FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dengan meletakkan hukum pada tempatnya, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan siapa pun, termasuk penyelenggara publik.
Supremasi hukum bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan individu lain. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara.
Menurut Erika Revida, dkk. (2020) dalam buku Teori Administrasi Publik, asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.
Sekian terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada pertemuan 12.
PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur negara dan masyarakat. Kehidupan modern membutuhkan suatu hukum baru yang dapat menjadi sandaran. Hukum modern menjadi pranata sosial yang penting serta dicari dalam kehidupan dunia yang modern serta kompleks.
Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.
Pada masa reformasi, terbentuklah babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku. Slogan reformasi yaitu Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) serta Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti ICM, Police Watch, dan MAPPI yang bertujuan untuk memantau pergerakan hukum serta peradilan di Indonesia.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin memberi tanggapan mengenai video pembelajaran pertemuan 12
Berdasarkan video “Supermasi Hukum” dapat diperoleh bahwasannya hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. Hukum telah dibuat sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. (Hadi et al., 2021)).
Kehidupan modern yang diikuti dengan kemajuannya tentu membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi acuan yang penting dalam menjalani kehidupan yang modern dan kompleks seperti saat ini. Berdasarkan UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” , saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan masyarakatnya. Jika tidak, negara kita akan diperbodoh oleh para koruptor yang dengan mudahnya membayar pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Semenjak reformasi 1998, membuka babak baru dalam cara berhukum di Indonesia yang dimana slogan reformasi yakni “Demokratisasi dan Desentralisasi”. Maka dari itu, hal ini tidak membiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Daripada itu, terbentuklah Lembaga – Lembaga swadaya masyarakat yang dapat mengontrol hal tersebut seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch , dan Indonesia Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video mengenai Supremasi Hukum
Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu, Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia, Melindungi kepentingan warga,serta Menciptakan masyarakat yang demokratis, Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Sekian Analisis Video dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama: Pinka Ananda
NPM: 2115061089
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Izin memberikan analisis dari penjelasan supremasi hukum dimana variasi hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat apabila kehidupan masyarakat sederhana.
Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumury law/interactional law hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini.
Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi Pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia kehidupan modern yang semakin Kompleks.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumahnya nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi set event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah
a. demokratisasi(transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Pembangunan masyarakat madani telah membuka Polygon baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, POLICE WATCH, dan MAPPI.
Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Vania Yolanda
Npm : 2115061033
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12.
Supremasi Hukum
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dengan zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Berdasarkan UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” , saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan masyarakatnya.
Slogan reformasi yaitu Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) serta Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti ICM, Police Watch, dan MAPPI yang bertujuan untuk memantau pergerakan hukum serta peradilan yang ada di Indonesia.
Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Fani Pebrianto
Npm : 2115061061
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12.
Supremasi Hukum
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah
a. demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah yang nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi", yang memiliki artian Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti :
• Indonesia Corruption Watch (ICW)
• Indonesia Police Watch (IPW)
• Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Supremasi hukum hendaknya dilaksanakan sesuai dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat merasa aman dan percaya kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Hilda Mutiara Vani
NPM : 2115061069
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video mengenai “Supremasi Hukum”
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks, tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law/Interactional Law. Sekaramg ini, hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum, yang berkaitan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sekian analisis video dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Izin memberikan analisis video pada pertemuan 12
Dari video yang berjudul Supremasi Hukum dapat diketahui bahwa dalam berbagai variasi hukum digunakan untuk mengatur dan menata negara serta masyarakat. Apabila dikehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan bentuk alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada costumary law/interactional law. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menajdi sandarannya, hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks.
Sebagaimana di cantumkan dalam UUD NRI 1945, Republik Indonesia adalah negara hukum. Dalam kaitan dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi yang bergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, slogan reformasi antara lain demokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak dibiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian analisis video dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Murti Sari Dewi
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberi analisis mengenai video pembelajaran pertemuan 12 “SUPREMASI HUKUM”
Supremasi (Rule of law) ialah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Ketika hukum sudah pada tempatnya, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan siapa pun, termasuk penyelenggara publik. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya.
Masa reformasi yakni sejak 1998 membuka babak baru dalam koridor penyelenggaraan hukum yang berlaku di negara kita Indonesia. Slogan reformasi yakni: Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis) dan Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi) telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana. Pembangunan masyarakat madani juga telah membuka koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat, Kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian Analisis Video dari saya, Terima Kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pada Pertemuan 12.
Supremasi Hukum
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dengan zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah
a. demokratisasi(transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi)
Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada Pertemuan 12
Supremasi/Rule of law adalah komponen dasar demokrasi liberal yang mencakup konsep-konsep seperti konstitusionalisme dan pemerintahan terbatas. Rule of law bertujuan untuk menegakkan dan menegakkan hukum secara maksimal. Hukum muncul dalam berbagai bentuk sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengontrol dan mengatur negara dan masyarakat. Negara dan masyarakat modern, yang telah diatur oleh hukum alam sederhana selama ratusan tahun, tidak dapat lagi menyerahkan segalanya kepada Custumary Law/Interactional Law. Dalam dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks saat ini, hukum modern telah menjadi peran sosial politik yang penting dan dicari. Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang terikat pada maksud untuk mengarahkan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Masyarakat Indonesia membutuhkan sistem hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membangun sistem hukum yang dapat menjadi rumah yang nyaman bagi warganya.
Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 telah mengantarkan era baru dalam administrasi hukum Indonesia. Demokratisasi dan desentralisasi adalah dua slogan reformasi. Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan gagasan otonomi. Demokratisasi adalah langkah menuju rezim politik yang lebih demokratis. Kebangkitan masyarakat sipil telah menciptakan jalan baru di mana administrasi peradilan tidak dapat lepas dari pengawasan dan kontrol publik. Setelah itu, organisasi non-pemerintah terkemuka seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian analisis video dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
Assalamualaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pertemuan 12 tentang “Supremasi Hukum”
Hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. Supremasi atau Rule of law merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara. Pada akhirnya dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan, berbangsa dan bernegara.
Berdasarkan UUD 1945, pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, negara kita akan dimanfaatkan oleh para koruptor yang dengan mudahnya membayar pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.
Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Terdapat slogan reformasi yaitu:
- Demokratisasi (transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
- Desentralisasi (Penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi)
Hal ini telah membuat pemerintah menjadi lebih teratur dan hukum lebih tertata serta terlaksana.
Lalu, pembangunan masyarakat madani telah membuka Polygon baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) pun juga ikut terbentuk seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPW), dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) yang bertujuan untuk memantau atau memperhatikan pergerakan hukum serta peradilan yang ada di Indonesia.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pertemuan 12.
Supremasi adalah upaya untuk menempatkan dan menegakkan hukum pada tingkat tertinggi. Cara berhukum yang salah dapat menyebabkan malapetaka. Slogan reformasi yaitu Desentralisasi dan Demokratisasi membuat pemerintah lebih teratur dan hukum lebih tertata. Lembaga Swadaya Masyarakat pun juga ikut terbentuk seperti Police Wacth dan MAPPI dengan tujuan memantau pergerakan hukum dan peradilan di Indonesia.
ketentraman, ketertibandan, dan kepastian hukum yang merupakan jaminan formal terhadap keadilan untuk masyarakat indonesia.
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D
Izin memberi tanggapan mengenai video pembelajaran pertemuan 12
Hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. Hukum telah dibuat sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan zaman. Dengan zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. (Hadi et al., 2021)).
Kehidupan modern yang diikuti dengan kemajuannya tentu membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi acuan yang penting dalam menjalani kehidupan yang modern dan kompleks seperti saat ini. Berdasarkan UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” , saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan masyarakatnya. Jika tidak, negara kita akan diperbodoh oleh para koruptor yang dengan mudahnya membayar pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Semenjak reformasi 1998, membuka babak baru dalam cara berhukum di Indonesia yang dimana slogan reformasi yakni “Demokratisasi dan Desentralisasi”. Maka dari itu, hal ini tidak membiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Daripada itu, terbentuklah Lembaga – Lembaga swadaya masyarakat yang dapat mengontrol hal tersebut seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch , dan Indonesia Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Izin memperkenalkan diri
Nama : Ajeng Ayu Hiemas Praditha
NPM : 2115061077
Kelas : PSTI D
Izin memberi tanggapan video pertemuan 12
Hukum mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Dalam UUD Negara RI tahun 1945, republik Indonesia adalah negara hukum, yang berkaitan dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Reformasi sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain "Demokratisasi dan Desentralisasi", yang memiliki artian Demokratisasi adalah transisi ke rezim politik yang lebih demokratis, sedangkan desentralisasi adalah penyerahaan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.Pembangunan masyarakat madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Dan kemudian terbentuk lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia Corruption Watch (ICW),Indonesia Police Watch (IPW),dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian Analisis dai saya
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Hukum digunakan sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. Saat ini, hukum modern menjadi peran atas social politik yang penting dan dicari ditengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Berdasarkan UUD NRI 1945, dicantumkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum. Dengan adanya keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Akibat adanya Reformasi sejak tahun 1998 membawa perubahan baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia, dengan slogan reformasi yaitu : emokratisasi yaitu transisi ke rezim politik yang lebih demokratis dan desentralisasi yaitu penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Oleh karena itu, dalam hal ini tidak dibiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Sehingga, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Izin memperkenalkan diri
Nama : Reginia Putri Maharani
NPM : 2115061004
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video terkait
"Supermasi Hukum"
Pada dasarnya hukum dibuat untuk mengatus segala lapisan masyarakat, hukum moderen saat ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat moderen yang kian kompleks. hukum moderen menjadi perantara sosial politik yang penting.
Sebagaimana tetcantum dalam UUD 1945 Indonesia merupakan negara hukum. kita perlu menjadi negara hukum yang didasarkan kan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga menjadi rumah yang nyaman bagi rakyatnya, atau bila tidak indonesia malah akan menjadi rumah bagi para koruptor yang hanya memainkan hukum di indonesia.
Reformasi yang dimulai pada tahun 1958 telah membuka babak baru penyeleggaraan hukum di indonesia, semboyan reformasi yaitu Demokratisasi (Transisi ke rezim politik yang demokratis) dan Desentralisasi (penyerahan pemerintahan dari pusat ke daerah/otonomi)
Pembangunan masyarakat madani telah membuka penyelenggaraan hukum sehingga tidak terlepas dari sorotan masyarakat, sehingga terbentuk berbagai lembaga swadaya seperti ICW, Police watch dan Mappi.
Sekian analisis saya, terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Faiz Ridho Utomo
NPM 2115061037
kelas : PSTI D
izin, menyampaikan hasil analisis saya dari video berjudul "Supremasi Hukum".
Hukum digunakan untuk mengatur dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, hal ini harus diiringi dengan aturan yang memadai seperti hukum modern.
Indonesia yang merupakan negara hukum, diartikan sebagai negara yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum yang telah ditetapkan. Yang dimana tiap-tiap hukum tersebut dibentuk berdasarkan dukungan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi dengan tujuan agar dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman dan tentram.
Hal ini sangatlah penting, karena tidak bisa dibayangkan jikalau negara kita berjalan tanpa adanya hukum. Reformasi 1998 merupakan gerbang untuk kemajuan hukum di Indonesia. Slogan seperti 'demokratisasi' dan 'desentralisasi' membuka jalan terhadap penyelenggaraan hukum di Indonesia. Sehingga berhasil terbentuk lembaga swadaya masyarakat seperti ICW, Police Watch, dan Mappi
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia
terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Supremasi menjadi salah satu prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh negara-negara hukum, seperti Indonesia. Prinsip tersebut diketahui dapat mendorong terciptanya kehidupan yang demokratis.
Dasar hukum yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Para ahli hukum Eropa Kontinental menyebut negara hukum dengan istilah rechtsstaat. Dalam definisi sederhana, negara hukum dapat diartikan sebagai negara yang dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas ketentuan hukum.
Menurut Charles Himawan, supremasi hukum adalah kiat untuk memosisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Supremasi atau Rule of law supremasi hukum artinya upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu sendiri.
Dalam definisi lain, supremasi hukum diartikan sebagai penegakan hukum yang adil, independen, dan bebas. Prinsip tersebut akan melahirkan kepastian hukum yang mengarah pada lahirnya budaya politik yang taat dan sadar hukum. Demikian menurut penjelasan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Hasim.
Supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.
Supremasi hukum berati menempatkan hukum berada di posisi paling tinggi sebagai pilar sebuah negara hukum. Dalam buku 'Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia', Jimmy Asshidiqie menyebutkan 12 prinsip pokok yang harus dimiliki suatu negara hukum, salah satunya supremasi hukum. Kedua belas prinsip tersebut adalah sebagai berikut.
- Supremasi hukum (supremacy of law)
- Kedudukan dalam hukum sama tanpa pengecualian(equality before the lawa)
- Asas legalitas (due process of law)
- Pembatasan kekuasaan
- Organ-organ eksekutif independen
- Peradilan bebas dan tidak memihak
- Peradilan tata usaha negara
- Peradilan tata negara (constitutional court)
- Perlindungan hak asasi manusia
- Bersifat demokratis
- Berfungsi sebagai sarana mewujudkan tujuan negara
- Transparasi dan kontrol sosial
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Elisabeth Pakpahan
NPM : 2115061093
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Supremasi atau Rule of law adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dengan zaman yang modern dan negara beserta masyarakatnya yang begitu kompleks tidak dapat lagi diatur dengan customary law/ interaction law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Berdasarkan UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” , saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk mensejahterahkan dan membahagiakan masyarakatnya.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis, reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan di Indonesia slogan reformasi antara lain adalah
a. demokratisasi(transisi ke rezim politik yang lebih demokratis)
b. dan desentralisasi (penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi).
Sekian Analisis Video dari saya, Terima Kasih
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,
Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI D
Izin menyampaikan hasil analisis saya dari video pertemuan 12 yang berjudul "Supremasi Hukum".
Supremasi (Rule of law) ialah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara beserta masyarakatnya. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana, maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Costumary Law / Interactional Law (Customary Law atau Hukum Adat Hukum adat berasal dari kebiasaan yang melekat di komunitas tertentu. Ciri lazim dari hukum adat biasanya berdasarkan hukum tak tertulis. Selain itu, adat yang berada di masyarakat sudah berlaku secara luas sehingga diterima secara hukum. (Hadi et al., 2021)).
Sebagaimana di cantumkan dalam UUD 1945, pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum”, saat ini negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar terciptanya rumah nyaman untuk menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Jika tidak, negara kita akan dimanfaatkan oleh para koruptor yang dengan mudahnya membayar pengacara untuk mempermainkan hukum di Indonesia.. Dalam kaitan dengan keinginan untuk mengarahkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Semenjak reformasi 1998, membuka babak baru dalam cara berhukum di Indonesia yang dimana slogan reformasi yakni “Demokratisasi dan Desentralisasi”.
- Desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan gagasan otonomi.
- Demokratisasi adalah langkah menuju rezim politik yang lebih demokratis. Kebangkitan masyarakat sipil telah menciptakan jalan baru di mana administrasi peradilan tidak dapat lepas dari pengawasan dan kontrol publik.
Maka dari itu, hal ini tidak membiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Daripada itu, terbentuklah Lembaga – Lembaga swadaya masyarakat yang dapat mengontrol hal tersebut seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch , dan Indonesia Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian dari analisis video saya. Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Izin memperkenalkan diri:
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Prodi : S1 Teknik Informatika
Izin menyampaikan hasil analisis video pertemuan 12
Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi.
Dalam berbagai variasi, hukum muncul sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengatur, menata negara dan masyarakat. Apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada Custumary Law / Interactional Law. Hukum sudah menjadi orde yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peran atas sosial politik yang penting dan dicari di tengah-tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana yang dicantumkan dalam UUD NRI Tahun 1945, "Republik Indonesia adalah negara hukum". Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengeratkan hubungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Indonesia perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya.
Sekian dari saya, terimakasih.
Wassalamualaikum wr. wb
Nama : M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pertemuan 12.
Supremasi (Rule of law) ialah upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat yang tertinggi. Dalam bebagai variasinya, hukum muncul dan dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakatnya. Selama ratusan tahun, kehidupan sederhana manusia hanya diatur oleh hukum alam, namun masyarakat dan negara modern sekarang ini sudah terlalu kompleks sehingga kita tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada custumary law/interactional law. kehidupan modern dengan segala kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandaran.
Berdasarkan yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (3) "Republik Indonesia merupakan negara hukum", dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengerahkan ilmu dan teknologi dalam berbangsa dan bernegara kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dam teknologi
jika tidak indonesia dapat menjadi tempat aman bagi para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia.
oleh karena itu dibentuklah lembaga lembaga swadaya masyarakat seperti ICW (Indonesia Courruption Watch), Indonesia Police Watch da, MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia)
Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D
Selamat Malam Pak, Izin memberikan analisis video "Supremasi Hukum bagian 2"
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Kehidupan modern yang dijalani dengan kemajuannya tentu membutuhkan struktur hukum baru untuk menjadi sandaran. Hukum modern menjadi acuan yang penting dalam menjalani kehidupan yang modern dan kompleks seperti saat ini. Berdasarkan UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat (3) menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum” , negara kita membutuhkan hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta kenyamanan untuk mensejahterahkan dan membahagiakan masyarakat. Karena itu, jika tidak terjadi negara kita akan diperdaya oleh para koruptor yang dengan mudah membayar pengacara untuk memonopoli hukum di Indonesia.
Terdapat slogan reformasi yaitu :
1. Demokratisasi, transisi ke rezim politik yang lebih demokratis.
2. Desentralisasi, penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi.
Adanya supremasi hukum sebagai pemberi keadilan bagi masyarakat, khusus untuk keadilan sosial dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia.
Sekian analisis video saya, Terima Kasih
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Izin memberikan analisis video mengenai Supremasi Hukum
Kehidupan modern dengan kemajuannya membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi pranata sosial politik yang penting dan dicari ditengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks. Sebagaimana yang dicantumkan UUD 1945 Republik Indonesia adalah negara hukum dengan kaitannya dalam keinginan untuk mengarahkan dukungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Adanya supremasi hukum yang akan bertujuan untuk Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial. Dan perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang padahakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia, Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu, Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia, Melindungi kepentingan warga,serta Menciptakan masyarakat yang demokratis, Untuk itu semua, maka komitmen dari segenap elemen bangsa mutlak diperlukan untuk mendukung supremasi hukum dan penegakan hukum di negeri ini, agar kita tidak menjadi bangsa yang mengingkari dan bahkan menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam sebuah Negara hukum.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan oleh negara hukum, di antaranya supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law).
Supremasi hukum artinya upaya penegakan dan penempatan hukum pada posisi tertinggi. Penempatan hukum yang sesuai tempatnya ini dapat melindungi seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun, termasuk penyelenggara negara itu sendiri.
Tujuan dari Supremasi hukum adalah untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 yang ada dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dalam kaitannya dengan keinginan untuk mendukung ilmu dan teknologi di Indonesia, haruslah dengan hukum yang berbasis IPTEK agar terciptanya kenyamanan untuk membahagiakan masyarakat. Jika tidak, maka akan merajalelanya para koruptor yang akan memperburuk serta merusak dan melanggar hukum serta ketatanegaraan di Indonesia.
Indonesia perlu menjadi negara hukum yang berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu untuk menjaga warga negaranya. Hukum yang keliru dapat menimbulkan mala petaka, reformasi yang tergulir sejak 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia.
Adapun slogan reformasi, yaitu :
1). Demokratisasi, Transisi ke rezim politik yang lebih demokratis
2). Desentralisasi, Penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi
Pembangunan masyarakat Madani telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Lalu, terbentuklah lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti Indonesia corruption watch (ICW), Indonesia police watch, dan masyarakat pemantau peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama: Inas Safitri
NPM: 2115061121
Kelas: PSTI D
Prodi: Teknik Informatika
Izin memberikan anilisis terkait video pada pertemuan ini.
Supremasi hukum atau rule of law merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada tingkat tertinggi. Dengan meletakkan hukum pada tempatnya, hukum dapat melindungi semua warga negara tanpa campur tangan siapa pun, termasuk penyelenggara publik. Supremasi hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari perilaku sewenang-wenang individu lain. Supremasi hukum juga merupakan jaminan status yang sama bagi semua warga negara sehingga dengan adanya supremasi hukum, dapat tercipta keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis video pada PERTEMUAN 12
Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.
supremasi hukum sering dipahami sebagai salah satu esensi demokrasi. Karena supremasi hukum mengimplikasikan dua hal, yaitu mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, supremasi hukum memiliki implikasi menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak-haknya tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum yang acapkali berujung anarkis.
asas supremasi hukum, yakni unsur penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum oleh masyarakat berdasarkan kesadaran.
Supremasi hukum bertujuan untuk memberikan perlindungan masyarakat dari kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh individu lainnya. Supremasi hukum juga menjadi jaminan kedudukan yang sama dalam hukum bagi setiap warga negara. Pada akhirnya, hal tersebut dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam berkehidupan, berbangsa, dan bernegara.
Cara berhukum yang keliru memang dapat menimbulkan malapetaka. Semenjak reformasi 1998, membuka babak baru dalam cara berhukum di Indonesia yang dimana slogan reformasi yakni “Demokratisasi dan Desentralisasi”. Maka dari itu, hal ini tidak membiarkan penyelenggaraan hukum di Indonesia terlepas dari sorotan dan kontrol masyarakat. Daripada itu, terbentuklah Lembaga – Lembaga swadaya masyarakat yang dapat mengontrol hal tersebut seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch , dan Indonesia Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI).
Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb