DISKUSI

DISKUSI

Jumlah balasan: 28

Silahkan berdiskusi!!!

Jelaskan menurut saudara apakah yang dimaksud dengan fungsi budgetaire & regulerend?

(Jika jawaban anda diperoleh dari kutipan, tuliskan sumbernya)

Forum ditutup pukul 16.00

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh HAERY FAJRI -
Izin menjawab pak
Nama haery fajri
Npm 2052011094

Fungsi budgeter artinya pajak berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara. Fungsi regulerend (mengatur) gunanya untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh M. Fikri Syarif -
Nama : M. Fikri Syarif
NPM : 2112011518

Fungsi Budgetaire (Anggaran) merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara yang, dan berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara. 

Fungsi Regulerend (Mengatur) adalah kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya

Sumber : Pajakku.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Syauqie Nisa Luthfia -
Nama : Syauqie Nisa Luthfia
Npm : 2052011092
Fungsi Budgetaire (fungsi fiskalanggaran) fungsi utama, pajak digunakansebagai:
1.alat utk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan UU perpajakan yg berlaku, atau
2.alat utk memasukkan uang sebanyak2nya ke kas negara
Fungsi Regulerend (fungsi tambahan/pelengkap) pajak dipergunakan oleh pemerintah sbg alat utk mencapai tujuan ttt, misalnya:
1.Bidang ekonomi
-Utk melindungi prodosen dlm negeri, dgn menaikan tarif yg tinggi utk barang impor.
-Menarik investor asing dgn pembebasan pajak/tax holiday utk masa ttt.
-Guna mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri, maka pajak ekspor CPO dinaikkan.
Sumber materi 2 di vclass
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Chandraning Putriadi Chandraning Putriadi -
Nama : Chandraning Putriadi
Npm : 2052011130

Izin menjawab pak,

Fungsi Anggaran (Budgetair) pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Sedangkan, Fungsi Mengatur (Regulerend) yaitu melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

Sumber :
www.pajakku.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
Fungsi budgeter artinya pajak berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara.
Fungsi regulerend (mengatur) gunanya untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.
Sumber : Ortax, Pajakku.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Shafira Zahra Putri -
Nama : Shafira Zahra Putri
NPM : 2012011171

-Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

-Fungsi Mengatur(Regulerend)
Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.
Contoh Fungsi Regulerend Pajak misalnya untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi covid19 yang merusak perekonomian.

Sumber : https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-di-Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Ratunia Ilmi Mugia -
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Pajak sebagai sumber pendapatan negara memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Biaya yang diperlukan negara ini dapat diperoleh melalui penerimaan pajak yang dibayarkan oleh warga negara yang terdaftar sebagai Wajib Pajak kepada negara. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin. Untuk tabungan pemerintah, perlu ditingkatkan setiap tahunnya menyesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat, dan peningkatan akan tabungan pemerintah ini diharapkan juga dapat berasal dari sektor pajak.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

Sumber: pajakku.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Lulu Agita Rahmani . -
Nama: Lulu Agita Rahmani
NPM: 2062011005
Izin menjawab pak

Fungsi Budgetair.
Fungsi ini berangkat dari unsur adanya sejumlah pemasukan yang diperoleh kedalam kas negara dari individu warganegaranya sehingga timbul kewajiban pemerintah tersebut untuk menggunakan pendapatan tersebut untuk tujuan membiayai belanja aparaturnya agar tercapainya janji konstitusi yakni mewujudkan kesejahteraan umum.
Sedangkan,
Fungsi Regulerend
Ketika pemungutan pajak digerakan, karena nilai pemasukan tersebut sangat besar dan rutin ditambah pemerintah memiliki kekuasaan mengatur dan menindak. Maka, pemerintah dapat menggerakan pertumbuhan perekonomian melalui suatu kebijakan perpajakan.

sumber;https://langitbabel.com/fungsi-budgeter-dan-fungsi-regulerend-pajak/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Icha Liana Sari -
Nama : Icha Liana Sari
NPM : 2052011085
Izin menjawab pertanyaan diatas pak,

• fungsi budgetaire
yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

• Fungsi Regulerend
adalah pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.

terimakasih.
sumber : https://www.pajakku.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Ferdinand Fahrul Adha -
Nama : Ferdinand Fahrul Adha
Npm : 2052011129

Fungsi Budgetaire (Anggaran) merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara yang, dan berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara.

Fungsi Regulerend (Mengatur) adalah kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya

sumber : https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-di-Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Rifqy Wiratama -
Nama: Rifqy Wiratama
NPM: 1942011012

Fungsi budgeter artinya pajak berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara. Fungsi regulerend (mengatur) gunanya untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat. ... Contoh lainnya adalah kebijakan mengenakan tarif PPN 0% untuk ekspor
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Naufal Varian Avila -
Assalamu'alaikum pak, izin menjawab
Nama: M.Naufal Varian Avila
NPM: 2052011125

Fungsi Budgetair adalah pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan UU perpajakan yang berlaku dan alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara.

Fungsi Regulerend adalah pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi 2052011121 -
Nama : Salsabila Nur Rohmah Huwaida Rohadi
NPM : 2052011121
Izin menjawab pak, fungsi budgetaire adalah suatu fungsi dalam oajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkann dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
sedangkan fungsi regulerend berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan bidang ekonomi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Altalarin Givanta -
Nama : Altalarin Givanta
Npm : 2052011127

Izin menjawab :
- Fungsi Budgetair (Anggaran) adalah Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara.

- Fungsi Regulerend ( Mengatur) adalah Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

Sumber : https://www.pajakku.com/read/60d2be0558d6727b1651ac01/Mengenal-Fungsi-Pajak-di-Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Chavia Zagita Putri Sulistyo -
Nama: Chavia Zagita Putri S.
NPM: 2052011118

Fungsi budgetaire dan regulerend adalah dua fungsi dari pajak. Fungsi budgetaire ialah fungsi utama pajak yang digunakan sebagai alat untuk memasukkan uang atau dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku atau biasa disebut dengan fungsi fisikal/anggaran. Sedangkan fungsi regulerend merupakan fungsi dari pajak yang digunakan oleh pemerintah sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan tertentu seperti kebutuhan/tujuan ekonomi, sosial, budaya, dan lainnya. Fungsi regulerend biasa disebut dengan fungsi tambahan/pelengkap.
Sumber: ppt materi 2 vclass
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh M. Rifqy Moesa Parisi M. Rifqy Moesa Parisi -
M. Rifqy Moesa Parisi
2062011002

Izin menanggapi pak

Fungsi budgeter artinya pajak berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara.
Fungsi regulerend (mengatur) gunanya untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.

Contohnya : Mengenakan pajak yang tinggi terhadap minuman keras, tujuannya adalah agar harga minuman keras tersebut tidak terjangkau oleh semua kalangan. Harapannya adalah agar konsumsi minuman keras berkurang. Sebab, konsumsi minuman keras lebih banyak jeleknya dibanding baiknya. Namun demikian, kebijakan ini juga bisa berfungsi sebagai fungsi budgeter, karena, juga akan meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak atas minuman keras tersebut.

Contoh lainnya adalah kebijakan mengenakan tarif PPN 0% untuk ekspor. Tujuannya adalah agar harga barang-barang yang diekspor dari Indonesia tidak kemahalan sehingga dapat bersaing di pasaran dunia.
Kebijakan ini sebetulnya kontradiktif dengan fungsi budgeter, karena tidak ada penerimaan negara dari kebijakan tersebut. Namun karena tujuannya adalah untuk mendorong ekspor dan larisnya produk ekspor asal indonesia di pasaran dunia, maka dari itu tetap dijalankan.

Sumber: Ortax.org
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Khairunnisah 2012011192 -
Nama: Khairunnisah
NPM; 2012011192

A. Fungsi Budgetaire atau anggaran merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pajak berfungsi sebagai alat untuk memasukkan uang dari 8 sektor swasta (rakyat) ke dalam kas negara atau anggaran negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan fungsi inilah pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan melakukan upaya pemungutan pajak dari penduduknya.
B. Fungsi Regulerend atau mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Merupakan fungsi lain dari pajak sebagai fungsi budgetair. Di samping usaha untuk memasukkan uang untuk kegunaan kas negara, pajak dimaksudkan pula sebagai usaha pemerintah untuk ikut andil dalam hal mengatur dan bilamana perlu mengubah susunan pendapatan dan kekayaan dalam sektor swasta. Fungsi regulerend juga disebut fungsi tambahan, karena fungsi regulerend ini hanya sebagai tambahan atas fungsi utama pajak yaitu fungsi budgetair.


Sumber: http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/3355/3/BAB%20II.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

Nama : Thalatin Actiani Intan P P
NPM : 2052011120

Fungsi budgetair merupakan fungsi utama pajak, atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara yang dilakukan sistem pemungutan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Fungsi regulerend disebut juga fungsi mengatur, yaitu pajak merupakan alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Salah satunya membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
Npm : 2062011003

Fungsi Budgetaire
fungsi utama pajak atau fungsi fiscal yaitu fungsi pajak yang digunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas Negara yang berdasarkan undang-undang pepajakan yang berlaku. Maksudnya adalah :
• Jangan sampai ada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajkan sepenuhnya.
• Jangan sampai ada objek pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak kepada fiskus
• Jangan sampai ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan fiskus.


Fungsi Regulerend
Fungsi mengatur yaitu sebagai alat untuk mengatur dan melkasanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi

Sumber: https://repository.dinamika.ac.id/id/eprint/2295/5/BAB_III.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Cantika Hikmiyah Putri 2052011124 -
Perkenalkan, saya Cantika Hikmiyah Putri NPM 2052011124 .

Menurut sumber yang saya baca, Pajak di definisikan sebagai iuran Tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) Yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran pengeluaran umum. Dari definisi tersebut dapat diuraikan beberapa fungsi Pajak.
Pajak memiliki empat fungsi, yaitu fungsi budgetair, fungsi Regulerend, fungsi Alokasi, dan fungsi Distribusi.
a. Fungsi Budgetair
Fungsi Pajak budgetair air atau fungsi utama Pajak, atau fungsi fiskal yaitu suatu fungsi dalam pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Yang dimaksud memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku adalah :
1. Jangan sampai ada Wajib Pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakan.
2. Jangan sampai ada Objek Pajak yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak kpd fiskus.
3. Jangan sampai aja Objek Pajak yang terlepas dari pengamatan atau penghitungan fiskus.
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tidak hanya bergantung pada fiskus saja atau kepada Wajib Pajak saja, akan tetapi kepada kedua nya dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

b. Fungsi Regulerend
Fungsi pajak regulerend atau mengatur adalah pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasar dunia.

Sumber : Repository.dinamika.ac.id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Raihan 2052011087 -
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin menjawab pak,
menurut saya fungsi dari Budgetair (sumber keuangan negara) yaitu pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan, sehingga pemerintah berupaya untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak.

Sedangkan, fungsi dari Regularend (pengatur) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Ananda Davin Nasution -
Nama: Ananda Davin Nasution
NPM: 2052011133
fungsi Regulerend adalah pajak yang berfungsi atau berguna untuk menutupi pengeluaran pemerintah dalam berbagai sektor, sedangkan budgetaire(anggaran) dalam hal ini pajak berfungsi sebagai biaya pengeluaran untuk kebutuhan pemerintahan dalam berbagai sektor dalam menjalankan tugas dan lain sebagainya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Muhammad Zhafran Abdurrasyid Zhafran -
Nama : Muhammad Zhafran Abdurrasyid
NPM : 2052011122

1. Fungsi Badgetaire
Fungsi badgetaire merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan

2. Fungsi Mengatur (Regulerend), yaitu pajak digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Roy Owen 2012011388 -
Izin menjawab,
Oleh : Roy Owen

Jika menyadur Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai sebuah kontribusi yang diwajibkan negara terhadap orang pribadi atau badan dengan sifat yang memaksa sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.

Fungsi Regulerend adalah pajak yang berfungsi sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh WULANDARI SUWITO UNILA -
Nama :Wulandari Suwito
NPM : 2052011106

Izin menjawab bu

1. Fungsi budgetaire
Pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan negara. Pada dasarnya, negara membutuhkan biaya untuk dapat menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. Pajak dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan sebagainya. Untuk hal yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu dari penerimaan dalam negeri yang dikurangi dengan pengeluaran rutin.

2. Fungsi Regulerend


Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya.

Sumber : www.pajakku.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Rima Amelia Hardi 2012011017 -
Nama: Rima Amelia Hardi
NPM: 2012011017

- Fungsi Budgetaire (fungsi fiskal/anggaran), fungsi ini merupakan fungsi utama pajak yang digunakan sebagai:
alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan UU perpajakan yg berlaku, atau alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Fungsi ini dikatakan utama karena secara historis fungsi inilah yang mula-mula muncul yaitu guna membiayai berbagai kepentingan, maka dari itu pemerintah memungut pajak dari penduduknya.

-Fungsi Regulerend (fungsi tambahan/pelengkap), yaitu pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, misalnya:
1). Bidang ekonomi: Untuk melindungi prodosen dalam negeri dengan menaikan tarif yang tinggi untuk barang impor, menarik investor asing dengan pembebasan pajak/tax holiday untuk masa tertentu, dan guna mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri maka pajak ekspor CPO dinaikkan.
2). Bidang moneter: Untuk merangsang para pemilik uang panas mengeluarkan uangnya guna pembangunan, maka diadakan pengampunan pajak (Keppres 26/1984)
3). Bidang sosial: Untuk mengendalikan keinginan hidup mewah & mabuk-mabukan yang bisa menjadikan gangguan sosial, maka barang-barang mewah & minuman beralkohol dikenakan pajak tinggi
4). Bidang budaya: Untuk meningkatkan & menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak maka diciptakan iklim perpajakan yang sehat guna menghilangkan hambatan psikologis yang masih melekat pada WP (WP adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak pemotong pajak dan pemungut pajak. Dimana mereka memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan).

Sumber: PPT materi pertemuan ke-2 tentang fungsi pajak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Rolenza Sijabat Rolenza Sijabat -
Nama : Rolenza Sijabat
NPM : 2052011055

Jelaskan menurut saudara apakah yang dimaksud dengan fungsi budgetaire & regulerend?
Jawab :

A. Budgeter atau anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun secara tertulis, mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.
Fungsinya:
- untuk pengisi pundi- pundi negara.
- alat memasukan dana secara optimal atau sebanyak - banyaknya ke kas negara berdasarkan undang- undang perpajakan yang berlaku.
- sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara.
- pajak digunakan untuk membiayai rutin seperti belaja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.


B. Fungsi Regulerend atau ( mengatur ) disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fungsinya:
- pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Contohnya: dalam rangka melindungi produk dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- mengatur kebijakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.
Contoh:
• Bidang ekonomi
- guna mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri, maka pajak ekspor CPO dinaikan
• Bidang sosial
- untuk mengendalikan keinginan hidup mewah dan mabuk yang bisa menjadikan gangguan sosial, barang - barang mewah dan minuman beralkohol dikenakan pajak tinggi.

C. Sumber Referensi
- ppt pertemuan 2
-https://www.slideshare.net/WitraFaramudita/ppt-budget-ing
-https://ortax.org/forums/discussion/fungsi-pajak
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: DISKUSI

oleh Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan Alfi -
Izin menjawab pak,
Nama : Achmad Alfi Rizqi Rhamadhan
Npm : 2062011004

Fungsi budgeter artinya pajak berfungsi sebagai pengisi pundi-pundi negara.
Fungsi regulerend (mengatur) gunanya untuk menerapkan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.
Sumber : Ortax, Pajakku.