FORUM JAWABAN POSTTEST

FORUM JAWABAN POSTTEST

Number of replies: 10

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

MAHARANI KENCANA PUSPANEGARA NASYAROEKA གིས-
Maharani Kencana Puspanegara Nasyaroeka (2155014008) Kelas A.

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI.


Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Diharapkan warga negara Indonesia memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara (rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya). Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan (rakyat menggunakan wakil yang dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya).

Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Terdapat norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu: Pertama, kesadaran akan pluralisme (Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodasi beragam pandangan ). Kedua, musyawarah (Mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromi secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama). Ketiga, cara haruslah berjalan dengan tujuan (Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan).

Keempat, norma kejujuran dalam pemufakatan (Masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi). Kelima, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban (Norma ini akan berkembang dengan baik jika ditopang oleh pandangan positif dan optimis terhadap manusia). Keenam, trial and error / percobanan dan salah dalam berdemokrasi (Demokrasi membutuhkan percobaan-percobaan dan kesediaan semua pihak untuk menerima kemungkinan ketidaktepatan atau kesalahan dalam praktik untuk berdemokrasi).

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Pada masa 1966-1998 (Orde Baru) Orde Baru pada awalnya menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia. Namun kenyataannya, Orde Baru telah menorehkan sejarah hitam pelanggaran HAM di Indonesia. Pelanggaran HAM Orde Baru dapat dilihat dari kebijakan politik Orde Baru yang bersifat sentralistik dan anti segala gerakan politik yang berbeda dengan pemerintah. Meskipun telah dibentuk Komnas HAM namun komitmen Orde Baru untuk melaksanakan HAM secara murni dan konsekuen masih jauh dari harapan masyarakat, bahkan masa pemerintahan Orde Baru sarat dengan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat negara atas warga negara.

Tahun 1998 merupakan salah satu era terpenting dalam sejarah HAM di Indonesia yang ditandai dengan lengsernya tampuk kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesai dan datangnya era demokrasi dan HAM. Pemerintah di era reformasi ini juga melakukan ratifikasi terhadap sejumlah instrument HAM Internasional untuk mendukung pelaksanaan HAM di Indonesia. Pada masa ini, kepemimpinan Presiden Soeharto digantikan oleh B. J. Habibie. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998.

Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi non pemerintah atau Non Governmental Organization (NGO).
Mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strategis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia (civilized democracy).

Kelebihan : Penjelasan cukup dapat dimengerti oleh pembaca.
Kekurangan : Terdapat beberapa istilah yang kurang dipahami oleh banyak orang.
Kesimpulan : Pembaca menjadi mengerti mengenai Urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

DD.DESNARIA.MARCELIA21 DD.DESNARIA.MARCELIA21 གིས-
DD.Desnaria Marcelia Sitanggang (2155014002) kelas A

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI.

Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Stanley E. Dimond menjelaskan bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai dua pengertian dalam arti sempit, citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintah, mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan tanggung jawab. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society).

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert Dahl yang menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan.

Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
Menurut Ahmad Syafi’I Maarif, demokrasi bukanlah suatu wacara, pola pikir, atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi. Demokrasi adalah proses di mana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial , ekonomi maupun politik. menurut Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya: pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara; kedua, meningkatnya political apathism (apatisme politik) yang ditunjukkan dengan sedikitnya keterlibatan warga negara dalam proses- proses politik.

Dari beberapa pendapat tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error). Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Pemikiran John Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bawa manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia adalah serigala, satu sama lainnya saling menyerang). Sebagai homo sapiens, manusia mempunyai tiga macam hak asasi, yaitu hak untuk hidup, ha katas kebebasan/ kemerdekaan, hak untuk memiliki sesuatu.

Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Terdapat bermacam-macam istilah dalam bahasa asing atau bahasa Indonesia yang digunakan untuk mengungkapkan HAM. Istilah-istilah tersebut antara lain seperti droits de’l homme (Perancis), human rights (Inggris), meselijek rechten (Belanda), civil rights (AS) yang dapat dijelaskan sebagak hak manusia. Istilah lainnya basic rights (Inggris), grondrechten (Belanda) yang menunjukkan pengertian Hak Asasi Manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Teori keadilan lainnya yang lebih relevan dengan HAM adalah teori keadilan dari John Rawls. Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain. Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan (ketidaksamaan sosial) dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat seoptimal mungin bagi mereka yang paling kurang (tidak beruntung). Prinsip ketiga, menyediakan suatu sistem akses yang sama untuk semua jabatan dalam kesamaan peluang.

Perumusan HAM ke dalam piagam HAM Internasional (Bill of Rights) pada awalnya dilakukan tahun 1946 atas inisiatif Presiden Truman (Presiden Amerika Serikat saat itu), bersama dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR) yang mulai bersidang pada bulan Januari 1947 dengan Komisi Hak Asasi Manusia PBB (Comission of Human Rights-CRR). Adapun tujuan DUHAM antara lain sebagai berikut; a) sebagai tolak ukur (standar umum) prestasi bersama semua rakyat dan semua bangsa ; b) sebagai pengumuman resmi kepada semua negara anggota PBB dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam DUHAM; c) meskipun DUHAM bukanlah sebagai “convention” atau “covenant” (perjanjian internasional) namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya. Menurut DUHAM, terdapat (5) lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu yaitu; 1) hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi); 2) hak legal (hak jaminan perlindungan hukum); 3) hak sipil dan politik; 4) hak subistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan); dan 5) hak ekonomi , sosial dan budaya . Pasal 21 Universal Declaration of Human Rights dapat digolongkan ke dalam 5 kelompok HAM yaitu: a) hak untuk hidup, memperoleh kebebasan dan keselamatan individu; b) hak pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya; c) hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (rights of egal equality); d) hak atas kebebasan berkumpul secara damai (rights of peacefull assembly); e) hak politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (memilih dan dipilih dalam pemilihan umum).

Di antara butir penolakan pemerintah Orde Baru terhadap konsep universal HAM adalah: a) HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai dengan nilai nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila; b) Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang lahir lebih dahulu dibandingkan Deklarasi Universal HAM; c) Isu HAM seringkali digunakan oleh negara-negara Barat untuk memojokkan negara yang berkembang seperti Indonesia. Kesungguhan pemerintahan B.J. Habibie dalam perbaikan pelaksanaan HAM ditunjukkan dengan pencanangan program HAM yang dikenal dengan istilah Rencana Aksi Nasional HAM pada Agustus 1998. Agenda ini bersandarkan pada empat pilar yaitu; (1) Persiapan pengesahan perangkat Internasional di bidang HAM; (2) Diseminasi informasi dan pendidikan bidang HAM; (3) Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM; (4) Pelaksanaan isu perangkat Internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang- undangan nasional. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance) ; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice)

Kelebihan:penulisan cukup jelas untuk di mengerti dan isi dari jurnal ini cukup lengkap untung pengetahuan kita semua

Kekurangan:ada kata-kata yang kurang di pahami.

Kesimpulan:pembaca dapat lebih memahami tentang urgensi pancasila dan dapat mewujudkannya

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

FHERNANDO PRATAMA གིས-
Nama:Fhernando Okta Pratama
Npm: 2155014004
Kelas :Teknik Lingkungan A

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui
Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic
Education) atau Civics memiliki banyak
pengertian dan istilah. Menurut Muhammad
Numan Soemantri pengertian Civics dapat
dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan
yang membicaraan hubungan manusia dengan;
(a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi,
politik); b) individu-individu dengan negara.
Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu
didefinisikan sebagai sebuah studi tentang
pemerintahan dan kewarganegaraan yang
terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak
istimewa warganegara.sejarahnya pendidikan
kewarganegaraan (Civics) berasal dari
pendidikan tentang kewarganegaraan
(Citizenship). Stanley E. Dimond menjelaskan
bahwa Citizenship sebagaimana keterhubungan
dengan kegiatan-kegiatan sekolah mempunyai
dua pengertian dalam arti sempit, citizenship
hanya mencakup status hukum warga negara
dalam sebuah negara, organisasi pemerintah,
mengelola kekuasaan, hak hak hukum dan
tanggung jawab.Pendidikan Kewarganegaraan
memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan
warga negara melalui keterlibatan dosen dan
mahasiswa dalam praktik berdemokrasi
langsung sepanjang perkuliahan.
Demokrasi dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak
langsung. Demokrasi langsung (direct
democracy) adalah demokrasi yang secara
langsung melibatkan rakyat untuk
pengambilan keputusan suatu negara. Dalam
demokrasi langsung, rakyat secara langsung
berpartisipasi dalam pemilihan umum dan
menyampaikan kehendaknya. Sementara itu
demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi
yang secara tidak langsung melibatkan rakyat
suatu negara dalam pengambilan keputusan.
Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat
menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya
untuk menyampaikan aspirasi dan
kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak
langsung wakil rakyat terlibat secara langsung
menjadi perantara seluruh rakyat. Pengertian demokrasi secara terminologi
telah dikemukakan oleh para ahli tentang
demokrasi. 1.Menurut Abraham Lincoln,
pengertian demokrasi adalah sistem
pemerintah yang diselenggaran dari rakyat,
oleh rakyat dan untu rakyat.2. Menurut Charles
Costello, pengertian demokrasi adalah sistem
sosial dan politik pemerintahan diri dengan
kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi
hak-hak perorangan warga negara.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke,
yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia
adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun
di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap
manusia. HAM adalah hak dasar setiap
manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan
pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.Di dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.
Kebebasan merupakan penghormatan yang
diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat
manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia
diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
Adapun tujuan DUHAM antara lain
sebagai berikut; a) sebagai tolak ukur (standar
umum) prestasi bersama semua rakyat dan
semua bangsa ; b) sebagai pengumuman resmi
kepada semua negara anggota PBB dan semua
bangsa agar memajukan dan menjamin
pengakuan dan pematuhan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di
dalam DUHAM; c) meskipun DUHAM bukanlah
sebagai “convention” atau “covenant”
(perjanjian internasional) namun semua
anggota PBB secara moral berkewajiban untuk
menerapkannya.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

Dina Endang Ristanti གིས-
Nama : Dina Endang Ristanti
Npm : 2115014002
Kelas : Teknik Lingkungan A

Pada dasarnya, urgensi pendidikan kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda atau warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Tugas utama negara adalah berusaha menjadikan generasi muda atau masyarakat yang tinggal di suatu negara menjadi warga negara. Hubungan Pancasila dengan penerapan hak asasi manusia di Indonesia sangat erat, mengingat Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum (hukum yang ditahbiskan) di Indonesia. Semua perangkat hukum yang berkaitan dengan penerapan hak asasi manusia harus sesuai atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk menanamkan pada generasi muda rasa nasionalisme dan nilai-nilai moral nasional. Pendidikan ini merupakan tolak ukur pemenuhan tugas dan pencapaian hak-hak warga negara dalam rangka menjaga kemasyhuran dan kejayaan bangsa. Dengan berkembangnya demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan kehidupan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi, termasuk pembaruan kewarganegaraan saat ini. dianggap tidak relevan dengan semangat reformasi. Dalam perwujudan demokrasi sipil, peran Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia dirasakan sangat mendesak.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

THORIF ADNAN NAFIS གིས-
Nama: Thorif Adnan Nafis
NPM: 2155014009
Kelas: Teknik Lingkungan A

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”.

Pengertian demokrasi secara terminologi telah dikemukakan oleh para ahli tentang demokrasi. Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme, Kesadaran akan kemajemukan tidak sekedar pengakuan pasif akan kenyataan masyarakat yang majemuk. 2) musyarawah, Makna dan semangat musyawarah adalah mengharuskan adanya kesadaran dan kedewasaan warga negara untuk secara tulus menerima kemungkinan untuk melakukan negoisasi dan kompromi-kompromis sosial dan politik secara damai dan bebas dalam setiap keputusan bersama. 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan, Norma ini menekankan bahwa hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. 4) norma kejujuran dalam pemufakatan, Suasama masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak. 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua (egalitarianism) merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude). 6) percobaan dan kesalahan (trial and error), Demokrasi bukanlah sesuatu yang telah selesai dan siap saji tetapi ia merpakan sebuah proses tanpa henti.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.

Teori keadilan lainnya yang lebih relevan dengan HAM adalah teori keadilan dari John Rawls. Menurutnya, sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi oranglain. Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan (ketidaksamaan sosial) dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat seoptimal mungin bagi mereka yang paling kurang (tidak beruntung). Prinsip ketiga, menyediakan suatu sistem akses yang samauntuk semua jabatan dalam kesamaan peluang.

Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

ANANDA EMELIA YUSUF གིས-
Ananda Emelia Yusuf (2155014005)
Kelas A

"Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Jurnal dengan judul diatas dibuat untuk perubahan Indonesia menuju sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Saat Indonesia sudah menaiki demokrasi namun masih menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat itu banyak orang yang menyelesaikan masalah secara tidak demokrasi seperti main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan masih banyak lainnya. Perkembangan ini sangat tidak kondusif disaat transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban. Oleh sebab itu, pembelajaran PKN sangat dibutuhkan, pendidikan PKN ini bukanlah hal baru di Indonesia. PKN dilakukan pemerintah untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan HAM. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.

Pendidikan kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan berbagai pertemuan berbagai nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berpedangan pada Pancasila. Untuk menjadi negara demokrasi yang pasti membutuhkan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan PKN diharapkan mampu menjadi wadah penyemaian prinsip demokrasi yang terintegrasikan kepada nilai-nilai bangsa Indonesia yang berpedoman kepada Pancasila sebagai dasar filosofi bangsa dan bisa menjadi unsur pertama dalam pembentukan karakter bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

Qanita wulandari 2115014001 གིས-
NAMA : QANITA WULANDARI
NPM : 2115014001
KELAS A

Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi
Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara
Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada
Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. Dengan demikian setelah mahasiswa mengikuti kewarganegaraan yang benar di harapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang baik dan dapat melakukan perubahan di tengah masyarkat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

Elysia Azhara Hendra གིས-
Nama : Elysia Azhara Hendra
NPM : 2155014007
Kelas : Teknik Lingkungan A


Judul Jurnal : Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Rangkuman Isi Jurnal :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Demokrasi dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error).

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Sekurang-kurangnya terdapat tiga prinsip yang mengatur tentang keadilan. Prinsip pertama menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan pokok yang sama seluas-luasnya yang dapat diselaraskan dengan sistem yang sama bagi orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa ketimpangan (ketidaksamaan sosial) dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa agar menghasilkan manfaat seoptimal mungkin bagi mereka yang paling kurang (tidak beruntung). Prinsip ketiga, menyediakan suatu sistem akses yang sama untuk semua jabatan dalam kesamaan peluang.

Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice). Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra-mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi non-pemerintah. Selain NGO, mahasiswa juga merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.

Kelebihan :
Penulis memaparkan secara jelas dan lengkap latar belakang dari permasalahan dan tujuan jurnal ini dibuat.

Kelemahan :
Pada bagian pembahasan, kata-kata yang digunakan agak rumit karena menggunakan istilah asing yang sulit dimengerti masyarakat awam.

Saran :
Menurut saya, hendaknya penulis menggunakan susunan kata yang lebih mudah dimengerti agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan merealisasikan isi jurnal ini.

Kesimpulan :
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu sarana yang tepat untuk mengimplementasikan nilai-nilai dalam pendidikan karakter kepada generasi penerus bangsa. Pendidikan kewarganegaraan menjadi wahana untuk mempersiapkan generasi muda dengan bekal yang cukup mempuni dalam pergaulan kehidupan yang dibutuhkan. Kemampuan berpikir kritis, tanggung jawab, menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mempunyai sikap dan tindak yang demokratis menjadi media pendukung dalam pembentukan karakter bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

AQHSAL RIZKIANATA.21 གིས-
Nama:Aqhsal rizkianata
Npm: 2155014003
Kelas: A
Transisi Indonesia menuju demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan mempraktekkan politik uang sebagai cerminan perilaku dan sikap yang bertentangan. terhadap demokrasi yang sedang diperjuangkan. oleh kalangan reformis selama ini.
Seiring dengan perkembangan demokrasi gelombang ketiga, tuntutan demokratisasi dalam praktik dan kehidupan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang salah satu tuntutannya adalah memperbaharui pendidikan kewarganegaraan. (Pendidikan Kewarganegaraan) yang selama ini dianggap tidak relevan dengan semangat reformasi. Dalam mewujudkan demokrasi yang beradab, peran Pendidikan Kewarganegaraan (Pendidikan Kewarganegaraan) dirasakan sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bagi bangsa Indonesia.
Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengemban misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi kini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan pada dasarnya adalah untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Usaha untuk menjadi warga negara dari individu atau orang yang tinggal di suatu negara adalah tugas dan tanggung jawab utama yang dilakukan oleh negara.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui indoktrinasi, manipulasi demokrasi dan pancasila, dimana banyak perilaku elit orde baru yang mengelola negara dengan penuh praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
.Hal yang menarik dari pendapat Dimond adalah adanya keterkaitan antara Kewarganegaraan dan kegiatan pembelajaran di sekolah mengingat pentingnya disiplin ilmu ini bagi kehidupan warga negara satu sama lain dan dengan negara tempat mereka berada.
Lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui pelibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi langsung sepanjang perkuliahan.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang meliputi
a) membentuk keterampilan partisipatif warga negara yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
c) mengembangkan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab. "cratos" yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. 
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN POSTTEST

PUTRI ARYANTI FADILLAH Dilla གིས-
: Putri Aryanti Fadillah
NPM : 2165014001
Kelas : Teknik Lingkungan A

Judul Jurnal : URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI.

Rangkuman :
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu. Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani.

Kesimpulan : Kewarganegaraan pada dasarnya adalah membentuk generasi muda atau warga negara yang cerdas (smart) dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan generasi muda atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara.

Kelebihan : Jurnal yang ditulis sudah runtun sesuai dengan kaidah

Kekurangan : Banyak istilah asing yang belum ada penafsirannya