tidak menimbulkan hal lain yang merugikan baik untuk diri pribadi, orang lain maupun negara. Merusak fasilitas umum ketika demo adalah hal yang sangat salah, karena pertama, dengan merusak fasilitas umum masalah tidak menjadi selesai. Kedua melanggar hak orang lain, karena dapat menggunakan fasisilitas umum adalah salah satu hak masyarakat, dengan rusaknya fasilatas umum tersebut orang lain tidak dapat menggunakannya lagi sampai diperbaiki. Ketiga merugikan negara dan orang lain.

Saat ini ada beberapa pilihan cara untuk menyampaikan aspirasi, diantaranya adalah melalui media informasi dan dialog terbuka. Demo boleh-boleh saja asal secara damai dan tidak membuat masalah baru. Dialog terbuka atau diskusi umum antara pemerintah dengan perwakilan masyarakat/mahasiswa dapat dilakukan tanpa menimbulkan kerumunan dan pesan yang ingin disampaikan dapat langsung didengar oleh pemerintah yang melakukan dialog dengan masyarakat secara langsung.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya benturan kepentingan antara dua belah pihak adalah hal yang biasa. Hak dan kewajiban adalah 2 hal yang berdampingan. Jadi keduanya harus dipenuhi dengan baik oleh masing masing pihak baik pengusaha dan buruh. Pengusaha harus memenuhi kewajibannya dengan memenuhi hak buruh setalah buruh melaksanakan kewajibannya dengan baik. Untuk hal yang demikian perlunya adanya kesapakatan kerja antara kedua belah pihak.
Pertama, melakukan perjanjian kerja di awal yang diketahui dan disetujui baik oleh buruh maupun pengusaha.
Kedua, segala ketentuan dalam perjanjian tidak melanggar undang undang, HAM, dan memeperhatikan aspek keselamatan kerja.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Hal yang perlu diperbaiki yakni kinerja pemerintah dalam menetukan arah kebijakan haruslah adil dan memeperhatikan hak hak warga negara. Karena pada dasrnya negara yang maju dan sejahtera dapat dilihat dari kondisi rakyatnya. Selain itu perlunya aparat penegak HAM yang lebih tegas dan cekatan serta mengayomi masyarakat. Dan satu hal yang penting adalah rasa kesadaran dan tanggung jawab kita sebagai warga negara. Karena dengan kesadaran diri kita dapat memilah mana hak kita dan mana yang bukan hak kita. Dan rasa tanggung jawab akan kewajiban pribadi masing masing sehingga terciptanya harmoni dan keselarasan antara hak kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh CELA FEBRIYANI -
Nama : Cela Febriyani
Npm : 2115061218
Kelas :PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut pendapat saya, dengan turunnya mahasiswa dalam demo tersebut sangat menimbulkan begitu banyak masalah, seperti yang sudah dijelaskan tadi oleh nizam dengan kasus virus covid-19 yang sedang marak pada saat itu dapat meningkat pesat dalam beberapa minggu setelah demo UU cipta kerja tersebut. Selanjutnya saya juga sangat setuju dengan kemendikbud yang mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar dapat menghibau mahasiswa untuk tidak mengikuti unjuk rasa menolah UU cipta kerja. Selain itu saya pun sangat amat setuju dengan pendapat bapak Hermaqan yang mengungkapkan bahwa pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan karena sudah dapat dilihat adanya virus covid-19 yang sedang marak-maraknya, pemerintah justru mengeluarkan UU cipta kerja yang notaben nya yang tidak sejalan dengan masyarakat. Dari berbagai macam pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan UU cipta kerja yang menimbulkan perselisihan antara pemerintah denhan masyarakat dan juga mahasiswa, disaat pandemi yang melanda ini dapat menyebabkan begitu banyak masalah di Indonesia.
Kemudian hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah sesuai dengan pernyataan nizam bahwa "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” saya sangat setuju dengan pernyataan tersebut. Selain itu adanya unjuk rasa yang masih tertanam kepedulian para mahasiswa terhadap cita- cita bangsa dalam terjaminnya kesejahteraan umum. Dengan hal ini dapat dilihat bahwa generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya. Sikap kepedulian generasi bangsa yang seperti ini penting untuk ditanamkan pada para pemuda terpelajar.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak itu jelas-jelas sangat salah. Seperti yang kita ketahui tentang tata cara menyampaikan pendapat yang benar seharusnya kita harus lebih sopan dan juga bertanggung jawab dengan apa yang kita bicarakan dan kita lakukan, hal seperti itu sangat tidak dibenarkan dan harus dipertanggung jawabkan.

Selanjutnya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu:
-Mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.
-Mematuhi tata tertib yang ada dan tidak membuat kegaduhan.
-Hal lain yang dapat dilakukan jika tidak memungkinkan turun secara langsung, yaitu dapat digantikan menggunakan media sosial ataupun berupa petisi sesuai dengan yang dibutuhkan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Konflik antara pengusaha/pemilik modal dengan buruh barangkali merupakan konflik yang paling sering terjadi di Indonesia. Hampir tiap tahun pada 1 Mei, atau May Day, sebuah tuntutan utama seperti penghapusan outsourcing terus-menerus digemakan dari tahun ke tahun. Inilah kemudian yang menjadi sumber konflik yang kemudian membuat sejumlah perselisihan antara buruh dan pengusaha terkemuka. Bila tolak ukurnya adalah perbaikan nasib buruh, maka tuntutan tersebut menjadi wajar karena outsourcing selama ini dianggap sebagai biang keladi sekaligus sumber diskriminasi pemberian upah.

Dengan hal tersebut solusi yang dapat diterapkan yaitu:
1. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan. Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya tentang besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
2. Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
3.Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan. Bisa dilihat dari poin-poin di atas bahwa kehadiran negara menjadi sangat penting. Tidak hanya sebagai sumber yang mengatur regulasi tentang perburuhan, melainkan juga sebagai payung yang melindungi keberadaan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang pertama yaitu meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban yang tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam masyarakat. Selanjutnta Menghargai segala hak dan kewajiban orang lain, serta meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh MUHAMMAD RAFI RIZANDA -
NAMA : Muhammad Rafi Rizanda
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, boleh boleh saja para mahasiswa mengikuti demo, menyampaikan aspirasi mereka ditengah situasi pandemic saat ini. Tetapi, mereka juga harus sadar dan memperhatikan Kesehatan mereka, karena situasi sedang dilanda virus maka para demonstran harus tetap mengikuti protocol Kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan selalu mencuci tangan dan juga jangan lupa untuk selalu minum air putih. Untuk para apparat mereka juga harus mematuhi protocol dan menyiapkan beberapa aturan baru untuk menanggulangi penyebaran virus pada saat demo sedang berlangsung.

Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Kita dapat melihat bahwa mahasiswa Indonesia adalah pemuda yang semangat dan peduli terhadap keamanan dan bangsa Indonesia sendiri, ini karena mereka tetap berani mengambil resiko untuk ikut menyampaikan pendapat di tempat umum ditengah situasi pandemic covid-19. Ini adalah bentuk cinta tanah air.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, tata cara menyampaikan pendapat ditempat umum haruslah menjaga sopan santun, adab, dan tata tertib yang berlaku. Para demonstran haruslah tau apa yang ingin mereka sampaikan dan cara menyampaikannya itu adalah dengan komunikasi yang ramah dan sopan. Diperlukan adanya pertemuan yang membuat kedua belah pihak dapat mengambil kesepakatan yang jelas. Para demonstran juga harus selalu menjaga kebersihan dan ketertiban di tempat melakukan demonstrasi, karna itu adalah tanggung jawab mereka jika kotor. Dan untuk demonstran yang merasa tidak bersalah setelah merusak fasilitas umum, sebaiknya anda lebih introspeksi diri dan menganalisa dampak buruk apa yang dapat terjadi akibat dari perbuatan anda.

Untuk para demonstran juga, di tengah situasi pandemic covid-19 ini juga harus selalu mengikuti protocol Kesehatan yang berlaku, memakai masker, menjaga jarak, dan jangan sering melakukan kontak dengan orang lain. Juga dijaga etika nya saat berpendapat di tempat umum.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Mengenai masalah benturan kepentingan ini, menurutku solusi yang tepat adalah diadakannya musyawarah secara mufakat antara pengusaha dan buruh dalam melakukan hak dan kewajiban mereka, agar tercapai tujuan dan hasil yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak. Disini hak dan kewajiban mereka haruslah dijalankan dengan maksimal, contohnya untuk para buruh mereka harus menjalankan kewajiban mereka sebagai buruh, setelah itu barulah mereka menuntut hak yang harus mereka dapatkan dan untuk pengusaha haruslah menjadi pemimpin yang adil dan dapat menepati janji, mereka harus melakukan kewajiban mereka untuk membayar para buruh jika mereka sudah melaksanakan kewajiban mereka sebagai buruh. Disinilah maka suasana harmonis akan tercipta.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Negara haruslah dapat menjamin dan melindungi hak-hak warga negara, membuat warga negara senang tinggal di negara ini, negara juga harus menjamin keadilan untuk seluruh warga negara nya, dan negara wajib untuk menjunjung tinggi hak asasi warga negaranya.

Untuk hal yang harus diperbaiki adalah negara harus lebih tegaslagi dalam membuat peraturan dan memberikan sanksi yang jelas kepada warga negara yang melanggarnya, dan untuk warga negara mereka haruslah memperbaiki tingkah, perilaku, dan adab mereka Ketika akan meminta keadilan. Warga negara juga harus rajin belajar untuk membangun negara kita agar lebih maju dimasa depan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Desti Dian Novera -
Nama : Desti Dian Novera
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A
ANALISIS KASUS

1. Bagaimana tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut ?
 
Pendapat saya mengenai artikel diatas mengenai kasus pasien positif covid-19 bertambah usai diadakan kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan UU Cipta Kerja, bahwa masih sangat banyak para demonstran yang melalaikan keselamatan bersama hanya demi menyuarakan suaranya. Masih minimnya tingkat kertetiban dalam menjalankan kegiatan demontrasi ini sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah lain, seperti bertambahnya kasus positif di Indonesia yang datang dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat biasa. memang tidak salah jika mahasiswa mengadakan acara unjuk rasa terhadap pemerintah jika dirasa suatu peraturan yang dibuat malah membebani masyarakat atau tidak menciptakan kedamaian. Namun dalam situasi di atas di mana unjuk rasa dilakukan saat masa pandemi tentu saja juga membahayakan kesehatan para demonstran. Maka dari hal tersebut dapat kita jadikan evaluasi diri, acara unjuk rasa boleh saja dilakukan dengan catatan para demonstran harus bijak, tertib serta menjaga protokol kesehatan, sebab kesehatan tetap nomor satu. Dan pemerintah juga harus lebih memahami rakyat, lebih bertanggung jawab serta lebih bijaksana daripada rakyatnya. Seperti yang kita ketahui sistem pemerintahan Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

hal positif dari kejadian tersebut yaitu, saat ini mahasiswa masih peka pada keadaan sekitar mereka. Pandemi tak menghalangi keinginan mahasiswa untuk tetap memberikan aspirasi dan menyuarakan pendapat mereka mengenai UU Cipta Kerja. Namun, saya setuju dengan pernyataan pak Nizam bahwa mahasiswa dapat melakukan kajian akademis terlebih dahulu alih-alih langsung turun ke jalan untuk unjuk rasa menolak UU tersebut. Pandemi memang tidak menghalangi mahasiswa untuk memberikan aspirasi tetapi pandemi membatasi pergerakan mereka saat memberikan aspirasi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Namun saat acara unjuk rasa jika ada yang menyampaikan pendapat dengan merusak fasilitas umum itu merupakan hal yang salah. Maka perlu kesadaran diri dari kita semua terutama para demonstran, kita memang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat namun hak selalu diikuti dengan kewajiban. Di mana kewajiban tersebut adalah menjaga fasilitas umum yang ada di sekitar acara demostrasi. Jangan sampai dengan adanya hak tersebut kita melalaikan kewajiban kita dan merugikan orang lain serta fasilitas umum. Untuk setiap demostran diperlukan memahami tata cara menyampaikan aspirasi yang benar dan sopan agar tidak merugikan pihak manapun. Dan di masa pandemi ini kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan aspirasi kita terhadap pihak pemerintah. Jika masih tidak didengar mungkin bisa mengirimkan perwakilan para pemuda untuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung dengan pihak pemerintah yang terlibat. Dan point penting tetap melaksanakan protokol kesehatan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Indonesia memiliki UU yang mengatur semua permasalahan yang ada di kehidupan masyarakat. Melihat pada pasal terkait yang mengatur jalannya hak dak kewajiban antara buruh dan pengusaha, dimana tertulis bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Maka dari itu pengusaha boleh menuntut haknya dan kepentingannya demi perusahaan berdasarkan UU yang berlaku namun jangan melupakan kewajibannya terhadap para buruh dengan tetap mengedepankan independen group yang humanis.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal mendasar agar dapat terciptanya kehidupan yang selaras dalam hal penjalanan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran. Kesadaran yang dimaksud adalah kesadar bahwa setiap warna negara memiliki hak yang harus dipenuhi, dan negara yang memiliki kewajiban untuk memenuhi setiap hak warga negara nya. Begitupun sebaliknya, warga negara memiliki beberapa kewajiban pula yang harus dikerjakan untuk menyokong tertibnya kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Setiap orang mendapatkan hak setelah menuntaskan kewajibannya. Untuk mendapatkan hak, tentu ada kewajiban yang harus diselesaikan. Agar tidak terjadinya konflik atau perpecahan dalam masalah hak inilah, kesadaran harus ditumbuhkan dan sifat-sifat baik yang harus dikedepankan demi mencapai harmoni hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Ahmad Reza Rafi Ganta -

Nama : Ahmad Reza Rafi Ganta

NPM : 2155061015

Kelas : PSTI A

Di bawah ini merupakan hasil analisis saya terhadap kasus yang diberikan pada pertemuan ke-7 MK PKN PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya adalah saya memiliki perasaan yang campur terkait dengan kegiatan demonstrasi yang dilakukan. UU Cipta Kerja yang penuh kontroversi tersebut memang tidak disahkan pada waktu yang tepat sehingga muncul demonstrasi besar-besaran di saat yang tidak tepat pula dan menimbulkan kenaikan kasus baru Covid-19. Namun, di sisi yang lain, saya cukup senang dengan keputusan pihak Kemendikbud karena sudah melakukan hal yang tepat dengan cukup memberi himbauan tanpa adanya larangan demonstrasi yang justru dapat mencederai sendi-sendi demokrasi di Indonesia.

Di samping segala pro kontra yang ditimbulkan akibat pengesahan undang-undang tersebut, hal positif yang dapat kita ambil adalah bahwa perjuangan dalam menuntut hak kita sebagai warga negara Indonesia masih dapat dan harus terus dilakukan sekalipun dalam masa sulit seperti pandemi saat ini, tentunya sambil menerapkan protokol kesehatan secara baik dan benar.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19?

Menurut saya, tata cara mengemukakan pendapat yang seperti itu adalah tindakan yang tidak tepat. Indonesia adalah negara yang warga negaranya menjunjung tinggi hukum, adab, nilai-nilai, dan norma-norma dalam kesempatan apapun, termasuk ketika memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Dengan merusak fasilitas umum, hal itu akan mengganggu kepentingan sesama anggota masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut. Jelas tindakan itu sangat egois dan tidak mencerminkan sikap asli warga negara Indonesia yang beradab.

Tentunya ada cara yang lebih baik dalam menyampaikan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, misal dengan menggalang kesadaran melalui dunia maya seperti media sosial. Media sosial saat ini sangat berpengaruh dalam penyampaian informasi kepada khalayak publik. Dengan media sosial kita dapat menyebarkan tagar, membuat tren, bahkan menyebarkan petisi online. Selain itu, kita juga tetap dapat melakukan demonstrasi tetapi dalam skala terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusi yang dapat saya sampaikan adalah antara pihak pengusaha dan buruh dapat melakukan komunikasi dan negosiasi dalam pemenuhan hak serta kewajiban. Kedua pihak juga harus dapat introspeksi dalam hal batasan pemenuhan kewajiban serta hak, lalu berdiskusi dengan kepala dingin agar terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki dapat dimulai dari individu itu sendiri. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, membangun kesadaran akan keseimbangan perwujudan hak dan kewajiban penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai warga negara, karena sifat keduanya yang saling timbal balik. Dalam penuntutan hak dan kewajiban kita pun, kita harus tetap menghormati hak dan kewajiban sesama anggota warga negara. Selain itu, pemerintah juga sebaiknya tetap berbenah karena harmoni tidak akan terjadi jika negara hanya dijalankan berdasarkan kehendak sepihak saja.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Dimas Ardi Kusuma -

Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM  : 2115061110
Kelas  : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : 
Mengenai aksi demonstrasi di tengah pandemi covid 19 pada berita diatas, memanglah  menjadi wadah dalam penyebaran virus corona. Dimana seperti kita ketahui aksi demonstrasi pasti terdapat kerumunan massa yang berkumpul. Massa yang berkumpul ini merupakan salah satu faktor dalam penyebaran virus covid. Kita tidak tahu apakah orang yang ikut serta dalam demonstrasi pada saat itu positif covid atau tidak. Maka sebaiknya pada saat ikut aksi demonstrasi di tengah pandemi harus menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar potensi penularan dapat diminimalisirkan. Hal posistif yang dapat kita ambil adalah perjuangan mereka dalam mempertahankan hak masyarakat tetap diperjuangkan walaupun dalam kondisi pandemi.  

 

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :

Demonstrasi  untuk menyampaikan pendapat seharusnya tidak diikuti dengan aksi merusak fasilitas umum. Hal ini dikarenakan fasilitas umum yang dirusak merupakan fasilitas layanan publik dan dalam pembangunannya membutuhkan anggaran negara. Sehingga dalam melakukan demonstrasi jangan sampai merusak fasilitas umum dan taati peraturan yang ada dalam menjalankan demonstrasi. Bagi yang merusak fasilitas umum pada saat demonstrasi dapat diberikan sanksi tegas apabila terdapat bukti seperti rekaman cctv bahwa orang tersebut yang benar benar merusaknya walaupun dirinya mengaku tidak bersalah. Dalam melakukan aksi demonstrasi ditengah pandemi yang pastinya harus sesuai dengan ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 dan juga menerapkan protokal kesehatan untuk meminimalisirkan potensi penularan covid 19.  

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :

Untuk permasalahan kedua belah pihak dalam mengedepankan kepentingan hak dan kewajibannya dapat terlebih dahulu diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak terselesaikan dapat melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Jika masih gagal, maka dapat diselesaikan dengan jalur Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :

- kesadaran diri sendiri.  Setiap orang harus memiliki kesadaran dalam menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Seperti yang kita ketahui sebagian orang masih kurang kesadarannya akan hal ini. Sehingga batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh negara dilanggar/tidak dipatuhi.

- Pemerintahan.  Sebagian aparat pemerintahan masih sewenang-wenang terhadap peraturan yang ada maupun terhadap rakyat. Hal ini akan berdampak buruk bagi bangsa dan negara kedepannya. Maka untuk itu pemerintah harus  lebih lagi dalam memperhatikan, melindungi, menegakkan keadilan terhadap peraturan dan kepentingan rakyat.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh CHELLY SABRINA -
Nama : Chelly Sabrina
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A

Analisis Soal Pertemuan 7

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya mahasiswa yang melakukan demonstrasi terhadap penolakan UU Cipta Kerja adalah bentuk dari kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum yang merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “ Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." Berdasarkan hal itu, mahasiswa telah ikut ambil andil dalam menyuarakan pendapatnya, meskipun mereka tahu adanya bahaya akan terpapar virus covid-19 selama masa demonstrasi yang melibatkan banyak orang dari berbagai daerah. Untuk itu sangat disayangkan, kegiatan yang bertujuan untuk menyuarakan pendapat, malah menjadi tempat untuk penyebaran virus covid-19. Maka dari itu, saya setuju dengan himbauan dari Bapak Dicky Budiman yang menyatakan bahwa untuk meminimalisir potensi penyebaran virus covid-19 di tengah kegiatan demonstrasi, maka orang yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut harus tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindar kontak langsung dengan orang lain.

Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yaitu adanya semangat di diri mahasiswa untuk berjuang menyampaikan pendapatnya terhadap apa yang dirasa merugikan rakyat. Selain itu, yang dapat saya ambil adalah pentingnya memperhatikan tindakan yang akan dilakukan, apakah sudah benar atau belum dan bagaimana dampaknya, karena ketika kita sudah merasa bahwa apa yang kita lakukan adalah hal yang benar, maka kita juga harus memperhatikan dampak dari tindakan kita. Apabila tindakan kita memiliki dampak yang negatif, maka kita harus berusaha mencari jalan lain dalam melakukan hal tersebut.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Demonstrasi sejatinya adalah bentuk penyampaian kehendak dan harapan demonstran kepada pihak-pihak yang saling berkaitan, apabila kegiatan demontrasi diwarnai dengan aksi perusakan terhadap fasilitas umum, maka hal tersebut merupakan tindakan penyimpangan dari tujuan diadakan kegiatan demonstrasi. Adanya kegitan perusakan fasilitas umum selama penyampaian orasi, menurut saya adalah bentuk dari tindakan anarkisme yang harus dihindari, karena kegiatan tersebut tentunya dapat merugikan negara guna memperbaiki fasilitas yang dirusak oleh demonstran. Seharusnya penyampaian orasi dalam kegiatan demonstrasi dapat dilakukan secara damai dan lancar tanpa adanya aksi perusakan terhadap fasilitas umum.

Menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan menyampaikan aspirasi melalui media massa atau dapat disampaikan dengan konsep naskah akademik kepada lembaga terkait, selain itu juga dapat dilakukan dalam bentuk pengumpulan tanda tangan sebagai bukti konkret adanya sejumlah orang yang menyatakan tidak setuju terhadap suatu kebijakan. Apabila penyampaian aspirasi dirasa masih belum tertangani dengan baik, maka dapat dilakukan tindakan demonstrasi dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan adanya pengurangan jumlah masa yang ikut dalam aksi, untuk meminimalisir adanya kerumunan.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Suatu perusahaan yang meliputi pengusaha dan buruh tentu memiliki kepentingannya masing-masing. Terutama bertanggung jawab atas kelangsungan tugas, usaha, hingga kesuksesan perusahaan. Dalam perjalanannya, tidak dapat dipungkiri terkadang terjadi benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang mana sama-sama menginginkan haknya terpenuhi. Menurut saya solusi dari masalah tersebut adalah dengan kembali merefleksikan diri sebagai pengusaha ataupun buruh yang mana harus mengetahui batasan masing-masing dan berusaha menghargainya. Pengusaha bertindak sebagai pimpinan dalam perusahaan harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik agar tidak terjadi kesenjangan, seperti penetapan nominal gaji buruh sesuai dengan apa yang telah dikerjakan, hak diperlakukan adil, penetapan waktu kerja yang sesuai, dan lain sebaginya. Selain itu, buruh sebagai tenaga kerja juga harus dapat memperhatikan bagaimana kewajibannya terhadap perusahaan agar hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban dapat berjalan dengan seimbang, seperti kewajiban loyalitas dan ketaatan terhadap pekerjaan.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya setiap warga negara Indonesia harus dapat mengetahui apa-apa saja yang menjadi kewajibannya terhadap negara dan melaksanakan kewajiban itu dengan sebaik mungkin, seperti menaati hukum dan peraturan yang berlaku, ikut serta dalam upaya bela negara sesuai profesi, membayar pajak, dan lain sebagainya. Sejalan dengan itu, negara dalam hal ini adalah pemerintah, harus mampu melaksanakan kewajibannya terhadap warga negara dengan memenuhi dan melindungi segala yang menjadi hak warga negara Indonesia, seperti hak kesamaan kedudukan di mata hukum, hak atas HAM, hak atas beragama, dan lain sebagainya. Adanya hak dan kewajiban merupakan bentuk dari hubungan timbal balik yang harus dijaga agar tidak terjadi kesenjangan yang berakibat pada menderitanya salah satu pihak, maka dari itu hak dan kewajiban harus dapat berjalan secara harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Rama Wahyu Ajie Pratama Rama Wahyu Ajie Pratama -
Nama : Rama Wahyu Ajie Pratama
NPM : 2115061066
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai isi dari artikel tersebut ialah respon-respon yang di lakukan oleh para mahasiswa dan para demonstran yang lainnya dikarenakan tetap melakukan demo di masa pandemi seperti sekarang ini, tentu hal ini dikarenakan munculnya himbauan dari pemerintah sendiri untuk tidak melakukan penyampaian aspirasi demokrasi, karena dikhawatirkan terjadi penyebaran virus corona. Para demonstran dan masyarakat yang menanggapinya menganggap hal tersebut menjadi salah satu cara agar pemerintah terhindar dari kritik, hal ini tentu saya dianggap sebagai cara yang mengindikasikan pada pencekalan kebebasan berpendapat menurut sebagian besar peserta aksi, maupun para penggiat hak asasi manusia.
Sisi positif adanya unjuk rasa yaitu masih tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya, meskipun bahaya di depan mata. Perlu digarisbawahi, keberanian para mahasiswa untuk ikut andil mengawal UU Cipta Kerja bersama masyarakat merupakan nilai positif, karena mereka menjadi seperti para pejuang pendiri bangsa dan negara, yang susah payah untuk memerdekakan negara ini. Sikap kepedulian generasi bangsa yang seperti ini penting untuk ditanamkan pada para pemuda terpelajar seperti mahasiswa di tengah munculnya budaya-budayanya asing yang siap merenggut nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme para generasi emas bangsa di masa yang akan datang. Maka, nilai-nilai kepedulian terhadap masa depan bangsa dan negara yang ditampilkan oleh para mahasiswa ini penting untuk diberikan apresiasi oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, terlebih oleh buruh yang sama-sama berjuang memperjuangkan haknya, yang dijamin konstitusi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Untuk para demonstran yang merusak fasilitas-fasilitas umum tanpa memiliki rasa bersalah menurut saya itu adalah tindakan yang salah. Seharusnya yang menjadi fokus ialah mengemukakan pendapat atau berorasi bukan malah merusak fasilitas umum, tentu itu sangat merugikan negara dan masyarakat yang memakai fasilitas tersebut.
Lalu untuk cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan kontak langsung dengan orang lain. Lebih baik lagi demonstrasi dilakukan dengan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ialah dengan cara kepentingan antara pengusaha dan buruh ialah pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik juga. Lalu buruh menjalankan kewajibannya dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Lalu apabila masalah tersebut belum juga terselesaikan bisa solusi dengan cara mengadakan musyawarah antara pengusaha dan buruh untuk membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi yang menyebabkan pengusaha dan buruh berselisih. Dengan mengedepankan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha agar tidak terjadi diskriminasi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah pada persatuan dan kesatuan bangsa. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Cindy Carolline -
Nama : Cindy Carolline
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A

Analisis Soal
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, mahasiswa-mahasiswa tersebut boleh saja melakukan unjuk rasa untuk menolak UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan, akan tetapi seharusnya mahasiswa melihat dan memahami situasi dan kondisi dimana pandemi Covid-19 masih berlangsung sehingga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Begitupun dengan pemerintah yang tidak melarang adanya kegiatan unjuk rasa. Selain itu, keputusan pemerintah yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mengesahkan UU yang dinilai menguntungkan pihak tertentu sangat tidak tepat karena dapat memperburuk situasi dan kondisi serta memperburuk upaya pengendalian pandemi Covid-19 yang masih dilakukan. Tidak seharusnya pemerintah berpikiran untuk mengesahkan UU yang menguntungkan mereka saja, sementara rakyat masih menderita akibat pandemi Covid-19 yang tidak kunjung selesai.

Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut yaitu mahasiswa saat ini masih memiliki semangat untuk memperjuangkan keadilan dengan cara melakukan kegiatan unjuk rasa supaya pemerintah sadar bahwa mengutamakan kepentingan seluruh lapisan masyarakat di atas kepentingan pribadi merupakan hal yang penting dalam membuat dan mengesahkan UU. Dari semangat tersebut, dapat disimpulkan bahwa mahasiswa masih memiliki kepedulian dan nasionalisme untuk memperjuangkan keadilan, tetapi tetap memahami situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan adanya kegiatan unjuk rasa.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, mengemukakan pendapat di tempat umum harus mempertimbangkan beberapa hal seperti dampak yang ditimbulkan, kelogisan pendapat, mengutamakan kepentingan umum, dan tidak menyinggung SARA serta sikap yang harus dilakukan dalam menyampaikan pendapat seperti sikap sopan dan santun, menjaga adab dan etika, dan sikap berlapang dada apabila pendapat kita ditolak. Tentu saja penyampai pendapat tidak boleh merusak fasilitas umum karena tidak ada kaitannya dengan pendapat yang ditolak.

Adapun cara untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi Covid-19 yaitu kita dapat menyampaikannya melalui media online. Tetapi bila melakukannya di tempat-tempat umum, maka tetaplah menerapkan protokol kesehatan.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, pengusaha dan buruh harus saling memahami hak dan kewajiban yang mereka miliki. Pengusaha dan buruh merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan antara hak dan kewajibannya. Hak diterima setelah melakukan kewajiban, begitupun kewajiban harus dilakukan untuk menerima haknya. Dalam hal ini, pengusaha harus menggaji buruh sesuai dengan pekerjaannya dan UMR yang berlaku karena buruh telah membantu pekerjaannya dan buruh harus bekerja dengan giat untuk mendapatkan gaji yang merupakan haknya. Intinya tidak boleh ada sikap egois dalam hal ini karena dapat menimbulkan konflik-konflik yang merugikan.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Adapun hal yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yaitu sistem hukum yang masih tajam ke bawah. Hukum yang berlaku saat ini dianggap merugikan masyarakat yang kurang mampu karena masa hukuman dapat digantikan dengan senilai uang, serta lama hukuman yang dinilai tidak masuk akal, seperti tindakan korupsi yang hanya dipenjara sebentar, sementara maling ayam dipenjara cukup lama. Padahal tindakan korupsi merugikan negara. Tetapi sistem hukum yang berlaku tidak memberikan efek jera sehingga koruptor masih bebas berkeliaran dan masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai perangkat negara meskipun tercatat pernah melakukan tindakan korupsi. Seharusnya tidaklah seperti itu karena dapat memudarkan nilai keadilan yang terdapat pada sila kelima Pancasila. Saya berharap supaya sistem hukum dibuat lebih seimbang dan dapat memberikan efek jera terhadap pelakunya supaya dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Faris Danuarta -
Nama : Faris Danuarta
NPM : 2115061058
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah pada saat mahasiswa manyampaikan pemikiran mereka, dari kalimat tersebut merupakan hal positif yang bisa diambil. Hal tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi para rakyat juga agar bisa berani menyampaikan pendapat dan melatih mental. Tetapi, menyampaikan pendapat juga ada etikanya sendiri, seperti tidak memakai kata kasar, mengikuti peraturan saat demonstari dan tidak anarkis dan memperburuk keadaaan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19?
Tata cara menyampaikan pendapat juga harus ada aturannya, walaupun menyampaikan pendapat merupakan hak rakyat. Tetapi, mengemukakan pendapat juga tidak boleh melanggar hukum yang ada. Pendapat saya untuk orang yang merusak fasilitas masyarakat pada saat demonstrasi merupakan hal yang sangat tidak patutu untuk dititu dan itu bisa membuat anak anak dibawah umur yang belum mengerti bisa mengikuti mereka yang melanggar hukum.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Untuk benturan kepentingan antara pengusahan dan buruh dalam mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang, oleh karena itu pengusah harus bisa mewujudkan hak dan kewajiban buruh, tetapi buruh juga harus bisa memenuhi kewajiban dan hak para pengusaha. Pengusaha dan buruh juga tidak boleh menggunakan hak dan kewajiban secara semena mena, karena kewajiban dan hak harus dilakukan dengan bertanggung jawab.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Untuk negara kita harus membuat negara yang bisa mewujudkan hak dengan kewajiban yang setara agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh AGUSTIN AGUSTIN RAHMAWATI -
Nama : Agustin Rahmawati
NPM : 2115061009
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
: Tak dipungkiri sejak disahkannya UU Cipta Kerja yang sangat menjadi kontroversial dikalangan masyarakat dan mahasiswa. hal itu didasari oleh sahnya UU Cipta Kerja yang tak selaras dengan apa yang sedang terjadi diIndonesia, UU yang tidak sejalan dengan keinginan rakyat. Ditambah pandemi, hal ini membuat masyarakat semakin memanas akibat pandemi yang membuat banyak hal yang hancur dan ditambah tak sejalannya pemikiran pemerintah dengan rakyat. Demonstrasi sendiri bukan hal yang baru bagi Indonesia, jadi kapan saja rakyat tidak sejutu dengan apa yang dijalankan oleh pemerintah rakyat boleh menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Menurut saya, hal ini sangat merugikan masyarakat, sudah tak didengar dan UU tetap jalan kemudian terpapar covid-19 yang membuat rugi demonstran terutama mahasiswa yang banyak terpapar covid-19 yang akhirnya perkuliahan tertunda.

Hal positifnya adalah masyarakat dan mahasiswa masih memiliki nilai nasional dan saling perduli akan sesama. mahasiswa masih memikirkan, akankah UU tersebut menguntungkan atau sebaliknya untuk rakyat. Hal ini perlu dilakukan supaya pemerintah tahu hal yang mereka ciptakan adalah salah, atau belum tepat dengan apa yang rakyat inginkan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
:menurut saya, merusak adalah hal yang tidak dibenarkan saat berdemo, sejak awal demonstrasi diperbolehkan hanya untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan saran untuk pemerintah, bukan merusak fasilitas umum. hal itu akan merugikan dirinya sendiri karena akan kehilangan atau terhambatnya fasilitas umum untuknya dan yang paling parah sangat merugikan masyarakat yang membutuhkan fasilitas tersebut. demonstran harus tahu apa yang salah apa yang benar, karena 90% dari umur mereka adalah 17 tahun keatas yang dimana tahu bahwa fasilitas umum adalah milik bersama. mereka harus bertanggung jawab dengan apa yang telah diperbuat.

Cara menyampaikan aspirasi dengan benar ditengah pandemi covid-19.
terdapat 2 cara yaitu :
1. Demo melalui media sosial. dizaman era modern sekarang siapa yang tidak memiliki media sosial? terutama mahasiswa. mereka bisa menyampaikan aspirasi mereka dengan media yang telah ada, baik diinstagram, facebook, youtube sekalipun bisa, hal ini disebut menyampaikan petisi melalui media sosial. hanya tinggal pemerintah saja memilih bungkam atau mendengar. hal ini lebih baik diera pandemi covid-19, karena tetap terjaganya jarak, dan tidak terjadi kerusuhan hingga terjangkit pandemi covid-19.
2. Demonstran wajib menaati protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker sesuai dengan aturan dari WHO, kemudian menjaga jarak dan mencuci tangan bila sulit cukup membawa hand sanitizer.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
: menurut saya, pengusaha wajib memberikan hak kepada buruh karena dari awal sudah terdapat perjanjian hak yang diberikan dan yang didapat oleh buruh dari pengusaha tersebut. kemudian untuk buruh yang sudah menjalankan kewajiban sangat berhak untuk diberikan haknya, namun jika ada buruh yang semena-mena dengan kewajibannya bisa dipertimbangkan dan bisa dibicarakan lagi dengan kesepakatan bersama. barulah benar apa yang didemo jika yang didemo sesuai dengan apa yang terjadi. lalu pengusaha harus tahu diri, tanpa buruh mereka tidak bisa menjadi seperti sekarang. hal ini adalah kontrak kerja yang manusiawi, jika disemena-menakan maka buruh wajib berdemo untuk meminta hak yang sudah mereka kerjakan yaitu kewajiban menjadi buruh yang seusai. namun berdemolah dengan ketertiban dan jangan rusuh apalagi merusak fasilitas umum.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
: yang pertama ialah tahu akan arti hak dan kewajiban, hal itu merupakan pondasi awal sebagai rangka dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar warga dan warga negara sehingga hal tersebut dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni, kemudian harus tahu akan HAM, ham sendiri adalah salah satu pondasi terkuat agar tidak semena-mena antar sesama, tahu batasan. lalu kesadaran diri sendiri akan mendengarkan saran dan pendapat itu pun adalah hak dan kewajiban yang harus didengar agar tidak egois.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Iqbal Arif Mukti -
NAMA : Iqbal Arif Mukti
NPM : 2115061070
KELAS : Teknik Informatika A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut pendapat saya demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi, selama tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemi covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa. Sisi positifnya yaitu tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Perusakan fasilitas umum pada saat demonstrasi itu merupakan suatu kesalahan besar karena merusak hak orang banyak, akibatnya fasilitas umum yang dirusak nantinya akan diperbaiki kembali sehingga membutuhkan anggaran dana, padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan social dan pendidikan. Oleh karena itu dalam pemenuhan hak demonstrasi juga harus berkewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi. Selain itu sebagai mahasiswa yang berpendidikan dapat mengandalkan kemampuan intelektualnya sebagai salah satu cara aspirasi mengemukakan pendapat dan masukan-masukan yang kuat serta memiliki dasar yang jelas dengan cara melakukan diskusi antar kedua belah pihak terkait.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, jadi kesenjangan tersebutlah seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Selain itu kedua belah pihak harus saling introspeksi diri tidak mengedepankan egonya serta harus dapat memahami satu sama lain. Dalam hal ini pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan salah satu pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Gibran Alfarabi Gibran Alfarabi -

Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A

1.   Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Dari berita tersebut, menurut saya tidak ada yang bisa dibenarkan dalam kedua belah pihak, baik dari para mahasiswa yang melakukan aksi ditengah pandemi Covid-19, maupun pemerintah yang mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memicu banyak konflik serta merugikan masyarakat. Para mahasiswa yang melakukan aksi memang memiliki niat yang baik yaitu menyampaikan aspirasi mereka serta membantu masyarakat untuk mewakili pendapat mereka, tetapi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi juga harus melihat situasi dan kondisi ditengah pandemi Covid-19 ini yaitu dengan mengikuti protokol kesehatan, menjaga jarak dengan demonstran yang lain dan menjaga ketertiban aksi demonstrasi agar tidak mengakibatkan kegaduhan sehingga tidak ada jarak diantara para demonstran, kemudian dengan memakai masker, serta selalu mencuci tangan agar tetap bersih. Di sisi lain, pemerintah yang seharusnya menyejahterakan masyarakat justru memutuskan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja yang membuat keadaan ditengah pandemi semakin buruk dan membuat angka positif Covid-19 naik. Hal positif yang dapat diambil yaitu masih banyak para mahasiswa yang memiliki jiwa semangat nasionalisme dan patriotisme pada masyarakat Indonesia agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun dilanda dengan adanya pandemi Covid-19 ini.

2.   Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Aksi demonstrasi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mereka untuk menyejahterakaan kepentingan bersama, sehingga ketika terdapat demonstran yang merusak fasilitas umum menunjukkan bahwa mereka sendiri tidak mengerti esensi dari aksi demonstrasi yang dilakukan. Ada baiknya jika sebelum melakukan aksi demonstrasi, dilakukan pemahaman bahwa aksi dilakukan untuk berdiskusi tanpa merusak fasilitas umum yang mengakibatkan kerugian besar pada kedua belah pihak. Cara menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi Covid-19 ini tentunya dengan menjaga jarak antar sesame demonstran, menjaga ketertiban aksi demonstrasi, memakai masker, bila perlu membawa hand sanitizer.

3.   Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh disebabkan karena kedua belah pihak mengedepankan egonya masing-masing, perlu adanya dorongan untuk menurunkan ego dari masing-masing pihak seperti memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama.

4.   Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang harus diperbaiki yaitu warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Di sisi lain, negara atau pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara, sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Raihan Antoni -
Nama : Raihan Antoni
NPM : 2115061086
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Penolakan terhadap UU cipta kerja yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat hingga mahasiswa seharusnya menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas mengingat sedang cepatnya penyebaran virus covid-19. Terkait keikutsertaan mahasiswa dalam demonstrasi para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, daripada turut ikut dalam unjuk rasa menolak UU tersebut yang dapat memperbanyak kasus covid-19. Meskipun pada saat UU Cipta Kerja masih berbentuk rancangan diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya, Pemerintah seharusnya memikirkan keadaan,pengaruh dan waktu yang tepat dalam menerapkan suatu Undang-Undang. UU Cipta Kerja yang diterapkan pada situasi pandemi saat ini memberatkan masyarakat terutama dalam bidang ekonomi, banyak yang terkena pemecatan paksa dari perusahaan bahkan sampai kehilangan mata pencaharian, serta masalah ekonomi lainnya. Menurut saya, aksi demonstrasi yang dilakukan adalah hal yang memang sudah seharunya, mengingat itu juga menyangkut kesejahteraan hidup pedemo dan masyarakat Indonesia di masa pandemi sekarang ini.

Sisi positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah adanya keberanian dari masyarakat untuk menyuarakan dan memperjuangkan hak yang seharusnya mereka dapatkan. Namun tentunya harus dengan memperhatikan situasi, kondisi dan cara yang tepat agar tidak merugikan baik itu terhadap diri sendiri maupun orang lain.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Dalam mengemukakan pendapat sebaiknya dilakukan secara damai, tidak saling memprovokasi, dan menaati peraturan yang berlaku. Tindakan merusak fasilitas umum tentu mengganggu pengguna fasilitas tersebut dan merugikan Negara, tidak mencerminkan sebagai warga Negara yang taat aturan, dan dapat merugikan diri sendiri.

Penyaluran aspirasi di tengah pandemi covid-19 dapat dilakukan dengan menggunakan media sosial, melakukan diskusi dengan peserta terbatas serta protokol kesehatan ketat, dan apabila melakukan demonstrasi selalu patuhi protokol kesehatan dan mematuhi aturan yang berlaku.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusi yang dapat saya sampaikan mengenai masalah tersebut adanya kesepakatan antara kedua belah pihak dengan mengacu pada UU yang berlaku, dengan adanya UU yang melandasi maka kedua belah pihak mendapat kepastian dalam memenuhi hak dan kewajiban mereka.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki yaitu pemerintah harus menjalankan kewajiban dalam memenuhi hak warga negaranya tentunya juga sebagai warga Negara dan pribadi masing masing harus mengerti jelas apa yang menjadi hak yang seharusnya dimiliki dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai warga Negara. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem hukum dengan jelas agar tidak terjadi hal yang dapat melanggar hak warga Negara. Begitu pula warga Negara patuh terhadap aturan pemerintah seperti membayar pajak dll.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Vezan Hidayatullah -
Nama : Vezan Hidayatullah
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya dimasa pandemi saat sekarang ini seharusnya kita harus meminimalisir kegiatan-kegiatan yang melibatkan khalayak ramai. Jika pun kita harus melakukan hal tersebut kita harus wajib mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada. Demonstrasi ini sebenarnya baik karena menunjukkan banyaknya mahasiswa yang masih peduli dengan negara kita dimana UU yang dirancang tersebut dinilai merugikan negara. Nizam sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud menurut saya cara menanggapinya juga sudah baik dimana ia tidak menyalahkan dan tidak mendukung pihak manapun. Ia juga menyatakan bahwa rancangan UU Cipta Kerja ini juga masih bersifat terbuka jadi masukan dari luar juga bisa diterima.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Pendapat saya mengenai hal tersebut adalah itu merupakan hal yang tidak sepantasnya dilakukan dimana demonstrasi yang bertujuan untuk menyampaikan aspirasi malah membuat sebuah kerugian. Di masa pandemi seperti sekarang saat ini sebaiknya aspirasi dilakukan oleh hanya beberapa orang perwakilan saka, dimana orang-orang tersebut akan harus menyampaikan aspirasi secara jelas dan tentunya para penyampai aspirasi harus harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ada.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusi saya mengenai masalah benturan permasalahan antara pengusaha dan buruh adalah pertama harus dari dirinya masing-masing. Dimana dari setiap pihak tidak boleh mengikuti ego nya masing-masing. Antar pihak harus menemukan cara terbaik untuk mengatasi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pemerintah juga harus menemukan jalan terbaik untuk mencapai hal tersebut.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Yang paling utama adalah masing-masing pidak harus sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing. Warga negara harus paham bahwa mereka memiliki kewajiban yang perlu dilaksanakan. Contohnya adalah membayar pajak dan mematuhi peraturan negara. Sebagai timbal baliknya, negara harus melakukan kewajibannya untuk menyejahterakan warga negaranya, misalnya melakukan pembangunan dalam berbagai bidang yang mengutamakan kepentingan nasional warga negara dibandingkan dengan keuntungan pribadi atau golongan. Sebagai tambahan, agar hal di atas bisa terlaksana, dapat dilakukan seminar atau pun pembinaan mengenai hak dan kewajiban negara dan warga negara agar pemahaman masyarakat mengenai hal ini dapat merata.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Agata Sekar Viranti Mukti Agata Sekar Viranti Mukti -
Nama : Agata Sekar Viranti Mukti
NPM : 2115061106
Kelas : Teknik Informatika A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawaban:

Demonstrasi adalah suatu hal yang wajar untuk terjadi di daerah atau negara demokrasi. Demonstrasi merupakan suatu Gerakan yang dilakukan masyarakat atau warga negara guna menyuarakan pendapat atau aspirasinya yang memiliki maksud baik demi membangun negeri. Tetapi dalam kondisi diatas atau pada masa maraknya pandemi covid-19, hal ini mengakibatkan meningkatnya jumlah penularan covid-19 karena kelalaian para demonstran yang tidak menjaga jarak (berkerumun), dan tidak mengenakan masker. Tanpa disadari, hal ini akan menyebabkan permasalahan baru bagi Indonesia, karena dalam upaya membasmi atau menurunkan jumlah penularan ketika terjadi demo, maka kasus menjadi meningkat.

Dari berita diatas, hal positif yang dapat saya ambil adalah:untuk didengar dan
Keantusiasan para mahasiswa untuk terus berdemo, menyampaikan aspirasi atau pendapatnya guna mewakili suara rakyat ditengah wabah yang tengah merajalela yaitu covid-19.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawaban:

Melakukan sikap untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi melalui demonstrasi itu merupakan tindakan yang wajar wajar saja, tapi bila peserta demonstrasi malah merusak fasilitas umum, itu bukan membantu bangsa ini tetapi tambah merugikan bangsa ini sendiri. demonstrasi sebaiknya dilakukan tanpa aksi-aksi yang merugikan masyarakat umum.
Kesadaran diri memang sangat perlu dan harus menjadi pegangan untuk generagi muda. Bersikap jujur ketika melakukan kesalahan bukanlah suatu hal yang selalu di pandang buruk. Tetapi ketika kita menyatakan diri salah dan siap menanggung apapun resikonya, itu akan menjadikan generasi muda menjadi generasi yang bertanggung jawab.

Menyalurkan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan:
• Tetap mematuhi protocol Kesehatan (menjaga jarak atau tidak berkerumun, memakai masker, dan selalu mencuci tangan dengan air mengalir atau cara instan dengan menggunakan hand sainitizer)
• Mentaati aturan yang telah disampaikan sebelumnya.
• Menjaga diri agar tidak melakukan kegiatan yang menyebabkan muculnya kericuhan, atau tidak ikut serta dalam kericuhan tersebut.
• Penyampaian pendapat atau aspirasi dengan cara lain baik secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawaban:

Konflik antara buruh dan perusahaan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baik, terutama dalam kaitannya dengan produksi barang sebuah perusahaan. Konflik hanya akan menghentikan kinerja produksi, yang pada gilirannya membuat sebuah perusahaan berhenti memproduksi barang dan produk – apapun – seperti yang selama ini telah diciptakan olehnya.
Solusi untuk masalah ini adalah dengan memperbaiki hubungan dari kedua belah pihak tanpa mementingkan ego masing-masing yaitu dengan mempermudah terjalinnya kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawaban:
Karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat. harmonisasi hak dan kewajiban di perlukan untuk menjaga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pada zaman dahulu oleh karena itu harmonisai merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan hingga sekarang.
Tatanan kehidupan rakyat Indonesia masa kini diharapkan sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011). Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Yasmin Nurul Salsabilla -
Nama: Yasmin Nurul Salsabilla
NPM: 2115061122
Kelas: PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa di tengah-tengah pandemic covid-19 merupakan sebuah tindakan yang tidak begitu bijak dikarenakan tidak ditegakkannya protocol Kesehatan dan menyebabkan banyaknya peserta demo mengidap virus covid-19. seharusnya mahasiswa tetap menegakkan protocol Kesehatan saat sedang melakukan demonstrasi karena pada saat itu, virus Covid-19 sedang sangat tinggi dan demonstrasi tersebut membuat penyebaran covid-19 menjadi lebih menyebar dan sulit untuk ditangani, hal ini juga menyebabkan bertambahnya pasien covid-19. Demonstrasi termasuk sebagai salah satu cara masyarakat dalam menyampaikan pendapat mereka. Omnibus Law sendiri merupakan suatu hal yang menyebabkan begitu banyak kontroversi pada saat itu.

Hal positif yang bisa diambil adalah memperingati masyarakat bahwa boleh saja melakukan demonstrasi, akan tetapi jangan lupakan protocol Kesehatan yang harus diterapkan agar mencegah terjangkit virus covid-19. Hal ini juga memperlihatkan semangat dan sikap rela berkorban generasi muda yang menginginkan masa depan Indonesia menjadi lebih cerah dan menjunjung tinggi Pancasila.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tata cara yang tepat dalam melakukan demonstrasi adalah tetap tenang, sopan, jelas, tegas, dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Jika melakukan demonstrasi secara ricuh seperti merusak fasilitas umum dan mengganggu warga sekitar yang tidak terlibat dengan aksi demonstrasi, hal ini merupakan cara yang salah, alih alih didengar, hal tersebut hanya akan membuat para demonstrasi tersebut akan dipandang sebagai sebuah hal yang perlu dihentikan.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah yang pertama bisa dilakukannya musyawarah bersama yang dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan menjalankannya dengan menetapkan protokol Kesehatan yang berlaku seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Solusi yang bisa dilakukan adalah melaksanakan musyawarah antara pengusaha dan buruh agar dapat mencapai keputusan yang disetujui kedua belah pihak dan menghadirkan pihak berwajib sebagai penengah dalam musyawarah tersebut agar tercapai kesepakatan yang adil. Hal lain yang bisa dilakukan adalah para pengusaha dan buruh menjalankan kewajiban mereka masing-masing agar dapat tercapainya pemenuhan hak. Seperti pengusaha menjalankan kewajibannya membayar pekerja mereka agar mendapatkan hak perusahaan yang berjalan stabil, atau buruh menjalankan kewajiban mereka masing masing dalam perusahaan tempat mereka bekerja dan mendapatkan hak digaji.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki adalah sistem hukum yang bersifat tumpul keatas dan tajam kebawah. Maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam sistem pemerintahan di Indonesia sangat merugikan rakyat Indonesia, karena hal tersebut menyebabkan seringnya aspirasi rakyat tidak didengar akibat oknum oknum yang tidak bertanggung jawab menginginkan keuntungan pribadi atau kelompok.hal ini menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang dapat menyebabkan terjadinya perpecahan.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Saphira Azzahra -
Nama: Saphira Azzahra
NPM: 2115061046
Kelas: PSTI A

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. Akan tetapi dalam artikel tersebut eksekusi dari demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban bagi mereka karena dianggap akan menyulitkan mereka. Pikiran itu juga muncul karena lembaga legislatif tadi tidak ada sosialisasi yang dilakukan sebelum undang-undang cipta kerja disahkan. Sehingga munculah hal-hal (isu sosial dan politik) yang dianggap masyarakat untuk diperjuangkan lewat demonstrasi di saat pandemi. Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Selain itu, yang saya dapat adalah dalam memperjuangkan hak dalam hal ini demonstrasi, haruslah memperhatikan kondisi yang sedang terjadi dan tidak memaksakan kehendak, yaitu jika kondisi yang sedang terjadi tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan hak, maka sebaiknya dipikirkan kembali cara yang lebih tepat karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat yang baik di muka umum yaitu tentunya para demonstran harus punya kesadaran masing-masing untuk menjaga kepentingan umum dan seluruh sarana prasarana yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Menurut saya, seorang demonstran yang hendak menyampaikan orasinya harus terlebih dahulu mengetahui apa yang seharusnya ia sampaikan secara jelas, padat dan kritis terhadap penyelesaian suatu permasalahan tersebut, tata cara yang tepat yaitu demonstran harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu seperti dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 yang menyebutkan bahwa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Adanya demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak artinya menandakan bahwa demonstran tersebut tidak merasa bahwa ia mempunyai kewajiban akan hal tersebut, padahal sudah seharusnya jika kita menuntut hak maka kewajiban sebagai warga harus kita jalankan untuk menjaga fasilitas dan semua hal terkait demonstrasi.

Adapun dalam masa pandemi covid-19 saat ini tata cara peyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan alternatif, seperti melalui media massa atau cukup dengan mengirimkan ajuan berupa saran pendapat tertutup kepada pihak yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat. Perkembangan media informasi saat ini seharusnya dapat menjadi sarana yang cukup optimal untuk menyampaikan dan mendapat dukungan terhadap pemecahan suatu kebijakan dengan suatu postingan saja, contohnya jika terjadi kebijakan yang dinilai kurang relevan untuk kesejahteraan rakyat, maka saat ini sudah banyak pihak tak terkecuali kita para mahasiswa membuat slogan yang berisi kritik dan membuat form petisi untuk ditandatangani secara nasional yang akan ditujukan sebagai bentuk aspirasi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya untuk menghindari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ialah dengan mempertimbangkan dan menjalankan dahulu kewajiban yang perlu dipenuhi, kemudian baru menuntut hak yang didapatkan setelah memenuhi kewajiban. Menurunkan ego masing-masing baik dari pihak pengusaha maupun buruh, dimana tidak mementingkan keuntungan masing-masing agar mencapai keseimbangan yang akan memakmurkan kepentingan pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjadikan negara yang lebi baik adalah, yang terpenting meningkatkan transparansi pemerintah terhadap rakyat. Lalu, pemerintah harus lebih memperhatikan kepentingan rakyat bukan golongan, seperti janganlah mencekik rakyat dengan harga minyak yang amat melambung, hanya demi relasi dengan pihak-pihak tertentu.
Seperti yang kita ketahui bahwa rakyat Indonesia seakan kurang memepercayai pemerintah, dikarenak mereka selalu lupa akan janjinya. Hal ini bukan omong kosong semata, karan fakta membuktikan bahwa hal tersebut benar adanya. Kepentingan ggolongan diatas segala-galanya bagi pemerintahan, mengapa? Karena otoritati pemerintahan di Indonesia masih ada hingga kini. Sulitnya menyelaraskan masyarakat dan pemerintah juga memiliki factor dari masyarakat itu sendiri, menurut saya mereka cenderung kurang berkaca dan selalu menuntut pada pemerintah. Seharusnya masyarakat menuntut dirinya untuk mandiri, dan lebih memahami bangsa sendiri, dan juga tidak lupa bahwa harus mentaati peraturan, karena Indoneia merupakan negara hokum, sehingga tidak bisa berlaku seenaknya.
hak dan kewajiban antar rakyat dan pemerintah yang terkoordinir dengan baik maka akan tercipta negara yang lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Meva Dinda Amara -
Nama : Meva Dinda Amara
NPM : 2115061125
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Dari berita tersebut menurut saya bahwa demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja tersebut membawa kontra bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Karena saat ini masih pandemi, sedikit tidak kurang sesuai menurut saya jika harus mengeluarkan pernyataan yang akan memicu kegaduhan seperti berita diatas. Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan masalah kesehatan daripada mengeluarkan UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan konflik tersebut.
Hal positif yang dapat kita ambil dari kejadian di atas adalah masih banyaknya yang mau mengemukakan pendapatnya di tempat umum dan mengeluarkan aspirasinya tentang hal yang mereka anggap dapat merugikan masyarakat, dan peran mahasiswa, masyarakat, dan sejumlah buruh dalam memperjuangan demo untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya melakukan sikap untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi melalui demonstrasi itu merupakan tindakan yang wajar wajar saja, tapi bila peserta demonstrasi malah merusak fasilitas umum, itu bukan membantu bangsa ini tetapi tambah merugikan bangsa ini sendiri. demonstrasi sebaiknya dilakukan tanpa aksi aksi yang merugikan masyarakat umum.
cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu:
1. Mematuhi protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas
2. Mematuhi tata tertib yang ada dan tidak membuat kegaduhan.
3. Melalui media social atau mengajukan kritik dan saran kepada pemeritah tentang masalah yang di adapi di era pandemic covid 19

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya solusi untuk mengatasi permasalahan diatas adalah dengan cara bermusyawarah antara pengusaha dan buruh untuk mengatasi permasalahan yang menyebabkan mereka berselisih, dan dengan mengedepankan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha agar terjadi hal yang tidak diinginkan. Menurunkan ego masing-masing untuk tidak mementingkan keuntungan pribadi agar mencapai keseimbangan yang akan memakmurkan kepentingan pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki tentunya di mulai dari individu itu sendiri, untuk menjalankan hak dan kewajibannya secara sepenuhnya sehingga mereka bisa menuntut hak dan kewajibannya, dan keduanya harus seimbang agar terciptanya keharmonisan. Sikap saling mennghargai, menghormati, empati, peduli antar sesame juga termasuk sesuatu hal yang penting untuk terwujudnya kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Ridho Ramadhan Ridho Ramadhan -
Nama : Ridho Ramadhan
NPM : 2155061011
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya di kondisi pandemi seperti sekarang meciptakan keramaian untuk berunjuk rasa adalah sesuatu yang berbahaya karena dapat mempercepat penyebaran virus covid-19 apalagi tanpa mematuhi protokol kesehatan meskipun tujuan dari berunjuk rasa itu baik yaitu untuk menyampaikan aspirasi rakyat. sebagai mahasiswa kita tidak harus turun ke jalan seperti yang dikatakan Nizam “Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” artinya mahasiswa dimasa pandemi seperti sekarang tidak perlu lagi turun jalan untuk berunjuk rasa dengan begitu kita dapat sedikit menekan angka penyebaran covid-19.

sisi positif yang dapat kita ambil yaitu masih ada kepedulian para generasi muda terhadap bangsanya meskipun di kondisi yang tidak menentu seperti ini. mereka berani bersuara untuk menolak terhadap hal-hal yang menurut mereka merugikan masyarakat indonesia.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

menurut saya merusak fasilitas umum dalam berdemo adalah tindakan yang salah. oknum demonstran vandalisme fasilitas umum harus di beri sanksi karena perusakan fasiltas umum merupakan suatu tindak kejahatan dan bukan bagian dari unjuk rasa.

sebagai masyarakat umum kita dapat menyalurkan aspirasi kita lewat media sosial, dimana di zaman sekarang ini media sosial telah berkembang begitu pesat. Dari presiden Jokowii hingga pejabat daerah sekarang telah menggunakan media sosial, dengan begitu bukan tidak mungkin aspirasi dari rakyat akan didengar oleh para pejabat negara.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

menurut saya prinsip dimana ada hak disitu ada kewajiban berlaku untuk permasalahan ini, artinya sebelum pekerja meneriima hak nya dia harus menyelesaikan kewajibannya dan begitu juga pengusaha dia harus memenuhi kewajibannya sebelum menerima haknya. pengusaha harus menghargai hak buruh dan buruh pun harus menghargai hak pengusaha, contohnya pengusaha membayar gaji buruh tepat waktu dan dengan bayaran yang sesuai dan buruh bekerja dengan sungguh-sungguh, dengan begitu konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbanng akan tercapai.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan lebih sadar tentang kewajibannya dan menghargai hak orang lain. contohnya kewajiiban sesama manusia yaitu menghargai hak asasi orang lain dan kewajiban sebagai warga negara yaitu membayar pajak tepat waktu, dengan begitu kita akan mendapatkan hak seperti diharga juga hak asasi kita oleh orang lain dan peningkatan sarana dan prasarana fasilitas umum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto -

Nama : Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto

NPM : 2115061013

Kelas : PSTI A


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Melonjaknya Covid-19 dan sifat penyebarannya yang mudah tentu saja menimbulkan potensi adanya keterbatasan bagi masyarakat untuk berperan memberikan kontrol atas negara dalam aspek transparansi, hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat. Kebebasan sebelumnya, yaitu salah satunya adalah berkerumun, sekarang telah dibatasi oleh aturan-aturan tertentu. Aturan-aturan ini tentu saja tidak boleh diabaikan begitu saja demi meminimalisir penyebaran covid-19 yang membahayakan masyarakat. Jika dilihat dari sisi lain juga, dengan pembengkakan angka masyarakat yang terjangkit virus covid-19, covid-19 tidak hanya akan menyulitkan masyarakat yang terjangkit itu sendiri, melainkan hal ini juga berpengaruh untuk tenaga medis dan kondisi ekonomi di Indonesia sendiri. Maka dari itu, demonstrasi bisa saja dilakukan apabila para demonstran memahami dan peduli akan protokol kesehatan yang telah dibuat. Para demonstran harus tetap fokus pada tujuan utama mereka, yaitu menyejahterakan masyarakat. Dengan keinginan mendalam untuk mencapai tujuan tersebut, para demonstran harus terus ingat mengenai tata tertib yang ada. Dikondisi yang dipersulit oleh adanya pandemi ini juga, pemerintah seharusnya juga sadar akan mana-mana saja kemungkinan kinerjanya yang dapat menimbulkan kegaduhan dari masyarakat. pemerintah harusnya lebih berhati-hati dan lebih terbuka kepada masyarakat supaya kegaduhan tidak perlu terjadi. Namun, jika dilihat dari sisi positif dari aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja kemarin, kita dapat mengetahui bahwa kita memiliki generasi yang peduli terhadap isu-isu yang ada pada negara kita dan memiliki rasa rela berkorban demi kesejahteraan masyarakat.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Demonstrasi atau menyampaikan pendapat memanglah dijamin oleh undang-undang. Tetapi aturannya harus ditegakkan, jangan anarkis yang merusak fasilitas umum. Pembangunan tiap kota adalah hasil dari kontribusi rakyat. dengan begitu, tindakan perusakan fasilitas akan merugikan kota terkait. Tentunya kalau aset dirusak, yang dirugikan pula adalah masyarakat, dan membangunnya kembali butuh waktu yang lama. Selain itu, perlu diingat pula bahwa perusakan fasilitas umum oleh para demnostran memiliki tindakan hukum tersenderi. Sehingga, bagi para demonstran yang melakukan tindakan anarkis berhak mendapatkan hukuman yang telah ditetapkan oleh negara.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan melakukan cara tertulis, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

penyelesaian perselisihan hubungan dilaksanakan oleh pengusaha dan buruh bisa melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh menyelesaikan perselisihan hubungan  melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan yang diatur dengan undang-undang. Pada dasarnya, tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan negara tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki adalah mengembangkan sikap sadar terhadap hukum. Sebenarnya, kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya. Apabila hal ini dapat dilakukan, maka kita pun akan terbiasa menerapkan kesadaran yang telah dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu lingkungan masyarakat dan bahkan negara. Dengan adanya kesadaran hukum ini kita akan menyaksikan tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui. Lembaga pendidikan formal, informal dan non formal perlu diajak bersama-sama mengembangkan kesadaran ukum sejak dini. Sekain itu, dari segi pemerintah juga perlu sadar akan kewajiban dan haknya. Pemerintah harus pula memikirkan mengenai hak-hak warga negaranya mengenai transparasi dalam pemerintahan dan segala hal yang menunjang kesejahteraan seluruh warga negara. Aspirasi warga negara mengenai sistem pemerintahan pula perlu didengar dan dipertimbangkan oleh para pemerintah. dengan begitu, hubungan negara dengan warga negara akan terjalin dengan harmonis karena tercapainya pemenuhan hak dan kewajiban dari segala pihak.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Ghefira Salsabila Calistra Ghefira Salsabila Calistra -
Nama: Ghefira Salsabila Calistra
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya adanya demonstrasi terhadap UU Cipta Kerja memang mengundang banyak peramasalahan karena didalamnya dianggap kurang adil oleh masyarakat Indonesia sehingga timbulah aksi demonstrasi tersebut. Hal ini tentu memicu banyak respon dari masyarakat apalagi kalangan mahasiswa untuk turun menyuarakan pendapat yang dinilai kurang tepat. Permasalahan yang sudah jelas pasti ekonomi masyarakat ditambah dengan adanya pandemi covid-19 ini yang semakin bertambah. Karena negara Indonesia sendiri adalah negara yang demokrasi yang mana semua keputusan dibuat dari oleh dan untuk rakyat maka keputusan yang diambil oleh pemerintah juga harus memenuhi kebutuhan rakyatnya. Jadi dengan terjadinya demonstrasi bukan juga semua salah rakyat, karena rakyat hanya menyuarakan pendapatnya karena merasa kurang adil.
Hal positif yang dapat diambil adalah ternayta masyarakat Indonesia masih banyak yang mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama, Namun tetap harus memikirkan kembali cara yang lebih tepat untuk meyuarakan pendapatnya di depan umum. Jangan sampai meruikan orang lain dan juga diri sendiri.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya memang salah dengan masyarakat yang mengikuti demonstrasi di depan umum dengan merusak fasilitas umum. Karena fasilitas umum dibangun untuk kepentingan umum atau kepentingan bersama sehingga dengan sangat jelas bahwa tindakan itu sangat salah. Seharusnya para demonstran dapat lebih memperhatikan bagaimana cara yang baik untuk menyampaikan aspirasinya, menggunakan hak nya sebaik mungkin dengan tidak melakukan tindakan yang merugikan.
Cara menyalurkan aspiasi di tengan pandemic seperti ini yaitu dengan mematuhi protocol Kesehatan yang utama, lebih baik bahwa demonstrasi ini tidak melibatkan banyak massa di tengan pandemic seperti ini. Lalu sebelum melakukan demonstrasi harus memahami terlbih dahulu inti permasalahannya. Sebagai mahasiswa harus memberikan masukan yag intelektual yang berdasar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya kedua belha pihak harus dengan jelas mengetahui batasan mereka masaing-masing antara hak dan kewajibannya. Pengusaha dan juga buruh memiliki hubungan yang erat diamna tanpa buruh juga pengusaha tidak dapat berdiri. Maka dari itu jelas bahwa keduanya salaing membutuhkan sehingga baik pengusaha maupun buruh keduanya harus saling intropeksi diri dan memahami kedua belah pihak. Untuk pengusaha tidak boleh hanya memikirkan keuntungan saja tanpa memikirkan buruh yang bekerja. Pemerintah dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya tanpa merugikan kedua belah pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Meningkatakan kesadaran akan pentingnya kehidupan yang harmoni, kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai manusia. Kewajiban dan hak juga harus seimbang. Karena dengan seimbangnya antara hak dan kewajiban negara dan warga negara dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dalam berbangsa, bernegara.