Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061042
Kelas : PSTI A
Berdasarkan artikel yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution dalam Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial vol. 8 no. 2 tahun 2016 dapat dianalisa bahwa diadakannya Pendidikan Kewarganegaraan memiliki tujuan penting dalam menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara yang selaras dengan misi pendidikan demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penekanan terhadap pembangunan karakter juga menjadi salah satu bentuk dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang memberikan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keberhasilan dari Pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan dapat melahirkan individu yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik di tengah masyarakat.
Bangsa Indonesia yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara tidak akan terlepas dengan adanya demokrasi. Secara menyeluruh pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Hal ini dapat dilihat dengan maraknya kebebasan dan independensi media semakin rentan akibat adanya dampak intervensi kekuasaan yang selalu bertindak dengan tidak adil dan berat sebelah. Selain itu masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaga di dalamnya.
Hak Asasi Manusia sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa juga tidak terlepas dari ancaman. Sejauh perjalanan HAM di Indonesia telah mengalami banyak guncangan dalam pelaksanaannya yang harus berjalan secara murni dan konsekuen. Pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum di Indonesia masih rentan berbuat suatu hal yang berdampak pada pelanggaran HAM. Apalagi di era globalisasi seperti sekarang, dengan munculnya sifat individualis di diri masyarakat yang mengakibatkan munculnya berbagai bentuk pelanggaran HAM dengan bersikap egois yang dapat merugikan orang lain.
Terbentuknya masyarakat madani sebagai sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat yang dapat menjadi solusi dalam urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Hadirnya masyarakat madani di tengah masyarakat umum diharapkan dapat menumbuhkan sikap saling menghargai dan percaya satu sama lain, sehingga berpengaruh positif terhadap terselenggarakannya sistem pemerintahan, lembaga ekonomi, hukum, dan sosial yang berjalan dengan optimal. Jika hal tersebut mulai terstruktur maka demokrasi dan HAM di Indonesia dapat ditegakkan secara maksimal tanpa adanya pihak yang dirugikan karena semua saling menghargai dan mengutamakan keadilan.
NPM : 2115061078
Kelas : PSTI A
Setelah membaca jurnal yang diberikan, didapatkan pemahaman dan poin-poin penting mengenai Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.
Berdasarkan jurnal yang diberikan dapat dianalisa pengertian PKn menurut para ahli yaitu sebagai berikut.
Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics atau Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah Ilmu Kewarganegaraan yang membahas tentang hubungan manusia dengan manusia dalam kelompok terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) dan individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), Civics adalah sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang berhubungan dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Menurut pembahasan jurnal “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Dalam jurnal yang diberikan terdapat pengertian demokrasi oleh para ahli yaitu sebagai berikut.
Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Charles Costello, demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik.
Tiga faktor yang menjadi tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yaitu:
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)
Enam unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis menurut Nurcholish Madjid adalah sebagai berikut:
1. Kesadaran akan pluralisme
2. Musyaawarah
3. Cara-cara yang sesuai tujuan
4. Norma kejujuran dalam pemufakatan
5. Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6. Percobaan dan kesalahan (trial and error)
Dalam jurnal yang diberikan terdapat pengertian HAM menurut John Locke dan UU No. 39 Tahun 1999 yang dapat dianalisa sebagai berikut.
Menurut John Locke Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Menurut UU UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
4. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Berdasarkan jurnal yang diberikan istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai.
Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai dan proses pengalihan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
NPM: 2115061062
Kelas: PSTI A
Berdasarkan artikel yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” terdapat beberapa analisis tentang demokrasi, HAM dan masyaraka madani.Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonessia yang warga negaranya bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan juga warga yang cerdas, aktif, kritis, demokratis dan menjaga persatuan dan integritas bangsa.
Demokrasi berkaitan dengan kebebasan, yaitu berkarya, berekspresi, berkumpul, dan berkomunikasi. Pemerintahan demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Agar terbentuknya proses demokrasi negara wajib membuka saluran demokrasi baik formal maupun nonformal sebagai sarana warga negara menyampaikan pendapatnya secara bebas dan aman. Menurut Nurcholish Madjid, ada 6 unsur poko yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat demokratis, yaitu kesadaran akan pluralisme, musyawarah, cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani dan persamaan hak dan kewajiban, serta percobaan dan kesalahan.
Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Terdapat 4 prinsip dasar HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Pada 10 Desember 1948, PBB mengeluarkan sebuah deklarasi bernama Declaration of Human Rights atau Pernyataan Umum tentang Hak Asasi Manusia. Menurut Declaration of Human Rights terdapat lima jenis hak asasi yang dimiliki setiap individu, yaitu hak personal, hak legal, hak sipil dan politik, hak subistensi dan hak ekonomi sosial dan budaya.
Menurut Anwar Ibrahim, Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan pinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani memiliki ciri, yaitu multicultural, hubungan timbal balik dan sikap saling menghargai. Unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani, yaitu wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan dan keadilan. Upaya untuk mewujudkan masyarakat madani dilakukan dalam ranah Non Governmental Organization. Selain itu, mahasiswa merupakan komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
NPM : 2115061054
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, dijelaskan bahwa proses pembentukan demokrasi di Indonesia dimulai sejak jatuhnya rezim Orde Baru. Proses ini menumbuhkan sikap menyelesaikan konflik yang tidak demokratis sehingga membuat ketidakkondusifan transisi negara Indonesia menuju demokrasi yang lebih baik. Oleh karena itu, diperlukanlah pembaharuan dalam pendidikan kewarganegaraan yang dirasa belum relevan dengan semangat reformasi. Hal tersebut sangat mendesak untuk dilakukan supaya dapat menjadi dasar pendidikan karakter bangsa Indonesia demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan cabang dari ilmu politik karena berkaitan dengan pemerintahan dan kewarganegaraan khususnya hak dan kewajiban beserta hubungan antara manusia dengan perkumpulan organisasi dan hubungan antara manusia dengan negara. Menurut sejarahnya, pendidikan tentang kewarganegaraan yang mencakup status hukum warga negara, organisasi pemerintah, pengelolaan kekuasaan, hak-hak hukum dan tanggung jawab telah diterapkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Oleh karena itu, Stanley E. Dimond berpendapat bahwa pendidikan ini cukup penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara dimanapun mereka berada. Pendidikan tentang kewarganegaraan ini melahirkan gerakan warga negara yang menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan.
Adanya Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia seperti kecakapan partisipatif warga negara yang bertanggung jawab, menumbuhkan sikap cerdas, aktif, kritis, dan demokratis serta berkomitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa, dan mengembangkan demokrasi berkeadaban yang memiliki unsur kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. Diharapkan, mahasiswa yang telah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan mampu melakukan perubahan di tengah masyarakat melalui proses pembelajaran, proses pengejawantahan nilai-nilai, dan proses pengalihan prinsip-prinsip dalam demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “crotos” yang berarti kedaulatan. Apabila kedua kata tersebut digabung, maka akan membentuk kata “democrotos” yang berarti sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pemahaman mengenai demokrasi belum dipahami oleh masyarakat sehingga menyebabkan konflik yang berkaitan dengan hak-hak fundamental. Kurangnya budaya demokrasi dapat menghambat transisi menuju demokrasi yang berkeadaban. Maka dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan cukup mendesak dalam pembangunan demokrasi karena meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik, tidak mengetahui cara kerja demokrasi, serta meningkatnya apatisme politik. Selain itu, diperlukanlah 6 norma yang mendukung berlangsungnya transisi menuju demokrasi berkeadaban, yaitu menumbuhkan pluralisme, melakukan musyawarah, melakukan cara-cara yang berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin diraih, menerapkan norma kejujuran dalam proses pemufakatan, memberikan kebebasan nurani, dan menerapkan trial and error dalam membentuk sistem demokrasi.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sejak diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sehingga harus dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara hukum. Hal ini tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hadirnya undang-undang tersebut menandakan bahwa HAM merupakan hadiah dari Sang Pencipta supaya manusia dapat hidup sesuai dengan kehendak-Nya. HAM memiliki 4 prinsip dasar yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. Kebebasan berarti penghormatan terhadap martabat manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan. Kemerdekaan berarti kebebasan yang dimiliki oleh manusia berupa kemerdekaan diri sendiri. Persamaan berarti manusia memiliki derajat yang sama dengan manusia yang lainnya. Keadilan berarti adanya persamaan di mata hukum dan pemerintahan.
Masyarakat madani adalah sistem sosial yang berdasarkan pada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan masyarakat yang stabil. Ciri khas masyarakat madani yaitu kemajemukan budaya, hubungan timbal-balik, dan sikap saling memahami serta menghargai. Terdapat 4 prinsip masyarakat madani yaitu moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi. Sementara unsur pokok yang harus dimiliki yaitu wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial. Dalam mewujudkan masyarakat madani dapat dimulai dari hal-hal kecil seperti mengembangkan sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam kehidupan sehari-hari.
Maka dari itu, Pendidikan Kewarganegaraan menjadi penting karena dapat menjadi sarana mengembangkan nilai-nilai serta prinsip yang diorientasikan untuk melahirkan negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Dalam pelaksanaannya, demokrasi, HAM, serta masyarakat madani menjadi faktor pendukung dalam pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk karakter bangsa Indonesia.
NPM: 2115061118
KELAS: PSTI A
Berdasarkan artikel yang sudah saya baca dengan judul urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa indonesia melalui demokrasi, ham, dan masyarakat madani.
Saya dapat menganalisis serta mencatat hal-hal penting seperti dibawah ini.
Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) yaitu untuk dapat mendidik generasi muda menjadi warga negara Indonesia yang berfikir kritis, aktif, demokratis, dan beradab serta mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan juga kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia seperti:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan hal tersebut diharapkan untuk kita para mahasiswa setelah mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk dapat melahirkan sebuah kreatifitas yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bertumpu pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus dan sejalan dengan empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemerintahan demokrasi yang merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yang menjadikan tolak ukur umum suatu pemerintahan, yaitu
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3)pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
selanjutnya jika demokrasi ingin berjalan lancar maka setidaknya ada 6 unsur yang harus dimiliki, yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara – cara yang sesuai dengan tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, percobaan dan kesalahan (trial and error).
Lalu pandangan dan tindakan memaksakan kehendak kelompok atas nama kepentingan umum dapat merusak demokrasi. Ketegasan negara bisa ditunjukkan dengan menindak tegas, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesama warga lainnya atau warga negara lain.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan,persamaan dan keadilan. Hak-hak ini harus di tegakkan dalam
negara kita untuk dapat membangun bangsa menjadi lebih maju.
Terdapat juga masyarakat madani yang memiliki ciri khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1) wilayah public yang bebas (free public spehere)
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism)
5) keadilan sosial (social justice)
Dari beberapa penjelasan diatas peran mahasiswa yaitu dapat bertanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari. Contohnya seperti bersikap sopan santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
NPM : 2115061009
Kelas : PSTI A
Berdasarkan analisis saya dari jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial tetang Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani yaitu Pendidikan kewarganegaraan atau Civic Education merupakan Pendidikan yang sangat penting untuk membentu karakter bangsa terutama karakter yang menjadikan warga negara Indonesia untuk lebih aktif, kritis, beradab dan demokratis untuk membangun bangsa yang lebih baik lagi. Kemudian bisa mengerti bagaimana menggunakan hak dan kewajiban sebagai warga negara serta seorang warga negara harus memiliki kesiapan untuk berada dinegara yang akan menjadi negara bagian dari warga negara dunia atau global society pada era modern saat ini.
Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).
Kemudian pada negara Indonesia memiliki demokrasi sebagai prasyarat yang mutlak bagi keberadaan civil society yang murni atau genuine. Tanpa demokrasi masyarakat terutama masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari dan untuk warga negara. Kemudian Indonesia memiliki toleransi yaitu sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan yang dimana dinegara Indonesia sendiri terdapat agama-agama yang harus dihargai kepercayaanya. Untuk bisa mewujudkan negara yang lebih baik perlu adanya keadilan social yaitu adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik, pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh kelompok atau golongan tertentu. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga bisa dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi.
Contoh yang perlu dilakukan supaya menjadi warga negara yang baik yaitu dengan mempelajari atau mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan agar mengerti apa yang dibutuhkan untuk memajukan negara yang aman dan tentram. Kemudian mempelajari sikap-sikap yang dapat mengajarkan kita dalam menghargai sesuatu dari hal kecil hingga menghargai kepercayaan orang lain agar menjadi warga negara yang baik.
NPM : 2115061125
Kelas : PSTI A
Berdasarkan artikel yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
1. pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2. pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3. pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain. Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan (ketidaksamaan sosial) dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat seoptimal mungin bagi mereka yang paling kurang (tidak beruntung). Prinsip ketiga, menyediakan suatu sistem akses yang sama untuk semua jabatan dalam kesamaan peluang. Melalui cara berpikir Rawls ini dapat dipahami konsepsi umum tentang keadilan yang fairness, krn menempatkan aspek kesamaan, baik secara umum (the principle of greatest equal liberty) maupun persamaan kesempatan (the principle affair of opportunity) dan ketimpangan atau ketidaksamaan (the difference principle) secara fair. Periode pemikiran HAM pada tahun 1950-1959 (masa demokrasi parlementer) memasuki masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan HAM di Indonesia. Menurut catatan Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM di Indonesia pada masa ini tercermin pada 5 (lima) indikator HAM yaitu;
a) munculnya partai-partai politik dengan beragam ideologi;
b) adanya kebebasan pers;
c) Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratis;
d) Kontrol parlemen atas eksekutif;
e) Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis. Berbagai partai politik yang berbeda haluan dan ideologi sepakat tentang substansi HAM Universal dan pentingnya HAM masuk ke dalam UUD 1945.
Jadi kita sebagai mahasiswa harus bisa berperan aktif di kampus untuk mewujudkan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia seperti harus bersikap sopan santun kepada Dosen, Mahasiswa lain atau pegawai lainnya, melalui Demokrasi jadi kita harus bisa bermufakat untuk mengambil sebuah keputusan, HAM sebagai mahasiswa kita berhak untuk mengeluarkan pendapat, dan lain-lain dan Masyarakat Madani yang mana kita sebagai mahasiswa sudah semestinya memiliki jiwa sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat.
Re: FORUM ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061066
KELAS : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)
b) individu-individu dengan negara.Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban,hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. kebebasan
2. kemerdekaan
3. persamaan
4. keadilan.
Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan.
Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki olehmasyarakat madani yaitu: wilayah public yang bebas (free public spehere), demokrasi (democracy), toleransi (tolerance), kemajemukan (pluralism), keadilan sosial (social justice).
Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Oleh karena itu dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan mahasiswa diharapkan memberikan pemahaman mengenai pentingnya dalam menghargai dan menghormati hak-hak manusia.
NPM : 2115061114
Kelas : PSTI A
Pada jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution ada beberapa analisa yang saya dapatkan. Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics memiliki beberapa pengertian menurut para ahli. Menurut Muhammad Numan Soemantri Pendidikan Kewarganegaraan dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan organisasi dan individu-individu dalam negara. Menurut Edmonson Pendidikan Kewarganegaraan didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban dan hak istimewa warga negara. Jadi intinya Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan dan pemerintahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter generasi muda dengan mendidiknya menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak lepas dari warga negara yang masih awam tentang demokrasi, dimana pada saat ini belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekspresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan ini sangat berguna agar nilai demokrasi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya, dan nantinya juga akan berpengaruh terhadap kemajuan bangsa dan negara.
Demokrasi juga berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak Asasi Manusia merupakan hak-hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa semenjak dilahirkan yang bersifat kodrati. Maka dari itu, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak tersebut. Namun, nyatanya masih banyak HAM yang dilanggar di dunia khususnya Indonesia. Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan ini penting agar dapat mencegah hal tersebut. Di dalam HAM, terdapat empat prinsip dasar HAM, yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. Apabila prinsip tersebut terpenuhi, maka kehidupan masyarakat madani dapat dicapai. Masyarakat madani merupakan sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu untuk stabilitas masyarakat. Inisiatif individu dan masyarakat akan berpikir, seni, pelaksanaan pemerintah oleh hukum dan tidak nafsu atau keinginan individu. Sehingga nantinya Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter dapat tercapai.
NPM : 2115061038
Kelas : PSTI A
Berdasarkan sumber bacaan artikel “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani “ dalam Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial oleh Aulia Rosa Nasution dapat dianalisis bahwa fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar, khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila dan berdemokrasi berdasarkan 4 pilar negara Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa yang telah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan diharap mampu melakukan perubahan di tengah masyarakat melalui proses pembelajaran, penanaman nilai-nilai, dan proses pengalihan prinsip-prinsip dalam demokrasi, penyelarasan HAM, dan terbentuknya masyarakat madani.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan seperti meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara, dan meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan (point of no return) bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Pemerintahan demokrasi sendiri adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu ;
1) Pemerintahan dari rakyat (government of the people) yaitu suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3) Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Adanya kesadaran akan demokratisasi ini juga akan selaras dengan tujuan persamaan HAM. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan. Pelaksanaan HAM sendiri telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan keinginan individu yang memiliki ciri-ciri yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu membentuk karakter yang diharapkan dimiliki setiap warga negara salah satunya melalui terbentuknya masyarakat Madani ini. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya ;
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. Demokrasi (democracy)
3. Toleransi (tolerance)
4. Kemajemukan (pluralism)
5. Keadilan sosial (social justice)
Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia.
Dengan demikian dalam Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan dapat menjadi pembangun utama karakter bangsa Indonesia yang akan berkaitan erat melalui proses Demokrasi, Penyelarasan dengan HAM, dan terbentuknya masyarakat Madani di tengah kemajuan global yang ada dengan berbagai tantangan dan dampak yang ada. Hal ini tentunya akan mengacu kepada betapa pentingnya(urgensi) Pendidikan Kewarganegaraan ini untuk mewujudkan karakter bangsa yang unggul dan kuat agar mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan kondisi/keadaan global dengan tetap menanamkan nilai dasar yang menjadi landasan acuan. Maka dari itu, dari segi mahasiswa diharapkan Pendidikan kewarganegaraan ini mendorong karakter tanggap, kreatif, berjiwa sosial dan demokrasi yang tinggi, serta mampu menanamkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehingga proses demokratisasi dan pengembangan masyarakat Madani juga akan terlaksana dengan baik di Indonesia berlandaskan nilai Pancasila dan UUD.
NPM : 2115061070
Kelas : PSTI A
Berdasarkan hasil analisis yang saya lakukan terhadap jurnal yang berjudul “ Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani “ dapat disimpulkan bahwa urgensi pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa bertujuan agar warga negara tidak tercerabut dari akar budayanya sendiri dan memiliki pedoman atau kaidah penuntun dalam berpikir dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pendidikan karakter bangsa bertujuan untuk menjadikan warga negara yang lebih baik, yang memiliki kemampuan, kemauan, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya sebagai warga negara.
Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia .
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Nama : Ridho Ahmad Fauzi
NPM : 2115061001
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani didapati bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan suatu ilmu yang membicarakan hubungan manusia baik dalam perkumpulan yang terorganisasi maupun dengan negara. Di Indonesia Pendidikan Kewarganegaraan mendorong warga Indonesia untuk kritis, aktif, demokratis, dan beradab. Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan juga turut membangun karakter bangsa Indonesia yaitu warga negara dapat bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mengembangkan kultur domokrasi yang berkeadaban.
Seperti yang kita tahu pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Dalam demokrasi terdapat 3 faktor yang menjadi tolak ukur suatu pemerintahan yang demokratis yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Demi terwujudnya demokrasi, setelah terbentuknya pemerintahan domkratis melalui mekanisme pemilu demokratis, negara memiliki kewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui DPR dan partai politik, dan fasisilitas umum atau ruang public. Fasilitas umum atau ruang public yang dimaksud adalah sarana interaksi sosial seperti televisi, media sosial, dan lain sebagainya. Sarana ini haruslah dapat digunakan masyarakat untuk menyalurkan pendapatnya secara bebas dan aman. Rasa aman dalam menyalurkan pendapat pun harus dijamin oleh negara melalui undang-undang yang dijalankan oleh aparaturnya secara adil. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya terdapat enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).
Indonesia yang merupakan negara yang masih minim pengalaman berdemokrasi, saat ini masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi. Diperlukan kesabaran untuk melewati proses demokrasi, karena sangat menentukan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Pemerintah juga harus terus memberikan ketegasan dan dukungan karena memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Negara juga harus bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Ketegasan dapat diwujudkan dengan menindak tegas sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesama warga lainnya atau warga negara lain.
Pada dasarnya demokrasi memuat unsur HAM, salah satunya adalah hak untuk mengeluarkan pendapat. Untuk pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Dalam pelaksanaan HAM dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). HAM di Indonesia hadir seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tahun 1998 menjadi salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia dimana di tahun tersebut terjadi lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesai dan datangnya era demokrasi dan HAM, setelah selama kurang lebih 30 (tigapuluh) tahun lamanya terpasung di bawah rezim otoriter.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Masyarakat madani membutuhkan Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Perwujudan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah, selain itu juga mahasiswa juga menjadi salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam masyarakat madani.
Berdasarkan paparan diatas dapat dikatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki peran yang sangatlah besar untuk menunjang terciptanya warga negara Indonesia yang memiliki jiwa nasionalisme. Karena dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan akan menciptakan demokrasi yang berjalan dengan baik, kemudian HAM akan terpenuhi karena dalam Pendidikan Kewarganegaraan juga mengandung nilai kemanusiaan, serta terciptanya masyarakat madani yang berlandaskan Pancasila. Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan hadir dalam mata kuliah perguruan tinggi sebagai ajang pembentuk mahasiswa yang memiliki prinsip demokrasi dan HAM yang terintegrasi dengan nilai-nilai ke-indonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa, serta menjadi komponen strategis dalam masyarakat madani.
NPM : 2115061102
Kelas : PSTI A
Berdasarkan karya tulis atau jurnal mengenai “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, Pendidikan Kewarganegaraan atau Civic Education dapat didefinisikan sebagai ilmu kewarganegaraan mengenai hubungan manusia dalam sebuah perkumpulan atau organisasi serta hubungan manusia sebagai individu dengan negara dimana kewarganegaraan atau Civics sendiri adalah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan terkait dengan kewajiban, hak dan hak istimewa warga negara.
Tujuan dan pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pendidikan Kewarganegaraan terutama pada masa sekolah hingga perguruan tinggi diharapkan mampu mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara yang kritis, aktif, demokratis dan beradab serta memahami hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
2. Menjadi sarana pengetahuan dan panduan yang bersumber dari Pancasila yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
3. Mahasiswa diharapkan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan dalam membangun demokrasi. Demokrasi berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang artinya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan penting adanya sebagai sarana Pendidikan demokrasi karena beberapa alasan seperti terus meningkatnya angka tidak melek politik dan cara kerja demokrasi serta lembaga-lembaganya di kalangan warga negara serta meningkatnya apatisme politik yang menyebabkan enggannya warga negara untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan demokrasi atau pembangunan negara.
Hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Maka, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Manusia mempunyai tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, serta hak untuk memiliki sesuatu, yaitu nyawa, badan, kemerdekaan, kehormatan dan harta benda.
Secara garis besar perkembangan HAM di Indonesia dibagi menjadi periode sebelum dan sesudah kemerdekaan. Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan dapat ditilik dari sejarah pelanggaran HAM oleh penjajahan dan kolonialisme. Pada periode awal pasca kemerdekaan pemikiran HAM masih menekankan pada wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Pemikiran HAM setelah kemerdekaan juga tidak luput dari pelanggaran HAM sendiri seperti saat dijalankannya pemerintahan terpusat pada masa demokrasi terpimpin serta pelanggaran HAM pada masa orde baru. Sehingga dapat dikatakan bahwa Pendidikan kewarganegaraan memiliki peran penting agar generasi muda sadar dan peduli terhadap HAM serta diharapkan dapat membawa perubahan dan kemajuan yang lebih baik bagi bangsa dan negara.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Ciri yang khas dari masyarakat madani yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi.
Masyarakat madani membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani, yaitu
1) wilayah public yang bebas (free public spehere) sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat bagi warga masyarakat tanpa rasa takut dan terancam
2) demokrasi (democracy)
3) toleransi (tolerance)
4) kemajemukan (pluralism) yaitu sikap harus mengakui keberagaman dan menerima perbedaan
5) keadilan sosial yaitu adanya keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga negara
Pewujudan masyarakat madani dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO), yaitu organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah.
Selain itu, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strategis bangsa dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Mahasiswa terlibat dengan memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
Jadi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki urgensi dan peran penting dalam demokrasi, HAM, dan masyarakat madani. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membangun karakter (character building) serta bagaimana cara menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Pancasila.
NPM : 2155061007
Kelas: PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraaan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia memalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" bahwa terdapat fokus yang diharapkan dari adanya Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dapat menumbuhkan pemikiran yang kritis, aktif, demokratis, serta beradab yang dimaksudkan sadar akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Diharapkan pula bahwa para mahasiswa yang menjadi pionir bangsa dapat berkemampuan untuk membuat perubahan mlalui proses pembelajaran, proses nilai-nilai, proses pengalihhan prinsip-prinsip demokrasi, HAM dan masyarakat madani.
Demokrasi sendiri erat kaitannya dengan kebebasan dalam berkaya dan berekspresi individu dalam ruang terbuka yang mencakup kebebasan berkomunikasi, berkomunikasi, berpendapat, berasosiasi, serta kebabasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Untuk menciptakan negara yang lebih demokratis dan beradab maka sangat diperlukannya Pendidikan Kewarganegaraan yang secara konseptual akan menjadi wahana pendidikan demokrasi guna menciptakan pemerintahan yang demokrasi dan mengandung prinsip diantaranya, pemerintah dari rakyat, pemerintah oleh rakyat, dan pemerintah untuk rakyat. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaran pula untuk mendukung tatanan masyarakat yang demokrasi diantaranya memiliki kesadaran akan pluralisme, musyawarah, norma kejujuran dalam pemudakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, trial and error serta cara yang harus sesuai dengan tujuan.
HAM atau Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan, dimana meliputi hak untuk hidup, hak kebebasan berpndapat, hak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, hak untuk hidup damai, serta hak dalam politik. Hal yang perlu diperhatikan selain demokrasi dan HAM ialah masyarakat madani. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang didasarkan oleh prinsip moral yang menjadim keseimbangan anatara kebebasan invidu dan kestabilan masyarakat. Untuk menciptakan masyarat madini diperlukannya ruang publik uamg bebas, dmokrasi, toleransi antar sesama, kemajemukan, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal yang telah disebutkan diatas, diperlukannya peran mahasiswa yang merupakan pionir dalam penerus bangsa demi menciptakan kelangsungan dan ikut bertanggung jawab terhadap demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan yang akan mengajarkan mengenai pengertian, dasar, hingga sikap-sikap yang harus dikembangkan demi mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkeadaban di Indonesia.
NPM : 2115061098
KELAS : PSTI A
Berdasarkan Jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraaan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” ini mengatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics Menurut Muhammad Numan Soemantri adalah Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya. Demi terciptanya proses demokrasi, setelah terbentuknya sebuah pemerintahan demokratis lewat mekanisme pemilu demokratis, negara berkewajiban untuk membuka saluran-saluran demokrasi baik secara formal melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik.
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Upaya penegakan HAM oleh kelompokkelompok non-pemerintah melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuahkan hasil yang menggembirakan. Meskipun telah dibentuk Komnas HAM namun komitmen Orde Baru untuk melaksanakan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan masyarakat, bahkan masa pemerintahan Orde Baru sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara atas warga negara.
NPM : 2115061086
Kelas : PSTI A
Berdasarkan artikel yang berjudul “ Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani“ dapat dianalisa bahwa Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian dan sitilah.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan menurut Muhammad Numan Soemantri , Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik),dan individu-individu dengan Negara, sedangkan menurut Edmonson (1958), Civics didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.
Salah satu yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.. Sementara itu. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; pemerintahan dari rakyat (government of the people); pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Norma atau unsur pokok yang diperlukan oleh tatanan masyarakat yang demokratis, menurut Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) yaitu; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan. Proses demokrasi di Indonesia membutuhkan topangan budaya demokrasi yang murni atau genuine. Tanpa hal tersebut, proses transisi demokrasi masih rentan terhadap berbagai ancaman budaya dan perilaku tidak demokratis warisan masa lalu, seperti perilaku anarkis dalam menyuarakan pendapat, politik uang (money politics), pengerahan massa untuk tujuan politik, dan penggunaan symbol-simbol primordial (suku dan agama) dalam berpolitik.
Dijelaskan dalam UU No. 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan pengertian tersebut berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguh sungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu artian yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain.
Terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan ,kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Pelaksanaan HAM telah dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).
Anwar Ibrahim menuturkan bahwa masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Ciri khas masyarakat madani menurutnya yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice). Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat memahami demokrasi dengan baik, mengerti dan memahami hak hak yang dimiliki sebagai manusia, serta dapat membawa diri menjadi masyarakat madani yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
NPM : 2115061021
Kelas : PSTI A
Dari artikel yang telah saya baca, yakni artikel dengan judul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” oleh Aulia Rosa Nasution, terdapat hal-hal yang penting terkait urgensi pendidikan kewarganegaraan yang perlu kita ketahui. Hal-hal tersebut adalah sebagai berikut.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ubaedillah (2008: 4) mengungkapkan, pasca jatuhnya Rezim Orde Baru di awal tahun 1998, masyarakat Indonesia menyadari kembali pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan agar dapat menerapkan demokrasi, hak asasi manusia (HAM) dan masyarakat madani sebagai unsur yang hilang dalam pendidikan kewarganegaraan model lama.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Demokrasi digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Pemerintahan yang demokratis sangat penting dalam sebuah negara demokrasi. pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi Indonesia karena kondisi warga negara Indonesia yang merupakan masyarakat majmuk sehingga Pkn sangat dibutuhkan untuk menciptakan keharmonisan diantara tiap warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila
Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2115061110
Kelas : PSTI A
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki beberapa tujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia, yaitu antara lain:
1) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dalam hal pemahaman masyarakat mengenai demokrasi di Indonesia, demokrasi belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Sehinga terjadinya beberapa konflik oleh pihak-pihak yang merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak fundamental (hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi). Dari hal tersebut Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di perkuliahan Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung.
Upaya penyemaian budaya demokrasi salah satunya adalah dengan pendidikan kewarganegaraan. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society). Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Hal ini dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
NPM : 2115061025
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang diberikan, didapatkan pemahaman dan poin-poin penting mengenai Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. endidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi telah diwujudkan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan cabang dari ilmu politik karena berkaitan dengan pemerintahan dan kewarganegaraan khususnya hak dan kewajiban beserta hubungan antara manusia dengan perkumpulan organisasi dan hubungan antara manusia dengan negara. Menurut sejarahnya, pendidikan tentang kewarganegaraan yang mencakup status hukum warga negara, organisasi pemerintah, pengelolaan kekuasaan, hak-hak hukum dan tanggung jawab telah diterapkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah. Oleh karena itu, Stanley E. Dimond berpendapat bahwa pendidikan ini cukup penting bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara dimanapun mereka berada. Pendidikan tentang kewarganegaraan ini melahirkan gerakan warga negara yang menyadari betapa pentingnya mempelajari pendidikan kewarganegaraan.
Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) yaitu untuk dapat mendidik generasi muda menjadi warga negara Indonesia yang berfikir kritis, aktif, demokratis, dan beradab serta mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan juga kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia seperti:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pemerintahan demokrasi yang merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yang menjadikan tolak ukur umum suatu pemerintahan, yaitu
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people)
3)pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Masyarakat madani membutuhkan Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Perwujudan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah, selain itu juga mahasiswa juga menjadi salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam masyarakat madani.
Oleh karena itu dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat memahami demokrasi dengan baik berdasarkan pancasila, sehingga mahasiswa dapat bertanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari. Contohnya seperti bersikap sopan santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
Re: FORUM ANALISIS JURNAL
NPM : 2155061003
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani" yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution. Menurut Muhammas Numan Soemantri pengertian Civis adalah ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia baik teroganisasi ataupun dengan negara. Pendidkan kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi sendiri dalam pemberdayaan warga negara melalui keterlibatannya. Pendidikan kewarganegaraan merupakan cara untuk mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab serta menyadarkan mereka akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan yaitu untuk membangun karakter bangsa Indonesia membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan; menjadikan warga negata Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis; mengembangkan kultur demokarasi yang berdasarkan kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Demokrasi merupakan suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikemukakan oleh John Locke, menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) Wilayah publik yang bebas merupakan ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga.
2) Demokrasi merupakan suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari dan untuk warga negara.
3) Toleransi merupakan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat.
4) Kemajemukan tidak hanya dipahami sebagat sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan.
5) Keadilan sosial adalah adanya keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Peran mahasiswa merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi yang seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam berperilaku sehari-hari melaui cara berkomunikasi dengan yang lain secara santun dan bermatabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib untuk mewujudkan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting didalam mendidik karakter bangsa Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dan menyadarkan akan hak dan kewajiabannya sebagi warga negara. Pendidikan kewaraganegaran menjadi wadah untuk menyampaikan prinsi-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai di Indonesia yang bersumber dari Pancasila.
NPM : 2115061034
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani dapat dianalisa bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan, serta mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Bahkan beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Terdapat kesimpulan dari beberapa pendapat bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu pemerintahan dari rakyat (government of the people), pemerintahan oleh rakyat (government by the people), dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Demokrasi membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Keterlibatan warga juga sangatlah penting demi tegaknya prinsip demokrasi, serta mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak terlepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, seperti yang tertuang dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia.
Terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu, dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama tidak boleh membedakan yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, menurutnya masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Terdapat beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. Demokrasi (democracy)
3. Toleransi (tolerance)
4. Kemajemukan (pluralism)
5. Keadilan sosial (social justice)
Komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani ialah mahasiswa, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia.
Oleh karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sarana untuk mewujudkan pemahaman demokrasi dengan baik berdasarkan Pancasila dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis.
NPM : 2115061082
Kelas : PSTI A
Berdasarkan Jurnal tersebut yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution dalam Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial vol. 8 no. 2 tahun 2016 dengan judul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” dijelaskan bahwasannya Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1. membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
3. mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani (Civil Society).
Didalam artikel tersebut juga dijelaskan bengertian HAM yang tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain.
Selain itu dijelaskan juga mengenai masyarakat madani yang merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1. wilayah public yang bebas (free public spehere);
2. demokrasi (democracy);
3. toleransi (tolerance) ;
4. kemajemukan (pluralism);
5. keadilan sosial (social justice)
Mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy). Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
NPM : 2115061050
Kelas : PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia yang saat ini masih awam tentang demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk mendidik dan membentuk karakter bangsa Indonesia seperti:
a) Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami dan menguasai tentang pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar atau dimundurkan bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban. Langkah yang dapat dilakukan untu memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan adalah melalui upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan yang secara konseptual menjadi wahana pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM dalam konteks pembangunan masyarakat madani.
Terdapat kesimpulan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu:
1) Pemerintahan dari rakyat (government of the people), suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2) Pemerintahan oleh rakyat (government by the people), suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3) Pemerintahan untuk rakyat (government for the people), kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan utama sebuah pemerintahan yang demokratis.
Demi tegaknya prinsip demokrasi, dibutuhkannya ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi serta keterlibatan warga negara untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.
Tentunya Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari Hak Asasi Manusia (HAM). Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki empat prinsip dasar yaitu:
1. Kebebasan, merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
Mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim memperkenalkan istilah “masyarakat madani” yang menurutnya masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya:
1. Wilayah public yang bebas (free public spehere)
2. Demokrasi (democracy)
3. Toleransi (tolerance)
4. Kemajemukan (pluralism)
5. Keadilan sosial (social justice)
Mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.
Nama : Ahmad Reza Rafi Ganta
NPM : 2155061015
Kelas : PSTI A
Berikut ini adalah hasil analisis saya terhadap jurnal “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani” yang ditulis oleh Aulia Rosa Nasution.
Berdasarkan isi dari jurnal tersebut, dapat kita ketahui bahwa pemerintahan Indonesia saat ini masih berada dalam masa transisi menuju demokrasi yang berkeadaban. Tetapi di saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia dirasa masih belum cukup mampu untuk memecahkan berbagai konflik dengan cara-cara yang demokratis. Oleh karena itu, muncul urgensi untuk membentuk dan mendidik karakter bangsa Indonesia. Hal ini diwujudkan dengan penanaman pendidikan kewarganegaraan melalui demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan masyarakat madani dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Seperti yang telah dijabarkan pada jurnal tersebut, pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain : 1) kecakapan partisipatif warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 2) menjadi pribadi yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis; 3) aktif mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban. Namun, saat ini banyak terjadi hal yang sangat membahayakan kehidupan demokrasi di Indonesia seperti meningkatnya kecenderungan political illiteracy, apatisme politik, bahkan ketidaktahuan mengenai cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan menjadi suatu modal awal yang tidak bisa ditawar-tawar bagi Indonesia untuk membangun terlebih dahulu budaya demokrasi yang kokoh demi membangun karakter bangsa.
Kemudian pada poin kedua mengenai hak asasi manusia (HAM), di Indonesia sendiri, telah terjadi dinamika dalam pemenuhan hak asasi manusia sejak berdirinya negara Indonesia yang merdeka. Mulai dari masa Demokrasi Parlementer dimana pelaksanaan HAM memasuki masa yang sangat kondusif untuk selanjutnya mengalami guncangan di era Demokrasi Terpimpin dan Orde Baru, lalu mengalami pemulihan serta perbaikan saat memasuki era Reformasi. Dari hal ini, dapat kita lihat bahwa tingkat pemenuhan hak asasi manusia sangat berkaitan erat dengan keadaan demokrasi suatu negara. Keadaan demokrasi yang stabil serta budaya demokrasi yang kokoh dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila akan mampu menjadi wadah bagi negara untuk memenuhi aspirasi masyarakat yang merupakan bagian dari karakter bangsa yang ingin diwujudkan melalui pendidikan kewarganegaraan.
Selanjutnya pada poin ketiga yaitu masyarakat madani. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Dijelaskan bahwa masyarakat madani memiliki karakter khas yaitu kemajemukan budaya, hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter inilah yang dapat menjadi penuntun dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani serta diterapkan dalam pendidikan kewarganegaraan untuk membangun karakter bangsa, yaitu prinsip moral, keadilan, musyawarah, dan demokrasi.
NPM: 2155061011
Kelas: PSTI A
Berdasarkan artikel yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”.Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan(Citizenship). Hal yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a)membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Menurut Abraham Lincoln,pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara. Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2)musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah,dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Wacana HAM di Indonesia telah berlangsung seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode yaitu periode sebelum dan sesudah kemerdekaan.
NPM : 2115061058
Kelas : PSTI A
Pendidikan kewarganegaraan merupakan hal yang sudah lama dalam
konteks pendidikan nasional di Indonesia, yang dipakai untuk pendidikan
kewarganegaraan antara lain, pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan
Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada pada
masa lalu Pendidikan Kewarganegaraan merupakan hal yang direkayasa oleh
pemerintah pada zaman tersebut dengan memanipulasi masyarakat agar mencapai tujuan
atau kepentingan pemerintah pada zaman tersebut.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan atau civics menurut Muhammad Numan
Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang
membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
(b) individu-individu dengan negara.
Berdasarkan poin a masyarakat merupakan perkumpulan terorganisasi yang meliputi
organisasi sosial, ekonomi dan politik yang mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum
dan tanggung jawab.
Berdasarkan poin b individu-individu dengan negara yang dimaksudkan adalah status individu tersebut dengan negara itu sendiri, yang bisa meliputi hak hak hukum dan tanggung jawab
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun
karakter bangsa Indonesia agar membangun karakter yang bermutu dan bertanggung
jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan tujuan ini, bangsa Indonesia
diharapkan bisa mempunyai karakter yang bermutu dan mempertanggungjawabkan dalam
melakukan semua hal.
Selain itu Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk , mendidik bangsa Indonesia
menjadi bangsa yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, dan selalu memiliki
komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa. Menjadikan bangsa Indonesia menjadi
satu kesatuan yang memiliki kemampuan yang mumpuni yang terintegritas dan tidak
mudah terpecah belah.
Dan yang terakhir, Pendidikan Kewarganegaraan mengembangkan kultur demokrasi dengan keadaban seperti kebebasan dalam berpendapat, hak dengan sama rata tanpa adanya perbedaan, toleransi, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, mahasiswa diharapkan menjadi bangsa Indonesia yang baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi dengan pemikiran tersebut dapat terjadi kesalahpahaman yaitu, semua yang disampaikan melalui informasi dapat terealisasikan. Padahal hal yang paling menentukan di dalam demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan.
Sebagai negara yang minim pengalaman demokrasinya, Indonesia masih membutuhkan kesabaran darisemua pihak untuk melewati proses demokrasi untuk mendapatkan kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang dan juga membutuhkan ketegasan dan dukungandukangan yang difasilitasi pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi demi kematangan prinsip demokrasi, semua bangsa Indonesia haru berpartisipasi dalam hal ini.
HAM merupakan hal yang harus dimiliki setiap manusia, manusia mempunyai tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk memiliki sesuatu. HAM diciptakan sebagai hadiah karena mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan yang lainnya agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain.
Npm: 2115061046
Kelas: PSTI A
Berdasarkan jurnal yang sudah saya baca dan pahami yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, dijelaskan bahwa proses pembentukan demokrasi di Indonesia dimulai sejak jatuhnya rezim Orde Baru. Pendidikan kewarganegaraan atau Civic Education merupakan Pendidikan yang sangat penting untuk membentu karakter bangsa terutama karakter yang menjadikan warga negara Indonesia untuk lebih aktif, kritis, beradab dan demokratis untuk membangun bangsa yang lebih baik lagi.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik)b) individu-individu dengan negara.Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban,hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar, khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila dan berdemokrasi berdasarkan 4 pilar negara Indonesia yaitu :
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. NKRI
4. Bhinneka Tunggal Ika.
Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa yang telah mempelajari Pendidikan Kewarganegaraan diharap mampu melakukan perubahan di tengah masyarakat melalui proses pembelajaran, penanaman nilai-nilai, dan proses pengalihan prinsip-prinsip dalam demokrasi, penyelarasan HAM, dan terbentuknya masyarakat madani.
Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan (point of no return) bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Pemerintahan demokrasi sendiri adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu :
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people) yaitu suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum.
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people) yaitu suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people) yaitu kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Adanya kesadaran akan demokratisasi ini juga akan selaras dengan tujuan persamaan HAM. Dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1. kebebasan
2. kemerdekaan
3. persamaan
4. keadilan
Dalam pelaksanaan HAM dilakukan melalui dua instrumen yaitu pertama, kovenan hak-hak sipil dan politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan kedua, kovenan hak- hak ekonomi, sosial dan budaya atau International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). HAM di Indonesia hadir seiring dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Masyarakat madani membutuhkan Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1. wilayah public yang bebas
2. demokrasi
3. toleransi
4. kemajemukan
5. keadilan sosial
unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Perwujudan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah, selain itu juga mahasiswa juga menjadi salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam masyarakat madani.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal-hal yang telah dikemukakan , dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan yang akan mengajarkan mengenai pengertian, dasar negara, hingga sikap-sikap yang harus dikembangkan demi mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkeadaban di Indonesia. peran mahasiswa sangat penting karna merupakan pelopor dalam penerus bangsa Indonesia demi menciptakan kelangsungan dan ikut bertanggung jawab terhadap demokrasi serta masyarakat madani di Indonesia.
NPM : 2115061013
Kelas : TI A
Secara teoritis, pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai pendidikan untuk membentuk karakter warga negara menjadi lebih baik. Atau dengan kata lain pendidikan kewarganegaraan adalah program pengajaran yang dirancang tidak hanya sebagai peningkatan pengetahuan kewarganegaraan tetapi sebagai upaya mengasah dan mengembangkan karakter warga negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy dan meningkatnya political apathism yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses-proses politik. Untuk itu, perlu adanya upaya sistematis dan sistemik dalam bentuk Pendidikan Kewarganegaraan untuk memberdayakan masyarakat agar mempunyai kekuatan dalam konteks pembangunan masyarakat madani.
Masyarakat madani membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan itu sendiri. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki dan saling mengikat oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).
Nama : YOS MARISON SIANIPAR
NPM : 2115061075
Kelas : PSTI A
Analisis jurnal berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi.
Pengertian Hak Asasi Manusia pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Hal inilah yang menyebabkan kuatnya tuntutan terhadap Presiden Soeharto untuk mundur dari tampuk kepresidenan yang disuarakan oleh kelompok reformis dan mahasiswa pada tahun 1998 melalu isu - isu pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kekuasaan dalam berbagai tuntutan reformasi yang disuarakan oleh pelopor reformasi Dr. Amin Rais, tokoh intelektual muslim Indonesia yang sangat kritis terhadap kebijakan pemerintah Orde Baru.
Pluralisme tidak hanya dipahami sebagat sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan masyarakat.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila.
Re: FORUM ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061106
Kelas : PSTI A
Berdasarkan dari jurnal yang berjudul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”, Pendidikan Kewarganegaraan atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah.
Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson , makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning , transfer of values dan transfer of principles demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata . Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris «the government of the people, by the people and for the people». Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya.
Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terahdap kemajemukan itu sendiri secara aktif yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodais beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga negara untuk menjaga dan menjamin hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedurprosedur demokrasi akan teapi harus dilakukan secara santun dan beradap, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substantial. Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain. Pengakuan akan kebebasan nurani , persamaan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain .
Pemikiran John Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bawa manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium contra omnes. Akibat keadaan yang mencekam itu maka muncullah pemikiran John Locke untuk membebaskan manusai dari suasana mencekam dengan menggagaskan bahwa manusia bukanlah lawan melainkan kawan, mahluk yang beradab, mahluk yang berakal budi.
Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya , hubungan timbal balik wilayah public yang bebas demokrasi toleransi kemajemukan keadilan sosial .
Pertama, free public sphere adalah ruang public yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat warga masyarakat.
Di dalam ruang publik ini semua warga negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatankekuatan di luar civil society. Ruang publik disini dapat diartikan sebagai wilayah bebas di mana semua warga negara memiliki akses penuh dalam kegiatan yang bersifat publik.
Ketiadaa wilayah publik bebas ini pada suatu negara dapat menjadi suasana tidak bebas di mana negara mengontrol warga negara dalam menyalurkan pandangan sosial politiknya. demokrasi sebagai prasyarat mutlak bagi keberadaan civil society yang murni. Tanpa demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Secara umum demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan oleh, dari dan untuk warga negara.
Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan pendapat. Lebih dari sikap menghargai pandangan berbeda orang lain, toleransi mengacu pada pandanga Nurcholish Madjid adalah persoalan ajaran dan kewajiban melaksakanakan ajaran itu.
Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization . Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah.
Hal ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan memang sangat penting guna memunculkan generasi muda yang dapat membela negaranya dengan memiliki pola pikir yang kritis, analitis, demokratis yang disesuaikan dengan Pancasila guna terbentuknya negara yang mengutamakan pendidikan sebagai karakter bangsa melalui demokrasi dan dengan HAM serta kehidupan bermasyarakat yang madani.
NPM : 2115061090
Kelas : PSTI A
Berdasarkan jurnal pembentukan karakter dengan judul “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani” yang berisi bahwa peran pendidikan kewarganegaraan dalam pembentukan karakter bangsa sangatlah penting, bagaiman tidak apabila realitas bangsa Indonesia yang saat ini masih awam tentang demokrasi. Demokratisasi sangat erat kaitannya dengan kebebasan berekspresi setiap individu, untuk berkomunikasi, beragama, berpendapat serta memiliki dan mempertahankan kepemilikannya. Hal ini termasuk dalam cakupan hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap individu sejak awal penciptaanya. Pemenuhan hak pun harus tetap sesuai pada koridornya dengan tidak bersinggungan dengan hak orang lain, oleh karena itu pendidikan kewarganegaraan diberikan sebgai upaya untuk membangun karakter (Character Building) warga negara yang bertanggung jawab, cerdas, aktif, kritis, serta demokratis.
Dalam sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (civics) berasal dari pendidikan tentang (citizensip). Sebagaimana pendapat dari Stanley E.Dimond dimana adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada.
Pendidikan kewarganegaraan ini tak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam mengenai demokrasi. Demokrasi sendiri secara terminology berarti fokus dari Pendidikan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi dibagi menjadi dua yakni langsung dan tidak langsung, dimana hal tersebut melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan.
Dari berbagai pendapat yang telah dihimpun dalam jurnal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan dari tangan rakyat yang berarti kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam perwujudan proses demokrasi , negara wajib memfasilitasi ruang untuk rakyat menyampaikan aspirasinya pada ruang publik secara bebas dan tanpa intimidasi atau ancaman.
Sebagaimana telah di sampaikan pada paragraph pertama bahwa demokrasi sangatlah berkaitan erat dengan adanya hak asasi manusia. Dalam prinsipnya dasar dari HAM ialah kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan juga keadilan. Dimana masing-masing memiliki peran penting dalam perwujudan kesetaraan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia. Dinamika hak asasi manusia dapat kita lihat dari masa kemasa sebelum dan sesudah kemerdekaan Indonesia, yang memiliki tantangan berbeda pada setiap zamannya.
Indonesia terus berupaya mewujudkan demokrasi masyarakat madani baik dalam organisasi pemerintah maupun non pemerintah, dan mahasiswa merupakan komponen yang sangat startegis dalam perkembangan hal tersebut, karena mahasiswa memiliki peran khusus yang sangat penting dalam masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan memilki banyak istilah, namun makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society)
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building)
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Diharapkan para mahasiswa yang telah mengikuti penddikan kewarganearaan dengan baik dan benar, akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
Demokrasi memiliki arti sebuah system pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut:
1) meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara
2) meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi. Upaya ini tidak bisa diabaikan oleh bangsa yang memiliki komitmen kuat menjadi lebih demokratis dan berkeadaban.
Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan,
2) kemerdekaan,
3) persamaan dan
4) keadilan.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.
Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya;
1) wilayah public yang bebas (free public spehere);
2) demokrasi (democracy);
3) toleransi (tolerance) ;
4) kemajemukan (pluralism);
5) keadilan sosial (social justice)
Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.
Pendidikan kewarganegaraan sangatlah penting dalam Pendidikan karakter bangsa agar menjadi individu yang kritis, aktif demokratis dan beradap. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus menerapkan ajaran dalam Pendidikan kewarganegaraan di kehidupan sehari-hari, seperti sopan santun terhadap orang orang di sekitar. menggunakan demokrasi untuk mencapai kesepakatan yang mufakat. Menjalankan hak-hak milik orang lain dan diri sendiri seperti hak kita untuk mendapatkan pedidikan, mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama dan lain-lain.
NPM : 2115061017
KELAS : PSTI A
Dalam jurnal tersebut, menjelaskan bahwasannya peranan dari pendidikan kewarganegaraan sangat urgent untuk menjaga karakter bangsa indonesia. Mengingat, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia cenderung melakukan penyelesain suatu masalah atau konflik melalui cara yang tidak demokratis seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan lain sebagainya. Padahal, negara Indonesia dikenal sebagai negara yang demokratis. Sungguh hal ini sangat bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangan reformis dulu. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan ini sangat penting untuk dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
Dalam hal ini, pemerintah telah banyak melakukan berbagai model dan istilah terkait pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan partisipatif dalam mendukung keberlangsungan bangsa dan negara sehingga dapat terwujudnya demokrasi dan hak asasi manusia berdasarkan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila.