Nama : Rolenza Sijabat
NPM : 2052011055
Jelaskan menurut saudara apakah yang dimaksud dengan fungsi budgetaire & regulerend?
Jawab :
A. Budgeter atau anggaran adalah suatu rencana keuangan periodik yang disusun secara tertulis, mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.
Fungsinya:
- untuk pengisi pundi- pundi negara.
- alat memasukan dana secara optimal atau sebanyak - banyaknya ke kas negara berdasarkan undang- undang perpajakan yang berlaku.
- sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran negara.
- pajak digunakan untuk membiayai rutin seperti belaja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
B. Fungsi Regulerend atau ( mengatur ) disebut juga fungsi tambahan yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Disebut sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak, yakni fungsi budgetair.
Fungsinya:
- pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Contohnya: dalam rangka melindungi produk dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- mengatur kebijakan pemerintahan dalam bidang sosial dan ekonomi di masyarakat.
Contoh:
• Bidang ekonomi
- guna mengendalikan harga minyak goreng dalam negeri, maka pajak ekspor CPO dinaikan
• Bidang sosial
- untuk mengendalikan keinginan hidup mewah dan mabuk yang bisa menjadikan gangguan sosial, barang - barang mewah dan minuman beralkohol dikenakan pajak tinggi.
C. Sumber Referensi
- ppt pertemuan 2
-https://www.slideshare.net/WitraFaramudita/ppt-budget-ing
-https://ortax.org/forums/discussion/fungsi-pajak