Jelaskan apakah yang dimaksud dengan kerugian negara. Forum ditutup pukul 21.00
KERUGIAN NEGARA
RIFKY FATRIAWAN 2052011034
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Nama haery fajri
Npm 2052011094
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku
Npm 2052011094
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku
Nama : Muhammad Rafly Romero Putra Saihu
NPM : 2052011111
Izin menjawab,
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
NPM : 2052011111
Izin menjawab,
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
NAMA : AURA EARLYANI
NPM : 2052011119
•Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan
•Penyebab
Kerugian negara telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata
NPM : 2052011119
•Kerugian Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan
•Penyebab
Kerugian negara telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara, pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata
Nama : Rizki Perdana Bakri
N P M : 2052011029
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai
Dalam kasus kerugian negara, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian
negara. Tuanakotta (2009) menggambarkannya dalam pohon kerugian keuangan negara.
Pohon kerugian keuangan negara mempunyai empat cabang, dalam hal ini yaitu akun. Masing- masing akun mempunyai cabang yang menunjukkan kaitan antara perbuatan melawan hukum dengan akun-akun tersebut. Keempat akun tersebut adalah :
1. Aset (Asset)
2. Kewajiban (Liability)
3. Penerimaan (Revenue)
4. Pengeluaran (Expenditure)
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/253885-penentuan-kerugian-keuangan-negara-yang-60ce2ec8.pdf
N P M : 2052011029
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai
Dalam kasus kerugian negara, ada empat akun besar yang bisa menjadi sumber dari kerugian
negara. Tuanakotta (2009) menggambarkannya dalam pohon kerugian keuangan negara.
Pohon kerugian keuangan negara mempunyai empat cabang, dalam hal ini yaitu akun. Masing- masing akun mempunyai cabang yang menunjukkan kaitan antara perbuatan melawan hukum dengan akun-akun tersebut. Keempat akun tersebut adalah :
1. Aset (Asset)
2. Kewajiban (Liability)
3. Penerimaan (Revenue)
4. Pengeluaran (Expenditure)
Sumber : https://media.neliti.com/media/publications/253885-penentuan-kerugian-keuangan-negara-yang-60ce2ec8.pdf
Nama : Wulandari Suwito
NPM : 2052011106
Izin Menjawab bu
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Sumber : Situs Resmi BPKP-RI
NPM : 2052011106
Izin Menjawab bu
Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Sumber : Situs Resmi BPKP-RI
Nama : Rizqy Amalia Novianty
Npm. : 2062011003
Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Npm. : 2062011003
Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Nama : Siti Rahma
NPM : 2052011066
Izin menjawab,
Yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut UU No. 31 Tahun 1999, ialah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (Force Majure).
NPM : 2052011066
Izin menjawab,
Yang dimaksud dengan Kerugian Negara menurut UU No. 31 Tahun 1999, ialah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (Force Majure).
In reply to Siti Rahma
Re: KERUGIAN NEGARA
Nama : Thalatin Actiani Intan P P
NPM : 2052011120
Izin menjawab.
Kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Sumber : kompasiana
NPM : 2052011120
Izin menjawab.
Kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Sumber : kompasiana
Nama: Lulu Agita Rahmani
Npm 2062011005
Izin menjawab:
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur kerugian negara adalah adanya kekurangan uang, surat berharga dan barang, kerugian itu nyata dan pasti jumlahnya, kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sehingga kerugian negara dikatakan telah terjadi jika terpenuhinya unsur- unsur kerugian negara tersebut. Artinya kerugian negara dikatakan benar telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara atau pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain, yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta memiliki hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum yang dilakukannya tersebut dengan kerugian yang terjadi. Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Npm 2062011005
Izin menjawab:
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara. Kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Dari definisi tersebut dapat ditarik unsur kerugian negara adalah adanya kekurangan uang, surat berharga dan barang, kerugian itu nyata dan pasti jumlahnya, kerugian itu diakibatkan dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sehingga kerugian negara dikatakan telah terjadi jika terpenuhinya unsur- unsur kerugian negara tersebut. Artinya kerugian negara dikatakan benar telah terjadi jika adanya pelaku/penanggung jawab kerugian yaitu bendahara atau pegawai negeri bukan bendahara/pejabat lain, yang telah melakukan tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang mengakibatkan terjadinya kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang jumlahnya nyata dan pasti serta memiliki hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum yang dilakukannya tersebut dengan kerugian yang terjadi. Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang -undangan yang berlaku.
Tasya Agustin 2052011113
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan
Nama : Syauqie Nisa Luthfia
NPM : 2052011092
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
NPM : 2052011092
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Kerugian negara adalah suatu keadaan dimana pengeluaran negara lebih banyak dibandingkan pemasukan negara yang mengakibatkan terpakainya kas negara untuk menutupi pengeluaran negara
Cantika Hikmiyah Putri 2052011124
Izin menjawab, Bu.
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Izin menjawab, Bu.
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087
Izin menjawab pertanyaan diatas,
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
NPM : 2052011087
Izin menjawab pertanyaan diatas,
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara atau daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085
Izin menjawab bu,
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai
Terimakasih.
NPM : 2052011085
Izin menjawab bu,
kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai.
Dari rumusan menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tersebut dapat diperoleh unsur penting yang terkandung di dalamnya yaitu:
a. Kekurangan: uang, surat berharga, dan barang;
b. Yang nyata dan pasti jumlahnya;
c. Sebagai akibat perbuatan hukum baik sengaja maupun lalai
Terimakasih.
Nama : Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi
NPM : 2052011121
Izin Menjawab Pak,
kerugian negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
kerugian negara, maka dapat diuraikan kembali menjadi unsur-unsur sebagai berikut :
1. adanya pelaku/ penanggung jawab;
2. kekurangan uang, surat berharga, dan barang
3. kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti
4. tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
5. serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum
dengan kerugian yang terjadi.
NPM : 2052011121
Izin Menjawab Pak,
kerugian negara adalah Kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
kerugian negara, maka dapat diuraikan kembali menjadi unsur-unsur sebagai berikut :
1. adanya pelaku/ penanggung jawab;
2. kekurangan uang, surat berharga, dan barang
3. kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti
4. tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
5. serta adanya hubungan kausalitas antara tindakan melawan hukum
dengan kerugian yang terjadi.
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
NPM : 2012011178
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Nama : Ridho Ardiansyah Ruhiyat
NPM : 2052011078
Izin menjawab
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 Ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan, menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
NPM : 2052011078
Izin menjawab
Pengertian kerugian negara menurut Pasal 1 Ayat 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Sedangkan, menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 kerugian negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
Nama : Muhammad Andika
NPM: 2052011089
Izin menjawab : kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
NPM: 2052011089
Izin menjawab : kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah, "kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja ataupun lalai."
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099
Kerugian negara menurut UU No. 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Bentuk-bentuk drai kerugian Keuangan Negara tersebut antara lain:
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
NPM: 2052011099
Kerugian negara menurut UU No. 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Bentuk-bentuk drai kerugian Keuangan Negara tersebut antara lain:
1. Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
2. Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
3. Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
4. Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
5. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
6. Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
7. Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
8. Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.
sumber: Situs Resmi BPKP-RI
Izin menjawab pak
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125
Kerugian Negara menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125
Kerugian Negara menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku;
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
Nama: Roy Owen
NPM: 2012011388
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia
Nama: Stefanny Margaretha dabukke
NPM: 2012011286
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa,
NPM: 2012011286
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa,
"Kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia."
Menurut Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (“UU BPK”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Menurut Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Gagas Natanegara 2012011370
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan pengertian tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara apabila memenuhi unsur-unsur kerugian negara, yaitu:
1. adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang;
2. jumlahnya nyata dan pasti, dan;
3. akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-Tulisan Hukum [Emie Subekti dan Tim UJDIH Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Berdasarkan pengertian tersebut, suatu perbuatan dapat dikatakan telah mengakibatkan terjadinya kerugian negara apabila memenuhi unsur-unsur kerugian negara, yaitu:
1. adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang;
2. jumlahnya nyata dan pasti, dan;
3. akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-Tulisan Hukum [Emie Subekti dan Tim UJDIH Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung]
Nama: Chavia Zagita Putri S.
NPM: 2052011118
Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 ayat 22 UU No. 1 tahun 2004)
Dalam UU No. 31 tahun 1999 mendefinisikan mengenai kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan/atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
NPM: 2052011118
Kerugian negara merupakan kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (Pasal 1 ayat 22 UU No. 1 tahun 2004)
Dalam UU No. 31 tahun 1999 mendefinisikan mengenai kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan/atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia.
Nama : Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan
NPM : 2062011004
Izin menjawab,
Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
NPM : 2062011004
Izin menjawab,
Kerugian negara menurut pasal 1 ayat 22 undang undang nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negar yang dimaksud dengan kerugian negar adalah kekurangan uang,surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Dan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negar yang disebabkan oleh suatu tindakan yang melawan hukum.
M.ELLIF ATHALLAH PNR
2052011032
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
2052011032
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Kerugian Keuangan Negara dapat berbentuk :
(1) Pengeluaran suatu sumber/kekayaannegara/daerah (dapat berupa uang, barang) yang seharusnya tidak dikeluarkan;
(2) Pengeluaran suatu sumber/kekayaan negara/ daerah lebih besar dari yang seharusnya menurut kriteria yang berlaku
(3) Hilangnya sumber/kekayaan negara/daerah yang seharusnya diterima (termasuk diantaranya penerimaan dengan uang palsu, barang fiktif);
(4) Penerimaan sumber/kekayaan negara/daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima (termasuk penerimaan barang rusak, kualitas tidak sesuai);
(5) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang seharusya tidak ada;
(6) Timbulnya suatu kewajiban negara/daerah yang lebih besar dari yang seharusnya;
(7) Hilangnya suatu hak negara/daerah yang seharusnya dimiliki/diterima menurut aturan yang berlaku;
(8) Hak negara/daerah yang diterima lebih kecil dari yang seharusnya diterima.”
Ananda Davin Nasution
2052011133
Menurut UU No. 31 tahun 1999, kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.
Intan Gita Karini
2052011051
Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia
Nama: Aldila Gevita Okta Verdya
NPM: 2012011287
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
NPM: 2012011287
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majure).
Nama : Antonio kian mulia D
NPM : 2052011098
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan ...
NPM : 2052011098
“Menurut UU No. 31 tahun 1999 bahwa kerugian keuangan Negara adalah berkurangnya kekayaan Negara yang disebabkan suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaanwewenang / kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang dan atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan ...