Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi rakyat maupun dengan cara memilih wakil-wakil rakyat.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal pada PERTEMUAN 10.
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Nilai pada dasarnya memiliki salah satu sifat yaitu normatif (harapan, keinginan, dan suatu keharusan). Nilai diwujudkan dalam bentuk peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai fundamental dan ideologi bangsa yang menimbulkan kesadaran akan nilai yang mengandung landasan penyelenggaraan negara. Salah satu pelaksanaan dari sila ke empat yaitu Pemilihan Umum yang dimana mengedepankan nilai kerakyatan, kebijaksanaan, serta permusyawaratan/perwakilan. Maka dari itu hal ini disebut dengan demokrasi. Makna dari sila ke-4 sendiri adalah sebagai berikut.
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
b. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran, secara bulat, sehingga membawa kejujuran bersama dan nilai identitasnya sendiri yaitu permusyawaratan.
d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu cinta terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan
1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namum pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong masih dini dan menuju proses kedewasaan demokrasi, terutama dalam hal Pemilukada. Buktinya adalah Pemilukada diwarnai oleh kericuhan dan perselisihan antar golongan sebagai dinamika dari demokrasi. Pemilihan umum ini menjadi sarana masyarakat dalam merasakan serta melaksanakan demokrasi secara nyata dalam memilih pemimpin yang bijak dan arif serta sesuai dengan keinginan masyarakat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Dalam hal ini, Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memmahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan. Karena itulah sila ke-4 dalam Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat proses Pemilukada ini.
Terlaksananya Pemilukada merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai sila ke-4 ini berupa pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat. Walaupun dalam hal ini demokrasi di Indonesia berjalan, tapi tetap saja masih sering ditemui beberapa kecurangan dan pelanggaran. Entah itu dikarenakan kekuasaan, keuangan, maupun sifat keegoisan serta niat buruk partai politik maupun masyarakat yang berniat menjatuhkan suatu pihak. Beberapa hal ini dapat diberikan sanksi pidana yang diatur dalam pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Tentunya dengan pelanggaran dan kecurangan ini, masyarakat harus sadar bahwa demokrasi internal masih kurang dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Maka dari itu diperlukannya Pancasila, terutama sila ke-4 ini dalam hal Pemilukada dan demokrasi kerakyatan, yang dimana kesadaran di setiap pihak, baik itu partai politik, penyelenggara, maupun masyarakat harus memahami bahwa dalam mewujudkan suatu demokratis dalam hal Pemilukada, perlu ada rasa saling menghargai, toleransi, berani menyampaikan pendapat atau aspirasi, serta lapang dada yang baik. Apabila dilaksanakan, tentunya setiap kecurangan dan pelanggaran tadi akan berkurang dan menghilang dengan sendirinya. Harapannya adalah demokrasi di Indonesia akan semakin kuat sehingga terciptalah negara yang damai dan sejahtera dengan adanya pemimpin yang bijaksana serta adil terhadap masyarakat.
Izin memperkenalkan diri.
Nama : Vania Yolanda
NPM : 2115061033
Kelas : PSTI D
Izin memberikan Analisis Jurnal pada PERTEMUAN 10.
DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong masih dini dan menuju proses kedewasaan demokrasi, terutama dalam hal Pemilukada. Pemilihan umum ini menjadi sarana masyarakat dalam merasakan serta melaksanakan demokrasi secara nyata dalam memilih pemimpin yang bijak dan arif serta sesuai dengan keinginan masyarakat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Dalam hal ini, Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan.
Maka dari itu diperlukannya Pancasila, terutama sila ke-4 ini dalam hal Pemilukada dan demokrasi kerakyatan, yang dimana kesadaran di setiap pihak, baik itu partai politik, penyelenggara, maupun masyarakat harus memahami bahwa dalam mewujudkan suatu demokratis dalam hal Pemilukada, perlu ada rasa saling menghargai, toleransi, berani menyampaikan pendapat atau aspirasi, serta lapang dada yang baik.
Sekian terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
1. “Kerakyatan” dan “demokrasi”
Demokrasi adalah kata serapan dalam bahasa Indonesia. Dalam penyerapan suatu kata, mustahil kita preteli makna atau konsep aslinya. Kemudian, secara konseptual demokrasi adalah buah-pikir masyarakat Barat. Meski konsep demokrasi kemudian menjadi universal, tetapi setiap negara mempunyai kisah dan sejarah masing-masing. Universal sebagai suatu konsep, majemuk dalam pelaksanaan nasional.
Jadi kerakyatan adalah segala sesuatu yang mengantarkan kita mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka, dan demokrasi adalah alat untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. “Dipimpin”
Sifat pasif sangat dominan dalam penyusunan kalimat dalam bahasa Indonesia. Hal ini terjadi sebagian karena budaya ewuh-pakewuh; sebagian lagi karena pribadi/subyek penerima perbuatan adalah lebih penting ketimbang pribadi/subyek pemberi perbuatan.
3. “Hikmat kebijaksanaan”
Pancasila dengan akurat merumuskan kekhasan demokrasi kita. Bukan tokoh atau suara mayoritas, tapi hikmat kebijaksanaan yang merupakan penentu keberhasilan demokrasi. Demikian tinggi kearifan lokal kita dalam menentukan kriteria kepemimpinan. Akibatnya: pribadi tanpa hikmat kebijaksanaan tidaklah layak memimpin Indonesia.
4. “Permusyawaratan perwakilan”
Bung Karno menyarankan agar segala tuntutan dan pertarungan ide berlangsung di forum badan perwakilan. Kita boleh mati-matian berdebat, tapi hanya terbatas di forum ini. Setelah selesai proses di sini, kita semua bersatu-suara sebab kepentingan bangsa di atas segalanya. Namun kita juga belajar memahami permasalahan sesama. Dengan kata lain: lebih berhikmat kebijaksanaan setiap usai suatu permusyawaratan.
Jadi “permusyawaratan” tidak identik dengan“perwakilan”.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai. Demokrasi menurut sila ke-4 bukanlah “demokrasi perwakilan”. Perwakilan yang tidak menyeluruh tidak akan menjadi suatu permusyawaratan. Tanpa permusyawaratan, tidak akan hadir hikmat kebijaksanaan. Tanpa hikmat kebijaksanaan, kita hanya akan mendapatkan kepemimpinan yang pandir. Kerakyatan yang dipimpin oleh kepandiran adalah kekacauan.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Hilda Mutiara Vani
NPM : 2115061069
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
Sekian analisis dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya, izin memperkenalkan diri,
Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis dari jurnal pertemuan 10 tentang "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia"
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada. Undang-Undang Pilkada efektif atau tidak, tergantung seberapa besar pelaksanaannya dibarengi dengan nilai-nilai moralitas atau nilai-nilai Pancasila (Widodo, 2015). Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.
Jadi, dapat disimpulkan bahwaa pemilihan umum kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sekian dari saya. Terima Kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
izin memperkenalkan diri
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI - D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang didalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi rakyat maupun dengan cara memilih wakil-wakil rakyat.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI D
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara, dalam hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan yang demokratis tidak hanya merupakan asas bagi suatu pemilihan langsung, UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (3), menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dalam pemilukada sebagai perwujudan demokrasi, Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga proses menuju kedewasaan demokrasi terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah yang diwarnai persilisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi demikian harus disikapi sebagi bagian dinamika demokrasi yang terus berkembang dalam berproses menuju demokrasi yang diharapkan seluruh masyarakat Indonesia sehingga terwujudnya masyarakat adil makmur yang bernafaskan Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilu daerah di Indonesia, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur di dalam Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa, yaitu dengan menerapkan demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.
Izin memperkenalkan diri,
Nama Faiz Ridho Utomo
NPM 2115061037
kelas : PSTI D.
Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal yang berjudul " Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia."
Salah satu contoh penerapan sistem demokrasi adalah kegiatan pemilihan umum, termasuk pemilihan umum daerah di Indonesia. Dan kegiatan pemilihan umum baik pemilihan umum kepada daerah telah mencerminkan sifat dan nilai Pancasila dari sila keempat yang berbunyi "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan" dengan adanya pemilihan umum maka negara Indonesia telah membuktikan demokrasi berdasarkan Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
Di mana pada proses pemilihan umum dilakukan secara terbuka agar tercipta wakil rakyat yang benar-benar untuk rakyat dan negara. Dalam UUD 1945 pasal 22 E ayat 1 pemilihan umum yang dilakukan oleh semua rakyat Indonesia dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Namun realitanya dalam setiap proses pemilihan umum terdapat banyak konflik seperti kecurangan, penyebaran berita hoax yang bertujuan untuk menjatuhkan berbagai macam pihak lawan. Hal ini dapat memicu disintegrasi bangsa yang dapat memecahkan bela kebangsaan Indonesia. Oleh sebab itu perlunya kesadaran diri dari semua pihak dan warga negara Indonesia agar mematuhi peraturan yang telah berlaku, agar dalam setiap proses pemilihan umum dilaksanakan UUD 1945 pasal 22 E ayat 1. Sangat diharapkan agar berperilaku jujur saat pemilihan umum baik dari pihak yang mencalonkan ataupun warga negara yang memilih, jangan sampai juga ada golongan putih atau masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. Sebab pemimpin yang nantinya akan pemimpin menjadi pementu akan dibawa kemana negara atau daerah yang kita tempati di masa yang akan datang. Jangan sampai karena keegoisan diri sendiri dapat menghancurkan integrasi bangsa Indonesia. Sebab demokrasi negara Indonesia diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih.
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama: Pinka Ananda
NPM: 2115061089
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis saya mengenai jurnal pertemuan ini.
Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008).
Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Musyawarah untuk mencapai
mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai- nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Namun yang ada pada parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Sehingga pemilihan umum kepala daerah yang merupakan upaya menciptakan pemerintah yang demokratis ini tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis bahwa Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa.Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakanperwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Berdasarkan jurnal tersebut, dapat dianalisis bahwa Pancasila merupakan dasar negara yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara, dalam hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pelaksanaannya pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebebasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Namun pemilihan kepala daerah secara langsung tidak termaktub dalam Ketentuan Pasal 22 E Ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Dalam pelaksanaannya, sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong masih dini dan menuju proses kedewasaan demokrasi, terutama dalam hal Pemilukada. Pemilihan umum ini menjadi sarana masyarakat dalam merasakan serta melaksanakan demokrasi secara nyata dalam memilih pemimpin yang bijak dan arif serta sesuai dengan keinginan masyarakat di dalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Dalam hal ini, Pemilukada secara langsung akan menciptakan pemerintahan yang demokratis, yang dimana masyarakat akan secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk dalam mengisi kekosongan jabatan pemerintahan.
Sekian analisis yang dapat saya sampaikan, terimakasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2155061002
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia
Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
Sekian terima kasih.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Fani Pebrianto
NPM : 2115061061
Kelas : PSTI D
Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal yang berjudul " Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia."
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat
Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
“arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Permusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebijaksanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran bersama. Nilai identitas adalah permusyawaratan. d. Terkandung asas kerakyatan, yaitu rasa kecintaan terhadap rakyat, memperjuangkan cita-cita rakyat, dan memiliki jiwa kerakyatan. Asas musyawarah untuk mufakat, yaitu yang memperhatikan dan menghargai aspirasi seluruh rakyat melalui forum permusyawaratan, menghargai perbedaan, mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Widodo, 2015)”
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.
Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Haikal Reihan Maulidan
NPM : 2115061085
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya (Hartono & Putri, 2014). Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia (Budiharjo, 2008). Perkembangan pemilihan umum di Indonesia begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini. Argumentasi tersebut bertujuan mencari kebenaran dalam berdemokrasi yang tertuang dalam Pancasila sila keempat, dan argumentasi di atas semakin diperkuat oleh bidang ilmu politik yang mempunyai tafsiran bermacam-macam dalam sistem pemilihan umum dengan berbagai variasinya.
Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum
Pemilihan umum adalah representasi dari sistem demokrasi, yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan negara mereka. Akibatnya, sebagai negara hukum yang mengikuti rule of law juga harus mengikuti norma-norma demokrasi. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, dengan pemahaman bahwa Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu implementasi sistem demokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih demokratis adalah dengan diselenggarakannya pemilihan kepala daerah secara langsung. Pancasila keempat adalah perwujudan demokrasi Indonesia; demokrasi yang dimaksud adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sila Pancasila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, dengan demokrasi yang dimaksud adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melindungi demokrasi juga menjaga apapun yang menjadi minoritas, dalam hal ini seorang calon kepala daerah yang berjuang sesuai dengan amanat nilai-nilai demokrasi yang tertuang dalam sila keempat Pancasila. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan pembangunan pemimpin daerah yang mandiri merupakan salah satu cita-cita terselenggaranya demokrasi. Akibatnya, penerapan nilai-nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang disebabkan oleh kampanye partai politik.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Izin memberikan Analisis Jurnal pada pertemuan 10.
"DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Aghastya Ichsanudin Arif
NPM : 2115061105
Kelas : PSTI D
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan
NAMA : Reginia Putri Maharani
NPM : 2115061004
KELAS : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Pada dasarnya setiap negara di dunia miliki ideologinya masing-masing yant bertujuan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. di Indonesia sendiri para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila sebagai staatfundamental norm dan ideologi bangsa dapat menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu yang tercantum dalam sila keempat Pancasila.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah keikut sertaan rakyat dalam menjalankan roda
pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah sesuainya calon kepala daerah yang bertarung dengan amanat demokrasi.
Namun, Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Dengan konflik yang beragam, dan muncul nya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. saling menjatuhkan antar pihak lawan, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya tidak akan menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama : Ajeng Ayu Hiemas Praditha
NPM : 2115061077
Kelas : PSTI D
Izin memberikan hasil analisis Jurnal pada pertemuan 10 yang berjudul Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin menanggapi analisi jurnal pertemuan 10
" DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Negara Indonesia memiliki ideologi, yaitu ideologi Pancasila, yang merupakan aspek penting untuk membangun suatu bangsa dan negara yang berfungsi sebagai pedoman dan pengamalan kehidupan manusia di Indonesia. Pancasila dirancang dari kesepakatan bersama, dan digunakan sebagai penentu arah kebijakan dan distribusi suatu negara yang menganut sila keempat. Negara Indonesia adalah negara hukum, yang didalamnya terdapat pemilihan umum (pemilu) yang merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila di Indonesia.
Negara Indonesia menganut sistem demokrasi dimana bentuk atau sistem pemerintahan juga dilakukan oleh seluruh rakyat melalui perwakilan. Hal ini tidak terlepas dari berbagai aspek di Indonesia yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan demokrasi, yang telah menciptakan dinamika perubahan keselarasan dalam pemilihan umum dan pertanyaan apakah demokrasi sesuai dengan isi sila keempat dalam Pancasila. Pemilihan umum merupakan jembatan dalam mewujudkan Indonesia yang merdeka, karena pemimpin dipilih dan dipilih langsung dari rakyat. Selain itu, pemilihan umum juga diatur dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun”.
Pemilihan Umum Daerah sendiri merupakan wujud nyata terwujudnya demokratisasi di daerah dengan wakilnya sendiri yang dipilih langsung oleh rakyat dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pemerintah Daerah. Pelaksanaannya sendiri harus sesuai dengan sila keempat Pancasila karena jika ada beberapa pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan, akan diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 177 dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum. . Gubernur dan Wakil Gubernur. Partai politik merupakan bentuk yang penting karena mereka menyalurkan proses demokrasi yang diamanatkan Pancasila, dengan mencerminkan demokrasi dalam sila keempat yang keberadaannya menjadi salah satu indikator berjalannya sistem politik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal pertemuan 10 tentang “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, adanya Partai politik juga tidak kalah penting karena berperan sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Namun dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Beragam konflik dan munculnya berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Terlebih saat menginjak tahun politik, berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Izin memperkenalkan diri.
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D
Izin memberikan Analisis Mengenai Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Pancasila sebagai alat politik yang berfungsi untuk menentukan suatu distribusi dan kebijakan negara Indonesia. Dalam hal ini pada sila keempat, yaitu: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat Indonesia terutama pada hal pemilihan umum daerah di Indonesia. Sila keempat pancasila ini merupakan perwujudan dari demokrasi di Indonesia. Di dalam sila ke-empat pancasila memiliki Nilai-nilai yang berpangkal dari sila-sila pacasila yang lainnya, seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keberadaan Demokrasi di Indonesia adalah Sebagai Wujud dari Nilai-Nilai Pancasila, terutama sila ke-empat dalam hal Pemilihan Umum yang sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Pemilihan umum daerah merupakan sarana untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang terpilih telah diseleksi dengan ketat dan memiliki harapan bagi Indonesia, dipimpin oleh pemimpin yang berkompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi adalah melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
Terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberikan Analisis Jurnal pada Pertemuan 10 yaitu mengenai “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”
Dari jurnal tersebut dapat kita analisis bahwa penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama. Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Namun telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila pada saat ini, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sedangkan pemilihan umum kepala daerah secara langsung itu sendiri merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi UUD RI Tahun 1945 BAB X Pasal 28, dalam hal berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pemikiran, dan bagian dari upaya untuk mencapai mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur, demokrasi, dan penegekan hukum. Namun perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, dimana pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung.
Cara menentukan apakah sebuah partai politik tidak demokratis, dapat diperhatian pada tujuan dan praktik partai. Partai demokratis dapat dilihat dari eksternal maupun internal, partai secara eksternal dapat dogolongkan partai yang demokratis akan tetapi belum tentu secara internal dapat dikategorikan partai yang demokratis. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, hal-hal seperti itu akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai
Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
NAMA : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
KELAS : PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Pancasila sebagai pedoman hidup masyarakat Indonesia, berarti nilai yang terkandung di dalamnya harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Contoh nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah nilai kerakyatan. Nilai ini terdapat dalam sila keempat Pancasila, yang berbunyi 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan'.Artinya kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai tersebut erat kaitannya dengan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat serta untuk rakyat.Sedangkan permusyawaratan berarti melakukan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk mencapai kata mufakat. Sementara, perwakilan artinya sistem yang dianut dalam perwakilan rakyat. Selain nilai kerakyatan, sila keempat Pancasila juga bermakna bahwa musyawarah harus diutamakan dalam pengambilan keputusan, serta berusaha untuk selalu menghormati perbedaan pendapat.
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.Namun pemilihan umum daera Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan, didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22Eperaturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat namun hanya menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Sehingga pemilihan umum kepala daerah yang merupakan upaya untuk menciptakan pemerintah yang demokratis ini tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Nama: M Dava Syahputra
NPM: 2115061101
Kelas: PSTI D
Izin memberikan hasil analisis Jurnal pada pertemuan 10 mengenai "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI NILAI SILA KEEMPAT PANCASIILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan, pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi.
Menurut terminologi pemilu atau pemilihan umum adalah "proses memilih orang untuk mengisi jabatan jabatan tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa". Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang di dalam pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Negara republik Indonesia mengganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang seluruh masyarakatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini misalnya adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat pancasila
Pemilihan umum merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi begitu ketat dan mempunyai harapan Indonesia dipimpin oleh kepala negara yang memiliki kompetensi. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
Sebelumnya Izin memperkenalkan diri
Nama : Elisabeth Pakpahan
NPM : 2115061093
Kelas : PSTI - D
Izin memberikan analisis jurnal mengenai Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia.
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sekian analisis jurnal dari saya
Terimakasih.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D
Selamat Malam Pak, Izin memberikan analisis jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"
A. Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Nilai pada pada dasanya memiliki berbagai sifat, salah satu sifat nilai yaitu normatif. Nilai normatif merupakan nilai yang mengandung harapan, keinginan, dan suatu keharusan. Nilai diwujudkan dalam bentu peraturan sebagai pedoman manusia dalam bertindak. Pancasila sebagai fundamental dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 mengatakan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara hukum. Dari rumusan pasal tersebut bahwa seluruh pelaksanaan Negara harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Salah satu ciri Negara hukum adalah semua sistem pemerintahan dijalankan oleh hukum. Didalam perihal tersebut pemilihan umum menjadi perhatian penting dalam melaksanakan dinamika hukum di Indonesia.
Sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat, ikut sertaan rakyat dalam pemerintahan hamper diterima oleh banyak negara di dunia, sistem pemerintahan ini sangat unggul dibanding pemerintahan yang lainnya. Perkembangan sistem demokrasi sebagai bentuk pemerintahan Indonesia telah mengalami berbagai macam kontradiksi dan rintangan bagi masyakrakat luas. Demokrasi dalam Pancasila dapat dilihat dari Demokrasi Pancasila pada hakikatnya.
B. Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D
Izin memberikan jawaban analisis jurnal pada pertemuan 10 mengenai "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia."
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah ikutsertaan rakyat di dalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun, banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur di dalam Pasal 177 dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multitafsir. Oleh karena itu perlu
dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sekian dari saya, terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Adinda Ayu Puspitaningrum
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D
Izin memberikan Analisis Jurnal pada pertemuan 10 tentang 'DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA'
Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sekian analisis jurnal dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Inas Safitri
NPM : 2115061121
Kelas : PSTI D
Izin memberikan analisis terkait jurnal pada pertemuan ini.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan maupun dengan cara memilih wakil-wakil rakyat.
Penerapan nilai-nilai Pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Pancasila merupakan dasar negara, yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan negara. Selain itu, Pancasila juga sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu negara yang mana dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
Sekian dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D
Izin memberikan jawaban analisis jurnal pada pertemuan 10 mengenai "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia."
Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Hal tersebut merupakan bentuk demokratisasi pencerminan dari sila keempat Pancasila.
Namun yang ada pada parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia. Sehingga pemilihan umum kepala daerah yang merupakan upaya menciptakan pemerintah yang demokratis ini tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat.
Sekian terima kasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh