Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan hasil pemahaman saya sendiri tanpa adanya plagiarisme dari sumber lain. Melainkan sumber yang saya pakai adalah video tersebut. Yang saya pahami mengenai ANALISIS VIDEO PEMBELAJARAN yang Bapak Lampirkan dengan judul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. yaitu :
Dari video tersebut, didapatkan informasi bahwa Indonesia sudah menjadi 4 republik yang dinyatakan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku ketua Mahkamah Konstitusi RI tahun 2003-2008.
1. Republik yang pertama, yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. RIS menjadi republik 2 yang pernah Indonesia jalani dengan konstitusi RIS.
3. Berubah lagi menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution).
- Kemudian pada pemilu tahun 1955, dibentuk konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru. Tetapi tidak berhasil, karena menimbulkan beberapa perdebatan. Perdebatan yang muncul, lagi-lagi perdebatan antara Islam dan kebangsaan pada Piagam Jakarta. Akibatnya, konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
4. Tahun 1959, kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikeluarkannya dekrit presiden. Ini merupakan republik ke-4, karena terdapat perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
- Penjelasan UUD pada tahun 1945 tidak ada, dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946 tentang penjelasan UUD 1945. Jadi, pada saat itu masih menjadi dokumen yang terpisah. Kemudian, pada tahun 1959 disatukanlah penjelasan pada lampiran UUD 1945. Yang kedua, Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
- Jadi terdapat perbedaan pada dokumen yang diberlakukan pada tahun 1945 dengan tahun 1959. Kemudian, setelah reformasi yang dianggap sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2 , 3, dan 4. Dalam pasal 2 aturan tambahan pada perubahan 4 terdapat masalah. Banyak salah penafsiran, yang menafsirkan bahwa naskah UUD 1956 sudah tidak ada penjelasan lagi. Padahal, disepakati bahwa metode yang dipakai adalah dengan adendum(lampiran). Yaitu terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
- Kemudian, ada kesepakatan kedua pada tahun 1999 ialah materi yang terkandung dalam penjelasan materi UUD 1945, dimasukkan dalam pasal-pasal UUD. Mau tidak mau, maka sebagian dari materi penjelasan sudah dimasukkan pasal-pasal. Kemudian ini muncul sebagai masalah, dan menganggap ini adalah sebuah penghianatan dan mengubah konstitusi.
- Walaupun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi sudah dijelaskan, bahwa naskah fisik masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada pada naskah orisinal masih bisa kita baca dalam memahami historisnya. Walaupun bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri, ini sebagai penafsiran sejarah saja.
- Jadi, supaya tidak keliru. Yang kita pelajari sekarang adalah UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Hanya saja, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan memakai foot notes (bintang 1, bintang 2, bintang 3, dan bintang 4) yang menyatakan perubahannya agar mudah disosialisasikan. Tetapi yang resmi, masih 5 dokumen. Yaitu naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4.
Demikianlah hasil pemahaman yang saya dapat, mengenai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia.
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Kelas : PSTI C
Analisis video pada pertemuan 4 "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" oleh Advokat Konstitusi di youtube :
Video yang ditampilkan tersebut menjelaskan materi dengan sangat baik. Namun, background music yang digunakan terlalu keras sehingga sangat mengganggu untuk fokus mendengarkan materi yang dipaparkan. Selanjutnya, video tersebut membahas mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
Apakah terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang?
Dalam kurun waktu yang panjang Indonesia sudah mengalami pergantian republik sebanyak empat kali serta konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Republik pertama merupakan republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat, RIS menjadi Republik yang kedua dengan konstitusi yang digunakan adalah RIS. Lalu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yang digunakan adalah UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil membuat konstitusi , dan pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan atau amandemen. Ini adalah republik keempat dimana UUD 1945 mengalami perubahan pada bagian penjelasan, yang diumumkan pada tanggal 15 februari 1946 dengan menyebutkan “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945”. Penjelasan tersebut merupakan dokumen yang terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres No. 150 tahun 1959.
Di dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, maka dapat dipahami bahwa dokumen yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 sangat berbeda. Setelah reformasi sekarang ini, dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli, yang dijadikan pegangan dasar sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi, MPR Membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan dengan menggunakan footnote. Tetapi untuk dokumen resmi nya masih terdapat 5 dokumen yaitu naskah pada tanggal 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya masih ada, sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang terdapat di naskah original masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Sekian analisis dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah menganalisis video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” dari VIDEO PEMBELAJARAN dapat dipahami bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
4. Republik 4 pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959, dinyatakan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pada UUD 1945 sebelum diberlakukan kembali, penjelasan UUD tidak dilampirkan dan baru disusun oleh Soepomo dan lainnya, pada tanggal 15 Februari 1946 diumumkan Penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan ini merupakan sebuah dokumen terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang ditandai dengan Soekarno yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Melalui penjelasan diatas diketahui bahwa Perbedaan Dokumen tahun 1945 dan tahun 1959 terletak pada lampiran UUD 1945.
Setelah Reformasi dokumen yang kita anggap sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi tahun 1959 ditambah dengan lampiran yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Status perubahan itu merupakan lampiran sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999, yang secara garis besar menyatakan bahwa mengadakan perubahan UUD disetujui dengan catatan menggunakan metode adendum (lampiran). Hal ini berarti bahwa naskah utama ialah UUD versi 1959 ditambah dengan lampiran serta ada penjelasan di belakangnya. Namun terjadi banyak masalah pada aturan tambahan pasal 2, banyak yang salah menafsirkan bahwa naskah UUD tidak memiliki penjelasan. Sedangkan sudah dijelaskan pada kesepakatan tahun 1999 bahwa metode yang digunakan adalah metode adendum (lampiran), Sehingga ada kesepakatan kedua pada tahun 1999 yaitu materi yang terkandung dalam penjelasan materi UUD 1945, dimasukkan dalam pasal-pasal UUD. Hal itu memunculkan masalah yang kemudian dianggap sebagai sebuah penghianatan dan mengubah konstitusi. Yang perlu diketahui ialah meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisik masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada pada naskah orisinal masih dapat dibaca dalam memahami historisnya. Walaupun bukan sebagai pasal yang berdiri sendiri, tetapisebagai penafsiran sejarah yang masih dapat digunakan.
Oleh karena itu, agar kita tidak keliru perlu dijelaskan bahwa UUD yang kita pelajari sekarang merupakan UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4. Dan juga, untuk memudahkan sosialisasi DPR membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan memakai bintang 1,2,3,dan 4 yang memiliki arti perubahan 1,2,3, dan 4. Namun dokumen resmi adalah 5 dokumen ( Naskah 5 Juli 1959 ditambah lampiran 1,2,3 dan 4 ).
Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
NPM : 2115061044
Kelas : PSTI C
Analisis saya terkait video yang diberikan yaitu berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 agustus dengan UUD 1945, dan versi yang berlaku sekarang?
Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu :
1. Republik yang pertama, yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. RIS menjadi republik 2 yang pernah Indonesia jalani dengan konstitusi RIS.
3. Berubah lagi menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution).
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061064
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Analisis saya terkait video pembelajaran pada pertemuan 4 yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” adalah sebagai berikut:
video tersebut membahas mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008.
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua yang pernah Indonesia jalani adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik ketiga menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
4. Republik keempat pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959, dinyatakan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Lalu dalam kurun waktu yang cukup panjang Indonesia sudah mengalami pergantian republik sebanyak empat kali serta konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Republik pertama merupakan republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS menjadi Republik yang kedua dengan konstitusi yang digunakan adalah RIS. Lalu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yang digunakan adalah UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, namun gagal membuat konstitusi. Dan pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan atau amandemen. Ini adalah republik keempat dimana UUD 1945 mengalami perubahan pada bagian penjelasan, yang diumumkan pada tanggal 15 februari 1946 dengan menyebutkan “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945”. Penjelasan tersebut merupakan dokumen yang terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres No. 150 tahun 1959.
Dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, maka dapat dipahami bahwa dokumen yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 sangat berbeda. Setelah reformasi sekarang ini, dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli, yang dijadikan pegangan dasar sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi, MPR Membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan dengan menggunakan footnote. Tetapi untuk dokumen resmi nya masih terdapat 5 dokumen yaitu naskah pada tanggal 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Demikianlah analisis saya mengenai video pembelajaran pada pertemuan 4 yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” tersebut, terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NAMA : BUDI CAHYONO
NPM : 2115061123
LE;AS : PSTI C
Analisis yang dapat saya sampaikan mengenai video pembelajaran di atas yang berjudul perkembanagan konstitusi yang berlaku di indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddique SH. adalah
indonesia pernah berubah dalam 4 bentuk konstitusi negara yang pertama adalah
1. negara kesatua republik indonesia (NKRI) yang dipertanggal pada 17 agustus 1945 saat kemerdekaan denga diikuti oleh konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945
2. Selanjutnya menjadi Repubik indonesia serikat (RIS)
3. menjadi negara kesatuan menjadi UUDS 1950
Setelah pemilu 1955 dibentuk konstituante yang tugasnya untuk menyusun konstitusi baru, akan tetapi gagal karena perbedaan antara islam dan kebangsaan, jadinya tetap piagam jakarta.
4. di tahun 1959, diberlakukan kembali UUD 1945, dengan diikuti dekrit presiden yang menjadi bentuk baru konstitusi negara saat ini (republik ke 4)
ketika di sahkan pada tanggal 18 agustus 1945, tidak ada penjelasan. tapi waktu di sahkan kembali lewat dekrit presiden 5juli 1959 baru ada penjeasan yang di letakan dalam lampiran sebagai bagian yang tak terpisahkan, dengan UUD 1945. pada tanggal 15 Februari 1946 tentang penjelasan UUD 1945. Jadi, pada saat itu masih menjadi dokumen yang terpisah. Kemudian, pada tahun 1959 disatukanlah penjelasan pada lampiran UUD 1945. Yang kedua, Soekarno menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
untuk di jadikan pegangan supaya tidak keliru, Yang seharusnya kita pelajari sekarang adalah UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3, dan 4.. disepakati metode yang di pakai adalah perubahan seperti amerika(adendum/lampiran) buan seperti perancis. selanjutnya, materi yang terkandung dalam penjelasan undang undang 45 itu di masukan menjadi pasal pasal undang undang dasar (kesepakatan 2)
sekian penjelasan dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf
saya akhiri
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061052
KELAS : PSTI C
Analisis yang dapat saya sampaikan mengenai video pembelajaran di atas yang berjudul perkembanagan konstitusi yang berlaku di indonesia oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddique SH.
Indonesia pernah mengalami sebanyak 4 kali perubahan konstitusi diantaranya adalah
1. pada 17 agustus 1945 dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 agustus 1945
2. RIS telah menjadi republik 2 yang pernah Indonesia jalankan dengan menggunakan konstitusi RIS
3. setelah itu mengalami perubahan lagi menjadi negara kesatuan, yang dalam undang undangnya masih besifat sementara yaitu UUDS 1950
4. setelah itu pada 1959 kembali diberlakukan UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden. ini merupakan republik ke 4, dikarenakan terdapat perubahan pada penjelasan dalam UUD 1945 dengan beberapa penambahan penjelasan UUD yang di letakkan pada lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
setelah reformasi terdapat dokumen yang kita anggap sebagai peggangan ataupun pedoman yakni UUD 1945 versi tahun 1959 yang ditambahkan lampiran perubahan 1 hingga 4. status perubahan tersebut merupakan kesepakatan pada tahun 1999, yang secara garis besar menyetujui bahwa perubahan UUD disetujui dengan syarat menggunakan metode lampiran. yang berarti bahwa naskah utama tersebut merupakan UUD yang terlihat pada 1959 ditambah dengan lampiran beserta penjelasan di belakangnya. namun tidak dapat berjalan dengan lancar melainkan terdapat banyak masalah pada aturan penambahan pasal 2 , dikarenakan banyak yang salah mengartikan bahwa naskah UUD tidak memiliki penjelasan. sedangkan sudah dijelaskan dalam kesepakatan pada tahun 1999 bahwa metode yang digunakan adalah metode lampiran.
demikian analisis saya terhadap video tersebut
terimakasih
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan analisis saya mengenai video pada pertemuan 4 tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”. Video tersebut membahas mengenai sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia serta perbedaan Undang-Undang Dasar versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Sebelumnya Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik, antara lain:
1. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Republik ketiga yaitu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Republik keempat yaitu kembali dengan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Jadi, perbedaan yang ada pada Undang-Undang Dasar 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang adalah pada bagian lampirannya. Pada 18 Agustus 1945 dokumen penjelasan undang-undang masih bersifat terpisah. Kemudian pada tahun 1959 dokumen tersebut digabungkan dengan metode adendum atau lampiran. Penyatuan dokumen tersebut diatur dalam Keppres nomor 150 tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Jadi Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran perubahan.
Sekian analisis saya mengenai video pada pertemuan 4 tentang “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie”.
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, berikut analisis saya mengenai vidio yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie”
Dari vidio yang telah dijelaskan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut dapat diketahui bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Republik Indonesia, diantara yaitu :
• Republik pertama adalah UUD 1945 yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
• Republik Indonesia Serikat merupakan republik ke dua yang pernah dijalankan di Indonesia dengan konstitusi RIS pula.
• Setelah RIS Indonesia juga menjalankan negara kesatuan dengan konstitusi Undang Undang Dasar Sementara 1950 (interim constitution).
• Perdebatan antar islam dan bangsa menyebabkan konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 diberlakukan kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi terdapat perubahan pada UUD 1945, yaitu pada penambahan penjelasan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pada tahun 1945, UUD tidak memiliki penjelasan dan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946 mengenai penjelasan tentang UUD 1945. Pada saat itu, penjelasan tersebut masih dalam dokumen terpisah. Kemudian, pada tahun 1959 disatukanlah penjelasan tersebut pada lampiran UUD 1945 oleh KEPRES 150 tahun 1959. Selain itu, Soekarno juga menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Setelah reformasi, naskah UUD yang dianggap sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2 , 3, dan 4. Sesuai kesepakatan 1999 bahwa setuju diadakan perubahan UUD dengan syarat diadakan perubahan menggunakan metode adendum. Namum, dalam pasal 2 aturan tambahan pada perubahan 4 terjadi banyak masalah. Banyak yang salah menafsirkan bahwa naskah UUD 1956 sudah tidak menggunakan penjelasan lagi. Padahal, sudah disepakati bahwa metode yang dipakai adalah dengan adendum(lampiran) yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal.
Pada kesepakatan kedua tahun 1999, materi yang terkandung dalam penjelasan materi UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan pasal-pasal. Hal ini yang kemudian menyebabkan munculnya sebagian masalah karena menganggap ini adalah sebuah penghianatan dan mengubah konstitusi. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal, tapi naskah fisik masih ada. Sehingga, dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada pada naskah orisinal masih dapat dibaca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Demikianlah tanggapan saya terhadap vidio tentang Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, sekian dan terima kasih. Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061116
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan analisis saya mengenai video pembelajaran yang diberikan,
Dari video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, saya mendapat pengetahuan baru mengenai beberapa hal. Ternyata Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam hal konstitusi yang berlaku. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Republik kedua ialah RIS yang konstitusinya juga merupakan RIS. Republik ketiga adalah Negara Kesatuan dan Undang Undang Dasar ditetapkan secara sementara, yaitu UUDS 1950. Pada tahun 1956, dibentuk konstituante, tetapi tidak berhasil membuat konstitusi. Kemudian, pada tahun 1959, dengan dekrit Presiden no 150, diberlakukan Kembali UUD 1945.
Terdapat perbedaan pada UUD 1945 yang telah diberlakukan kembali, yaitu mengenai penjelasan mengenai UUD 1945 ini. Penjelasan ini merupakan dokumen yang terpisah. Di dalam keppres yang dibuat disebutkan bahwa kami ( mengacu pada Presiden ) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian konstitusi ini. Maka kita dapat mengetahui terdapat perbedaan mengenai UUD yang disahkan pada tahun 1945 dan UUD yang diberlakukan Kembali pada tahun 1959.
Setelah reformasi, yang menjadi pegangan kita adalah naskah UUD pada tahun 1959 ditambah dengan empat lampiran yang berisi perubahan satu, perubahan dua, perubahan tiga, dan perubahan empat. Jadi, status dari amandemen yang dilakukan merupakan addendum, yaitu lampiran. Kesepakatan pertama disepakati bahwa UUD berisi pembukaan dan juga pasal-pasal, sesuai dengan isi pasal 2. Akan tetapi, terjadi kesepakatan kedua pada tahun 1999 bahwa materi dalam UUD dimasukkan menjadi pasal-pasal. Hal itu dianggap sebagai permasalahan dan dianggap sebagai pengkhianatan. Di video dijelaskan bahwa bukan seperti itu maksud dari hal tersebut, melainkan hal itu hanyalah addendum. Meskipun materi telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, bukti fisiknya masih ada.
Demikianlah analisis video yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
NPM : 2115061023
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Analisis saya terkait video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” yaitu :
Konstitusi di Indonesia sendiri selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Dengan adanya perubahan konstitusi yang ada di Indonesia ini tentunya berdampak pada bentuk negara kesatuan republik Indonesia ini berubah-ubah. Republik pertama Indonesia yaitu republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya mengalami pergantian republik menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi yang digunakan adalah RIS. Kemudian berubah lagi sehingga republik yang ke tiga yaitu menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Akan tetapi, tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu seperti yang terdapat pada Piagam Jakarta. Kemudian yang terakhir yaitu berubah menjadi republik yang ke empat ketika dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959, dinyatakan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan pada penjelasan UUD 1945 dengan penambahan penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisahkan dengan naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Piagam Jakarta 22 juni 1945 dikatakan menjiwai UUD 1945 dsn merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi berdasarkan Keppres no 150 pada tahun 1959. Oleh karena itu, dapat diketahui bahwa dokumen yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 itu berbeda dengan dokumen yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 dan diketahui perbedaannya terletak pada lampiran UUD 1945. Kemudian setelah dilakukan reformasi dokumen yang kita anggap sebagai sebuah pegangan merupakan naskah UUD 1945 yang memiliki versi tahun 1959 ditambah pula dengan lampiran yaitu perubahan 1,2,3 dan 4. Status dari perubahan tersebut merupakan lampiran yang sesuai dengan kesepakatan pada tahun 1999, yang secara garis besar menyatakan bahwa adanya perubahan UUD akan disetujui dengan catatan atau syarat harus menggunakan menggunakan metode adendum (lampiran). Hal ini menunjukkan bahwasanya naskah utama yaitu UUD versi 1959 yang kemudian ditambahkan dengan lampiran serta terdapat penjelasan dibelakangnya. Akan tetapi, terjadi banyak masalah yang terdapat pada aturan tambahan pasal 2 yaitu banyak yang menafsirkan bahwa naskah UUD tidak memiliki penjelasan. Sedangkan sudah dijelaskan pada kesepakatan tahun 1999 mengenai metode yang digunakan adalah metode adendum (lampiran). Sehingga terdapat kesepakatan kedua pada tahun 1999 mengenai materi yang terdapat di dalam matri UUD 1945 sendiri kemudiaan dimasukkan dalam pasal pasal yang terdapat didalam UUD. Hal ini tentunya menimbulkan masalah yang kemudian dianggap sebagai sebuah penghianatan dan mengubah konstitusi. Oleh karena itu, dapat dipahami yaitu meskipun materi penjelasan telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal, tetapi naskah fisiknya masih ada. Sehingga dalam memahami UDD, perlu mengetahui bahwa penjelasan yang ada pada naskah orisinal masih dapat dibaca dalam memahami historisnya. Meskipun bukan merupakan pasal yang berdiri sendiri, melainkan sebagai penafsiran sejarah yang masih digunakan.
Kemudian agar tidak keliru, perlu diketahui bahwa UUD yang sekarang sedang dipelajari adalah UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru yaitu berupa perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Kemudian supaya memudahkan dalam membaca sosialisasi, MPR Membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan dengan menggunakan footnote. Akan tetapi, untuk dokumen resminya masih terdapat 5 dokumen yaitu naskah pada tanggal 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Demikian analisis saya yang dapat saya sampaikan, Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan Analisis saya mengenai ANALISIS VIDEO yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie".
Di video tersebut penyampaian materinya sudah sangat jelas dan tidak berbelit-belit, namun menurut saya background musicnya kurang kecil dan tidak tenang sehingga membuat penonton sedikit tidak fokus untuk mendengarkan materi. Masuk ke dalam materi, setelah menonton video pembelajaran diatas, maka kita dapat mengetahui bahwa Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan sebanyak 4x, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia dipengaruhi beberapa faktor internal dan eksternal, Di faktor internal diantaranya adalah bahwa penyususnan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Sedangkan pada faktor eksternal perubahan konstitusi disebabkan oleh Desakan dari Belanda yang mempropaganda agar Indonesia tidak berbentuk Negara Kesatuan tetapi Negara Serikat. Perubahan konstitusi berarti juga perubahan sistem ketatanegaraan, sejak awal Pancasila dan UUD 1945 tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya. Desakan Belanda ini begitu kuat sehingga memaksa bangsa Indonesia harus berpikir politis dalam rangka mengelabui Belanda, walaupun menyetujui himbauan Belanda untuk menjadi negara Serikat tetapi tidak berlangsung lama. Hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai ANALISIS VIDEO yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Penjelasan UUD yang disusun oleh soepomo dan yang lain,baru diumumkan Kembali pada 15 Februari 1946 yang menjadi penjelasan yaitu dokumen terpisah yang kemudian dijadikan menjadi satu kesatuan yang tidak boleh dipisah oleh keppers no 150 tahun 1959.
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Analisis saya terkait video pembelajaran pada pertemuan 4 yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” adalah sebagai berikut:
Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu :
Dapat dipahami bahwa Indonesia telah melakukan 4 kali perubahan republik yaitu:
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik yang ketiga Indonesia berubah menjadi negara kesatuan, undang-undangnya masih menggunakan UUDS 1950 (interim constitution). Konstituante dibentuk setelah pemilu 1955,yaitu tahun 1956 yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Namun tidak berhasil karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
4.Republik yang keempat adalah pada saat keluarnya Dekrit Presiden Nomor 150 di tahun 1959,dalam Republik yang keempat ini UUD 1945 dinyatakan kembali diberlakukan namun terdapat perubahan pada penjelasan UUD 1945 yaitu dengan adanya penambahan penjelasan UUD 1945 yang ditaruh di lampiran yang tidak terpisah dengan naskah UUD 1945 yang berlaku.
Dengan adanya Dekrit Presiden Nomor 150 pada tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi,Dapat kita ketahui bahwa UUD 1945 yang kita gunakan sekarang adalah UUD 1945 yang sudah mengalami perubahan pada bagian penjelasan dimana pada tahun 1959 dokumen tersebut digabungkan dengan metode adendum atau lampiran,sedangkan sebelumnya Pada 18 Agustus 1945 dokumen penjelasan undang-undang masih bersifat terpisah.Jadi Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang dan dianggap sebagai pegangan atau pedoman didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran perubahan
Demikian analisis saya terhadap video tersebut,mohon maaf jika terdapat kekurangan dan kesalahan dalam penyampaian dan penulisannya,terima kasih
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Izin memperkenalkan diri
Nama: Muhammad Fitra Yudha
Npm : 2115061015
Kelas : PSTI C
video ini menggambarkan perkembangan UUD di Indonesia yang disusun oleh Profesor Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari tahun 2003 hingga 2008.
Apakah ada perbedaan antara UUD yang disahkan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi sekarang?
Untuk waktu yang lama, Indonesia melalui empat kali amandemen Republik, Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Republik pertama, republik dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, UUD disahkan pada 18 Agustus 1945. Setelah itu, terjadi perubahan RIS atau Republik Indonesia, RIS menjadi republik kedua, yang digunakan dalam UUD. Setelah itu kembali menjadi satu negara, UUD yang digunakan adalah UUD 1950 atau UUD interim 1950 (konstitusi interim). Kemudian, setelah Pemilu 1955, tetapi Konvensi Konstitusi yang mengamanatkan penyusunan konstitusi baru pada tahun 1956 dibentuk, gagal untuk mengesahkan UUD, pembentukan Indonesia berdasarkan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959 telah. Perubahan atau penambahan UUD 1945. Inilah republik keempat yang mengubah UUD 1945 dalam bagian penjelasan yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946, mengacu pada "Deklarasi UUD 1945". Deklarasi tersebut merupakan dokumen lain yang mengesahkan Dekrit Presiden No. 150 Tahun 1959.
1 Dikeluarkan kembali tanggal 18 Agustus 1945 1959 dari Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar Jakarta tanggal 22 Juni 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Dasar, yang mengaktifkan UUD 1945 dan menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah meratifikasinya. dokumen yang telah diratifikasi. Setelah reformasi saat ini, dokumen-dokumen yang kami anggap sebagai dokumen asli UUD, yang sekarang dijadikan pedoman dasar, adalah Teks UUD 1945, versi 5 Juli 1959, dan empat lampiran : perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Tetapi untuk dokumen resmi nya masih terdapat 5 dokumen yaitu naskah pada tanggal 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Sekian yg dapat saya sampaikan
Terima kasih
Nama: Arbian Alex Pritama
NPM: 2155061013
Kelas: PSTI C
Analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” dari video diatas dapat dipahami bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution).
4. Republik 4 pada saat dikeluarkannya Dekrit Presiden Keppres nomor 150 pada tahun 1959.
Ada UUD 1945 sebelum diberlakukan kembali, penjelasan UUD tidak dilampirkan dan baru disusun oleh Soepomo dan lainnya, pada tanggal 15 Februari 1946 diumumkan Penjelasan tentang UUD 1945. Penjelasan ini merupakan sebuah dokumen terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres Nomor 150 tahun 1959 yang ditandai dengan Soekarno yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini. Melalui penjelasan diatas diketahui bahwa Perbedaan Dokumen tahun 1945 dan tahun 1959 terletak pada lampiran UUD 1945. Kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 ialah materi yang terkandung dalam UUD 1945 itu digabungkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu, mau tidak mau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi. Maka dengan begitu menjadi masalah, banyak sekali jenderal-jenderal dan tokoh-tokoh tua menganggap hal tersebut pengkhianatan. Sebenarnya masih tetap ada walaupun bukan lagi sebagai pasal atau bukan lagi sebagai dokumen yang berdiri sendiri.
Demikian Analisis video dari saya, sekian dan terimakasih.
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
Analisis saya terhadap video pada pertemuan ke 4 “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” dapat diketahui bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu:
1. Saat diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi RIS.
3. Negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950 (interim constitution).
4. Tahun 1959, kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikeluarkannya dekrit presiden.
Apa perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 ada di lampiran. Sesudah reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1,2, 3 dan 4. Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1959 bahwa setuju akan mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu diadakan perubahan dengan metode Adendum (amandemennya adalah lampiran saja).Penyatuan dokumen tersebut diatur dalam Keppres nomor 150 tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Demikianlah analisis dari saya, Terima Kasih.
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh.
Analisis saya terhadap Vidio yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" oleh Prof. Jimly Asshiddiqie adalah :
Dijelaskan bahwa Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan Republik Indonesia, yaitu :
1. Republik pertama yaitu undang-undang dasar 1945 yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus, kemudian di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua yaitu, Republik Indonesia Serikat yang pernah dijalankan dengan menggunakan konstitusi RIS
3. Republik ketiga, yaitu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Republik keempat, yaitu diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959 karena perdebatan antar Islam dan bangsa menyebabkan konstituante tidak berhasil membuat konstitusi.
Penjelasan UUD pada tahun 1945 tidak memiliki penjelasan, baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tanggal 15 Februari 1946 mengenai penjelasan UUD 1945. Pada saat itu masih menjadi dokumen yang terpisah. Kemudian, pada tahun 1959 disatukanlah penjelasan pada lampiran UUD 1945. sejuta menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Setelah reformasi, terdapat dokumen yang kita anggap sebagai pedoman yaitu UUD 1945 versi tahun 1959 yang ditambahkan perubahan 1,2,3 dan 4. Status perubahan itu merupakan lampiran kesepakatan tahun 1999, secara garis besar menyatakan bahwa mengadakan perubahan UUD disetujui dengan menggunakan metode adendum. Dalam pasal 2 aturan tambahan pada perubahan 4 terjadi masalah, banyak yang salah mengartikan bahwa naskah UUD 1956 sudah tidak menggunakan penjelasan. Padahal sudah di sepakati bahwa metode yg digunakan adalah addendum yang terdiri dari pembukaan pasal-pasal. Kemudian pada kesepakatan kedua yang disepakati tahun 1959 adalah materi yang terdapat dalam UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Oleh karena itu, sebagian besar materi penjelasan sudah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Oleh karena itu, mau tidak mau sebagian besar dari materi penjelasan sudah dimasukkan ke dalam pasal-pasal sehingga ditafsirkan tidak ada lagi. Hal tersebut menjadikan terciptanya suatu masalah, karena menganggap hal tersebut sebagai pengkhianatan dan mengubah konstitusi.
Agar kita tidak keliru, UUD yang kita pelajari saat ini merupakan UUD 5 Juli 1959 yang ditambah 4 dokumen baru, yaitu perubahan 1,2,3 dan 4.
Sekian analisis dari saya, terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
NPM : 2115061027
Kelas : PSTI C
Berdasarkan video yang berjudul Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie dapat diketahui bahwa perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode diantaranya :
- Republik pertama : Saat proklamasi 17 Agustus 1945, berlakunya UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Republik kedua : Republik indonesia serikat (RIS), berlakunya konstitusi RIS 1949.
- Republik ketiga : Negara kesatuan, dengan berlakunya interim constitution atau Undang-Undang Sementara (UUDS 1950).
- Republik keempat : Pada tahun 1959 pemberlakuan Kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Terdapat perbedaan UUD 1945 pada 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan pada tahun 1959 yaitu terdapat pada bagian lampiran. Dimana pada UUD yang Kembali diberlakukan pada tahun 1959 memiliki bagian tentang penjelasan undang-undang dasar yang ditempatkan di lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan. Sedangkan pada UUD 1945 yang diberlakukan pada 18 agustus tidak terdapat penjelasan tentang undang-undang dasar, namun baru disusun di akhir dan diumumkan di berita republik pada 15 februari 1946 sebagai dokumen yang terpisah.
Dokumen resmi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari lima dokumen yang dihasilkan setelah mengalami empat kali amandemen yaitu :
- Dokumen UUD 1945 yang diberlakukan oleh dekrit presiden 5 juli 1959.
- Dokumen perubahan satu yang disahkan pada tahun 1999.
- Dokumen perubahan dua yang disahkan pada tahun 2000.
- Dokumen perubahan tiga yang disahkan pada tahun 2001.
- Dokumen perubahan empat yang disahkan pada tahun 2002.
Sekian analisis video saya,
Terima Kasih.
Nama : Nur Kartikawati
NPM : 2115061084
Kelas : PSTI C
Izin menyampaikan analisis video yang berjudul Perkembangan konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang disampaikan oleh Prof. Jimly Asshiddiqie.
Dalam video tersebut dapat diketahui bahwa konstitusi di Indonesia terbagi menjadi beberapa kelompok periode yaitu Republik pertama, kedua, ketiga, dan keempat.
1. Republik pertama
Periode ini adalah saat proklamasi 17 Agustus 1945 dan pada periode ini berlakunya UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua
Periode saat Indonesia adalah Republik indonesia serikat (RIS) dan berlakunya konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga
Indonesia berupa Negara kesatuan, dengan berlakunya interim constitution atau Undang-Undang Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat
Pada tahun 1959 pemberlakuan Kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Terdapat perbedaan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yg sudah diberlakukan kembali, yaitu tentang penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 ini. Penjelasan ini adalah dokumen yang terpisah. Di pada keppres yg dibentuk disebutkan bahwa kami (mengacu dalam Presiden) berkeyakinan bahwa piagam Jakarta 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan bagian yang tidak terpisahkan menurut bagian konstitusi ini. Maka kita bisa mengetahui masih ada disparitas tentang Undang-Undang Dasar yg disahkan dalam tahun 1945 & Undang-Undang Dasar yg diberlakukan Kembali dalam tahun 1959
Setelah reformasi terjadi, terdapat perubahan terhadap UUD 1945 dimana naskah UUD 1945 terbagi menjadi beberapa lampiran dokumen resmi. Dokumen resmi Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari lima dokumen yang dihasilkan setelah mengalami empat kali amandemen yaitu :
1. Dokumen UUD 1945 (diberlakukan oleh dekrit presiden 5 juli 1959)
2. Dokumen perubahan satu (disahkan pada tahun 1999)
3. Dokumen perubahan dua (disahkan pada tahun 2000)
4. Dokumen perubahan tiga (disahkan pada tahun 2001)
5. Dokumen perubahan empat (disahkan pada tahun 2002)
Demikian analisis video yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C
Kedua, Penetapan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949.
Ketiga, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950, karena RIS tidak bertahan lama dan terjadi penggabungan dengan Republik Indonesia.
Keempat, Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 maka Undang-Undang Dasar 1945 telah berlaku kembali. Pada masa ini terdapat perubahan pada UUD 1945 berupa penambahan penjelasan pada bagian lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
NPM: 2155061001
Kelas: TI C
(Kekurangan : musik latar belakang yang sedikit mengganggu dalam penyampaian materi, sehingga terdapat beberapa materi yang telah di sampaikan menjadi sulit untuk di mengerti).
Menurut analisa yang saya tangkap dalam video tersebut dijelaskan bahwa terdapat perbedaan antara Uud versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang. Adapun perbedaan diantara keduanya terdapat di dalam lampiran KEPRES 151 yang berbunyi “.. Bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Konstitusi ini..”.
Adapun dokumen yang dijadikan sebagai acuan sekarang menurut Prof. Jimly Asshiddiqie diantaranya Naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah dengan empat lampiran perubahan dengan metode adendum. Meskipun terdapat masalah di aturan tambahan pasal 2 yang berisi “..Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal..”, masalahnya sendiri yaitu karena banyak orang yang salah menafsirkan arti naskah Undang-Undang itu sendiri sudah tidak terdapat lagi penjelasan.
Dari segi Kesepakatan menurut penjelasan Prof. Jimly Asshidiqie dapat di tafsirkan bahwa terdapat kesepakatan kedua berisi materi yang terkandung didalam UUD 1945 itu dimasukan kedalam Undang-Undang Dasar. Sehingga dalam rangka memahami pengertian historisnya dapat dibaca secara langsung didalam naskah UUD 1945 meskipun sudah bukan lagi berbentuk pasal guna memudahkan dalam mensosialisasikan antar pasal yang lain sehingga tidak terjadinya salah paham penafsiran.
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C
Analisis yang dapat saya berikan mengenari video yang berjudul Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie adalah sebagai berikut.
Indonesia telah menjadi 4 republik yaitu
1. Republik yang pertama ialah saat diproklamasikannya pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik 2 adalah RIS dengan konstitusi RIS.
3. Republik 3 menjadi negara kesatuan, yang undang-undangnya masih sementara yaitu UUDS 1950. Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang memiliki tugas untuk menyusun konstitusi baru. Tetapi tidak berhasil membuat konstitusi baru karena terjadi sebuah perdebatan antara Islam dan kebangsaan yaitu pada Piagam Jakarta.
Perbedaan UUD 18 Agustus 1945 dengan 5 Juli 1959 terdapat pada lampiran. Sesudah reformasi dokumen yang dijadikan pegangan sampai saat ini adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3 dan perubahan 4. Penyatuan dokumen tersebut diatur dalam Keppres nomor 150 tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Sesuai dengan kesepakatan Tahun 1959 bahwa setuju akan mengadakan perubahan UUD dengan catatan satu diantaranya yaitu diadakan perubahan dengan metode Adendum.
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C
Video yang diberikan menjelaskan mengenai sejarah perkembangan konstitusi Indonesia serta perbedaan antara Undang-Undang Dasar versi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang. Indonesia sebelumnya merupakan beberapa bentuk republik, yaitu:
1. Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3. Yang ketiga yaitu Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
4. Lalu kembali dengan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Perbedaan Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang terdapat pada bagian lampirannya. Pada Undang-Undang Dasar yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, dokumen penjelasan undang-undangnya masih bersifat terpisah. Lalu pada tahun 1959 dokumen tersebut digabungkan dengan metode adendum atau lampiran. Penyatuan dokumen itu diatur dalam Keppres nomor 150 tahun 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi. Maka Undang-Undang Dasar yang berlaku sekarang didasari oleh Undang-Undang Dasar 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah dengan 4 lampiran perubahan.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Analisis saya mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie” adalah bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik, yaitu :
1. Republik pertama
Periode ini adalah saat proklamasi 17 Agustus 1945 dan pada periode ini berlakunya UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua
Periode saat Indonesia adalah Republik indonesia serikat (RIS) dan berlakunya konstitusi RIS 1949.
3. Republik ketiga
Indonesia berupa Negara kesatuan, dengan berlakunya interim constitution atau Undang-Undang Sementara (UUDS 1950).
4. Republik keempat
Pada tahun 1959 pemberlakuan Kembali UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden 5 juli 1959.
Indonesia melalui empat kali amandemen Republik, Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Republik pertama, republik dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, UUD disahkan pada 18 Agustus 1945. Setelah itu, terjadi perubahan RIS atau Republik Indonesia, RIS menjadi republik kedua, yang digunakan dalam UUD. Setelah itu kembali menjadi satu negara, UUD yang digunakan adalah UUD 1950 atau UUD interim 1950 (konstitusi interim). Kemudian, setelah Pemilu 1955, tetapi Konvensi Konstitusi yang mengamanatkan penyusunan konstitusi baru pada tahun 1956 dibentuk, gagal untuk mengesahkan UUD, pembentukan Indonesia berdasarkan keputusan presiden tanggal 5 Juli 1959 telah. Perubahan atau penambahan UUD 1945. Inilah republik keempat yang mengubah UUD 1945 dalam bagian penjelasan yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 1946, mengacu pada "Deklarasi UUD 1945". Deklarasi tersebut merupakan dokumen lain yang mengesahkan Dekrit Presiden No. 150 Tahun 1959.
Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Prodi : S1 Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Analisis saya dari video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie" jadi kita sudah menjadi 4 perubahan republik yaitu Republik yang pertama, yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, lalu berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat, RIS menjadi Republik yang kedua dengan konstitusi yang digunakan adalah RIS, selanjutnya berubah menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yang digunakan adalah UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (interim constitution), yang keempat pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan atau amandemen. Setelah reformasi, naskah UUD yang dianggap sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2 , 3, dan 4. Sesuai kesepakatan 1999 bahwa setuju diadakan perubahan UUD dengan syarat diadakan perubahan menggunakan metode adendum.
- Konstitusi pertama yang dianut oleh Indonesia adalah yang tercantum dalam UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 pasca pendudukan Jepang. Namun, konstitusi UUD 1945 tidak bertahan cukup lama sehingga digantikan oleh bentuk konstitusi selanjutnya,
- Konstitusi kedua yang pernah dianut oleh Indonesia adalah konstitusi Republik Indonesia Serikat yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga diubah kembali pada tanggal 17 Agustus 1950. Bentuk negara federal pada masa itu tidak cocok diterapkan untuk Indonesia yang sangat beragam. Selain itu, konstitusi RIS adalah bentuk upaya Belanda untuk memecah persatuan bangsa Indonesia pada saat itu.
- Konstitusi ketiga adalah bentuk negara kesatuan dengan dasar konstitusi UUD Sementara 1950 (Interim Constitution). Konstitusi ini berlaku sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Selama periode ini, Konstituante dibentuk untuk menyusun undang-undang yang baru namun tidak dapat terealisasi akibat konflik urusan antara kelompok agama dan nasionalis. Akibat kegagalan Konstituante ini, presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959.
- Konstitusi terakhir yang dipakai di Indonesia adalah konstitusi UUD 1945 dengan beberapa perubahan. Sehingga penjelasan UUD 1945 disusun sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konstitusi Indonesia. Dokumen penjelasan ini adalah bagian yang terpisah dari badan UUD 1945 namun tetap menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
1. Dokumen UUD 1945 (diberlakukan oleh dekrit presiden 5 juli 1959)
2. Dokumen perubahan satu (1999)
3. Dokumen perubahan dua (2000)
4. Dokumen perubahan tiga (2001)
5. Dokumen perubahan empat (2002)
Nama : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
Kelas : PSTI C
Analisis video pada pertemuan ke -4
Dari Video yang ditampilkan tersebut menjelaskan bahwa materi yang disampaikan sangat baik. Namun, background music yang digunakan dalam video tersebut menurut saya terlalu keras sehingga sangat mengganggu untuk fokus mendengarkan materi yang dipaparkan. Selanjutnya, video tersebut membahas mengenai Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode (Tahun) 2003-2008, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.
Apakah terdapat perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus dengan undang-undang Dasar 1945 versi yang berlaku sekarang?
Dalam kurun waktu yang panjang Indonesia telah mengalami pergantian republik sebanyak empat kali serta konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan. Republik pertama merupakan republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Selanjutnya berubah menjadi RIS atau Republik Indonesia Serikat, RIS menjadi Republik yang kedua dengan konstitusi yang digunakan adalah RIS. Lalu berubah lagi menjadi negara kesatuan dengan konstitusi yang digunakan adalah UUDS 1950 atau Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (interim constitution). Kemudian, setelah pemilu 1955, pada tahun 1956 dibentuklah konstituante yang tugasnya menyusun konstitusi baru, namun tidak berhasil membuat konstitusi , dan pada tahun 1959 berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia memberlakukan kembali UUD 1945 dengan perubahan atau amandemen. Ini adalah republik keempat dimana UUD 1945 mengalami perubahan pada bagian penjelasan, yang diumumkan pada tanggal 15 februari 1946 dengan menyebutkan “Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945”. Penjelasan tersebut merupakan dokumen yang terpisah yang kemudian disatukan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisah oleh Keppres No. 150 tahun 1959.
Di dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, maka dapat dipahami bahwa dokumen yang disahkan pada 18 agustus 1945 dengan dokumen yang diberlakukan kembali tahun 1959 sangat berbeda. Setelah reformasi sekarang ini, dokumen yang kita anggap sebagai dokumen UUD asli, yang dijadikan pegangan dasar sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 ditambah 4 lampiran yaitu perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4. Hanya untuk kepentingan memudahkan membaca sosialisasi, MPR Membuat naskah tersebut menjadi satu kesatuan dengan menggunakan footnote. Tetapi untuk dokumen resmi nya masih terdapat 5 dokumen yaitu naskah pada tanggal 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran.
Meskipun materi penjelasan sudah dimasukkan di dalam pasal-pasal tetapi fisik naskahnya masih ada, sehingga dalam rangka memahami undang-undang dasar penjelasan yang terdapat di naskah original masih dapat kita baca dalam rangka memahami pengertian historisnya.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2115061120
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin untuk menyampaikan hasil analisis mengenai video yang berjudul “Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia”
Berikut adalah periode pergantian konstitusi yang pernah terjadi di Indonesia :
a) Indonesia telah mengalami banyak perubahan Konstitusi sesuai bentuk negara Indonesia.
Republik pertama adalah yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi UUD 1945 hasil rancangan BPUPKI yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
b) Republik yang kedua adalah Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusi UUD RIS berlangsung pada periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.
c) Republik yang ketiga yaitu berbentuk Negara Kesatuan dengan konstitusi UUD Sementara tahun 1950 berlangsung dari 17 Agustus 1950 samapi dengan 5 Juli 1959.
d) Republik yang keempat yaitu dimana UUD 1945 diberlakukan kembali dengan dasar dekrit Presiden tanggal 5 Juli tahun 1959.
Perlu kita ketahui bahwa sangat berbeda antara dokumen UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan dokumen UUD yang diberlakukan Kembali pada 5 juli 1959. Dokumen asli yang menjadi pegangan kita saat ini adalah naskah UUD 1945 yang disahkan pada tahun 1959 ditambah dengan 4 lampiran yaitu perubahan I, II, III, dan IV. Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat dengan fokus substansi perubahan yang terjadi pada amandemen UUD 1945 menitikberatkan pada isi perubahan yang terjadi. Isi Amandemen Pertama adalah membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden menjadi dua periode. Amandemen kedua dimaksudkan untuk menekankan isu HAM dan memperkuat eksistensi DPR sebagai lembaga legislatif.
Perubahan Pasal 3 tersebut berdampak pada pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat karena bertujuan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat dari MPR kepada rakyat. Pasal 4 Perubahan Konstitusi bertujuan untuk meniadakan Dewan Pertimbangan Agung dan menegaskan persyaratan dan tata cara pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh