FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 29
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NOURMA LAYYINNA WIJAYA -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Hukum adalah keseluruhan peraturanperaturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatuotoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al- Quran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 Desember 2016.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SYIFA AMELIA -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi.
Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Melinda Sari Sumadyo Putri -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya
mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir,
untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya (Iskandar, 2009:98) :
  • Polisi
  • Hakim
  • Kejaksaan
  • pengacara
  • pemasyarakatan atau penjara

Menurut Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40) Penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :

1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu,
mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan,
misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik
aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;

2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;

3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana
dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.


Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.



Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ADILAH AFIFAH -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D

Izin menanggapi jurnal pertemuan 12 “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti
1. Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Philipus M.Hadjon, menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Sedangkan, Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Menurut Josep Golstein, penegakkan hukum pdana dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime),
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal,
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Menurut Muladi, Penerapan hukum haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu :
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana,
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas,
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Vania Yolanda -
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Vania Yolanda
Npm : 2115061033
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal pada PERTEMUAN 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bill Valentinov Bill Valentinov -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan Analisis Jurnal 12:

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dan dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FANI PEBRIANTO -
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Fani Pebrianto
Npm : 2115061061
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal pada PERTEMUAN 12.

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Perlindungan hukum preventif Merupakan hasil teori perlindungan hukum Berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini Memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri Tersendiri dalam penerapannya. Pada Perlindungan hukum preventif ini, subyek Hukum mempunyai kesempatan untuk Mengajukan keberatan dan pendapatnya Sebelum pemerintah memberikan hasil Keputusan akhir. Perlindungan hukum ini Terdapat dalam peraturan perundang-undangan Yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan Dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini Diberikan oleh pemerintah untuk mencegah Suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal Tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih Menekankan kepada pencegahan, pemerintah Cenderung memiliki kebebasan dalam Bertindak sehingga mereka lebih hati-hati Dalam menerapkannya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian Proses penjabaran ide dan cita hukum yang Memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan Kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu Organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan Sebagai unsur klasik penegakan hukum yang Dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa Penegakan hukum pada hakikatnya Mengandung supremasi nilai substansial yaitu Keadilan.

Soerjono Soekanto (2011:8), Menjelaskan bahwa faktor-faktor yang Mempengaruhi penegakan hukum adalah Sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, Yakni undang-undang.
2).Faktor penegak Hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk Maupun menerapkan hukum.
3). Faktor sarana Atau fasilitas yang mendukung penegakan Hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku Atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni Sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang Didasarkan pada karsa manusia di dalam Pergaulan hidup.

Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Pinka Ananda -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Nama: Pinka Ananda
NPM: 2115061089
Kelas: PSTI D

izin memberikan jawaban analisis terkait Artikel penegakkan hukum dan perlindungan negara

Perlindungan Hukum
Terdapat beberapa teori perlindungan
hukum yang diutarakan oleh para ahli,
1. Teori dari Setiono
yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
2. Teori dari Philipus M.Hadjon sebagai teori paling relevan untuk Indonesia. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Penegakkan hukum
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Berdasarkan kasus penistaan agama oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada saat melakukan kampanye dimana akan melanjutkan kepemimpinannya dari seorang wakil gubernur DKI Jakarta sebagai pasangan dari Presiden Jokowi memang jiwa kemimpinannya sudah terasa di kalangan warga Jakarta dengan kiprah yang dimiliki dengan gaya dan tindakan yang memberikan respon positif maupun negatif sehingga menjadi cikal bakal konflik akibat dari kata kata yang dikeluarkan berhubungan dengan agama. Karena itu menjadi kasus yang ditindaklanjuti sebagai hal yang patut dilakukan penegakkan hukum namun saat ini ternyata tidak mudah karena masalah penegakkan hukum bukan berada pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankankan hukum karena itu banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mental aparat penegak hukum seperti lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan menjadi faktor sehingga kepercayaan masyarakat pun menurun.

Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HAIKAL REIHAN MAULIDAN HAIKAL REIHAN MAULIDAN -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal pada Pertemuan ke 12 Tentang Penegakkan Hukum Dan Perlindungan Negara.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia. Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Panca Rulian Effendi -
Assalamualaikum Wr.Wb
Izin memperkenalkan diri

Nama : Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
perlindungan hukum terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut.
1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rifqi Aziz Muhammad Rifqi Aziz -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara.

Para ahli telah mengajukan berbagai teori perlindungan hukum, seperti teori Setiono, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penguasa yang tidak mengikuti peraturan yang sesuai untuk menjaga perdamaian dan ketertiban umum. Ide Philipus M. Hadjon, bagaimanapun, adalah yang paling tepat untuk Indonesia. Ia berpendapat bahwa masyarakat dilindungi oleh hukum melalui kegiatan pemerintah yang bersifat preventif dan opresif. Karena masih berupa tindakan preventif, pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil dan melaksanakan pilihan. Sedangkan represif mengandung arti bahwa pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil dan menegakkan keputusan mengenai pelanggaran.

Penegakan hukum adalah seperangkat prosedur untuk menempatkan teori dan cita-cita hukum yang mengandung unsur-unsur moral seperti keadilan dan kebenaran ke dalam tindakan. Dengan kata lain, supremasi nilai penting, yaitu keadilan, secara fundamental termasuk dalam penegakan hukum. Untuk mengembangkan, mempertahankan, dan memelihara kehidupan sosial yang harmonis, esensi penegakan hukum adalah kegiatan menyelaraskan hubungan nilai-nilai yang dinyatakan dalam norma dan sikap tindakan yang konkret dan diwujudkan sebagai urutan penjabaran nilai tahap akhir. Akibatnya, penegakan hukum dapat didefinisikan sebagai lebih dari sekedar administrasi peraturan perundang-undangan.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Murti Sari Dewi -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Murti Sari Dewi
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D

Izin memberi analisis mengenai jurnal pembelajaran pertemuan 12 “PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA”
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.

Namun reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh masyarakat menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal itu bertujuan Pemerintah tetap mendapatkan kepercayaan penuh dari rakyatnya, bahwa Negara tetap melindungi seluruh warga negara serta menjamin hak-hak setiap warga negara.

Sekian Analisis dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farhat Febrianto Farhat Febrianto -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elika Dwi Utami -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal 
pertemuan 12 tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.  Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NABILA FIRZARIANI -
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Izin memberikan analisis jurnal pada pertemuan 12

Dari jurnal yang berjudul perlindungan hukum dan perlindungan negara dapat diketahui bahwa teori perlindungan hukum yang paling relevan bagi indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon. Berdasarkan teori dari Philipus M. Hadjon dinyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan.  sedangkan represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. 

Perlindungan Hukum Preventif memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum terdapat di dalam peraturan perundang-undang yang berisi rambu-rambu serta batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. 

Perlindungan hukum represif memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide serta cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan. Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut:
  1. Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
  2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
  3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
  4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
  5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Masalah utama dalam penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah karena terdapat banyak rintangan yang harus dilalui untuk menjadi seorang pemimpin yang ideal. Seorang pemimpin harus memiliki sikap yang tegas, dapat mendengarkan masukan dari bawahannya, bertanggung jawab, jujur, rela berkorban, dan dapat berpikir kritis, luwes serta memiliki ide yang dapat digunakan untuk kepentingan kelompok. 

Sekian analisis jurnal dari saya, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ajeng Praditha -
Assalamualaikum Wr.Wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Ajeng Ayu Hiemas Praditha
NPM : 2115061077
Kelas : PSTI D

Izin memberikan aalisis jurnal pertemuan 12
Penegak hukum adalah yang menegakkan suatu hukum dalam arti sempit hanya berarti polsi an jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup hakim.Penegakan hukum merupakan rangkaiana proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai moal suatu keadilan.inti dari penegakan hukum terletak pada kgiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai hubungan nilai-nilai yang mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.. Masaalah utama penegakan hukum ialah penegak hukum bukan hukum itu sendiri.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara harus menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sekian hasil analisis saya
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Reginia Putri Maharani -
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Reginia Putri Maharani
NPM : 2115061004
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis jurnal pertemuan 12

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
(Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Basuki T Purnama (BTP) yang akrab dipanggil Ahok merupakan figur pwmimpin yang terkenal akan ceplas ceplosnya, gaya kepemimpinannya yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Tak heran, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum, namun Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, salah satu kasus yang mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Kasus-kasus ini mengundang Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas, terumasuk FPI, mereka menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. FPI mendorong aksi penolakannya bersama masyarakat dan benerapa faksi DPRD, sehingga tindak lanjut aksi damai tanggal 4 november 2016 dibuktikan dengan di sangkakan nya Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian NKRI tindak lanjut terhadap kasus ahok didasarkan pada rumusan penegakan hukum dimana warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Namun ternyata disangkakannya Ahok ini belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaummuslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016. Proses penegakan hukum di indonesia terus dipertanyakan keadilannya, perlu kita sadari Bahwa pada dasarnya Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi NKRI.

Sekian Analisis Saya, Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NUR AINUN . -

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Perlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan sejumlah peraturan yang ada. Terkait perlindungan hukum, ada beberapa teori perlindungan hukum yang diungkapkan para ahli hukum di Indonesia.
  1. Berdasarkan teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo yang menerangkan bahwa perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
  2. Kedua, teori Hadjon, perlindungan hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.
  3. Ketiga, teori perlindungan hukum Soerjono Soekanto. Menurut Soekanto, pada dasarnya perlindungan hukum merupakan perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Beranjak ke penegakkan hukum, Harun M. Husein dalam Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia menerangkan bahwa penegakan hukum adalah penyelenggaraan hukum oleh petugas penegak hukum dan oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Kemudian, Soerjono Soekanto mengartikan penegakan hukum sebagai upaya menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian hidup.

Manfaat Perlindungan dan Penegakan Hukum
Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konteks ini, hukum dibuat untuk memberi perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum. Apabila dilaksanakan, praktik perlindungan dan penegakan hukum akan mendatangkan manfaat-manfaat sebagai berikut.
1. Menegakkan supremasi hukum : hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur manusia atau sederhananya semua tindakan pemerintah dan warga negara berlandaskan pada hukum.
2. Mewujudkan keadilan : Hukum dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi setiap orang atau setiap warga negara. Dengan adanya keadilan, setiap orang dapat melaksanakan kewajibannya dan menikmati setiap hak-haknya sebagai manusia dan sebagai warga negara.
3. Mewujudkan perdamaian : Hidup damai dalam negara yang aman dan adil tentu menjadi harapan semua orang. Jika perlindungan dan penegakan hukum diselenggarakan dengan baik, semua orang akan merasa terlindungi dan perdamaian tentu akan terwujud.

Faktor yang Mempengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Terselenggaranya perlindungan hukum dan penegakan hukum dengan maksimal tentu menjadi harapan bagi semua orang. Namun, ada sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, ada lima faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan.
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tyas Nafara Andini Tyas Nafara Andini -
Assalamualaikum Wr. Wb
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal pada PERTEMUAN 12.

"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Faiz Ridho Utomo -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Faiz Ridho Utomo
NPM : 2115061037
Kelas : PSTI D

Izin menyampaikan hasil analisi jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Elisabeth Pakpahan -
Selamat malam Pak
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Elisabeth Pakpahan
NPM : 2115061093
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Perlindungan hukum preventif Merupakan hasil teori perlindungan hukum Berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini Memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri Tersendiri dalam penerapannya. Pada Perlindungan hukum preventif ini, subyek Hukum mempunyai kesempatan untuk Mengajukan keberatan dan pendapatnya Sebelum pemerintah memberikan hasil Keputusan akhir. Perlindungan hukum ini Terdapat dalam peraturan perundang-undangan Yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan Dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini Diberikan oleh pemerintah untuk mencegah Suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal Tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih Menekankan kepada pencegahan, pemerintah Cenderung memiliki kebebasan dalam Bertindak sehingga mereka lebih hati-hati Dalam menerapkannya.

Penegakan hukum merupakan rangkaian Proses penjabaran ide dan cita hukum yang Memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan Kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, Dalam mewujudkannya membutuhkan suatu Organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, Pengadilan dan lembaga pemasyarakatan Sebagai unsur klasik penegakan hukum yang Dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa Penegakan hukum pada hakikatnya Mengandung supremasi nilai substansial yaitu Keadilan.

Menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Sekian Analisis Jurnal dari saya, Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisya Rianta Raudatuljannah -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Izin menyampaikan hasil analisis jurnal "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara".
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik (Soerjono, 2002: 34).

Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum wr. wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by M Dava Syahputra Dava -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Izin memperkenalkan diri:
Nama : M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
Kelas : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis jurnal pertemuan 12

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA

Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak adalah yang mendirikan, menegakkan.
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu :
1) Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime). Penegakan hukum pidana secara total ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara pidana yang antara lain mencakup aturan-aturan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan pendahuluan. Disamping itu, mungkin terjadi hukum pidana substantif sendiri memberikan batasan-batasan, misalnya dibutuhkan aduan terlebih dahulu sebagai syarat penuntutan pada delik-delik aduan (klacht delicten). Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut sebagai area of no enforcement;
2) Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal;
3) Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya, yang kesemuanya mengakibatkan keharusan dilakukannya discretion dan sisanya inilah yang disebut dengan actual enforcement.

Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Pada Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HILDA MUTIARA VANI -
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Hilda Mutiara Vani
NPM : 2115061069
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penegak adalah yang mendirikan, menegakkan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut.
1) Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3) Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4) Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5) Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya.

Sekian analisis dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Marselinus Heris Adyatma Marselinus Heris Adyatma -
Nama : Marselinus Heris Adyatma
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D

Selamat Malam Pak, Izin memberikan analisis jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"

Teori dari Philipus M.Hadjon, dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. Ruang lingkup penegakkan hukum sebenarnya sangat luas sekali, karena mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakkan hukum. Penegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.

Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Sekian analisis jurnal saya, Terima Kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ganang Hilmi Fa'iq -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Setiap warga Negara harus mendapat perlindungan hukum dari Negara dalam segala hal, apapun kondisinya agar akses publik dapat dirasakan tanpa diskriminasi.
Caranya adalah dengan menempatkan warga Negara sebagai subyek yang harus dilindungi. Apabila terdapat kesulitan secara yuridis untuk mengakses pelayanan publik; yudikatif sebagai muara akhir untuk memberi jaminan hak hukum warga Negara harus mampu tampil memberikan solusi demi kemanusiaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ADINDA AYU PUSPITANINGRUM ADINDA AYU PUSPITANINGRUM -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri

Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dan dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja.
Adapun menurut Soejorno Soekanto faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, yaitu:
a). Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
b). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
c). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
d). Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
e). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.

Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by INAS SAFITRI -
Assalamualaikum Wr. Wb. Izin memperkenalkan diri,
Nama: Inas Safitri
NPM: 2115061121
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika

Izin memberikan anilisis terkait jurnal pada pertemuan ini.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum menurut Soejorno Soekanto, yaitu:
1. Faktor hukumnya sendiri, yakni Undang-undang
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya,cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995 : 40), membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Total enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif (substantive law of crime).
2. Full enforcement, setelah ruang lingkup penegakan hukum pidana yang bersifat total tersebut dikurangi area of no enforcement dalam penegakan hukum ini para penegak hukum diharapkan penegakan hukum secara maksimal.
3. Actual enforcement, dianggap not a realistic expectation, sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana dan sebagainya.

Sementara itu, menurut Muladi, penerapan hukum dalam kehidupan haruslah dipandang dari 3 dimensi, yaitu:
1. Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif (normative system) yaitu penerapan keseluruhan aturan hukum yang Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Volume VII No. 1/Juni 2017 JIPSi 25 menggambarkan nilai-nilai sosial yang di dukung oleh sanksi pidana,
2. Penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif (administrative system) yang mencakup interaksi antara pelbagai aparatur penegak hukum yang merupakan sub-sistem peradilan di atas,
3. Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial (social system), dalam arti bahwa dalam mendefinisikan tindak pidana harus pula diperhitungkan pelbagai perspektif pemikiran yang ada dalam lapisan masyarakat.

Sekian anilisis dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ilham Ramadhan Ilham Ramadhan -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D

Mohon izin pak untuk memberikan jawaban terkait Analisis Jurnal 12.

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.

Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Apa yang tertera dalam
peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) seyogianya dapat terwujud
dalam proses pelaksanaan/penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata
lain, penegakan hukum pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan
ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat
merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.

Negara-Bangsa Indonesia sebagai negara modern dan menganut
sistem demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan
perundangan, lembaga-lembaga hukum, badan-badan lainnya, dan
aparatur penegak hukum. Namun, demi kepastian hukum untuk memenuhi
rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan
secara terus menerus.

Dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945, pembangunan bidang hukum mencakup sektor materi hukum, sektor sarana dan prasarana hukum, serta sektor aparatur penegak hukum. Aparatur hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan dan melaksanakan hukum antara lain lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Fungsi utama Lembaga kepolisian adalah sebagai lembaga penyidik; sedangkan kejaksaan berfungsi utama sebagai lembaga penuntut; serta lembaga kehakiman sebagai lembaga pengadilan/pemutus perkara.

Penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi masalah dan
tantangan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penegakan
hukum sangat penting diupayakan secara terus menerus untuk
meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat sehingga masyarakat merasa memperoleh perlindungan akan hak-hak dan kewajibannya.