KERUGIAN NEGARA

KERUGIAN NEGARA

Jumlah balasan: 32

Jelaskan apakah yang dimaksud dengan kerugian negara. Forum ditutup pukul 21.00

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh RIFKY FATRIAWAN 2052011034 -
RIFKY FATRIAWAN 2052011034

kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh HAERY FAJRI -
Nama haery fajri
Npm 2052011094

Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :

(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;

(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;

(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);

(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);

(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;

(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;

(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Muhammad Rafly Romero Putra Saihu raflyromero -
Nama : Muhammad Rafly Romero Putra Saihu
NPM : 2052011111

Izin menjawab,

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Aura Earlyani -
NAMA : AURA EARLYANI
NPM : 2052011119


•Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan


•Penyebab
Kerugian negara telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh RIZKI PERDANA BAKRI -
Nama : Rizki Perdana Bakri
N P M : 2052011029

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai
Dalam kasus kerugian negara, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian
negara. Tuanakotta (2009) menggambarkannya dalam pohon kerugian keuangan negara.
Pohon kerugian keuangan negara mempunyai empat cabang, dalam hal ini yaitu akun. Masing- masing akun mempunyai cabang yang menunjukkan kaitan antara perbuatan melawan hukum dengan akun-akun tersebut. Keempat akun tersebut adalah :
1. Aset (Asset)
2. Kewajiban (Liability)
3. Penerimaan (Revenue)
4. Pengeluaran (Expenditure)

Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/253885-penentuan-kerugian-keuangan-negara-yang-60ce2ec8.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh WULANDARI SUWITO UNILA -
Nama : Wulandari Suwito
NPM : 2052011106

Izin Menjawab bu
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Sumber : Situs Resmi BPKP-RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
Npm. : 2062011003

Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Siti Rahma -
Nama : Siti Rahma
NPM : 2052011066

Izin menjawab,

Yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut UU No. 31 Tahun 1999, ialah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (Force Majure).
Sebagai balasan Siti Rahma

Re: KERUGIAN NEGARA

Nama : Thalatin Actiani Intan P P
NPM : 2052011120
Izin menjawab.
Kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Sumber : kompasiana
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Lulu Agita Rahmani . -
Nama: Lulu Agita Rahmani
Npm 2062011005

Izin menjawab:
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur kerugian negara adalah adanya kekurangan uang, surat berharga dan barang, kerugian itu nyata dan pasti jumlahnya, kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sehingga kerugian negara dikatakan telah terjadi jika terpenuhinya unsur- unsur kerugian negara tersebut. Artinya kerugian negara dikatakan benar telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara atau pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain, yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta memiliki hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum yang dilakukannya tersebut dengan kerugian yang terjadi. Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Tasya Agustin 2052011113 -
Tasya Agustin 2052011113

Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Syauqie Nisa Luthfia -
Nama : Syauqie Nisa Luthfia
NPM : 2052011092

kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Monika Saragih -
Kerugian negara adalah suatu keadaan dimana pengeluaran negara lebih banyak dibandingkan pemasukan negara yang mengakibatkan terpakainya kas negara untuk menutupi pengeluaran negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Cantika Hikmiyah Putri 2052011124 -
Cantika Hikmiyah Putri 2052011124

Izin menjawab, Bu.

Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Muhammad Raihan 2052011087 -
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin menjawab pertanyaan diatas,
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Icha Liana Sari -
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085

Izin menjawab bu,

kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.

Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi 2052011121 -
Nama : Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi
NPM : 2052011121

Izin Menjawab Pak,
kerugian negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

kerugian negara, maka dapat diuraikan kembali menjadi unsur-unsur sebagai berikut :
1. adanya pelaku/ penanggung jawab;
2. kekurangan uang, surat berharga, dan barang
3. kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti
4. tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
5. serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum
dengan kerugian yang terjadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Ridho Ardiansyah Ruhiyat -
Nama : Ridho Ardiansyah Ruhiyat
NPM : 2052011078

Izin menjawab
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 Ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan, menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Muhammad Andika -
Nama : Muhammad Andika
NPM: 2052011089

Izin menjawab : kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Ratunia Ilmi Mugia -
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099

Kerugian negara menurut UU No. 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Bentuk-bentuk drai kerugian Keuangan Negara tersebut antara lain:
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.

sumber: Situs Resmi BPKP-RI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Muhammad Naufal Varian Avila -
Izin menjawab pak
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125

Kerugian Negara menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :

(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;

(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;

(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);

(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);

(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;

(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;

(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;

(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Roy Owen 2012011388 -
Nama: Roy Owen
NPM: 2012011388

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Stefanny Margaretha Dabukke -
Nama: Stefanny Margaretha dabukke
NPM: 2012011286

Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa,
"Kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia."

Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Gagas Natanegara -
Gagas Natanegara 2012011370

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Berdasarkan pengertian tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara apabila memenuhi unsur-unsur kerugian negara, yaitu:
1. adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang;
2. jumlahnya nyata dan pasti, dan;
3. akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai

Sumber:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-Tulisan Hukum [Emie Subekti dan Tim UJDIH Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung]
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Chavia Zagita Putri Sulistyo -
Nama: Chavia Zagita Putri S.
NPM: 2052011118

Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 ayat 22 UU No. 1 tahun 2004)
Dalam UU No. 31 tahun 1999 mendefinisikan mengenai kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan/atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan Alfi -
Nama : Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan
NPM : 2062011004

Izin menjawab,
Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh M ELLIF ATHALLAH PNR 2052011032 -
M.ELLIF ATHALLAH PNR
2052011032

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).

Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Ananda Davin Nasution -
Ananda Davin Nasution
2052011133
Menurut UU No. 31 tahun 1999, kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Intan Gita Karini 2052011051 -

Intan Gita Karini

2052011051

Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Aldila Gevita Okta Verdya Aldila -
Nama: Aldila Gevita Okta Verdya
NPM: 2012011287
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: KERUGIAN NEGARA

oleh Antonio Damanik -
Nama : Antonio kian mulia D
NPM : 2052011098

“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan ...