FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 28
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by GALIH.AHMAD.MAULANA21 GALIH.AHMAD.MAULANA21 -
Nama: Galih Ahmad Maulana
NPM: 2156031035
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan warganya dan melindungi mereka dari ketidakadilan. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945, semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada titik ini, hukum Indonesia sendiri tidak mudah dijelaskan tanpa melihat aspek emosional dan martabat masyarakat, dan selalu mencapai tujuannya tanpa mengutamakan hati nurani. Ketentuan hukum merupakan perlindungan yang wajar terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang mendapatkan apa yang diharapkannya. Masyarakat sebaliknya mengharapkan manfaat dalam menegakkan atau menegakkan hukum. Selain itu, masyarakat memiliki kewenangan yang tinggi untuk menegakkan atau menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum yang berlaku sehubungan dengan kasus Basuki Chahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok, tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan: Pasal ini mengisyaratkan bahwa, tanpa kecuali, semua warga negara sama di depan hukum dan memiliki hak yang sama di depan pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada masalah diskriminasi. Ini termasuk: Itu adalah asas persamaan dan berlaku untuk semua orang, baik warga negara maupun bukan, selama mereka bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).Seperti yang Anda lihat, tidak sesuai dengan harapan masyarakat. . Dengan tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, maksiat, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar di Indonesia. Ketidakpuasan pendapatan menjadi penyebab utama tingginya korupsi dan masalah hukum lainnya karena sifat masyarakat, terutama aparat penegak hukum dan birokrat, tidak dapat diandalkan dan tidak jujur ​​dalam menjaga kepercayaan publik dan nasional. Namun, seiring presiden menetapkan sistem hukum untuk menertibkan area layanan publik, publik semakin yakin dengan keseriusan presiden dalam menangani undang-undang yang dijanjikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zaki Lubis -
Nama: Zaki Damara Lubis
NPM: 2156031003
Kelas: C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Masalah penegakan hukum adalah perkara yang amat serius dan selalu menjadi perhatian di Indonesia. Fokus utama penegakan hukum bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Maka dari itu Negara harus hadir dalam melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menimpa warga negaranya. Seperti yang termuat di dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Negara menjamin melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ardela Fajar Surdach -
NAMA : Ardela Fajar Surdach
NPM : 1846031002
KELAS : Paralel
Prodi: Ilmu Komunikasi

Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini. Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik sebagai reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen adalah faktor lemahnya penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Meidina Putri Meidina Savitri -
NAMA : Putri Meidina Savitri
NPM : 2156031004
KELAS : REG C / REG M
PRODI : Ilmu Komunikasi

Materi : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegak hukum juga terdiri dari rangkaian proses sebuah penjabaran ide dan cita hukum yang terdiri nilai moral seperti keadilan dan kebenaran dalam terwujudnya suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan.
Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Yang artinya rumusan tersebut memiliki sebuah makna yaitu siapapun orangnya, statusnya, pejabat atau rakyat jelata memiliki hak yang sama di mata hukum dan di mata pemerintah dan tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Ada beberapa factor yang membuat lemah mentalitas aparat hukum yaitu pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan sebagainya. Lalu persamaan di mata hukum juga tidak berjalan dengan baik artinya masih ada pelaku yang melakukan kesalahan di hukum dengan hukuman yang tidak sepantasnya.
Masalah penegakan hukum di negara kita menjadi salah satu masalah yang sangat serius dan harus ada kebijakan – kebijakan baru supaya penegakan hukum di Indonesia dapat berkurang masalahnya. Negara juga menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CHENI NURAINI -
Nama : Cheni Nuraini
NPM : 2156031022
Kelas : Reguler C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Setiap negara wajib untuk memperlakukan dan melindungi setiap orang tanpa terkecuali terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Tertera dalam UUD 1945 dalam pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pada saat ini, hukum di Indonesia sangatlah sulit untuk dijabarkan. Perlu melihat pada sisi masyarakat dan keprihatinan, ratapan, dan kemarahan tanpa terkecuali untuk memdahulukan kepentingan mereka tanpa memperdulikan hati nurani. Masyarakat mengharapkan mendapatkan manfaat dalam pelaksanaan dan penegakan hukum serta masyarakat juga sangat berkepentingan dalam penegakan hukum secara adil.
Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa kita kenal dengan Ahok, kita dapat melihatnya didalan pasal 27 UUD 1945 dengan bunyi “ segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal ini mengartikan bahwa setiap warga negara tanpa terkecuali baik itu orangnya, statusnya, jabatannya, memiliki persamaan yang sama dimata hukum. Presiden yang membentuk lembaga-lembaga hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area pelayanan public meyakinkan masyarakat bahwa hukum yang digadang-gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Retno Widya Prameswari -
Nama : Retno Widya Prameswari
NPM : 2156031025
Kelas : REG C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara. Dilihat pada UUD 1945 pasal 27 dengan jelas bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali memiliki persamaan dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Namun kenyataannya, saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian, reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Maka dari itu, diperlukannya kebijakan-kebijakan yang dapat mengatasi masalah penegakan hukum tersebut.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Saura Saura Najah Athaya Yasin -
Nama: Saura Najah Athaya Yasin
NPM: 2156031006
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 disebutkan dengan jelas bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali. Namun di Indonesia, masih sering terjadi masalah penegakan hukum yang menjadi masalah yang serius saat ini.
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5) Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
maka dari itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Dan apa yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 itu tidak diterapkan dengan benar.
Seperti yang dapat kita lihat pada kasus Basuki Chahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat semakin memprihatinkan. Dilain pihak Presiden terus menetapkan sistem hukum dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ULFAH.MARIA.ULFA21 ULFAH.MARIA.ULFA21 -
Nama: Ulfah Maria Ulfa
NPM: 2156031008
Kelas: RegC
Prodi: Ilmu Komunikasi
Penegakan hukum merupakan masalah yang serius karena sering terjadinya ketidakadilan yang akhirnya berdampak buruk bagi masyarakat. Berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama pemerintah dalam rangka penegakan hukum.
Masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Beberapa faktor yang menyebabkan kurang atau lemahnya Kualitas aparat hukum Indonesia diantaranya adalah kurangnya pemahaman akan agama, ekonomi, proses rekuitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Adanya masalah pada aparat penegak hukum menyebabkan masyarakat yang tidak lagi percaya dengan aparat penegak hukum sehingga munculah aksi unjuk rasa atau demo yang merupakan upaya masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum.
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FEBRI.EXSA.PUTRA21 FEBRI.EXSA.PUTRA21 -
Nama : Febri Exsa Putra
Npm : 2156031001
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi



UUD 1945 pasal 27 disebutkan dengan jelas bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali. Namun di Indonesia, masih sering terjadi masalah penegakan hukum yang menjadi masalah yang serius saat ini. Ketentuan hukum merupakan perlindungan yang wajar terhadap kesewenang-wenangan, artinya seseorang mendapatkan apa yang diharapkannya. Masyarakat sebaliknya mengharapkan manfaat dalam menegakkan atau menegakkan hukum. Selain itu, masyarakat memiliki kewenangan yang tinggi untuk menegakkan atau menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Maka dari itu Negara harus hadir dalam melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menimpa warga negaranya. Adanya masalah pada aparat penegak hukum menyebabkan masyarakat yang tidak lagi percaya dengan aparat penegak hukum sehingga munculah aksi unjuk rasa atau demo yang merupakan upaya masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AKMAL AKMAL DWI PRAYOGA -
NAMA: Akmal Dwi Prayoga

NPM: 2156031002

KELAS: C

PRODI: Ilmu Komunikasi


Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegaka Hukum di Indonesia terletak dalam menyerasikan keterkaitan nilai-nilai yang tertuang pada kaidah yang kokoh serta sikap tindak sebagai penjabaran tahap akhir dalam rangka merealisasikan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian hidup. Sedangkan perlindungan hukum di Indonesia di dominasi tindakan preventif dan represif.

Adapun dalam kasus Ahok, ia adalah seorang keturunan tionghoa yang pada awalnya memiliki niatan baik ketika memulai karir politiknya yaitu dengan keinginan menolong rakyat kecil di kampong halamannya disertai rasa prustasi terhadap kesewenang-wenangan pejabat. Ia memimpin dengan gaya kepemimpinan berfokus pada pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan serta sikap tegas dan dapat dikatakan keras dengan tidak pandang bulu menghujat bawahannya ketika melakukan kesalahan dengan cara di caci maki. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat akibat dari gaya kepemimpinan Walaupun demikian, ahok per April 2016 masih didukung publik di atas 80%. Kebijakan yang diterapkan ahok juga menuai kritik dikarenakan kerasnya kebijakan terhadap pedagang kaki lima dan isu-isu lainnya. pada pertengahan 2016 kepemimpinan ahok diwarnai banyak polemic terutama terkait dengan penistaan agama yang menyebabkan bersatunya umat Islam Indonesia untuk menuntuk penegakan hukum terhadap ahok.

Penegakan hukum ialah usaha pemerintah dalam menjamin tercapainya rasa aman pada masyarakat baik dengan perangkat Undang-Undang, penegak hukum, hakim, jaksa, hingga pengacara. Disini Umat Islam Indonesia menuntut agar negara menindaklanjuti ahok sesuai hukum yang berlaku dikarenakan penistaan agama yang dilakukan ahok. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang tidak membeda-bedakan RAS, jabatan atau kedudukan apapun yang dimiliki suatu individu, sehingga penuntutan dapat dilakukan. Adapun peran perlindungan negara dalam kasus tersebut ialah menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan pelanggaran yang sudah terjadi dan bertumpu pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia lalu diarahkan pada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ASFIRA.MUFTIA.21 ASFIRA.MUFTIA.21 -
Nama: Asfira Muftia
NPM: 2156031027
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Negara menjamin hak setiap warga negara, serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara, tanpa memandang orang, negara, pejabat, atau orang biasa, mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan hak yang sama di hadapan pemerintahan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang serius dan selalu menjadi perhatian. Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas orang yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mental aparat penegak hukum, antara lain lemahnya paham tentang agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya. Reformasi hukum yang telah diharapkan selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat, yang tercermin dari tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya, seperti pajak ilegal, yang kian hari kian mendera negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ima iqlima ismi irawan -
Nama. : Iqlima Ismi Irawan
Npm. : 2156031020
Kelas. : Reg M
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.

Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya aparat penegak hukum diantaranya seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Oleh karena itu Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB)

Masalah penegakan hukum di indonesia merupakan permsalahan yang sangat serius, karena keadilan di setiap negara merupakan hal yang harus ada. Bila negara tidak ada keadilan di dalam nya, maka negara tersebut akan terpecah berai. Oleh karena itu, negara harus mempunyai penegak hukum yang adil, jujur, serta kompeten dalam mengurus permasalahan. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NATASHA DIVA CAREVA -
NAMA: Natasha Diva Careva
NPM: 2156031016
KELAS : Reg C/Reg M

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi masyarakat. Sementara penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Di Indonesia sendiri masalah penegakan hukum merupakan masalah serius dan menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini. Banyaknya hukum-hukum yang masih lemah hal ini diakibatkan dari lemahnya mentalitas para penegak hukum. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya mentalitas penegak hukum, yaitu: lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Hal ini membuat reaksi masyarakat kian merebak di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Sisil Aliya Sisilia -
NAMA : ALIYA SISILIA
NPM : 2156031036
KELAS : REG C/MANDIRI
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Salah satu tugas negara adalah melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945, Pasal 27 ayat 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 7 Semua orang adalah sama di hadapan UU dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Dalam pelaksanaannya, terciptalah perlindungan dan penegakkan hukum untuk dapat melaksanakan negara hukum sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwaperlindungan hukum bagi rakyat berupatindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dzaky Tamir Althafah DZAKY.TAMIR.ALTHAFAH21 -
Nama:Dzaky Tamir Althafah
NPM: 2156031018
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi


Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas Tionghoa ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Bah harimau yang siap menerkam mangsanya, ahok tanpa pandang bulu menghujat bawahannya dengan cacian serta makian. Beginilah cara dan gaya ahok memimpin jakarta yang diwarnai dengan heterogenitasnya, yang diwarnai dengan premanismenya. Tak ubahnya dihadapkan dengan persoalan sosial kemasyarakatan, tetapi persoalan yang sangat menonjol adalah bagaimana mewujudkan jakarta dengan pola kepemimpinan yang ideal, kepemimpinan yang tegas,cerdas, humanis serta berpihak pada rakyat dan tetap memegang teguh nilai nilai ke Indonesiaan. Dilain pihak, Selaku Kepala Pemerintahan,dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehinga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera,adil dan makmur. Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Kemal Hidayat -
Nama: Kemal Hidayat
NPM: 2156031010
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum mengacu pada upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin terwujudnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa instrumen atau instrumen kekuasaan negara. Dalam Pasal 27 UUD 1945 jelas bahwa semua warga negara, tanpa kecuali, sama di hadapan hukum dan sama dalam hak-hak di hadapan pemerintah. Akan tetapi, dalam kenyataan dewasa ini, tidaklah mudah untuk menjelaskan keadaan hukum di Indonesia tanpa minat mendengar ratapan orang-orang yang dirugikan oleh hukum dan kemarahan publik terhadapnya. hukum untuk dicapai. tujuan mereka tanpa menguntungkan hati nurani mereka. Penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu masalah yang paling serius dan terus menjadi perhatian, reformasi hukum yang direncanakan sampai saat ini telah gagal memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila dan hukum lainnya. masalah sangat tinggi. . Banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kesejahteraan psikologis aparat penegak hukum, antara lain ketidaktahuan agama dan ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dan banyak lagi. Oleh karena itu, perlu disusun kebijakan yang dapat mengatasi masalah sulitnya penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NABILAH AMANY NABILAH.AMANY.21 -
Nama : Nabilah Amany
NPM : 2156031031
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Negara memiliki hak dan kewajiban untuk melindungi warga negaranya. Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat merupakan tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Yang dimaksud preventif yaitu pemerintah harus berindak hati-hati untuk pembuatan dan pengambilan keputusan, karena hal tersebut masih dalam proses pencegahan. Selain itu, yang dimaksud dengan represif yakni tindakan tegas yang harus dilakukan pemerintah untuk menentukan keputusan dalam suatu pelanggaran. Secara inti penegakan hukum merupakan tindakan keadilan untuk suatu perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Rumusan pada Pasal 27 UUD 1945 menjabarkan bahwa semua warga negara siapapun itu, baik dari kalangan bawah maupun kalangan atas mempunyai kedudukan dan hak-hak yang sama dimata hukum sehingga tidak ada perbuatan diskriminasi pada warga negara. Terdapat masalah yang umum dalam penegakan hukum yang terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia bukan karena sistem hukum yang salah namun pada kulaitas manusia yang menjalankan hukum yaitu para penegak hukum. Sudah seharusnya penegak hukum menjadi panutan dan mampu menjalankan peranya sebagai penegak keadilan. Namun masih banyak faktor yang memengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum seperti kurangnya pemahaman dalam agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lainya. Terbukti dengan tingginya tindakan Korupsi, kriminalitas, Narkoba, asusila, dan permasalahn hukum lainya. Hal ini kian menjadi gencaran oleh para pencari keadilan dengan maksut agar kewibawaan dalam melindungi dan menjamin hak-hak setiap orang dapat dipandang oleh warga negara sesuai dengan fungsi dan status dari negara itu sendiri yang telah diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by muhammad arya mahardika -
Nama: Muhammad Arya Mahardika
NPM: 2156031019
Kelas: C/Pararel
Prodi: Ilmu Komunikasi'

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintahan saat ini. Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun yang baru mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Penegakan Hukum Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam, mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan nya masing-masing. Masalah utama penegakan hukum di Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Oleh karena itu dalam mewujudkan penegakan hukum di Indonesia, dibutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Indonesia juga memmbutuhkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas, disiplin, dan tegas dalam menjalankan tugasnya untuk tetap dapat mewujudkan keadilan dan menjadi penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Mengacu pada Pasal 27 UUD 1945 yang berisi tentang “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” masing-masing masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama di depan pemerintah, tidak peduli apa jabatan dan kedudukan yang dimiliki orang tersebut. Yang dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tidak adanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Jadi dengan ditegakannya keadilan dan dengan kita selalu menghargai adanya perbedaan, kita akan dapat mewujudkan penegakan hukum yang ada di Indonesia dan dapat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang adil dan dapat membahagiakan setiap rakyatnya demi menjadikan Indonesia yang lebih baik lagi kedepannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUHAMMAD.RIZKI.KURNIA21 MUHAMMAD.RIZKI.KURNIA21 -
Nama: M.Rizki Kurnia Ramadhan
NPM: 2156031024
Kelas: RegC
Prodi: Ilmu Komunikasi


Hukum bersifat prefentif artinya pemerintah lebih bersikap berhati hati dalam pegambilan dan pembuatan keputusan karna masih dalam bentuk tindakan pencegahan. sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih siap tegas dala pengambilan dan pembuatan keptusan pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk konkrit. secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai yang terjabarkan di dalam kaidah kaidah. oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegak hukum bukanlah semata mata berati pelaksanaan perundang undangan.
Hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama. keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berklaku dalam suatu kehidupn bersama. yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Penegak hukum adalah usaha usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberpa perangkat baik dalam bentuk UUD, sampai pada penegak hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Faisha Faisha Khairani -
Nama : Faisha Khairani
NPM : 2156031007
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun yang baru mungkin akan terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Penegakan Hukum Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam, mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan nya masing-masing. Hukum adalah keseluruhan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama. keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berklaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Selain itu, masyarakat memiliki kewenangan yang tinggi untuk menegakkan atau menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum yang berlaku sehubungan dengan kasus Basuki Chahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok, tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan: Pasal ini mengisyaratkan bahwa, tanpa kecuali, semua warga negara sama di depan hukum dan memiliki hak yang sama di depan pemerintah. Oleh karena itu, tidak ada masalah diskriminasi. Ini termasuk: Itu adalah asas persamaan dan berlaku untuk semua orang, baik warga negara maupun bukan, selama mereka bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110)
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALFU.RACHMAN.HADI21 ALFU.RACHMAN.HADI21 -
Nama : Alfu Rachman Hadi
NPM : 2156031034
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
In reply to ALFU.RACHMAN.HADI21 ALFU.RACHMAN.HADI21

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by salma salma atiatul khalda -
Nama : Salma Atiatul Khalda
Npm : 2156031037
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum oleh subjek dalam arti yang terbatas atau sempit. Dalam arti luas, proses penegakan hukum itu melibatkan semua subjek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by UMI ANZALA UMIANZALA21 -
Nama: Umi Anzala
NPM: 2156031021
Kelas: Reg C
Prodi: Ilmu Komunikasi

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 disebutkan dengan jelas bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan, tanpa terkecuali. Namun di Indonesia, masih sering terjadi masalah penegakan hukum yang menjadi masalah yang serius saat ini.
Secara konsepsional, inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5) Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan pengacara dan pemasyarakatan atau penjara (Iskandar, 2009:98).
maka dari itu, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Dan apa yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 itu tidak diterapkan dengan benar.
Seperti yang dapat kita lihat pada kasus Basuki Chahaja Purnama atau yang dikenal dengan Ahok. Hal ini membuat kepercayaan masyarakat semakin memprihatinkan. Dilain pihak Presiden terus menetapkan sistem hukum dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RAIHAN ZOE ESTAWAN -
Nama : Raihan Zoe Estiawan
Npm : 2156031015
Kelas : Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi
Penegak hukum merupakan orang pertama yang dijadikan panutan dan harus mampu berkomunikasi serta mampu berperan mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Sedangkan penegakan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin terwujudnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan suatu instrumen atau instrumen kekuasaan negara, baik berupa hukum, kepada aparat penegak hukum, termasuk polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Di Indonesia, isu penegakan hukum menjadi isu yang membara dan menjadi perhatian pemerintahan Jokowi saat ini. Banyaknya undang-undang yang lemah disebabkan oleh lemahnya psikologi penegakan hukum. Faktor-faktor yang menyebabkan lemahnya psikologi penegakan hukum, yaitu kurangnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dll. Persamaan di depan hukum tidak berjalan dengan baik. Hal ini membuat reaksi publik semakin meluas di Indonesia.

Penegakan hukum mengacu pada upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin terwujudnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa i instrumen kekuasaan negara. Pasal 27 UUD 1945 mengatur bahwa semua warga negara tanpa kecuali sama kedudukannya di dalam hukum dan kedudukan yang sama di hadapan pemerintah. Namun, dalam kenyataan saat ini, tidak mudah menjelaskan keadaan hukum di Indonesia tanpa mendengarkan ratapan orang-orang yang salah penanganan dan kemarahan publik atas hal itu. hukum untuk dicapai. tujuan mereka tanpa mengambil keuntungan dari hati nurani mereka. Penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu masalah yang serius dan terus menjadi perhatian, reformasi hukum yang direncanakan sampai saat ini telah gagal memenuhi harapan publik yang dibuktikan dengan tingkat kejahatan, kejahatan, narkoba, korupsi, asusila dan undang-undang lainnya. masalahnya sangat tinggi. . Banyak faktor yang mempengaruhi buruknya kesehatan psikologis aparat penegak hukum, antara lain ketidaktahuan agama dan ekonomi, proses rekrutmen yang tidak jelas, dan banyak lainnya. Oleh karena itu, perlu dikembangkan kebijakan yang dapat mengatasi sulitnya penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SEKAR SEKAR KIRANA NOVA MUDA PUTRI -
NAMA : SEKAR KIRANA NOVA MUDA PUTRI
NPM : 2156031017
KELAS : REG C/PARALEL
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Berikut merupakan hasil analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA".

Hukum adalah keseluruhan peraturan - peraturan atau kaidah-kaidah dalam kehidupan bersama. Kemudian penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat sampai pada para penegak hukum. Dalam pasal 27 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia, siapapun dia memiliki persamaan yang sama dimata hukum alias tidak dibedakan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas penegakan hukum menghimpun nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan formal dan tertulis saja.
Masalah utama yang terjadi dalam penyelenggaraan penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas yang dimiliki aparat penegak hukum diantaranya kurangnya iman (pemahaman agama), ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan banyak hal lainnya. Hal tersebut menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin memprihatinkan, digambarkan dari masyarakat yang melakukan demonstrasi terhadap penegakan hukum kepada Ahok yang menandakan belum dirasakannya kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
Sekian dari saya terimakasih 
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ROSA.BALQIS.21 ROSA.BALQIS.21 -
Nama:Rosa Balqis
NPM:2156031011
Kelas:reguler c
Prodi:Ilmu Komunikasi

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya.dan Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya,
Didalam artikel ini Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya. Dialah Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rayhan Thabit -
NAMA:Rayhan Thabit Ramadhan Sesunan
NPM:2156031022
KELAS: C
PRODI: Ilmu Komunikasi
Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.
Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Sebagai contoh, kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by EVI OKTAVIA -
Nama : Evi Oktavia
NPM : 2156031023
Kelas: Reg C
Prodi : Ilmu Komunikasi

Dalam UUD 1945 pasal 27 disebutkan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Yang artinya siapapun orangnya, statusnya, pejabat atau rakyat jelata memiliki hak yang sama di mata hukum dan di mata pemerintah dan tidak ada diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum. Namun di Indonesia saat ini masih sering terjadi masalah penegakan hukum yang menjadi masalah yang serius. Banyaknya hukum-hukum yang masih lemah diakibatkan dari lemahnya mentalitas para penegak hukum. Adapun faktor yang membuat lemah mentalitas aparat hukum yaitu pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan sebagainya.