ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 33

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

NOURMA LAYYINNA WIJAYA གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Menurut saya artikel ini memperlihatkan bahwa sekelompok masyarakat, mahasiswa, dan buruh melakukan demo tentang menolak UU Cipta Kerja. Terlihat dalam sisi positif di sini adalah mahasiswa sebagai intelektualitas muda harus memberikan masukan serta kajian intelektual yang kuat. Sebagai mahasiswa, perlu dipertimbangkannya kegiatan demo terkait dengan pandemi COVID-19 yang belum usai. Demi meminimalisir penyebaran, sebaiknya demo yang menimbulkan kerumunan masyarakat tidak dilakukan.

2. Dalam menyampaikan pendapat, diperlukan suatu kesadaran tentang pentingnya keselamatan serta perawatan fasilitas umum. Dalam memberikan pendapat atau menyampaikan aspirasi terkait masalah UU di masa pandemi, harusnya setiap aspek masyarakat tidak melakukan kegiatan berkerumun terkait mencegah transmisi penyebaran COVID-19. Selanjutnya adalah aspirasi dapat dilakukan secara lebih baik dengan musyawarah terbuka, tapi dapat dilihat oleh semua orang (melalui aplikasi video untuk merekam serta menyebarluaskan informasi terkait informasi yang sedang diperdebatkan) dan dengan mengikutsertakan perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta tenaga buruh agar mereka dapat menyampaikan pendapatnya. Dengan begitu, masalah kegiatan berkerumun akan lebih diminimalisir dan masyarakat dapat lebih melihat perkembangan terkait masalah UU Cipta Kerja secara lebih transparan.

3. Yang harus diingat dalam hak dan kewajiban adalah kesadaran serta pentingnya disiplin akan hak dan kewajiban. Setiap manusia harus paham akan hak yang didapat serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak dan kewajiban manusia sudah sama rata dan akan didapat sesuai porsinya masing-masing, tidak kurang dan tidak lebih. Untuk mengedepankan hal itu, masyarakat harus mengedepankan sikap menghargai dan menghormati satu sama lain sehingga tidak muncul perselisihan terkait hak dan kewajiban tersebut.

4. Yang perlu diperbaiki adalah sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Setiap orang mendapatkan hak setelah menuntaskan kewajibannya. Untuk mendapatkan hak, tentu ada kewajiban yang harus diselesaikan. Agar tidak terjadinya konflik atau perpecahan dalam masalah hak inilah, kesadaran harus ditumbuhkan dan sifat-sifat baik yang harus dikedepankan demi mencapai harmoni hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ADINDA AYU PUSPITANINGRUM ADINDA AYU PUSPITANINGRUM གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7
1. Pada masa pandemi seperti ini seharusanya masyarakat mematuhi peraturan yang ada, seperti mematuhi protokol kesehatan menjaga jarak dan mencuci tangan. Selain itu apabila dari pemerintah dikeluarkan larangan untuk berkerumun, karena berkerumun memang merupakan salah satu penyebab penularan covid-19.
2. Menyalurkan aspirasi dengan merusak fasilitas tidak seharusnya dilakukan karena dapat merugikan publik, selain merugikan dapat mengganggu ketenangan publik pula. Aspirasi sebaiknya dilakukan dengan dengan tenang tetapi dapat mengarahkan demostran untuk mendengarkan aspirasi yang diutarakan. Dan tidak lupa pada masa pendemi ini harus mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar.
3. A) Keterlibatan negara dalam konflik antara buruh dan pemilik modal sangat diperlukan, terutama guna menata peraturan serta regulasi untuk menekan masalah perburuhan.
Aspek pertama yang bisa dikelola adalah kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
B) Solusi kedua adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
C) Eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan. karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap
kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula
sebaliknya. hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik
atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini,
negara kewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga
negara. Untuk mewujudkan hak warga negara tersebut,
pemerintah setiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang
dan memberi subsidi kepada rakyat. harmonisasi hak dan kewajiban untuk menjaga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pada zaman dahulu oleh karena itu harmonisasi merupakan suatu yang tidak dapat dipisahkan hingga sekarang. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ajeng Praditha གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb

Izin memperkenalkan diri
Nama : Ajeng Ayu Hiemas Praditha
NPM : 21150661077
Kelas : PSTI D

Izin memberikan hasil analisis kasus diatas
1. Hal positif yang dapat diambil ialah sebagai mahasiswa aktif turut menyuarakan pendapat , tetapi dalam pandemi covid-19 ini sudah sepatutnya kita mempertimbangkan bagaimana jika orang disekitar tertular dan ditulari .
2.Menurut pendapat saya dengan merusak fasilitas saat menyampaikan orasinya saja sudah tidak mengerti bagaimana tata cara menyampaikan orasinya dengan benar dan paham aturan. cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 bisa dengan cara tertulis dengan satu juta tanda tangan misalnya. Dengan sikap itu kita bisa menjaga sekitar dan dapat terhindar dari covid-19.
3.Solusi dari saya yaitu kita dapat membicarakn secara kekeluagaan agar mencapai hasil yang mufakat dan tetap mengedepankan hak dan kewajiban masing masing yang seimbang.
4.Bisa dengan Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal,Menegakan supremasi hukum dan demokrasi , dan Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu

Sekian hasil analisis soal diatas
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Vania Yolanda གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Vania Yolanda
NPM : 2115061033
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai Analisis Kasus pembelajaran 7.

1. Menurut pendapat saya demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi, selama tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemi covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa. Sisi positifnya yaitu tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.

2. Perusakan fasilitas umum pada saat demonstrasi itu merupakan suatu kesalahan besar karena merusak hak orang banyak, akibatnya fasilitas umum yang dirusak nantinya akan diperbaiki kembali sehingga membutuhkan anggaran dana, padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan social dan pendidikan. Oleh karena itu dalam pemenuhan hak demonstrasi juga harus berkewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi. Selain itu sebagai mahasiswa yang berpendidikan dapat mengandalkan kemampuan intelektualnya sebagai salah satu cara aspirasi mengemukakan pendapat dan masukan-masukan yang kuat serta memiliki dasar yang jelas dengan cara melakukan diskusi antar kedua belah pihak terkait.

3. Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, jadi kesenjangan tersebutlah seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Selain itu kedua belah pihak harus saling introspeksi diri tidak mengedepankan egonya serta harus dapat memahami satu sama lain. Dalam hal ini pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan salah satu pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.


Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Pinka Ananda གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Nama : Pinka Ananda
NPM : 2115061089
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisa kasus pertemuan 7 ini.
1. Berita berisi mengenai penambahan kasus COVID-19 yang terjadi pada mahasiswa setelah mengikuti demo menolak UU Cipta Kerja. Dimana demo dilakukan oleh mahasiswa untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja oleh para intelektual muda yang menyampaikan aspirasi mereka demi memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Tentu itu merupakan suatu hal positif yang dapat diambil dari adanya demo tersebut dimana mahasiswa dapat melatih diri dalam berpendapat dan menyampaikan aspirasi mereka. Meskipun begitu demonstrasi yang dilakukan pada saat pandemi itu cukup beresiko apalagi dengan tanpa penerapan protokol kesehatan.
 
2. Menurut saya menyampaikan suatu pendapat itu merupakan hak setiap warga negara namun ada hal yang harus diperhatikan. Menyampaikan orasi dengan merusak fasilitas yang ada bukanlah cara yang baik dalam berpendapat karena fasilitas ada suatu yang harus dijaga dan dirawat dengan baik oleh setiap masyarakat sehingga menjadi kewajiban bersama. Seperti yang sudah ada dalam berita, Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Mahasiswa dapat meminta diadakan pembahasan yang terbuka untuk kalangan terutama, mahasiswa, buruh yang selain memberikan pendapat dan saran juga dapat mengetahui lebih jelas mengenai isi UU tersebut. Memang tidak ada salahnya demonstrasi dilakukan namun di tengah pandemi ini kita juga perlu memperhatikan protokol kesehatan supaya mencegah penambahan jumlah kasus Covid-19 namun tetap penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib tanpa menambah masalah lain apalagi merusak fasilitas yang ada. Atau cara lain adalah membuat dukungan para mahasiswa dengan sosial media yang ada dengan kesepakatan bersama agar dapat semakin didengar oleh pemerintah selain dengan mahasiswa yang langsung turun ke jalan.
 
3. Disini hak dan kewajiban adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dimana pengusaha sebagai orang yang seharusnya memenuhi kewajibannya terhadap buruh setelah menerima hak mereka dari tenaga buruh. Dan dengan buruh yang telah menjalankan kewajiban mereka tentu sudah sepatutnya mereka mendapat hak yang sesuai. Maka diperlukan kesepakatan antara pengusaha dan buruh tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing dengan berdasarkan musyawarah agar mencapai kesepakatan yang diinginkan dan tentunya seimbang baik pada buruh maupun pengusaha sendiri. Karena pengusaha sebagai pemilik usaha sudah sepatutnya menghargai kerja buruh yang mana mereka selain bekerja sebagai kewajiban mereka juga memiliki hak berupa gaji yang diterima tetapi bukan berarti karena haknya telah dipenuhi juga dapat semena mena untuk menuntut bentuk kewajiban tersebut. Maka kita dapat mengedepankan hak dan kewajiban itu dengan seimbang.
 
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara adalah Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Kemudian perlu adanya toleransi antar warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban nya. Saling menghargai dan menyadari kewajiban dan haknya tentu dapat membantu mewujudkan harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memahami isi dari hak dan kewajiban yang ada itu perlu karena tidak ada suatu hak tanpa terjalannya suatu kewajiban dan itu tentunya memberikan kita pemahaman. Dan tidak menimbulkan konflik antar rakyat dan negara sendiri. Seperti salah satunya yang termuat dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 mengenai penghidupan yang layak. 

Sekian
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

FANI PEBRIANTO གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Nama : Fani Pebrianto
NPM : 2115061061
Kelas : PSTI D

izin memberikan analisa kasus pertemuan 7 ini.

1. menurut saya artikel tersebut membahas tentang mahasiswa yang mengikuti demo tentang UU Cipta Kerja dimasa pandemi hal positif yang dapat diambil adalah mahasiswa yang berani mengutarakan pendapat didepan umum. Namun tentunya dimasa pandemi seperti ini saat melakukan demo haruslah mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
2. menurut saya dalam mengemukakan pendapat ditempat umum tidak boleh merusak fasilitas fasilitas umum yang ada disekitarnya dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu ketenangan publik. dimasa pandemi seperti ini saat melakukan demo haruslah mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
3. solusi yang dapat saya berikan adalah untuk memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. menurut saya Yang perlu diperbaiki adalah sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Faiz Ridho Utomo གིས-
Nama : Faiz Ridho Utomo
NPM :2115061037
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Wr. Wb
Izin memberikan hasil analisis kasus diatas
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. Akan tetapi dalam artikel tersebut eksekusi dari demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban bagi mereka karena dianggap akan menyulitkan mereka.
2.Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Menurut saya hal positif yang dapat saya ambil ialah mahasiswa sekarang masih berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi. Selain itu, dari pendapat Nizam bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan."Kemudian cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi dapat dilakukan dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebaik dan seketat mungkin. Lebih baik lagi demonstrasi yang dilakukan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai mahasiswa juga dapat menggunakan kekuatan intelektualitasnya untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait dan memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat dan berdasar.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik juga. Sedangkan untuk buruh harus menjalankan kewajiban dulu dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tentu saja hal tersebut harus dilakukan dengan mengedepankam ketertiban dan kedamaian. Berikut ini solusi yang dapat saya sampaikan :

• Mengelola kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
• Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.
4. Hal yang harus diperbaiki dari sisi warga negara adalah warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kemudian supaya haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan, oleh sebab itu kewajiban sangat penting ditunaikan oleh warga negara. Selanjutnya di sisi negara dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara atau sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga jangan melakukan tindakan yang menyebabkan masyarakat enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara.
Sekian hasil analisis soal diatas
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Panca Rulian Effendi གིས-
Nama : Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI-D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?

Menurut saya benar apa yang telah diimbau oleh Kemendikbud melalui surat edaran sebelumnya bahwa Kemendikbud kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Dikarenakam saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, Kemendikbud menegaskan tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Artinya boleh saja melakukan unjuk rasa namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Adapun pendapat yang menurit saya benar dari Dicky Budiman bahwa, "Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi."

Selain itu pendapat lain yang menurut saya benar adalah pendapat dari Hermawan Saputra yaitu keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. "Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar."

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa dikeluarkannya UU Cipta Kerja tersebut membawa kontra bagi mahasiswa dan masyarakat Indonesia. Karena saat ini masih pandemi, agak kurang paa menurut saya jika harus mengeluarkan pernyataan yang akan memicu kegaduhan seperti berita diatas. Seharusnya pemerintah lebih mengedepankan masalah kesehatan daripada mengeluarkan UU Cipta Kerja yang dapat menimbulkan konflik tersebut.

Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya hal positif yang dapat saya ambil ialah mahasiswa sekarang masih berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi. Selain itu, dari pendapat Nizam bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan."

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi tetapi tidak merasa bersalah atas perbuatan tersebut adalah salah. Karena hal itu tidak mencerminkan tata cara berpendapat di muka umum yang baik. Seharusnya saat menyampaikan orasi harus diikuti dengan rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga keadaan sekitar seperti awal atau seperti saat tidak melakukan demonstrasi. Merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak merasa bersalah karena sudah merusaknya mencerminkan bahwa seorang tersebut belum memiliki rasa tanggung jawab.

Cara Menyalurkan Aspirasi Di Tengah Pandemi COVID-19 :

• Mematuhi protokol kesehatan
• Sebisa mungkin tetap menjaga jarak
• Dapat dilakukan tanpa melibatkan massa
• Tetap menjaga ketertiban dan kedamaian
• Alternatif dalam menyampaikam aspirasi di tengah pandemi yaitu dengan petisi

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik juga. Sedangkan untuk buruh harus menjalankan kewajiban dulu dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tentu saja hal tersebut harus dilakukan dengan mengedepankam ketertiban dan kedamaian. Berikut ini solusi yang dapat saya sampaikan :

• Mengelola kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
• Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

• Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal.
• Meningkatkan kualitas pelayanan publik .
• Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM.
• Menegakan supremasi hukum dan demokrasi.
• Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.
• Meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

ADILAH AFIFAH གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya isin memperkenalkan diri,

Nama : Adilah Afifah
Npm : 2115061053
Kelas : PSTI D

Izin memberikan jawaban mengenai analisis kasus pertemuan 7
1. Berdasarkan kasus di atas dimana kasus positif Covid-19 meningkat setelah adanya aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja. Menurut saya, tidak salah melakukan demonstrasi menentang pemerintah jika dirasa sesuatu yang terjadi telah membuat masyarakat atau tidak menciptakan perdamaian. Namun, dalam situasi di atas, dimana aksi unjuk rasa dilakukan di masa pandemi, tentunya juga membahayakan kesehatan para demonstran. Pasalnya, di masa pandemi COVID-19 tidak diperbolehkan massal karena bisa menjadi klaster baru dalam penyebaran virus. Tapi di satu sisi, menurut saya, pemerintah juga salah, karena memicu demonstrasi. Sebab, tidak akan muncul secepat mungkin jika tidak ada api. Dimana pada masa pandemi masyarakat resah dan juga berdiam diri di rumah agar tidak terkena virus dan keadaan ekonomi terguncang, bahkan pemerintah mengeluarkan undang-undang yang dapat menimbulkan polemik, kegaduhan dan memicu masyarakat. Jadi dari sini kita bisa evaluasi diri, demonstrasi bisa diadakan dengan catatan para demonstran harus bijak, dan menjaga protokol kesehatan, karena kesehatan tetap nomor satu. Dan pemerintah juga harus lebih memahami rakyat, lebih bertanggung jawab dan lebih bijaksana dari rakyat. Sebagaimana kita ketahui sistem pemerintahan Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

2. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya. Namun, pada saat demonstrasi fasilitas, jika ada yang mengeluarkan pendapat dengan merusak publik, itu adalah hal yang salah. Jadi kita butuh kesadaran diri dari kita semua, terutama para pengunjuk rasa, kita memang punya hak untuk berpendapat tapi hak selalu diikuti kewajiban. Dimana kewajibannya adalah menjaga fasilitas umum di sekitar acara demonstrasi. Jangan sampai dengan adanya hak tersebut kita melalaikan kewajiban kita dan merugikan orang lain dan fasilitas umum. Bagi setiap demonstran perlu memahami tata cara penyampaian aspirasi yang benar dan santun agar tidak merugikan pihak manapun. Dan di masa pandemi ini kita bisa menggunakan media sosial untuk menyampaikan aspirasi kita kepada pemerintah. Jika masih belum memungkinkan untuk mengirimkan perwakilan pemuda untuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung dengan pemerintah terkait. Dan yang penting tetap menerapkan protokol kesehatan.

3. Indonesia memiliki hukum yang mengatur segala permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat. termasuk kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Dalam hal ini, menurut saya, jika dia mendapat hak, dia juga harus melaksanakan kewajibannya. Dimana hak dan kewajiban harus berjalan beriringan. Oleh karena itu, pengusaha dapat menuntut hak dan kepentingannya untuk kepentingan perusahaan berdasarkan hukum yang berlaku, tetapi tidak melupakan kewajibannya terhadap pekerja. Dimana dari permasalahan yang sering terjadi dengan besarnya gaji yang diberikan perusahaan tidak seimbang dengan tenaga yang dikeluarkan juga menjadi poin tersendiri bagi para pengusaha. Dimana pengusaha selain dapat menuntut haknya juga harus memenuhi kewajibannya kepada pekerja, melindungi dan memberikan gaji yang sesuai dengan kerja kerasnya. Karena tanpa pekerja, sebuah perusahaan tidak akan bisa berjalan dan berkembang.

4. Menurut saya, hal yang harus ditingkatkan di negara ini untuk menegakkan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran diri dari semua pihak yang terlibat. Dimana setiap hak yang diperoleh harus diikuti dengan kewajiban yang harus dilaksanakan. Dimana setiap orang harus memiliki kesadaran bahwa haknya dibatasi dengan hak orang lain agar tidak terjadi ketimpangan. Dan perlunya saling menghormati dan menghargai. Baik pemerintah maupun masyarakat juga harus memahami bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian dari saya, saya ucapkan terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Tyas Nafara Andini Tyas Nafara Andini གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah kebijakan pemerintah memang dinilai kurang tepat dimana kebijakan terkait UU Cipta Kerja tersebut ditetapkan dengan banyak kontroversi dari kalangan masyarakat dan juga kebijakan yang diputuskan tersebut dianggap tidak terlalu urgent untuk diubah ataupun dicari solusinya di tengah permasalahan pandemi Covid-19 yang masih kian bertambah. Maka dianggap wajar saja jika banyak orang yang menganggap bahwa terjadinya kericuhan demontrasi dimana-mana bukan semata-mata kesalahan rakyat yang langsung turun ke jalanan. Karena kembali lagi kita ketahui bahwa negara kita adalah negara demokrasi yang mana setiap keputusan pun dibuat dari dan untuk rakyat, jika hal itu dirasa tidak sesuai untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, maka merupakan hak setiap warga untuk menyuarakan aspirasi/pendapatnya sebagai respon terhadap kebijakan tersebut.
Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut ialah sampaikan aspirasi/pendapat dengan benar dan tetaplah berpikir rasional dan kritis terhadap suatu permsalahan, dan posisikan diri kita di antara hak dan kewajiban secara seimbang, karena disaat kita menutut hak untuk berpendapat, maka kita pun juga harus menjalankan kewajiban untuk menaati aturan/cara yang berlaku untuk menjaga ketentraman di dalam lingkup persatuan NKRI.

2. Menurut saya, seorang demonstran yang hendak menyampaikan orasinya harus terlebih dahulu mengetahui apa yang seharusnya ia sampaikan secara jelas, padat dan kritis terhadap penyelesaian suatu permasalahan tersebut, tata cara yang tepat yaitu demonstran harus sesuai dengan ketentuan UU yaitu seperti dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 pasal 6 yang menyebutkan bahwa dalam menyampaikan pendapat dimuka umum harus menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Adanya demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak artinya menandakan bahwa demonstran tersebut tidak merasa bahwa ia mempunyai kewajiban akan hal tersebut, padahal sudah seharusnya jika kita menuntut hak maka kewajiban sebagai warga harus kita jalankan untuk menjaga fasilitas dan semua hal terkait demonstrasi. Adapun dalam masa pandemi covid-19 saat ini tata cara peyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan alternatif, seperti melalui media massa atau cukup dengan mengirimkan ajuan berupa saran pendapat tertutup kepada pihak yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat.

3. Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Jadi pengusaha jangan memikirkan untung saja akan tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, oleh sebab itu dalam perancangan undang-undang harus melibatkan keduanya tanpa pandang bulu.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban yaitu harus lebih mengembangkan rasa kebersatu-paduan, saling menghormati, dan mengutakanmakan kepentingan nasional antar negara maupun masyarakat sehingga tidak akan timbul disintegrasi ataupun konflik bangsa dari suku/masyarakat tertentu. adanya hak dan kewajiban harus dijalankan secara seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera(harmonis) baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara dan masyarakat. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram. Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Seperti kita tidak akan dihormati dan didengarkan jika kita sendiri tidak menghormati dan mendengarkan orang lain. Pun hubungan antara negara dan warganya harus berkorelasi secara baik dan menjalankan hak dan kewajiban masing dalam dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Maka dari itu pemenuhan pelaksanaan akan hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain.
Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Murti Sari Dewi གིས-
Assalamualaikum wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin memberikan jawaban mengenai Analisis Kasus pada pertemuan 7

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, demokrasi memang hak yang dimiliki setiap masyarakat Indonesia atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila, namun aksi demonstrasi di tengah pandemi covid-19 kurang bijak dikarena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang jumlahnya semakin membeludak. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan baik itu karena PHK dan masalah ekonomi lainnya.
Hal positif yang dapat di ambil dari kejadian tersebut adalah mahasiswa sekarang berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi serta adanya kepedulian masyarakat/mahasiswa terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Artinya generasi bangsa kita memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negara kita tercinta.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi tetapi tetap saja tidak merasa bersalah atas perbuatannya, itu adalah tindakan yang salah. Karena hal tersebut tidak mencerminkan tata cara berpendapat/menyalurkan aspirasi di depan umum yang baik dan benar. Semestinya saat menyampaikan orasi harus diikuti dengan rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga keadaan sekitar seperti awal atau seperti saat tidak melakukan demonstrasi. Merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak merasa bersalah karena sudah merusaknya mencerminkan bahwa seorang tersebut belum memiliki rasa tanggung jawab.
Menurut saya cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 dapat di lakukan dengan beberapa tata tertib, diantaranya sebagai berikut: mematuhi protokol kesehatan, sebisa mungkin tetap menjaga jarak, dapat dilakukan tanpa melibatkan massa, tetap menjaga ketertiban dan kedamaian dan alternatif dalam menyampaikam aspirasi di tengah pandemi yaitu dengan petisi

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya, hal pertama yang harus diingat dalam hal hak dan kewajiban adalah kesadaran akan pentingnya disiplin akan hak dan kewajiban itu sendiri. Pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik, sedangkan untuk buruh harus menjalankan kewajiban dulu dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Solusi dari saya untuk menanggapi masalah ini ialah membuat sebuah kontrak kerja yang sah dan manusiawi bagi buruh dan pengusaha itu sendiri, yang mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Dan juga terdapat rincian sanksi apa saja yang di dapat oleh buruh jika tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kesepakatan yang terbaik baik bagi buruh maupun bagi pengusaha dalam hal memenuhi hak dan kewajiban mereka masing-masing.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Menurut saya, hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara adalah hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Supaya haknya dapat terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya. Di sisi lain pemerintah juga harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara atau sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara, sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara menjadi kurang harmonis.

Sekian jawaban dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Reginia Putri Maharani གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb

Izin memperkenalkan diri
Nama : Reginia Putri Maharani
NPM : 21150661004
Kelas : PSTI D

Izin memberikan hasil analisis kasus diatas

1. Pada masa sekarang penyampaian pendapat tidak hanya melalui aksi demonstrasi, misalnya penyampaian melalui media sosial, seharusnua sebagai mahasiswa yang peduli penyampaian pendapat tidak seharusnya mempertaruhkan kesehatan diri sendiri dan orang lain, aksi demonstrasi dengan kumpul kumpul seperti pada kasus tersebut akan menyebabkan penyebaran virus yang semakin masif, pemerintah juga seharusnya lebih peduli misal dengan mengeluarkan aturan demonstrasi pada saat pandemi, pemerintah juga seharusnya bisa lebih mendengar suara suara masyarakat dan pemuda di mesia sosial sehingga mereka tidak perlu melakukan unjuk rasa dijalanan. Hal posistif yang dapat diambil mahasiswa dapat memberikan pendapatnya .

2. Menurut saya hal itu kurang etis dan bukan lah suatu bentuk penyampaian pendapat, penyampaian pendapat juga haruslah dilakukan secara baik dan beradab, merusak fasilitas umum seperti itu akan menyebabkan kerugian yang besar, selain itu yang dirugian bukan hanya negara tapi juga masyarakat sekitar.

3. Untuk menciptakan keseimbangan hal dan kewajiban antara buruh dan pengusaha, diperlukan kesadaran dari tiap tiap individunya, untuk mengikat disiplin dan kesadaran tersebut diperlukan surat persetuan akan mendapat hak haknya setelah memenuhi masing masing kewajiban, perusahaan juga perlu lebih memahami masalah pada buruh buruh nya, setiap saran, pendapat atau masalah tiap buruh didengar dan diselesaikan secara kekeluargaan.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara adalah mewujudkan kehidupan yang harmoni dan dengan adanya kesadaran tentang hakikat yang sebenarnya antara hak dan kewajiban oleh masing masing pemerintah dan warga negara, misalnya pemerintah harus sadar akan kewajibannya memperbaiki mengenai pelayanan publik dan fasilitas umum bagi masyarakat, sedangkan masyarakat pula harus lebih sadar mengenai kewajibannya dalam bernegara, misalnya membayar pajak tepat waktu, bila masing masing telah sadar dan menyelesaikan segala kewajibannya barulah hak hak nya akan selaras terpenuhi. Kemudian perlu adanya toleransi antar warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban nya. Saling menghargai dan menyadari kewajiban dan haknya tentu dapat membantu mewujudkan harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian hasil analisis soal diatas
Wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Marselinus Heris Adyatma Marselinus Heris Adyatma གིས-
Nama : Marselinus Heris Adyatma
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D

Selamat Malam Pak, Izin memberikan analisis kasus "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita ini adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa ini tidak salah karena melakukan demonstrasi itu diperbolehkan asalkan tidak membuat kericuhan. Mahasiswa hanya menyampaikan aspirasi mereka tentang tolak UU Cipta kerja, walaupun di masa pandemi seharusnya mahasiswa tetap mengikuti protokol kesehatan agar tidak terkena covid. 123 Mahasiswa dikabarkan covid pasti tidak mengikuti protokol kesehatan. Hal positif yang bisa diambil dari kejadian tersebut adalah sebagai mahasiswa berani menyampaikan aspirasi untuk menolak sesuatu hal walaupun sedang pandemi dan berani menerima resiko seperti terkena covid. Dengan ini bisa dibilang kalau generasi muda ini peduli dengan kesejahteraan umum.
2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah merusak fasilitas umum berarti sama saja tidak menghargai fasilitas tersebut dan tidak sesuai dengan arti demonstrasi sesungguhnya, karena demonstrasi yang benar adalah demo yang tidak menyebakan kerusakan atau merusak fasilitas sekitar. Fasilitas yang dirusak akan sangat merugikan dikarenakan dibutuhkan banyak dana untuk memperbaiki fasilitas yang sudah dirusak terutama saat ini sedang pandemi dimana ekonomi negara kita sedang turun jadi cara menyampaikan aspirasi dengan baik adalah tidak menyebabkan kerumunan yang sangat banyak dan tetap mematuhi protokol kesehatan terutama tidak menyebabkan kericuhan dan merusak fasilitas umum, aspirasi yang disampaikan pun juga adalah hasil gabungan dari semua pendapat dan tidak dari diri sendiri.
3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah kedua pihak harus memikirkan hal apa yang terbaik yang bisa dilakukan, pengusaha dan buruh harus menghargai satu sama lain agar bisa saling mengerti hak dan kewajiban apa yang bisa dikedepankan. Terutama pengusaha yang memiliki kewajiban kepada buruh buruh yang sudah bekerja bagi mereka dan memberikan hak mereka seperti gaji mereka dan buruh buruh pun memiliki kewajiban kepada pengusaha seperti bekerja dan pengusaha pun mendapatkan haknya karena buruh sudah memenuhi kewajibannya, dengan adanya hal itu akan terjadi hak dan kewajiban yang seimbang.
4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah cara menjunjung tinggi hak dan kewajiban diperlukan harmonisasi dalam mencapai keseimbangan antara hak dak kewajiban, yaitu dengan cara menyadari posisi kita agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban nya oleh negara. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara itu dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Hal ini akan terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi secara seimbang dan tiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ganang Hilmi Fa'iq གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb

Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
Npm : 2115061045
Kelas : PSTI - D

Izin memberikan tanggapan mengenai Analisis Kasus pembelajaran 7.

1. Menurut pendapat saya demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi, selama tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemi covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa. Sisi positifnya yaitu tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.

2. Perusakan fasilitas umum pada saat demonstrasi itu merupakan suatu kesalahan besar karena merusak hak orang banyak, akibatnya fasilitas umum yang dirusak nantinya akan diperbaiki kembali sehingga membutuhkan anggaran dana, padahal anggaran tersebut dapat dialihkan untuk kepentingan social dan pendidikan. Oleh karena itu dalam pemenuhan hak demonstrasi juga harus berkewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum ketika melakukan aksi demonstrasi. Selain itu sebagai mahasiswa yang berpendidikan dapat mengandalkan kemampuan intelektualnya sebagai salah satu cara aspirasi mengemukakan pendapat dan masukan-masukan yang kuat serta memiliki dasar yang jelas dengan cara melakukan diskusi antar kedua belah pihak terkait.

3. Benturan yang terjadi antara pengusaha dan buruh dikarenakan pengusaha dan buruh tidak di samakan dalam kedudukannya hanya karena perbedaan derajat sehingga terjadi kesenjangan, jadi kesenjangan tersebutlah seharusnya yang tidak dipandang sebelah mata saja. Selain itu kedua belah pihak harus saling introspeksi diri tidak mengedepankan egonya serta harus dapat memahami satu sama lain. Dalam hal ini pemerintah harus dapat membuat kebijakan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan salah satu pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam mewujudkan kehidupan yang harmoni ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara karena dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

NABILA FIRZARIANI གིས-

Assalamu'alaikum Wr. wb.

Izin memperkenalkan diri

Nama : Nabila Firzariani

NPM : 2115061065

Kelas : PSTI D

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, mahasiswa terlalu gegabah dalam mengambil keputusan, padahal saat itu merupakan masa pandemi. Sebagai kaum intelektual, akan lebih baik jika mahasiswa dapat mengambil jalan musyawarah atau jalan tengah terlebih dahulu dalam menyampaikan pendapat dan keluhannya secara baik-baik serta tidak merugikan orang lain. Niat baik apabila dalam penyampaiannya dilakukan kurang baik, dapat menimbulkan masalah atau resiko serta kerugian seperti yang tertera didalam berita tersebut. . RUU Cipta Kerja memang menimbulkan berbagaimacam konflik karena terdapat pasal-pasal yang dapat merugikan banyak orang atau masyarakat yang mana sudah seharusnya pemerintah mensejahterakan masyarakat. Pada kasus ini saya setuju jika anggota DPR kurang bijak dalam mengeluarkan pasal-pasal tersebut di saat pandemi. Selain itu juga, menurut saya kewajiban DPR sebagai wakil rakyat adalah untuk mendengarkan aspirasi rakyat dan membantu mewujudkan kesejahteraan nasional, bukan hanya kesejahteraan pihak tertentu. Salah satu jalan tengah yang dapat ditempuh adalah dengan melakukan debat terbuka yang disiarkan di media massa yang melibatkan mahasiswa, masyarakat umum serta perwakilan DPR atau yang berhubungan dengan pembuatan RUU tersebut. Dengan demikian, mahasiswa serta seluruh masyarakat indonesia dapat bertanya secara langsung alasan mengenai pembuatan pasal-pasal yang dapat merugikan banyak orang. Selain itu mahasiswa juga dapat menyanggah serta menyampaikan pendapat dan juga pemikirannya secara langsung yang pasti akan didengar secara langsung oleh perwakilan DPR tersebut. Cara ini merupakan cara terbaik daripada hanya menyampaikan orasi yang terkadang dapat berujung pada keributan.

Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Selain itu juga, hal positif yang dapat saya ambil adalah dalam memperjuangkan hak megenai hal seperti demonstrasi, haruslah memperhatikan kondisi yang sedang terjadi dan tidak memaksakan kehendak, seperti ketika kondisi yang sedang terjadi tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan hak, maka sebaiknya dipikirkan kembali cara yang lebih tepat karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, demonstrasi seharusnya disertai dengan kewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum karena pada dasarnya fasilitas umum dibangun menggunakan dana kas negara. Rusaknya fasilitas umum orang lain tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut padahal penggunaan fasilitas umum merupakan hak masyarakatSehingga, dapat dikatakan tindakan merusak merupakan sebuah kesalahan yang besar karena juga merusak hak banyak orang. Selain itu, akibat dari hal tersebut negara membutuhkan dana kembali untuk melakukan pembenahan fasilitas yang rusak, padahal dana tersebut bisa dialihkan untuk dana yang lain seperti dana pendidikan ataupun sosial. Seharusnya demonstran melakukan demonstrasi tidak di ikuti dengan tindakan anarkis yang bersifat merugikan. 

Dalam menyalurkan aspirasi ditengah masa pandemi dapat dilakukan dengan memperhatikan serta mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebaik dan seketat mungkin. Akan lebih baik lagi jika demonstrasi yang dilakukan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai mahasiswa juga dapat menggunakan kekuatan intelektualitasnya untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait dan memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat dan berdasar. Menyampaikan orasi seharusnya dilakukan dengan cara yang baik, dan tidak menimbulkan keributan ataupun kerusakan, apalagi sampai merusak fasilitas umum yang dapat membahayakan orang lain.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya, untuk mengatasi benturan kepentingan akan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Dapat disimpulkan bahwa pengusaha seharusnya tidak hanya memikirkan keuntungan, akan tetapi juga harus memikirkan apa saja hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan tersebut dapat diterima bersama. Disinilah dapat dilihat bahwa peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, oleh karena itu dalam perancangan undang-undang seharusnya melibatkan keduanya tanpa pandang bulu. Pada kasus ini pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang haruslah adil dan tidak menguntungkan satu pihak saja sedangkan pihak lainnya dirugikan. Misalnya adalah pasal yang memangkas kewajiban perusahaan sehingga dapat merugikan karyawannya ataupun menghalangi hak karyawan untuk mendapatkan haknya.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki sebagai warga negara yaitu sebagai warga negara sudah seharusnya mengetahui hak dan kewajibannya. Hal tersebut merupakan sebuah pondasi awal dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar warga dan warga negara dengan begitu akan terwujudnya kehidupan yang harmoni. Agar hak tersebut terpenuhi, warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara yaitu membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak  maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan, oleh sebab itu kewajiban sangat penting ditunaikan oleh warga negara. Selain itu, pemerintah juga harus menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara, sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Dengan seimbangnya pemenuhan hak serta kewajiban antara negara dan warga negara maupun antar warga negara dapat menciptakan harmoni dalam kehidupan, baik dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sekian dari saya, Terima Kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

HILDA MUTIARA VANI གིས-
Assalamualaikum wr. wb.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Hilda Mutiara Vani
NPM : 2115061069
Kelas : PSTI D

Izin memberi jawaban dari analisis kasus pada pertemuan 7
1. Menurut saya Mahasiswa yang melakukan demo tolak UU Cipta Kerja pada masa pandemic covid-19 merupakan tindakan yang tidak benar, karena semakin banyak orang-orang yang berkumpul maka makin cepat pula penyebaran virus tersebut. Sehingga menyebabkan banyak mahasiswa yang terjangkit virus covid-19. Namun sisi positif nya yaitu mahasiswa dapat memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, yang mana masukan tersebut dapat diterima oleh Kemendikbud lalu disampaikan ke Badan Legislasi DPR.

2. Menurut saya, demonstran yang merusak fasilitas umum merupakan tindakan yang salah, karena dengan merusak fasilitas umum tidak dapat membantu mereka dalam demonstrasi tersebut, justru mereka merugikan dan merusak bangs ini sendiri. Dan hal itu juga menggangu masyarakat umum dalam melakukan aktifitas mereka. Apalagi di tengah pandemic virus covid-19 saat ini, seharusnya demonstrasi bisa dilaksanakan dalam bentuk-bentuk yang tidak menimbulkan kerumunan. Mereka bisa menyampaikan aspirasi mereka dengan cara tertulis juga. Karena dengan mengurangi kerumunan dapat membantu mencegah penyebaran virus covid-19 di bangs akita ini.

3. Menurut saya antara pengusaha dan buruh harus mengetahui pentingnya hak dan kewajiban yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Yang mana jika melaksanakan kewajiban meraka, maka mereka juga akan pendapatkan hak yang sesuai yang mereka dapatkan. Mereka juga dapat melakukan musyawarah untuk menghasilkan sebuah mufakat yang dapat mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban adalah pentingnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban yang dimiliki antara negara dan warga negara, yang mana dengan menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang maka akan tercipta harmonisasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.

Sekian jawaban dari saya. Terima Kasih
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Elisabeth Pakpahan གིས-
Selamat Malam Pak
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nourma Layyinna Wijaya
NPM : 2115061081
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Menurut pendapat saya demonstrasi tidak dilarang meskipun pada masa pandemi, selama tetap menjalankan protokol kesehatan. Meskipun begitu, aksi demonstrasi di tengah pandemi covid-19 kurang tepat karena dapat menjadi sarana penularan covid-19 sehingga akan menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Oleh karena itu diperlukan kesadaran baik dari pendemo dan pemerintah untuk tidak membuat kebijakan yang hanya mementingkan sebelah pihak saja, sehingga akan menimbulkan kecaman atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa. Sisi positifnya yaitu tertanamnya kepedulian masyarakat terhadap cita-cita bangsa dalam pembangunan nasional, yaitu terjaminnya kesejahteraan umum. Sehubungan dengan hal tersebut, artinya generasi bangsa masih memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme, sehingga adanya kecintaan serta rela berkorban demi masa depan bangsa dan negaranya.

Menyampaikan orasi dengan merusak fasilitas yang ada bukanlah cara yang baik dalam berpendapat karena fasilitas ada suatu yang harus dijaga dan dirawat dengan baik oleh setiap masyarakat sehingga menjadi kewajiban bersama. Seperti yang sudah ada dalam berita, Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Mahasiswa dapat meminta diadakan pembahasan yang terbuka untuk kalangan terutama, mahasiswa, buruh yang selain memberikan pendapat dan saran juga dapat mengetahui lebih jelas mengenai isi UU tersebut. Memang tidak ada salahnya demonstrasi dilakukan namun di tengah pandemi ini kita juga perlu memperhatikan protokol kesehatan supaya mencegah penambahan jumlah kasus Covid-19 namun tetap penyampaian aspirasi dilakukan dengan tertib tanpa menambah masalah lain apalagi merusak fasilitas yang ada.

3. solusi yang dapat saya berikan adalah untuk memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. menurut saya Yang perlu diperbaiki adalah sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Melinda Sari Sumadyo Putri གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
NPM : 2115061016
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab :
Dari berita diatas mahasiswa melakukan demo terhadap penolakan UU Cipta Kerja oleh para intelektual muda yang menyampaikan aspirasi mereka demi memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat namun melakukan demo atau aksi unjuk rasa apalagi pada masa pandemi saat ini sangatlah beresiko tinggi ,karna dengan berkerumun dapat meningkatkan penularan covid.Hal positif yang dapat saya ambil yaitu para mahasiswa berani menyampaikan aspirasi serta pendapat didepan umum.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab:
Sesuai dengan perkataan nizam yaitu para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut,mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat.Menurut saya para mahasiswa jika ingin menyampaikan aspirasi dilakukan dengan pembahasan terbuka saja seperti mubes,jadi mahasiswa,buruh dapat langsung berpendapat dan memberi saran selain itu juga agar dapat mengetahui sungguh-sungguh mengenai isi UU Cipta Kerja tersebut,dan bisa juga para mahasiswa meminta dukungan aksi unjuk rasanya lewat sosial media karena pada zaman sekarang info yang di share di sosial media sangat cepat mudah menyebar dan apalagi hampur semua orang bermain sosial media. Rasa nya apabila demonstrasi dilakukan apalagi pada saat pandemin COVID-19 seperti ini malah akan menciptakan kegaduhan dan akan menambah angka penularan virus ,tidak salah untuk berdemonstrai dan menyampaikan aspirasi karna setiap manusia punya hak namun kita harus mengetahui kondisi dan situasi keadaan sekitar apalagi jika demo merusak fasilitas umum,itu malah akan menambah kericuhan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab:
Menurut saya pengusaha harus memenuhi kewajiban nya kepada buruh yang bekerja dengan pengusaha setelah buruh memberi hak kepada pengusaha . Maka harus dibuatnya kesepakatan antara pengusaha dan buruh, seperti tawaran yang seimbang, dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup pengusaha serta buruh, bisa dilakukan apabila peraturan tercipta untuk melindungi pekerja. Dengan demikian, peran serta negara dalam melindungi keberadaan serta hak-hak buruh menjadi sesuatu yang sangat penting guna meminimalisir konflik yang semakin sering terjadi antara buruh dan pengusaha

Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya hal yang paling utama adalah hak dan kewajiban harus seimbang,kemudiansaling menghargai dan toleransi terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara dengan tidak egois atau mementingkan kepentingan pribadi,yang akan menimbulkan permasalahan dan mengakibatkan perpecahan.

Sekian
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Elika Dwi Utami གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan tanggapan analisis kasus pertemuan 7

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya melakukan aksi demokrasi bukanlah hal yang salah, namun saat pandemi seperti sekarang ini aktivitas berkerumun seperti demokrasi sebaiknya memang dihindari agar meminimalisir potensi penularan covid 19. Namun disisi lain, tindakan pemerintah mengesahkan Undang – Undang pada masa pandemi menurut saya juga kurang tepat dilakukan, karena dapat memicu terjadinya polemik dan kegaduhan. Dapat dikatakan keadaan pandemi ini membuat banyak orang mengalami kesulitan terutama dalam hal pekerjaan dan ekonomi. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban pikiran mereka. Kebijakan terkait UU Cipta Kerja tersebut dianggap tidak terlalu urgent apalagi ditengah permasalahan pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat. Sehingga hal ini membuat masyarakat tidak bisa tinggal diam dan akhirnya memilih berjuang dengan demonstrasi walaupun di saat pandemi seperti ini. Lalu, hal positif yang dapat diambil adalah ternyata masih banyaknya orang yang mau mengemukakan pendapatnya di tempat umum dan memperjuangkan hak untuk kepentingan bersama serta mengeluarkan aspirasi tentang hal yang mereka anggap dapat merugikan masyarakat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Dalam melakukan demokrasi seharusnya disertai dengan kesadaran dan kewajiban untuk menjaga fasilitas-fasilitas umum. Demonstran perlu memahami tata cara penyampaian aspirasi dan dapat menempatkan dirinya dengan baik saat melakukan demonstrasi serta tidak diikuti dengan tindakan anarkis yang sifatnya merugikan. Lalu, cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi ini adalah dengan menggunakan media internet secara virtual, ini dinilai lebih aman terutama saat banyaknya penyebaran virus seperti sekarang. Jika memang ingin melakukan demokrasi langsung, mungkin bisa dilakukan dengan mengurangi demonstran (perwakilan) dan tetap selalu menerapkan protokol kesehatan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan dan berjalan beriringan, Setiap manusia harus paham akan hak yang didapat serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak mengedepankan egonya masing-masing. Pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, dll. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah harus dapat membuat kebijakan dalam perancangan undang-undang yang menguntungkan kedua belah pihak.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang harus diperbaiki dari sisi warga negara adalah warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta menghargai hak dan kewajiban orang lain. Kemudian supaya haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan. Selanjutnya di sisi negara, dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara. Pemerintah juga sebaiknya tidak melakukan tindakan yang menyebabkan masyarakat enggan menunaikan kewajibannya, seperti melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara. Dengan saling menjalankan hak dan kewajiban itulah yang dapat membantu mewujudkan harmoni dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian tanggapan dari saya, Terimakasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

INAS SAFITRI གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb. Izin memperkenalkan diri,

Nama : Inas Safitri
NPM : 2115061121
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis terkait kasus dalam pertemuan ini.
1. Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah seharusnya para mahasiswa tidak perlu mengikuti demo secara langsung mengingat keadaan yang sangat mengkhawatirkan karena covid 19. Menurut saya, mereka dapat menyampaikan unjuk rasanya secara online sehingga dapat meminimalisir penyebaran covid 19 pada saat itu. Sementara itu, hal positif yang dapat saya ambil disini adalah sebagai mahasiswa, kita bukan hanya harus turut aktif dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat kita, tetapi juga kita harus mempertimbangkan keadaan yang sedang terjadi agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

2. Pendapat saya mengenai para demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya adalah mereka seharusnya tidak melakukan itu karena tindakan tersebut sangat merugikan orang lain dan seharusnya mereka sadar bahwa fasilitas umum bukan hanya disediakan untuk mereka saja, tetapi juga untuk masyarakat umum. Selain itu, menurut saya, penyampaian aspirasi di tengah pandemi covid 19 ini dapat dilakukan secara online melalui platform-platform seperti YouTube, Instagram, dan lain sebagainya sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus covid 19.

3. Solusi saya mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah seorang buruh harus melaksanakan kewajibannya (bekerja) dengan baik untuk mendapatkan haknya (upah) dan memenuhi hak pengusaha untuk mendapatkan hasil yang baik dari buruh yang bekerja padanya. Sementara itu, seorang pengusaha berkewajiban untuk memberikan hak buruh yang sudah bekerja padanya dengan baik karena haknya dalam menerima hasil yang baik sudah terpenuhi. Selain itu, dalam melaksanakan hak dan kewajiban, diperlukan rasa saling hormat-menghormati dan tanggung jawab di antara kedua belah pihak.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kesadaran setiap warga negara dan pemerintah untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar agar tidak merugikan negara dan masyarakat.

Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Farhat Febrianto Farhat Febrianto གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D

izin memberi jawaban pada analisis kasus pertemuan 7
1. Tanggapan saya tentang berita diatas yaitu pada saat terjadi demo tersebut tepatnya pada bulan Oktober 2020 pandemi Covid-19 di Indonesia sedang mengalami banyaknya penderita covid, dari berita tersebut tercata banyak sekali yang terkena covid setelah demo tersebut karena pada demo tersebut banyak orang yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan hal ii sudah sewajarnya banyak orang terkena covid pada saat demo tersebut. Hal positif yang apat diambil dalam kegiatan demo tersebut adalah kamu dapat mengerti pentingnya mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting dalam semua kegiatan karena dapat mengurangi dampak tertularnya covid-19

2. Menurut saya melakukan sikap untuk mengeluarkan pendapat dan aspirasi melalui demonstrasi itu merupakan tindakan yang wajar wajar saja, tapi bila peserta demonstrasi malah merusak fasilitas umum, itu bukan membantu bangsa ini tetapi tambah merugikan bangsa ini sendiri. demonstrasi sebaiknya dilakukan tanpa aksi aksi yang merugikan masyarakat umum. Dalam masa pandemi ini kita dapat menyalurkan asprirasi dengan cara yang lebih tertib lagi yaitu dengan cara kita dapat melakukan aspirasi tanpa melibatkan msassa dan menjaga protokol kesehatan.

3. Menurut saya pemerintah, buruh dan pengusaha harus ambil peran dalam masalah ini dengan cara memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Hal yang perlu diperbaiki ialah meningkatkan kesadaran tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, menciptakan kehidupan yang harmoni dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu menjalankan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem bernegara.

Sekian jawaban dari saya
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Chandrika Gita Permata གིས-
Assalamualaikum wr. wb.

Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI-D

Izin memberikan analisis kasus tentang “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja”.

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
- Menurut saya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut tidak salah karena hal tersebut menanamkan jiwa yang berani untuk berpendapat, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada dan tidak membuat kericuhan. Tidak hanya membuat kericuhan yang menyebabkan kerugian terhadap masyarakat sekitar, aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tersebut juga memperluas penyebaran penyakit covid-19.
- Hal positif yang didapatkan adalah kalangan mahasiswa berani memperjuangkan haknya dan memberikan masukan-masukan untuk kepentingan bersama. Tapi, akan lebih baik jika kita lebih memahami terlebih dahulu situasi yang ada, agar tidak terjadi seperti yang diberitakan, yaitu 123 mahasiswa terpapar virus covid-19.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
- Menurut saya, demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya, apalagi ia tidak merasa bersalah tentang hal tersebut adalah salah. Karena menyampaikan pendapat itu tidak harus sampai merusak sesuatu. Apalagi fasilitas umum yang tidak hanya digunakan oleh orang yang terkait masalah tersebut, masyarakat yang tidak terkait juga menggunakan fasilitas tersebut.
- Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah menyalurkan pendapat tersebut secara online atau melalui sosial media. Sejujurnya, sosial media sekarang pengaruhnya cukup besar, dapat membuat popularitas orang naik dan dapat membuat popularitas orang turun. Meskipun tidak sebaik terjun langsung ke lapangan, tapi itu cara yang lebih baik untuk situasi pandemi seperti ini.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Menurut saya, solusi mengenai permasalahan tersebut adalah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Memang hal tersebut susah untuk mencari keseimbangan, tapi itu lebih baik daripada terjadi kericuhan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
- Menurut saya, hal yang paling utama adalah saling menghargai dan toleransi terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara, tidak mementingkan hak dan kewajiban pribadi saya, dan menjalankan hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan hal-hal tersebut maka akan terwujudnya harmonisasi dalam hak dan kewajiban negara dan warga negara. Yang mana, harmonisasi tersebut sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kericuhan.

Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Muhammad Rifqi Aziz Muhammad Rifqi Aziz གིས-
Assalamualaikum Wr.Wb
NAMA : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai Analisis Kasus pembelajaran 7.

1. Menurut pendapat saya, demo tidak dilarang bahkan selama pandemi selama prosedur medis diikuti. Namun, unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 tidak tepat karena bisa menjadi salah satu cara untuk terinveksi COVID-19 sehingga menyebabkan banyaknya kasus baru positif Covid-19. Oleh karena itu, baik pengunjuk rasa maupun pemerintah harus memahami bahwa mereka tidak mengejar kebijakan satu pihak untuk memancing kritik atau kemarahan dari masyarakat dan mahasiswa. Sisi positifnya, kepentingan masyarakat terhadap cita-cita bangsa dan pembangunan negara merupakan jaminan kesejahteraan bersama. Dalam konteks itu, itu berarti cinta dan rela mengorbankan masa depan bangsa dan negara agar bangsa ini dapat mempertahankan generasinya dengan semangat nasionalisme dan patriotisme.

2. Perusakan fasilitas umum pada saat unjuk rasa merupakan kesalahan besar, karena banyak hak-hak rakyat yang dilanggar, dibutuhkan dana untuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak itu, yang seharusnya dana tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan lain. Oleh karena itu, para pengunjuk rasa dalam menjalankan haknya harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga fasilitas umum saat melakukan demonstrasi. Selain itu, sebagai mahasiswa, mereka dapat mengandalkan kemampuan intelektual sebagai cara untuk mengekspresikan keinginan dan pendapat yang kuat, dan memiliki landasan yang jelas dalam demonstrasi, memimpin diskusi antara kedua pihak yang bersangkutan. Adapun dalam masa pandemi covid-19 saat ini, tata cara peyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan alternatif, seperti melalui media massa atau cukup dengan mengirimkan ajuan berupa saran pendapat tertutup kepada pihak yang bertugas menyampaikan aspirasi rakyat.

3. Solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah kedua pihak harus memikirkan hal apa yang terbaik yang bisa dilakukan, pengusaha dan buruh harus menghargai satu sama lain agar bisa saling mengerti hak dan kewajiban apa yang bisa dikedepankan. Mereka juga dapat melakukan musyawarah untuk menghasilkan sebuah mufakat yang dapat mengedepankan hak dan kewajiban yang seimbang.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam melindungi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam kehidupan yang harmonis, perlu ditumbuhkan kesadaran akan hak dan kewajibannya. Kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan sesuai dengan tanggung jawab yang nantinya dapat mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis. Untuk itu, pelaksanaan hak dan kewajiban menjadi sangat penting bagi sistem suatu negara.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

M Dava Syahputra Dava གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.
Nama : M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
Kelas : PSTI D

izin memberi jawaban pada analisis kasus pertemuan 7

1. Menurut saya saat berdemo apalagi dimasa pandemi tentu harus melakukan protokol kesehatan, selain itu seharusnya pemerintah tidak mengesahkan uu yang mengundang polemik sehingga dapat membuat masayarakat berdemo apalagi saat kondisi pandemi seperti sekarang ini
hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah menjaga protokol kesehatan apalagi saat berkumpul dengan orang banyak agar terhindar dari covid 19.

2. menurut saya tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum adalah dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan agar tidak ada pihak yang tersinggung dan juga tidak merusak fasilitas umum sebab untuk memperbaiki fasilitas tersebut tentu memerlukan dana yang seharusnya dapat digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.
Cara menyalurkan aspirasi yang baik apalagi saat masa pandemi seperti sekarang adalah melalui media sosial, namun jika melibatkan banyak orang misalnya berdemo maka menjaga protokol kesehatan sangat penting untuk memperkecil peluang tertular covid 19.

3. Dengan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tetap memperhatikan kelangsungan hidup perusahaan serta melindungi keberadaan serta hak-hak buruh guna meminimalisir konflik yang sering terjadi antara buruh dan pengusaha.

4. hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kesadaran tentang hak dan kewajiban baik pemerintah maupun masyarakat dan juga saling menghargai sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni baik dalam konsep bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

SYIFA AMELIA གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Tanggapan saya mengenai artikel tersebut ialah tidak seharusnya mahasiswa berdemo secara langsung dan turun ke lapangan belum lagi saat itu negara kita masih dalam kondisi dilanda pandemi Covid-19, dengan melakukan aksi demonstrasi langsung, tentu saja hal itu akan berdampak pada kenaikan kasus Covid-19. Dengan kenaikan kasus Covid-19 maka akan ada timbal balik dari pemerintah mengenai tambahan aturan pembatasan aktivitas yang tentu saja hal itu akan lebih menyulitkan bagi warga negara, dimana dengan adanya pembatasan ekonomi akan menjadi sulit, mahasiswa yang ingin melakukan demontrasi harusnya bisa lebih menganalisis waktu dan kondisi sekitarnya. Sedangkan hal positif yang bisa saya ambil yaitu mengenai kepedulian masyarakat akan pembangunan bangsa dan kepentingan bersama namun hal itu juga harus lebih diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak lain yang buruk.

2. Menurut saya hal itu tidak bisa dibenarkan apalagi demonstran yang sampai merusak fasilitas umum pada saat berdemo, meskipun mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat yang bisa berupa pemikirannya ataupun gagasannya, setiap orang memang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum, hal ini dijamin oleh Pancasila, UUD 1945. Namun terlepas dari kebebasan tersebut , hak untuk mengemukakan pendapat di muka umum tetap harus dilaksanakan secara benar dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menyampaikan aspirasi tidak hanya dilakukan dengan cara demon langsung namun, Menyampaikan aspirasi yang lebih baik pada saat pandemi dapat dilakukan dengan cara lain misal melakukannya dengan cara tulisan yakni dengan menggunakan poster, surat kabar, majalah, dan lain sebagainya.

3. Solusi yang dapat saya berikan terhadap permasalahan tersebut ialah baiknya perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4. hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara ialah misalnya melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masing-masing karna sebagai warga negara tidak hanya menuntut hak saja namun juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia. Dalam proses memperoleh hak-haknya , warga negara diharapkan dapat menunjukan partisipasi dan peran aktif dalam proses pengambilan keputusan sebagai warga negara bebas menyatakan pendapat.

Sekian analisis dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Sandi Aditya Saputra Sandi Aditya Saputra གིས-
NAMA : Sandi Aditya Saputra

NPM: 21550061002

KELAS: PSTI D



1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tak menjadi rahasia umum bahwasanya pengesahan UU Cipta Kerja merupakan hal yang cukup kontroversial dimasyarakat. Pengesahan UU ini dianggap tak terlalu penting bagi masyarakat ditengah pandemi Covid-19 ini. Hal yang wajar apabila masyarakat melakukan demonstrasi menuntut permasalahan yang lebih penting untuk diurus lebih lanjut, ketimbang pengesahan UU Cipta Kerja ini. Keputusan untuk mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut malah memperburuk keadaan ditengah pandemi ini. Demonstran yang berkerumun tentunya membuat penyebaran virus Covid-19 ini semakin cepat dan lebih meluas yang akan menyebabkan pandemi tak kurun berakhir. Bukti nyata berdasarkan artikel diatas, bahwasanya hasil dari demonstrasi trsebut banyak mahasiswa yang reaktif covid-19.

Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut ialah bahwa masyarakat Indonesia masih mempertahankan dan memperjuangkan haknya dengan menyuarakan pendapat mereka melalui demonstrasi, karena Indonesia merupakan negara demonstrasi dimana keputusan yang diambil berasal dari rakyat dan kembali untuk rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Pertama-tama tentunya kita harus menguatkan argumen yang akan kita kemukakan dikhalayak umum, kita harus mengkaji dan meneliti lebih dalam agar tidak mengarah dan menyinggung ke hal yang sensitif seperti SARA yang akan menimbulkan kericuhan. Menanamkan dari awal bahwa demonstrasi dilakukan untuk berdiskusi tanpa adanya kericuhan yang menyebabkan perusakan fasilitas umum yang mengacu pada kerugian bagi masyarakat sendiri. Jalannya demonstrasi harus secara tenang dan damai tanpa adanya kerusuhan yang mengancam keselamatan para demonstran dan aparat hukum yang bersiaga ditempat agar tidak terjadi hal-hal seperti pengerusakan fasilitas umum.

Cara Menyalurkan aspirasi yang baik ditengah pandemi Covid-19
Menggunakan media massa dalam menyuarakan pendapat.
Menjaga ketertiban dan keamanan guna menghindari kericuhan.
Taat menggunakan masker dan selalu membawa hand sanitizer apabila diharuskan untuk berdemonstrasi secara langsung.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Menurut saya untuk menghindari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh ialah dengan mempertimbangkan dan menjalankan dahulu kewajiban yang perlu dipenuhi, kemudian baru menuntut hak yang didapatkan setelah memenuhi kewajiban. Menurunkan ego masing-masing baik dari pihak pengusaha maupun buruh, dimana tidak mementingkan keuntungan masing-masing agar mencapai keseimbangan yang akan memakmurkan kepentingan pengusaha dan buruh.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Tentunya dimulai dari individu masing-masing, dimana setiap individu harus menjalankan kewajibannya secara penuh sehingga dapat menuntut haknya sebagai manusia. Kewajiban dan hak manusia ialah suatu hal yang harus dilakukan secara seimbang, dimana setelah kita melakukan kewajiban yang kita tanggung, tentunya kita akan menerima hak yang sudah semestinya kita dapatkan sebagai manusia, contohnya HAM yang mutlak kita miliki semenjak kita lahir.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

NUR AINUN . གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7
1. Hal positif yang bisa diambil dari analis kasus tersebut, dimana sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja melakukan aksi demo tentang menolak UU Cipa Kerja. Terlebih lagi bagi mahasiswa, mereka bisa mengeluarkan aspirasi mereka, mendorong pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan yang yang merugikan rakyat,dan hal ini juga mahasiswa menambah solidaritas dan networking yang dimana mereka dari setiap kampus bersatu untuk menyatukan hak suara mereka bersama.
2. Dalam menyatakan pendapat di temapat umum seharusnya tidak boleh merusak fasilitas umm sebab memberikan dampak pada masyarakat lain. Dengan kejadian itu kita harus bisa memberikan contoh kepada khalayak ramai dengan tertib, mengikuti aturan yang berlaku, tidak membuat onar, tidak terjadinya perkelahian yang bisa menyebabkan merusak fasilitas umum.
3. Dengan hal ini, pengusaha harus bisa menjelaskan secara tepat dan jelas dalam menyampaikan informasi agar tidak terjadinya kesalahpahaman dan pengusaha juga harus bisa memikirkan kedepannya yang akan terjadi seterusnya.
4. Tumbuhkan rasa kesadaran, Dengan tumbuhnya kesadaran akan hak dan kewajiban maka akan menumbuhkan rasa cinta pada tanah air yang muaranya terajut persatuan dan kesatuan bangsa. kesadaran akan hak dan kewajiban tidak hanya dimiliki oleh pemerintah tetapi semua komponen masyarakat yang mempunyai tanggung jawab sesuai dengan bidang tugas, dan kemampuan yang dimiliki, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Annisya Rianta Raudatuljannah གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Annisya Rianta R
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Menurut saya, tidak dibenarkan untuk melakukan demo secara langsung di saat pandemi covid-19. Memang benar mahasiswa memiliki hak untuk mengikuti demonstrasi atau unjuk rasa, namun sebaiknya tidak dilakukan di kondisi seperti saat ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Hal positif dari ini yaitu menyadarkan kita bahwa akan pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa pandemi seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas.

2. Demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak harus diberi pemahaman agar dapat melakukan demo dengan baik dan tidak merusak fasilitas umum apalagi sampai merugikan orang lain. Karena apabila kita ingin menyampaikan aspirasi kita di muka umum maka ada beberapa aturan dan etika untuk melakukannya agar tidak menimbulkan kericuhan, keributan, serta kerugian. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ini dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung dengan orang lain. Para mahasiswa juga dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, untuk mengurangi kerumunan dan tidak turun ke jalan.

3. Menurut saya, solusi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dengan tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah hal yang tepat. Hal yang sebaiknya dilakukan yaitu melakukan kewajiban terlebih dahulu, barulah menuntut hak kita setelah memenuhi kewajiban. Dengan begitu hak dan kewajiban tetap seimbang. Masing-masing pihak juga harus sadar akan hak dan kewajibannya masing-masing.

4. Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, yang pertama adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari setiap warga negara akan kewajiban dan hak nya masing-masing. Warga negara dapat menuntut hak nya apabila kewajibannya telah dilakukan. Begitu pula dengan negara, wajib memenuhi hak setiap warga negara nya apabila kewajibannya telah terpenuhi sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sekian, terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

HAIKAL REIHAN MAULIDAN HAIKAL REIHAN MAULIDAN གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D

Mohon izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus pada Pertemuan 7

1. Menurut pendapat saya jika ingin demo diharuskan adanya mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai master, memakai hand sinitizer, dll. Hal positif yang bisa di dapat yaitu jadi bisa mentaati protokol kesehatan yang harus di taati.

2. Menurut pendapat saya itu tidak benar, tidak seharusnya di lakukan dengan cara merusak dll, jika ingin menyalurkan aspirasi yang baik yaitu harus menjaga etika, dan juga harus tidak membuat keributan dan tidak menimbulkan kerugian.

3. Solusi saya mengedepankan tentang hak dan kewajiban adalah salah satunya, tetapi alangkah baiknya jika kewajiban terlebih dahulu, barulah menuntut hak setelah kewajiban telah terlaksanakan.

4. Menurut saya hal yang perlu di perbaiki yaitu dengan kesadaran tentang hak dan kewajiban masyarakat dan juga saling menghargai sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni baik dalam konsep bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.

Sekian, terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Bill Valentinov Bill Valentinov གིས-
Assalamualaikum Wr. Wb.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI-D

Izin memberikan jawaban terkait Analisis Kasus Pertemuan 7

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah demonstrasi tetap diizinkan meskipun pada masa pandemi, namun tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Hal positif yang dapat diambil adalah tetap menyampaikan aspirasi dengan benar, berpikir rasional dan kritis terhadap suatu permasalahan. Namun, saat kita menuntut hak untuk berpendapat, maka kita pun juga harus menjalankan kewajiban untuk menaati aturan yang berlaku untuk tetap menjaga persatuan bangsa.

2. Pendapat saya mengenai demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak adalah menandakan bahwa demonstran tersebut tidak merasa bahwa ia memiliki kewajiban akan hal tersebut, padahal jika kita menuntut hak untuk menyampaikan pendapat maka ada kewajiban yang harus dijalankan untuk menjaga fasilitas umum. Namun di masa pandemi covid-19 ini tata cara penyaluran aspirasi dapat dilakukan dengan alternatif yang lain seperti, melalui sosial media atau cukup dengan mengirimkan surat pendapat kepada pihak yang bertugas untuk mendengarkan aspirasi dari rakyat.

3. Solusi untuk permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban ialah untuk para pengusaha sebagai orang yang seharusnya memenuhi kewajibannya terhadap buruh setelah, menerima hak mereka dari tenaga buruh. Dan untuk buruh yang telah menjalankan kewajiban mereka tentu sudah sepatutnya mereka mendapat hak yang sesuai. Maka diperlukan kesepakatan antara pengusaha dan buruh tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing dari kedua belah pihak dengan cara bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan baik pada pihak buruh dan pengusahanya itu sendiri. Karena sebagai pengusaha sudah sepatutnya menghargai kerja buruh yang sudah bekerja menjalankan kewajibannya, mereka juga memiliki hak berupa gaji yang harus diterima tetapi bukan berarti karena haknya telah dipenuhi juga dapat semena-mena untuk menuntut bentuk kewajiban tersebut dengan hal ini kita dapat mengedepankan hak dan kewajiban tersebut dengan seimbang.

4. Hal yang perlu diperbaiki dari negara atau pemerintah adalah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu, dengan memenuhi hak-hak warga negara sehingga warga negara dapat memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat menyebabkan warga negara enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah dengan melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara. Selanjutnya dari warga negara ialah harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara, Kemudian agar haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan membayar pajak maka pemenuhan hak dari negara atau pemerintah dapat dilakukan.

Sekian analisis saya untuk kasus pertemuan 7
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nyoman Eka Swardita གིས-
Nama : Nyoman Eka Swardita
Npm : 2155061006
Kelas : Ti D

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
jawab:
Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. hal positif yang bisa diambil dari artikel diatas adalah, untuk selalu mematuhi segala protokol kesehatan dalam hal apapun yang terjadi.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
jawab :
Semestinya saat menyampaikan orasi harus diikuti dengan rasa tanggung jawab untuk tetap menjaga keadaan sekitar seperti awal atau seperti saat tidak melakukan demonstrasi. Merusak fasilitas umum merupakan hal yang tidak terpuji dan tidak merasa bersalah karena sudah merusaknya mencerminkan bahwa seorang tersebut belum memiliki rasa tanggung jawab.
menurut saya, hal yang perlu dilakukan agar aspirasi yang ingin dikatakan oleh warga adalah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
jawab : solusi yang baik adalah dengan cara musyawarah terbuka dan taat akan protokol kesehatan, musyawarah ini bertujuan untuk meninggkatkan hubungan serta semua harus serba transparan, sehingga semua orang dapat mengetahui hal yang terjadi.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawab :
hal yang perlu di perbaiki dalam rangka menjungjung tinggi hak dan kewajiban adalah seluruh warga saling menghargai satu sama lain, dan saling menghargai satu sama lain.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Ilham Ramadhan Ilham Ramadhan གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D

izin memberikan analisa kasus pertemuan 7 ini.

1. menurut saya tentang isi dalam artikel tersebut yang membahas tentang mahasiswa yang mengikuti demo untuk menolak UU Cipta Kerja dimasa pandemi hal positif yang didapat dengan nya adanya demo mahasiswa dan rakyat maka suara mereka mungkin lebih didengar oleh pemerintah dengan begitu tercapainya keputusan yang akan mensejahterakan rakyat. Namun tentunya dimasa pandemi seperti ini saat melakukan demo haruslah mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

2. menurut saya dalam mengemukakan pendapat ditempat umum tidak boleh merusak fasilitas fasilitas umum yang ada disekitarnya dikarenakan hal tersebut dapat menimbulkan kerugian dan mengganggu ketenangan publik. dimasa pandemi seperti ini saat melakukan demo haruslah mematuhi protokol kesehatan agar mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.

3. solusi yang dapat saya berikan adalah untuk memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. menurut saya Yang perlu diperbaiki adalah sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban.

Sekian tanggapan dari saya, terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb