Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM ANALISIS JURNAL
Muhammad Ilham Rizkia
2116031009
Reg A
Setelah membaca dan menganalisis jurnal karya Aulia Rosa Nasution yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, saya menemukan beberapa poin yang bisa saya simpulkan seperti di bawah ini :
- Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
- Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
- Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
2116031009
Reg A
Setelah membaca dan menganalisis jurnal karya Aulia Rosa Nasution yang berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, saya menemukan beberapa poin yang bisa saya simpulkan seperti di bawah ini :
- Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.
- Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
- Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).
Nama : Kirana Marsela
NPM : 2116031067
Kelas : Reg A
Menurut Edmonson, makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warganegara. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain HAM juga sering disebut sebagai hak fundamental yang disebut dengan fundamental rights, fundamentele rechten. HAM juga dikenal sebagai constitutional rights keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan negara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah pernyataan, Piagam PBB baru mengikat secara moral dan belum sepenuhnya yuridis. Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya. Menurut DUHAM, terdapat hak personal hak legal hak subistensi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
NPM : 2116031067
Kelas : Reg A
Menurut Edmonson, makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warganegara. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain HAM juga sering disebut sebagai hak fundamental yang disebut dengan fundamental rights, fundamentele rechten. HAM juga dikenal sebagai constitutional rights keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan negara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah pernyataan, Piagam PBB baru mengikat secara moral dan belum sepenuhnya yuridis. Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya. Menurut DUHAM, terdapat hak personal hak legal hak subistensi hak ekonomi, sosial, dan budaya.
NAMA : Naufal Ariq Rakananda
NPM : 2116031001
PRODI : Ilmu Komunikasi
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pandangan Edmondson, kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara. Diamond merasa menarik untuk melihat hubungan antara kewarganegaraan dan kegiatan pembelajaran di sekolah, mengingat betapa pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara satu sama lain dan dengan negara mereka. Dalam perkembangan selanjutnya,pentingnya kewarganegaraan memunculkan gerakan kewarganegaraan yang mengakui pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk budaya demokrasi yang beradab kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Hasil dari prinsip ini adalah kesediaan setiap individu atau kelompok untuk menerima perbedaan pandangan orang lain secara kompromi, melalui musyawarah secara seimbang dan aman,
karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi.
Musyawarah yang tulus dan baik hanya terjadi bila setiap individu atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap pendapat atau perbedaan orang lain. Pengakuan atas kebebasan hati nurani serta persamaan hak dan kewajiban bagi semua adalah norma demokrasi yang harus dipadukan dengan sikap integritas yang mempercayai orang dan kelompok lain. Hak asasi manusia juga sering disebut sebagai hak dasar, disebut hak dasar, fundamentele rechten.
Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya.
Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa bertanggung jawab atas nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia, yang dapat dibina melalui dialog, sopan santun, dan martabat dalam perilaku sehari-hari, dan melalui pendekatan demokrasi yang santun dan tertib dalam membina demokrasi, toleransi dan sikap kritis untuk mencapainya. Praktik dalam rangka pembangunan demokrasi yang beradab (civilized democracy) di Indonesia.
NPM : 2116031001
PRODI : Ilmu Komunikasi
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pandangan Edmondson, kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan dalam kaitannya dengan tugas, hak, dan hak istimewa warga negara. Diamond merasa menarik untuk melihat hubungan antara kewarganegaraan dan kegiatan pembelajaran di sekolah, mengingat betapa pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara satu sama lain dan dengan negara mereka. Dalam perkembangan selanjutnya,pentingnya kewarganegaraan memunculkan gerakan kewarganegaraan yang mengakui pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan.
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk budaya demokrasi yang beradab kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Hasil dari prinsip ini adalah kesediaan setiap individu atau kelompok untuk menerima perbedaan pandangan orang lain secara kompromi, melalui musyawarah secara seimbang dan aman,
karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi.
Musyawarah yang tulus dan baik hanya terjadi bila setiap individu atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap pendapat atau perbedaan orang lain. Pengakuan atas kebebasan hati nurani serta persamaan hak dan kewajiban bagi semua adalah norma demokrasi yang harus dipadukan dengan sikap integritas yang mempercayai orang dan kelompok lain. Hak asasi manusia juga sering disebut sebagai hak dasar, disebut hak dasar, fundamentele rechten.
Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya.
Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa bertanggung jawab atas nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani Indonesia, yang dapat dibina melalui dialog, sopan santun, dan martabat dalam perilaku sehari-hari, dan melalui pendekatan demokrasi yang santun dan tertib dalam membina demokrasi, toleransi dan sikap kritis untuk mencapainya. Praktik dalam rangka pembangunan demokrasi yang beradab (civilized democracy) di Indonesia.
A. Ronal Davinci
2116031069
Reg A
Berikut analisis saya mengenai jurnal tersebut
1. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
2.Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (prosespengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
3. Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
2116031069
Reg A
Berikut analisis saya mengenai jurnal tersebut
1. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik), (b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.
2.Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (prosespengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.
3. Secara etimologis “demokrasi” terdiri
dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu
“demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.
4. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan
Kirana Qonita Rais
2116031043
Reg A
Tugas Analisis Jurnal Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Jurnal tersebut menganalisis pada kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok yang merupakan gubernur yang dengan gaya kepimpinan tegas dan ceplas-ceplos. Ternyata gaya kepemimpinan nya tersebut menuai kontra di masyarakat. Kasus yang menimpanya ialah kasus penistaan agama yang tertuduh menistakan Alquran.
Analisis yang saya dapat dari hasil membaca jurnal tersebut adalah adanya sikap diskriminasi di negara Indonesia ini sendiri terhadap ras, golongn, suku maupun agama tertentu. Hal ini sudah baanyak sekali kita lihat apalagi dalam menangani kasus tindak hukum pidana, yang mana jika bukan merupakan mayoritas makan hukuman akaan diberlakukan berat dan lama tanpa ada keringanan. Tetapi, jika yang melakukan pelanggaran hukum adalah sebuah oknum tertentu,pejabat,agama tertentu maka hukuman akan diberlakukan sebentar dan diberikan keringanan.
Harusnya penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan seadil-adilnya seperti yang telah tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan adanya UUD ini diharapkan tidak ada lagi yang nemanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Basuki Cahaya Purnama alias Ahok Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satu- satunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. sikapnya yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. “Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniature Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Kesimpulan yang saya dapatkan setelah menganalisis jurnal tersebut adalah masih adanya permasalahan dalam penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh rendahnya kualitas aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Rendahnya kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) menyebabkan penegakan hukum dan persamaan di mata hukum masih belum berjalan secara maksimal atau belum berjalan secara efektif. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, diantaranya disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
2116031043
Reg A
Tugas Analisis Jurnal Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara
Jurnal tersebut menganalisis pada kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok yang merupakan gubernur yang dengan gaya kepimpinan tegas dan ceplas-ceplos. Ternyata gaya kepemimpinan nya tersebut menuai kontra di masyarakat. Kasus yang menimpanya ialah kasus penistaan agama yang tertuduh menistakan Alquran.
Analisis yang saya dapat dari hasil membaca jurnal tersebut adalah adanya sikap diskriminasi di negara Indonesia ini sendiri terhadap ras, golongn, suku maupun agama tertentu. Hal ini sudah baanyak sekali kita lihat apalagi dalam menangani kasus tindak hukum pidana, yang mana jika bukan merupakan mayoritas makan hukuman akaan diberlakukan berat dan lama tanpa ada keringanan. Tetapi, jika yang melakukan pelanggaran hukum adalah sebuah oknum tertentu,pejabat,agama tertentu maka hukuman akan diberlakukan sebentar dan diberikan keringanan.
Harusnya penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan seadil-adilnya seperti yang telah tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan adanya UUD ini diharapkan tidak ada lagi yang nemanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Basuki Cahaya Purnama alias Ahok Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satu- satunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. sikapnya yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. “Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniature Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Kesimpulan yang saya dapatkan setelah menganalisis jurnal tersebut adalah masih adanya permasalahan dalam penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh rendahnya kualitas aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Rendahnya kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) menyebabkan penegakan hukum dan persamaan di mata hukum masih belum berjalan secara maksimal atau belum berjalan secara efektif. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, diantaranya disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa.
didalam pendidikan kewarganegaraan ada tiga hal krusial yang akan dibahas yaitu demokrasi, ham, dan masyarakat madani untuk mendidik karakter bangsa indonesia.
1. demokrasi.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
demokrasi didalam pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang sistem demokrasi juga bagaimana sistem tersebut dilaksanakaan.
2. HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak dasar manusia yang dimiliki manusia tanpa adanya perbedaan. Tujuan HAM adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan. Tujuan HAM dapat mewujudkan nilai-nilai kunci dalam masyarakat seperti keadilan, martabat, kesetaraan dan rasa hormat. HAM didalam pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan pandangan terhadap masyarakat mengenai ketetapan HAM dan pentingnya HAM, agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.
3. Masyarakat Madani
Masyarakat Madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.
didalam pendidikan kewarganegaraan ada tiga hal krusial yang akan dibahas yaitu demokrasi, ham, dan masyarakat madani untuk mendidik karakter bangsa indonesia.
1. demokrasi.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
demokrasi didalam pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang sistem demokrasi juga bagaimana sistem tersebut dilaksanakaan.
2. HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM merupakan hak dasar manusia yang dimiliki manusia tanpa adanya perbedaan. Tujuan HAM adalah seperangkat prinsip yang berkaitan dengan kesetaraan dan keadilan. Tujuan HAM dapat mewujudkan nilai-nilai kunci dalam masyarakat seperti keadilan, martabat, kesetaraan dan rasa hormat. HAM didalam pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk memberikan pandangan terhadap masyarakat mengenai ketetapan HAM dan pentingnya HAM, agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.
3. Masyarakat Madani
Masyarakat Madani dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya.