DISKUSI

DISKUSI

Number of replies: 40

Menurut anda, apakah dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya? Jelaskan argumentasi anda, diperkuat dengan dasar anda berargumentasi. Forum ditutup pukul 10.30

In reply to First post

Re: DISKUSI

Aldila Gevita Okta Verdya Aldila གིས-
Nama: Aldila Gevita Okta Verdya
NPM: 2012011287
Menurut saya, pemerintah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat misal seperti bencana atau wabah penyakit seperti virus corona.
Menurut Pasal 24 UU no 17 tahun 2003
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Lulu Agita Rahmani . གིས-
Nama: Lulu Agita Rahmani
NPM: 2062011005
Izin menjawab,
Menurut Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara :
a. menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b. memanfaatkan uang kas yang tersedia.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Rizqy amalia novianty 2062011003 གིས-
Nama : Rizqy Amalia Novianty
Npm: 2062011003

Menurut saya Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya,sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Atau di dalam Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Ratunia Ilmi Mugia གིས-
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099

Menurut saya bisa, karena telah dijelaskan dalam Pasal 24 UU No. 17 Tahun 2003 ayat 3, Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dapat menggunakan belanja tidak terduga. Sehingga dapat disimpulkan dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Nama : Thalatin Actiani Intan P P
NPM : 2052011120
Menurut saya, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran ini sesuai dengan pasal 27 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Cantika Hikmiyah Putri 2052011124 གིས-
Menurut saya, Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Rafly Romero Putra Saihu raflyromero གིས-
Nama : Muhammad Rafly Romero Putra Saihu
NPM : 2052011111

Izin Menjawab,

Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 Pasal 27 Ayat (4) TENTANG KEUANGAN NEGARA, Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
In reply to Muhammad Rafly Romero Putra Saihu raflyromero

Re: DISKUSI

Siti Rahma གིས-
Nama : Siti Rahma
NPM : 2052011066

Menurut saya, ketika dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang anggaran tersebut belum tersedia.
Seperti yang ada pada Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam keadaan darurat Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. 
Dan Pendanaan keaadaan darurat sebagaimana yang terdapat pada ayat (3) dapat menggunakan "belanja tidak terduga"
In reply to First post

Re: DISKUSI

Chavia Zagita Putri Sulistyo གིས-
Nama: Chavia Zagita Putri S.
NPM: 2052011118

Menurut saya pemerintah dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Bab VII Pelaksanaan APBN dan APBD Pasal 27 ayat (4) yang berisi bahwa:
“Dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.”
Laporan ini juga disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas Bersama antara DPRD dan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah menyusun Laporan Realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk enam bulan terakhirnya.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Raihan 2052011087 གིས-
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin menjawab mengenai pertanyaan diatas,
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.

Pada Pasal 24 UU No. 17 Tahun 2003 Ayat 3, sudah dijelaskan bahwa dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaranya. Hal tersebut merupakan dasar hukum yang kuat dan dapat dijadikan argumentasi  dalam menjawab pertanyaan diatas.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Gagas Natanegara གིས-
Nama : Gagas Natanegara
NPM : 2012011370

Pendapat Saya dalam hal keadaan darurat pemerintah dapat meakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Karena jika menyangkut pada keadaan darurat maka sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya pada BAB VII mengenai pelaksanaan APBN dan APBD. Pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi “Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.”

Mengenai penyusunannya dibahas pada Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan. a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.” Dalam pasal ini telah dibahas mengenai hal-hal atau keadaan yang menyebabkan penyesuaian APBN tersebut.

Mengenai waktu perubahan itu harus dilakukan dibahas dalam Pasal 27 Ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.”

SUMBER:
UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
In reply to First post

Re: DISKUSI

Agnes Atia Aurellia 2052011074 གིས-
Nama: Agnes Atia Aurellia
Npm: 2052011074

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya di tampung dalam rancangan perubahan APBD.
Dalam hal pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak dilakukan setelah perubahan APBD atau dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan APBD maka pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan relisasi anggaran.
In reply to First post

Re: DISKUSI

M ELLIF ATHALLAH PNR 2052011032 གིས-
M. ELLIF ATHALLAH PNR
2052011032

Berdasarkan undang-undang No. 17 TAHUN 2003 Pasal 27 Ayat (4) TENTANG KEUANGAN NEGARA, Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

RIZKI PERDANA BAKRI གིས-
Nama : Rizki Perdana Bakri
NPM : 2052011029

Menurut saya bisa karena sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
“Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.” sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan anggaran perubahan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Naufal Varian Avila གིས-
Assalamu'alaikum pak izin menjawab,
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125

Menurut saya, saat dalam keadaan darurat pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran anggaran yang belum tersedia anggarannya, yang kemudian diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Sesuai dengan Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

HAERY FAJRI གིས-
Nama : Haery Fajri
NPM : 2052011094

menurut saya Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.

(pasal 27 ayat 4) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG KEUANGAN NEGARA
BAB VII
PELAKSANAAN APBN DAN APBD)
In reply to First post

Re: DISKUSI

Syauqie Nisa Luthfia གིས-
Nama : Syauqie Nisa Luthfia
Npm : 2052011092

Menurut saya, dalam keadaan mendesak pemerintah dapat melakukan anggaran yang belum tersedia dalam anggarannya. Yang kemudian akan di usulkan pada saat rancangan perubahan APBD. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 27 ayat (4) tentang keuangan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhamad Falah Handika 2012011178 གིས-
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178

Berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2003 Pasal 27 Ayat (4) TENTANG KEUANGAN NEGARA, Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Wulandari Eka Putri གིས-
Nama: Wulandari Eka Putri
Npm: 2052011077

Menurut saya jika Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.

Dikarenakan kita mempunyai Belanja Tidak Terduga adalah merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
In reply to First post

Re: DISKUSI

RIFKY FATRIAWAN 2052011034 གིས-
Nama : Rifky Fatriawan
Npm : 2052011034

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, misal untuk bantuan kemanusiaan atau penanggulangan bencana yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya pada ayat 3 dapat menggunakan dana belanja tak terduga,untuk pengeluaran yang tak di rencanakan
In reply to First post

Re: DISKUSI

Sakira Audia syafinas གིས-
Sakira audia syafinas
2052011070

menurut saya dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. jika menyangkut pada keadaan darurat maka sesuai dengan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara khususnya pada BAB VII mengenai pelaksanaan APBN dan APBD. Pada pasal 27 ayat 4 yang berbunyi “Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.”
In reply to First post

Re: DISKUSI

Ahmad Saputra Ahmad Saputra གིས-
Nama : Ahmad Saputra
NPM : 2012011116

Izin menjawab,
Meskipun dalam keadaan darurat negara tetep dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran nya, seperti yang tercantum dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003
TENTANG KEUANGAN NEGARA
BAB VII
PELAKSANAAN APBN DAN APBD
Pasal 26 ayat (4) Dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggaran nya,
Yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Stefanny Margaretha Dabukke གིས-
Nama: Stefanny Margaretha Dabukke
NPM: 2012011286

Menurut saya Pemerintah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat saat belum tersedianya anggaran namun selanjutnya anggaran tersebut diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD, Keadaan yang dapat digolongkan ialah bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa ditetapkan oleh Presiden. Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab menyediakan bantuan santunan duka cita dan kecacatan bagi korban bencana.
Hal ini dapat dilihat dari dasar hukum
Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan bahwa; dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
In reply to First post

Re: DISKUSI

Icha Liana Sari གིས-
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085

Menurut saya, Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Ridho Ardiansyah Ruhiyat གིས-
Nama : Ridho Ardiansyah Ruhiyat
NPM : 2052011078

Izin menjawab
Menurut saya, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran ini sesuai dengan pasal 27 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi 2052011121 གིས-
Nama : Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi
NPM : 2052011121

Izin menjawab pak,
Menurut saya bisa, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menentukan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
In reply to First post

Re: DISKUSI

M Daffa Anasta Nur གིས-
Nama : M Daffa Anasta Nur
NPM : 2052011100

Berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2003 Pasal 27 Ayat (4) TENTANG KEUANGAN NEGARA, Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD
In reply to First post

Re: DISKUSI

Monika Saragih གིས-
Monika Saragih
2012011067
Belanja Tidak Terduga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan Pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Definisi Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenagnan pemerintah pusat/daerah.

Penggunaannya dapat dikategorikan untuk keadaan darurat atau keperluan lain yang mendesak. Dengan demikian keadaan darurat dan keperluan lain yang mendesak ini dapat dilaksanakan untuk Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan paparan diatas maka keadaan Darurat sebagaimana dikarenakan Bencana memungkinkan keadaan darurat dibiayai dengan APBD, tahapan darurat ini berdasarkan pada Bagian Penjelasan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dimaksud dengan status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Roy Owen 2012011388 གིས-
Nama: Roy Owen
NPM: 2012011388
Menurut Ketentuan tPasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara, menentukan bahwa "dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD"

Pengeluaran darurat diperbolehkan apabila ada keadaan tertentu (bencana alam misalnya) dan ketentuan bagaimana bentuk dari pengeluaran darurat itu selanjutnya dijelaskan lagi di dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
In reply to First post

Re: DISKUSI

M. Rifqy Moesa Parisi M. Rifqy Moesa Parisi གིས-
M. Rifqy Moesa Parisi
2062011002

Menurut saya, ketika dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang anggaran tersebut belum tersedia.
Seperti yang ada pada Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dalam keadaan darurat Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya akan diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

Pada Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi “Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan. a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN; b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja; d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.” Dalam pasal ini telah dibahas mengenai hal-hal atau keadaan yang menyebabkan penyesuaian APBN tersebut.

Dalam Pasal 27 Ayat 5 yang berbunyi “Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.”

Demikian terimakasih.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Andika གིས-
Nama: Muhammad Andika
Npm 2052011089
Menurut saya, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran ini sesuai dengan pasal 27 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
In reply to First post

Re: DISKUSI

Hafidz rikka alfabet . གིས-
Nama : Hafidz Rikka Alfabet
NPM : 2052011031

Menurut saya Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran sebagai mana diatur dalam pasal 27 UU no.17 tahun 2003
In reply to First post

Re: DISKUSI

Sisca Olivia གིས-
Menurut UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi yakni: Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
Namun, pemerintah juga dapat melakukaj pengeluaran yang anggarannya belum tersedia, hal ini didukung dengan dasar hukum Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, “Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/ atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran”. Dan Pendanaan keaadaan darurat sebagaimana yang terdapat pada ayat (3) dapat menggunakan "belanja tidak terduga"
In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Zhafran Abdurrasyid Zhafran གིས-
Nama : Muhammad Zhafran Abdurrasyid
NPM : 2052011122

Menurut pasal 27 ayat 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, dalam keadaan darurat pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan disampaikan dalam Laporan realisasi anggaran .
In reply to First post

Re: DISKUSI

Pratama Ramadhan Davia Putra Davia གིས-
Pratama Ramadhan Davia Putra
2052011050

Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat 4 UU no. 17 tahun 2003, ada 5 fungsi yakni: Berfungsi sebagai otorisasi dimana, anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Sebagai perencanaan dan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. belanja dari pos tidak terduga dimaksudkan sebagai anggaran yang digunakan pada saat yang tidak dapat diprediksi. contohnya anggaran untuk penaggulangan bencana alam
In reply to First post

Re: DISKUSI

Aura Earlyani གིས-
NAMA : AURA EARLYANI
NPM :2052011119


Menurut pendapat saya itu bisa dan di perbolehkan. Merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara, menentukan bahwa :
“Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD”
Namun dapat di tekankan secara tegas bahwa lsaya perlu mengingatkan pihak pemerintah, bahwa sekalipun sudah jelas aturannya diperbolehkan menggunakan anggaran terlebih dahulu, walaupun tidak dianggarkan sebelumnya. Tetapi anggaran untuk penanggulangan bencana corona tidak boleh dikorupsi. Camkan itu. Jika korupsi dana kebencanaan, maka ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Hal ini secara implisit ditegaskan dalam UU Tipikor.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Intan Gita Karini 2052011051 གིས-

Nama: Intan Gita Karini

Npm: 2052011051

Menurut saya dalam keadaan darurat pemerintah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang diusulkan dalam rancangan perubahan APBN dan disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran ini sesuai dengan pasal 27 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


In reply to First post

Re: DISKUSI

Muhammad Ammar Fauzan གིས-
Nama: Muhammad Ammar Fauzan
NPM: 2052011126

Menurut pendapat saya, ketentuan tersebut adalah Pasal 24 ayat (4) UU No 17 Tahun 2003 ttg Keuangan Negara, menentukan bahwa ; dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Daffa Harahap གིས-
Nama : Daffa Harahap
NPM : 2052011048

Menurut saya, dalam keadaan mendesak pemerintah dapat melakukan anggaran yang belum tersedia dalam anggarannya. Yang kemudian akan di usulkan pada saat rancangan perubahan APBD. Hal ini berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 27 ayat (4) tentang keuangan negara.
In reply to First post

Re: DISKUSI

Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan Alfi གིས-
Nama : Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan
Npm : 2062011004

Menurut saya, Pemerintah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat misal seperti bencana atau wabah penyakit seperti virus corona.
Menurut Pasal 24 UU no 17 tahun 2003
Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD.