ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 57

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Yunita Pirdiyani 2111031083 གིས-
Nama: Yunita Pirdiyani
NPM: 2111031083
Kelas: AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut pendapat saya dari berita tersebut demonstrasi boleh memberikan pendapat tetapi harus dengan tata cara yang baik, yang bisa menghindari penyebaran covid-19, seperti tata cara yang telah dijabarkan dalam jawaban no-2
Hal positifnya yaitu dapat menyampaikan pendapat untuk kepentingan bangsa dan negara.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Menurut pendapat saya, saya tidak setuju jika ada demonstran yang merusak fasilitas umum. Karena fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat, berupa retribusi pajak parkir, pasar tradisional, hiburan, restoran, hotel dan bagi hasil pajak kendaraan. Karenanya, masyarakat mesti mengamankan aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat. Tentunya masyarakat itu sendiri yang akan rugi jika merusak fasilitas umum.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Berikut tata cara melakukan demontrasi dengan baik disaat pandemi.
1. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian.
2. Melakukan demonstrasi dengan tertib.
3. Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi.
4. Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Solusi yang dapat digunakan dalam menangani masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yaitu:
1. Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
2. Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
3. Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Diperlukan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang membuat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

NETA TERTINA ARATRI 2151031012 གིས-
Nama: Neta Tertina Aratri
NPM: 2151031012
Kelas: AKT B

1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa saya dapat semakin mewaspadai akan terhadap perkumpulan atau keramaian yang pastinya saya mendapat pelajaran bahwa memang harus mencegah daripada mengobati dengan cara tetap Tetap ikuti informasi terbaru tentang wabah COVID-19 yang tersedia di situs web WHO dan melalui kementerian kesehatan dan dinas kesehatan di daerah saya, Jaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang lain. Mengapa? Ketika seseorang batuk, bersin, atau bicara, orang tersebut mengeluarkan percikan dari hidung atau mulutnya dan percikan ini dapat membawa virus. Lalu terakhir Hindari pergi ke tempat-tempat ramai. Mengapa? Ketika orang-orang berkumpul bersama dalam kerumunan, Anda memiliki kemungkinan untuk melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19 dan lebih sulit untuk menjaga jarak fisik minimal 1 meter.


2. Menurut pendapat saya seharusnya Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Karena Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab. Sehingga Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang. Berikut ketentuannya:

Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
Terakhir cara menyalurkan aspirasi saat pandemi lebih baik dilakukan melalui daring agar tidak berkumpul kerumunan ataupun bisa tidak lebih dari 10 orang tetapi pastinya tetap memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak ataupun bisa saja menyalurkan secara tertulis melalui surat resmi.


3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dengan dua cara yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.


4. a) Hak adalan kuasa untuk menerima atau
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat ole pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa ole yang berkepentingan.
b) Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
c) Hak dan kewajiban warga negara dan negara
Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
d) Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tapa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
e) Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang-
undang yang menyertainya.
f) Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya.
In reply to NETA TERTINA ARATRI 2151031012

Re: ANALISIS KASUS

ECIN SAPTIA 2111031054 གིས-
Nama : Ecin Saptia
NPM : 2111031054
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut bahwa ditengah pandemi yang melanda seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan isu uu cipta kerja, dimana hal tersebut yang membuat mahasiswa melakukan unjuk rasa karena merasa kebijakan tersebut merugikan dan perlu adanya aspirasi yang disampaikan sehingga kenaikan kasus covid 19 itu dipicu oleh pemerintah.

hal positif yang didapatkan dari kejadian tersebut adalah ada baiknya sebelum melakukan demontrasi mahasiswa dapat melakukan kajian akademis terlebih dahulu atas permasalahan yang ingin disampaikan. Pada saat melakukan penyampaian pendapat tidak merusak fasilitas umum dan dilakukan dengan kondusif. Selain itu, ditengah pandemi seperti ini, ketika ingin melakukan kegiatan diluar rumah apalagi ditengah kerumunan selalu patuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan dan untuk melindungi diri masing-masing.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat ditempat umum dengan merusak fasilitas umum yang ada merupakan suatu perbuatan yang salah. Sebab dalam menyampaikan pendapat tidak perlu sampai merusak fasilitas, yang justru kedepan nya hal tersebut akan menghambat kegiatan masyarakat umum. Dalam hal ini perlu adanya tindakan tegas oleh aparat keamanan dengan tetap menjaga para demonstran dan tidak melanggar hak dari tiap individu, tidak berlaku sewenang-sewenang terhadap demonstran. Terkadang salah satu alasan dari tindakan anarkis dari para demonstran tersebut disebabkan oleh pihak kepentingan yang tidak ingin menemui dan mendengarkan aspirasi dari para demonstran tersebut.

Kemudian untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran covid cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi seperti ini adalah melalui media sosial, menyampaidkan nya lewat medsos dengan tetap memperhatikan kebahasaan yang digunakan dan memperhatikan uu yang terkait agar tidak terjadinya pelanggaran.

3. Solusi mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memperhatikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, artinya pada saat membuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan pihak yang berkepentingan harus berlaku adil, tidak berpihak kepada salah satu orang atau kelompok saja, dan selalu memperhatikan hak dan kewajibanya.

4. Hal yang peru diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu dalam hal pemenuhan perlindungan hak bagi warga negara harus ditingkatkan, pemerintah tidak hanya menuntut warga negara untuk melakukan kewajibannya terhadap negara, tetapi juga harus memperhatikan apakah hak warga negaranya sudah terpenuhi dan terlindungi. Selain itu, Pemerintah harus memperbaiki setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan segala bentuk fasilitas yang berkaitan dengan hak warga negara. Dimana sering kali kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ROSA HILYA ROBIAH 2111031053 གིས-

Nama : Rosa Hilya Robiah

NPM : 2111031053

Kelas : AKT B

1.  Saya setuju dengan aturan unjuk rasa pada saat pandemi, meskipun unjuk rasa diperbolehkan, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah jika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi maka tetap mematuhi protokol kesehatan agar aspirasi dapat disampaikan dan diterima dengan baik serta para demonstran tetap tehindar dari virus COVID-19 sehingga tidak terjadi penularan dan peningkatan kasus COVID-19.

2. Menurut pendapat saya, hal tersebut tidak terpuji karena fasilitas umum dibangun dan digunakan oleh rakyat dan untuk rakyat serta berguna bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Selain itu, fasilitas umum juga dapat membantu dalam memperbaiki ekonomi bangsa Indonesia. Jika para demonstran yang merusak fasilitas umum tidak merasa bersalah atas perilakunya hal tersebut menunjukan para demonstran melanggar Pancasila sila ke-2 dan sila ke-3. Apabila masyarakat ingin melakukan demonstrasi maka lakukanlah sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak fasilitas umum yang tersedia. Dengan demikian, aspirasi akan tersampaikan dengan baik, keamanan tetap terjaga, serta fasilitas umum yang tersedia tidak rusak.

Adapun cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah :

1) Mengirimkan aspirasi atau pendapat secara tertulis dan dikirim ke pihak yang berwenang.

2) Melakukan demonstrasi dengan tertib, seperti tidak merusak fasilitas umum.

3) Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, seperti pada saat COVID-19 tetap menggunakan masker.

4) Fokus untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk bersikap anarkis.

3.  Solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah :

1) Negara turut mengambil tindakan dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, fungsinya untuk merancang dan mengeluarkan peraturan serta regulasi untuk mengatasi masalah tersebut.

2) Kedua belah pihak, baik pengusaha atau buruh harus menyadari pentingnya hak dan kewajiban. Mereka harus sadar bila ingin mendapatkan hak maka harus menjalankan kewajiban dan sebaliknya sehingga tidak terjadi permasalahan benturan kepentingan.

3) Apabila permasalahan kepentingan tersebut berasal dari buruh yang menutut hak mereka maka sebuah kontrak kerja dapat dijadikan sebagai suatu hal yang sah dan manusiawi bagi buruh dengan mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja.

4) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. 

4. Terdapat dua hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah :

1) Negara dapat membuat surat atau peraturan tertulis terkait dengan hak dan kewajiban bagi negara dan warga negara.

2) Negara dan warga negara harus mempunyai kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban sehingga kedua pihak dapat menjalankan kewajiban untuk mendapatkan hak.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

M Rizky Ramadhan Al Choir 2111031055 གིས-
Nama : M Rizky Ramadhan Al Choir
Npm : 2111031055
Kelas : Akt B

1. Kegaduhan yang diciptakan pemerintah melalui UU cipta kerja memicu terjadinya aksi demo. Hal positif yang bisa di ambil adalah antusias masyarakat menanggapi adanya UU cipta kerja.
2. Bagi demonstran yang merusak fasilitas umum sangat tidak dianjurkan untuk ditiru dan harus mendapatkan sanksi yang sesuai. cara menyampaikan aspirasi yang baik menurut saya dengan pertemuan terbatas bersama dengan yang berkepentingan. Dan didiskusikan dengan baik baik.
3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).
4. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, Hak dan kewajiban seseatu yang tidak dapat dipisahkan. Kenapa diperlukan harmonisasi dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Karena untuk mencapai keseimbangan antara hak dak kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri,agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajiban nya oleh negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Clarin Nayla Zhafira 2111031014 གིས-
Nama : Clarin Nayla Zhafira
NPM : 2111031014
Kelas : PKN AKT B

Izin menjawab soal dari artikel diatas
1. Tanggapan saya mengenai hal tersebut adalah unjuk rasa atau demo memang diperbolehkan terlebih untuk kepentingan rakyat umum, dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atau menentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok tertentu. Namun dilain sisi masyarakat juga harus melihat situasi, terlebih ketika pandemi berlangsung, Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. hal tersebut nantinya akan membahayakan diri sendiri serta banyak orang yang ikut kedalam aksi tersebut. Di tengah pandemi covid-19 ini dapat disampaikan dengan konsep atau naskah akademik
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas demonstrasi tetap dapat dilakukan di tengah pandemi dengan menyampaikan dengan konsep atau naskah akademik, penyampaian pendapat terlaksana namun masyarakat tetap dalam keadaan sehat.

2. Hal tersebut jelas salah, Unjuk rasa merupakan bentuk ekspresi berpendapat yang merupakan hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-undang. Demonstrasi adalah salah satu diantara sekian banyak cara menyampaikan pikiran atau pendapat. Ketika demonstrasi menjunjung tinggi demokrasi, maka dipandang sebagai hal positif dan mempunyai nilai baik di mata masyarakat, namun ketika demonstrasi mengabaikan demokrasi maka dipandang masyarakat sebagai hal yang tercela atau negatif contohnya seperti sampai bisa merusak fasilitas umum.
Bagaimana cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid-19 ?
Penyampaian aspirasi di tengah pandemi covid-19 dengan cara lain baik secara tertulis ataupun langsung, terlebih disampaikan dengan konsep, naskah akademik dan lain sebagainya. Terlebih kepada Kampus, mahasiswa adalah intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, sementara hal ini menjadi penyampaian yang lebih baik ketika pandemi covid-19

3. Kesalahan terutama muncul ketika pengusaha menentukan kebijakan biaya hidup paling rendah yang wajar bagi buruh. Biaya tersebut umum disebut sebagai upah minimum, yang hitung-hitungannya bisa berbeda satu sama lain.
Dengan perhitungan upah minimum, berarti bahwa pengusaha hanya membayarkan beberapa persen dari angka gaji yang sesungguhnya. Upah minimum artinya para buruh mendapatkan gaji paling rendah yang kemudian dipakai untuk mempertahankan hidup mereka.
Solusi dari permasalahan tersebut :
1)Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
2)Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh.
3) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri.

4. Pemerintah memang berwenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan, namun perlu diperhatikan masih banyak masyarakat diluaran sana yang sangat membutuhkan pekerjaan, hal ini yang harus dipertimbangkan pemerintah, tidak dapat dipungkiri bahwa setiap manusia membutuhkan kebutuhan primer maupun sekunder, Namun ketika hak masyarakat telah didapatkan, masyarakat tidak boleh lupa akan kewajibannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran covid-19 dapat diminimalisir. Kesimpulannya agar tercipta kehidupan harmoni dalam berbangsa dan bermasyarakat, seluruh warga harus ada kesadaran antara hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Syafa Alana Diningtias 2111031070 གིས-
Nama : Syafa Alana Diningtias
NPM : 2111031070
Kelas : Pendidikan Kewarganegaraan AKT B

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Hal positif adanya unjuk rasa atas penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat yaitu berati masyarakat Indonesia masih menanamkan sikap kepeduliannya terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Generasi bangsa Indonesia masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya, meskipun bahaya di depan mata.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju apabila ada demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya. Karena, fasilitas umum dibangun dari uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi harus dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan hindari segala bentuk perilaku anarkis seperti merusak fasilitas umum yang akan merugikan banyak orang dan mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia.
Adapun cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi. Agar potensi penularan covid-19 dapat diminimalisir saat demonstrasi, maka setiap demonstran maupun aparat keamanan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker ganda, memakai sarung tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
1. Negara harus ikut terlibat dalam konflik antara pengusaha/pemilik modal dan buruh terkait masalah kontrak, upah, pesangon, dan kepastian kerja.
2. Hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh harus diperbaiki.
3. Minimalisir eksploitasi terhadap buruh. Negara harus menberikan jaminan ketercukupan papan, pangan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang akan mengeratkan persatuan dan kesatuan bangsa. Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Dengan kesadaran hak kewajiban dan keseimbangan dalam melaksanakan keduanya, maka akan mewujukan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhamad Dimas Pangestu 2111031094 གིས-
Nama: Muhamad Dimas Pangestu
NPM: 2111031094
Kelas: AKT B

1.) Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
: Menurut saya berdasarkan isi berita tersebut adanya kesalahan teknik penyampaian aspirasi yang mengakibatkan meningkatnya kasus persebaran Covid 19. Hal positif yang bisa saya ambil berdasarkan berita tersebut yaitu adanya keberanian dari pihak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyrakat walaupun dengan tekhnik yang keliru.

2.) Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
: Menurut pribadi saya sendiri tidak sepatutnya para demonstran yang mengemukakan pendapatnya di muka umum melakukan tindakan seperti merusak fasilitas umum, karena pada dasarnya fasilitas umum merupakan milik bersama tidak bisa dirusak oleh pihak yang tidak bertangung jawab. Cara menyalurkan aspirasi yang tepat pada masa pandemi covid 19 ini yaitu:
- dengan menyampaikan surat permohonan untuk mengadakan rapat dengan perwakilan masyarakat
- Melakukan demonstrasi tetapi dengan menerapkan protokol ketat Covid 19
- Menyampaikan aspirasi dalam bentuk naskah akademik

3.) Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
: 1. Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera.
2. Eksploitasi para buruh dapat diminimalisir jika biaya pengobatan, perumahan yang layak, biaya pendidikan, dana pensiun, makanan, dan lain-lain dapat ditanggung sepenuhnya. Ini berarti bahwa negara memberikan jaminan sosial dalam arti pengaturan sehingga pekerja tidak harus menanggung biaya keselamatan, kesehatan, dan pendidikan mereka sendiri.

4.) Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
: Menurut saya hal mendasar yang perlu diperbaiki adalah kesadaran diri sendiri mengenai hubungan antara hak dan kewajiban.Jika hal tersebut mampu terwujud maka akan mudah terciptanya persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Iqbal 2151031006 གིས-
Nama: Muhammad Iqbal
NPM: 2151031006
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya tentang ada nya demonstrasi di tengan tingginya pandemi covid-19 yaitu harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena hal yang paling penting adalah menjaga kesehatan diri sendiri, bukan mengajukan unjuk rasa tetapi kesehatan diri tidak di pikirkan di tengah pandemi covid-19.
Hal positif yang bisa di ambil dari demonstrasi ini yaitu bisa menyuarakan suara rakyat dan beberapa usulan dapat diterima dalam rapat baleh.

2. Pendapat saya tentang demonstran yang sampai merusak fasilitas adalah orang orang yang terprovokasi dari omongan yang tidak benar dan mengajak orang lain untuk merusak fasilitas umum dan untuk menyalurkan aspirasi yang baik di tengan pandemi adalah dengan cara duduk sama rata antara anggota pejaban dengan perwakilan rakyat yang memiliki pendidikan tinggi atau tau apa saja yang di permsalahkan.

3. Solusi saya yaitu buruh memberikan hasil pekerjaan yang baik dengan pengusaha dan pengusaha memberikan yang terbaik untuk buruh maka dengan ada timbal balik yang seperti itu akan terpenuhi hak dan kewajiban masing masing, dan tidak lupa dengan ada nya hitam di atas kertas.

4. Hubungan timbal balik yang baik antara warga dan negara akan menciptakan keharmonisan dalam ruang lingkup suatu negara denga cara 1. negara harus memikirkan warganya agar tidak terjadi perpecahan. 2. warga harus menanamkan rasa cinta tanah air dan menjalankan kewajibanya sebagai wakga negara dan setelah itu warga akan mendapatkan hak nya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Salsabila Indah Arti Pratama 2111031009 གིས-
Nama : Salsabila Indah Arti Pratama
NPM. : 21110301009
Kelas. : Akt B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
-> hal positif yang bisa diambil dari teks tersebut adalah diperintahkan agar mahasiswa agar tidak ikut demo dikarenakan bisa menambah lonjakan kasus covid 19. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
-> Saya sangat tidak setuju apabila ada peserta demonstrasi yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang masyarakat dan digunakan untuk seluruh rakyat. Demonstrasi perlu dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum. Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat memperlambatnya perekonomian Indonesia.
Dan penyampaian aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi covid 19 adalah melalui media sosial, karena zaman sudah smkain modern jadi kita bisa manfaatkan medsos sebagai tempat penyampaian aspirasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
-> konflik antara buruh dan perusahaan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baik, perbedaan pendapat yang menyebabkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan terkait hak, perselisihan kepentingan, perselisihan mengenai pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam perusahaan. Solusi yang bisa diberikan dalam permasalahan ini :
1. Perundingan Bipartit, perundingan yang dilakukan antara pengusaha maupun gabungan pengusaha dengan serikat buruh.
2. Perundingan Tripartit
Perundingan dilakukan oleh pekerja dengan pengusaha dimana melibatkan fasilitator yakni pihak ketiga. Tahapan perundingan tripartit sebagai berikut ini.
• Mediasi, penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah yang dipimpin satu orang ataupun lebih.
• Konsiliasi, penyelesaian dilakukan secara musyawarah dengan penengahnya seorang konsiliator.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Para pihak yang tidak menyetujui dan menolak anjuran dari mediator maupun konsiliator akan melanjutkan perselisihan dengan pengajuan gugatan ke PHI. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan di Indonesia, PHI memiliki kompetensi absolut dalam memeriksa dan memutus perkara
Lalu Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
-> Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan. Dan yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggo hak dan kewajiban adalah diperlukan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang membuat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ridwan Fathul Bukhory 2111031063 གིས-
Nama : Ridwan Fathul Bukhory
NPM : 2111031063
kelas Pkn akt B

1. Sangat disayangkan dengan kejadian tersebut hanya memperparah kasus penularan covid 19. Namun tidak dapat di pungkiri memang jika akan muncul perdebatan atau ketidaksetujuan dari masyarakat, mahasiswa, serta pekerja lepas terhadap peraturan pemerintah. Disini sisi positif nya ialah masyarakat berani untuk berpendapat di muka umum sehingga haknya sebagai warga negara pun terpenuhi.

2. Tentunya harus dilakukan secara tertib serta mendapat persetujuan aparat hukum setempat. Lalu karena di masa pandemi ini masyarakat juga di wajibkan menaati prokes. Dan untuk penyampaian pendapat atau aspirasi di tengah pandemi alangkah baiknya dengan cara seperti membuat poster atau spanduk bertuliskan aspirasi dari masyarakat kemudian di tempatkan dimana para pejabat negara dapat melihatnya ataupun para reporter yang meliput masyarakat mengenai pendapat tentang peraturan pemerintah tersebut.

3. Menurut saya pihak perusahaan dan buruh harus dapat melaksanakan ketentuan ketentuan di dalam kontrak kerja sama mereka, setidaknya dalam perusahaan skala besar mereka harus membuat kontral kerja yang resmi yang berisikan hak dan kewajiban pihak terkait dalam kontrak tersebut.

4. Pertama, satu sama lain harus menyadari hak yang dimiliki sesamanya, serta secara individu, kita harus tahu dan dapat menjalankan kewajiban kita. Lalu sikap saling menghargai juga memiliki peran penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang harmoni.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

DESLIA SARI 2111031010 གིས-
Nama : Deslia sari
Npm : 2111031010
Kelas : AKT B

1. tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Hal positif pembangunan unjuk rasa atas pengumuman Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat Indonesia masih menanam sikap kepeduliannya terhadap cita-cita dalam umum, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Generasi bangsa Indonesia masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya, meskipun bahaya di depan mata.

2. menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan atauasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun dengan jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Saya sangat tidak setuju apabila ada demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya. Karena, fasilitas umum yang dibangun dari uang rakyat dan digunakan untuk membantu keperluan seluruh rakyat. Demonstrasi harus dilakukan dengan benar-benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis seperti fasilitas umum yang akan merugikan banyak orang dan mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia.
This cara mengalirkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 adalah dengan fokus pada penyampaian tujuan dari demo. Agar potensi penularan covid-19 dapat diminimalkan saat demonstrasi, maka setiap demonstran maupun aparat keamanan harus menggunakan masker ganda, sarung tangan, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik yang dilakukan oleh aparat keamanan maupun aparat keamanan.

3. memperhatikan solusimu mengenai ketertarikan pada kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap antara hak dan kewajiban yang seimbang?
:
1. Negara harus terlibat dalam konflik antara pengusaha/pemilik modal dan buruh terkait masalah kontrak, upah, pesangon, dan jawaban kepastian kerja.
2. Hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh harus diperbaiki.
3. Minimalisir eksploitasi terhadap buruh. Negara harus memberikan jaminan ketercukupan papan, pangan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang akan menyatukan persatuan dan kesatuan bangsa. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Dengan kesadaran hak kewajiban dan keseimbangan dalam melaksanakan keduanya, maka akan mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ninda Lupita Sari 2111031007 གིས-

NAMA: NINDA LUPITA

NPM: 2111031007

PKN B

1.      Memang benar demo merupakan salah satu hak warga negara untuk  menyampaikan pendapat. Demonstrasi adalah hak berdaulat yang istimewa dan konstitusional dijamin Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. Namun di samping itu masyarakat juga memiliki kewajiban lain, seperti mematuhi protokol kesehatan, karena penularan Covid tersebut berdampak bagi banyak orang. Demo tolak UU Cipta Kerja seharusnya tidak dilakukan seperti itu, hingga menyebabkan penularan virus Covid di antara orang-orang yang berdemo di berbagai wilayah Indonesia.

 

 Alih-alih berdemo hingga mengakibatkan peningkatan kasus Covid para mahasiswa masih dapat menyampaikan protes mengenai UU Cipta kerja dengan melakukan kajian akademis mengani UU tersebut, karena mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dengan begitu tingkat penularan Covid dapat di minimalisir, hal tersebut sudah menjadi kewajiban masyarakat untuk menaati protokol. Di samping itu pun hak mahasiswa atau masyarakat untuk berpendapat masih dapat disampaikan dengan benar.

 

2.     Demo rusuh sampai merusak fasum tidak bisa dibenarkan dengan cara apa pun. Primitif, sia-sia, dan merugikan masyarakat. Alih-alih membuat pemerintah dan DPR turun menemui mereka, yang ada malah mendapatkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat yang sehari-harinya menggunakan fasilitas umum tersebut. Anarkisme dan vandalisme juga tidak akan membuat pemerintah, DPR, maupun kepolisian takut dengan pengunjuk rasa. Mereka tidak akan merasa dirugikan atau tertekan sama-sekali dengan berbagai kerusakan yang dilakukan (kecuali kerugian materil/uang). Daripada melakukan tindakan vandalisme dan anarkisme, lebih baik gunakan cara lain untuk membuat DPR sadar akan berbagai bentuk penolakan terhadap UU yang baru saja mereka sah-kan beberapa waktu lalu. Kita dapat menyampaikan protes mengenai UU Cipta kerja dengan melakukan kajian akademis mengani UU tersebut, karena mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Demo rusuh terkait UUCK beberapa hari lalu marak di berbagai kota. Sasaran demo adalah gedung parlemen utamanya. Hanya, ada 2 kota yang demo rusuh ini menyasar tempat yang tidak ada hubungannya dengan RUU CK ini, Jogja & Jakarta. Fasilitas umum di kedua kota tersebut ikut dirusak. Suatu hal yang sebenarnya janggal dan sangat jarang terjadi saat buruh atau mahasiswa berdemo. Mengapa Jakarta? karena pusat kekuasaan, pusat politik nasional. Mengapa Jogja? Karena banyak mahasiswa di sana. Mengapa fasum ikut dirusak? karena untuk mengalihkan pembicaraan2 di media pasca demo soal tuntutan demo. Sehingga substansi masalah menjadi kabur.

3.    Dalam teori hubungan industrial bahwa adanya konflik kepentingan yang besifat bawaan antara perusahaan dengan pekerja. Teori ini juga mengakui kesamaan kepentingan antara pengusaha dengan pekerja. Sebab upaya mencapai hubungan industrial yang harmonis hendaknya didasarkan atas kesamaan kepentingan tersebut dan menjebatani perbedaan kepentingan yang akan menimbulkan konflik (Ghosh, 2002). Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yangada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4.    Tatanan kehidupan rakyat Indonesia masa kini diharapkan sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu
mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas
negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa
bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan
yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip
kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap
warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang
pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat
(collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan
solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan
kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011).
Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram.
Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ni Made Dewanti Cahyani 2111031008 གིས-
Nama : Ni Made Dewanti Cahyani
NPM : 2111031008
Kelas : AKT B

1. Menurut saya di masa pandemi melakukan unjuk rasa itu boleh saja tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak membuat adanya pelonjakan virus covid-19, lalu tetap perhatikan lingkungan sekitar dengan tidak mengganggu fasilitas umum beroperasi seperti seharusnya dan juga utamakan keselamatan. Hal positif yang di dapatkan yaitu suara aspirasi para pendemo setidaknya bisa tersampaikan dengan cepat melalui unjuk rasa ini. Dalam artian selama unjuk rasa berlangsung tetap memperhatikan protokol kesehatan karena untuk mengantisipasi tertular atau menularkan virus covid-19 adalah dari diri sendiri terlebih dahulu.

2. Menurut saya tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak yaitu dengan mengikuti segala aturan atau tata tertib dalam penyampaian demonstrasi yang benar dan tidak menimbulkan anarkis seperti melaporkan ke kepolisi dengan mengirimkan surat, lalu fokus terhadap tujuan dari demonstrasi. Kemudian, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu salah satunya bisa dengan memanfaatkan bidang teknologi yaitu melalui media. Dengan adanya platfon media kita dapat menyampaikan pendapat kita dengan mengirim gmail, pesan ataupun menyampaikan pendapat dalam kolom komentar di media. Sehingga, semua orang dapat menyampaikan pendapatnya secara kritis mengenai aspirasi mereka yang akan disampaikan dan juga dapat dibaca oleh orang lain ataupun ditanggapi mengenai aspirasi yang akan kita sampaikan melalui platfon media online.

3. Solusi menurut saya tentang permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan memperbaharui hubungan kontrak kerja antar pengusaha dan buruh. Hal ini, dilakukan supaya tidak ada terjadi lagi penyelewengan kekuasan seperti mengekpoitasi para buruh. Dalam pembuatan kontrak yang sah dan manusiawi bagi buruh yaitu mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Selain itu, negara dapat membantu dengan memberikan jaminan sosial kepada para buruh supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Sehingga, negara dapat juga melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu dengan memperhatikan setiap hak dan kewajiban masing-masing, sehingga, harmonisasi tetap dapat terjaga dengan adanya kesadaran penuh akan tanggung jawab kewajiban masing-masing pihak dan akan mendapatkan haknya juga karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Rizky Rico Saputra 2151031026 གིས-
Nama : M Rizky Rico Saputra
NPM.  : 2151031026
Kelas : AKTB

1.Hal positif yang saya dapatkan adalah sebagai mahasiswa kita harus dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, setelah itu barulah kita melakukan demontrasi. 

2. Perusakan fasilitas yang dilakukan demonstran sangat disayangkan karena fasilitas umum berasal dari kontribusi masyarakat yaitu pajak. Sebagai, masyarakat kita harus menjaga aset-aset pemerintah maupun milik masyarakat. Tentunya masyarakat itu sendiri yang akan rugi jika merusak fasilitas umum. Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. 
Berikut cara untuk demonstrasi ditengah pandemi. 
1.Mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
2.Menaati Prokes
3.Mematuhi aturan tata tertib demonstrasi
4.Melapor/izin kepada pihak berwajib untuk demonstrasi

3.1.Memperbaiki Kontrak Kerja
2.Minimalisir eksploitasi terhadap buruh. Negara harus menberikan jaminan ketercukupan papan, pangan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.
3.Menjaga hubungan yang harmonis antara buruh dan pengusaha berkontribusi pada pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, yang kemudian mengarah pada peningkatan efisiensi. Efisiensi yang lebih besar, pada gilirannya, mengarah pada produktivitas dan pertumbuhan yang lebih tinggi. Penting untuk menjaga buruh tetap termotivasi jika organisasi ingin mendapatkan yang terbaik dari mereka
4.. Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Dengan kesadaran hak kewajiban dan keseimbangan dalam melaksanakan keduanya, maka akan mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Chesya Gabriella Chesya Gabriella གིས-
Nama: Chesya Gabriella
NPM: 2151031021
Kelas: AKT B

1). Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut HAl positif yang dapat diambil adalah para mahasiswa ini berani mengambil resiko, terjagkit covid 19 demi memperjuangakan rancangan UU Cipta kerja yang nantinya berpontensi untuk merugikan masyarakat, nilai positif ini bisa kita lihat dari perjuangan mereka untuk menyampaiakan aspirasi sebaik baiknya.

2). Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19? Menurut saya mengemukakan pendapat dengan demonstran disertai perusakan terhadap fasilitas umum itu tidak etis, penyampaian aspirasi yang tepat seharusnya mengedepankan adab adab yang telah diatur dalam tata cara penyampaian aspirasi, ditambah lagi saat di situasi covid ini seharusnya kita mengurangi berkerumun tanpa jarak, cara menyampaikan aspirasi bisa beralih menggunakan sosial media dengan disertai etika yang baik dan tidak menimbulkan perpecahan dalam masyrakat.

3). Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? Untuk mencapai solusi dari permasalaahn antara buruh dan pengusahaa bisa melalui mediasi yang diinisiasi oleh pihak netral sehingga keputusan yang keluar tidak berat sebelah dan merugikan salah satu pihak, jika solusi yang digunakan melalui cara kekerasan maka akan menambah runyam benturan kepentingannya jadi alangkah baik dibicarakan secara kekeluarga serta dilerai oleh pihak netral.

4). Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara? Yang perlu diperbaiki agar tercapainya hak dan kewajiban adalah dengan melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM kepda mastarakat melalui lembaga formal maupun non formal, dan juga menegakan supremasi hukum dan supremasi sehingga sehingga dapat terwujud harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam masyrakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Fidela Salsabilla Maheswari 2151031019 གིས-
Nama : Fidela Salsabilla Maheswari
NPM : 2151031019
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, kita harusnya lebih memperhatikan protokol kesehatan jika memang ingin mengikuti demonstrasi seperti itu, karena aksi demonstrasi menurut saya adalah salah satu bentuk memberikan pendapat kepada pemerintah atas akan ditetapkanntya undang-undang cipta kerja.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Saya kurang setuju dengan cara mengemukakan pendapat di tempat umum dengan cara merusak fasilitas umum dan merasa tidak bersalah padahal jelas-jelas mereka sudah merusak fasilitas tersebut. Karena, mengemukakan pendapat bisa dilakukan dengan tertib seperti tidak melanggar aturan dan tidak sambil merusak fasilitas umum ataupun kita juga bisa mengemukakan pendapat, kritik, dan saran melalui petisi online. Karena menurut saya dengan cara-cara tersebut bisa dilakukan lebih tertib.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah rasa untuk sadar bahwa Hak dan Kewajiban itu selalu berdampingan yang dapat dilakuka dengan cara menyebarkan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat ataupun kepada lembaga formal ataupun non formal dan melakuka pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

EVI MARYANA SARI 2111031034 གིས-
Nama : Evi Maryana Sari
NPM : 2111031034
Kelas : AKT B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut dimana di masa pandemi melakukan unjuk rasa itu hal yang diperbolehkan tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak membuat adanya pelonjakan virus covid-19, juga memperhatikan lingkungan sekitar dengan tidak melakukan tindakan anarkis yang merusak fasilitas umum yang ada di sekitar serta tidak menganggu kesejahteraan masyarakat sekitar. Hal positif yang di dapatkan yaitu suara aspirasi para pendemo setidaknya bisa tersampaikan dengan cepat melalui unjuk rasa ini, selama unjuk rasa berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Tanggapan saya mengenai demo yang dilakukan masyarakat sebagai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum. Dimana diharapkan tak berlangsung anarkis. Dan tidak pula merusak fasilitas publik milik negara yang dibangun dengan uang rakyat melalui pajak. Menurut saya segala Bentuk Anarkisme dan kekerasan serta kerusuhan, dalam penyampaian pendapat di muka Umum harus disingkirkan. Menyampaikan pendapat di muka umum harus dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggung jawab. Dan dimasa pandemi ini penyampaian aspirasi lebih baik tidak melalui demonstrasi, karena dapat menimbulkan lonjakan kasus Covid-19. Di zaman modernisasi, teknologi dapat digunakan sebagai alat untuk unjuk aspirasi media online. Seperti dengan memberikan pendapat kritis di kolom komentar pada postingan-postingan yang ada di media sosial. Apalagi netizen Indonesia dikenal dengan komentar komentarnya yang pedas, hal ini dapat dimanfaatkan kepositifannya dengan berkomentar yang lebih kritis dan membangun di media sosial dalam berpendapat sebagai media unjuk rasa.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
Aturan ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dari masing-masing pihak pengusaha dan buruh. Di tengah minimnya akses pekerja terhadap sumber daya, mogok merupakan senjata pamungkas tatkala harus menghadapi kekuatan di luar diri para pekerja. Ketimpangan posisi antara pekerja dan pengusaha memerlukan alat untuk menyeimbangkan posisi tersebut. Mogok merupakan alat bagi pekerja untuk menyeimbangkan posisi tawarnya yang lebih rendah dibandingkan pengusaha. Dengan demikian hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam mogok kerja sebaiknya tidak dibuat sedemikian rupa sehingga menyebabkan hak mogok yang merupakan penyeimbang posisi tawar bagi pekerja menjadi sulit dilaksanakan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah mewujudkan pemerintahan daerah yang demokratis dengan cara tidak tutup telinga terhadap suara aspirasi rakyat karena hal itu merupakan hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya serta menjadi kewajiban pemerintah dalam mendengarkan serta mewujudkan aspirasi-aspirasi rakyat tersebut. Kritik dari anak bangsa merupakan faktor penting dari tercapainya tujuan itu, oleh karena itu negara yang mendengar rakyat dapat menjadi harmoni dalam konsep bermasyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Selvi Yunani 2111031111 གིས-
Nama:Selvi Yunani

NPM:2111031111

Kelas: AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut pendapat saya setuju dengan aturan unjuk rasa pada saat pandemi, meskipun unjuk rasa diperbolehkan, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah jika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi maka tetap mematuhi protokol kesehatan agar aspirasi dapat disampaikan dan diterima dengan baik serta para demonstran tetap tehindar dari virus COVID-19 sehingga tidak terjadi penularan dan peningkatan kasus COVID-19.

2. Menurut pendapat saya, hal tersebut tidak terpuji karena fasilitas umum dibangun dan digunakan oleh rakyat dan untuk rakyat serta berguna bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Selain itu, fasilitas umum juga dapat membantu dalam memperbaiki ekonomi bangsa Indonesia. Jika para demonstran yang merusak fasilitas umum tidak merasa bersalah atas perilakunya hal tersebut menunjukan para demonstran melanggar Pancasila sila ke-2 dan sila ke-3. Apabila masyarakat ingin melakukan demonstrasi maka lakukanlah sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak fasilitas umum yang tersedia. Dengan demikian, aspirasi akan tersampaikan dengan baik, keamanan tetap terjaga, serta fasilitas umum yang tersedia tidak rusak.

Adapun cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah :

a) Mengirimkan aspirasi atau pendapat secara tertulis dan dikirim ke pihak yang berwenang.

b) Melakukan demonstrasi dengan tertib, seperti tidak merusak fasilitas umum.

c) Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, seperti pada saat COVID-19 tetap menggunakan masker.

d) Fokus untuk menyampaikan aspirasi bukan untuk bersikap anarkis.

3. Solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah :

a) Negara turut mengambil tindakan dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, fungsinya untuk merancang dan mengeluarkan peraturan serta regulasi untuk mengatasi masalah tersebut.

b) Kedua belah pihak, baik pengusaha atau buruh harus menyadari pentingnya hak dan kewajiban. Mereka harus sadar bila ingin mendapatkan hak maka harus menjalankan kewajiban dan sebaliknya sehingga tidakterjadi permasalahan benturan kepentingan.

c) Apabila permasalahan kepentingan tersebut berasal dari buruh yang menutut hak mereka maka sebuah kontrak kerja dapat dijadikan sebagai suatu hal yang sah dan manusiawi bagi buruh dengan mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja.

d) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.

4. Terdapat dua hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah :

a) Negara dapat membuat surat atau peraturan tertulis terkait dengan hak dan kewajiban bagi negara dan warga negara.

b) Negara dan warga negara harus mempunyai kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban sehingga kedua pihak dapat menjalankan kewajiban untuk mendapatkan hak.Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang membuat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Kelvin Andika 2111031102 གིས-
Nama: Muhammad Kelvin Andika
Npm: 2111031102
Kelas: AKT B
1. Menurut saya, melakukan demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hal yang tidak disalahkan oleh negara maupun instansi di dalam hukum di Indonesia pun dibenarkan untuk melakukan demonstrasi dan unjuk rasa. Akan tetapi jika melakukan unjuk rasa dan demonstrasi tersebut berdampak buruk bahkan dapat merugikan sebagian dan beberapa pihak maka kegiatan unjuk rasa demonstrasi tersebut sudah menjadi perilaku yang negatif. Untuk itu seharusnya pemerintah ataupun instansi nya untuk selanjutnya harus melakukan langkah yang tepat seperti menyediakan meja ataupun forum untuk beradu argumen dan saling menyampaikan pendapat serta mendapatkan kesepakatan dalam menyelesaikan masalah.
Hal positif yang saya ambil adalah bahwa pemerintah masih menyorot bagian penting dari hak maupun kesehatan para warga yaitu mahasiswa dalam aksi unjuk rasa dan demonstrasi.
2. Melakukan unjuk rasa demonstrasi sudah dikatakan bahwa tidak disalah akan tetapi jika proses untuk rasa demonstrasi tersebut tidak berlangsung kondusif bahkan sampai menghancurkan atau merusakkan fasilitas umum maka hal tersebut sudah dikatakan sebagai tindakan yang salah. Hal tersebut di dalam hukum akan mendapatkan sanksi dan hukuman, dan dapat merusak Citra seorang mahasiswa dalam mengemukakan pendapat yang seharusnya dilakukan secara fair dan tertib. Di saat masa pandemi covid 19 ini mengemukakan pendapat sudah dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan rapat secara daring, membuat forum resmi secara online dan menyampaikan aspirasi dan pendapat melalui platform platform media sosial seperti Imel dan berbagai media sosial lainnya.
3. Menurut saya tentang benturan antara kepentingan pengusaha dan buruh seharusnya dilihat dari dua sudut pandang yang berbeda. Yang pertama seorang pengusaha haruslah melihat hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para buruh dari pekerjaan ataupun kewajiban yang telah mereka lakukan. Mereka harus menerima hak yang setimpal dengan apa yang telah mereka kerjakan dan sebaliknya para buruh pun harus dapat melihat kondisi dari suatu perusahaan ataupun pengusaha tersebut sebab terkadang juga pengusaha tidak selalu berjalan lancar untuk itu mereka akan mengambil keputusan-keputusan yang dianggap tidak sesuai sehingga terjadilah benturan pendapat dan kepentingan antara pengusaha dan buruh.
Menurut saya solusi yang terbaik adalah kesadaran antara kedua pihak dan melakukan kesepakatan sebelum melakukan kontrak kerja sehingga dapat mencegah hal-hal yang buruk terjadi.
4. Hal-hal yang perlu di perbaiki adalah keseimbangan pemenuhan hak dan kewajiban yang dilakukan oleh kedua pihak bahwa pemerintah wajib mendahulukan kepentingan dari semua rakyat dan tentu pemerintah ataupun negara juga memiliki hak untuk didukung ataupun dijalankan semua aturan ataupun perintah yang diberlakukan. Sebaliknya warga negara yang baik juga harus senantiasa melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sebagai contoh mentaati peraturan dan protokol kesehatan di kala mas apan demi juga merupakan perilaku yang mencerminkan bahwa warga negara tersebut mendukung dan taat kepada negara sehingga warga negara akan mendapatkan haknya jika kewajiban sudah terpenuhi.
Terimakasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Celvin Yusra 2111031068 གིས-
Nama : Celvin Yusra
NPM : 2111031068
Kelas : Akuntansi B

1.Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah aksi demo yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut harusnya dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Dan selanjutnya saya setuju dengan pernyataan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, bahwa kalau ingin tidak ada aksi demo maka caranya dengan meredam sumber masalah utamanya.
Hal positif yang bisa saya ambil adalah dalam berunjuk rasa, pertama pahami dulu apa yang ingin kita demokan, kedua lakukan aksi tersebut dengan kondusif dan tetap menjalankan protokol kesehatan.

2. Menurut pendapat saya, bagi mereka yang berunjuk rasa dengan merusak fasilitas umum dan tidak merasa bersalah atas tindakannya tersebut, tindakan tersebut tidaklah sesuai dengan sila-sila Pancasila, jadi lakukan aksi demo dengan tertib, tidak merugikan diri sendiri, masyarakat, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19:
- Pahami apa yang ingin di demokan,
- Menjaga protokol kesehatan ; dan
- Lakukan aksi demo dengan tertib, sesuai aturan, tidak menyebabkan kerusuhan maupun menggangu ketertiban umum.

3. Dalam perselisihan yang timbul antara kepentingan pengusaha dan buruh, cara pertama dalam penyelesaian perselisihan dengan melakukan perundingan secara mufakat, kedua melakukan mediasi antara kedua belah pihak dengan ditangani oleh seorang mediator netral, apabila masih gagal selanjutnya bisa diserahkan ke pengadilan hubungan industrial.

4. Hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang. Artinya, seseorang tidak boleh hanya menuntut hak saja namun tidak melaksanakan kewajibannya. Seseorang juga tak bisa melaksanakan kewajiban jika haknya tidak terpenuhi., agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan dalam pemenuhan hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ERLIZA MIRANDA PUTRI 2111031039 གིས-
Nama : Erliza Miranda Putri
NPM : 2111031039
kelas : AKT B- PKN

1. Dari berita yang telah saya baca dan kaji, saya setuju dengan himbauan saat melakukan demonstrasi harus tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara memakai masker, mencuci tangan, dan juga menjaga jarak. Kebijakan pemerintah untuk melarang demonstrasi di masa pandemi menurut saya kurang tepat, karena demonstrasi merupakan tindakan untuk menunjukkan aspirasi yang besar dari masyarakat kepemerintah. Adanya demonstrasi menunjukkan bahwa keadaan dari suatu kebijakan tidak sejalan dengan norma yang berlaku. Demonstrasi tidak akan terjadi ketika pihak yang di demon tidak membuat suatu kebijakan yang akan berdampak buruk bagi masyarakat luas. Namun alangkah baiknya kita sebagai kaum yang memiliki intelektualitas yang tinggi dapat mematuhi aturan yang ada. Unjuk rasa saat pandemi harus memperhatikan protokol kesehatan, karena bagaimanapun juga kesehatan adalah hal yang utama dan telah menjadi krisis di Indonesia saat itu.

Dampak positif : hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut adalah mahasiswa dan juga rakyat bersatu untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi demonstrasi harus mematuhi protokol kesehatan supaya aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik serta para demonstran tetap terhindar dari virus covid-19 sehingga tidak terjadi kasus covid 19 kelas terbaru.

2. Menurut saya, tindakan untuk mengemukakan pendapat di tempat umum seperti Demonstrasi yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun jelas-jelas merusak adalah suatu perbuatan yang tercela dan tidak patut dilakukan oleh pihak manapun, apalagi tujuan dari demonstrasi adalah mendapatkan keadilan dari sebuah gagasan yang dirasa merugikan khalayak umum, bukannya untuk merusak fasilitas umum yang telah disediakan untuk mempermudah kegiatan masyarakat. Tindakan tersebut telah menunjukkan sebuah penyelewengan dari tujuan utamanya, justru tindakan tersebut adalah tindakan anarkis dan berpotensi menimbulkan provokasi yang berujung pada kericuhan. Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid 19 yaitu, jika memang terpaksa harus dilakukan demonstrasi maka patuhilah protokol kesehatan, Namun apabila sebuah masalah dapat ditempuh dengan jalur yang lain maka alangkah baiknya para demonstran tersebut menyampaikan aspirasinya melalui media Sosial. Media sosial dapat digunakan untuk mengutarakan aspirasi agar saran dari masyarakat dapat tersampaikan ke pemerintah, Pemerintah juga Seharusnya menyediakan platform untuk menyampaikan aspirasi bagi masyarakat Indonesia dengan tujuan seluruh masyarakat Indonesia dapat menyampaikan pendapatnya serta memberikan saran maupun kritik mengenai kebijakan maupun aspirasi yang akan mereka sampaikan serta Dapat dibaca juga oleh banyak orang dan juga ditanggapi oleh masyarakat.
3. Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang dapat dilakukan dengan cara membuat kontrak kerja antara pengusaha dan buruh dengan perbaruan serta ketentuan yang jelas sehingga tidak ada pihak yang dirugikan baik dari pengusaha maupun karyawan. Menurut saya, negara harus terlibat dalam konflik antara pengusaha maupun buruh terkait masalah kontrak upah pesangon dan jawaban kepastian kerja maupun yang lainnya. Pemerintah berperan sebagai pihak ketiga yang berkewajiban untuk mengawasi dan memastikan tidak terjadinya penyelewengan dan ketidakseimbangan hubungan kerja. Selanjutnya yaitu, meminimalisir eksploitasi terhadap buruh titik perusahaan maupun negara harus memberikan jaminan ketercukupan baik biaya pangan kesehatan papan pendidikan dan lain sebagainya. Hal yang terpenting adalah kesadaran masing-masing dari pengusaha maupun karyawan akan hak dan kewajiban mereka masing-masing dengan begitu akan membantu mengecilkan angka permasalahan benturan dalam dunia kerja.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat berbangsa dan negara yaitu didasarkan pada kesadaran dari diri masing-masing akan pentingnya menjalankan kewajiban serta menjunjung tinggi hak nya dan memberikan hak orang lain. Dengan begitu harmonisasi akan tetap terjaga dan dengan adanya kesadaran yang penuh akan tanggung jawab dari sebuah kewajiban masing-masing maka hak masing-masing antara negara dan warga negara akan didapatkan, karena pada hakikatnya nya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nabila Clarissa Karamoy 2111031065 གིས-
Nama : Nabila Clarissa Karamoy
NPM : 2111031065
Kelas : AKT B

Jawab :
1. Demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang, biasanya mahasiswa, di hadapan umum yang biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok. Hal positif yang didapat dari demonstrasi adalah kitadapat menerapkan sistem demokrasi yang benar, karena dalam berdemokrasi, menyampaikan pendapat adalah hak dari setiap warga, asal dilakukan dengan baik dan benar, serta sesuai dengan peraturan yang ada. Lalu, demonstrasi mendorong pemerintah untuk meninjau Kembali tentang kebijakan yang bermasalah atau merugikan rakyat. Kemudian, demo juga membantu menyadarkan masyarakat tentang masalah-masalah yang terjadi di negara ini. Selanjutnya, bagi mahasiswa, demo juga bisa membangun solidaritas dan menambah relasi antar teman satu jurusan, satu fakultas, satu universitas, bahkan dengan universitas lain.
2. Penegak hukum atau kepolisian tidak perlu ragu menindak para pengunjuk rasa dan hal ini antara lain sudah diatur dalam pasal 170 KUHP tentang pelanggaran. Pasal 170 KUHP mengisyaratkan bahwa unjuk rasa yang berakibat pada perusakan fasilitas umum dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran. Artinya, barang siapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan (KUHP 336), dan yang bersalah diancam pertama dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka. Sehingga, jika pelaku merasa tak bersalah, aparat yang berwajib harus membuktikan hal itu. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum atau demonstrasi dalam masa pandemi, kita wajib mengetahui tata cara berdemo dengan baik dan benar. Aturan soal demo juga diatur dalam Peraturan Kapolri No.9 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Agar para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mengikuti tata cara demonstrasi menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum. Sebaiknya, demonstran perlu menelaah isi Peraturan Kapolri, UU, dan hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan demonstrasi. Tips meminimalisir risiko penularan Covid-19 saat ikut demonstrasi adalah jangan ikut aksi jika sakit, ukur suhu tubuh sebelum keluar rumah, selalu pakai masker, pakai pelindung wajah (face shield), pakai sarung tangan tahan panas, pakai pelindung mata untuk mencegah cedera, tetap terhidrasi (bawa air minum cukup), bawa pembersih tangan (hand sanitizer), bawa perban, jangan berteriak, pakai tanda dan pembuat kebisingan sebagai ganti teriakan, seperti drum dan lainnya, bergabung dalam grup kecil peserta aksi, jaga jarak 6 kaki (1,8 meter) dari grup lain, menjaga jarak fisik dengan siapa pun yang tak dikenal, jangan berjabat tangan, tos atau berpelukan, sering-seringlah mencuci tangan saat ikut demo (bisa pakai hand sanitizer), jika terkena semprot air campuran minyak dan merica, mata jangan digosok tapi dikedipkan sebanyak mungkin dan kemudian basuh dengan sampo bayi serta air, sebisa mungkin hindari gas air mata (usahakan pakai kaca mata pelindung), ingatlah menyentuh mata, mulut dan hidung dengan tangan berisiko menularkan Covid-19, mandi dan cuci pakaian setelah tiba di rumah usai ikut demo, dan jika mampu, jalani tes Covid-19 pada 4-5 hari setelah ikut demo (untuk mitigasi risiko).
3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Karena sebagian masyarakat Indonesia masih kurang dalam hal literasi di bidang hak dan kewajiban dari seorang warga negara. Segala penjelasan tentang hak dan kewajiban warga negara diatur dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, namun masyarakat masih malas untuk mempelajari. Indikasinya, dalam pola pikir sebagian besar masyarakat, selama tidak melanggar hukum, maka hidupnya akan baik-baik saja. Maka dari itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi dalam hal hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam Undang Undang. Hal itu penting agar masyarakat benar-benar paham apa yang harus dilakukan dan dihindari, serta yang patut didapatkan sebagai warga negara Indonesia. Jika masyarakat dapat memahaminya, maka mereka akan dapat menjadi warga negara Indonesia yang baik. Cara-cara yang dapat digunakan untuk membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara adalah penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik, dan melakukan pengawasan yang tetat terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nur Huliyah 2151031016 གིས-
Nama : Nur Huliyah
Npm : 2151031016
Kelas : PKN AKT B

1. Sebenernya tidak ada salahnya jika ikut demostrasi tetapii di jaman seperti ini yang sedang tidak baik baik saja makan akan lebih banyak lagiii yang terkena dampak dari covid. Semakin banyak yang ikut demokrtasi semakin tinggi pula tingkat covid yang di capai.

Hal positifnya adalah bisa menyuarakan isi hati pada masyarakat kepada pemerintahan.

2.sudah dijelaskan pada point pertama, bahwa mengadakan demokrasi tidaklah salah tetapi jika proses berlangsung secara amburadul atau tidak tertib bisa merusak fasilitas yang adaa. Di saat masa pamdemi seperti ini sudah banyak cara agar terhindar dari covid19. Adanya media online seperti zoom dan lain lain bisa sangat efektif untuk masa skrng ini.

3.antara perusahaan dan buruh, mereka harus menerima hak yang setara dengan apa yang telah mereka kerjakan dan sebaliknya para buruh pun seharusnya dapat melihat kondisi yang adaa. Maka jika mengambil keputusan-keputusan tersebut dianggap tidaklah sesuai sehingga akan terjadi benturan pendapat antara kepentingan perusahaan dan buruh.

Solusi terbaiknya adalah mencari jalan tengah secara adil dan menyepakati kontrak yang menjadi persetujuan antara kedua belah pihak.

4.hal yang perlu diperbaiki adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemerintah wajib mendahulukan kepentingan masyarakat dan tentunya pemerintah pun menjalankan semua aturan yang berlaku. begitupun sebaliknya, negara yang baik juga negara yang melaksanakan kewajiban dan menaati peraturan dan protokol yang telah disetujui dan di anjurkan kepada masyarakat. Serta saling mendukung satu sama lain

Sekian dari saya pak,terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Reyhan Jaya 2151031001 གིས-
Nama : Reyhan Jaya
NPM : 2151031101
Kelas : PKN AKT B

1. Tanggapan saya terkait berita tersebut yaitu boleh-boleh saja melakukan unjuk rasa demo akan tetapi lebih baik alangkah tidak melakukan unjuk rasa dimasa pandemi saat ini karena dapat lebih menyebarkan virus covid-19, apabila ingin melakukan unjuk rasa tetap taati prokes dan tidak berkerumunan. Hal positif yang bisa diambil dari kasusu tersebut masyarakat semakin sadar dan lebih waspada terhadap penularan covid-19 yang nyata.
2.pendapat saya cara mengemukakan pendapat ditempat umum ditengah pandemi covid-19 yaitu memberi wawasan terlebih dahulu terhadap para demonstran terkait peraturan apa saja yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan, apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. dan di masa pandemi ini tetap harus taat protokol kesehatan, menjaga jarak
3. Mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap menurut saya seorang pengusaha haruslah melihat apa saja hak-hak yang harusnya didapatkan para buruh dari pekerjaannya. Para buruh wajib menerima hak yang setimpal dengan apa yang telah dilakukan dan sebaliknya buruh pun harus dapat melihat kondisi dari suatu perusahaan ataupun pengusaha tersebut sebab terkadang juga pengusaha tidak selalu berjalan lancar untuk itu mereka akan mengambil keputusan-keputusan yang dianggap tidak sesuai sehingga terjadilah benturan pendapat dan kepentingan antara pengusaha dan buruh.
4. yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu kesadaran diri masyarakat, Hak dan kewajiban pada dasarnya dimiliki semua masyarakat yang tidak dapat dipisahkan. setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dicapai, untuk mencapainya sendiri yaitu dengan cara mengetahui kesadaran diri sendiri dalam hak dan kewajibannya supaya terciptanya kehidupan yang bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Maycasandra Patricia Olyvianti 2111031069 གིས-
Nama: Maycasandra Patricia Olyvianti
NPM: 2111031069
Kelas: Pendidikan Kewarganegaraan AKT B


ANALISIS SOAL
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sebenarnya mengadakan dan mengikuti demo di saat itu, saat kasus covid-19 masih tinggi sangat beresiko. Demo tidak mungkin hanya sedikit atau dibatasi, pasti akan ramai dan berdesakkan. Hal positif dari peristiwa tersebut adalah dapat dijadikan pengalaman, sehingga ketika terjadi pandemi tetapi harus tetap berdemo di kemudian hari kita sudah paham bahwa menyuarakan pendapat memang penting, tetapi kesehatan lebih penting. Jadi, harus tetap menjaga dirinya masing-masing dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Merusak fasilitas umum itu dilarang dalam keadaan apapun, salah satunya pada saat demonstasi. Menurut pasal 406 dan 407 KUHP menghancurkan dan merusak barang milik orang lain akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4.500 rupiah baik itu disengaja maupun tidak. Adanya peraturan hukum yang tertulis jelas seperti ini seharusnya sudah tidak bisa dielakkan lagi. Jadi, bagi siapapun yang bersalah terutama jika ada bukti harus mengakui kesalahannya dan menerima pidana, atau jika tetap mengelak hukumannya akan bertambah.
Cara yang lebih baik untuk menyampaikan aspirasi saat pandemi mungkin bisa dilakukan dengan online seperti mengajukan petisi untuk pemerintahan. Demo tidak bisa jauh dari kata ricuh, jadi akan sangat beresiko jika tetap nekat berdemo di masa pandemi covid-19 seperti saat ini. Ada banyak cara untuk menyalurkan aspirasi agar dapat didengar oleh pemerintah, salah satunya dengan mengadakan petisi online tentang permasalahan yang sedang dihadapi, lalu disebarkan dan jika setuju dapat ditanda tangani.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Kontrak kerja bisa menjadi penjamin hubungan kerja antara pengusaha dan buruh. Kontrak kerja harus disesuaikan dengan hak dan kewajiban masing-masing, baik itu pengusaha atau buruh. Dengan adanya kontrak kerja tertulis hukum juga akan berlaku disitu, jika ada yang melanggar maka akan ditindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang ada. Sehingga konflik perselisihan antara hak dan kewajiban pengusaha dan buruh dapat diminimalisir. Pengusaha tidak akan bisa sewenang-wenang akan jabatan dan posisinya sehingga bisa mengatur segala sesuatu dari buruh, termasuk hak para buruh. Para buruh juga tidak bisa bekerja semaunya dan tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hak dan kewajiban harus berjalan dengan seimbang. Hak warga yang tinggal di negara itu harus dipenuhi oleh negara, hal ini bisa dilakukan dengan mendengar aspirasi atau pendapat warganya, menyediakan, menambah atau memperbaiki fasilitas umum yang dapat membantu memenuhi hak para warga. Pemenuhan hak para warga negara ini bisa menjadi salah satu kewajiban dari negara itu sendiri. Sedangkan, kewajiban dari warga negara itu sendiri harus terus berjalan, para warga harus lebih paham tentang kewajibannya sebagai warga negara dan tidak lalai atau sampai tidak menjalankan. Karena itu diperlukannya hukum yang mengatur semuanya agar tetap berjalan dengan sesuai, sehingga dapat tercapai kehidupan yang harmonis.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Feni Heriza 2111031040 གིས-
Nama : Feni Heriza
Npm : 2111031040
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya, dari kejadian tersebut kita dapat mengambil pelajaran hal positif yang ada, yaitu walaupun kita ingin menyampaikan aspirasi dengan demo dimasa pandemi ini kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terkena dan tidak menularkan virus corona.

2. Menurut pendapat saya, mengemukakan pendapat ditempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya merupakan perbuatan yang sangat tidak baik, tidak patut untuk dicontoh, dan sangat merugikan masyarakat karena fasilitas-fasilitas masyarakat yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat digunakan lagi karena telah dirusak oleh sejumlah demonstran. Seharusnya kita menyampaikan aspirasi dapat dengan baik, seperti tidak anarkis, menyampaikan aspirasi dengan baik tidak memprovokasi, tidak dengan merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada, tidak brutasl, dll.

3. Menurut saya, solusi yang dapat saya berikan dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah Negara turut mengambil tindakan dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, fungsinya untuk merancang dan mengeluarkan peraturan serta regulasi untuk mengatasi masalah tersebut ; Kedua belah pihak, baik pengusaha atau buruh harus menyadari pentingnya hak dan kewajiban. Mereka harus sadar bila ingin mendapatkan hak maka harus menjalankan kewajiban dan sebaliknya sehingga tidak terjadi permasalahan benturan kepentingan; Apabila permasalahan kepentingan tersebut berasal dari buruh yang menutut hak mereka maka sebuah kontrak kerja dapat dijadikan sebagai suatu hal yang sah dan manusiawi bagi buruh dengan mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja; Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik.

4. Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah negara dapat membuat surat atau peraturan tertulis terkait dengan hak dan kewajiban bagi negara dan warga negara dan kesadaran diri sendiri mengenai hubungan antara hak dan kewajiban. Jika hal tersebut mampu terwujud maka akan mudah terciptanya persatuan dan kesatuan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ANNISA NUR UTAMI 2111031011 གིས-
NAMA : ANNISA NUR UTAMI
NPM : 2111031011
KELAS : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
JAWAB : demo atau yang kita sebut dengan unjuk rasa memang sangat diperbolehkan terlebih untuk kepentingan rakyat, dengan tujuan untuk menyatakan pendapat terhadap suatu hal. Hal positif yang di dapatkan yaitu suara aspirasi para pendemo setidaknya bisa tersampaikan dengan cepat melalui unjuk rasa ini. Dalam artian selama unjuk rasa berlangsung tetap memperhatikan protokol kesehatan karena untuk mengantisipasi tertular atau menularkan virus covid-19 adalah dari diri sendiri terlebih dahulu.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya di masa pandemi melakukan unjuk rasa itu boleh saja tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan, Dalam berdemo kita harus menaati segala aturan atau tata tertib dalam penyampaian demonstrasi yang benar dan tidak menimbulkan anarkis .. Kemudian, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu salah satunya bisa dengan memanfaatkan bidang teknologi yaitu melalui berbagai media dengan Bahasa yang sopan dan santun.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan memperbaharui hubungan kontrak kerja antar pengusaha dan buruh. Dalam pembuatan kontrak yang sah dan manusiawi bagi buruh yaitu mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Sehingga, negara dapat juga melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki agar tercapainya hak dan kewajiban adalah dengan melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, sehingga dapat terwujud harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam masyrakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Elizabeth Tiesta གིས-
Nama : Elizabeth Tiesta S
NPM : 2111031080
Kelas : PKn B

1. Menurut saya, hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah keberanian mahasiswa sebagai insan kritis untuk menyuarakan pendapatnya.

2. Perusakan fasilitas umum merupakan salah satu tindakan anarkis yang tidak dapat dibenarkan. Sebab, perusalan fasilitas umum bukan bagian dari aksi demontrasi yang tertib. Dengan merusak fasilitas umum akan merugikan masyarakat sebagai penggunanya. Cara menyuarakan aspirasi ditengah pandemi covid-19 adalah dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada polisi menengai demonstrasi, demontrasi dengan tertib dan tidak anarkis, fokus terhadap inti pokok tuntutan demonstrasi

3. Menurut saya cara yang efektif untuk mengatasi permasalahan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian masalah yang tidak menguntung/memberatkan satu pihak. Penyelesaian juga harus dilakukan tanpa memandang status atau kedudukan kedua belah pihak yang sedang bertikai. Prosedur penyeleseaian perselisihan hubungan industri diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

4. Dalam hal menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga negara menurut saya penting sekali untuk melihat kedua hal ini sebagai sesuatu yang berkesinambungan. Artinya, jika kita menghendaki pemenuhan hak kita juga perlu menjalankan kewajiban kita dengan penuh tanggung jawab.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nabila Delviana Putri 2111031027 གིས-
Nama : Nabila Delviana Putri
NPM : 2111031027
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Jawab :

Maraknya demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan seluruh lapisan masyarakat di seluruh Indonesia bukan tanpa alasan. Hal ini disebabkan kejanggalan atas peresmian UU cipta kerja yang dinilai sangat merugikan masyarakat, padahal pemerintah berdalih bahwa UU cipta kerja diciptakan demi kepentingan rakyat, namun rakyat tidak diizinkan untuk mengetahui secara jelas terkait UU tersebut. Dilandasi hak bersuara dan menyatakan pendapat warga negara yang dilindungi konstiitusi, mahasiswa mewakili masyarakat menyuarakan penolakan terhadap UU cipta kerja dengan melakukan demonstrasi.

Hal positif yang dapat saya petik dari kejadian tersebut adalah mahasiswa sebagai generasi muda dan sebagai aktivis akademisi melakukan aksi unjuk rasa semata mata demi memperjuangkan hak bersuara warga negara yang menandakan bahwa generasi muda Indonesia masih memilki kepedulian terhadap apa yang terjadi di negara ini. Mahasiswa sebagai perwakilan seluruh lapisan masyarakat memperjuangkan hak dan privilage yang seharusnya dilindungi dan bukan berada di bawah otoritas negara.

2. Bagimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab :

Menurut saya, dalam aksi unjuk rasa yang penting bukan hanya isu dan opini apa yang kita sampaikan tetapi juga proses selama unjuk rasa itu berlangsung. Menyampaikan opini memang hak warga negara namun dalam penyampaiannya tentu ada beberapa tata cara yang harus ditaati terlebih lagi jika di muka umum. Para demonstran harus memahami Undang-undang no.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah mengatur mengenai bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum. Demonstran dilarang untuk melakukan aksi vandalisme dan membuat kericuhan hingga menyebabkan korban jiwa.

Dalam pandemi covid 19 ini aspirasi rakyat dapat disampaikan melalui sosial media. Hal ini didukung dengan maraknya perkembangan teknologi sehingga meminimalisir penyebaran covid 19. Selain itu, penyampaian aspirasi di sosial media sekarang cukup berdampak besar, karena cepatnya informasi yang tersebar sehingga opini yang kita sampaikan dapat diketahui dan diterima oleh seluruh 

pengguna sosial media. Ditambah lagi banyak instansi pemerintahan yang memiliki sosial media sehingga mereka akan lebih cepat merespon isu yang ramai dibahas di sosial media.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab :

Pengusaha dan buruh memiliki hak dan kewajiban dalam memenuhi kepentingan mereka masing-masing. Kerapkali kepentingan ini saling berbenturan sehingga menyebabkan pelanggaran hak dan kewajiban. Solusi yang dapat saya sarankan ialah pengusaha harus menghargi dan memberikan hak kepada buruh seperti hak atas kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa adanya diskriminasi, hak untuk mendapatkan pelatihan kerja, hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan, hak untuk istirahat dan cuti, hak atas kesehatan dan keselamatan kerja, hak atas upah yang layak dan kesejahteraan dan lain-lain. Kemudian buruh juga harus melakukan kewajibannya kepada pengusaha sebagai hak dari pengusaha yaitu kewajiban bekerja, kewajiban menyimpan informasi yang bersifat rahasia, kewajiban loyalitas untukmencapai visi dan misi perusahaan, dan lainnya. Hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha harus didasari oleh landasan hukum seperti undang-undang agar terdapat sanksi bagi pihak yang melanggar hak dan kewajiban tersebut.

4.  Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab :

Hal yang perlu diperbaiki adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hak dan kewajiban warga negara. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta tanah air yang akan mendorong persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan begitu harmonisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan terwujud dengan adanya keseimbangan dan timbal balik  antara hak dan kewajiban sehingga jika rakyat memenuhi kewajibannya maka negara akan mudah untuk memenuhin hak warga negara. Sebagai contoh apabila rakyat melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak dimana pajak merupakan pendapatan terbesar negara maka negara akan dengan mudah memberikan penghidupan yang layak untuk rakyat
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

FAZILA SATRIO WIRYAWAN གིས-
Nama : Fazila Satrio Wiryawan
Npm : 2111031088
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya atas kasus diatas adalah dari kejadian tersebut kita dapat mengambil pelajaran, yaitu walaupun kita ingin menyampaikan aspirasi dengan demo dimasa pandemi ini kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan agar tidak terkena dan tidak menularkan virus corona tersebut.

2. Menurut saya, mengemukakan pendapat ditempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya merupakan perbuatan yang sangat tidak baik, tidak patut untuk dicontoh, dan sangat merugikan masyarakat karena fasilitas-fasilitas masyarakat yang diberikan oleh pemerintah tidak dapat digunakan lagi karena telah dirusak oleh sejumlah demonstran. Seharusnya kita menyampaikan aspirasi dapat dengan baik, seperti tidak anarkis, menyampaikan aspirasi dengan baik tidak memprovokasi, tidak dengan merusak fasilitas-fasilitas umum yang ada, tidak brutasl, dll.

3. Menurut saya, solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah Negara turut mengambil tindakan dalam permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh, fungsinya untuk merancang dan mengeluarkan peraturan serta regulasi untuk mengatasi masalah tersebut ; Kedua belah pihak, baik pengusaha atau buruh harus menyadari pentingnya hak dan kewajiban. Mereka harus sadar bila ingin mendapatkan hak maka harus menjalankan kewajiban dan sebaliknya sehingga tidak terjadi permasalahan benturan kepentingan; Apabila permasalahan kepentingan tersebut berasal dari buruh yang menutut hak mereka maka sebuah kontrak kerja dapat dijadikan sebagai suatu hal yang sah dan manusiawi bagi buruh dengan mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja.

4. Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki adalah negara dapat membuat surat atau peraturan tertulis terkait dengan hak dan kewajiban bagi negara dan warga negara dan kesadaran diri sendiri mengenai hubungan antara hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Adam Syams Putra Sugevi 2111031109 གིས-

Nama  : Adam Syams Putra Sugevi
NPM    : 2111031109
Kelas   : Akt B

Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

         Menurut saya, isi dari berita ini adalah mengenai unjuk rasa dalam menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia, namun pada saat unjuk rasa itu terdapat 123 mahasiswa yang terdampak covid-19 pada saat itu. sehingga penyebaran covid-19 menjadi lebih luas karna hal tersebut.
        Lalu hal positif yang saya dapat dari isi berita ini adalah bahwasannya saya harus mentaati protokol kesehatan dan mewaspadai persebaran covid-19 saat sedang berada di keramaian agar terhindar dari virus covid-19

  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

         Menurut saya demonstran yang melakukan perusakan pada fasilitas umum saat menyampaikan orasinya dan mereka merasa tidak bersalah akan apa yang mereka lakukan adalah cara yang salah, karena dengan melakukan anarkisme itu akan merugikan khalayak umum.
         Lalu cara menyalurkan aspirasi yang baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah dengan mentaati peraturan yang ada, dengan tidak anarkis dan membuat kerusuhan pada saat menyalurkan aspirasi di depan umum, dan juga tidak lupa untuk mentaati protokol kesehatan agar persebaran covid-19 ini tidak menyebar luas.

  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

    Menurut saya, setiap pengusaha pasti menginginkan keuntungan yang lebih, maka akan terasaa sulit untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban buruh dan pengusaha tersebut. Mungkin solusi yang tepat adalah dengan membuat surat perjanjian antara pihak buruh dan pengusaha sehingga mendapatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban masing masing pihak dan tidak melanggar norma HAM, karna hal tersebut termasuk hukum perdata (diatas hitam dan putih).

  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

    Menurut saya hal yang perlu di perbaiki adalah pribadi kita sendiri kemudian baru ke birokrasi (pemerintah), karna jika kesadaran akan hal tersebut belum terpenuhi maka sulit tercipta konsep kehidupan yang harmoni pada masyarakat. Mulai dari sekarang kita harus menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara agar mampu mewujudkan kehidupan harmoni.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Reni Gustira 2111031110 གིས-
NAMA  : RENI GUSTIRA
NPM   : 2111031110
KELAS : AKT B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Menurut saya di masa pandemi saatini melakukan unjuk rasa yang digelar diberbagai wilayah seperti diatas boleh saja tetapi kita harus memperhatikan protokol kesehatan sehingga tidak membuat adanya pelonjakan virus covid-19 di wilayah itu, dan agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.dan juga kita tetap memperhatikan lingkungan sekitar dengan tidak mengganggu fasilitas umum beroperasi seperti seharusnya, dan juga mengutamakan keselamatan.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum. Demonstrasi juga dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan hindari segala bentuk perilaku anarkis seperti merusak fasilitas umum.menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Saya sangat tidak setuju jika ada peserta yang merusak fasilitas umum karena semua masyarakat dirugikan .Demonstrasi harus dilakukan dengan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan hindari segala bentuk perilaku anarkis seperti merusak fasilitas umum,karena termasuk pelajar dan mahasiswa karena merekalah yang menggunakan fasilitas umum tersebut.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab :
penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sangat dibutuhkan adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera,dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa.Dimana, hal itu adalah satu kesatuan yang utuh hidup dalam falsafah ideologi pancasila dengan berpegang teguh kepada UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara dan sebagaimana kita ketahui bersama rakyat indonesia yang flural mempunyai hak dan kewajiban yang sama setiap warga negara.,
Seterusnya, kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekian dari saya Terimakasih. 
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Abib Nur Alim 2111031066 གིས-
Nama : Muhammad Abib Nur Alim
NPM : 2111031066
Kelas : AKT B

1. menurut saya ini cukup miris melihat bagaimana mahasiswa yang ingin menyampaikan aspirasi dan pendapatnya harus menelan pil pahit dari tindakan mereka, karena memang dilakukan di waktu yang tidak tepat. Pemerintah juga salah menurut saya, malah menciptakan suatu hal yang menimbulkan kegaduhan, atau malah sengaja melakukan di waktu tersebut karena menganggap karena masa pandemi, maka tidak akan ada penolakan? Saya juga kurang mengerti perihal masalah tersebut, namun sesuatu tidak akan diprotes jika tidak ada masalah pada sesuatu tersebut. Hal positif yang mungkin bisa diambil dari berita dan peristiwa tersebut adalah masih ada dan tingginya rasa dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah yang terjadi, meskipun waktu dan mungkin sebagian tindakannya salah. Seperti waktu yang kurang tepat karena msaih masa pandemi dan beberapa tindakan anarkis yang tidak bisa dibenarkan.

2. Walaupun atas dasar aspirasi dan penyampaian pendapat, tindakan anarkis dan perusakan tidak bisa ditoleransi karena hal tersebut menyimpang dari tujuan utama yaitu menyampaikan pendapat dan aspirasi. Cara yang mungkin bisa dilakukan untuk menyampaikan aspirasi di tengah pandemi ini adalah lewat sosial media. Bila hal tersebut ramai di sosial media, kemungkinan besar media massa akan menyorot hal tersebut, dan memunculkan potensi naik ke tingkat nasional, seperti acara 'mata najwa' yang memang berfokus membahas masalah negara yang sedang banyak dibicarakan. Mahasiswa dapet memilih perwakilan yang diarasa mampu memenuhi semua pendapat dan aspirasi mereka untuk maju sebagai perwakilan pada acara tersebut, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

3. Sebenarnya benturan terjadi karena kedua belah pihak memiliki ketidaksepakatan, contohnya perihal gaji. Buruh beranggapan bahwa hak gajinya dilanggar, sementara pengusaha menganggap bahwa ia telah menjalankan kewajibannya untuk menggaji buruh secara sesuai. Maka dari itu diperlukan peran pemerintah untuk menengahi dengan peraturan yang jelas dan adil dalam menangani hubungan atau permasalahan ini. Permasalahannya adalah apakah peraturan yang ada tersebut adil? Atau malah memihak salah satu pihak, sehingga pihak lain merasa tidak adil. Hal ini kebanyakan terjadi kepada pihak yang 'dibawah', karena pihak yang 'diatas' biasanya memiliki koneksi yang bagus dan dekat dengan beberapa pihak yang berhubungan dengan pembuatan peraturan. Sehingga terkadang, mungkin ada 'oknum' yang memanfaatkan hal tersebut untuk membuat atau memanipulasi peraturan supaya menguntungkan pihaknya. Mungkin hal ini yang menyebabkan banyak ketidaksenangan dan demonstrasi dari masyarakat. Maka untuk menengahi permasalahan antara pengusaha dan buruh adalah pihak ketiga yang bisa memberikan kepastian hukum dan peraturan yang jelas, jujur, adil, dan netral.

4. Hal yang perlu diperbaiki menurut saya adalah konsep "Dari rakyat, Oleh rakyat, dan Untuk rakyat". Bukan konsepnya yang saya maksud, namun implementasinya. Pemerintah yang terkadang tidak mendengarkan rakyat dan rakyat yang terkadang tidak peduli dan hanya tahu mengeluh tanpa mencoba memperjuangkan solusi. Semua itu harus diperbaiki, pemerintah yang bergerak demi 'kepentingan' rakyat yang sesungguhnya dan bukan hanya di lisan atau tulisan saja. dan rakyat yang harus lebih pintar, bijak dan cermat dalam menanggapi urusan bangsa dan negara. Tentunya dengan berlandaskan nilai - nilai ideologi Pancasila dan rasa Nasionalisme dan Toleransi yang tinggi.

Sekian dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Putri Adelia 2111031050 གིས-
Nama: Putri Adelia
NPM: 2111031050
Kelas: AKT B


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Sangat disayangkan karena ada banyak mahasiswa yang terpapar covid-19 setelah mengikuti unjuk rasa, hal itu mungkin terjadi karena masih ada mahasiswa yang abai terhadap protokol kesehatan, serta pada saat unjuk rasa tidak dipungkiri juga akan terjadi desak-desakkan dan kerumunan yang menyebabkan terjadinya penyebaran virus corona semakin mudah. Saya setuju dengan pernyataan Pak Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat karena akan menimbulkan polemik dan kegaduhan yang berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat, contohnya saja aksi dari unjuk rasa tersebut yang membuat ratusan mahasiswa terpapar virus corona.

Hal positif yang bisa saya ambil dari berita di atas adalah angka kesembuhan covid yang sangat banyak. Juga ketika Pak Nizam mengklaim bahwa seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan UU Cipta Kerja yang masih berbentuk rancangan sangat terbuka, hal tersebut sangat bagus karena elemen masyarakat diberikan kebebasan untuk berdiskusi mengenai proses pembahasan UU tersebut.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya hal tersebut sangat disayangkan, berunjuk rasa seharusnya dilakukan secara tertib dan aman, bukannya malah merusak fasilitas umum yang mana fasilitas tersebut bermanfaat bagi orang banyak.

Ada cara yang bisa dilakukan untuk menyampaikan unjuk rasa di saat pandemi, yaitu dengan menyampaikan pesan atau aspirasi dengan media selain demonstrasi, misalnya dengan cara tertulis seperti tanda tangan petisi, melalui media sosial, dan lain sebagainya. Namun hal tersebut harus tetap dilakukan secara bijak, mengungkapkan fakta yang ada tanpa menaruh setitik hoax di dalam tulisannya.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Solusinya menurut saya adalah dengan berunding, misalnya sebuah perusahaan ingin output atau produk yang dihasilkan oleh perusahaannya naik dari pada tahun sebelumnya, maka perusahaan mengambil cara dengan menaikkan jam kerja para pekerja. Pekerja tentu saja akan melakukan kewajibannya untuk bekerja pada perusahaan tersebut, tapi para pekerja juga berhak untuk meminta gaji tambahan karena jam tambahan yang diberikan oleh perusahaan tersebut. Perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya, yaitu memberikan gaji yang sesuai kepada para pekerja sehingga hak perusahaan untuk mendapatkan energi dan tenaga dari para pekerja untuk menghasilkan output atau produk yang lebih banyak dapat terealisasi. Gaji dan jam kerja tambahan ini sebaiknya dirundingkan dan disepakatkan terlebih dahulu antara para pekerja dan perusahaan (pengusaha), sehingga terjadi kesepakatan yang tetap mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Masyarakat harus lebih mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat serta dapat mempraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus menanamkan pemikiran bahwa bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Serta antar warga negara harus menghormati hak-hak orang lain, saling bersatu, tidak membeda-bedakan, dan berlaku adil kepada semua orang.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Erryna Putri Amanda 2151031017 གིས-

Nama : Erryna Putri Amanda

NPM   : 2151031017

Kelas  : AKT B

Izin untuk untuk menjawab pertanyaan mengenai analisis berita mengenai 123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja.

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah para mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja yang sedang melakukan unjuk rasa menolak UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik karena dikhawatirkan akan menguntungkan pemilik perusahaan, konglomerat, kapitalis, investor dan merugikan hak-hak pekerja,seperti sistem kerja kontrak yang tidak dibatasi priode dan batas waktu kontrak, UU Cipta Kerja tidak mengatur batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing,waktu kerja yang eksploitasi,berkurangnya hak cuti dan istirahat,serta rentannya terjadi phk.Kemudi terkait dengan keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat karena hal tersebut dapat menjadi pemicu naiknya kasus positif COVID-19 terutama saat kegiatan unjuk rasa terjadi.

Hal positif yang dapat saya ambil dari berita tersebut ialah dikala pandemi covid-19 yang melanda mahasiswa dan buruh tetap berusaha untuk menyamapikan aspirasi dari hak mereka.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya secara pribadi, salah apabila para demonstran melakukan kerusakan terhadap fasilitas umum seperti pada aksi demo terhadap UU Cipta Kerja demonstran mencoret-coret dinding rumah toko (ruko) yang berada di sekitar lokasi demonstran aebanyak 17 halte bus TransJakarta rusak yang terdiri dari 10 halte hancur dan tujuh halte dibakar dan dijarah. Kerugian ditaksir mencapai Rp45 miliar.Hal tersebut merupakan hal yang tidak benar untuk dilakukan para demonstran  karena telah diatur dalam Pasal 406 KUHP (1) Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) .Serta Pasal 54 Perda DKI Jakarta 8/2007: 1.Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.2.Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada, waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

Cara menyampaikan aspirasi yang lebih baik dikala covid-19, Mengajukan permohonan kepada pihat yang ditujukan untuk melakukan pertemuan antara demonstran dan pihak tertuju sehingga dapat membahas aspirasi yang inin di samapiak .Dan juga melihat dari kemajuan teknologi serta perkembangan yang pesat dari sosial media hal tersebut bisa kita gunakan sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi, sosial media dapat kita manfaatkan sebagai penyalur dari aspirasi.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Seperti yang kita tahu bahwa konflik antara perusahaan dan buruh bukanlah konflik yang baru dan mudah untuk diselesaikan,hal tersebut dapat kita sadari dari demo yang terjadi hampir tiap tahun pada 1 Mei yang bertepatan pada hari buruh,dimana pada demo tersebut berkaitan tentang memperjuangkan hak buruh. Solusi yang dapat saya sarankan yaitu untuk melibatkan peran negara sebagai untuk melindungi keberadaan buruh. Negara bisa berperan untuk membantu para buruh agar terpenuhi hak-haknya atas upah dengan cara yang manusiawi.kemudian, memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan dengan sejelas-jelasnya  mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Hal tersebut adalah solusi yang dapat saya sampaikan mengenai permasalahan antara perusahaan dan buruh.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Dari sisi masyarakat bias dengan meningkatkan kesadaran masing-masing mengenai persamaan hak dan juga pentingnya untuk melaksanakan kewajiban. Dan dari sisi aparatur negara bias dilakukan dengan mempertegas pelaksanaan hukum mengenai hak dan kewajiban yang berlaku.

Terima Kasih

 


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Alifia Annisa Ramadhina གིས-
Nama : Alifia Annisa Ramadhina
NPM : 211031052
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah, perlunya pengawasan ketat ketika terdapat aksi unjuk rasa yang melibatkan para pelajar, apalagi dalam keadaan pandemic yang merebak seperti ini, tentu saja menaikkan risiko penularan, sehingga sebaiknya pelajar atau demonstran meminimalisir kegiatan unjuk rasa apalagi jika hanya ingin ikut unjuk rasa untuk berperilaku anarkis tanpa memperhatikan tata tertib yang berlaku. Hal positif yang dapat diambil adalah, banyak pelajar/kalangan muda yang mempunyai jiwa bela Negara yang tinggi dan juga kesadaran untuk membela negaranya dan berani menyampaikan pendapat.

2. Menurut saya, mengemukakan pendapat di tempat umum atau demo tidak perlu berperilaku anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas dan tidak punya rasa bersalah, seharusnya jika mereka adalah pribadi yang baik, mereka menyadari hak dan kewajibannya, jika haknya ingin didengar maka seharusnya mereka tidak menambah masalah dengan merusa fasilitas yang membuat keadaan semakin tidak terkendali, dalam keadaan Pandemi, sebaiknya mengemukakan pendapat tidak melalui fisik yang memungkinkan peningkatan risiko penualran, melainkan melalui petisi online, atau melakukan unjuk rasa yang dilakukan perwakilan saja yang langsung mendatangi kantor/gedung pemerintahan tanpa beramai-ramai memenuhi jalan raya dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

3. Solusi agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap seimbang dijalani adalah, dengan saling mendengarkan pendapat satu sama lain tanpa saling merendahkan, seharusnya antara pengusaha dan buruh mempunyai rasa saling membutuhkan dan pengusaha tidak seenaknya terhadap buruh, karena bagaimanapun buruh juga manusia yang perlu memenuhi kebutuhan hidup, setinggi apapun derajat manusia, kita harus tetap saling peduli satu sama lain dengan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.

4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah tingkat ego masing-masing, tidak sedikit orang yang ingin dihargai tetapi belum atau bahkan tidak menjalani kewajibannya untuk menghargai yang lainnya, hal tersebut tentu saja memicu perpecahan karena masing-masing selalu merasa dirinya lebih baik. Selain itu perlu diperbaiki toleransi antarsuku, ras, dan agama, karena kita hidup di Indonesia dimana kita beragam dan tidak mungkin kita selalu hanya ingin dijunjung haknya tanpa menjunjung hak yang lain juga.

Sekian analisis saya, terima kasih :)
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

RICARDO HERENDRA 2151031008 གིས-
Nama : Ricardo Herendra
NPM : 2151031008
Kelas : B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya berdasarkan isi berita tersebut adanya kesalahan teknik penyampaian aspirasi yang mengakibatkan meningkatnya kasus persebaran Covid 19. Hal positif yang bisa saya ambil berdasarkan berita tersebut yaitu adanya keberanian dari pihak mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi masyrakat walaupun dengan tekhnik yang keliru.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan
bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya mengemukakan pendapat dengan demonstran disertai perusakan terhadap fasilitas umum itu tidak etis, penyampaian aspirasi yang tepat seharusnya mengedepankan adab adab yang telah diatur dalam tata cara penyampaian aspirasi, ditambah lagi saat di situasi covid ini seharusnya kita mengurangi berkerumun tanpa jarak, cara menyampaikan aspirasi bisa beralih menggunakan sosial media dengan disertai etika yang baik dan tidak menimbulkan perpecahan dalam masyrakat.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang akan mengeratkan persatuan dan kesatuan bangsa. Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Dengan kesadaran hak kewajiban dan keseimbangan dalam melaksanakan keduanya, maka akan mewujukan kehidupan yang harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Putri zahra Febriandini 2151031023 གིས-
Nama : Putri Zahra F
Npm : 2151031023

1. akan muncul perdebatan atau ketidaksetujuan dari masyarakat, mahasiswa, serta pekerja lepas terhadap peraturan pemerintah. Disini sisi positif nya ialah masyarakat berani untuk berpendapat di muka umum sehingga haknya sebagai warga negara pun terpenuhi walaupun caranya mungkin salah karena turun kejalanan, namun seperti yang kita ketahui kita sebagai warga negara tidak punya suara lebih untuk di dengarkan para pemerintah.

2. Menurut pendapat saya seharusnya Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Karena Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab. Sehingga Bila melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi yang diatur dalam undang-undang.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? agar mencapai solusi dari permasalahan antara buruh dan pengusahaa bisa melalui mediasi yang diinisiasi oleh pihak netral sehingga keputusan yang keluar tidak berat sebelah dan merugikan salah satu pihak, jika solusi yang digunakan melalui cara kekerasan maka akan menambah runyam benturan kepentingannya jadi alangkah baik dibicarakan secara kekeluarga serta dilerai oleh pihak netral.

4. Kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang akan menyatukan persatuan dan kesatuan bangsa. Hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Dengan kesadaran hak kewajiban dan keseimbangan dalam melaksanakan keduanya, maka akan mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

FIDIA ANGGIAFANI 2151031018 གིས-
nama : fidia anggiafani
npm : 2151031018

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan

3. bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

jawaban

1. Menurut saya, mengadakan demonstrasi atau perkumpulan tidak menyalahkan negara atau badan-badan dalam hukum Indonesia, tetapi dibenarkan juga mengadakan demonstrasi dan demonstrasi. pihak, kegiatan demonstrasi menjadi perilaku negatif. Untuk itu, pemerintah atau lembaganya kemudian harus mengambil tindakan yang tepat seperti menyediakan meja atau forum untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat serta mendapatkan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hal positif yang saya ambil dari sini adalah bahwa pemerintah masih mengedepankan bagian penting dari hak dan kesehatan warga, yaitu siswa selama demonstrasi dan demonstrasi.
2. Menurut tanggapan saya, tindakan mengeluarkan pendapat di tempat umum seperti demonstrasi yang merugikan struktur publik saat menyampaikan pidato tetapi merasa tidak bersalah padahal jelas-jelas merugikan adalah tindakan tercela dan tidak boleh dibawa kemana-mana, apalagi tujuan dari acara tersebut adalah untuk berlaku adil terhadap suatu gagasan yang dianggap merugikan masyarakat, bukan untuk merusak struktur publik yang telah didirikan untuk memfasilitasi kegiatan masyarakat. Tindakan ini menunjukkan penyimpangan dari tujuan utamanya, padahal tindakan ini merupakan tindakan anarkis dan berpotensi menimbulkan provokasi yang berujung pada kekacauan. Menurut saya, cara menyalurkan aspirasi itu baik di tengah pandemi covid 19, yaitu jika harus menggelar demonstrasi, patuhi protokol kesehatan, tetapi jika suatu masalah bisa didekati dari cara lain, akan lebih baik. sebaiknya para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasinya baik melalui media sosial Media sosial dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi agar saran dari masyarakat dapat tersampaikan kepada pemerintah, sebaiknya pemerintah juga menyediakan wadah untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat Indonesia dengan bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat menyampaikan pendapat serta memberikan saran dan kritik mengenai kebijakan dan aspirasi yang mereka sampaikan serta dapat dibaca oleh banyak orang dan mendapat tanggapan dari masyarakat.
3. Antara perusahaan dan pekerja, mereka harus memiliki hak yang sama untuk menggunakan apa yang telah mereka buat dan sebaliknya, pekerja juga harus dapat melihat kondisi yang ada. Sehingga jika mereka mengambil keputusan tersebut, diyakini tidak sinkron, akibatnya akan terjadi konflik pendapat antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Solusi terbaik adalah dengan membuat media yang menyenangkan dan membuat kontrak yang merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak.
4. kita harus menyimbangkan antara hak dan kewajiban, Hak warga negara yang hidup di negara ini harus dihormati oleh negara, hal ini dapat dilakukan dengan mendengarkan aspirasi atau pendapat warganya, dengan menyediakan, menambah atau memperbaiki struktur publik yang dapat berkontribusi pada realisasi hak-hak warga negara. Perwujudan hak-hak warga negara Negara ini dapat menjadi salah satu kewajiban negara itu sendiri. Sedangkan kewajiban warga negara itu sendiri harus tetap berjalan, warga negara harus lebih memahami kewajibannya sebagai warga negara dan tidak melalaikan atau lalai menjalankannya, tetap menjalankannya sebagaimana mestinya, sehingga dapat tercapai kehidupan yang harmonis.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Devani Anas Tasya 2111031098 གིས-
Nama : Devani Anas Tasya
Npm : 2111031098
Kelas : AKT B

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai berita tersebut demonstrasi di tengan tingginya pandemi covid-19 harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai tidak menerapkan protokol kesehatan yang mengakibatkan kerugian pada diri kita sendiri,karena hal yang paling penting adalah menjaga kesehatan diri sendiri, bukan melakukan unjuk rasa tetapi kesehatan diri tidak di pikirkan di tengah pandemi covid-19.Hal positif yang dapat saya ambil adalah jika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi maka tetap mematuhi protokol kesehatan agar aspirasi dapat disampaikan dan diterima dengan baik serta para demonstran tetap tehindar dari virus COVID-19 sehingga tidak terjadi penularan dan peningkatan kasus COVID-19.

2.Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dimasa pandemi ini tentunya kita selalu di wajibkan untuk menaati prokes.Penyampaian pendapat atau aspirasi di tengah pandemi alangkah baiknya dengan cara seperti membuat poster atau spanduk bertuliskan aspirasi dari masyarakat kemudian di tempatkan dimana para pejabat negara dapat melihatnya ataupun para reporter yang meliput masyarakat mengenai pendapat tentang peraturan pemerintah tersebut.Sehingga tidak perlu untuk berdemo secara langsung yang terkadang justru membuat kegaduhan dan menambah tingginya angka positif covid 19 pada masyarakat.

3.Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan. Dan yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggo hak dan kewajiban adalah diperlukan kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera. Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang membuat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

THISYA AUDINA 2151031011 གིས-
Nama : Thisya Audina
NPM : 2151031011
Kelas : AKT B

1. Menurut saya demostrasi tersebut bisa terjadi di sebabkan masyarakat merasa ada sesuatu yang salah mengenai uu cipta kerja ini, namun tidak bisa di elak bahwa saat ini kita dalam situasi kan kondisi pandemi sehingga banyak hal hal yang biasanya bisa bebas kita lakukan sekarang menjadi ada batasnya seperti berkumpul. hal positif yang bisa di ambil dr kerjadian tersebut adalah bahwa ternyata masyarakat kita masih peka terhadap hal hal yang tidak seharusnya terjadi di negri ini, hal hal yang dapat menyebabkan kesengsaraan dan sebagainya, meskipun di tengah pandemi mahasiswa tetap memperjuangkan apa yang menurutnya benar, yang jika di implementasikan ke diri sendiri menjadi semngat juang untuk menuju kebenaran dan tidak pantang menyerah dalam memperjuangkan hak hak kita.

2. Jelas sekali demonstrasi dengan merusak fasilitas umum tanpa merasa bersalah merupakan suatu hal yang sangat salah dan tidak patut di contoh. fasilitas umum di berika untuk membantu kita para masyarakat, jika fasilitas itu di rusak bagaimana kita bisa menggunkannya. dan fasilitas umum tersebut di bangun dari pajak yang kita berikan kepada pemerintah. Sebaiknya jika kita ingin melakukan demonstrasi dengan baik agak aspirasi kita dapat di terima dan di ketauhi pihak luas sebaiknya kita dapat lakukan dengan cara seperti menyebarkannya melewati media sosial dan jika demonstrasi terjadi di jalanan, lakukan dengan adap dan tanpa meruka fasilitas, manfaatkan hal hal yang jauh lebih manusiawi ketimbang merusak fasilitas yang ujung ujungnya jika demonstran merusak fasilitas umum dapat di manfaatkan oknum oknum untuk memecah belah masyarakat.

3. pengusaha dan buruh sebaiknya memiliki perjanjian di atas kertas mengenai apa hak dan kewajibannya masing-masing agar jika terjadi penyelewengan dapat di laporkan kepihak berwajib. lalu baik pengusaha maupun buruh sebaiknya sama sama memiliki rasa tanggujawab yang tinggi terhadap pekerjaanya seperti pengusaha yang tidak menggaji karyawannya di bawah upah yang seharusnya dan tidak menghilangkan hak hak buruh. serja buruh yang mesti bekerja sebagaimana mestinya dan bertanggung jawab atas apa yang di kerjakanya.

4. Yang perlu di perbaiki adalah rasa saling menghargai, dengan saling menghargai menjadikan kita tidak mengenyampingkan hak dan kewajiban kita maupun orang lain. saling menghormati, menjaga, dan membantu sesama dapat mewujudkan kehidupan dalam konsep bermsyarakat berbangsa dan bernegara yang baik.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Gina Diah Ayu 2111031016 གིས-
Nama: Gina Diah Ayu
NPM: 2111031016
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut ialah saya sangat mengapresiasi para mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja, akan tetapi karena negara kita masih terdapat virus Covid-19 maka lebih baik jika unjuk rasa tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal positif yang saya ambil ialah kita sebagai mahasiswa harus berani menunjukkan rasa terhadap hal-hal yang dianggap tidak akan memberikan dampak baik kedepannya sehingga kita dapat melakukan aspirasi kepada pihak yang telah membuat aturan baru tersebut.

2. Menurut pendapat saya, para peserta yang ikut unjuk rasa hendaknya tidak merusak fasilitas umum karena hal tersebut merupakan bentuk perilaku anarkis, perusakan fasilitas umum juga dapat mengganggu aktivitas umum yang harusnya dapat membantu keperluan seluruh warga Indonesia.
Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi bisa lakukan dengan menyalurkannya lewat cara tertulis dan memanfaatkan media sebagai massa nya, misalnya dengan membuat petisi yang ditanda tangani 1 juta orang sehingga hal tersebut dapat meminimalisir orang yang terpapar Covid-19.

3. Menurut saya, solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ialah dengan melakukan perundingan bipartit yang dapat dilakukan antara pengusaha maupun buruh, dengan hal itu kita dapat menemukan jalan keluar tanpa membelakangi hak dan kewajiban.

4. Upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara ialah dengan memberi pengajaran bahwa kewajiban dan hak antara negara dan warga negara berbeda, setelah warga mengetahui perbedaan tersebut maka dapat pula melakukan penyebarluasan prinsip HAM dan memberi kesadaran mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Raihan Ramadhanito 2151031002 གིས-
NAMA: Raihan Ramadhanito
NPM: 2151031002
KELAS: AKT B


1. Saya sangat setuju dengan aturan unjuk rasa pada saat pandemi, meskipun unjuk rasa diperbolehkan, tetapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal positif yang dapat saya ambil adalah jika ingin menyampaikan aspirasi atau pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi maka tetap mematuhi protokol kesehatan agar aspirasi dapat disampaikan dan diterima dengan baik serta para demonstran tetap tehindar dari virus COVID-19 sehingga tidak terjadi penularan dan peningkatan kasus COVID-19.

2. Menurut pendapat saya, hal tersebut sangat tidak terpuji karena fasilitas umum dibangun dan digunakan oleh rakyat dan untuk rakyat serta berguna bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Selain itu, fasilitas umum juga dapat membantu dalam memperbaiki ekonomi bangsa Indonesia. Jika para demonstran yang merusak fasilitas umum tidak merasa bersalah atas perilakunya hal tersebut menunjukan para demonstran melanggar Pancasila sila ke-2 dan sila ke-3. Apabila masyarakat ingin melakukan demonstrasi maka lakukanlah sesuai aturan yang berlaku dan tidak merusak fasilitas umum yang tersedia. Dengan demikian, aspirasi akan tersampaikan dengan baik, keamanan tetap terjaga, serta fasilitas umum yang tersedia tidak rusak.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah rasa untuk sadar bahwa Hak dan Kewajiban itu selalu berdampingan yang dapat dilakuka dengan cara menyebarkan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat ataupun kepada lembaga formal ataupun non formal dan melakuka pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Sri Natalia Maharani Br Sinulingga 2151031013 གིས-
Nama : Sri Natalia Maharani Br Sinulingga
NPM : 2151031013
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya mengenai artkel diatas adalah, demontrasi memang tetap diperbolehkan terutama untuk menyampaikan keresahan atau tanggapan masyarakat mengenai setiap kebijakan dan segala hal yang dilakukan pemerintah yang tidak sesuai dan dapat merugikan masyarakat. Selain itu penyampaian pendapat yang dilakukan masyarakat harus tetap dilakukan dengan segala aturan tata tertib yang berlaku agar tidak terjadi kegaduhan dan menyebabkan banyak pihak yang rugi, ditambah dengan situasi covid-19 yang harus mematuhi segala protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus yang sangat pesat akibat demonstrasi yang dilakukan. Hal positif yang dapat diambil adalah dari sikap dan tanggapan masyarakat yang sangat peka terhadap segala sesuatu, maka dari itu timbul demo yang bertujuan untuk menyampaikan segala aspirasi masyarakat kepada pemerintahan.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, tindakan demonstrasi yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan mengakibatkan kerugian banyak pihak adalah cara yang salah. Hal ini hanya akan menambah permasalahn baru dan kurang memiliki moral serta etika yang baik. Kita memang negara demonstrasi, tetapi harus tetap mengikuti segala aturan dan tidak melanggar tentang ketetapan ketetapan yang berlaku. Khususnya pada situasi dan kondisi kita saat ini, protokol kesehatan harus tetap terjaga, maka dari itu demo dapat dilakukan dengan segala ketetapan yang berlaku dan tidak berkerumun. Dapat dilakukan melalui perwakilan dari sejumlah orang, tidak perlu berbondong bondong apalagi sampai merusak fasilitas umum. Selain itu kita juga dapat melakukan atau menyampaikan aspirasi melalui sosial media dengan segala kecanggihan teknologi pada masa ini. Banyak cara yang dpat dilakukan dan diterapkan dalam melakukan demo agar tidak terjadi kerusuhan dan lain lain.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
a. Negara harus ikut terlibat dalam konflik antara pengusaha/pemilik modal dan buruh terkait masalah kontrak, upah, pesangon, dan kepastian kerja.
b. Hubungan kontrak kerja antara pengusaha dengan buruh harus diperbaiki.
c. Minimalisir eksploitasi terhadap buruh. Negara harus menberikan jaminan ketercukupan papan, pangan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang paling mendasar menurut saya adalah rasa kesadaran atas pentingnya hak dan kewajiban setiap orang. Lalu memiliki rasa toleransi dan tidak membandingkan setiap drajat masyarakat khususnya dari segi materi ataupun jabatan. Karena kasus kasus yang sering kita jumpai selalu berkaitan dengan ketidaksamarataan penegakan hukum di tengah masyarakat biasa dan yang kaya. Maka dari itu perlu yang ditegakkannya mengenai sistem pengaplikasian dalam pemerintah saat berhadapan dengan masyarakat tanpa memandang bulu. Llau dalam mencapai keharmonisan setiap masyarakat perlu yang namanya punya rasa cinta tanah air, hal ini mendorong masyarakat menjadi bersatu dan punya tujuan bersama demi keutuhan NKRI.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Raihan Raya Diva Adilfi གིས-
Nama : Raihan Raya Diva Adilfi
NPM : 2111031033
Kelas : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah sangat disayangkan, di masa pandemi orang-orang melakukan aksi demo dan membuat kerumunan yang mengakibatkan jumlah Covid-19 meningkat. Meskipun banyak dari mereka tidak terima atas UU Cipta kerja, namun ada cara lain untuk menyampaikan aspirasi di masa pandemi seperti ini. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah masih banyak orang yang peduli dengan kebijakan pemerintah sampai melakukan aksi demonstrasi. Namun masih ada cara lain untuk menyampaikan aspirasi selain dengan demonstrasi di masa pandemi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Demonstran yang merusak fasilitas umum dalam aksi demonstrasi tentu saja tidak benar, karena di dalam demonstrasi juga ada tata caranya. cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah tidak dengan menimbulkan kerumunan masa, bisa dengan cara tertulis, melakukan petisi, dan lain sebagainya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Menurut saya, benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dapat diselesaikan dengan cara melakukan negosiasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak untuk merundingkan masalah ini. Hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha harus seimbang dan tidak boleh menguntungkan salahnsatu pihak saja, dengan kata lain kedua belah pihak harus diuntungkan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan melakukan pemahaman terhadapat hak dan kewajiban itu sendiri. Kita harus tau mana yang menjadi hak dan kewajiban kita dan sanksi apa yang didapat jika kita melanggar hak atau kewajiban diri sendiri atau orang lain. Dengan begitu, akan menimbulkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Jihan Fatin Fadillah Lotte 2111031072 གིས-
Nama: Jihan Fatin Fadillah Lotte
NPM: 2111031072
Kelas: AKT B
Prodi/Jurusan: S1 Akuntansi
Fakultas: Ekonomi dan Bisnis

Assalamulaikum wr. wb.
Setelah membaca penjelasan kasus yang disajikan saya dapat menganalisis bahwa.
a. Diperlukan pengawasan ketat ketika terdapat aksi unjuk rasa yang melibatkan pelajar, terlebih dalam keadaan pandemi. Hal ini tentu saja menaikkan risiko penularan sehingga sebaiknya pelajar atau demonstran meminimalisir kegiatan unjuk rasa apalagi jika ingin ikut unjuk rasa untuk berperilaku anarkis tanpa memperhatikan tata tertib yang berlaku. Hal positif yang dapat diambil adalah banyak pelajar atau kalangan muda yang mempunyai jiwa bela negara yang tinggi dan juga kesadaran untuk membela negaranya dan berani menyampaikan pendapat.
b. Mengemukakan pendapat di tempat umum atau demo tidak perlu berperilaku anarkis, apalagi sampai merusak fasilitas dan tidak punya rasa bersalah, seharusnya jika mereka adalah pribadi yang baik, mereka menyadari hak dan kewajibannya, jika haknya ingin didengar maka seharusnya mereka tidak menambah masalah dengan merusa fasilitas yang membuat keadaan semakin tidak terkendali. Lalu, dalam keadaan pandemi seperti ini sebaiknya mengemukakan pendapat tidak melalui fisik untuk mengurangi risiko peningkatan penularan, melainkan melalui petisi online, atau melakukan unjuk rasa yang dilakukan perwakilan saja yang langsung mendatangi kantor atau gedung pemerintahan tanpa beramai-ramai memenuhi jalan raya dan mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
c. Solusi agar hak dan kewajiban kedua belah pihak tetap seimbang dijalani yaitu dengan saling mendengarkan pendapat satu sama lain tanpa saling merendahkan seharusnya antara pengusaha dan buruh mempunyai rasa saling membutuhkan dan pengusaha tidak seenaknya terhadap buruh karena bagaimanapun buruh juga manusia yang perlu memenuhi kebutuhan hidup. Setinggi apapun derajat manusia kita harus tetap saling peduli satu sama lain dengan saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing.
d. Hal yang perlu diperbaiki adalah tingkat ego masing-masing, tidak sedikit orang yang ingin dihargai tetapi belum atau bahkan tidak menjalani kewajibannya untuk menghargai yang lainnya. Hal tersebut tentu saja memicu perpecahan karena masing-masing selalu merasa dirinya lebih baik. Selain itu perlu diperbaiki toleransi antarsuku, ras, dan agama, karena kita hidup di Indonesia dimana kita beragam dan tidak mungkin kita selalu hanya ingin dijunjung haknya tanpa menjunjung hak yang lain juga.

Mungkin hanya itu yang saya dapatkan dari video yang telah saya analisis, apabila terdapat kesalahan dalam tata bahasa dan penulisan saya mohon maaf, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

MUHAMMAD GERI ARIAN 2151031025 གིས-
Nama : Muhammad Geri Arian
Npm : 2151031025
Kelas : AKT B
1. Menurut saya mengemukakan pendapat dalam bentuk demonstrasi boleh saja asal setiap elemen yang turun ke jalan juga harus memperhatikan kesehatan nya di masa pandemi saat ini dengan menggunakan protokol kesehatan ketat.
2.bentuk penyampaian aspirasi dengan turun ke jalan menurut saya tidak apa apa, namun jika sampai merusak fasilitas umum itu sudah berlebihan karena pemakai fasilitas umum itu masyarakat kecil, jangan sampai tujuan demonstrasi yang seharus nya membantu masyarakat kecil malah menjadi masalah lagi untuk masyarakat, menurut saya jika suatu masalah masih dapat di bicarakan dengan musyawarah seharus nya di lakukan terlebih dahulu.
3. Sebaik nya pimpinan perusahaan me musyawarahkan terlebih dahulu mengenai hak hak buruh, dan hak hak buruh seharus nya sudah ada dalam kontrak kerja yang seharus nya perusahaan mengikuti kontrak kerja tersebut , jika memang tidak berhasil maka seharusnya pemerintah turut serta membantu menyelesaikan masalah tersebut.
4. Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ECIN SAPTIA 2111031054 གིས-
Nama : Ecin Saptia
NPM : 2111031054
Kelas : AKT B

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut bahwa ditengah pandemi yang melanda seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan isu uu cipta kerja, dimana hal tersebut yang membuat mahasiswa melakukan unjuk rasa karena merasa kebijakan tersebut merugikan dan perlu adanya aspirasi yang disampaikan sehingga kenaikan kasus covid 19 itu dipicu oleh pemerintah.

hal positif yang didapatkan dari kejadian tersebut adalah ada baiknya sebelum melakukan demontrasi mahasiswa dapat melakukan kajian akademis terlebih dahulu atas permasalahan yang ingin disampaikan. Pada saat melakukan penyampaian pendapat tidak merusak fasilitas umum dan dilakukan dengan kondusif. Selain itu, ditengah pandemi seperti ini, ketika ingin melakukan kegiatan diluar rumah apalagi ditengah kerumunan selalu patuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi hal yang tidak dinginkan dan untuk melindungi diri masing-masing.

2. Menurut saya mengemukakan pendapat ditempat umum dengan merusak fasilitas umum yang ada merupakan suatu perbuatan yang salah. Sebab dalam menyampaikan pendapat tidak perlu sampai merusak fasilitas, yang justru kedepan nya hal tersebut akan menghambat kegiatan masyarakat umum. Dalam hal ini perlu adanya tindakan tegas oleh aparat keamanan dengan tetap menjaga para demonstran dan tidak melanggar hak dari tiap individu, tidak berlaku sewenang-sewenang terhadap demonstran. Terkadang salah satu alasan dari tindakan anarkis dari para demonstran tersebut disebabkan oleh pihak kepentingan yang tidak ingin menemui dan mendengarkan aspirasi dari para demonstran tersebut.

Kemudian untuk mengurangi kerumunan dan mencegah penyebaran covid cara yang dapat dilakukan untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik ditengah pandemi seperti ini adalah melalui media sosial, menyampaidkan nya lewat medsos dengan tetap memperhatikan kebahasaan yang digunakan dan memperhatikan uu yang terkait agar tidak terjadinya pelanggaran.

3. Solusi mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan memperhatikan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, artinya pada saat membuat kebijakan yang berkaitan dengan ketenaga kerjaan pihak yang berkepentingan harus berlaku adil, tidak berpihak kepada salah satu orang atau kelompok saja, dan selalu memperhatikan hak dan kewajibanya.

4. Hal yang peru diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu dalam hal pemenuhan perlindungan hak bagi warga negara harus ditingkatkan, pemerintah tidak hanya menuntut warga negara untuk melakukan kewajibannya terhadap negara, tetapi juga harus memperhatikan apakah hak warga negaranya sudah terpenuhi dan terlindungi. Selain itu, Pemerintah harus memperbaiki setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan segala bentuk fasilitas yang berkaitan dengan hak warga negara. Dimana sering kali kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah merugikan masyarakat.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Salsabila Murtaja Harits 2111031106 གིས-
Nama: Salsabila Murtaja Harits
NPM: 2111031106
Kelas: PKN AKT B

Izin menanggapi, Pak.
1. Menurut saya, demonstrasi terkait UU Cipta Kerja sudahlah benar. Ketidakadilan yang ada tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja terus tumbuh dan mengakar—menekan masyarakat kecil secara bertahap. Demonstrasi yang diadakan bukan termasuk pilihan yang salah karena itu menyangkut kepentingan masyarakat luas (bersama). Namun, alangkah lebih baik ketika kita turut memerhatikan keadaan yang ada di sekitar. Berkumpul, beramai-ramai untuk demonstrasi di kala pandemi tentu sangat berisiko. Kita harus berpikir sebelum bertindak karena memperjuangkan kebenaran tetapi dengan cara yang pada akhirnya bisa membahayakan satu sama lain tentu tidak dianjurkan. Akan lebih baik jika pemerintah merespons cepat bila terjadi demonstrasi besar-besaran seperti itu. Pemerintah bisa menyediakan forum terbuka untuk mengajukan argumen / berdebat yang dapat diikuti oleh perwakilan masyarakat agar mampu mencapai kesepakatan tanpa diiringi dengan kerusuhan.

Selanjutnya, hal positif yang saya dapatkan adalah bagaimana peran para pemuda dibutuhkan pada situasi tersebut. Kampus dengan kekuatan utamanya di intelektualitas. Mahasiswa dengan intelektualitas muda yang sudah semestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat agar pemerintah segera turun tangan, mengurus problematika yang perlu dibenahi.

2. Menurut saya, hal tersebut tidak dibenarkan. Jika ingin mengutarakan pendapat—demonstrasi, silakan saja. Akan tetapi, jika itu disertai dengan kerusuhan dan perusakan fasilitas umum seiring penyampaian orasi, maka tindakan tersebut salah. Pendapat baik sudah semestinya disampaikan dengan cara yang baik pula. Jangan sampai kita terlalu fokus meramaikan demonstrasi hingga melupakan esensi dasar dari demo tersebut.

Bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19?
Penyampaian aspirasi di tengah pandemi Covid-19 bisa dilakukan secara tertulis, dengan konsep yang matang, naskah akademik dan lain-lain. Mahasiswa adalah intelektualitas muda yang sudah semestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.

3. Eksploitasi rawan terjadi, dan ini biasanya dilakukan oleh pemilik modal terhadap buruh mereka. Nilai lebih, yakni selisih yang dihasilkan dari keuntungan menjual barang-barang hasil produksi, yang seharusnya masuk ke dalam kantong buruh, tidak menjadi demikian adanya. Kondisi ketidak-adilan semacam itulah yang kemudian memunculkan sejumlah gagasan mengenai perlunya jaminan sosial bagi buruh, sistem pengupahan yang memperhatikan kebutuhan buruh, serta pembatasan waktu kerja. Solusinya:
- Bisa dengan menerapkan kontrak kerja yang matang dan jelas di awal perjanjian kerja agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan
- Negosiasikan sesuatu sebelum bertindak lebih jauh
- Memberikan jaminan sosial pada buruh dan tidak melanggar hak-hak mereka

4. Hal-hal yang perlu di perbaiki adalah pemenuhan hak dan kewajiban secara dua arah agar keseimbangan / harmoni dapat terjaga. Perlu adanya kesadaran penuh bahwa pemenuhan hak dan kewajiban adalah beriringan, tidak bisa mendapatkan hak bila enggan memenuhi kewajiban. Maka, penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal dibutuhkan, kualitas pelayanan publik semestinya ditingkatkan secara merata, serta yang tak kalah penting ialah memupuk kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.

Sekian dari saya, Pak, terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Habibie 2111031078 གིས-
Nama : Muhammad Habibie
NPM : 2111031078
Kelas : AKT B

1. menurut saya berdemo merupakan hal yang lumrah dilakukan masyrakat untuk membangun pemerintahan yang lebih baik lagi namun jika berdemo dilakukan pada saat terdapat wabah covid-19 seperti ini alangkah lebih baiknya kita lakukan dengan cara lain sperti menyuarakan aspirasi melalui media online. hal positif dari kejadian tersebut ialah dapat Mengeluarkan aspirasi rakyat yang selama ini tertahanka, Mengeritik pemerintah dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan harapan rakyat, Mengeluarkan pendapat rakyat yang belum terelasikan

2. hal tersebut tidak dapat dibenar kan karena hal itu dapat mengurangi nilai guna dari fasilitas tersebut bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian dari segi pemerintahan karena harus merenovasi kembali fasilitas yang telah dirusak tadi. seperti yang telah saya sampaikan pada point 1 tadi masyarakat dapat menyalurka aspirasi mereka melalui media online.

3. menurut saya solusi yang baik ialah dengan menggunakan arbiter yaitu seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang berselisih dari daftar arbiter yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan putusan mengenai perselisihan kepentingan, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (pasal 1 angka 15 dan 16 UU 2/2204).

4. hal yang perlu diperbaiki ialah masyaarakat dapat mengimbangi kewajibannya dengan haknya. jika masyarakat hanya menuntut hak tanpa melakukan kewajibaanya hal tersebut sama dengan percuma. jika pelaksaan hak dan kewajiban imbang masyarakat dapat menikmati kehidupan yang harmonis dengan tercapai nya hak masing2 atas kewajiban yang telah dilaksanakan
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

SILVIANDITA ARIVIA 2151031014 གིས-
Nama: Silviandita Arivia
NPM: 2151031014
Kelas: PKn Akt B

1. Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut dapat dilihat dari pesan yang ingin disampaikan kepada para mahasiswa. Pesan tersebut berisi saran, ada baiknya jika para mahasiswa berkontribusi dalam menyuarakan pendapat dengan cara mengkaji secara akademis Undang-undang Cipta Kerja yang diterapkan secara lebih mendalam. Setelah dikaji atau ditelaah baru kemudian bisa memberi saran kepada pihak yang berwenang melalu platform berpendapat yang telah disediakan oleh instansi terkait.

2. Mengemukanan pendapat seperti yang dilakukan oleh para demonstran yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan anarkis. Tindakan tersebut tidak akan membawa manfaat bagi siapapun dan pernyataan yang akan disampaikan pun tidaklah didengar oleh pihak terkait. Lebih baik para pelajar turut serta dalam menyampaikan pendapat secara musyawarah dan juga mengkaji lebih lanjut dasar dari permasalahan yang sedang berlangsung berlandaskan akademis karena kita merupakan salah satu civitas academica. Pernyataan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan akan menguat apabila kita sertakan. Maka dari itu, sebelum kita mengambil jalan kegaduhan akan ada baiknya jika pendapat pun disampaikan secara baik-baik supaya dapat diterima secara baik-baik pula oleh pihak lain.

3. Perlu ada tinjauan lebih lanjut terhadap kebutuhan pengusaha dan juga buruh. Dari kedua belah pihak diperlukan beberapa orang untuk mengemukakan pendapat dari masing-masing hak yang sepatutnya mereka miliki maupun masing-masing kewajiban yang sepatutnya mereka jalankan. Dengan menghadirkan beberapa orang yang memang terlibat dalam kerja lapangannya, maka dapat diputuskan jalan tengah ataupun keadilan dalam menerapkan peraturan perundabg-undangan karena undang-undang diciptakan untuk kepentingan bersama bukan kepentingan beberapa pihak saja.

4. Hal yang perlu diperbaiki supaya pemenuhan hak berjalan lancar yaitu dengan tertib melaksanakan kewajiban yang telah disepakati (tidak lari dari tanggung jawab), saling menghormati antar pihak-pihak yang menjalankan hak dan kewajiban, menerapkan sikap toleransi maupun tenggang rasa dengan perbedaan yang ada supaya dapat mencapai suatu kesepakatan bersama (mufakat), tetap mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat tetap berjalan harmonis sebagaimana mestinya.

Demikian tanggapan yang dapat saya sampaikan, atas perhatian Bapak saya ucapkan terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Annisa Nabila Putri 2111031048 གིས-
NAMA : ANNISA NABILA PUTRI
NPM : 2111031048
KELAS : AKT B

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : berdasarkan isi berita tersebut saya beranggapan bahwa unjuk rasa diperbolehkan untuk dilakukan terlebih jika untuk kepentingan rakyat, dengan tujuan untuk menyatakan pendapat terhadap suatu hal atau permasalahan. Hal positif yang di dapatkan yaitu suara aspirasi para pendemo setidaknya bisa tersampaikan dengan cepat melalui unjuk rasa ini. Dalam artian selama unjuk rasa berlangsung tetap memperhatikan protokol kesehatan karena untuk mengantisipasi tertular atau menularkan virus covid-19 adalah dari diri sendiri terlebih dahulu dan yang paling penting unjuk rasa tidak menyebabkan korban jiwa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Menurut saya merusaka fasilitas umum adalah perbuatan tercela dan sangat buruk. Melakukan unjuk rasa itu boleh saja tetapi tetap memperhatikan protokol Kesehatan dan tetap menjaga diri sendiri dari segala bahaya serta tidak sembarangan dalam bertindak, Dalam berdemo kita harus menaati segala aturan atau tata tertib dalam penyampaian demonstrasi yang benar dan tidak menimbulkan anarkis. Kemudian, cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 yaitu salah satunya bisa dengan memanfaatkan bidang teknologi yaitu melalui berbagai media dengan Bahasa yang sopan dan santun seperti menggunakan petisi agar pilihan atau suara rakyat dapat sampai kepada pemerintah.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : menurut saya solusi terbaik dalam mengatasi masalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah dengan meminimalisir eksploitasi terhadap buruh. Negara harus menberikan jaminan ketercukupan papan, pangan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dana pensiun, dan sebagainya. Selain itu dalam pembuatan kontrak yang sah dan manusiawi bagi buruh yaitu mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Sehingga, negara dapat juga melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : yang perlu diperbaiki agar tercapainya hak dan kewajiban adalah dengan melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menyebarluaskan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, sehingga dapat terwujud harmoni kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam masyrakat. Selain itu, Pemerintah harus memperbaiki setiap kebijakan-kebijakan yang dibuat dan segala bentuk fasilitas yang berkaitan dengan hak warga negara. Dimana sering kali kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah merugikan masyarakat. Namun, selain dari pemerintah sudah seharusnya rakyat Indonesia ikut andil dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik agar NKRI tetap harmonis.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Khothibul Umam Hassan 2111031100 གིས-
Nama: Khothibul Umam Hassan
NPM: 2111031100
Kelas: AKT B

ANALISIS SOAL

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah prihatin terhadap bangsa sekaligus menambah rasa hormat terhadap para rekan mahasiswa. Demi  keselarasan dan kedamaian bangsanya para rekan mahasiswa rela menempuh resiko yang bertebaran di luar sana, yaitu virus covid 19. Namun, sayangnya upaya mereka hanyalah sia-sia belaka lantaran pemerintah tetap tidak menggubris/menghiraukan tuntutan dari para mahasiswa tersebut.

Lalu hal positif apa yang dapat saya oetik dari hal tersebut? Hal positif yang dapat dipetik dari kasus tersebut ialah bahwa apapun rintantannya para mahsiswa tetap sedia untuk menegakkan hak dan keadilan bangsa indonesia, hal ini membuktikan bahwa mereka peduli pada bangsanya sendiri dan ini menjadi contoh yang bagus untuk generasi selanjutnya.

2. Pendapat saya mengenai orang-orang yang menyampaikan pendapat sekaligus merusak fasilitas umum adalah, tindakan anarkis yang tidak mencerminkan sifat rakyat Indonesia. Lalu bagaimana caranya menyampaikan pendapat di depan umum secara tepat?
1. Mengikuti aturan yang telah ditetapkan saat ingin menyampaikan pendapat
2. Memikirkan baik-baik apa yang ingin disampaikan dan menyaring semua aspek yang dapat menyudutkan antar golongan serta yang dapat menimbulkan perpecahan
3. Wajib lapor petugas yang berwajib 3×24 jam sebelum melaksanakan penyampaian pendapat di depan umum
4. Menyampaikan pendapat secara santun dan sesuai dengan tata tertib yang ada.

3. Untuk menyeimbangkan kepentingan antara buruh dan pengusaha serta mencapai mufakat hal yang paling utama adalah tidak melanggar hak antar kedua pihak. Namun berdasarkan kasua tersebut terlihat jelas bahwa undang-undang baru yang disahkan telah melalui proses yang janggal dan isinya telah melanggar hak para buruh. Hal itulah yang telah menimbulkan perpecahan.

4. Untuk dapat meningkatkan aspek menjunjung tinggi hak dan kewajiban, hal yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas pendidikan guna memperoleh sdm yang baik pada generasi selanjutnya. Lalu, bagaimana cara memperbaiki generasi sekarang yang telah terlanjur melemahkan penegakkan hak dan kewajiban? Menurut saya hal ini dapat diperbaiki melalui program kerja pemerintah yang harus semakin ditingkatkan terkait penyejahteraaan masyarakat Indonesia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Veni Marisa Aniza 2111031076 གིས-
Nama: Veni Marisa Aniza
NPM: 2111031076
Kelas: AKT B

1. Tanggapan saya mengenai kasus diatas adalah, pertama saya salut dengan para demonstran terutama mahasiswa tetapi juga menyayangkan cara penyaluran suara yang dimana sedang ada pandemi covid, menyebabkan penambahan kasus pada covid tersebut. Hal positif yang dapat diambil adalah semangat yang baik dari para demonstran untuk menyuarakan suaranya dan dengan demikian suara rakyat akan lebih cepat sampai ke pemerintah.

2. Pendapat saya adalah itu hal yang salah, walaupun niat mereka untuk menyuarakan suara rakyat, merusak fasilitas publik adalah hal yang salah dan sudah ada undang-undang yang mengatur tentang perusakan fasilitas publik. Orang-orang yang diketahui melakukan perusakan fasilitas publik harus diberi ganjaran agar tidak mengulangi hal yang sama di masa depan. Karena bagaimanapun hal itu salah, terutama fasilitas publik dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
Menurut saya aspirasi yang baiknya dilakukan disaat pandemi covid adalah melalui media sosial dan juga mengadakan konferensi/rapat secara terbatas yang mengundang beberapa mahasiswa perwakilan kampus, dari beberapa kampus di Indonesia. Hal itu terbukti cukup efektif, perwakilan mahasiswa yang dikirim dapat menyampaikan suara dari mahasiswa kampusnya tanpa harus berbondong-bondong berkumpul di tengan pandemi covid.

3. Menurut saya yang pertama adalah menyeimbangkan hak-hak antara pengusaha dan buruh, terutama hak buruh karena buruh sudah cukup lama dicekik, dengan upah yang rendah dan hasil panen yang dihargai murah. Pihak pengusaha juga seharusnya memenuhi kewajibannya dengan memberi upah dan harga yang sesuai kepada buruh. Buruh memiliki kewajiban untuk berkerja sesuai waktu, tidak overworked dan memiliki hak untuk dibayar dengan sesuai. Pengusaha memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan industri dan memberi bayaran yang sesuai dengan buruh, dengan hak menjalin kerja sama dengan pemerintah atau usaha lain. Dengan begitu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membuat undang-undang tentang buruh dan pengusaha yang mengatur pemisahan antara hak dan kewajiban.

4. Hal-hal yang perlu diperbaiki diantaranya:
-Penyebaran lebih luas mengenai HAM
Masih banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui mengenai HAM, maka dari itu diperlukan penyebarluasan yang dapat dilakukan melalui sekolah-sekolah seperti penyampaian materi dan penyuluhan.
-Penegasan dan penerapan HAM
Dilakukan dengan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari-hari dan penegasan dengan memberlakukan hukuman sesuai UU bagi pelaku pelanggar HAM
-Melakukan pengawasan terhadap lembaga dan instrumen HAM
-Memperbaiki fasilitas dan pelayanan publik, dll.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Adella Tiara Rossa 2111031082 གིས-
Nama : Adella Tiara Rossa
NPM : 2111031082
Kelas : AKT B

Analisis Kasus


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Unjuk rasa merupakan kebebasan setiap orang untuk menyuarakan pendapatnya dan meminta suatu keadilan atau kejelasan, namun di tengah kondisi pandemi unjuk rasa dengan keadaan berdesak-desakan dalam keramaian merupakan tindakan yang kurang bijak. Dikarenakan hal tersebut dapat menambah penyebaran kasus covid yang tengah melanda saat ini.
Hal positif yang dapat diambil dari kasus tersebut adalah berani menyampaikan pendapat agar dapat didengar, namun seharusnya tetap memperhatikan kondisi dan situasi yang ada.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab :
Mengemukakan pendapat di tempat umum namun merusak fasilitas umum saat penyampaian orasi merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan karena hal tersebut merugikan serta mengakibatkan kerusakan bagi publik. Penyampaian aspirasi tentu diperbolehkan namun tetap harus memperhatikan aturan dan kebijakan yang berlaku.
Pada masa pandemi, menyalurkan aspirasi dapat dilakukan dengan berbagai cara lainnya misalnya melalui surat, media sosial, maupun berkoordinasi terlebih dahulu dengan para pimpinan atau pihak yang berkewajiban sehingga kerusuhan dan keramaian dapat dihindari sebagai preventif penularan lebih lanjut covid 19.
 
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Menurut saya solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang ialah melalui proses penyelesaian berupa perundingan, diskusi, atau musyawarah mengenai permasalahan terkait.
Adapun dapat ditempuh dengan memastikan perencanaan dan pelaksanaan kontrak kerja dapat terlaksana dengan baik, dan sebagai pegangan dapat membicarakan mengenai sanksi yang dapat diperoleh dari masing-masing pihak apabila melanggar suatu poin kontrak.
Perundingan dilakukan dengan tujuan supaya menghindari tindakan anarkis atau yang menimbulkan kerusuhan dan mendatangkan masalah di kemudian hari.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Yang paling penting dan utama adalah bagaimana menumbuhkan suatu rasa kesadaran dalam diri, karena setiap pelaksanaan dan langkah dimulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu maka dari itu kesadaran menjadi aspek penting dalam hal ini. Apabila kesadaran sebagai suatu warga negara telah tumbuh, maka bagaimana implementasi setiap nilai-nilai luhur guna menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara masyarakat dapat tergambar dalam diri sehingga nantinya diharapkan dapat mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam suatu konsep harmoni.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Febriansyah Duwi Saputra 2111031047 གིས-
NAMA: FEBRIANSYAH DUWI SAPUTRA
NPM: 2111031047
KELAS: AKT B

Assalamualaikum wr.wb
Berikut adalah tanggapan saya mengenai artikel di atas yang telah saya baca dan pahami.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya mengenai hal tersebut merupakan suatu keadaan yang dimana keduanya adalah hal penting. Di satu sisi pembelaan terhadap aspirasi masyarakat yang dituangkan melalui demonstrasi adalah yang penting dan disisi lain usaha pemerintah dalam mengentaskan kasus covid-19 juga peru didukung penuh oleh segenap masyarakat. Hal positif yang bisa diambil yaitu bagaimana kita untuk saling mengikuti dan sadar akan anjuran dan regulasi dari pemerintah yaitu seperti memberikan demonstrasi namun tetap memerhatikan keadaan penyebaran virus covid-19 dengan cara tetap menerapkan 3M (Menjaga jarak, Memakai masker, Menghindari kontak langsung). Hal positif lain yang dapat diambil yaitu dari sini menjadikan sebuah pembelajaran baik untuk segenap masyarakat dan pemerintah agar sama-sama untuk saling tidak membuat potensi-potensi kegaduhan atau kericuhan masa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya di serba digitalisasi ini tidak sulit dalam menyampaikan aspirasi. Dari pemerintah sendiri telah menyediakan ruang aspirasi melalui media online ataupun cara lain seperti mengadakan rapat-rapat umum kepada pemberi aspirasi dengan memerhatikan 3M (Menjaga jarak, Memakai masker, Menghindari kontak langsung). Mengingat penyampaian aspirasi ini tidak dapat satupun yang bisa melanggar ataupun menghentikan penyampaian aspirasi. Adapun bunyi dari UU yang mengatur yaitu
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang."
Adapun undang-undang organik dari Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud di atas adalah Undang-undang Nomor: 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. 

Terkait perusakan yang dilakukan para demonstran seharusnya perlu diberikan sanksi yang lebih tegas maupun pembelajaran yang tegas dimulai sedari dini di pembelajaran sekolah dasar sehingga hal-hal yang dapat merugikan ini dapat dicegah karena telah melekat pembelajaran tersebut dari sekolah dasar. Tentu juga perlu diketahui dalam pelaksanaan demonstrasi ada hal yang perlu diperhatikan seperti pelaporan terhadap kepolisian bahwasanya akan diadakannya demonstrasi dengan membawa beberapa penanggungjawab.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, permasalahan benturan antara kepentingan pengusaha dan buruh daam konteks mengedapankan hak dan kewajiban yaitu seharusnya antara hak dan kewajiban perlu diperlakukan dengan seimbang. Baik itu dari sisi buruh maupun pengusahan tetap harus memerhatikan hak dan kewajiban ini.

Kemudian juga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan para pengusaha dalam membuat kebijakan yaitu harus memerhatikan hak daripada buruh dan juga regulasi dari pemerintah sehingga tidak akan adanya ketidakadilan bagi segenap buruh. Begitupun juga dengan para buruh seharusnya tetap menyeimbangkan antara hak dan kewajiban karena keduanya sama sama perlu dilakukan dan diterapkan dengan baik.

4.Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yang paling penting dan yang paling utama adalah KESADARAN, karena kesadaran merupakan hal yang perlu dipupuk dari dalam diri manusia akan pentingnya menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Kesadaran ini tidak bisa dibuat karena keterpaksaan namun hanya bisa dibina melalui orang lain. Oleh karena itu menurut saya perlu adanya pembenahan dari pemerintah terhadap pentingnya penyelarasan hak dan kewajiban dengan memberikan perhatian dan pengertian kepada lini masyarakat dan juga pemerintahan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, namun perlu adanya penyuluhan secara gradual agar semua berjalan tepat sesuai tujuan yang diinginkan.

Sekian dari saya,
Wassalamualaikum wr.wb