ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Jumlah balasan: 28

DIBACA, DIPAHAMI, DAN JAWABLAH SOAL SOAL DIBAWAH INI, JIKA MENYONTEK MAKA SAYA ANGGAP TIDAK MENGERJAKAN. 


123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS – Unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, telah menjadi wadah penularan virus corona. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdapat ratusan mahasiswa yang dikabarkan positif Covid-19 usai mengikuti aksi unjuk rasa yang digelar di berbagai wilayah itu. Informasi itu diperoleh Kemendikbud dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Mereka yang dinyatakan positif Covid-19 tersebar di sejumlah wilayah. “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku (Juru Bicara Satgas) melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10/2020).

Secara rinci, Nizam menyebut, mayoritas kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang. “Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi,” ucap Nizam. Kendati demikian, informasi yang disampaikan Nizam berbeda dengan informasi yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19, sebelumnya. Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test saat diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka yang diamankan adalah demonstran yang mengikuti unjuk rasa pada 6-8 Oktober, bukan hanya mahasiswa. Rinciannya, 21 dari 253 demonstran reaktif di Sumatera Utara. Kemudian, 34 dari 1.192 demonstran reaktif di Jakarta. Lalu, 24 dari 650 demonstran reaktif di Jawa Timur. Selanjutnya, 30 dari 261 demonstran reaktif Covid-19 di Sulawesi Selatan, juga13 dari 39 demontrans reaktif di Jawa Barat.
"1 dari 95 orang yang diamankan reaktif di daerah DI Yogyakarta dan hasil testing demonstran di Jateng yang masih dalam tahap konfirmasi," kata Wiku, pada 13 Oktober lalu. Dengan demikian, total demonstran yang reaktif mencapai 123 orang hingga saat ini. Menurut Wiku, jumlah ini akan terus meningkat hingga 3 minggu ke depan. Hal ini mengingat penyebaran virus corona antar manusia terjadi begitu cepat. Imbauan tak demo Nizam menambahkan, sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Pasalnya, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pandemi Covid-19. Namun, ia menegaskan, tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Terkait potensi penularan virus corona di tengah aksi unjuk rasa sebelumnya telah diungkapkan oleh pakar epidemiologi Indonesia dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman. “Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa ataupun kampanye pemilihan kepala daerah, pasti akan meningkatkan risiko penularan. Untuk mencegah tentu dengan meredam sumber masalahnya agar tidak ada unjuk rasa. Tapi, di luar ranah epidemiologi,” ungkap Dicky pada 9 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. Oleh sebab itu, ia mengimbau, agar potensi penularan dapat diminimalisir. Salah satunya yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas. Sementara itu, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id.

Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan adanya penambahan 4.105 kasus positif Covid-19 pada Minggu (18/10/2020). Sehingga, akumulasi kasus positif Covid-19 di Indonesia sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret lalu mencapai 361.867 kasus.

Saat ini, 285.324 pasien yang sebelumnya positif telah dinyatakan sembuh setelah dua kali tes dinyatakan negatif Covid-19. Adapun pasien yang meninggal dunia jumlahnya mencapai 12.511 orang.   Minta kajian Nizam menambahkan, para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut.
“Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan,” ucapnya. Menurut dia, sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. “Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta tidak terbantahkan,” ucapnya.
Namun perlu dicatat, pernyataan Nizam berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam masih adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja. Nizam pun mengklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja saat masih berbentuk rancangan sangat terbuka. Sehingga, seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan pembahasan tersebut. Bahkan, ia mengaku, sempat menyampaikan sejumlah usulan yang diterima di dalam rapat Baleg. Rapat tersebut, imbuh Nizam, selain diikuti awak media, juga diikuti mahasiswa dan kelompok masyarakat yang melihat perdebatan maupun diskusi dalam proses pembahasannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/19/08214861/123-mahasiswa-dikabarkan-positif-covid-19-usai-ikut-demo-tolak-uu-cipta?page=3.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo


Analisis Soal

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Muhamad Adil Hidayat Muhamad Adil Hidayat -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan Analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Menurut saya hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada mahasiswa Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun Covid-19 menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. Menurut saya, merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah SALAH BESAR, Perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Fasilitas umum diperlukan keberadaanya untuk membantu keperluan seluruh warga masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas dan roda perekonomian di Indonesia. Lalu cara menyampaikan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah : Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, Melakukan demonstrasi dengan tertib, Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi, dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki adalah kesadaran masyarakat dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, oleh karena itu berikut merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara : Penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, Meningkatkan kualitas pelayanan publik , Melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, Menegakan supremasi hukum dan demokrasi, dan Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara kelompok dan individu.

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
Nama : Milano Sheva Wibowo
NPM : 2115061052
Kelas : PSTI C

Analisis soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi berita tersebut? Hal Positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Menurut saya semangat dan juga niat dari para mahasiswa tersebut merupakan Hal positif, para mahasiswa berusaha untuk membela para buruh dengan cara melakukan unjuk rasa walaupun sedang pandemi, hal tersebut bukan halangan bagi mereka untuk membela para buruh yang menolak uu cipta kerja ini.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilistas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas helas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19
Jawab : mau bagaimanapun tidak dapat dibenarkan apabila melakukan unjuk rasa ataupun mengemukakakan pendapat di tempat umum dengan merusak fasilitas umum, untuk mengemukakan pendapat juga tidak harus merusak sejumlah fasum yang berada di lokasi unjuk rasa, merusak fasilitas umum hanya akan mengganggu para pengguna fasum itu sendiri. untuk menyalurkan inspirasi sendiri dengan cara melakukan perizinan untuk melakukan unjuk rasa, dan juga tetap pada tujuan sehingga tidak keluar dari topik dan merujuk ke tindakan yang tidak terpuji seperti merusak fasilitas umum seperti yang telah dibahas. dengan melakukan unjuk rasa dengan tertib dan juga mematuhi protokol kesehatan di era pandemi saat ini akan membuat suasana damai dan juga dapat menyampaikan aspirasi dengan bai

3. bagaimanakah solusimu mengenai permasalah benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang??
jawab : Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

4. jelskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi ha kdan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
jawab : menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni adalah tentunya dengan menghargai satu sama lain tanpa membeda bedakan dan juga kita dapat menghindari hal hal yang dapat menyebabkan perpecahan seperti memojokkan ataupun melakukan hal rasis. supaya tidak terjadi perpecahan antar suku dan agama, setelah itu untuk kewajiban masyarakat sendiri diharapkan agar seluruh rakyat patuh dan juga menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Afrizal Yogi Pratama -
Nama : Afrizal Yogi Pratama
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya dari kejadian yang terdapat pada berita tersebut, tindakan yang dilakukan demonstran kurang tepat serta tindakan pemerintah untuk mencegah hal tersebut pun kurang efektif. Mengigat demo dilakukan pada masa pandemi covid-19 maka seharusnya para demonstran sadar diri akan bahayanya dampak pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, supaya demo lebih kondusif dan efektif, jumlah demonstran bisa dikurangi mengingat pandemi yang sedang terjadi. Dari sisi pemerintah, tindakan yang dilakukan hanya mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja dimana menurut saya seharusnya pemerintah memberikan alternatif kepada demonstran dalam menyampaikan aspirasinya supaya tidak menimbulkan kerumunah ditengah pandemi covid-19.

Hal positif yang saya dapatkan dari kejadian pada berita tersebut adalah menjadikan kejadian ini sebagai contoh buruk yang dapat terjadi akibat tidak memikirkan terlebih dahulu tindakan yang ingin dilakukan. Kita sebagai mahasiswa harus bisa mencari alternatif atau jalan keluar yang terbaik dalam menghadapi situasi tertentu.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya cara untuk menyampaikan orasi atau pendapat tersebut kurang tepat apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kerugian. Apalagi yang dirusak merupakan fasilitas umum yang merupakan sarana untuk digunakan bersama dalam kegiatan sehari-hari. Selain itu, karena kejadian tersebut berlangsung bertepatan dengan pandemi covid-19, maka para demonstran seharusnya menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung, baik itu dilakukan oleh pedemo maupun aparat keamanan yang bertugas untuk meminimalisir penularan. Cara yang tepat dalam menyampaikan orasi atau pendapat adalah dengan memikirkan terlebih dahulu poin apa yang ingin disampaikan, mengutamakan kepentingan umum, dan menyampaikannya dengan sopan.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit secara musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Pertama kita perlu mengetahui faktor apa saja yang membuat terjadinya kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, yaitu bersikap egois, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap tidak toleran, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan penyalahan teknologi.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut maka untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermastarakat adalah dengan meminimalisir atau menghindari faktor-faktor tersebut.


Sekian analisis yang dapat saya sampaikan mengenai soal tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Febrian Febrian Nugroho -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Kelas : PSTI C

1. Melakukan aksi turun ke jalan saat pandemi merupakan hal yang tidak baik karena  akan menimbulkan klister baru penyebaran virus corona, tetapi apakah aspirasi kita  akan ditanggapi jika hanya menyalurkannya lewat media online? Saya tidak yakin  juga. Hal positif dari demonstrasi tersebut yaitu adanya tanggapan dengan  menyalurkan aspirasi mahasiswa tersebut ke DPR.

2. Menurut saya, perbuatan merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi  merupakan hal yang buruk dan sangat tidak patut untuk ditiru. Para demonstran itu  tidak mengenal bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik dan benar sesuai  peraturan perundang-undangan. Hal-hal tersebutlah yang membuat demonstran  terkadang dianggap hanya perusak. Menurut saya, di situasi pandemi seperti sekarang, menyampaikan aksi tidak harus  turun ke jalan, tetapi juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan media sosial, seperti  dengan membuat petisi.

3. Mengenai permasalahan ini, menurut saya harus dilakukan peninjauan ulang  mengenai RUU Omnibus Law dan hasilnya harus menguntungkan atau  mengedepankan kepentingan rakyat (buruh).

4. Menurut saya hal yang harus diperbaiki dalam hubungan antara negara dan warganya  yaitu negara harus lebih memerhatikan aspirasi dan juga hak dari masyarakatnya.  Contohnya saat negara membuat kebijakan baru, negara haruslah melihat apakah  kebijakan tersebut menguntungkan atau merugikan rakyat. Setelah itu, berilah  kepercayaan kepada rakyat dalam menggunakan kekuasaan, berantas korupsi dan  tegakkan keadilan seadil-adilnya. Dengan negara melakukan hal yang benar, maka  rakyat akan memiliki kepercayaan dan melakukan kewajibannya dengan benar juga.

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah sebuah tindakan yang memiliki manfaat yang lebih sedikit dibandingkan dengan konsekuensi yang diterima. Di saat pandemic sedang memuncak serta masih banyak yang belum melaksanakan vaksin, melakukan kegiatan seperti berkumpul dan lain sebagainya merupakan tindakan yang kurang tepat. Namun bila tetap menerapkan protokol kesehatan, tidak ricuh, dan di lakukan secara damai maka tindakan tersebut diperbolehkan.

Sejauh saya membaca isi berita di atas, hal positif yang mereka dapatkan adalah positif Covid-19. Sedangkan untuk hal positif yang bisa saya ambil adalah mendapatkan pelajaran bahwa dibutuhkannya kajian akademis terhadap sesuatu yang akan diunjuk rasa, alih-alih turun ke jalan di saat kondisi yang belum memungkinkan untuk melakukan unjuk rasa karena pandemic Covid-19 ataupun hal lain. Namun apabila aksi unjuk rasa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan yaitu salah satu bentuk menjaga diri dari Covid-19 dan dilakukan dengan damai, tidak ricuh serta merusak apapun, maka aksi tersebut memiliki nilai positif lain yaitu memperjuangkan hak untuk kesejahteraan rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi nya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?

Pendapat saya demonstran yang menyampaikan orasi dengan merusak properti atau fasilitas umum adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan baik untuk diri sendiri maupun orang banyak karena dampak dari merusak fasilitas umum akan menghambat berbagai kejadian. Menurut saya tata cara yang tepat dalam menyalurkan aspirasi di saat pandemic adalah Sebelum melakukan aspirasi perlu untuk mengkaji aspirasi yang dibutuhkan dengan argumen yang valid serta penyampaian yang tertib dan damai, apabila aspirasi dilakukan saat terjadi pandemic atau sesuatu yang lain maka sebaiknya mengikuti aturan seperti menggunakan protokol kesehatan dan lain lain.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Dapat dilihat dari Undang - Undang yang menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubangan industrial memiliki 2 cara yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. Pernyataan di atas ditegaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang dapat menjadi sebuah solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang menguntungkan keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Hal yang perlu diperbaiki menurut pendapat saya adalah Hubungan timbal balik antara negara dan warga negara. Sebagai warga negara berhak untuk meng-aspirasi haknya, tetapi perlu menyiapkan sebuah argumen yang valid dan di-aspirasikan secara tertib. Sebagai negara perlu mendengarkan sekaligus merenungkan suara aspirasi dari warga negara dalam membuat suatu kebijakan. Dengan begitu, warga negara akan lebih menghormati serta menganalisis kebijakan yang dibuat oleh negara secara damai, apabila warga negara menemukan suatu kebijakan yang merugikan warga negara maka berhak baginya untuk mengaspirasikan suaranya secara tertib dan damai.

Demikian Analisis dan pemahaman saya dari membaca artikel “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja”, Terimakasih

Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Hazel Fathoni Friandra -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Hazel Fathoni Friandra
NPM : 2115061112
Prodi : S1 Teknik Informatika


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi berita tersebut? Hal Positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya hal positif yang terdapat dalam berita tersebut adalah masih adanya rasa nasionalisme dan semangat dalam menegakkan keadilan yang bahkan kasusnya itu tidak berkaitan dengan mereka melainkan berkaitan dengan para buruh,hal ini juga menunjukkan masih adanya rasa kekeluargaan antara satu sama lain di Indonesia.Bahkan mereka berani melakukannya dalam kondisi pandemi ini yang sudah pasti sangat beresiko bagi mereka untuk tertular COVID-19

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilistas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas helas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19

Menurut saya, merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah tindakan yang salah besar,perusakan fasilitas umum tidak dapat dibenarkan.untuk menyalurkan inspirasi sendiri dengan cara melakukan perizinan untuk melakukan unjuk rasa, dan juga tetap pada tujuan sehingga tidak keluar dari topik dan merujuk ke tindakan yang tidak terpuji seperti merusak fasilitas umum seperti yang telah dibahas.Apalagi dalam kondisi pandemi ini,protokol kesehatan adalah hal yang paling harus di utamakan seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung agar tidak merugikan demonstran yang melakukan unjuk rasa,selain itu dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat menghindari aparat keamanan dari penularan virus COVID-19

3. Bagaimana solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Hal yang paling harus dilakukan adalah peninjauan ulang kembali terhadap RUU Omnibus Law dan mengikutsertakan para buruh agar dapat ditemukan titik tengah yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak dan menyetarakan hak dan kewajiban,selain itu di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.
pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Cara cara yang dapat dilakukan adalah banyak namun dasar dasar yang dapat dilakukan yaitu dengan menghargai satu sama lain tanpa harus memandang kasta dan menyinggung SARA.Selain itu kesadaran masyarakat adalah hal kunci dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara sehingga dapat mewujudkan kehidupan yang harmoni,Selain itu negara juga harus memenuhi hak dari warga negara,bukan hanya meminta warga negara memenuhi kewajibannya dalam kehidupan sehingga dapat terjadi hubungan timbal balik yang menguntungkan baik negara maupun warga negara

Demikian Analisis dan pemahaman saya dari membaca artikel “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja”, Terimakasih

Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Echa Andrea Gustiar Echa Andrea Gustiar -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Nama : Echa Andrea Gustiar
NPM : 2115061064
Kelas : PSTI C

Analisis soal mengenai artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja" adalah sebagai berikut:

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawaban:
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah bahwa aksi demontrasi yang dilakukan saat pandemic sangat berpotensi menambah klaster virus corona baru. Seharusnya semua pihak bisa untuk menahan diri, baik dari pemerintah, buruh, dan mahasiswa. Bukan lebih memandang dan memikirkan bahwa ancaman yang dimunculkan UU Omnibus Law jauh lebih besar dibandingkan dengan dampak terinfeksi virus Covid-19.
Namun jika dilihat dari sisi lain tindakan demontrasi tersebut merupakan tindakan yang benar walaupun di masa pandemi karena kita bisa sembuh atau meninggal dan berdampak hari ini, tapi jika Omnibus Law dijalankan maka dampaknya sangat merugikan dan mengancam masa depan seluruh rakyat Indonesia dan dalam waktu lama, bahkan bergenerasi-generasi. Itu sebabnya para buruh dan mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan. Dalam melakukan demonstrasi tersebut seluruh peserta demo tetap menjaga protocol Kesehatan dengan menggunakan masker walaupun sulit mematuhi aturan jaga jarak.
Sedangkan hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah masih terdapatnya kepedulian satu sama lain, seperti para mahasiswa yang ikut membela dan membantu dalam menyuarakan suara para buruh melalui unjuk rasa (demontrasi). Bahkan, disaat pandemic sekalipun tidak mengurungkan niat mereka dalam memperjuangkan keadilan dalam menolak UU cipta kerja sebagai hak kesejahteraan rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi nya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic covid-19?
Jawaban:
Pendapat saya mengenai para demonstran yang menyampaikan orasi dengan merusak properti atau fasilitas umum adalah sebuah tindakan yang menyimpang yang salah dan merugikan banyak pihak. Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemic Covid-19 adalah dengan cara tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demontasi. Berfokus menyampaikan tujuan dari demontrasi yaitu poin aspirasi dengan argument yang valid, mengutamakan kepentingan umum, dan disampaikan dengan cara yang tertib, sopan, damai, serta mematuhi protocol Kesehatan karena sedang di masa pandemic Covid-19. Cara lain yang dapat dilakukan dalam menyampaikan unjuk rasa tanpa harus langsung turun ke jalan, yaitu adalah dengan memanfaatkan media sosial seperti dengan membuat sebuah petisi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawaban:
Dilihat dari UU yang menegaskan terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004) yang dapat menjadi sebuah solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang menguntungkan keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawaban:
Hal yang perlu diperbaiki dalam hubungan antara negara dan warganya yaitu negara harus lebih memerhatikan aspirasi dan juga hak dari masyarakatnya. Contohnya saat negara membuat kebijakan baru, negara haruslah melihat apakah kebijakan tersebut menguntungkan atau merugikan rakyat. Kemudian, berikan kepercayaan kepada masyarakyat dalam terhadap penggunaan kekuasaan, pemberantasan korupsi dan ditegakkannya keadilan seadil-adilnya. Dengan negara melakukan hal yang benar, maka rakyat akan ikut memiliki kepercayaan dan melakukan kewajibannya dengan benar.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan mengenai soal tersebut mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja." Terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Arbian Alex Pritama -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C

1. Menurut saya, hal positif yang bisa diambil dari artikel di atas adalah selalu ada semangat nasionalis dan patriotisme di kalangan pelajar Indonesia untuk menegur pemerintahan agar tercipta kesejahteraan rakyat meski Covid-19 sedang melanda.


2. Menurut saya, cara  menyampaikan pidato atau sudut pandang kurang tepat, apalagi sampai pada point of loss atau kerugian. Selain itu, yang rusak adalah fasilitas umum, kendaraan yang  digunakan bersama dalam aktivitas sehari-hari. Selain itu, karena kejadiannya bertepatan dengan pandemi COVID-19, pengunjuk rasa dihimbau untuk mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari kontak langsung, baik  oleh pengunjuk rasa atau aparat keamanan yang bertugas untuk mengurangi penularan. Cara  menyampaikan pidato atau pendapat yang benar adalah dengan memikirkan terlebih dahulu pokok-pokok yang ingin disampaikan, mengutamakan kepentingan umum, dan menyampaikannya dengan sopan.


3. Menurut Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perburuhan No. 2 Tahun 2004, ada dua cara untuk menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan pengusaha, yaitu penyelesaian  perselisihan di luar pengadilan dan melalui Pengadilan Proyek hubungan perburuhan. Alternatif penyelesaian sengketa meliputi penyelesaian dua arah, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila melalui alternatif penyelesaian sengketa sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan, maka sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui pengadilan perburuhan.


4. Menurut saya, yang perlu ditingkatkan dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah negara perlu lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Misalnya, ketika negara merumuskan kebijakan baru, negara harus mempertimbangkan apakah  kebijakan tersebut bermanfaat atau merugikan rakyat. Kemudian, ciptakan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan kekuasaan, lawan korupsi, dan jagalah dengan seadil-adilnya. Jika negara melakukan hal yang benar, maka  rakyat akan percaya dan melakukan kewajibannya dengan benar.


Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Budi Budi cahyono -
ASSALAMUALAIKUM WARAHMATULLAHI WABAROKATUH

NAMA : BUDI CAHYONO
NPM : 2115061123
KELAS : PSTI C

berikut merupakan analisis saya mengenai artikel "123 mahasiswa dikabarkan positif covid 19 usai ikut demo tolak uu cipta kerja"
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
menurut saya, hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas adalah dimana para mahasiswa tetap berjuang untuk kemakmuran negara dan warganya yang meskipun masih terjadi pandemi covid-19 mereka tidak peduli. tak hanya itusaja, para buruh dan petani juga ikut andil dlam penegakan HAM sendiri untuk diri mereka sendiri, hal ini merupakan contoh yang atut ditiru, yakni membela HAM diri sendiri

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
menurut saya, cara mengemukakan pendapat di tempat umum ada berbagai macam, misal seperti demonstran. tak dapat di elakan jika pendemo tidak mendapat respon maka akan memancing dengan merusak fasilitas umum, padahal semestinya kebanyakan mahasiswa atau warga sebenarnya sadar bahwa tidak boleh merusak fasilitas umum, biasanya hal itu dilakukan guna untuk membuktikan bahwa demo ini bukan main main da serius untuk membela hak.
kendati demikian, dari sudut pandang manapun, merusak fasilitas umum bukanlah hal yang patut di lakukan karna merugikan berbagai pihak
kemudian dalam masa pandemi, bukankan jaga jarak harus di perhatikan? disis lain dijelaskan “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu, seperti dilansir dari Kompas.id. akan tetapi sangat sulit memberlakukan hal itu jika pikiran kita sudah sangat emosional dengan aturan yang menimbulkan keresahan banyak pihak.. kemudia ada beberapa hal yang mungkin bisa meminimalisirkan tersebarnya vrus covid yakni selalu memakai handsanitaizer dan maskernya.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
solusi yang dapat saya berikan tentang hal ini adalah, kita sebagai warga negara indonesia menjadikan uud menjadi salah satu landasan hukum, maka dari itu saya mengambil keputusan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 untuk penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengedepankan musyawarah untuk mufakat (win-win solution) agar dengan demikian, proses produksi barang dan jasa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penyelesaian melalui pengadilan dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan hubungan industrial adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk dilingkungan Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
hal yang perlu kita perbaiki bersama sama adalah dengan tidak egois mementingkan kepentingan pribadi atau urusan negara saja(DPR/wakil rakyat lainya) karena hal itu bisa menjadi pemic ketikak harmonisan dalam bernegara, seperti memberikan peraturan keras oleh negara yang bisa membuat negara maju akan tetapi membuat warganya sengsara. menegakan HAM dan keadilan bermasyarakat dan bernegara

sekian tanggapan saya
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh MUHAMMAD FITRA YUDHA MUHAMMAD FITRA YUDHA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Muhamad fitra YUdha
NPM : 2115061015
Kelas : PSTI C

Analisis

1. hal positif yang dapat diambil dari artikel diatas adalah masih adanya semangat nasionalisme dan patriotisme pada mahasiswa Indonesia dalam rangka menegur pemerintah agar menciptakan kesejahteraan rakyat meskipun sedang terjadinya pandemi Covid-19 yan gmenjadi menjadi musuh yang harus ditaklukan juga saat menjalankan aksi mereka.

2. Menurut saya, merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang salah, karena pasilitas umum diperlukan untuk membantu keperluan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian di Indonesia. cara menyampaikan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, Melakukan demonstrasi dengan tertib, Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi, dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit secara musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat melalui pengadilan industrial (hal ini tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.)

4. Menurut saya, yang pertama negara perlu lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Misalnya, ketika negara merumuskan kebijakan baru, negara harus mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut bermanfaat atau merugikan rakyat dan bagaimana repon rakyat mengenai kebijakan tersebut. Kemudian, ciptakan kepercayaan masyarakat dalam penggunaan kekuasaan, lawan korupsi, dan jagalah dengan seadil-adilnya. Jika negara melakukan hal yang benar, maka rakyat akan percaya dan melakukan kewajibannya dengan benar. selankutnya kita perlu mengetahui faktor apa saja yang membuat terjadinya kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban yaitu; bersikap indiviualisme, rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara, tidak bersikap toleransi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaktegasan aparat penegak hukum, dan penyalahan teknologi. (dan faktor faktor tersebut perlu dihindari)

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Nur Annisa Septriza Septriza -
Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenai artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya hal ini tidak dapat dibenarkan karena pada saat itu Indonesia sedang mengalami pandemi covid-19 yang penyebarannya sangat cepat sekali. Seharusnya pemerintah dapat mencegah hal-hal seperti ini agar tidak terjadi dengan cara memberikan solusi yang tepat dan tentunya dapat dipercaya untuk menyuarakan apa yang akan disampaikan oleh para demonstran, misal yang turun hanya perwakilan tiap-tiap kampus saja, kemudian pemerintah harus mendengarkan apa yang mereka suarakan agar nantinya tidak terjadi kericuhan yang lebih besar lagi atau pemerintah memberikan alternatif lainnya, bukan hanya menyebarkan surat edaran yang berisi " sejak awal Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi agar mahasiswa diimbau tidak mengikuti unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja".
Hal positif yang dapat diambil dari kejadian tersebut adalah kita tidak boleh mengambil keputusan tanpa memikirkan resiko yang ada, kemudian mencari solusi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan oran lain.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang tidak dibenarkan karena pada dasarnya pembangunan kota adalah hasil dari kontribusi masyarakat pula, tentunya kalau aset tersebut dirusak yang rugi adalah elemen masyarakat dan pembangunannya pun membutuhkan waktu yang lama pula. menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan dengan asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedapnkan musyawarah dan mufakat, menyampaikan segala aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib dan damai serta santun dan bertanggung jawab.
Pada saat pandemi covid-19 seharusnya menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kontak langsung dengan siapapun, kemudian mengurangi jumlah pendemo dengan cara hanya perwakilan saja yang menyampaikan aspirasi.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik yang memiliki korelasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban agar terwujud hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara itu sendiri. Rakyat memiliki kewajiban terhadap negara dan rakyat juga memiliki hak yang mereka dapat dari suatu negara. Begitu pula negara yang berkewajiban melindungi dan memfasilitasi rakyat setelah mendapat hak negara dari kewajiban rakyat tersebut. Jadi keduanya haruslah seimbang agar terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara. Untuk itu urusan hak dan kewajiban rakyat dan negara telah diatur dalam undang-undang agar meminimalisasi konflik. Karena apabila terjadi hal yang tidak selaras, misalnya ada seorang rakyat maupun golongan masyarakat yang tidak terpenuhi haknya dari negara, bisa terjadi mereka melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya terpenuhi sehingga menciptakan suasana ricuh dan hubungan antara rakyat dan negara retak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Muhkito Afif Muhkito Afif -
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Muhkito Afif
NPM : 2115061007
KELAS : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya artikel ini memperlihatkan bahwa sekelompok masyarakat, mahasiswa, dan buruh melakukan demo tentang menolak UU Cipta Kerja. Terlihat dalam sisi positif di sini adalah mahasiswa sebagai intelektualitas muda harus memberikan masukan serta kajian intelektual yang kuat. Sebagai mahasiswa, perlu dipertimbangkannya kegiatan demo terkait dengan pandemi COVID-19 yang belum usai. Demi meminimalisir penyebaran, sebaiknya demo yang menimbulkan kerumunan masyarakat tidak dilakukan.

Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Selain itu, yang saya dapat adalah dalam memperjuangkan hak dalam hal ini demonstrasi, haruslah memperhatikan kondisi yang sedang terjadi dan tidak memaksakan kehendak, yaitu jika kondisi yang sedang terjadi tidak memungkinkan untuk melakukan pemenuhan hak, maka sebaiknya dipikirkan kembali cara yang lebih tepat karena dapat merugikan diri sendiri dan juga orang lain. 

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Dalam menyampaikan pendapat, diperlukan suatu kesadaran tentang pentingnya keselamatan serta perawatan fasilitas umum. Dalam memberikan pendapat atau menyampaikan aspirasi terkait masalah UU di masa pandemi, harusnya setiap aspek masyarakat tidak melakukan kegiatan berkerumun terkait mencegah transmisi penyebaran COVID-19. Selanjutnya adalah aspirasi dapat dilakukan secara lebih baik dengan musyawarah terbuka, tapi dapat dilihat oleh semua orang (melalui aplikasi video untuk merekam serta menyebarluaskan informasi terkait informasi yang sedang diperdebatkan) dan dengan mengikutsertakan perwakilan masyarakat, mahasiswa, serta tenaga buruh agar mereka dapat menyampaikan pendapatnya. Dengan begitu, masalah kegiatan berkerumun akan lebih diminimalisir dan masyarakat dapat lebih melihat perkembangan terkait masalah UU Cipta Kerja secara lebih transparan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Untuk mengatasi benturan kepentingan dapat dilakukan apabila kedua belah pihak tidak terlalu mengedepankan egonya masing-masing. Dalam artian lain baik dari pengusaha dan buruh dapat memahami antar sesama, yaitu pengusaha harus dapat memenuhi hak-hak buruh dengan baik seperti nominal gaji yang sesuai dengan intensitas kerja, pesangon yang sesuai dengan jasa yang diberikan, dan lainnya. Jadi pengusaha jangan memikirkan untung saja akan tetapi juga harus dapat memikirkan hak-hak dari buruh. Kemudian di sisi buruh dalam memberikan tuntutan terhadap pengusaha harus memberikan tuntutan yang rasional alias tidak memberatkan pengusaha sehingga tuntutan dapat diterima bersama. Disinilah peran pemerintah sebagai regulator dalam kehidupan negara harus dapat membuat kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, oleh sebab itu dalam perancangan undang-undang harus melibatkan keduanya tanpa pandang bulu.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Yang perlu diperbaiki adalah sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia. Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Setiap orang mendapatkan hak setelah menuntaskan kewajibannya. Untuk mendapatkan hak, tentu ada kewajiban yang harus diselesaikan. Agar tidak terjadinya konflik atau perpecahan dalam masalah hak inilah, kesadaran harus ditumbuhkan dan sifat-sifat baik yang harus dikedepankan demi mencapai harmoni hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekian dari saya terimakasih

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Dede Kurniawan -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : Teknik Informatika C

Berikut analisis saya terhadap berita yang berjudul 123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid-19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Sebarannya...

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab:
Tanggapan saya terhadap artikel berita tersebut sangat disayangkan. Ketika mahasiswa yang seharusnya belajar dalam perkuliahan untuk menuntut ilmu namun harus dikarantina bahkan harus dirawat di rumah sakit akibat tertular covid-19. Tentunya hal ini akan memperparah kondisi pandemi covid-19 di Indonesia.
Menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan suatu hal yang wajar dan merupakan reaksi alami manusia dalam menolak apapun yang tidak sejalan dengan nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Dari berita tersebut, hal positif yang dapat diambil adalah kita harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama demonstrasi, serta tetap menjaga jarak selama pandemi covid-19. Memberikan masukan kepada pemerintah merupakan suatu tindakan yang sangat positif demi memajukan bangsa.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Jawab:
Tindakan demonstrasi yang disertai vandalisme terhadap fasilitas umum merupakan tindakan yang tidak terpuji. Tindakan vandalisme menciptakan kerugian materil yang besar serta merugikan masyarakat yang menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut. Dalam menyampaikan orasi demontrasi di tengah pandemi covid-19 sebaiknya disampaikan secara damai dengan tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, menyampaikan aspirasi pun juga dapat dilakukan secara daring, baik melalui media sosial atau forum yang telah disediakan oleh pemerintah seperti lapor.go.id. Dalam menyampaikan argumen, sebaiknya ditelaah terlebih dahulu. Setelah argumen dinyatakan valid, maka kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Jawab:
Ditinjau dari undang-undang, perselisihan buruh dan pengusaha dapat diselesaikan dengan dua cara yaitu diluar pengadilan dan di dalam pengadilan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. Pernyataan di atas ditegaskan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang dapat menjadi sebuah solusi dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang menguntungkan keduanya.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab:
Mempererat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah adalah salah satu cara untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antar negara dan warga negara. Pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah agar hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin. Pemerintah perlu memerhatikan hak-hak warga negara serta tidak acuh tak acuh terhadap aspirasi rakyat.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Debi Manda -
Nama : Debi Manda
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C

Berikut analisis soal yang telah saya buat mengenai artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai berita tersebut adalah kegiatan demo atau unjuk rasa ini cukup beresiko tinggi, mengingat Indonesia sekarang masih dilanda pandemic covid yang belum berakhir dan demo ini menyebabkan 123 mahasiswa positif covid-19. Akan tetapi, demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini juga tidak dapat dihindari mengingat mahasiswa merupakan perwakilan rakyat dalam menyampaikan aspirasi marsyarakat. Namun, akankah lebih baiknya saat melakukan aksi demontrasinya, mahasiswa tetap menjaga protokol Kesehatan demi kebaikan Bersama. Sebelum melakukan aksi demo menolak UU Ciota Kerja ini, mahasiswa juga bisa melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut karena sejumlah masukan yang diterima Kemendikbud dari berbagai pihak terkait klaster pendidikan di UU itu juga telah disampaikan ke Badan Legislasi DPR. Hal positif yang didapat dari aksi demo ini adalah rasa nasionalisme dan cinta tanah air yang kuat dari mahasiswa untuk terus memperhatikan segala UU yang akan disahkan agar tidak merugikan pihak manapun terutama masyarakat Indonesia karena mahasiswa sebagai kekuatan intelektualitas muda.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Mengemukakan pendapat atau demontrasi dengan merusak fasilitas umum merupakan perbuatan yang salah dan dapat merugikan banyak pihak, mengingat fasilitas umum tersebut digunakan untuk kepentingan orang banyak. Menyampaikan orasi atau pendapat sebaiknya dilakukan dengan tertib dan tidak anarkis, juga sebelum melakukan aksi demontrasi sebaiknya demonstran melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap topik atau masalah yang diangkat agar argument yang disampaikan tersebut valid dan didengar oleh pemerintah. Menyalurkan aspirasi ditengah pandemic covid-19 dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan tetap dilakukan dengan tertib tanpa perilaku anarkis.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ditegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubangan industrial ada 2 cara, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. UU ini dibuat dengan tujuan memberikan jawaban dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Dalam rangka memperbaiki hubungan antara menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah dengan memenuhi kewajiban dari masing-masing terlebih dahulu. Karena dengan menjalankan kewajiban negara atau warna negara maka otomatis hak dari negara dan warna negara juga akan terpenuhi. Misalnya warga negara mempunyai kewajiban membayar pajak tepat waktu, dan negara berkewajiban membuat atau memperbaiki fasilitas umum. Maka, itu artinya hak warga negara telah terpenuhi dan hak negara juga telah terpenuhi, hal ini berlaku pula saat menyampaikan aspirasi dan mendengarkan aspirasi rakyat. Dengan begitu warga negara dan negara itu sendiri akan salng menghormati dan terwujudlah kehidupan yang harmonis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Levian Dandra -
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Menurut saya, Pada masa pandemi lebih baik menyampaikan aspirasi melewati media sosial karena melakukan demonstrasi kurang tepat yang mana pada akhirnya malah menimbulkan masalah baru yaitu menyebarnya virus covid-19.
Hal positif dari demonstrasi tersebut adalah adanya mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya ke DPR.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menurut saya, perbuatan merusak fasilitas umum saat melakukan demonstrasi  merupakan hal yang buruk dan tidak patut untuk ditiru.Pada masa pandemi seperti sekarang menyampaikan aspirasi bisa dilakukan dengan memanfaatkan sosial media dan aksi tidak harus  turun ke jalan.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Mengenai permasalahan ini, menurut saya harus dilakukan peninjauan ulang  mengenai RUU Omnibus Law. dan juga dapatdilakukan penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit secara musyawarah mufakat, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila tidak mendapatkan penyelesaian, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial yang mana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Menurut saya, yang perlu ditingkatkan dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah perlunya lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat. Misalnya, ketika negara merumuskan kebijakan baru, negara harus lebih mempertimbangkan apakah kebijakan tersebut sudah seimbang atau malah berat sebelah yang akhirnya malah merugikan sebuah pihak saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Diah Diah Ayu Mitha Anggraini -
Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum, wr. wb.
Izin menjawab,

1. Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut yaitu saya sangat menghargai para mahasiswa yang mahasiswa yang melakukan aksi demo sebagai bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap aturan baru yang dinilai dapat merugikan masyarakat. Tetapi saya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang selalu berseru kepada masyarakat agar selalu taat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi ini, namun pemerintah sendirilah yang memicu adanya aksi dan demo yang menyebabkan kerumunan masyarakat, sehingga penularan virus semakin membesar.
Adapun hal positif yang bisa saya ambil dari kejadian tersebut.
• Melalui aksi demo tersebut mahasiswa dapat menyalurkan haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan mereka secara langsung dengan harapan suara mereka didengar dan dilaksanakan adanya perubahan oleh para pejabat pemerintah yang berwenang.
• Adanya dampak kesehatan dari aksi demo tersebut diharapkan kedepannya para masyarakat untuk lebih menjaga protokol kesehatan.

2. Pendapat saya mengenai tata cara mengemukakan pendapat ditempat umum antara lain :
• Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang berisikan maksud, tujuan, tempat, waktu, bentuk, hingga jumlah peserta yang ikut dalam demo tersebut.
• Penyampaian tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
• Penyampaian dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
• tetapi penyampaian secara tertulis tidak berlaku pada aksi demo kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
• Setiap 100 orang peserta unjuk rasa harus memiliki seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.
Kemudian adapun cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 menurut saya diantaranya :
• Melakukan pembahasan terbuka antara masyarakat dengan para pejabat yang berwenang.
• Pembahasan tersebut dilakukan oleh perwakilan beberapa orang saja sehingga tidak menimbulkan kerumunan.
• Pembahasan dilakukan dengan damai tanpa adanya kericuhan hingga merusak fasilitas yang ada.
• Melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu menjaga kesehatan.
• Selain itu para mahasiswa maupun masyarakat dapat melakukan petisi penolakan secara online, sehingga tidak perlu melakukan aksi secara offline dengan harapan suara mereka didengar oleh para pejabat pemerintah yang berwenang.

3. Solusi saya mengenai permasalaham benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang yaitu dengan melakukan perundingan secara terbuka antara para pengusaha dan buruh guna mendiskusikan jalan terbaik agar terpenuhinya semua hak dan kewajiban mereka tanpa perlu merugikan salah satu pihak semata berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

4. Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu sinkronisasi dan keseimbangan dalam setiap hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara, baik dalam segi agama, pendidikan, perekonomian hingga pertahanan dan keamanan negara. Sehingga apabila hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik maka dapat diperoleh kehidupan yang harmoni baik dalam konsep bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara.

Demikian jawaban saya,
Wassalamualaikum,wr.wb
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh PUTRI INDRIYANTI -
Nama : Putri Indriyanti
Npm : 211561023
Kelas : TI C

Analisis Soal

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab : Tanggapan saya yaitu menurut saya mahasiswa hendaklah berfikir terlebih dahulu jika ingin turun ikut dalam unjuk rasa. Mereka harusnya dapat berfikir, pada saat itu juga sedang terjadi penyebaran virus covid. Mereka harusnya lebih waspada akan hal itu, tentunya aksi demo akan menyebabkan berkerumun sehingga dapat mempercepat penyebaran virus covid. Mahasiswa itu merupakan seorang intelektual muda, sudah seharusnya bagi mereka memberikan kajian-kajian intelektual yang kuat sehingga dapat memberikan solusi bagi aksi demo yang terjadi. Mahasiswa tentunya sangatlah perlu memperhatikan kondisi dari aksi demo, tidak hanya ikut-ikutan saja sebagai ajang pamer belaka. Terdapat beberapa Mahasiswa yang mengikuti aksi demo hanya untuk memposting nya di akun media sosial mereka, yang tentunya hanya untuk keren-kerennan saja dan bahkan mereka juga terkadang tidak tahu apa yang menjadi permasalahan demo tersebut diadakan . Hal tersebut tentunya tidak dibenarkan, karena pada saat kondisi seperti ini yaitu ada virus corona, aksi demo sangatlah penting untuk diperhatikan karena dapat menyebabkan penyebaran virus corona semakin luas. Pada berita tersebut terdapat 123 mahasiswa yang positif corona, hal tersebut sangatlah disayangkan karena dapat menularkan virus ke keluarga mereka masing-masing atau ke masyarakat sekitar, akibat dari mengikuti aksi demo ketika sedang masa pandemi. Mahasiswa dapat mengutarakan pendapatnya tanpa perlu harus ikut serta dalam aksi demo yang dapat membahayakan dirinya sendiri, yaitu dengan cara dapat mengutarakan pendapat melalui tulisan. Melalui tulisan ini, pendapat yang Mahasiswa utarakan dalam bentuk tulisan dapat dibaca, diterima dan disebarluaskan secara lebih luas lagi. Akan tetapi dalam mengutarakan pendapat tersebut juga perlu menggunakan kata yg baik tidak boleh menggunakan kata yang kasar. Mahasiswa juga dapat mengutarakan pendapatnya melalui video yang dapat di posting di media sosial, tentunya dalam mengutarakan pendapatnya harus menggunakan bahasa yang sopan dan santun. Hal ini sangatlah dianjurkan bagi mahasiswa yang ingin mengutarakan pendapatnya tanpa harus mengikuti aksi demo yang dapat membahayakan dirinya sendirilah bahkan orang lain. Pemerintah juga perlu memperhatikan masyarakat nya, bukan hanya menimbulkan masalah yang kemudian masyarakat melakukan aksi demo. Pemerintah sendiri yang meminta agar menjalankan protokol kesehatan, tetapi pemerintah sendiri juga yang menimbulkan keributan sehingga membuat masyarakat menjadi gaduh dan melakukan aksi demo yang tentunya melanggar protokol kesehatan yang ada serta mahasiswa juga turut dalam aksi demo tersebut.

Hal positif yang saya dapatkan dari berita tersebut adalah sikap dari bapak Nizam selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, beliau bersikap peduli terhadap masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja yang melakukan unjuk rasa terhadap penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Beliau juga menyampaikan tidak ada larangan yang diberikan kepada mahasiswa untuk mengikuti unjuk rasa di dalam surat edaran yang dikeluarkan. Kemudian beliau memberikan sebuah saran kepada mahasiswa untuk mengeluarkan kajian-kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk kepedulian pak Nizam, karena secara tidak langsung beliau menjaga agar mahasiswa tidak menjadi korban ketika unjuk rasa dan mahasiswa tidak rusuh ketika unjuk rasa.


2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab : Mengemukakan sebuah pendapat di tempat umum seperti aksi demonstrasi haruslah dilakukan sesuai dengan aturan dan tata cara yang verlaku serta menghindari segala bentuk yang sifatanya anarkis. Perilaku anarkis sendiri tentunya sangat merugikan banyak orang. Contoh kasusnya yaitu para demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusaknya. Fasilitas umum itu dibangun menggunakan uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak. Apabila fasilitas umum tersebut dirusak, tentunya akan merugikan negara dan jiga masyarakat yang ada. Jangan ketika sudah merusak fasilitas umum, saat ditegor salah tetapi tidak mengakui kesalahannya dan tetap mengotot tidak melakukannya. Tindakan seperti itulah yang seharusnya tidak terjadi ketika sedang menyampaikan pendapat dimuka umum. Perusakan fasilitas umum saat demonstrasi tidaklah dibenarkan karena fasilitas umum itu sangat penting keberadaannya untuk membantu keperluan masyarakat Indonesia di kehidupan sehari-hari nya. Dengan merusak fasilitas umum tersebut tentunya akan mengganggu aktivitas dan roda perekonomian Indonesia sendiri.

Cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 dapat dilakukan dengan cara dapat mengutarakan pendapat melalui tulisan. Melalui tulisan ini, pendapat yang kita utarakan dalam bentuk tulisan dapat dibaca, diterima dan disebarluaskan secara lebih luas lagi. Akan tetapi dalam mengutarakan pendapat tersebut juga perlu menggunakan kata yg baik tidak boleh menggunakan kata yang kasar. Kita juga dapat mengutarakan pendapatnya melalui video yang dapat di posting di media sosial, tentunya dalam mengutarakan pendapatnya harus menggunakan bahasa yang sopan dan santun. Kemudian kita juga dapat mengumpulkan orang-orang dan mengajak mereka untuk join ke zoom yang telah disediakan sebelumnya untuk menyampaikan aspirasinya masing-masing secara bersama-sama. Pada zoom tersebut juga bisa untuk menghubungi salah satu stasiun tv untuk ikut saling bekerjasama dalam menayangkan zoom agar aspirasi yang disampaikan dapat di dengar dan di timbang kembali. Hal ini sangatlah dianjurkan bagi demonstras yang ingin mengutarakan pendapatnya ditengah masa pandemi ini yang tentunya tidak perlu berkumpul untuk melakukan aksi demonstrasi yang dapat menyebabkan penyebaran virus covid semakin meningkat akibat adanya kerumunan.


3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab : Menurut saya solusinya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yaitu dengan dilakukan perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Hal ini penting karena untuk membahas mengenai masalah-masalah yang memicu perselisihan antara oengusaha dan buruh serta mencari solusi bersama agar perselisihan tersebut berakhir dan tentunya saling mengedepankan hak dan kewajibannya masing-masing. Kemudian solusi lainnya apabila cara perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat tidak dapat menyelesaikan perselisihan yang ada , maka pengusaha dan buruh menyelesaikan perselisihan diantaranya melalui prosedur penyelesaian perselisihan yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004).

Adapun prosedur yang disediakan antara lain mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila cara ini masih saja tetap gagal maka dapat dilanjutkan menggunakan cara diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.


4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban yang dimiliki masing-masing, yaitu seperti warga negara harus menghormati dan menghargai hak dan kewajiban yang dimiliki oleh negara dan sebaliknya jiga begitu negara harus menghargai dan menghormati hak dan kewajiban dari warga negaranya sendiri. Kemudian antara negara dan warga negara harus saling percaya mengenai hak dan kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban antara negara dan warga negara itu saling berkaitan satu sama lainnya sehingga negara dan warga negara dapat saling memenuhi dan membantu dalam menentukan hak dan kewajiban tersebut. Dengan hal itu tentunya akan mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula -
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya demo yang dilakukan oleh mahasiswa itu baik, untuk membuat negara Indonesia yang lebih baik kedepannya. Tetapi karena sedang masa pandemi, alangkah baiknya jika ingin berdemo agar tetap melaksanakan protokol kesehatan agar tidak ada lagi korban dari pandemi ini. Sedangkan hal positif yang dapat diambil yaitu masih adanya jiwa membela masyarakat pada mahasiswa, hal ini dapat dilihat bahwa mahasiswa lebih mementingkan demo untuk kesejahteraan umum dibanding kesahatan diri sendiri.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Merusak fasilitas umum merupakan hal yang salah dan tidak terpuji, sebenci-bencinya terhadap pemerintah kita tetap tidak boleh merusak fasilitas umum. Karena fasilitas umum merupakan bangunan yang vital untuk roda perekonomian Indonesia. Jika fasilitas umum dirusak maka dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat umum. Cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemi adalah dengan menggunakan media cetak maupun media massa, jika tetap ingin berdemo maka dapat dilakukan demo terbatas dan tidak berkerumun.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat dua cara untuk menyelesaikan permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh. Cara pertama yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, yang meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Namun jika perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka dapat melakukan cara kedua yaitu melalui pengadilan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang dapat dilakukan adalah negara harus menghargai hak semua warga negara tanpa pengeculian, dan warga negara juga harus melaksanan kewajiban terhadap negara sebaik mungkin sebagai timbal balik dari hak yang diberikan oleh negara. Apabila negara dan warga negara saling menghargai hak dan melaksanakan kewajibannya maka kehidupan yang harmoni dapat terwujud.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh DIMAS PRASETIYO DIMAS PRASETIYO -
Assalamualaikum
izin memperkenalkan diri
Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076

1. Tanggapan saya dari isi berita tersebut untuk unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, saat masa pandemi covid-19 sangat disayangkan, karena akibat dari aksi ini adalah pandemi covid-19 makin menyebar secara signifikan tertera pada berita tersebut kasus mahasiswa positif Covid-19 dilaporkan di DKI Jakarta (34 orang). Disusul kemudian di Medan, Sumatera Utara sebanyak 21 orang, di Surabaya, Jawa Timur ada 24 orang, dan di Bandung, Jawa Barat ada 13 orang, dan terdapat 123 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani rapid test. Tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari aksi demo tersebut yaitu rasa nasionalis dan cinta tanah air pada mahasiswa dan kelompok buruh, dan juga dalam memberikan masukkan kepada negara melalui demo.

2. Jika mengemukakan pendapat atau ketika demo merusak fasilitas umum maka tidak baik, karena jika sampai merusak fasilitas umum itu termasuk perbuatan yang menimbulkan kegaduhan, sedangkan jika demo tidak merusak fasilitas umum maka akan berjalan dengan tertib

3. Penyelesaian masalah hubungan antara buruh dan pengusaha wajib melalui perundingan secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Solusinya adalah untuk para pengusaha diharapkan lebih mendengarkan masalah yang dialami oleh para pekerja dan memenuhi hak yang harus didapat oleh para pekerja.

4. Untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban warga dapat dilakukan dengan sosialisasi tentang prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga formal maupun non formal, lalu dengan melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, melakukan pengawasan terhadap instrumen dan lembaga HAM, kemudian menegakkan peraturan supremasi hukum dan demokrasi dan meningkatkan toleransi antar individu ataupun kelompok
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Grace Grace Yoelanda Turnip -
Nama : Grace Yoelanda Turnip
NPM : 2115061044
Kelas : PSTI C

Berikut adalah Analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Menurut saya hal positif yang dapat kita ambil dari berita tersebut adalah mereka masih adanya rasa nasionalisme dan semangat dalam menegakkan keadilan yang bahkan kasusnya itu tidak berkaitan dengan mereka melainkan berkaitan dengan para buruh, hal ini juga menunjukkan masih adanya rasa kekeluargaan antara satu sama lain di Indonesia. Bahkan mereka berani melakukannya dalam kondisi pandemi ini yang sudah pasti sangat beresiko bagi mereka untuk tertular COVID-19. Hal tersebut menunjukkan bahwa kita memiliki rasa nasionalisme dan keberanian untuk menegakkan keadilan.

2. Menurut saya, tindakan merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi adalah hal yang salah, karena fasilitas umum diperlukan untuk membantu keperluan seluruh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Merusak fasilitas umum dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian di Indonesia. Juga merusak fasilitas umum adalah tindakan yang sangat tidak terpuji, dikarenakan fasilitas umum tersebut dibuat dengan menggunakan uang. Jika merusaknya maka mereka harus menggantinya dan juga mereka sudah melanggar kewajiban mereka sebagai warga negara yaitu salah satunya menjaga fasilitas umum. Seharusnya cara menyampaikan aspirasi yang baik di tengah pandemi adalah dengan Mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian, Melakukan demonstrasi dengan tertib, Tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, Fokus pada penyampaian tujuan dari demonstrasi, dan mematuhi protokol kesehatan.

3. Berdasarkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ditegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubangan industrial ada 2 cara, yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Apabila dengan cara penyelesaian perselisihan di luar pengadilan, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui pengadilan industrial. UU ini dibuat dengan tujuan memberikan jawaban dari permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh yang akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

4. Untuk mnejunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara yaitu Mempererat hubungan antara masyarakat dengan pemerintah. Pemerintah perlu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah agar hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah dapat terjalin. Pemerintah perlu memerhatikan hak-hak warga negara serta tidak acuh tak acuh terhadap aspirasi rakyat. Perlunya juga memperbaiki sikap menghargai, menghormati, serta toleransi antar sesama manusia.  Empati, sikap peduli, dan disiplin juga tidak kalah penting dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban. Dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara, setiap masyarakat memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Setiap orang mendapatkan hak setelah menyelesaikan kewajibannya sendiri. Untuk mendapatkan hak, tentu adanya kewajiban yang harus diselesaikan. Agar tidak terjadinya konflik atau perpecahan dalam masalah hak inilah, kesadaran harus ditumbuhkan dan sifat-sifat baik yang harus dikedepankan demi mencapai harmoni hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sekian Analisis saya, terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Vidya Adelia Anya -
Nama: Vidya Adelia Anya
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
- Berita tersebut berisi tentang dampak dari demo mahasiswa tolak UU Cipta Kerja yakni penyebaran virus covid-19. Hal positif yang dapat saya ambil dari kejadian tersebut adalah semangat juang dan rasa nasionalisme yang tinggi dari para mahasiswa dalam menyuarakan pendapat dan aspirasi untuk memperjuangkan hak rakyat.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
- Menurut saya tindakan tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan dan tidak bertanggung jawab. Cara menyampaikan aspirasi di masa pandemic ini bisa direvisi dan ditinjau ulang kembali karena jika tidak dijalankan dengan baik dan benar, kegiatan tersebut akan sangat mengganggu ketertiban masyarakat yang lain.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
- Solusi dari saya pribadi mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang adalah peninjauan ulang kembali terhadap RUU Omnibus Law dan mengikutsertakan para buruh agar dapat ditemukan titik tengah yang sama sama menguntungkan kedua belah pihak dan menyetarakan hak dan kewajiban, selain itu di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terdapat dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
- Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah negara harus lebih memerhatikan dan menghargai pendapat atau aspirasi dan juga hak dari masyarakatnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

Nama : Asima Beatricia Zivanka Rajagukguk
NPM : 2115061116
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenai Artikel "123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja"

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Mengingat kita masih dalam masa pandemi, demo yang dilakukan dapat menimbulkan masalah yang baru. Ketika demo, demonstran sulit untuk dikondisikan untuk mematuhi protokol kesehatan dan hal tersebut dapat meningkatkan penyebaran covid. Hal itu tentunya tidak boleh dibiarkan terjadi karena pandemi di Indonesia memang belum berakhir. Akan tetapi, dari berita tersebut kita dapat mengetahui bahwa para mahasiswa masih memiliki semangat nasionalisme untuk memperjuangkan suara rakyat walaupun pandemi yang masih belum berakhir.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya, itu adalah tindakan yang salah dan tidak boleh dilakukan oleh demonstran, apalagi jika mereka merasa tidak bersalah meskipun jelas-jelas merusak fasilitasnya. Fasilitas yang rusak dapat menyebabkan kerugian yang dapat juga merugikan masyarakat sekitar yang menggunakan fasilitas tersebut. Demonstran seharusnya melakukan orasi dengan tertib dan tidak melakukan kerusuhan yang malah dapat berdampak buruk bagi masyakarat setempat. Penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan protocol Kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kontak langsung baik itu para demonstran maupun aparat keamanan yang melakukan pengamanan selama kegiatan orasi berlangsung. Sebelum melakukan orasi tersebut, para demonstran juga harus mengetahui terlebih dahulu apa tujuan dari orasi tersebut, jangan sampai hanya ikut-ikutan dan hanya membuat kericuhan yang membuat tujuan orasi tidak tercapai dan malah menimbulkan kerugian dalam berbagai hal.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Seperti yang kita ketahui bahwa kita semua memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Akan tetapi, yang harus kita ketahui bahwa kita memiliki persamaan derajat di depan hukum. Pihak yang lebih tinggi derajatnya tidak boleh menginjak-injak hak yang dimiliki oleh yang lebih rendah, dalam hal ini yaitu hubungan antara pengusaha dengan buruh. Kedua pihak sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Oleh sebab itu kedua pihak harus dapat saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing agar permasalahan dapat dihindari.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara adalah kedua pihak harus mengetahui dan memahami apa yang menjadi hal dan kewajibannya. Sebagai warga negara, kita memiliki kewajiban yang harus kita lakukan untuk negara. Sebagai warga negara yang baik, kita harus melakukan kewajiban tersebut dengan rasa penuh tanggung jawab. Ketika warga negara telah melakukan kewajibannya sebagai warga negara, maka negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan hak kepada warga negaranya. Negara harus lebih memperhatikan lagi aspirasi yang disampaikan oleh rakyat karena negara kita adalah negara demokrasi.

Demikianlah analisis saya mengenai artikel dan soal yang telah diberikan, terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Nur Kartikawati -
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Nur Kartikawati
NPM : 2115061084
Kelas : PSTI C

Izin memberikan hasil analisis kasus diatas
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Demokrasi memanglah salah satu komponen dari hak yang dimiliki setiap orang atau dalam artian lain tiap individu manusia memiliki kebebasan untuk mengemukakan pendapat, dengan syarat harus mengikuti protokol yang sesuai dengan yang terkandung dalam Pancasila. Akan tetapi dalam artikel tersebut eksekusi dari demokrasi tersebut kuranglah tepat mengingat pada saat itu juga sedang terjadi pandemi yang tingkat penularannya sangat tinggi. Sehingga menyebabkan munculnya kasus-kasus baru positif covid-19 yang banyak jumlahnya. Di lain sisi seharusnya badan legislatif DPR dan Presiden seharusnya dapat memikirkan terlebih dahulu dampak yang akan terjadi setelah mengesahkan suatu undang-undang dan juga waktu pengesahan undang-undang, karena pada saat itu dapat dikatakan keadaan sedang tidak baik, banyak orang yang sedang kesulitan entah itu karena PHK, tidak bekerja, dan masalah ekonomi lainnya. Dengan dikeluarkan undang-undang tersebut tentunya akan menambah beban bagi mereka karena dianggap akan menyulitkan mereka.

2. Sisi positif yang didapat dari artikel tersebut adalah kalangan masyarakat masih mau memperjuangkan haknya untuk kepentingan bersama. Menurut saya hal positif yang dapat saya ambil ialah mahasiswa sekarang masih berani untuk mengungkapkan pendapat dan berani menolak apa yang seharusnya tidak terjadi. Selain itu, dari pendapat Nizam bahwa para mahasiswa seharusnya dapat melakukan kajian akademis terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan, alih-alih turun ke jalan untuk ikut unjuk rasa menolak UU tersebut. "Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat. Dan Insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan."Kemudian cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi dapat dilakukan dengan memperhatikan dan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku sebaik dan seketat mungkin. Lebih baik lagi demonstrasi yang dilakukan tidak melibatkan banyak massa yang dapat menimbulkan kerumunan. Sebagai mahasiswa juga dapat menggunakan kekuatan intelektualitasnya untuk melakukan diskusi dengan pihak terkait dan memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat dan berdasar.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Menurut saya pengusaha harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh dan tetap menjalankan kewajibannya dengan baik juga. Sedangkan untuk buruh harus menjalankan kewajiban dulu dengan baik setelah itu barulah menuntut hak yang seharusnya mereka dapatkan. Tentu saja hal tersebut harus dilakukan dengan mengedepankam ketertiban dan kedamaian. Berikut ini solusi yang dapat saya sampaikan :
a. Mengelola kontrak kerja antara pengusaha buruh. Kontrak kerja tidak hanya masalah besaran upah yang wajar dan manusiawi, melainkan juga terkait dengan besaran pesangon dan kepastian kerja serta kesempatan untuk menjadi sejahtera. Bila aspek ini bisa diselesaikan, maka pemilik modal dan buruh akan ditempatkan dalam posisi tawar yang wajar.
b. Memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha.

4. Hal yang harus diperbaiki dari sisi warga negara adalah warga negara harus dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Kemudian supaya haknya terpenuhi warga negara juga harus memenuhi kewajibannya, salah satu contoh kewajiban warga negara adalah membayar pajak, dengan lancarnya pembayaran pajak maka pemenuhan hak oleh negara akan lebih mudah dilakukan, oleh sebab itu kewajiban sangat penting ditunaikan oleh warga negara. Selanjutnya di sisi negara dalam hal ini pemerintah harus dapat menjalankan kewajibannya yaitu dengan memenuhi hak-hak warga negara atau sehingga warga negara ingin memenuhi kewajibannya. Pemerintah juga jangan melakukan tindakan yang menyebabkan masyarakat enggan menunaikan kewajibannya, salah satunya adalah dengan tidak melakukan tindak pidana korupsi, karena hal tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan warga negara.

Demikian analisis kasus yang saya sampaikan.
Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Brilian Wahyu Hidayat Brilian Wahyu Hidayat -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Tanggapan saya tentang hal positif yang bisa diambil dari berita tersebut yaitu mahasiswa masih memiliki kepedulian mengenai suatu yang terjadi dan berani mengkritik pemerintah, dan pelajaran yang bisa diambil adalah saat demo perlu ditingkatkan lagi protokol kesehatan karena dalam berkumpulnya masa dalam jumlah besar resiko tertular covid-19 pun sama besarnya.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Pendapat saya mengenai hal tersebut, seharusnya dalam mengemukakan pendapatnya di tempat umum tidak perlu dengan merusak fasilitas umum karena hal tersebut merugikan pengguna fasilitas umum, dan aspirasi yang sebaiknya dilakukan dengan cara menyampaikannya dengan bijaksana dan jikalau perlu yang dikritik mendengarkan langsung orasi dari berbagai kalangan supaya dapat ditinjau ulang UU cipta kerja tersebut.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Penyelesaian dari masalah ini dapat dilakukan periksa ulang tentang UU cipta kerja supaya dapat menghasilkan keuntungan yang mengedepankan kepentingan rakyat dan juga adil.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Hal yang perlu diperbaiki dari kasus diatas adalah dengan cara menghilangkan sikap egois yang mementingkan urusan pribadi ketimbang urusan rakyat, dan ditegakkannya keadilan. Selain itu sebagai warga negara juga harus taat kepada kewajibannya sebagai rakyat ketika haknya telah terpenuhi, dengan begitu dapat terwujud kehidupan yang harmoni.

Sekian, Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Renatha Renatha Amelia Manggala Putri -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Prodi : S1 Teknik Informatika


Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Tanggapan saya mengenai isi berita “123 Mahasiswa Dikabarkan Positif Covid 19 Usai Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja” yaitu kejadian tersebut cukup memprihatinkan, seperti yang dikatakan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra, seharusnya pemerintah dapat menunda dalam menetapkan keputusan mengesahkan UU cipta kerja. Mengesahkannya di tengah situasi pandemi merupakan tindakan kurang tepat karena pastinya dapat menimbulkan aksi berkumpulnya demonstran terlebih banyak yang mengabaikan untuk menaati protokol kesehatan sehingga dapat menimbulkan klaster-klaster baru yang membuat pandemi di Indonesia semakin parah dan sulit dikendalikan. Selain itu, jika ingin ikut turun ke jalan untuk berdemo, mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi, seharusnya mahasiswa lebih menaati lagi protokol kesehatan dan lebih peduli kepada sekitarnya demi kebaikan bersama. Padahal menyampaikan aspirasi tidak hanya dapat dilakukan dengan berdemo secara langsung turun ke jalan, mahasiswa masih dapat menyuarakan suaranya melalui tulisan atau membuat kajian akademis yang kemudian dapat disalurkan ke kemdikbud yang selanjutnya akan disampaikan ke DPR atau kita juga dapat menyebarkannya ke media sosial.

Hal positif yang dapat saya ambil adalah mahasiswa tidak kehilangan daya kritisnya dan masih peduli dengan perubahan-perubahan yang terjadi di negaranya, mereka juga masih memiliki semangat nasionalisme dengan rela untuk turun ke jalan demi menyuarakan aspirasinya. Namun, dalam berdemonstrasi kita diharuskan untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta mematuhi protokol kesehatan, mengingat situasi pandemi yang masih berlangsung.


Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Pendapat saya mengenai demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya namun tidak merasa bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak fasilitas tersebut merupakan tindakan yang anarkis dan sangat tidak patut untuk dicontoh apalagi dilakukan. Setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapatnya. Namun, sangat disayangkan jika demonstran yang mengemukakan pendapat di tempat umum berujung ricuh dan anarkis hingga merusak fasilitas umum.  Demonstrasi bukanlah ajang melampiaskan amarah dengan merusak fasilitas umum. Padahal semua fasilitas tersebut dibuat untuk kepentingan orang banyak, jika merusaknya maka dapat terkena sanksi hukum pidana sebagaimana diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 berbunyi “Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selanjutnya, menurut saya cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 ini adalah berdiskusi tanpa berkerumun dan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini dapat dilakukan dengan disediakannya ruang aspirasi terbuka dan kanalisasi untuk penyampaian aspirasi oleh pemerintah bagi lapisan masyarakat seperti buruh, pelajar, mahasiswa, organisasi masyarakat, dll. yang ingin menyampaikan aspirasinya. Selain itu, kita juga dapat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan aspirasi masing-masing, contohnya seperti mengunggah narasi di Twitter yang berisi pendapat, kritik, kekecewaan, hingga mengajak warganet lainnya untuk berpartisipasi aktif secara massif untuk menyampaikan aspirasinya, ditambah dengan penggunaan tagar (hashtags) sehingga terjadi peningkatan percakapan yang kemudian menjadi trending topik di Indonesia bahkan dunia. Melihat hal tersebut, kita dapat memanfaatkan media sosial secara efektif untuk menyalurkan aspirasinya masing-masing.


Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang? 

Menurut aturan ketenagakerjaan penyelesaian masalah antara pengusaha dan buruh wajib dilaksanakan melalui perundingan bipartit atau secara musyawarah dan mufakat. Tetapi, jika tidak menemukan kata sepakat, akan dilanjutkan dengan perundingan tripartit. Jika penyelesaian secara musyawarah masih tidak tercapai, maka pengusaha dan buruh dapat menyelesaikannya melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial. Prosedurnya yaitu melalui mediasi/konsiliasi/arbitrase hubungan industrial. Namun, jika masih juga gagal, maka perselisihan dapat dimintakan untuk diselesaikan pada  Pengadilan Hubungan Industrial.


Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Dalam memperbaiki hal-hal untuk menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dapat dilakukan dengan :

  1. Meningkatkan kemampuan institusi negara dalam hal penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

  2. Pemerintah harus bisa meyakinkan atau mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa mereka menghormati kebebasan warga negaranya dan HAM.

  3. Melakukan pembaharuan perilaku dan moral para petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum.

  4. Kebebasan sipil dalam berpendapat dan berekspresi selama masa pandemi covid-19 lebih dipertimbangkan lagi. 

  5. Pelayanan publik dan penyelesaian keadilan yang berkaitan dengan pengaduan, sengketa dan konflik antara lembaga pemerintah dengan masyarakat lebih ditingkatkan dan diperhatikan lagi.

Sekian dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh OKTA.SURYA.ARIF21 OKTA.SURYA.ARIF21 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
Kelas : PSTI C

Analisis Soal
  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
  2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
  3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
  4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Jawab :
1. Menurut saya hal positifnya iyalah Demo itu sendiri karena check balance antara rakyat sebagai pemilik suara dan pemerintah sebagai pelaksana amanat rakyat. demo iyalah bagian pada demokrasi jadi wajar-wajar saja jika salah satu kelompok berdemo.
2. Menurut saya itu tidak pernah terjadi, tidak ada asap jika tidak ada api, jadi kita tidak bisa menjustifikasi bahwa yang dilakukan oleh pendemo itu anarkis atau tidak, penyampaian demo pada masa pandemi ini saya rasa tidak perlu perlakuan khusus, karena tingkat infeksi ataupun ratio kematian akibat covid-19 ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kematian pada pandemi sebelumnya maupun pada kematian akibat merokok, miras, narkoba dan lainnya.
3. Antara kepentingan pengusaha ataupun kepentingan buruh ini sebenarnya sangat mudah di tangani, dengan cara kedua pihak terkait sudah memenuhi kewajibannya masing-masing baru mereka mendapatkan feedback yaitu hak mereka masing-masing, tetapi biasanya pengusaha yang meminta lebih, dibandingkan buruh, jadi harus ada pihak penengah agar konflik ini dapat segera berakhir.
4. Hal yang sangat perlu di ubah iyalah cara komunikasi antar sesama masyarakat, warga, dan negara. masing-masing pihak harus menyelesaikan semua kewajiban mereka masing-masing baru mendapatkan hak yang setara dengan kewajiban mereka, jika terjadi konflik negara harus hadir dalam menengahi konflik tersebut memberikan edukasi, memotifasi dan membimbing agar semua pihak dapat hidup damai dan harmoni dalam berbangsa, bernegara.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Alysa Astry Djayanti -
Nama : Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya, tindakan yang dilakukan oleh demonstran kurang tepat karena tidak memikirkan akibat atau bahaya yang di dapat bagi diri sendiri dan orang lain. Seharusnya mahasiswa bisa membedakan dan memperhitungkan akibat yang akan di dapatkan setelah demo di masa pandemi. hal positif yang dapat saya ambil adalah semangat juang pemuda bangsa yang tinggi karena masih mementingkan negara dan kepentingan rakyat.

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Tentunya cara mengemukakan pendapat seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasi atau pendapatnya tentu saja salah tentu saja hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan warga sekitar dan negara. Selain itu, hal tersebut sangat menganggu aktivitas warga dan merusak fasilitas negara.

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha. Selain itu, menurut saya alangkah baiknya jika permasalahan diselesaikan secara musyawarah atau melalui diskusi internal. jika memang sudah tidak dapat diselesaikan dengan cara tersebut, mungkin bisa diselesaikan dengan pengadilan.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
kesadaran masyarakat adalah hal yang perlu diperbaiki dalam menjunjung tinggi hal dan kewajiban antara negara dan warga negara, menghargai pendapat satu sama lain, menyampaikan pendapat dengan baik tanpa harus mengundang kericuhan, memiliki sikap toleran, mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, dan tentunya tidak menjelek-jelekkan satu sama lain.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Rona Aprilia Rona Aprilia -
Nama : Rona Aprilia
NPM   : 2115061027
Kelas  : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?

Berdasarkan berita tersebut Saya agak menyayangkan akan keputusan pemerintah untuk cepat-cepat mengesahkan UU cipta kerja tersebut terutama dimasa pandemic seperti ini, yang jelas-jelas dengan munculnya aturan tersebut akan menimbulkan kegaduhan yang berpotensi untuk memanggil para demonstran. Seharusnya pemerintah bisa lebih fokus untuk mengatasi dan mengajak masyarakat indonesia dalam mengatasi pandemic covid 19 dalih-dalih mengesahkan UU tersebut kemudian menimbulkan kumpulnya para pendemo, sedangkan kasus covid pada saat itu sedang tinggi-tingginya.

Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut ialah bahwa mahasiswa masih memiliki sikap nasionalisme dan kritis terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah terutama bersikap kritis untuk kebijakan yang dapat merugikan masyarakat. Dan kita dapat melihat bahwa pemerintah memiliki sikap peduli dengan masyarakatnya dengan mengeluarkan kebijakan baru yang dapat bermanfaat untuk masyarakat. 

2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti  demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?

Menyampaikan pendapat atau orasinya dengan cara merusak fasilitas umum merupakan Tindakan yang sangat-sangat salah, karena jelas hal tersebut menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat yang biasa menggunakan fasilitas tersebut, contohnya pada saat demo pernah terjadi pembakaran halte sarinah yang terjadi dijakarta, karna hal itu orang-orang yang biasa menggunakan halte sarinah tersebut merasa kesal karna fasilitas umum yang biasa mereka gunakan tersebut dirusak. Seharusnya demo dilakukan menggunakan Tindakan aman dan tidak dilakukan dengan cara anarkis seperti itu. Lalu bagaimana cara menyalurkan aspirasi di tengah pandemic covid seperti ini? dapat dilakukan dengan menyebarkan orasi-orasi melalui media sosial yang memiliki jangkauan yang sangat luas, namun dengan catatan bahwa orasi tersebut tidak menggunakan data-data yang tidak actual yang dapat menimbulkan hoaks berujung kericuhan di media masa. 

3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?

Tentunya langkah awal yang dilkukan berdasarkan Pancasila yang ke-4 dapat melakukan musyawarah terlebih dahulu, membicarakan tentang hak-hak dan kewajiban yang bisa didapat oleh para buruh, dan tidak merugikan untuk perusahaan terkait, hal itu bisa disebut dengan penyelesaian masalah diluar pengadilan. Namun bila menemukan titik terang, langkah kedua dengan menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan hubungan industrial.

4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

Pemerintah dalam membuat suatu keputusan yang berhubungan dengan kehidupan warga negara harus membuat kebijakan yang tidak menimbulkan kerugian untuk warga negara maupun negaranya, dalam membuat kebijakan dan sebelum mensahkannya secara resmi tentu harus dibicarakan terlebih dahulu, dengan para wakil rakyat yang kompeten. Sebagai warga negara pun dalam mewujudkan keharmonisasian dalam bernegara bisa terlebih dahulu dilakukan dengan meningkatkan kesadaran setiap orang untuk melaksanakan kewajiban terlebih dahulu sebelum menuntuk haknya.