FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 31

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alida Shidqiya Naifa Ulmuflikhun -
Nama : Alida Shidqiya Naifa U.
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A

Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UU 1945 versi yang berlaku saat ini. Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu, 1) Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, 2) Indonesia pernah berubah menjadi RIS dengan konstitusi yang berubah menjadi RIS, 3) Indonesia berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara yang dinamakan interim constitution (UUD sementara), 4) setelah pemilu pada 1955, pada 1956 dibentuk konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil karena perdebatan antara Islam dan kebangsaan akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan pada tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden dapres 150 sehingga tahun 1959 berlaku kembali UUD 1945.

Terdapat perubahan pada UUD 1945 saat diberlakukan kembali pada 1959, saat UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan namun saat disahkan kembali dengan dekrit presiden terdapat penjelasan UUD yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Penjelasan UUD disusun oleh soepomo dkk baru diumumkan pada 15 Februari 1946. Sehingga penjelasan merupakan dokumen terpisah yang kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh keppres no 150 tahun 1959.
Sekarang sesudah adanya reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang dijadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, dan 4). Status perubahan 1-4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya, diadakan perubahan dengan metode addendum. Addendum maksudnya adalah lampiran jadi amandemen hanya berupa lampiran yang artinya naskah sendiri lalu terdapat naskah orisinal (UUD 45 versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan).
 
Di aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke-4 pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis namun metode perubahan seperti Amerika dengan addendum. Dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal masih dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Untuk memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1-4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by MUHAMMAD RAFI RIZANDA -
NAMA : Muhammad Rafi Rizanda
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A

Berdasarkan penjelasan pada video tersebut dijelaskan apa saja perbedaan antara undang undang dasar versi pengesahan 18 agustus dengan uud 1945 versi yang berlaku sekarang?

kita sudah menjadi 4 republik, republik pertama yaitu yang diproklamasikan 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, kemudian kita berubah pada republik kedua yaitu menjadi RIS(republik indonesia serikat) juga dengan konstitusi RIS. republik ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan undang undang dasar yang bersifat sementara 1950, dan republik ke 4 setelah pemilu 1955 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. namun, sempat terjadi perdebatan antara islam dan kebangsaan indonesia(piagam jakarta). karna gagal, tahun 1959 muncul dekrit presiden yang memberlakukan lagi undang undang dasar 1945. terdapat perubahan setelah disahkan kembali, yaitu berupa penjelasan lebih lengkapnya. karna pada 18 agustus 1945 belum terdapat penjelasan di uud tersebut.

penjelasan itu kemudian menjadi bagian tak terpisahkan uud 1945 yang disahkan oleh keppres no.150 tahun 1959. jadi perbedaan uud 1945 tahun 1845 dengan uud 1945 tahun 1959 adalah di bagian lampirannya.
jadi yang kita jadikan pegangan sampai saat ini adalah uud 1945 versi tahun 1959 dan ditambah 4 lampiran, perubahan 1,2,3,dan 4 berupa lampiran. perubahan dilakukan dengan persetujuan bahwa 1 diantaranya dilakukan perubahan dengan metode adendum, adendum artinya lampiran. oleh karna itu terdapat naskahnya sendiri, dan ada naskah aslinya yaitu uud versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan, ditambah lampiran 1,2,3,dan 4.

Di aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan ke-4 pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis namun metode perubahan seperti Amerika dengan metode adendum. Untuk memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1-4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by CELA FEBRIYANI -
NAMA: Cela Febriyani
NPM : 2115061118
KELAS: PSTI A

Berdasarkan vidio "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" yang dapat saya analisis poin-poin pentingnya adalah sebagai berikut:

Konstitusi Negara Indonesia dibagi menjadi 4 republik, yaitu:

1. 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. UUD RIS .
3. UUDS 1950 yang dinamakan interim constitution.
4. 5 Juli 1959- sekarang, UUD 1945 dengan kembali memberlakukan dekrit presiden dan dapres 150.

UUD 1945 kembali dengan membawa perubahan. Pada saat disahkan tanggal 18 agustus 1945 tidak dijelaskan, hal tersebut baru di susun oleh bapak soepomo dan yang lainnya pada tanggal 15 febuari 1946 dan diumumkan di berita republik dengan nama penjelasan uud 1945, penjelasan ini lah yang kemudian di jadikan satu dengan kepres 150 tahun 1959. Namun pada saat di sahkan kembali dengan dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 terdapat penjelasan UUD yang di taruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD yang diberlakukan kembali.

Di dalam keppres 150 dijelaskan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka dari itu sangat berbeda dokumen UUD 1945 yang disahkan tahun 1945 dengan UUD yang di sahkan 5 juli tahun 1959 dengan lampiran periode sebelumnya. Yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959.

Di aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002, banyak orang yang menafsirkan bahwa naskah undang-undang tidak ada lagi penjelasan. Namun dijelaskan bahwa metode yang dipakai yaitu metode perubahan seperti amerika yaitu melakukan perubahan dengan metode adendum (amandemen) yang berisi lampiran naskah utama dan naskah orisinal, bukan seperti metode perubahan perancis.

Lalu kesepakatan kedua pada tahun 1999 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 di masukkan menjadi pasal-pasal UUD. Sehingga banyak jendral-jendral yang beranggapan ini menjadi konstitusi 2002. Namun penjelasan yang ada dalam naskah orisinal dapat dibaca untuk memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by AGUSTIN AGUSTIN RAHMAWATI -
Nama : Agustin Rahmawati
NPM : 2115061009
Kelas : PSTI A

Analisis yang saya dapatkan dari video Apakah ada perbedaan antara undang-undang dasar (UUD) versi pengesahan 18 Agustus ddengan uud 45 versi yang berlaku sekarang?

Harus diketahui kita sekarang memiliki 4 republik yaitu :
1. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 agustus.
2. Republik kedua yaitu RIS konstitusi yang berbentuk RIS.
3. Kemudian yang ke 3 menjadi negara kesatuan yang dimana undang-undang dasar (UUD) menjadi UUD sementara (UUDS 1950) atau interm constitution.
4. Yang ke 4 yaitu setelah pemilu pada 1955 dan pada 1956 dibentuk konstituante yang bertugas untuk Menyusun konstitusi baru namun terdapat perdebatan antara agama islam dan kebangsaan. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi, kemudian pada tahun 1959 kembali memberlakukan dekrit presiden dapres 150 hingga tahun 1959 ulai berlaku kembali UUD 1945.

Kemudian terdapat perubahan pada UUD 1945 saat mulai diberlakukan Kembali pada tahun 1959 yaitu saat UUD disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan namun saat disahkan Kembali dengan dekrit presiden yang terdapat didalam penjelasan UUD yang diletakkan didalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Penjelasan UUD yang disusun oleh soepomo dan yang lain,baru diumumkan Kembali pada 15 Februari 1946 yang menjadi penjelasan yaitu dokumen terpisah yang kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipisah oleh keppers no 150 tahun 1959.

Dan yang kita jadikan pegangan saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4. Status diperubahan 1 sampai 4 adalah lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui adanya perubahan dengan catt 1 diantaranya diadakan perubahan metode addendum. Addendum sendiri yang beratikan lampiran jadi amandemen yang artinya naskah sendiri lalu terdapat naskah orisinal.

Diaturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002 namun banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis namun metode perubahan seperti Amerika dengan addendum. Kemudian didalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada dinaskah orisinal masih dapat dibaca namun dalam rangka memahami pengertian historisnya. Lalu memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1 sampai 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Gibran Alfarabi Gibran Alfarabi -
Nama : Gibran Alfarabi
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video tersebut, dapat dianalisis bahwa terdapat perbedaan dalam UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. 

Dalam perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi 4 periode yaitu:
  1. Periode pertama yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
  2. Periode kedua pada tanggal 17 Desember 1949 dimulai berlakunya penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
  3. Periode ketiga pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
  4. Periode keempat tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang yaitu berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disebabkan gagalnya konstituante dalam menyusun konstitusi baru.
Berlakunya kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden tahun 1959, kembali dengan adanya perubahan yaitu terdapat penjalasan UUD yang disimpan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Sehingga perbedaan dalam UUD 1945 pada periode pertama dengan periode yang berlaku hingga sekarang terdapat pada lampiran yang berisi penjelasan tentang UUD 1945.

Jadi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang sekarang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran yaitu lampiran mengenai perubahan 1 hingga perubahan 4, sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum sendiri yang berarti satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli. Sehingga pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di perubahan keempat tahun 2002, banyak yang menafsirkan naskah UUD tidak terdapat penjelasan.
 
Kemudian terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, yang mengakibatkan banyak jenderal-jenderal menganggap hal ini sebagai pengkhianatan yang mengubah konstitusi menjadi konstitusi 2002. Karena menggunakan metode adendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah tetap ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di dalam naskah orisinal dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Desti Dian Novera -
Nama : Desti Dian Novera
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A

Berdasarkan Video yang dijelaskan oleh Bapak Prof. Jimly Asshiddiqie selaku ketua mahkamah konstitusi RI periode 2003-2008 yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” dapat Saya analisis beberapa poin penting mengenai Historis,Rasionalitas dan Aktualitas Konstitusi. Indonesia sudah menjadi 4 Republik yaitu ;
1.  Yang di proklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang di sah kan 18 agustus
2. Republik berubah menjadi RIS konstitusinya juga RIS
3. Republik ketiga berubah lagi menjadi Negara kesatuan dengan undang-undang dasar dibuat sementara (interim konstitusi) atau UUDS 1950
4. Republik keempat terbentuklah UUD 1945 dengan perubahan dengan penjelasan yang diberi nama penjelasan tentang UUD 1945 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh KEPPRES No 150 tahun 1959.

Perbedaan UUD 18 agustus 1945 dengan UUD 5 Juli 1959 adalah di lampiran dan pada Keppres no 150 tahun 1959 disebutkan presiden soekarno pada kal itu bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 mejiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Setelah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3 dan 4. Status perubahan 1- 4 merupakan lampiran yang sesuai dengan ksepakatan pada tahun 1999 dengan disetujui adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya dilakukan perubahan metode addenduum yang artinya lampiran naskah amandemen yang orisinal.

Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 yang diputuskan pada aturan ke-4 tahun 2002 dengan ditetapkannya perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Yang artinya naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan.  Terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, yang mengakibatkan banyak jenderal-jenderal menganggap hal ini sebagai pengkhianatan yang mengubah konstitusi menjadi konstitusi 2002. Karena menggunakan metode adendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah tetap ada. Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historis waalaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ANNISA ZHAFIRAH -
Nama : Annisa Zhafirah
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A

Dari video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”. Dijelaskan di dalam video bahwa konstitusi tertulis yang berlaku di negara Indonesia ini mengalami 4 kali fase konstitusi yaitu :

1. UUD 1945, sebagai Republik pertama yang mana UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dengan lampirannya yang terpisah menyusul pada tahun 1946 namun belum dalam satu kestuan dengan UUD 1945.
2. UUD RIS, sebagai Republik kedua dimana bentuk negara kita pernah berbentuk serikat pada tahun 1949-1950.
3. UUDS 1950, sebagai Republik ketiga dimana pada saat ini kondisi konstirusi UUD RIS yang kurang berwibawa sehingga pengalihan UUD kembali ini hanya bersifat sementara sebagai pengalihan dari konstitusi UUD RIS yang dianggap bertentangan dengan tujuan Indonesia membentuk negara kesatuan yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. UUD 1945 sebagai Republik keempat yang diberlakukan kembali melalui penetapan dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Keppres 150. Penetapan diawali dengan setelah adanya pemilihan umum tahun 1955, pemerintah membentuk konstituante yang bertugas untuk membuat sebuah konstitusi baru, namun akibat beberapa perseteruan pada Piagam Jakarta perihal islam dan kebangsaan, maka pembentukan konstitusi yang baru tersebut tidak terlaksana.
Alhasil pada tahun 1959 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959 konstitusi Indonesia kembali kepada konstitusi pertama yaitu UUD 1945 yang hingga saat ini telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali dalam penerapannya kembali. Dalam beberapa pergantian konstitusi di atas yang terjadi sebanyak 4 kali artinya Indonesia saat ini ada di Republik ke-empat dengan aturan konstitusi UUD 1945 yang mengalami amandemen-amandemen.

Kemudian dalam video juga dapat dianalisis bahwa adanya perbedaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali tahun 1959 melaui dekrit presiden dan keppres. Perbedaanya yaitu :

UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan yang menyatudengan naskah asli karena penjelasan yang disusun saat itu baru diumumkan pada tahun 1946, maka dari itu dalam penerapan UUD 1945 kembali melalui Dekrit Presiden dan Keppres 150 tahun 1959 ini sudah memuat penjelasan UUD 1945 yang menjadi satu kesatuan dan dimuat dalam bentuk lampiran/addendum. Adanya perbedaan lampiran pada UUD 1945 versi tahun 1945 dan tahun 1959 ialah terletak pada lampirannya. Maka dari itu, saat ini yang harus kita jadikan acuan konstitusi ialah UUD 1945 Republik ke-empat tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan/amandemen 1,2,3,dan 4 UUD 1945. Adanya perubahan UUD ini dijelaskan melalui kesepakatan pada tahun 1999, bahwa :
1. Amandemen disepakati dengan metode addendum/lampiran yang memuat naskah aslinya ditambah lampiran perubahan.
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan kedalam pasal-pasal yang ada.

Saat ini MPR membuat satu kesatuan naskah konstitusi UUD 1945 beserta pasal-pasal yang dimana ditandai dengan tanda bintang satu(*) atua tau tiga maupun 4 di setiap pasal penjelasan yang teleh mengalami perubahan/amandemen untuk memudahkan pembacaan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. Perlu diketahui untuk naska aslinya masih tetap 5 dokumen (mencakup 4 lampiran) yaitu UUD 1945 tahun 1959 yang ditetapkan kembali sebagai konstitusi, diikuti lampiran dokumen perubahan/amandemen UUD 1945 dari 1 hingga 4.

Dari pemaparan di atas maka dapat disimpulkan bahwa, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam penyesuaian konstitusi yang berlaku. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa konstitusi ini merupakan point utama yang harus dirumuskan untuk keberlangsungan pelaksanaan pemerintah dan seluruh aturan dalam kehidupan bernegara. Konstitusi/Undang-undang Dasar (UUD) dalam negara akan menjadi sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara yang biasanya dimuat sebagai dokumen tertulis dan juga pelindung bagi HAM setiap orang. Maka dari itu pentingnya konstitusi bagi suatu negara ialah sebagai acuan dan pembatas baik bagi kalangan politik dan pemerintahan sebagai pelaksana dan juga seluruh masyarakat yang harus mematuhi setiap point yang ada di dalamnya. Sebagai generasi penerus kita harus tetap memahami sejarah pembentukan konstitusi yang memang telah melalui proses panjang untuk mencapai suatu kesepakatan demi persatuan dan kesatuan masyarakat yang beragam. Tetaplah menjadikan UUD 1945 dan pasal-pasal yang dimuat di dalamnya sebagai batasan/acuan dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RIDHO AHMAD FAUZI -

Nama : Ridho Ahmad Fauzi

NPM : 2115061001

Kelas : PSTI 21

Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia


Negara Indonesia sejak merdeka hingga saat ini sudah terjadi beberapa kali melakukan perubahan konstitusi negara. Konstitusi pertama yaitu berlaku tepat hari kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945) yaitu UUD 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian pada tanggal 27 Desember 1949 kembali dilakukan perubahan konstitusi yaitu berlakunya UUD RIS. Namun UUD RIS hanyalah berlaku setahun saja dan digantikan menjadi UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas untuk menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena ada masalah internal yaitu terdapat perselisihan antara Islam dan kebangsaan tepatnya kubu Islam melakukan pengajuan Piagam Jakarta menjadi konstitusi, kemudian berdasarkan dekrit presiden maka tepat pada tanggal 5 Juli 1959 konstitusi yang berlaku di Indonesia berubah kembali menjadi ke konstitusi awal yaitu UUD 1945 dan konstitusi ini berlaku hingga saat ini. 


Namun UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 tidak sama dengan UUD 1945 yaitu terdapat perubahan pada UUD 1945 yang berlaku pada tahun 1959 terdapatnya penjelasan UUD yang dilampirkan dan menjadi bagian yang tak terpisahkan. Penjalasan tersebut baru dibuat Soepomo dan yang lainnya, lalu baru diumumkan pada tahun 15 Agustus 1946 sehingga UUD 1945 versi tahun 1945 masih belum terdapat penjelasan. Jadi perbedaan antara UUD yang berlaku pada tahun 1945 dan 1959 adalah hanya pada lampiran penjelasan yang menjadi satu bagian. Penjelasan tersebut berisi " Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian UUD 1945 yang tak terpisahkan.


Konstitusi yang menjadi pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 julis 1959 ditambah dengan 4 lampiran amandemen. Status pada perubahan 1 - 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum (lampiran) yang berarti akan lampiran dan juga naskah utama (original). 


Akan tetapi pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan di amandemen keempat pada tahun 2002 banyak orang yang salah menafsirkan yaitu menganggap UUD tidak ada lagi penjelasan yang sebenarnya metode yang dilakukan adalah metode yang seperti dilakukan Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran yaitu tetap menyertakan lampiran asli naskah UUD 1945 versi tahun 1959. Namun untuk mempermudah dalam sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. Akan tetapi untuk naskah asli masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah asli, amandemen 1, amandemen 2, amandemen 3, dan amandemen 4.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by CHELLY SABRINA -
Nama : Chelly Sabrina
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang dipaparkan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H. dapat dianalisa bahwa terdapat adanya perbedaan antara UUD yang disahkan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku saat ini.

Dapat di ketahui Indonesia telah melewati 4 periode republik:
1. Diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Diberlakukannya Republik Indonesia Serikat atau yang biasa kita kenal dengan RIS pada tanggal 27 Desember 1949.
3. Diberlakukannya Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950, pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Kembali diberlakukannya UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat adanya perbedaan dengan pengesahan pada tanggal 18 Agustus 1945. Saat disahkan tahun 1945, UUD tidak dijelaskan dan hal tersebut baru di susun oleh Bapak Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Febuari 1946 yang kemudian diumumkan di Berita Republik dengan nama penjelasan tentang UUD 1945. Jadi, penjelasan ini merupakan dokumen terpisah yang selanjutnya dijadikan satu kesatuan dengan Keppres 150 tahun 1959. Sedangkan pada saat disahkannya kembali UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat adanya penjelasan UUD yang tidak terpisah dari naskah UUD 1945. Sehingga dapat di ambil kesimpulan perbedaan dari UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 terdapat pada lampiran.

Di dalam Keppres 150 tahun 1959 jelas disebutkan bahwa Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Pada era reformasi seperti sekarang ini yang kita jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan 1, 2, 3 dan 4. Persetujuan diadakannya perubahan UUD 1945 dengan catatan adanya satu diantaranya diadakan perubahan metode addendum. Addendum yang dimaksud adalah lampiran amandemen yang artinya naskah sendiri lalu terdapat naskah asli (orisinal).

Terdapat aturan tambahan Pasal 2 dikatakan bahwa dengan ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan di perubahan ke-4 pada tahun 2002. Disepakati bahwa metode yang dipakai bukan merupakan metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tetapi seperti metode perubahan Amerika dengan adanya addendum (lampiran). Hal tersebut merupakan konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan.

Jadi, materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-undang Dasar. Oleh karena itu, sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal dan fisik naskahnya tetap ada. Dalam rangka memahami Undang-undang Dasar, penjelasan yang ada dalam naskah original tetap bisa dibaca untuk memahami pengertian historisnya, waalaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nur Afifah Rini Adilah -
Nama: Nur Afifah Rini Adilah
NPM: 2115061062
Kelas: PSTI A

Berdasarkan video tersebut dapat dianalisis bahwa video tersebut berisi tentang perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 pengesahan 18 Agustus dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang. Kita sudah menjadi 4 republik. Pertama yaitu yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Kedua yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) dengan konstitusinya pun RIS. Ketiga yaitu berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 atau Internim Konstitution. Keempat yaitu pada tahun 1959 memberlakukan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959 yang kemudian diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 dengan beberapa perubahan.

Perbedaan antara Undang-Undang Dasar 1945 pengesahan 18 Agustus dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sekarang adalah pada Undang-Undang Dasar 1945 pengesahan 18 Agustus tidak terdapat penjelasan, sedangkan pada Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 1959 terdapat penjelasan Undang-Undang Dasar yang dilampirkan sebagai bagian tak terpisahkan. Yang dimana penjelasan tersebut baru disusun pada tahun 1946 oleh Soepomo dan kawan-kawan yang diumumkan pada 15 Februari 1946 dengan nama Penjelasan UUD 1945. Yang kemudian digabungkan dengan keppres 150 tahun 1959. Dan pada keppres 150 tahun 1959 disebutkan bahwa oekarno berkata kami (presiden) berkeyakinan didalam keppres itu bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Undang – Undang Dasar yang kita jadikan pegangan sekarang adalah Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 yang ditambah dengan 4 lampiran 1, 2, 3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakan tahun 1999 bahwa perubahan dilakukan dengan metode addendum yaitu terpisahnya lampiran naskah sendiri dan naskah utama. Naskah aslinya adalah Undang-Undang Dasar versi tahun 1959 yang terdapat penjelasan ditambah lampiran 1, 2, 3 dan 4. Pada pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan pada perubahan keempat tahun 2002 mengatakan bahwa dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakan bisa diperkirakan bahwa penjelasan itu masih ada sebagai dokumen tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 99 ialah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 45 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar yaitu kesepakatan kedua.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ahmad Reza Rafi Ganta -

Nama : Ahmad Reza Rafi Ganta

NPM : 2155061015

Kelas : PSTI A

Berikut ini adalah hasil analisis saya terhadap video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yang telah diberikan pada Pertemuan ke-4 MK PKN PSTI A.

Berdasarkan penjelasan dari Prof., Dr., Jimly Asshidique selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 dalam video tersebut, kita mengetahui bahwa terdapat perbedaan antara UUD NRI 1945 versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD NRI 1945 versi yang berlaku saat ini.

Seperti yang telah dijelaskan oleh video tersebut, dalam sejarah Indonesia merdeka, negara kita telah mengalami beberapa fase pergantian republik, yaitu :

1. Republik pertama, ialah Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD NRI 1945 versi 18 Agustus 1945.

2. Republik kedua, yaitu Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi UUD RIS.

3. Republik ketiga, yaitu Republik Indonesia yang kembali menjadi negara kesatuan dengan konstitusi UUDS 1950 (interim constitution).

4. Republik keempat, yaitu Republik Indonesia setelah Dekrit Presiden 1959 berlaku dan pembubaran Konstituante dengan konstitusi UUD NRI 1945 versi 1959. Pembubaran ini terjadi akibat gagalnya Konstituante dalam menyusun konstitusi baru karena adanya perdebatan antara Islam dan kebangsaan.

Terdapat perubahan pada UUD NRI 1945 saat diberlakukan kembali pada tahun 1959. Saat UUD NRI 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tidak memiliki bagian penjelasan. Penjelasan UUD yang disusun oleh Soepomo dll baru diumumkan pada 15 Februari 1946 di Berita Republik sebagai dokumen yang terpisah. Baru ketika UUD NRI 1945 disahkan kembali sebagai konstitusi Indonesia pada tahun 1959, Penjelasan UUD tersebut dijadikan sebagai satu kesatuan yang diletakkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD NRI 1945. 

Setelah terjadinya Reformasi, dokumen UUD yang dijadikan sebagai pedoman saat ini adalah naskah UUD NRI 1945 versi 1959 dengan tambahan empat lampiran (amandemen 1, 2, 3, dan 4). Status amandemen 1-4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa boleh diadakan perubahan dalam UUD dengan catatan salah satu diantaranya yaitu perubahan tersebut dilakukan dengan metode adendum, maksudnya adalah perubahan yang dilakukan terdiri dari lampiran dan naskah orisinal.

Kemudian, pada Aturan Tambahan Pasal 2 UUD NRI 1945 yang diputuskan di amandemen keempat pada tahun 2002, ditetapkan perubahan bahwa UUD NRI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal. Hal ini menimbulkan masalah karena banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD tidak lagi memiliki bagian Penjelasan dan banyak jenderal menganggap hal ini sebagai upaya pengkhianatan. Padahal, metode yang digunakan adalah metode yang seperti dilakukan Amerika yaitu dengan adendum atau lampiran dengan tetap menyertakan lampiran asli naskah UUD 1945 versi tahun 1959. Namun untuk mempermudah dalam sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. Akan tetapi, untuk naskah asli masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah asli, amandemen 1, 2, 3, dan amandemen 4.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah melewati sejarah yang panjang dalam melakukan penetapan konstitusi yang sesuai bagi jiwa masyarakat Indonesia. Begitu pentingnya sebuah konstitusi untuk kelangsungan negara kita karena konstitusi tersebutlah yang akan menjadi sebuah pedoman dan pembatas kekuasaan bagi suatu pemerintahan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi. Sudah seharusnya kita sebagai elemen penting dalam negara-bangsa Indonesia untuk mempelajari dan memahami  sejarah panjang pembentukan konstitusi untuk mencapai suatu kesepakatan demi persatuan dan kesatuan masyarakat yang beragam.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Alya Zahradita Sironi -
Nama : Alya Zahradita Sironi
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A

Dari video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat dianalisis poin-poin penting yang disusun dalam paragraf berikut ini.

Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD versi berlaku sekarang? Sebelum itu perleu kita ketahui bahwa Indonesia sudah mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik 1, diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 (Republik Indonesia Serikat atau RIS) dengan konstitusi yang berubah menjadi konstitusi RIS juga.
3. Republik 3 (Negara Kesatuan) dengan UUD yang dibuat sementara yaitu UUDS.
4. Republik 4 setelah pemilu 1955, tahun 1956 dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan. Tahun 1959 merupakan republik ke-4 dengan diberlakukan kembali dekrit presiden, kepres no. 150 tahun 1959, dan UUD 1945.

UUD 1945 kembali diberlakukan, namun disertai dengan perubahan. Saat disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan, namun saat disahkan kembali dengan dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959 terdapat penjelasan. Penjelasan tersebut diletakkan di bagian lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.

Penjelasan tersebut disusun oleh Soepomo, dkk. dan disahkan pada tanggal 15 Februari 1946 serta diumumkan sebagai penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah dan dijadikan satu kesatuan tidak terpisah oleh kepres no. 150 tahun 1959. Jadi, perbedaannya terdapat pada bagian lampirannya atau penjelasannya.

Dalam kepres no. 150, disebutkan bahwa kami (presiden) berkeyakinan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Setelah era reformasi yang menjadi pegangan dan pedoman kita adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju kita mengadakan perubahan UUD dengan catatan bahwa 1 diantaranya diubah dengan metode adendum (lampiran atau amandemen termasuk dalam lampiran). Jadi, ada naskah utama/asli yaitu UUD versi 5 juli 1959 yang di bagian belakangnya terdapat penjelasan ditambah dengan lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, dan lampiran 4.

Namun, memang terdapat masalah di bagian aturan tambahan pasal 2 yaitu dengan ditetapkannya perubahan UUD ini UUD NKRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke-4 tahun 2002. Hal ini disebut konsolidasi naskah.

Terdapat kesepakatan ke-2 yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Sehingga terjadi salah penafsiran bahwa naskah aslu sudah tidak ada lagi dan beranggapan diubah menjadi konstitusi UUD tahun 2002.

Meskipun materi penjelasan sudah tergabung dalam pasal-pasal, namun naskah asli tetap ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah asli dapat kita baca dalam rangka memahami pengertia  historisnya. MPK bertujuan untuk mempermudah kita dalam memahami UUD. Hal tersebut dinamai dengan konsolidasi untuk memudahkan sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Cindy Carolline -
Nama : Cindy Carolline
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”, dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia telah berubah sebanyak 4 kali, diantaranya:
1. Negara berbentuk Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi berupa UUD 1945 yang diresmikan pada 18 Agustus 1945
2. Negara berbentuk Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Negara berbentuk kesatuan dengan konstitusi berupa UUDS 1950
4. Negara dengan konstitusi berupa UUD 1945 yang diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959

Dijelaskan juga bahwa UUD 1945 yang diresmikan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 memiliki perbedaan yang terletak pada penjelasannya. UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan ketika diresmikannya, sedangkan UUD 1945 yang diberlakukan kembali memiliki penjelasan tentang UUD 1945 yang terletak di lampiran naskahnya. Hal itu terjadi karena penjelasan mengenai UUD 1945 baru diumumkan pada 15 Februari 1946 dalam berita republik. Penjelasan mengenai UUD 1945 tersebut dibuat dalam naskah baru yang terpisah dari UUD 1945. Penggabungan kedua naskah tersebut dilakukan pada tahun 1959, sesuai dengan Keppres 150 tahun 1959. Selain itu, dalam Keppres 150 tahun 1959 menyatakan bahwa Piagam Jakarta merupakan dasar dari dibentuknya UUD 1945 dan tidak terpisahkan dari konstitusi sehingga harus dipahami bahwa UUD 1945 pada 18 Agustus 1945

Naskah UUD 1945 yang diberlakukan saat ini yaitu naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada 1959 ditambah dengan 4 lampiran amandemen. Amandemen dilakukan pada tahun 1999 dengan metode adendum. Materi yang terkandung dalam UUD 1945 dijadikan sebagai pasal-pasal tersendiri. Namun, jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh menganggap bahwa adendum tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.

Solusi dari permasalahan tersebut yaitu para jenderal dan tokoh-tokoh seharusnya lebih memahami apa itu adendum karena dalam video tersebut dijelaskan bahwa adendum tersebut hanyalah tambahan dari naskah UUD 1945, bukannya perubahan terhadap naskah asli UUD 1945 sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ALFI JULIAN AZHARI -
Nama : alfi Julian Azhari
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A


video pembelajaran tersebut membahas mengenai perkembangan konstitusi negara Indonesia sejak kemerdekaan indonesia hingga sekarang. Dijelaskan dalam sejarahnya bahwa konstitusi negara Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan. Empat perubahan tersebut adalah sebagai berikut.

pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus yakni UUD 1945.
Kedua, Indonesia pernah berubah menjadi Republik Indonesia serikat dengan konstitusi yang berubah menjadi UUD RIS.
Ketiga, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dan undang-undang diganti menjadi undang undang sementara atau interm constitution yakni UUD S 1950.
Keempat, setelah kegagalan konstituante dan keluarnya dekit presiden tepatnya tahun 1959, Indonesia kembali menggunakan konstitusi UUD 1945 hingga saat ini dan sudah mengalami 4 kali amandemen.

UUD 1945 kembali diberlakukan tahun 1959 tetapi dengan perubahan, ketika disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 59 terdapat penjelasan tentang sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar yang diberlakukan kembali. Sedangkan pada undang-undang dasar yang disahkan tanggal 18 Agustus19 45 tidak ada. Penjelasan tersebut baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Agustus 1945 kemudian pada 15 Februari 1946 diumumkan di berita Republik dengan nama penjelasan tentang undang-undang dasar 1945.

Pada awalanya penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 menjadi dokumen terpisah yang kemudian di satukan menjadi satu kesatuan tidak terpisah dalam Keppres 150 tahun 1959 dengan piagam Jakarta yang menjiwai uud 1945. Sehingga dapat dipahami sangat berbeda antara dokumen UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dan dokumen UUD 1945 yang yang diberlakukan kembali tahun 1959 hingga sekarang ini. Pada saat ini kita menggunakan UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran perubahan 1,2,3, dan 4. Karena sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa UUD 1945 diadakan perubahan dengan metode addendum. Adendum sendiri berarti antara naskah original UUD 1945 dan tiap perubahan hingga perubahan terakir dijadikan satu kesatuan dengan terpisah antara bagian naskah asli dan perubahannya.

Metode addendum adalah metode perubahan seperti Amerika dengan addendum lampiran naskah aslinya masih tetap atau menjadi bagiannya.

Dimana kita jumpai dalam UUD 1945 yang sering kita gunakan terdapat tanda (*) yang berjumlah 1 hinga 4 di akhir pasal-pasal ada yang ada dan ada juga yang tidak. Tanda tersebut mununjukan addendum atau perubahan pada pasalny yang demikian untuk memudahkan pembacaan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Indonesia pasal-pasal UUD 1945. Hal yang perlu diketahui adalah bahwa naska aslinya berjumlah 5 dokumen yang terdiri atas 4 lampiran yaitu UUD 1945 tahun 1959 yang ditetapkan kembali sebagai konstitusi dan diikuti lampiran dokumen amandemen UUD 1945 dari 1 hingga 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by RIZKI PANGESTU RIZKI PANGESTU -
Nama : Rizki Pangestu
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video youtube yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” Oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat diambil pointpoint penting yaitu sebagai berikut :
Konstitusi tertulis di Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD). Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia terdapat empat macam Undang-Undang yang pernah berlaku selama Indonesia merdeka, sebagai berikut:

1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Saat Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum mempunyai undang-undang dasar. Berselang sehari, Undang-Undang Dasar 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, tepatnya pada 18 Agustus 1945.

2. UUD RIS / Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Konstitusi ini tak berlangsung lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.

3. UUD Sementara / UUDS (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Bagi negara kesatuan yang akan didirikan jelas perlu ada undang-undang dasar baru. Untuk itu, dibentuklah panitia penyusun rancangan undang-undang dasar yang disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh badan pekerja komite nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan senat Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950. Berlakulah undang-undang dasar baru itu pada 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi semakin tidak menentu, UUDS hanya berlaku sampai 5 Juli 1959.

4. UUD 1945 Hasil Amandemen (5 Juli 1959 - sekarang)
Undang-Undang Dasar 1945 kembali berlaku sesuai dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Konstitusi tertulis dan berlaku di Indonesia hasil amandemen ini pula dibuat dengan lebih terperinci.

Perbedaan antara UUD 1945 dan UUD 1959 Hasil amandemen adalah hanya pada lampiran penjelasan yang menjadi satu bagian. Penjelasan tersebut berisi Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan menjadi bagian UUD 1945 yang tak terpisahkan.

Dokomen yang menjadi pegangan pada saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1 - 4 berupa lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan satu diantaranya perubahan dengan metode adendum yaitu lampiran, yang berarti naskah sendiri (lampiran) dan naskah utama (original). Naskah aslinya adalah UUD versi 1959 yang dibelakannya terdapat penjelasan ditambah lampiran 1-4.

Diaturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002, maka banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis, tapi metode perubahan seperti Amerika dengan addendum (lampiran). Terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal.

Dalam memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original dapat kita baca untuk memahami pengertian historisnya, walaupun bukan lagi sebagai pasal dan dokumen yang berdiri sendiri. MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote. Akan tetapi untuk naskah asli masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah asli dan amandemen 1- 4, untuk memudahkan dalam sosialisasi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ghefira Salsabila Calistra Ghefira Salsabila Calistra -
Nama : Ghefira Salsabila Calistra
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia,
Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S. H.

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD sekarang? Bahwa Indonesia sudah menjadi 4 Republik, yaitu; 1) Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, 2) Republik kedua yaitu RIS begitu juga dengan konstitusinya yaitu RIS, 3) Negara Kesatuan yang UU nya sementar yaitu UUDS, 4) Sesudah pemilu 55 kemudia 56 tebentuknya konsituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, tetapi gagal dikarenakan debat antara islam dan kebangsaan. Sehingga tahun 59 kembali memberlakukan dekrit presiden dan berlaku lagi UUD 1945.

Tetapi terdapat perubahan saat disahkan kembali dengan dekrit presiden terdapat penjelasan UUD yang di letakkan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang dibelakukan kembali. Pada tanggal 18 Agustus 1945 baru disusun oleh soepomo dkk lalu di umumkan 15 februari 1946 penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan ini yang kemudia disatukan oleh kepres 150 tahun 1959.
Setelah reformasi maka yang dijadikan pegangan sekarang adalah dokumen naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran. Amandem sendiri merupakan lampiran.

Diaturan tambahan pasal 2 yang diputuskan diperubahan keempat tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan, padahal metode yang digunakan adalah metode perubahan seperti Amerika dengan adendum (lampiran), terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.

Kemudian kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 adalah materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Sehingga dalam memahami UUD dapat dibacakan di naskah yang original sehingga dapat dipahami secara historisnya walaupun bukan lagi sebagai pasal dan dokumen yang berdiri sendiri. Sehingga yang kita pelajari sekarang adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang namanya perubahan 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Rama Wahyu Ajie Pratama Rama Wahyu Ajie Pratama -
NAMA : Rama Wahyu Ajie Pratama
NPM : 2115061066
KELAS : PSTI A

Berdasarkan video yang telah saya tonton saya mendapatkan beberapa poin penting yaitu sebagai berikut:

Konstitusi Negara Indonesia telah menjadi 4 Republik, yaitu:
1. Republik pertama yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
2. Republik kedua pada tanggal 17 Desember 1949 dimulai berlakunya penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang yaitu berlakunya kembali UUD 1945 yang disebabkan gagalnya konstituante dalam menyusun konstitusi baru.

Adanya perbedaan lampiran pada UUD 1945 tahun 1945 dan tahun 1959 ialah terletak pada lampirannya. Maka dari itu, saat ini yang harus kita jadikan acuan konstitusi ialah UUD 1945 Republik ke-empat tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran perubahan / amandemen 1,2,3,dan 4 UUD 1945.

Di dalam keppres 150 dijelaskan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka dari itu sangat berbeda dokumen UUD 1945 yang disahkan tahun 1945 dengan UUD yang di sahkan 5 juli tahun 1959 dengan lampiran periode sebelumnya. Yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959.

Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 yang diputuskan pada aturan ke-4 tahun 2002 dengan ditetapkannya perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, yang artinya naskah UUD itu tidak ada lagi penjelasan.

Terdapat kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah materi yang terkandung didalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD, yang mengakibatkan banyak jenderal-jenderal menganggap hal ini sebagai pengkhianatan yang mengubah konstitusi menjadi konstitusi tahun 2002. Karena menggunakan metode adendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah tetap ada. Dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami pengertian historis waalaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Raihan Antoni -
Nama : Raihan Antoni
NPM : 2115061086
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” dapat dketahui bahwa terdapat perbedaan antara UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.

Indonesia sudah mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali yaitu:
1. Republik yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949, dengan konstitusi yang berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Setelah pemilu tahun 1955,1956, dibentuk konstituante yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru namun gagal karena perdebatan antara islam dan kebangsaan mengenai pengajuan piagam Jakarta sebagai konstitusi. Kemudian kembali diberlakukannya UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 , kepres 150 tahun 1959.

Kembali diberlakukannya UUD 1945, terdapat perbedaan antara UUD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan UUD yang disahkan kembali dengan dekrit presiden 1959 yaitu terdapat penjalasan UUD yang disimpan dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Adanya penjelasan tersebut disusun oleh Soepomo dkk di umumkan di berita republik pada tanggal 16 Februari 1946 bernama Penjelasan tentang UUD 1945. Maka, perbedaan dalam UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan 5 juli 1959 yang berlaku hingga sekarang terdapat pada lampiran yang berisi penjelasan tentang UUD 1945.

Dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang sekarang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan ditambah 4 lampiran yaitu lampiran mengenai perubahan 1 sampai perubahan 4. Sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan salah satunya mengadakan perubahan dengan metode adendum. Adendum maksudnya adalah lampiran. Jadi amandemen hanya berupa lampiran yang artinya naskah sendiri lalu terdapat naskah orisinal (UUD 45 versi 1959 yang dibelakangnya terdapat penjelasan), ditambah lampiran 1,2,3,dan 4.

Pada aturan tambahan pasal 2 UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002. Banyak yang orang salah menafsirkan naskah UUD tidak terdapat penjelasan, sebenarnya metode yang digunakan seperti amerika yaitu adendum (lampiran) yaitu tetap menyertakan lampiran asli naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959.

Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 yaitu materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD sehingga ditafsirkan tidak ada. Hal ini menyebabkan masalah yaitu banyak jenderal dan tokoh tua menganggap ini sebagai penghianatan yang mengubah konstitusi menjadi konstitusi 2002. Oleh karena menggunakan metode adendum, meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi fisik naskah tetap ada. Sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di dalam naskah orisinal dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya. Untuk kepentingan sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu menggunakan footnote. Dokumen resmi masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah 5 juli 1959, lampiran perubahan 1,2,3 dan 4.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Yasmin Nurul Salsabilla -
NAMA : Yasmin Nurul Salsabilla
NPM: 2115061122
KELAS: PSTI A

Dari video tersebut didapatkan, Apakah ada perbedaan di antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang?? Jawabannya adalah beda.
 
Negara Indonesia telah menjadi 4 Republik:
1. 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. UUD RIS
3. UUDS 1950 yang dinamakan interim constitution.
4. 5 Juli 1959- sekarang, UUD 1945 dengan kembali memberlakukan dekrit presiden dan keppres 150 tahun 1959.
 
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang adalah pada naskah uud 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945, tidak tertera penjelasan UUD, penjelasan tersebut disusun setelahnya oleh bapak Soetomo dan lainnya yang kemudian diumumkan melalui berita republic pada tanggal 15 Februari 1946. Kemudian dengan adanya keppres 150 tahun 1959, melalui dekrit presiden Pada 5 juli 1959, kembalinya Indonesia menggunakan UUD 1945, penjelasan tersebut kemudian disatukan dan dilampirkan. Jadi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang sekarang dijadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran yaitu lampiran mengenai perubahan 1 hingga perubahan 4, sesuai dengan kesepakatan tahun 1959 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD dengan catatan yaitu mengadakan perubahan dengan metode adendum, adendum sendiri yang berarti satu dokumen yang mengubah isi dari dokumen awal tetapi tidak mengubah nama dokumen yang asli.
 
Akan tetapi, pada aturan tambahan pasal 2 yang berbunyi “Dikatakan dengan ditetapkannya perubahan uud Ini, uud nkri tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”, yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002, menyebabkan orang orang menafsirkan bahwa naskah uud tidak ada lagi penjelasan, padahal sudah ditetapkan bahwa metode yang digunakan untuk mengubah konstitusi bukan menggunakan metode seperti prancis, tetapi metode seperti amerika yang menggunakan addendum, lampiran.
 
Naskah aslinya masih per 5 juli 59, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. pengertian dari konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan dari segi kesepakatan bisa dimengerti bahwa penjelasan tersebut masih ada sebagai dokumen, akan tetapi ada kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 99 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang Dasar 45, dimasukkan menjadi pasal-pasal undang-undang dasar, itulah kesepakatan kedua. Sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan menjadi pasal-pasal sehingga bisa dianggap tidak ada lagi penjelasan. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal pasal, fisik naskahnya sendiri masih ada, sehingga dalam rangka memahami uud bisa kita baca naskah originalnya walaupun tidak dalam bentuk dokumen yang berdiri sendiri, masih bisa dipergunakan untuk penafsiran sejarah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan konstitusi. konstitusi merupakan hal penting bagi sebuah negara karena konstitusia adalah hal yang mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara. sehingga tidak ada lagi pihak yang bisa menang sendiri. Konstitusi menjadi acuan dadlam pembentukan peraturan serta pasal yang akan diberlakukan pada negara kita sendiri. dengan konstitusi yang baik, sebuah negara tentu akan memiliki hukum yang adil. oleh karena itu, kita sebagai penerus bangsa harus memahami konstitusi yang berlaku yaitu UUD 1945, untuk mencegah terjadinya pelangaran konstitusi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vini Putiasa -
Nama : Vini Putiasa
NPM : 2115061102
Kelas : PSTI A

Setelah menyimak video mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia dengan narasumber Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., dijelaskan bahwa konstitusi di Indonesia sudah mengalami pergantian sebanyak 4 kali seperti yang disebutkan bahwa kita telah menjadi 4 republik, yaitu:

• Pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
• Kedua yaitu Republik Indonesia Serikat atau RIS dengan konstitusi RIS
• Ketiga yaitu negara kesatuan dengan undang-undang dasar sementara atau interim constitution atau UUDs 1950
• Keempat yaitu UUD 1945 versi amandemen. Setelah pemilu 1955 pada tahun 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru namun tidak berhasil sehingga pada tahun 1959 berdasarkan dekrit presiden diberlakukan kembali undang-undang dasar 1945. Pada saat ini UUD sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu diberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan. Perubahan yang dimaksud adalah UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan sedangkan pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945 yang diberlakukan kembali.

Undang-undang dasar yang yang disahkan pada 18 Agustus 1945 tidak memiliki penjelasan karena penjelasan itu baru disusun pada tahun 1946 oleh Soepomo dan kawan-kawan dan diumumkan pada 15 Februari 1946 di Berita Republik dengan nama Penjelasan Tentang Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan yang dimaksud merupakan dokumen yang terpisah.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi bagian yang tidak terpisah oleh Keppres 150 tahun 1959. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbedaan undang-undang dasar pada 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 terdapat pada lampiran yang ada.

Konstitusi yang menjadi pegangan pada saat ini yaitu pada saat reformasi adalah UUD 5 Juli 1959 yang ditambahkan 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4 dimana status perubahan-perubahan tersebut merupakan lampiran sesuai kesepakatan pada tahun 1999 bahwa perubahan undang-undang dasar diadakan dengan metode addendum. Yang dimaksud dengan addendum adalah amandemen yang dibuat berupa lampiran sehingga terdapat naskah utama atau naskah original yaitu undang-undang dasar 1959.

Pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan keempat pada tahun 2002 yang berbunyi dengan ditetapkannya undang-undang dasar ini undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Beberapa orang menafsirkan bahwa naskah undang-undang dasar tidak memiliki penjelasan. Faktanya metode perubahan yang disepakati merupakan metode adendum atau lampiran sehingga naskah aslinya 5 Juli 1959. Terdapat kesepakatan kedua yang disepakati pada tahun 1999 yaitu materi yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945 dimasukkan menjadi pasal undang-undang dasar.

Sehingga meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal namun fisik naskah masih tetap ada sehingga untuk memahami undang-undang dasar penjelasan yang terdapat pada naskah asli atau naskah orisinal masih bisa dibaca untuk memahami pengertian historisnya walaupun bukan lagi sebagai pasal atau dokumen yang berdiri sendiri. Jadi, apa yang kita pelajari sekarang ini merupakan undang-undang dasar 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HELMA AGUSTINA -
Nama : Helma Agustina
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video yang telah diberikan dengan judul Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia oelh Prof. Jimly Asshiddiqie, maka dapat disimpulkan bahwa adanya perbedaan antara versi pengesahan dari UUD 1945 tanggal 18 Agustus dengan yang berlaku saat ini.

Adanya 4 perubahan konstitusi pemerintahan di Indonesia yakni.
1. UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. UUD RIS dengan bentuk negara serikat pada tahun 1949-1950
3. UUDS 1950, perubahan ini hanya bersifat sementara karena dianggap bertentangan dengan tujuan NKRI.
4. UUD 1945 kembali diberlakukan dengan adanya Dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959.

Terdapat perbedaan dalam konstitusi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan pengesahan 18 Agustus 1945. Pada pengesahan pertama UUD baru dijelaskan dalam susunan oleh Soepomo dkk pada 15 Februari 1946, yang menjadikannya dokumen terpisah yang lalu disatukkan oleh Keppres 150 1959. Namun pada Dekrit Presiden hal tersebut disatukan dan tak dapat terpisahkan. Pada Keppres tersebut juga dijelaskan bahwa piagam Jakarta 22 JUni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tak terpisahkan dari konstitusi.

Setelah era reformasi UUD 1945 versi Dekrit Presiden lah yang dijadikan pedoman dan pegangan dengan tambahan 4 lampiran yakni perubahan 1-4. Hal ini sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa persetujuan pengadaan perubahan UUD bisa terjadi dengan penggunaan metode Adendum yakni lampiran amandemen dengan lampiran naskah asli.

Pada aturan tambahan pasal 2 disebutkan bahwa ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri ats pembukaan pasal-pasal pada tahun 2002. Hal ini menyepakati pengunaan metode bukanlah seperti perubahan konstitusi Perancis, melainkan seperti metode Amerika yakni Adendum (lampiran).

Sejarah panjang tersebut telah menghasilkan konstitusi baru, yakni materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-passal UUD, namun naskah aslinya masih tetap ada. Sehingga naskah asli tersebut dapat kita pergunakan untuk lebih memahami dan menyelami nilai historis dari UUD.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Meva Dinda Amara -
Nama : Meva Dinda Amara
NPM : 2115061125
Kelas : PSTI A

Bedasarkan video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" yang dapat saya analisis dan saya simpulkan adalah sebagai berikut:

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi pengesahan sekarang. Semenjak Negaraa kita merdeka, Indonesia telah mengalami empat kali perubahan konstitusinya yaitu sebagai berikut:
1. Diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Diberlakukannya Republik Indonesia Serikat atau yang biasa kita kenal dengan RIS pada tanggal 27 Desember 1949.
3. Diberlakukannya Undang-undang Dasar Sementara atau UUDS 1950, pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. 5 Juli 1959- sekarang, UUD 1945 dengan kembali memberlakukan dekrit presiden dan dapres 150.

Perubahan UUD 1945 pada tahun 1959 juga sempat menjadi perdebatan karena dinilai mengubah keseluruhan UUD 1945. Namun, perubahan tersebut tidak mengubah UUD 1945 secara keseluruhan yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Dokumen yang sah dan berlaku sejak masa reformasi hingga saat ini adalah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran hasil amandemen I, II, III, dan IV.

Akhirnya setelah masa reformasi, dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD yang asli dan jadikan pegangan adalah naskah UUD 1945 5 Juli 1959, beserta 4 lampiran perubahan yang telah disepakati pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa Indonesia setuju untuk mengadakan perubahan Addendum. Kemudian didalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada dinaskah orisinal masih dapat dibaca namun dalam rangka memahami pengertian historisnya. Lalu memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1 sampai 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vezan Hidayatullah -
Nama : Vezan Hidayatullah
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A

Analisis yang saya dapatkan berdasarkan video tersebut adalah UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD sekarang berbeda. Perbedaannya adalah sebagai berikut

Dalam video dijelaskan bahwa kontitusi tertulis di Indonesia telah mengalami 4 fase, yaitu ada 4 republik :
1. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah RIS dan kontitusi berbentuk RIS, fase ini berlaku pada tahun 1949-1950.
3. Yang ke-3 berlakunya UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950.
4. Yang ke-4 tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang yaitu berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disebabkan gagalnya konstituante dalam menyusun konstitusi baru.

Diberlakukannya kembali UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dimana terdapat perbedaan dengan UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Di dalam Keppres 150 dijelaskan bahwa Piagam Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi ini. Maka dari itu sangat berbeda dokumen UUD 1945 yang disahkan tahun 1945 dengan UUD yang di sahkan 5 juli tahun 1959 dengan lampiran periode sebelumnya. Yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1959.

Pada aturan tambahan pasal 2 yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002, banyak orang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal telah disepakati bahwa metode yang dipakai bukanlah metode seperti perubahan konstitusi ala Prancis namun metode perubahan seperti Amerika dengan Addendum. Kemudian didalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal masih dapat dibaca namun dalam rangka memahami pengertian historisnya. Lalu memudahkan sosialisasi MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan amandemen 1,2,3 dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Dimas Ardi Kusuma -
Nama : Dimas Ardi Kusuma
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A

Dari video yang dipaparkan pada halaman youtube channel Advokat Konstitusi yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie", dapat diketahui bahwa di Era sekarang ini yang merupakan masa reformasi , Konstitusi yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia adalah Naskah UUD 1945 versi 5 juli ditambah 4 lampiran (amandemen 1- 4) sesuai kesepakatan pada tahun 1999.

Konstitusi di Indonesia sendiri telah mengalami empat kali perubahan, sehingga republik negara Indonesia berganti-ganti, dimana sejarah perubahan tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Republik Pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, dengan konstitusinya UUD 1945 yang disahkan pada 18 agustus 1945.
2. Republik kedua diproklamasikan pada tanggal 27 desember 1949, dengan konstitusinya Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Republik ketiga, yaitu Republik Negara Kesatuan yang diproklamasikan pada tanggal 17 agustus 1950 dengan Konstitusinya UUDS 1950.
4. Republik keempat (pada 5 juli 1959), kembali lagi ke UUD 1945. Hal ini terjadi karena Konstitusi sebelumnya (UUDS 1950) dinyatakan tidak berlaku lagi dan konstituantenya telah dibubarkan. Kembali lagi ke UUD 1945 dengan adanya beberapa perubahan dan kesepakatan, yaitu :

Perubahan
- Penjelasan UUD pada lampiran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Dimana UUD republik pertama pada saat pengesahan konstitusi, lampiran atau penjelasannya belum ada pada saat itu. Dan baru diumumkan pada tahun selanjutnya tepatnya pada tangal 15 februari 1946. Sehingga bagian naskah dan lampirannya menjadi terpisah karena perbedaan tahun.
- Keputusan Presiden No 150 Tahun 1959, disebutkan bahwa bahwa Piagram Jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Kesepakatan
- Mengadakan perubahan dengan menggunakan metode addendum, dimana perubahan UUD 1945 dilakukan dengan tetap mempertahankan naskah asli dan naskah perubahan-perubahan diletakkan melekat pada naskah asli (metode ini seperti yang dilakukan negara Amerika)
- Materi yg terkandung di UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD

Dalam kepentingan untuk memudahkan membaca dan sosialisasi, MPR membuat naskah UUD 1945 menjadi satu kesatuan dengan memakai catatan tambahan berupa bintang pada bagian atas naskah (dapat dilihat pada naskah upacara bendera SD/SMP/SMA). Dimana arti tanda bintang menjelaskan hasil amandemen yang keberapa sesuai dengan jumlah bintang. Tetapi untuk dokumen resmi masih tetap 5 dokumen (Naskah 5 juli dan tambahan lampiran amandemen 1-4).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto -
Nama : Anindya Kinarya Yang Esa Riyanto
NPM : 2115061013
Kelas : PSTI A

Sejarah konstitusi negara Indonesia telah melewati berbagai perkembangan. Tahap perkembangan konstitusi negara di Indonesia dapat dikelompokan menjadi 4 periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku konstitusi RIS, periode ketiga berlaku undang-undang dasar sementara, periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasanya di dalam lampiran yang berlaku mulai 5 juli 1959. Dari sini dapat dilihat perbedaan antara UUD 1945 tahun 1945 dan UUD 1945 tahun 1959 adalah di bagian lampiran yang berisikan penjelasan dari UUD 1945. Penjelasan ini diresmikan sebagai kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres no 150 tahun 1959.

Setelah reformasi, UUD Tahun 1945 telah mengalami perubahan dengan empat rangkaian. Perubahan UUD Tahun 1945, dengan melalui kesepakatan bersama, dilakukan dengan syarat adendum, yaitu perubahan dengan tetap mempertahankan naskah asli. Jadi, tidak mengherankan jika dalam naskah tersebut masih dijumpai naskah-naskah sebelum adanya perubahan. Kemudian, terdapat kesepakatan kedua, yaitu penjelasan UUD 1945 masih ada sebagai dokumen tetapi materi yang terkandung dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD 1945. Penjelasan UUD 1945 masih bisa dijumpai dan masih dipergunakan walau bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri. Dan dari sini, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 yang kita pelajari saat ini merupakan UUD 1945 tahun 1959 yang ditambah dengan 4 dokumen baru, yang dinamakan 1, 2, 3, dan 4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Iqbal Arif Mukti -
Nama : Iqbal Arif Mukti
NPM : 2115061070
Kelas : PSTI A

Berdasasarkan video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia” yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie didapatkan hasil analisis Indonesia sudah mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali,yang pertama ialah yang diproklamasikan dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus Republik kedua kan kita pernah berubah menjadi Republik Indonesia serikat (RIS) kemudian dari Republik kita berubah menjadi negara kesatuan kita bikin sementara dinamakan interim konstitusional atau undang-undang dasar sementara tulis begitu namanya itulah Republik ketiga ini Pemilu 55 kemudian 56 dibentuk konstituante menyusun konstitusi baru tidak berhasil dikarenakan terjadi pertengkaran dan perdebatan antara Islam dan kebangsaan Jakarta akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan Dekrit Presiden Keppres 150 tahun 59 berlaku lagi undang-undang Dasar 1945 ini.

Sesudah undang - undang dasar sementara tahun 50 tidak berlaku lagi Konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi perubahan ada perubahan apa perubahannya coba perhatikan waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun 45. Saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 59 penjelasan undang-undang yang ditaruh di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan undang-undang Dasar 45 yang diberlakukan kembali bedanya di situ tanggal 18 Agustus 45 itu baru disusun belakangan oleh Soepomo dan kawan-kawan tanggal 15 Agustus tahun 45 jadi 15 Februari 1946 Berita Republik namanya penjelasan tentang undang-undang Dasar 1945 jadi penjelasan itu dokumen terpisah penjelasan itulah yang kemudian di menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh capres 150 tahun 59 Maka kalau orang mau melihat dengan perbedaan undang-undang Dasar 45 s bedanya itu yang kedua di dalam Keppres 150 itu terakhir jelas disebutkan kami berkeyakinan Soekarno di dalam Keppres itu kami tulis sebagai presiden ya bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai undang-undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan konstitusi kini maka harus dipahami sangat berbeda antara dokumen yang disahkan 18 Agustus dokumen yang yang diberlakukan kembali tahun 59 Republik keempat sesudah kita reformasi sekarang ini dokumen yang kita anggap sebagai dokumen undang-undang dasar asli yang kita jadikan pegangan sekarang yang kita jadikan pegangan sekarang naskah undang-undang Dasar 45 versi 5 Juli 59 ditambah 4 lampiran perubahan 1 perubahan 2 3 dan 4 perubahan 1, 2, 3, dan 4 itu lampiran dengan kesepakatan tahun 99 

Selanjutnya perubahan undang-undang Dasar dilakukan dengan catatan diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode addendum. Addendum itu maksudnya lampiran kalau dia lampiran berarti naskah sendiri Lalu ada naskah utama naskah original naskah aslinya itu ialah undang-undang dasar 59 yang di belakangnya ada penjelasan ditambah lampiran 1 2 3 dan 4 memang ada di pasal terakhir ayat terakhir pasal 37 undang-undang Dasar 45 Bukan di Pasal terakhir pasal 2 dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar ini undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu bunyi pasal 2 aturan tambahan yang diputuskan di perubahan keempat pada tahun 2002
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Monique Shalshabil -
Nama: Monique Shalshabil
NPM: 2155061007
Kelas: PSTI A

Bangsa kita telah mengalami 4 republik yaitu, republik pertama yang diproklamasikan pada hari kemerdekaan dngan konstitusi yang disahkan sehari setelahnya. Republik kedua ialah RIS dan konstitusi pun berubah menjadi RIS. Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dimana undang-undang bersifat sementara. dan republik keempat pada tanggal 5 Juli 1959- sekarang, UUD 1945 dengan kembali memberlakukan dekrit presiden dan dapres 150.

Perbedaan antara UUD 1945 saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 ialah tidak dijelaskan secara lebih lanjut, sedangkan saat di sahkan kembali oleh deskrit presiden terdapat penjelasan yang terdapat pada lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD yang diberlakukan kembali.

Dokumen yang dijadikan pegangan masa sekarang ialah naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 yang terdapat 4 lampiran, yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Status perubahan-perubahan tersebut bersifat lampiran, sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa disetujui adanya perubahan dengan catatan bahwa 1 diantaranya diadakan perubahan metode addendum. Addendum ialah lampiran jadi amandemen yang artinya naskah sendiri yang terdapat naskah orisinal.

Diaturan tambahan pasal 2, disebutkan bahwa "dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal" dimana banyak orang yang menafsirkan bahwa UUD 1945 tidak ada penafsiran. Namun, metode yang dipakai mnggunakan adendum (lampiran).

Terdapat kesepakatan kedua pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung pada UUD 1945 dimasukan ke pasal UUD. Oleh karenanya,sebagian besar materi telah dimasukan pada pasal-pasal.
Untuk mempermudah sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan menggunakan footnote, namun untuk dokumen resmi masih tetap terdapat 5 dokumen yaitu naskah UUD versi 1959 ditambah lampiran perubahan 1-4.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Faris Danuarta -
Nama : Faris Danuarta
NPM : 2115061058
Kelas : PSTI A
Indonesia mengalami perubahan republik sebanyak 4 kali, yang pertama diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Kedua, Republik Indonesia serikat (RIS). Ketiga, Menjadi negara kesatuan dengan UUD sementara. Keempat, UUD 1945 berlaku kembali .

 Pada saat era reformasi, yang kita jadikan pegangan adalah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan tambahan 4 lampiran yang merupakan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Sesuai dengan kesepakatan pemerintah setuju untuk merubah UUD dengan catatan, 1 diantaranya menggunakan perubahan metode adendum. Adendum maksudnya adalah lampiran. Banyak orang salah menafsirkan bahwa UUD 1945 tidak tedaoat penjelasan, karena metode yang digunakan adalah metode adendum yang digunakan oleh Amerika yaitu tetap menyertakan dokumen lampiran asli naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959. Agar mudah dibaca, MPR membuat naskah menjadi satu menggunakan footnote. Tetapi untuk dokumen resmi, masih terdiri dari 5 dokumen yaitu naskah 5 juli 1959, lampiran perubahan 1,2,3 dan 4.

Indonesia telah banyak mengalami perubahan sejarah, kita mempelajari sejarah perkembangan konstitusi Indonesia agar bisa mengetahui proses perkembangannya. Dari perkembangan tersebut kita juga bisa menilai dan membandingkan mana yang bagus untuk dipergunakan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ridho Ramadhan Ridho Ramadhan -
Nama : Ridho Ramadhan
NPM : 2155061011
Kelas : PSTI A

Berdasarkan video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" analisi yang saya dapatkan yaitu, kontitusi negara indonesia terbagi menjadi 4 republik yaitu:
1. pertama yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945).
2. kedua pada tanggal 17 Desember 1949 dimulai berlakunya penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. ketiga pada tanggal 17 Agustus 1950 berlaku penetapan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950).
4. keempat tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang yaitu berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang disebabkan gagalnya konstituante dalam menyusun konstitusi baru.

Terdapat perbedaan dalam konstitusi UUD 1945 berdasarkan dekrit presiden 5 Juli 1959 dengan pengesahan 18 Agustus 1945. Perbedaan uud 1945 tahun 1845 dengan uud 1945 tahun 1959 terdapat di bagian lampirannya. Penjelasan UUD yang disusun oleh soepomo dan yang lain,baru diumumkan Kembali pada 15 Februari 1946 yang menjadi penjelasan yaitu dokumen terpisah yang kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipisah oleh keppers no 150 tahun 1959. dokumen yang dianggap sebagai dokumen UUD asli yang sekarang dijadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran yaitu lampiran mengenai perubahan 1- 4. Status perubahan 1- 4 merupakan lampiran yang sesuai dengan ksepakatan pada tahun 1999 dengan disetujui adanya perubahan dengan catatan 1 diantaranya dilakukan perubahan metode addenduum yang artinya lampiran naskah amandemen yang orisinal.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Agata Sekar Viranti Mukti Agata Sekar Viranti Mukti -
Nama : Agata Sekar Viranti Mukti
NPM : 2115061106
Kelas : Teknik Informatika A


Berdasarkan video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie”, telah dijelaskan tentang perkembangan konstitusi yang telah berjalan di Indonesia.
Terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
Indonesia sudah menjadi atau menjalani empat republik, antara lain.
1. Republik yang telah di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan konstitusi yang telah disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik kedua adalah RIS, dengan perubahan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga adalah negara kesatuan, tetapi undang-undang dasarnya bersifat sementara (UUDS 1950).
Pada tahun 1956, dibentuklah konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru tetapi tidak berhasil. Hal ini disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan kebangsaan.
4. Akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959, Indonesia kembali memberlakukan UUD 1945 dengan dekrit Presiden kepres 150 tahun 1959. Dan pada masa ini, Indonesia telah menjadi republik ke empat.
Alasan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai republik keempat karena sesudah UUDS 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, konstituante dibubarkan, lalu terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan adanya perubahan saat disahkan yaitu adanya penjelasan UUD yang di tempatkan pada lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Sedangkan pada UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945, tidak terdapat penjelasan. Pada tanggal 15 Februari 1946 baru diumumkan penjelasan tentang UUD 1945 dimana penjelasan tersebut adalah dokumen terpisah.

Sesudah masa reformasi, dokumen UUD yang menjadi pegangan bangsa Indonesia sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 beserta empat lampiran yaitu perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat.
Status dari keempat perubahan tersebut adalah lampiran, sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999 yang menyatakan bahwa kesetujuan diadakannya perubahan UUD dengan kesepakatan dan catatan satu diantaraya adalah melakukan perubahan menggunakan metode addendum (lampiran). Hal berarti terdapat naskah sendiri dan naskah utama (orisinal).
Pada aturan tambahan pasal 2 diputuskan perubahan keempat pada tahun 2002. Banyak yang menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal, metode yang dipakai yaitu metode perubahan seperti Amerika (metode addendum).
Pada kesepakatan kedua pada tahun1999 adalah materi yang terkandung di dalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD.

Dari penjelasan dari permasalahan yang ada, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia sudah mengalmi banyak sekali perubahan konstitusi untuk menjalankan negara dengan baik dan adil berdasarkan dasar yang telah di tetapkan serta disesuaikan dengan kondisi dari Indonesia sendiri. Dimana dasar yang dipakai adalah UUD 1945 yang berisikan tentang persatuan dan kesatuan, dengan tidak megucilkan suatu suku, ras, agama, budaya , dan lain-lain.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Yos Marison Sianipar -
Nama : Yos Marison Sianipar
Npm : 2115061074
Kelas : PSTIA

Analisis video Berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

"Konstitusi dapat diartikan sebagai suatu pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum maupun sesudah berdirinya negara"

Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia.

Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi system pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.

Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.