FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Number of replies: 31

Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

PIZ RONI གིས-
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh
selamat Sore ibu

Perkenalkan nama saya :

Nama : PIZ RONI
NPM : 2115031031
KELAS : Teknik Elektro C
Matkul : PPKN

mohon izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Adapun beberapa perbedaan undang-undang dasar tahun 1945 dan yang kedua 1950 sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.

Sesudah kita reformasi Republik berubah menjadi 4 status perubahan yaitu 1,2,3 dan 4, lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa negara setuju untuk mengadakan perubahan undang-undang dasar naskah-naskah orisinal aslinya yaitu ada 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945 memiliki aturan tambahan dalam pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu memiliki aturan tambahan yang diputuskan. Kemudian aturan itu kembali diubahan menjadi aturan keempat pada tahun 2002 dan disepakati bahwa perubahan lampiran aslinya 5 Juli 1959 itu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, pengertian dan konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan (Tugas Pizroni kelas C).

Dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai bagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi konstitusi undang-undang dasar.

Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

I Nengah Marccel Janara Brata Cipta I.NENGAH21 གིས-
Selamat malam bu,
Nama : I Nengah Marccel Janara Brata Cipta
NPM : 2115031103
Kelas : TE C

Perkembangan konstitusi Indonesia berubah dari waktu ke waktu. Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD. Jadi perbedaan mendasar antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 adalah pada lampiran nya. Yang dijadikan pegangan bagi NKRI setelah reformasi adalah naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan. UUD 1945 5 Juuni 1959 ditambah 4 dokumen baru hanya hanya demi memudahkan membaca sosialisasi dan melakukan sosialisasi pada 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ANANDA SAPUTRI གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri:

Nama : Ananda Saputri
NPM : 2115031005
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas menganalisa video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

UUD versi pengesahan 18 Agustus berbeda dengan UUD 1945 yang digunakan sekarang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami 4 kali perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Terakhir perubahan keempat, tahun 1959 diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan perubahan penambahan penjelasan UUD yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan. Kemudian perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 di dalam kepres disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden beryakinan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi.
Kemudian UUD 1945 versi pengesahan 5 Juli 1959 ditambah lampiran yang berisi perubahan 1, perubahan 2, perubah 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 99 bahwa setuju adanya perubahan dengan syarat dilakukan dengan metode addendum (lampiran). Munculnya masalah pasal 37 UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2 yang berisi perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. Dari sini banyak yang menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal. Hingga akhirnya MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 dan dokumen resmi tetap 5.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Destalia Yunita Putri གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, selamat malam Bu.
Izin memperkenalkan diri.
Nama : Destalia Yunita Putri
NPM : 2115031021
Kelas : TE C

Tugas Analisis Video
"Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie"

Perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Indonesia pernah menjadi 4 republik.
1. Konstitusi yang di proklamasikan 17 Agustus, dan disahkan 18 Agustus 1945
2. Konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan, UUDS atau Undang Undang Dasar Sementara 1950
4. Tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karena sesudah UUDS ga berlaku lagi dan konstituante bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dulu penjelasannya terpisah.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Terima Kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dona Eliza གིས-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Izin memperkenalkan diri Ibu.
Nama : Dona Eliza
NPM : 2115031020
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas analisis video mengenai “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”

Didalam perjalanan bangsa Indonesia pernah menjadi 4 bentuk Republik yaitu :
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai dengan kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.
Adapun perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang disahkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yaitu terdapat pada penjelasan UUD 1945. Pada 18 Agustus tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai UUD 1945, namun pada saat disahkan Kembali pada 5 juli 1959 terdapat penjelasan yang disusun oleh Soepomo dan yang lainnya.
Pada saat era reformasi saat ini, untuk dokumen UUD 1945 yang dapat kita jadikan pedoman dan pegangan yaitu naskah Undang-Undang Dasar versi 5 juli 1959 yang ditambah atau didukung dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa setuju akan perubahan UUD 1945 dengan catatan yaitu :
1. Melakukan perubahan dengan metode addendum atau lampiran, dan
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimasukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Terima Kasih Ibu.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Maria Anggelika གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat Malam Bu,
Nama : Maria Anggelika
Npm : 2115031117
Kelas : TE C

Analisis menganai video dengan judul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Jika membahas mengenai perkembangan konstitusi di indonesia, tentunya banyak perubahan dari waktu kewaktu, berdasarkan Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwasannya sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.

Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami(presiden) berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sedangkan, perbedaan antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 yaitu terjadi pada lampirannya dimana pada tahun le 1959 ditambah sebanyam empat lampiran yang telah di sepakati pada tahun 1999.

Sedangkan, Perspektif mengenai sistem supremasi konstitusi itu harus kita dibedakan baik dari perspektif yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia, yaitu sebelum reformasi, dimana UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dengan diikat oleh mekanisme ‘checks and balances’ atau saling mengimbangi dan saling mengawasi satu sama lain.

Mekanisme perubahan tersebut ditentukan bersifat "inkremental" melalui naskah addendum yang dilampirkan pada naskah asli, sehingga tidak dilakukan melalui pergantian naskah. Untuk menjamin kesinambungan dan sekaligus perubahan (continuity and change), mekanisme perubahan melalui addendum ini dipandang lebih baik. Mekanisme demikian merupakan salah satu persyaratan yang disepakati untuk diterimanya agenda Perubahan UUD 1945 pertama kali, yaitu pada tahun 1999. Dengan diterimanya mekanisme demikian, berarti untuk seterusnya, naskah UUD 1945 yang asli, yang diberlakukan lagi terakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli, 1959 tetap berlaku dengan naskah perubahan pertama, kedua, dan seterusnya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah asli per 5 Juli 1959. Selain itu, perlu dicatat bahwa dalam Pasal 37 ayat (5) ditentukan bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Artinya, selama Pasal 37 ayat (5) itu ada dan berlaku mengikat, maka selamanya bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, dengan nama Indonesia, tidak dapat diubah menurut prosedur konstitusional berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Demikian pula penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD 1945 ini adalah pasal-pasal UUD. Pembukaan UUD 1945 dimana terdapat perumusan tentang tujuan negara dan dasar negara Pancasila sebagai roh UUD 1945 bukan merupakan objek perubahan. Karena itu, Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah menurut prosedur konstitutional berdasarkan UUD 1945 sampai kapanpun juga. Pembukaan UUD 1945 sudah merupakan sesuatu yang final dan tidak dapat diubah sampai kapanpun juga, dan segenap warga bangsa telah pula menentukan sikap dalam Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 bahwa khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Ria Dany Afriky གིས-
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh
selamat malam ibu
Izin memperkenalkan diri

Nama : Ria Dany Afriky
NPM : 2115031045
KELAS : Teknik Elektro C


izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu terletak pada lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.

Terimakasih ibu,
Wassalaamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

AZRA RAMADHAN POHAN AZRA RAMADHAN POHAN གིས-
selamat malam ibu
Nama : Azra Ramadhan Pohan
NPM : 2115031009
Kelas : Teknik elektro C

Analisis menganai video dengan judul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Didalam perjalanan bangsa Indonesia pernah menjadi 4 bentuk Republik yaitu :
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai dengan kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.

Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Pada saat era reformasi saat ini, untuk dokumen UUD 1945 yang dapat kita jadikan pedoman yaitu naskah UUD versi 5 juli 1959 yang ditambah atau didukung dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa setuju akan perubahan UUD 1945 dengan catatan yaitu :
1. Melakukan perubahan dengan metode addendum atau lampiran, dan
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimasukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar

Terima Kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Frissa Anindita Alan གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Izin memperkenalkan diri
Nama : Frissa Anindita Alan
NPM : 2115031008
Kelas : TE C

Izin mengumpulkan tugas post test, yaitu menganalisa video “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”


Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie

Perbedaan UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Indonesia pernah menjadi 4 republik, diantaranya yaitu :
1. Konstitusi yang di proklamasikan 17 Agustus, dan disahkan 18 Agustus 1945
2. Republik kedua pernah berubah menjadi Konstitusi RIS
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional Negara Kesatuan, UUDS atau Undang Undang Dasar Sementara 1950
4. Tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945.
Karena sesudah UUDS tidak diberlakukan lagi dan konstituante pun akhirnya bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Akan tetapi, dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya, yaitu pada lampirannya. Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan, yaitu naskah Undang Undang Dasar (UUD) 1945 versi 5 Juli 1959 lampiran berupa perubah 1, perubah 2, perubah 3, dan perubah 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 1999 di mana naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Zahra Septia Fitri གིས-
NAMA : Zahra Septia Firi
NPM : 2115031081
KELAS : TE C

Analisa video "Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia"

Perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik

1. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua ialah RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga ialah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karna sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Perbedaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 5 Juli 1945 adalah penjelasan yang dilampirkan pada UUD 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. Jadi perubahan status 1,2,3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dengan catatan perubahan dilakukan dengan menggunakan metode addendum(lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original. Naskah aslinya adalah UUD 1945 versi 1959 dengan penjelasan dibelakangnya. Namun terdapat masalah diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002.

Adapun historisnya masih tetap ada walaupun RIS bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

FAWWAZ ISLAM MADANI གིས-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Fawwaz Islam Madani
NPM : 2115031007
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas analisis video yang ibu berikan.

Didalam perjalanan bangsa Indonesia pernah menjadi 4 bentuk Republik yaitu :
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai dengan kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.
Adapun perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang disahkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yaitu terdapat pada penjelasan UUD 1945. Pada 18 Agustus tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai UUD 1945, namun pada saat disahkan Kembali pada 5 juli 1959 terdapat penjelasan yang disusun oleh Soepomo dan yang lainnya.
Pada saat era reformasi saat ini, untuk dokumen UUD 1945 yang dapat kita jadikan pedoman dan pegangan yaitu naskah Undang-Undang Dasar versi 5 juli 1959 yang ditambah atau didukung dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Berdasarkan kesepakatan pada tahun 1999 bahwa setuju akan perubahan UUD 1945 dengan catatan yaitu :
1. Melakukan perubahan dengan metode addendum atau lampiran, dan
2. Materi yang terkandung dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 untuk dimasukan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

Terima Kasih Ibu.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M.Nusapati Dwipa Nusantara གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb

Nama :M.Nusapati Dwipa Nusantara
Npm : 2115031032
Kelas : TE C

Izin menjawab analisis terkait video dengan judul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Perkembangan konstitusi di indonesia teah terjadi banyak perubahan. Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.

Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Jadi perbedaan mendasar antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 adalah pada lampiran nya. Yang dijadikan pegangan bagi NKRI setelah reformasi adalah naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan. UUD 1945 5 Juuni 1959 ditambah 4 dokumen baru hanya hanya demi memudahkan membaca sosialisasi dan melakukan sosialisasi pada 5 Juli 1959.

Oleh karena itu, menurut saya Konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki pengertian yang tercakup dan terkandung dalam keseluruhan sistem rujukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan sistem konstitusional yang tidak terpisahkan. Naskah UUD 1945 hanyalah wujud atau jasadnya, sedangkan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 beserta nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat sebagai kebudayaan konstitusi (constitutional culture) dalam praktik merupakan roh atau jiwa bangsa yang harus pula dipahami sebagai bagian dari pengertian konstitusi yang tidak tertulis.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ahmad yudha alkautsar ahmad.yudha21 གིས-
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh
selamat Sore ibu

Perkenalkan nama saya :

Nama : Ahmad yudha alkautsar
NPM : 2115031092
KELAS : Teknik Elektro C
Matkul : PPKN

Perkembangan konstitusi Indonesia berubah dari waktu ke waktu. perkembangan konstitusi di indonesih berubah-rubah mengealami perkembangan indonesia sendiri sudah mengalami perubahan Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami 4 perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Kemudian perubahan keempat 4 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karena sesudah UUDS ga berlaku lagi dan konstituante bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dulu penjelasannya terpisah.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ALEX SANDRO JUPPA TUA NAINGGOLAN གིས-
Selamat malam ibu,
Nama : Alex Sandro Juppa Tua Nainggolan
NPM : 2155031001
Kelas : Teknik Elektro C

Perbedaan UUD versi 8 agustus dengan UUD 1945 sampai sekarang menjadi negara berbentuk republik, dimana Indonesia sendiri pernah memiliki 4 republik yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan 17 agustus dan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus
2. Konstitusi RIS
3. Negara kesatuan dengan menggunakan Undang-Undang yang bersifat sementara(UUDS 1950)
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kembali UUD 1945 pada 5 juli 1959 dengan beberapa perubahan-perubahan yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 1999 di mana naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan.
Reformasi Konstitusi merupakan suatu kebutuhan dan yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak bisa mencakup penyelenggaraan negara sesuai harapan semua rakyat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

GABRIEL ALBERT MARITHO L.T GABRIEL.ALBERT གིས-
Nama: Gabriel Albert Maritho L.T
NPM: 2155031002
Kelas: TE C

Izin menjawab analisis terkait video dengan judul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Perkembangan konstitusi di indonesia teah terjadi banyak perubahan. Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwa sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.

Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Jadi perbedaan mendasar antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 adalah pada lampiran nya. Yang dijadikan pegangan bagi NKRI setelah reformasi adalah naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan. UUD 1945 5 Juuni 1959 ditambah 4 dokumen baru hanya hanya demi memudahkan membaca sosialisasi dan melakukan sosialisasi pada 5 Juli 1959.

Oleh karena itu, menurut saya Konstitusi Negara Republik Indonesia memiliki pengertian yang tercakup dan terkandung dalam keseluruhan sistem rujukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai satu kesatuan sistem konstitusional yang tidak terpisahkan. Naskah UUD 1945 hanyalah wujud atau jasadnya, sedangkan Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 beserta nilai-nilai fundamental yang hidup dalam masyarakat sebagai kebudayaan konstitusi (constitutional culture) dalam praktik merupakan roh atau jiwa bangsa yang harus pula dipahami sebagai bagian dari pengertian konstitusi yang tidak tertulis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Raselindo Putra pratama གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
Selamat Malam Bu,
Nama : Raselindo Putra Pratama
Npm : 2115031068
Kelas : TE C

Analisis menganai video dengan judul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"

Jika membahas mengenai perkembangan konstitusi di indonesia, tentunya banyak perubahan dari waktu kewaktu, berdasarkan Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwasannya sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.

Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami(presiden) berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sedangkan, perbedaan antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 yaitu terjadi pada lampirannya dimana pada tahun le 1959 ditambah sebanyam empat lampiran yang telah di sepakati pada tahun 1999.

Sedangkan, Perspektif mengenai sistem supremasi konstitusi itu harus kita dibedakan baik dari perspektif yang pernah berlaku sebelumnya di Indonesia, yaitu sebelum reformasi, dimana UUD 1945 menempatkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dalam sistem demikian, yang berlaku adalah supremasi institusi, bukan supremasi konstitusi. Sekarang, setelah reformasi, kedudukan MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sederajat saja dengan sesama lembaga konstitusional lainnya dengan diikat oleh mekanisme ‘checks and balances’ atau saling mengimbangi dan saling mengawasi satu sama lain.

Mekanisme perubahan tersebut ditentukan bersifat "inkremental" melalui naskah addendum yang dilampirkan pada naskah asli, sehingga tidak dilakukan melalui pergantian naskah. Untuk menjamin kesinambungan dan sekaligus perubahan (continuity and change), mekanisme perubahan melalui addendum ini dipandang lebih baik. Mekanisme demikian merupakan salah satu persyaratan yang disepakati untuk diterimanya agenda Perubahan UUD 1945 pertama kali, yaitu pada tahun 1999. Dengan diterimanya mekanisme demikian, berarti untuk seterusnya, naskah UUD 1945 yang asli, yang diberlakukan lagi terakhir dengan Dekrit Presiden 5 Juli, 1959 tetap berlaku dengan naskah perubahan pertama, kedua, dan seterusnya sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah asli per 5 Juli 1959. Selain itu, perlu dicatat bahwa dalam Pasal 37 ayat (5) ditentukan bahwa “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Artinya, selama Pasal 37 ayat (5) itu ada dan berlaku mengikat, maka selamanya bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, dengan nama Indonesia, tidak dapat diubah menurut prosedur konstitusional berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Demikian pula penting untuk dicatat bahwa objek perubahan menurut Pasal 37 UUD 1945 ini adalah pasal-pasal UUD. .
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Atika Lestari གིས-
Nama : Atika Lestari
NPM : 2115031057
Kelas : TE C

1. Dari pasal di atas disebutkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk mengambil langkah-langkah reaktif untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini tentu memiliki pro dan juga kontra di masyarakat umum. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk pemerintah tetap melakukan PSBB. Jadi, jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat sipil atau keamanan, di sisi lain, ada orang yang berdiri teguh untuk menyelamatkan hak asasinya untuk terus berjualan tanpa memandang kesehatan, sedangkan petugas cenderung cukup tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, sebaiknya pemerintah lebih memperketat konstitusi.

2. Konstitusi menurut saya sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Karena dengan adanya konstitusi negara akan lebih terkonsentrasi dan apa yang akan dilakukan akan lebih membumi karena dengan adanya konstitusi pun rakyat masih merasa bahwa konstitusi tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dihapuskan. Dalam hal ini konstitusi memang sangat berperan aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika pejabat atau pejabat negara negara tidak menghormati konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditegakkan, ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Dari sudut pandang saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang mendukung nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang ketatanegaraan atau konstitusi, dan kesadaran warga negara dan persatuan. Kurangnya pengetahuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada persatuan masyarakat yang ada saat ini. Pandemi virus Covid-19. Persatuan dan kesatuan negara Indonesia juga dicapai dengan mendukung prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu kita tingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Maka marilah kita dengan semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negeri ini menjadi negara yang lebih baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

SERLY ULYA གིས-
Assalamualaikum wr.wb

Izin memperkenalkan diri Bu:
Nama: Serly Ulya Wardani
Npm: 2115031019
Kelas: TE C

Izin mengumpulkan resume video yang diberikan bu,
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 dengan yang berlaku sekarang. Hal tersebut dikarenakan sudah mengalami perubahan republic sebanyak 4 kali:
- Republic yang pertama ialah yang dipropormasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan 18 Agustus.
- RIS (Republik Indonesia Serikat)
- Negara Kesatuan, dengan UU Sementara yang ditulis UUDS 1950
- Tahun 1959 kembali dengan Dekrit Presiden Kepres 150, berlaku lagi UUD 1945 tetapi dengan perubahan. Ada penjelasan yang diletakkan dilampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.

Sesudah reformasi yang dijadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Jadi status perubahan 4 itu adalah lapiran. Sesuai kesepakatan tahun 1999 bahwa setuju mengadakan perubahan UUD 1945 dengan catatan 1 diantaranya mengadakan perubahan dengan metode “addendum” atau lampiran. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan “Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal”.

Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah “Materi yan gterkandung dalam penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD”. Oleh karena itu dikatakan sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan sudah tidak ada lagi. Banyak jendral-jendral menganggap ini penghianatan. Meskipun materi sudah dimasukkan dalam pasal-pasal tetapi fisik naskah tetap ada, sehingga dalam rangka memahami UUD penjelasan yang ada di naskah original bisa dibaca untuk memahami pengertian historisnya.

Terimakasih Bu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dhena Thabelita Sianturi གིས-
Nama : Dhena Thabelita Sianturi
NPM : 2115031093
Kelas : PSTE C

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Dari video diatas dikatakan bahwasanya negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Pada saat di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang undang-undang, tetapi pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 ada penjelasan mengenai undang-undang yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945.
Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 itu tidak ada penjelasan sedikit pun, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang undang-undang dasar dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Hud Rofiq གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Hud Rofiq
NPM : 2155031003
Kelas : Teknik Elektro C

Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwasannya sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.
Dengan adanya perubahan tersebut terdapat perbedaan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, dengan jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Jadi perbedaan mendasar antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 adalah pada lampiran nya. Yang dijadikan pegangan bagi NKRI setelah reformasi adalah naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan. UUD 1945 5 Juuni 1959 ditambah 4 dokumen baru hanya hanya demi memudahkan membaca sosialisasi dan melakukan sosialisasi pada 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Daniel Ferdinan གིས-
NAMA : Daniel Ferdinan
NPM : 2115031116
KELAS : Teknik Elektro C

Berdasarkan video yang telah ditonton dapat diketahui bahwa ;
Terdapat perbedaan undang-undang dasar antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang, dimana Indonesia pernah menjadi 4 Republik yakni ; Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus. Republik kedua berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara ( konstitusi RIS ) atau UUDS. Ketiga Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan. Yakni, adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD yang di susun oleh soepomo, dkk.

Dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya. Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.
Menurut saya, konstitusi di Indonesia akan dapat berubah seiring dengan perkembangan zaman guna membantu, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia dan juga untuk membentuk suatu pemerintahan yang maju.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

MUHAMMAD AL RASYID SYIDIQ གིས-
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh

NAMA : MUHAMMAD AL RASYID SYIDIQ
NPM : 2115031055
KELAS : TE

mengenai perkembangan konstitusi di indonesia, tentunya banyak perubahan dari waktu kewaktu, berdasarkan Prof. Jimly Asshiddiqie beliau mengatakan bahwasanya sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami memiliki 4 republik yaitu republik yang pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik yang kedua yaitu RIS dengan konstitusi RIS juga, republik yang ketiga yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi UUD nya masih sementara, dan yang keempat yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUD yang lama dengan sedikit perubahan yaitu adanya lampiran penjelasan karena kegagalan konstituante dalam membuat UUDS menjadi UUD.


Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami(presiden) berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sedangkan, perbedaan antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 yaitu terjadi pada lampirannya dimana pada tahun le 1959 ditambah sebanyak empat lampiran yang telah di sepakati pada tahun 1999.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Dede Bilhaq Attalah གིས-
Nama: Dede bilhaq attalah
NPM: 21115031105
Kelas: TE C

Indonesia pernah mengalami 4x pergantian republik yaitu:
1. Republik pertama yang diproklamasikan 11 Agustus yang disahkan 18 Agustus.
2. Konstitusi Republik Indonesia Terbuka (RIS)
3. Negara Kesatuan, UUDS atau Undang Undang Dasar Sementara 1950
4. Kembalinya UUD 1945 sebagai konsititusi negara Indonesia, namun dengan perubahan.
Adapun perbedaan antara UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan yang disahkan Dekrit Presiden 5 juli 1959 yaitu terdapat pada penjelasan UUD 1945. Pada 18 Agustus tidak terdapat penjelasan lebih lanjut mengenai UUD 1945.Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya, yaitu pada lampirannya. Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan, yaitu naskah Undang Undang Dasar (UUD) 1945 versi 5 Juli 1959 lampiran berupa perubah 1, perubah 2, perubah 3, dan perubah 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 1999 di mana naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

M. Dimas Raditya Pratama གིས-
Nama : M. Dimas Raditya Pratama
NPM : 2115031091
Kelas : Teknik Elektro C

Perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
1. Republik yang pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik yang kedua ialah RIS, dengan konstitusi yang berubah juga menjadi RIS.
3. Republik yang ke tiga ialah kembali menjadi kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Pada tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karna sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. Perbedaan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 5 Juli 1945 adalah penjelasan yang dilampirkan pada UUD 1945.Sesudah Reformasi yang menjadi pegangan kita sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dann 4. Jadi perubahan status 1,2,3, dan 4 adalah lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1999 dengan catatan perubahan dilakukan dengan menggunakan metode addendum(lampiran) yaitu naskah sendiri dan naskah original. Naskah aslinya adalah UUD 1945 versi 1959 dengan penjelasan dibelakangnya. Namun terdapat masalah diaturan tambahan pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal yang diputuskan pada perubahan ke 4 pada tahun 2002. Selain itu pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ARYA NUGRAHA གིས-
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat malam bu, izin memperkenalkan diri

Nama : Arya Nugraha
NPM : 2115031033
Kelas : Teknik Elektro C

Perbedaan UUD Versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang.
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan. Karena sesudah UUD Sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi, lalu konstituante dibubarkan kemudian terbentuklah UUD 1945 yang kembali diberlakukan dengan dektrit Presiden 5 Juli 1959 dengan perubahan yaitu adanya penjelasan UUD yang ditaruh dan di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945.

Dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai bagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi konstitusi undang-undang dasar.

Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.


Demikian jawaban yang dapat saya berikan, kurang lebihnya saya mohon maaf. Atas perhatian yang ibu berikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

JAMEDCHRISTIAN YOGAPRATAMATeknikElektro གིས-
Izin memperkenalkan diri

Nama : Jamed Christian Yoga Pratama
NPM : 2115031056
KELAS : Teknik Elektro C


izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu terletak pada lampirannya.
UDD versi pengesahan 18 Agustus berbeda dengan UUD 1945 yang digunakan sekarang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami 4 kali perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Terakhir perubahan keempat, tahun 1959 diberlakukan kembali UUD 1945 dengan dekrit presiden kepres 150 tahun 1959 dengan perubahan penambahan penjelasan UUD yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan. Kemudian perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 di dalam kepres disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden beryakinan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konstitusi.
Kemudian UUD 1945 versi pengesahan 5 Juli 1959 ditambah lampiran yang berisi perubahan 1, perubahan 2, perubah 3, dan perubahan 4. Hal ini sesuai kesepakatan tahun 99 bahwa setuju adanya perubahan dengan syarat dilakukan dengan metode addendum (lampiran). Munculnya masalah pasal 37 UUD 1945 di aturan tambahan pasal 2 yang berisi perubahan UUD NRI 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal pasal. Dari sini banyak yang menafsirkan bahwa UUD tidak ada lagi penjelasan. Padahal materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal- pasal. Hingga akhirnya MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan dengan footnote bintang 1, 2, 3, dan 4 dan dokumen resmi tetap 5.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Khoirijal Azzam གིས-
Nama : Khoirijal Azzam
NPM : 2115031115
Kelas : TE C

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik diantaranya yaitu: Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS, Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan melalui dekrit presiden 150 tahun 1959, Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 1945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan yang disesuaikan. Dengan banyaknya perubahan dari awal dibentuk hingga dekrit presiden, kita banyak sekali mendapatkan pelajaran serta pengalaman yang akan sangat membantu Indonesia di masa depan. Pelajaran serta pengalaman tersebut merupakan acuan bagi kita Indonesia agar dapat menerapkan undang-undang yang terbaik bagi bangsa kita, tidak hanya untuk saat ini saja tapi juga untuk masa depan nanti.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

ALDI RIFQI གིས-
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Bu
Izin memperkenalkan diri.
Nama : Aldi Rifqi
NPM : 2115031069
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas analisis video "Perkembangan Konstitusi Yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie"

UUD versi pengesahan 18 Agustus berbeda dengan UUD 1945 yang digunakan sekarang. Hal ini dikarenakan Indonesia mengalami 4 kali perubahan.
1. Republik pertama yaitu dideklarasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS).
3. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dengan konstitusi yaitu UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara) 1950.
4. Republik yang keempat ditandai Dari beberapa perubahan tersebut terdapat perbedaan yang signifikan antara undang-undang dasar tahun 1945 terhadap tahun 1950, sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Jadi perbedaan mendasar antara konstitusi UUD pada tahun 1945 dan 1959 adalah pada lampiran nya. Yang dijadikan pegangan bagi NKRI setelah reformasi adalah naskah UUD 45 versi tahun 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1999 bahwa negara setuju untuk melakukan perubahan naskah orsinil yaitu 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 UUD 1945 memiliki tambahan 2 pasal ditetapkannya perubahan UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal memiliki aturan tambahan yang akan ditetapkan. UUD 1945 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru hanya hanya demi memudahkan membaca sosialisasi dan melakukan sosialisasi pada 5 Juli 1959.

Terima Kasih Bu
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Johan Darmawan Nosya གིས-
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh, selamat malam ibu, izin memperkenalkan diri
Nama : Johan Darmawan Nosya
NPM : 2115031104
Kelas : Teknik Elektro C

Izin mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik.
Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya :

1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Perbedaan antara UUD 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya.
Sesudah kita reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, bahwa negara setuju untuk mengadakan perubahan undang-undang dasar naskah-naskah orisinal aslinya yaitu ada 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945 memiliki aturan tambahan dalam pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu memiliki aturan tambahan yang ditetapkan. Setelah itu aturan itu kembali diubahan menjadi aturan keempat pada tahun 2002 dan disepakati bahwa perubahan lampiran aslinya 5 Juli 1959 itu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, pengertian dan konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Mahendra Panca Haganta S. Meliala MAHENDRA.PANCA21 གིས-
Nama : Mahendra Panca Haganta S. Meliala
NPM : 2115031080
Kelas : TE C

Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Pengertian konstitusi yakni hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Dari video diatas dikatakan bahwasanya negara Indonesia telah berubah republik sebanyak 4 kali, yaitu:
1. Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus.
2. Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara.
3. Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945.
4. Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.

Pada saat di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945 tidak ada penjelasan tentang undang-undang, tetapi pada saat disahkan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 ada penjelasan mengenai undang-undang yang ada di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah undang-undang dasar 1945.
Penjelasan tentang undang-undang dasar 1945 itu tidak ada penjelasan sedikit pun, dan di susun belakangan oleh Soepomo dan kawan kawan tentang Penjelasan Tentang undang-undang dasar dan di umumkan pada tanggal 15 februari 1946.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

Muhammad Bagus Nur Afarieq གིས-
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh

Nama : Muhammad Bagus Nur Alfarieq
NPM : 2115031067
Kelas: TE C

mohon izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

Perbedaan UUD versi 18 Agustus dengan UUD 1945 Sampai sekarang Menjadi negara republik. Adapun perbedaan antara undang-undang dasar dengan undang-undang dasar 1945 yaitu : kita sebagai generasi penerus Indonesia harus mampu memahami bahwa Indonesia pernah menjadi empat Republik, diantaranya, Republik pertama ialah yang diproklamasikan 11 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Republik kedua pernah berubah menjadi republik konstitusi undang-undang dasar sementara dinamakan konstitusi RIS atau undang-undang dasar sementara, Indonesia kembali memberlakukan konstitusional menjadi negara kesatuan dengan dekrit presiden 150 tahun 1959 berlaku hingga undang-undang dasar 1945, Sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 dinyatakan tidak berlaku lagi konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan beberapa perubahan-perubahan.
Adapun beberapa perbedaan undang-undang dasar tahun 1945 dan yang kedua 1950 sangat jelas disebutkan bahwa kami berkeyakinan di dalam itu kami sebagai presidennya bahwa Jakarta 22 Juni 1995 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Sesudah kita reformasi Republik berubah menjadi 4 status perubahan yaitu 1,2,3 dan 4, lampiran tersebut sesuai dengan kesepakatan tahun 99 bahwa negara setuju untuk mengadakan perubahan undang-undang dasar naskah-naskah orisinal aslinya yaitu ada 1,2,3 dan 4 dan ayat terakhir pasal 37 undang-undang dasar 1945 memiliki aturan tambahan dalam pasal 2 dikatakan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal itu memiliki aturan tambahan yang diputuskan. Kemudian aturan itu kembali diubahan menjadi aturan keempat pada tahun 2002 dan disepakati bahwa perubahan lampiran aslinya 5 Juli 1959 itu terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal, pengertian dan konsolidasi naskah berdasarkan aturan tambahan. Dari segi kesepakatan bisa ditafsirkan bahwa penjelasan itu masih ada dokumen tetapi ada kesepakatan kedua kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1999 ialah yang terkandung di dalam penjelasan undang-undang dasar 1945, oleh karena itu mau tidak mau kita katakan sebagai bagian dari atau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga menjadi konstitusi undang-undang dasar. Adapun pengertian historisnya yaitu masih tetap ada walaupun Ris bukan lagi sebagai pasal serta dokumen yang berdiri sendiri. Jadi undang-undang dasar 5 Juni 1959 ditambah 4 dokumen baru namanya perubahan 1,2,3 dan 4 hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi serta untuk memudahkan sosialisasi pada tanggal 5 Juli 1959.