FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Number of replies: 34

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NOURMA LAYYINNA WIJAYA -
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis terkait video pembelajaran 1.

NAMA : NOURMA LAYYINNA WIJAYA
NPM : 2115061081
KELAS : PSTI D

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan. Berasal dari kata warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. PKn juga merupakan usaha dalam menyiapkan peserta didik (dalam hal ini mahasiswa) untuk cinta, setia, berani berkorban, serta membela bangsa dan negara. PKn juga melatih peserta didik dalam berpikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan pancasila. Lalu landasan hukum PKn adalah Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tetang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah perkembangan kepribadian.
Lalu ada sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKn yang akan dijabarkan sebagai berikut.
- Historis : Substansi: PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sosiologis : Masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Politik : Dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai akhir 2013 yaitu KKNI.
Lalu dinamika, esensi, dan urgensi PKn yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dan perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by FANI PEBRIANTO -
Nama: Fani Pebrianto
NPM : 2115061061
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka bertujuan untuk menyiapkan penerus bangsa agar cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa dan negara dan juga bermanfaat untuk melatih penerus bangsa agar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila. Sumber politik Pkn dimuatnya dokumen kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.
Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan :
1. pancasila sebagai dasar negara.
2. pancasila sebagai pandangan hidup
3. pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. pembukaan undang-undang dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. undang undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ajeng Praditha -
Assalamualaikum wr.wb izin memperkenalkan diri nama saya Ajeng Ayu Hiemas Praditha dengan npm 2115061077 dari kelas PSTI D izin memberikan analisis terkait video pembelajaran 1

PKN ( Pendidikan Kewarganegaraan) sendiri berasal dari kata "warganegara" yang berarti anggota suatu negara . Pkn juga merupakan usaha untuk mempersiapkan peserta didik yang rela berkorban dalam membela bangsa dan negara selain itu untuk melatih berfikir analitis, demokratis berdasarkan pancasila tentunya.

Landasan ideal dan landasan hukum PKn ada 6 yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945 ( pembukaan alinea ke 2 ) , batang tubuh UUD 1945 , UU Nomor 20 Tahun 1982 , UU Nomor 20 tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu- rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

Sumber historis ini dimulai sebelum indonesia merdeka , sumber sosiologis diperlukan masyarakat dalam menjaga eksistensi negara , serta ada sumber politik Pkn .
pengaruh positif perkembangan iptek yang diperlukan warga juga ada di pkn untuk mendorong warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif tersebut.

sekian analisis dari saya wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by SYIFA AMELIA -
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara , secara definisi PKn dapat dikatakan sebagai usaha sadar yang diterapkan untuk menyiapkan peserta didik agar memahami arti cinta,setia, berani berkorban dalaam membela bangsa dan negaranya. Selain hal itu PKn juga akan memberikan pemikiran yang kritis,analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
PKn memiliki beberapa landasan diantaranya yaitu ;
Landasan ideal dan Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan. dalam landasan ideal terdapat Pancasila sebagai dasar negara,Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan dalam landasan hukum PKn terdapat diantaranya Pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945 pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
PKn memiliki sumber historis yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, juga terdapat sumber sosiologis yang diperlukan oleh masyarakat dalam mempertahankan eksistensi negara dan bangsa serta sumber politik dari Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968).
Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan dapat mampu memotivasi serta dapat memanfaatkan pengaruh positif-posistif yang ditimbulkan dari adanya perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa, itulah mengapa PKn masih diperlukan dalam perguruan tinggi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Farhat Febrianto Farhat Febrianto -
Nama : Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Materi yang ada divideo adalah “Hakekat dan Pentingny Pendidikan Kewarganaan”

Pendidikan Kewarganaan adalah usaha saadar mentiapkan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara. Pendidikan ini dalam kuliah dapat melatih mahasiswa untuk berfikr kritis, analitis, demokratis, yang dimana semuanya berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila, Pancasila disini sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideology bangsa
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara bangsa. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat mendorong kita sebagai mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ADILAH AFIFAH -
Assalamualaikum Wr.Wb
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D
Izin memberikan tanggapan mengenai Video " PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI.
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara. Pendidikan kewarganegaraan berarti usaha sadar menyiapkan peserta didik dengan rasa cinta, setia, berani berkorban mebela bangsa dan negara. Tujuannya melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
Dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
a. Landasan Ideal
- Pancasila (Dasar Negara dan Ideologi Negara)
- Pembukaan UUD 1945 (Pandangan Hidup)
b. Landasan Hukum
- Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
- UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan Bela Negara)
- UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a. Sumber Historis, substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
b. Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – negara
c. Politik PKN, terdiri atas Dokumen Kurikulum : Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968),dst.

4. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara – bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Tyas Nafara Andini Tyas Nafara Andini -
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila, serta mendorong peserta didik agar mencinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa & negara.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan, landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.

Adapun beberapa sumber pendidikan kewarganegaraan. Yang pertama sumber historis yaitu Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka. Lalu yang kedua sumber sosiologi yaitu Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan yang ketiga sumber politik yaitu dokumen kurikulum yang terdiri dari kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968).

Pendidikan kewarganegaraan perlu memotivasi warga negara agar dapat memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa-bangsa. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangas indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M Dava Syahputra Dava -
Nama : M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela tanah air,selain itu pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik agar mampu berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.
Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain pembukaan UUD1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Perndidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber, antara lain sebagai berikut
1. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansi dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka
2. sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957

Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh iptek untuk membangun negara bangsa Indonesia
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Aghastya Ichsanudin Arif -
NAMA : Aghastya Ichsanudin Arif
NPM : 2115061105
Kelas : PSTI D

Tujuan pendidikan kewarganegaraan adalah menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa. Pendidikan ini tentunya harus dipadukan dengan penguasaan ilmu dan teknologi, sehingga terciptalah generasi masa depan yang kelak bisa memberikan sumbangsih dalam pembangunan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsan dan cita-cita Indonesia merdeka.

Secara sosiologis, PKnIndonesia dilakukan pada tataran sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia.

Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by ADINDA AYU PUSPITANINGRUM ADINDA AYU PUSPITANINGRUM -
Nama : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan analisis video pembelajaran 1.

“PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN”
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana pembelajaran yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai kerpribadian bangsa. Tujuannya melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan Dalam pendidikan kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
1.Pancasila, Pancasila disini sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideology bangsa
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
5.UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
4. UU Nomor 20 Tahun 1982  ( Pendidikan Bela Negara)
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

Perndidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber, antara lain sebagai berikut:
1. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansi dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka
2.Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara – negara.
3.sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957
4.Dinamika, esensi, dan urgensi PKn yaitu PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dan perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ilham Ramadhan Ilham Ramadhan -
Assalamu'alaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D

Hakekat dan pentingnya Pkn di perguruan tinggi terdirI dari :

A. Pengertian PKn.
B. Landasan ideal dan hukum.
C. Sumber Historis.
D. Sumber Sosiologis.
E. Sumber politik.
F. Dinamika, Esensi dan Urgensi.


A. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menciptakan peserta didik, cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan Negara. Pendidikan ini dalam kuliah dapat melatih mahasiswa untuk berpikir kritis, analitis, demokratis, yang dimana semuanya berdasarkan Pancasila.
Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari :
a. WargaNegara.
b. Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
c. Melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

B. Landasan Ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :

1. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, ideologi negara.
2. Pembukaan UUD 1945.
3. Batang tubuh UUD 1945.
4. UU Nomor 20 Tahun 1982 (Tentang pendidikan bela negara).
5. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Tentang matakuliah perkembangan kepribadian).
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Tentang perkembangan matakuliah kepribadian).

C. Sumber Historis (Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka).

D. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.

E. Sumber Politik (Dokumen Kurikulum : kewarganegaraan (1957), Civica (1962), kewarganegaraan negara (1968), dst.

F. Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn.
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NABILA FIRZARIANI -
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI - D

Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan mengenai materi yang terdapat pada analisis video pembelajaran 1 yang membahas "Hakekat dan Pentingnya PKN di perguruan tinggi"

Dari video tersebut kita dapat mengetahui bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan upaya untuk melatih peserta didik agar dapat berpikir secara kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila, serta mendorong peserta didik agar cinta terhadap tanah air, setia dan berani berkorban dalam membela bangsa dan negara. Sehingga, dapat diketahui bahwa pentingnya terdapat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu untuk mempelajari landasan yang terdapat pada Pendidikan kewarganegaraan, sumber-sumber yang berhubungan dengan kewarganegaraan serta mempelajari dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan kewarganegaraan.
1. Landasan dalam Pendidikan kewarganegaraan yaitu :
a. Landasan Ideal
- Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara
- Pembukaan UUD 1945 sebagai pandangan hidup.
b. Landasan Hukum
- Batang tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
2. Sumber-sumber yang berhubungan dengan kewarganegaran
a. Sumber Historis yaitu Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sejak Indonesia belum merdeka.
b. Sumber Sosiologi, yang mana Pendidikan kewarganegaraan diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara serta mempertahankan eksistensi negara.
c. Sumber Politik yaitu dari dokumen kurikulum yang terdiri dari Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dsb.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu mengimplementasikan serta memanfaatkan pengaruh positif mengenai perkembangan IPTEK untuk membangun Negara dan Bangsa.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Melinda Sari Sumadyo Putri -
Assalamualikum pak izin memberikan tanggapan analisis dari video pembelajaran 1

Nama : Melinda Sari Sumadyo Putri
Npm : 2115061016
Kelas : PSTI D

mempelajari tentang hakikat dan pentingnya PKN yang meliputi tentang pengertian PKN landasan ideal dan hukum sumber historis sumber sosiologis sumber politik dan dinamika esensi dan urgensi .Pelajaran PKN ini membuat mahasiswa peserta didik menjadi cinta ,setia, berani berkorban membela bangsa dan negara hal itu melatih peserta didik berpikir kritis analitis demokratis berdasarkan Pancasila .

Mengetahui Pancasila sebagai landasan negara dan Pancasila sebagai pandangan hidup Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan undang-undang 1945 batang tubuh undang-undang 1945 khususnya pada
1.pasal 27 ayat 3 tentang bela negara pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
2.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,
3.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4.undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang kepribadian,
5.SK dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian ,

kemudian sumber historis sosiologis dan politik PKN diperoleh dari substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka , sumber sosiologis nya masyarakat perlu untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensinya negara-negara , sumber politiknya pada dokumen kurikulum kewarganegaraan tahun 1957 civics tahun 1962, kewarganegaraan tahun 1968. Selain itu dinamika.esensi,dan urgensi PKN mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Reginia Putri Maharani -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh pak, izin mengirimkan hasil analisis saya terkait video pada pembelajaran 1

Nama : Reginia Putri Maharani
NPM : 2115061004
Kelas : PSTI D


pada dasarnya kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berati anggota dari warga negara
Maka pengertian PKN berkaitan dengan warga negara
Pendidikan kewarganegaraan juga berarti usaha sadar dalam menyiapkan peserta didik yang mempunyai rasa cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih berpikir kritis, analisis dan demokratis berdasarkan pancasila

LANDASAR IDEAL dari Pendidikan kewarga negaraan adalah
-Pancasila sebagai dasar negara
-Pancasila sebagai pandangan hidup
-Pancasila sebagai ideologi

LANDASAN HUKUM PKN teridiri atas
-pembukaan UUD 1945
-batang tubuh UUD 1945
Khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan dan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan
- UU no 20 tahun 1982
- UU no 20 tahun 2003
- SK Drijen DIKTI nomor 43tahun 2006

Kemudian diketahui bahwa sumber historis substansi PKN dimulai sebelum indonesia merdeka.Sedangkan sumber sosiologis masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.

Kemudian sumber politik PKN dapat dilihat dari dimuatnya dokumen kurikulum kewarga negaraan pada 1957, civis 1962, kewarganegaraan negara tahun 1968, dan terakhir pada 2013 berupa KKNI. Lalu dalam dinamika, esensi, dan urgensi PKN perluendorong para warga negara agar bisa memanfaatkan berbagai pengaruh positif pengembangan IPTEK untukembangun bangsa dan negara. Eksistensi dari konstitusi dan bangsa Indonesia sangat lah menentukan masa depan dari pendidikan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Nyoman Eka Swardita -
Nama : Nyoman eka swardita
Npm : 2155061006
Kelas : Ti D

pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk Usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, selain itu pendidikan kewarganegaraan juga penting bagi warga negara sebagai sumber historis yang diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HILDA MUTIARA VANI -
Nama: Hilda Mutiara Vani
NPM: 2115061069
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
PKN memiliki keterkaitan dengan warganegara, yang mana kata kewarganegaraan berasal dari warga negara yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Selain itu, PKN adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

PKN memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Landasan ideal nya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara. Lalu landasan hukum PKN antara lain Pancasila, Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, serta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
PKN juga memiliki sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik. Pada sumber historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu pada sumber sosiologi, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Dan pada sumber politik, dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum yaitu Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics (1962), Kewarnegaraan Negara (1968), sampai terakhir 2013 yaitu KKNI.

Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa, yang mana masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sekian analisis dari saya
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Faiz Ridho Utomo -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Faiz Ridho Utomo
NPM : 2115061037
Kelas : PSTI D

Izin untuk menyampaikan analisis tanggapan saya mengenai video berjudul "Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi."
Hakekat dan pentingnya PKn di perguruan tinggi yaitu dapat sebagai bekal mahasiswa untuk menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kewarganegaraan yang mampu memanfaatkan pengaruh IPTEK untuk membangun masa depan bangsa Indonesia yang cerah.

(1)landasan ideal dan hukum pkn
pembukaan UUD 1945 ( pembukaan alinea ke 2 ) , batang tubuh UUD 1945 , UU Nomor 20 Tahun 1982 , UU Nomor 20 tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

(2)Sumber historis, sosiologis, politik PKn
sumber historis sudah dimulai dari indonesia sebelum meredeka, dan masyarakat memerlukan PKN untuk menjaga dan mempertahankan eksistensi negara, sumber politik PKndokumen kurikulum yang terdiri dari kewarganegaraan (1957), civics (1962), kewarganegaraan negara (1968).


(3)Dinamika, urgensi, dan esensi PKn.
mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dan perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Maka dari itu mahasiswa untuk mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka terhadap negara, dan diharapkan mahasiswa menjadi pelopor kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Murti Sari Dewi -
Assalamualaikum Wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin menanggapi video pembelajaran 1 mengenai "HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI"

Kata kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, sedangkan Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik supaya cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pacasila.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 landasan yaitu landasan ideal dan landasan hukum. Landasan idealnya adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi negara. Sedangkan, landasan hukumnya adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 Tahun 1982, UU No. 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber. Pertama, sumber historis pendidikan kewarganegaraan yang substansinya dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka. Kedua, sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Dan yang ketiga, sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Elisabeth Pakpahan -
Nama: Elisabeth Pakpahan
NPM : 2115061093
Kelas : PSTI D
Selamat pagi Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan upaya melatih peserta didik agar dapat berfikir kritis, analisis, demokratis berdasarkan pancasila, serta mendorong peserta didik agar mencinta tanah air, setia, dan berani berkorban membela bangsa & negara.
Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila, Pancasila disini sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup, dan sebagai ideology bangsa
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi Negara bangsa. Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat mendorong kita sebagai mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan Terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Sandi Aditya Saputra Sandi Aditya Saputra -
NAMA : SANDI ADITYA SAPUTRA
NPM : 2155061002
KELAS : PSTI D

Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan Kewarganaan adalah usaha untuk mempersiapkan peserta didik yang rela berkorban dalam membela bangsa dan negara selain itu untuk melatih berfikir analitis, demokratis berdasarkan Pancasila tentunya. Kata kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang berarti masyarakat suatu negara.

Terdapat 3 Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara,
2. Pancasila sebagai pandangan hidup,
3. Pancasila sebagai ideologi negara.

Terdapat 5 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. pembukaan undang-undang dasar 1945,
2. batang tubuh undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,
3. undang undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
4. undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Terdapat 3 Sumber utama, yaitiu Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik
1. Sumber Historis: Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis: Masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik: Dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai akhir 2013 yaitu KKNI.

Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk kemajuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Panca Rulian Effendi -
Nama: Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI-D
Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara , secara definisi PKn dapat dikatakan sebagai usaha sadar yang diterapkan untuk menyiapkan peserta didik agar memahami arti cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negaranya.
Adapun Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan antara lain sebagai berikut:
A. Landasan Ideal:
1. Pancasila sebagai dasar Negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa

B. Landasan hukum.
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945
3. UU Nomor 20 Tahun 1982
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by INAS SAFITRI -
Assalamualaikum Wr.Wb. Izin memperkenalkan diri,

Nama : Inas Safitri
NPM : 2115061121
Kelas : PSTI D

Izin memberikan analisis video pembelajaran 1, Pak.

Pendidikan kewarganegaraan berkaitan dengan warganegara , secara definisi dikatakan sebagai usaha sadar yang diterapkan untuk menyiapkan peserta didik agar memahami arti cinta, setia, berani berkorban dalam membela bangsa dan negaranya. Selain hal itu PKn juga akan memberikan pemikiran yang kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum PKn ada 6, yaitu Pancasila, Pembukaan UUD 1945 (Alinea ke-2), batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982 , UU Nomor 20 tahun 2003 yaitu tentang sistem pendidikan nasional dan berdasarkan keputusan menteri pendidikan, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang rambu- rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

Sumber historis dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis diperlukan masyarakat dalam menjaga eksistensi negara, serta ada sumber politik PKn. Pengaruh positif perkembangan iptek yang diperlukan warga juga ada di PKn untuk mendorong warga agar mampu memanfaatkan pengaruh positif tersebut.

Sekian dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Ganang Hilmi Fa'iq -
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
NPM : 2115061045
Kelas : PSTI-D

Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)

Pendidikan Kewarganaan adalah usaha untuk mempersiapkan peserta didik yang rela berkorban dalam membela bangsa dan negara selain itu untuk melatih berfikir analitis, demokratis berdasarkan Pancasila tentunya. Kata kewarganegaraan berasal dari kata "warganegara" yang berarti masyarakat suatu negara.

- Terdapat 3 Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan:
1. Pancasila sebagai dasar negara,
2. Pancasila sebagai pandangan hidup,
3. Pancasila sebagai ideologi negara.

- Terdapat 5 Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan:
1. pembukaan undang-undang dasar 1945,
2. batang tubuh undang-undang dasar 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan,
3. undang undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
4. undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

- Terdapat 3 Sumber utama, yaitiu Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik
1. Sumber Historis: Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2. Sumber Sosiologis: Masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
3. Sumber Politik: Dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai akhir 2013 yaitu KKNI.

Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan ini dapat mendorong mahasiswa agar mampu memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan IPTEK untuk kemajuan bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Muhammad Rifqi Aziz Muhammad Rifqi Aziz -
Nama : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat erat kaitannya dengan kewarganegaraan, yang secara definisi dapat dikatakan sebagai upaya sadar untuk mempersiapkan peserta didik memahami pentingnya cinta, kesetiaan, dan keberanian dalam membela tanah air. Selain itu, PKn akan dilandasi oleh pemikiran kritis, analisis dan demokrasi berdasarkan Pancasila.

Pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan ideal dan landasan hukum. Dasar ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila adalah dasar negara, Pancasila adalah pedoman hidup, dan Pancasila adalah ideologi negara. Sedangkan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, UUD 1945, UU No. 1982. Tahun 2006.

Pendidikan nasional memiliki banyak sumber yang berbeda. Asal mula sejarah pertama adalah pendidikan kewarganegaraan, yang dimulai sebelum Indonesia merdeka. Dalam hal ini pendidikan nasional merupakan sumber sosiologi kedua, masyarakat perlu menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Sumber politik ketiga adalah bahan buku teks, termasuk Milliyet (1957), Civil War (1962) dan Milliyet (1968).

Pendidikan kewarganegaraan harus mendorong warga negara untuk menikmati dampak positif perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap konstruksi nasional. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh keberadaan konstitusi Indonesia di negara ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Marselinus Heris Adyatma Marselinus Heris Adyatma -
Nama : Marselinus Heris Adyatma
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D

Selamat Pagi Pak, Izin memberikan analisis Video "PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI: HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN"

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi merupakan salah satu bentuk pendidikan untuk mengembangkan kultur demokratis yang mencakup kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, dan kemampuan untuk menahan diri di kalangan mahasiswa. Berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, serta SK dirjen DIKTI nomor 43/DIKTI/Kep/2006, mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi terdiri atas pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Cakupan materi Mata kuliah pendidikan Kewarganegaraan meliputi identitas nasional,hak dan kewajiban warganegara, negara dan konstitusi, demokrasi dan pendidikan demokrasi, HAM dan rule of law, Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat (3) Juga mewajibkan mata kuliah Kewarganegaraan disampaikan di Perguruan Tinggi. Dalam penjelasan pasal 35 ayat (3), dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”mata kuliah kewarganegaraan” adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan :
1) UUD 1945; Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat, pasal 27, pasal 30 (1), pasal 31 (1)
2) Tap MPR Nomor II/MPR/1999
3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
4) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
6) SK Dirjen Dikti nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan, Presiden Soekarno dahulu kala pernah berkata bahwa "Jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah." Hal tersebut kemudian memiliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan, Sosiologi kemudian adalah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dalam sebuah ilmu sosisologis maka kemudian didalamnya sendiri terdapat kajian yang dimana tedapat latar belakang, susunan, dan berbagi pola dari sebuah kehidupan sosial yang dimana terdapat dari berbagai macam golongan dan juga kelompok yang dimana ada pada masyarakat, kemudian disamping itu pula terdapat berbagai macam masalah sosial, perubahan, dan juga berbagai pembaharuan yang dimana terdapat di dalam masayrakat.

Sumber Politis Pendidikan Kewarganegaraan, Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu unutk melkaukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Bill Valentinov Bill Valentinov -
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum wr.wb. Izin memberikan analisis dari video pembelajaran 1.

Pentingnya mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk menyiapkan generasi yang cinta, setia, berani, berkorban untuk membela bangsa dan negara dan dapat berfikir kritis, analitis, demokratis yang berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah menjadikan pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi negara. Sementara itu, Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU No. 20 tahun 1982 tentang bela negara. UU No. 20 tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006.

Pendidikan kewarganegaraan dibutuhkan agar masyarakat dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek untuk memajukan bangsa dan negara.

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by HAIKAL REIHAN MAULIDAN HAIKAL REIHAN MAULIDAN -
Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis video pembelajaran 1

Pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka bertujuan untuk menyiapkan penerus bangsa agar cinta, setia, berani berkorban dan membela bangsa dan negara dan juga bermanfaat untuk melatih penerus bangsa agar berpikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila.

Terdapat berbagai landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar Negara, 2. Pancasila sebagai pandangan hidup, 3. Pancasila sebagai ideologi bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Annisya Rianta Raudatuljannah -
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin menyampaikan hasil analisis video tentang "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi".

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik menjadi cinta tanah air, setia, serta berani berkorban membela bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.

- Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 tepatnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006.

- Sumber historis PKn : sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis PKn : diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
- Sumber politik PKn : dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara. Masa depan pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Elika Dwi Utami -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis video pembelajaran tentang “Hakikat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi”

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha sadar meyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih untuk berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila. Dalam Pendidikan Kewarganegaraan terdapat Landasan Ideal dan Landasan Hukum.
Landasan Ideal berisi:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan Hukum berisi;
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945, pasal 27 ayat (3) tentang bela negara, pasal 30 ayat (1) tentang pertahanan dan keamanan, serta pasal 31 ayat (1) tentang pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara.
4. UU Nomor 20 Tahun 2003
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sumber historis, sosiologis dan politik. Dari sumber historis Substansi PKn sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Lalu sumber sosiologis masyarakat yang membutuhkan PKn untuk menjaga, memelihara, serta mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sedangkan, dari sumber politik dimuatnya dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dst.

Selain itu, terdapat dinamika, esensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Pendidikan kewarganegaraan yang berlaku di suatu negara perlu memperhatikan kondisi masyarakat, ini dikarenakan perkembangan masyarakat akan bergerak dan berubah lebih cepat.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Chandrika Gita Permata -
Assalamualaikum wr.wb. Izin memberikan analisis dari video pembelajaran 1 tentang "Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi: Hakekat Dan Pentingnya PKN"

Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara. Kata kewarganegaraan berasal dari kata warganegara, yang berarti anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar mempersiapkan generasi yang cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta dapat berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Landasan Ideal dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah :
- Pancasila sebagai dasar negara.
- Pancasila sebagai pandangan hidup.
- Pancasila sebagai ideologi negara.

Landasan Hukum dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah :
- Pembukaan UUD 1945;
- Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 Ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang Pendidikan);
- UU No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia;
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; dan
- SK Dirjen DIKTI No. 43 tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian.

Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan adalah substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan adalah diperlukan masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Sumber Politik Pendidikan Kewarganegaraan adalah dimuatkan dokumen-dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), sampai akhir 2013 yaitu KKNI.

Sekian analisis saya, terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Pinka Ananda -
Nama : Pinka Ananda
NPM : 2115061089
Kelas : PSTI D

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Izin memberikan analisis video pembelajaran mengenai
Hakekat dan Pentingnya PKn di Perguruan Tinggi

Terdapat 5 pembahasan dari hakekat dan pengertian PKn di Perguruan Tinggi yaitu pengertian PKn , Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Historis, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, dan Dinamika, Esensi & Urgensi.

PKn atau Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota suatu negara, untuk pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk cinta, berani, setia berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih dalam berpikir kritis dan analitis, demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Dalam Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila sebagai landasan negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara.
Dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan terdiri dari
a. Pancasila
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pendidikan Bela Negara
e. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006

Sumber Historis, substansi sudah sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis, masyarakat memerlukan Pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Sumber Politik, dimuatnya dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan (1957), Civics(1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dst.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn

Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun bangsa dan negara. Maka masa depan Pendidikan Kewarganegaraan ditentukan oleh eksistensi dan konstitusi bangsa dan negara Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by NUR AINUN . -
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis terkait video pembelajaran 1.

Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D

Menurut Achmad Kosasih Djahiri dalam buku berjudul Esensi Pendidikan Nilai Moral dan PKn di Era Globalisasi (2006), PKn adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara.

Pengertian PKn juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang berbunyi: "Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air".
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, serta membentuk sikap dan perilku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila

Adapun landasan hukum pelaksanaan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan UUD 1945, khusus pada alinea kedua dan keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaannya
2. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.3. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa dan Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/
kelompok program studi.
4. Adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Nomor 43/DIKTI/ Kep/2006, yang memuat rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di perguruan tinggi.

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila.
1)Pancasila sebagai Dasar Negara.
2)Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
3)Pancasila sebagai Ideologi Negara

Sumber historis, sosiologis, dan politis Pendidikan Kewarganegaraan bahwa secara historis, PKn di Indonesia senantiasa mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan peraturan perundangan, iptek, perubahan masyarakat, dan tantangan global. Secara sosiologis, PKn Indonesia sudah sewajarnya mengalami perubahan mengikuti perubahan yang terjadi di masyarakat. Secara politis, PKn Indonesia akan terus mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan, terutama perubahan konstitusi.

Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. PKn Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by Vania Yolanda -
Assalamualaikum Wr.Wb

NAMA : Vania Yolanda
NPM : 2115061033
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis video pembelajaran 1

“ HAKEKAT DAN PENTINGNYA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN”

Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara, sedangkan Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, dan berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan pacasila. Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu mengimplementasikan serta memanfaatkan pengaruh positif mengenai perkembangan IPTEK untuk membangun Negara dan Bangsa.

Adapun landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan, terdapat landasan sebagai berikut:
a. Pancasila (Dasar Negara dan Ideologi Negara)
b. Pembukaan UUD 1945 (Pandangan Hidup)
c. Batang Tubuh UUD 1945 ( Pasal 27 ayat 3 tentang Bela Negara, Pasal 30 ayat 1 tentang Pertahanan dan Keamanan, Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
d. UU Nomor 20 Tahun 1982 ( Pendidikan Bela Negara)
e. UU Nomor 20 Tahun 2003 (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 (Pengembangan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)

PKN sendiri memiliki sumber historis, sumber sosiologis, dan sumber politik. Pada sumber historis, substansi Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Kemudian pada sumber sosiologi, masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara bangsa. Pada sumber politik, dimuatnya dokumen-dokumen Kurikulum yaitu Kewarganegaraan sejak tahun 1957, Civics (1962), Kewarnegaraan Negara (1968), sampai terakhir 2013 yaitu KKNI.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by M Zahid Hidayat -
NAMA : M Zahid Hidayat
NPM : 2115061097
KELAS : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela tanah air,selain itu pendidikan kewarganegaraan juga melatih peserta didik agar mampu berfikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan pancasila.

Landasan ideal pendidikan kewarganegaraan adalah pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara.

Perndidikan kewarganegaraan memiliki beberapa sumber yaitu
1. Sumber historis pendidikan kewarganegaraan, substansi dimulai bahkan sebelum indonesia merdeka
2. sumber sosiologis masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. sumber politik PKn dimuatnya dokumen dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957