FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Annisa Rahmadhany Putri
NPM : 2115011050
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal Pertemuan 12 :
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi jawaban terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Terimakasih...
NPM : 2115011050
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal Pertemuan 12 :
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi jawaban terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Terimakasih...
Nama : Muhammad majid
NPM : 2115011080
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
•Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
•Penegakan Hukum
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
NPM : 2115011080
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
•Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
•Penegakan Hukum
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
Nama: Yudhi Darmawan
NPM:2115011102
Kelas: A
Prodi: S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal tentang "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA "
perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.
Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM:2115011102
Kelas: A
Prodi: S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal tentang "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA "
perlindungan
hukum merupakan tindakan untuk melindungi
masyarakat dari kesewenang-wenangan
penguasa yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman
dan ketertiban umum.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Penegakan hukum merupakan rangkaian
proses penjabaran ide dan cita hukum yang
memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan
kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit,
dalam mewujudkannya membutuhkan suatu
organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang
dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa
penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu
keadilan.
Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat
harkat dan martabatnya. Bahwa Negara
menjamin dan melindungi seluruh warga
negara. Negara menjamin hak-hak setiap
warga negara, sebagaimana status dan fungsi
dari negara itu sendiri yang diatur dalam
Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Sasha Dhia Amara
NPM : 2115011011
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal pertemuan 12 :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan adalah suatu usaha yang dipilih oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum, “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungn hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara , siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintahan.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan merupakan pada system hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegakan hukum). Pengeakan hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berpekara.
penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik dan penyelenggara negara dapatmewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
NPM : 2115011011
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis jurnal pertemuan 12 :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan adalah suatu usaha yang dipilih oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum, “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjungn hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara , siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintahan.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan merupakan pada system hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegakan hukum). Pengeakan hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berpekara.
penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik dan penyelenggara negara dapatmewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Nama : Erlangga Panca Arta
NPM : 2115011060
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12 :
Jadi pada jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey,
Bahwa kondisi hukum yang berjalan di Indonesia saat ini sangatlah tidak mudah untuk menjalankan hukum di Indonesia tanpa adanya rasa peduli yang kuat, sehingga tidak tercapai tujuan hukum yang ditegakkan.
Jadi pengertian hukum dijurnal tersebut adalah peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama.
Terdapat masalah yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum di negara negara berkembang termasuk di negara kita sendiri yaitu Indonesia, jadi masalahnya disini bukanlah pada sistem hukum yang dibuat melainkan pada kualitas kualitas manusia yang menjalankan hukum dan penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan sehingga haruslah mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara atau mempunyai masalah.
Sekian terimakasih.
NPM : 2115011060
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12 :
Jadi pada jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey,
Bahwa kondisi hukum yang berjalan di Indonesia saat ini sangatlah tidak mudah untuk menjalankan hukum di Indonesia tanpa adanya rasa peduli yang kuat, sehingga tidak tercapai tujuan hukum yang ditegakkan.
Jadi pengertian hukum dijurnal tersebut adalah peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama.
Terdapat masalah yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum di negara negara berkembang termasuk di negara kita sendiri yaitu Indonesia, jadi masalahnya disini bukanlah pada sistem hukum yang dibuat melainkan pada kualitas kualitas manusia yang menjalankan hukum dan penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan sehingga haruslah mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara atau mempunyai masalah.
Sekian terimakasih.
Nama : Hamdan Julianto Saputra
NPM : 2115011040
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL
Judul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu danbatasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2115011040
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL
Judul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" yang ditulis oleh M. Husein Maruapey
Teori dari Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu danbatasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5)
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Citra Maharani Putri
NPM : 2115011021
Kelas : A
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi jawaban terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
NPM : 2115011021
Kelas : A
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Negara wajib memperlakukan dan melindungi jawaban terhadap kezaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya dalam UUD 1945 pasal 27 bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
NAMA : M. IDHAM SYAIFILA
NPM : 2115011020
KELAS : A
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan adalah suatu usaha yang dipilih oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
NPM : 2115011020
KELAS : A
PRODI : S1 TEKNIK SIPIL
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan Bersama. Penegakan adalah suatu usaha yang dipilih oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Nama : Risya La Gara
NPM : 2115011001
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.
NPM : 2115011001
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.
Nama : Muhammad Agung Wijdan Jalal
NPM : 2115011062
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
# Tugas Analisis Jurnal
- Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
- Judul Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
- Nama Penulis : M. Husein Maruapey
- Kata Kunci Jurnal : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
- Pembahasan Isi Jurnal : Sebagai suatu negara hukum maka sudah selayaknya Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah banyak terjadi diskriminasi dalam penerapan prinsip-prinsip negara hukum yang dilakukan oleh para aparat penegakan hukum, hal ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, dan dari tumpukan kekecewaan tersebut, memunculkan sikap main hakim sendiri di dalam masyarakat dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum memegang peranan yang penting dalam menumbuhkan kesadaran berhukum dalam masyarakat sekaligus menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Untuk itu, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melalui kinerja aparat penegak hukum adalah, perlu adanya pembaharuan perilaku dan moral para petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum tanpa adanya diskriminasi, selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan.
NPM : 2115011062
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
# Tugas Analisis Jurnal
- Nama Jurnal : Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi
- Judul Jurnal : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
- Nama Penulis : M. Husein Maruapey
- Kata Kunci Jurnal : Keputusan, Negara, Warga Negara, Perlindungan Hukum
- Pembahasan Isi Jurnal : Sebagai suatu negara hukum maka sudah selayaknya Indonesia menghormati dan menerapkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah banyak terjadi diskriminasi dalam penerapan prinsip-prinsip negara hukum yang dilakukan oleh para aparat penegakan hukum, hal ini menimbulkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, dan dari tumpukan kekecewaan tersebut, memunculkan sikap main hakim sendiri di dalam masyarakat dalam mewujudkan rasa keadilan masyarakat. Hal ini menunjukan bahwa aparat penegak hukum memegang peranan yang penting dalam menumbuhkan kesadaran berhukum dalam masyarakat sekaligus menegakkan prinsip-prinsip negara hukum. Untuk itu, salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum melalui kinerja aparat penegak hukum adalah, perlu adanya pembaharuan perilaku dan moral para petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menegakkan hukum tanpa adanya diskriminasi, selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan.
Nama : Laurenia Adela Sofiana Nawawi
NPM : 2115011081
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Analisis Jurnal
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangwenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut. a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b. Jaminan kepastian hukum. c. Berkaitan dengan hakhak warga negara. d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Sebagai aturan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Oleh karena itu, ada banyak jenis perlindungan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban untuk melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari berbagai jenis kesalahan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara memiliki kekuasaan untuk menegakkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku bagi semua warga negara. • Dasar-dasar
Setelah diundangkan, hukum dapat secara efektif memenuhi fungsinya melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat dicapai ketika tuntutan pidana diajukan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya menjadikan hukum sebagai pedoman tindakan seluruh masyarakat dan aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, lembaga penegak hukum merupakan upaya penegakan hukum dalam berbagai bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan prasyarat untuk mencapai perlindungan hukum. Kepentingan semua dilindungi jika hukum yang mengatur mereka ditegakkan baik oleh masyarakat atau aparat penegak hukum. Kesimpulan
Jika hukum tidak dipatuhi atau ditegakkan, kekacauan mengatur semua bidang kehidupan. Setiap orang melakukan apa yang mereka inginkan dan membenarkan untuk mencapai tujuan mereka, sehingga sulit untuk mencapai keamanan, perdamaian dan ketertiban. Harus dilakukan upaya-upaya untuk melaksanakan prosedur-prosedur untuk melindungi dan menegakkan hukum agar hal-hal di atas tidak terjadi.
NPM : 2115011081
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Analisis Jurnal
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenangwenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut. a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. b. Jaminan kepastian hukum. c. Berkaitan dengan hakhak warga negara. d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya. Sebagai aturan, setiap orang berhak atas perlindungan hukum. Oleh karena itu, ada banyak jenis perlindungan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia berkewajiban untuk melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari berbagai jenis kesalahan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara memiliki kekuasaan untuk menegakkan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku bagi semua warga negara. • Dasar-dasar
Setelah diundangkan, hukum dapat secara efektif memenuhi fungsinya melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat dicapai ketika tuntutan pidana diajukan. Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya menjadikan hukum sebagai pedoman tindakan seluruh masyarakat dan aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, lembaga penegak hukum merupakan upaya penegakan hukum dalam berbagai bidang kehidupan. Penegakan hukum merupakan prasyarat untuk mencapai perlindungan hukum. Kepentingan semua dilindungi jika hukum yang mengatur mereka ditegakkan baik oleh masyarakat atau aparat penegak hukum. Kesimpulan
Jika hukum tidak dipatuhi atau ditegakkan, kekacauan mengatur semua bidang kehidupan. Setiap orang melakukan apa yang mereka inginkan dan membenarkan untuk mencapai tujuan mereka, sehingga sulit untuk mencapai keamanan, perdamaian dan ketertiban. Harus dilakukan upaya-upaya untuk melaksanakan prosedur-prosedur untuk melindungi dan menegakkan hukum agar hal-hal di atas tidak terjadi.
Nama : Ahmat Renzen Hardowo
NPM : 2115011023
Kelas: A
izin menyampaikan analisis Jurnal
Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dari permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kita bisa melihat betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Kita semua tahu bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Ahok mengenai penistaan agama adalah perbuatan yang salah, namun bukan berarti kita memiliki hak untuk menghakimi bahkan sampai menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini adalah cermin betapa buruknya perlindungan negara kepada rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Disatu sisi lambatnya tindakan dari kepolisian dalam mengusut kasus Ahok yang menyebabkan kemarahan Sebagian besar umat muslim di Indonesia adalah salah bentuk buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi penegekak hukum dibuat tidak baik citranya didalam masyarakat ketika mengusut kasus yang melibatkan elit politik dalam hal ini adalah Ahok yang notabene adalah kawan dekat Presiden Jokowi. Sehingga citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga perlu adanya sebuah control yang kuat dari masyarakat sehingga penegak hukum itu merasa diawasi dan tidak semena-mena kepada masyarakat biasa.
NPM : 2115011023
Kelas: A
izin menyampaikan analisis Jurnal
Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dari permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kita bisa melihat betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Kita semua tahu bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Ahok mengenai penistaan agama adalah perbuatan yang salah, namun bukan berarti kita memiliki hak untuk menghakimi bahkan sampai menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini adalah cermin betapa buruknya perlindungan negara kepada rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Disatu sisi lambatnya tindakan dari kepolisian dalam mengusut kasus Ahok yang menyebabkan kemarahan Sebagian besar umat muslim di Indonesia adalah salah bentuk buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi penegekak hukum dibuat tidak baik citranya didalam masyarakat ketika mengusut kasus yang melibatkan elit politik dalam hal ini adalah Ahok yang notabene adalah kawan dekat Presiden Jokowi. Sehingga citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga perlu adanya sebuah control yang kuat dari masyarakat sehingga penegak hukum itu merasa diawasi dan tidak semena-mena kepada masyarakat biasa.
Nama : Zandra Sadira Prasaya
NPM : 2115011120
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
•Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penegakan HukumHukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
NPM : 2115011120
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
•Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum. Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya. Selain itu, negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Penegakan HukumHukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum. Kepentingan setiap orang akan terlindungi apabila hukum yang mengaturnya dilaksanakan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
Kesimpulan
Ketika hukum tidak dipatuhi atau dilaksanakan, akan terjadi adalah kekacauan di semua bidang kehidupan. Setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya, sehingga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban sulit terwujud. supaya hal-hal yang dikemukakan tadi tidak terjadi, harus diupayakan dilakukannya proses perlindungan dan penegakan hukum.
Nama : Ardita Nida Shafana
NPM : 2115011010
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
NPM : 2115011010
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya tali tas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama ekonomi proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya persamaan di mata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan
Nama :Marintan veliana sidebang
NPM :2115011051
Kelas :A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Penegakan Hukum
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
NPM :2115011051
Kelas :A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Judul : Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan Hukum
hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum.
Penegakan Hukum
Hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia, apabila ditegakkan. Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Proses penegakan hukum merupakan salah satu upaya untuk menjadikan hukum sebagai pedoman dalam setiap perilaku masyarakat maupun aparat atau lembaga penegak hukum. Dengan kata lain, penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang kehidupan.
Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.
Nama : Benediktus Surya Candra
NPM : 2115011002
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL
Masalah penegakan aturan pada Indonesia adalah kasus yg sangat berfokus dan terus sebagai perhatian pemerintah Jokowi ketika ini, aneka macam kebijakan dalam bidang aturan sebagai prioritas primer pada rangka penegakan aturan. Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronika terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan Hukum yg sedang ditangani Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus menciptakan forum –forum Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik. Hal ini pertanda Presiden berfokus menggunakan proses penegakan aturan, menjadi bagian menurut good governance.
Reformasi aturan yg digadang gadang sampai ketika ini belum memenuhi asa
rakyat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila
pertarungan aturan lainnya misalnya pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Karakter rakyat terutama Aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi jujur dan amanah dalam menjaga agama, rakyat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan masalah aturan lainnya.
Dilain pihak proses penegakan aturan yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan sebagai galat satu pertarungan yg wajib dibenahi Pemerintah. Hal ini dimaksudkan supaya kewibawaan Negara dimata masyarakat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara mengklaim dan melindungi semua rakyat negara. Negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi menurut negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2115011002
Prodi : S1 Teknik Sipil
ANALISIS JURNAL
Masalah penegakan aturan pada Indonesia adalah kasus yg sangat berfokus dan terus sebagai perhatian pemerintah Jokowi ketika ini, aneka macam kebijakan dalam bidang aturan sebagai prioritas primer pada rangka penegakan aturan. Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronika terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan Hukum yg sedang ditangani Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus menciptakan forum –forum Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik. Hal ini pertanda Presiden berfokus menggunakan proses penegakan aturan, menjadi bagian menurut good governance.
Reformasi aturan yg digadang gadang sampai ketika ini belum memenuhi asa
rakyat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila
pertarungan aturan lainnya misalnya pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Karakter rakyat terutama Aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi jujur dan amanah dalam menjaga agama, rakyat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan masalah aturan lainnya.
Dilain pihak proses penegakan aturan yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan sebagai galat satu pertarungan yg wajib dibenahi Pemerintah. Hal ini dimaksudkan supaya kewibawaan Negara dimata masyarakat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara mengklaim dan melindungi semua rakyat negara. Negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi menurut negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Thalita Atha Salsabilla
NPM : 2115011090
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik sipil
Analisis Jurnal pertemuan 12
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pada pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
•Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
•Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
•Teori perlindungan hukum yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
•Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan denganefektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
NPM : 2115011090
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik sipil
Analisis Jurnal pertemuan 12
"PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pada pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
•Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
•Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum.
Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
•Teori perlindungan hukum yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa
perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan
dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
•Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan denganefektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya.
Nama : Muhammad Rizky Raihan
NPM : 2115011042
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan merupakan pada system hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegakan hukum). Pengeakan hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berpekara.
penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik dan penyelenggara negara dapatmewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
NPM : 2115011042
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiabel terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan Dalam keadaan tertentu.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukan merupakan pada system hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegakan hukum). Pengeakan hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berpekara.
penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik dan penyelenggara negara dapatmewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Nama : Varizki Andika
NPM : 2155011011
Kelas: A
Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dari permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kita bisa melihat betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Kita semua tahu bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Ahok mengenai penistaan agama adalah perbuatan yang salah, namun bukan berarti kita memiliki hak untuk menghakimi bahkan sampai menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini adalah cermin betapa buruknya perlindungan negara kepada rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Disatu sisi lambatnya tindakan dari kepolisian dalam mengusut kasus Ahok yang menyebabkan kemarahan Sebagian besar umat muslim di Indonesia adalah salah bentuk buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi penegekak hukum dibuat tidak baik citranya didalam masyarakat ketika mengusut kasus yang melibatkan elit politik dalam hal ini adalah Ahok yang notabene adalah kawan dekat Presiden Jokowi. Sehingga citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga perlu adanya sebuah control yang kuat dari masyarakat sehingga penegak hukum itu merasa diawasi dan tidak semena-mena kepada masyarakat biasa.
NPM : 2155011011
Kelas: A
Judul : PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Penulis : M. Husein Maruapey
Perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umumPenegakkan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement,juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakkan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan pemasyarakatan atau penjara.
Dari permasalahan yang dialami oleh Ahok semasa mejabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kita bisa melihat betapa buruknya penegakan hukum dan perlindungan negara kepada warganya. Kita semua tahu bahwa Tindakan yang dilakukan oleh Ahok mengenai penistaan agama adalah perbuatan yang salah, namun bukan berarti kita memiliki hak untuk menghakimi bahkan sampai menyerang Ahok dan keluarganya secara personal, sehingga membahayakan pribadi Ahok dan keluarga. Ini adalah cermin betapa buruknya perlindungan negara kepada rakyatnya dalam penanganan kasus hukum. Disatu sisi lambatnya tindakan dari kepolisian dalam mengusut kasus Ahok yang menyebabkan kemarahan Sebagian besar umat muslim di Indonesia adalah salah bentuk buruknya penegakan hukum di Indonesia. Sekali lagi penegekak hukum dibuat tidak baik citranya didalam masyarakat ketika mengusut kasus yang melibatkan elit politik dalam hal ini adalah Ahok yang notabene adalah kawan dekat Presiden Jokowi. Sehingga citra penegakan hukum di Indonesia terkesan tebang pilih.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga perlu adanya sebuah control yang kuat dari masyarakat sehingga penegak hukum itu merasa diawasi dan tidak semena-mena kepada masyarakat biasa.
Nama:Diyas Saputra Pajar
NPM:2115011061
Kelas:A
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu aspek untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan negara. Ini juga merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh masyarakat agar mengetahui proses hukum di Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
NPM:2115011061
Kelas:A
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia merupakan salah satu aspek untuk mengukur keberhasilan pemerintah dalam menjalankan negara. Ini juga merupakan sesuatu yang harus diketahui oleh masyarakat agar mengetahui proses hukum di Indonesia.
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya” Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.
Nama : Rahul Rizky Febrial
Kelas : A
NPM : 2115011091
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Dalam jurnal tersebut, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Kelas : A
NPM : 2115011091
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Dalam jurnal tersebut, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara.
Nama : Franciskus James Eloa
NPM : 2115011073
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi permasalahan serius. Berbagai bentuk kebijakan dibuat sebagai prioritas utama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di Negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum nya melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegak hukum). Penegak hukum merupakan orang yang menjadi panutan dan mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjadi peran sebagai pemberi keadilan. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik(Soerjono, 2002: 34).
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya mentalitas para pengeak hukum, diantaranya pemahaman agama, ekonomi, ketidaktransparanan dan lain sebagainya. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM : 2115011073
Kelas : A
Prodi : S1 Teknik Sipil
Analisis Jurnal
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini menjadi permasalahan serius. Berbagai bentuk kebijakan dibuat sebagai prioritas utama dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Masalah utama penegakan hukum di Negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum nya melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum(penegak hukum). Penegak hukum merupakan orang yang menjadi panutan dan mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjadi peran sebagai pemberi keadilan. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab Selain itu, penegak hukum harus memilih waktu dan lingkungan yang tepat dalam memperkenalkan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang baru serta memberikan keteladanan yang baik(Soerjono, 2002: 34).
Banyak faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya mentalitas para pengeak hukum, diantaranya pemahaman agama, ekonomi, ketidaktransparanan dan lain sebagainya. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Rossyana Yulia Pratiwi
NPM : 2115011041
Kelas : A
Prodi : Teknik Sipil
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.
NPM : 2115011041
Kelas : A
Prodi : Teknik Sipil
Hukum adalah keseluruhan peraturan peraturan atau kaidah kaidah dalam suatu kehidupan bersama keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu tali tas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang sampai pada aparat penegak hukum antara lain polisi Hakim Jaksa serta pengacara.
Masalah penegakan hukum di Indonesia
merupakan masalah yang sangat serius dan
terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi
saat ini, berbagai kebijakan pada bidang
hukum menjadi prioritas utama dalam rangka
penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam
beberapa kesempatan melalui media cetak dan
elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan
mencampuri dan mengintervensi Persoalan
Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga
Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus membentuk
lembaga –lembaga Hukum dalam rangka
memangkas pungutan liar pada area-area
pelayanan publik.
Nama: Wily Fahreza Putra
NPM: 2115011072
Kelas: A
Prodi: S1 Teknik Sipil
Masalah penegakan aturan pada Indonesia adalah kasus yg sangat berfokus dan terus sebagai perhatian pemerintah Jokowi ketika ini, aneka macam kebijakan dalam bidang aturan sebagai prioritas primer pada rangka penegakan aturan. Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronika terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan Hukum yg sedang ditangani Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus menciptakan forum –forum Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik. Hal ini pertanda Presiden berfokus menggunakan proses penegakan aturan, menjadi bagian menurut good governance.
Reformasi aturan yg digadang gadang sampai ketika ini belum memenuhi asa rakyat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila pertarungan aturan lainnya misalnya pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Karakter rakyat terutama Aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi jujur dan amanah dalam menjaga agama, rakyat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan masalah aturan lainnya.
Dilain pihak proses penegakan aturan yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan sebagai galat satu pertarungan yg wajib dibenahi Pemerintah. Hal ini dimaksudkan supaya kewibawaan Negara dimata masyarakat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara mengklaim dan melindungi semua rakyat negara. Negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi menurut negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia.
NPM: 2115011072
Kelas: A
Prodi: S1 Teknik Sipil
Masalah penegakan aturan pada Indonesia adalah kasus yg sangat berfokus dan terus sebagai perhatian pemerintah Jokowi ketika ini, aneka macam kebijakan dalam bidang aturan sebagai prioritas primer pada rangka penegakan aturan. Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronika terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi persoalan Hukum yg sedang ditangani Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”.
Dilain pihak Presiden terus menciptakan forum –forum Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar dalam area-area pelayanan publik. Hal ini pertanda Presiden berfokus menggunakan proses penegakan aturan, menjadi bagian menurut good governance.
Reformasi aturan yg digadang gadang sampai ketika ini belum memenuhi asa rakyat, terbukti masih tingginya nomor kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila pertarungan aturan lainnya misalnya pungutan liar yg kian menerpa bangsa ini. Karakter rakyat terutama Aparat penegak aturan dan aparat dalam jajaran birokrasi jujur dan amanah dalam menjaga agama, rakyat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan masalah aturan lainnya.
Dilain pihak proses penegakan aturan yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan sebagai galat satu pertarungan yg wajib dibenahi Pemerintah. Hal ini dimaksudkan supaya kewibawaan Negara dimata masyarakat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara mengklaim dan melindungi semua rakyat negara. Negara mengklaim hak-hak setiap rakyat negara, sebagaimana status dan fungsi menurut negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Helen Octariana
Npm : 2115011112
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.
Npm : 2115011112
Berdasarkan jurnal pembelajaran yang sudah diberikan mengenai Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara dapat diketahui bahwa perlindungan dan penegakan hukum menjadi hal yang penting diterapkan di Indonesia. Keduanya harus diupayakan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang aman dan damai. Perlindungan hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh setiap negara yang mengedepankan dirinya sebagai negara hukum. Perlindungan hukum bisa terjamin apabila penegakan hukum di suatu negara terlaksana dengan baik. Terjaminnya perlindungan hukum akan menciptakan kesejahteraan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, perlindungan hukum adalah daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang ataupun lembaga pemerintah, swasta. Tujuannya untuk mengupayakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada. Suatu perlindungan bisa dikatakan sebagai perlindungan hukum bila memenuhi unsur-unsur adanya perlindungan dari pemerintah kepada warga, jaminan kepastian hukum, berkaitan dengan hak-hak warga negara, dan adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggar.
Penegakan hukum bersifat mikro mengacu pada keterbatasan proses pemeriksaan di pengadilan. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan putusan pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. penegakan hukum adalah proses penerapan norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Subjek hukum merupakan pemegang hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan berdasarkan hukum yang berlaku. Subjek ini terdiri dari manusia (warga negara Indonesia) dan lembaga (salah satunya negara). Penegakan hukum dari sisi objek hukum terbagi pula menjadi dua, yakni arti luas dan sempit. Arti luas meliputi nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat. Sementara, arti sempit mengacu pada penegakan yang hanya berhubungan dengan penegakan peraturan bersifat formal dan tertulis.
Sekian analisis jurnal dari saya, terima kasih.