FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Jumlah balasan: 25

Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Thalita Atha Salsabilla -
NAMA : Thalita Atha Salsabilla
NPM : 2115011090
KELAS : A
Tugas menganalisis video pembelajaran

" Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi "
Pengertian Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia,berani berkorban, serta membela bangsa dan negara Republik Indonesia. Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara ,Pancasila sebagai pandangan hidup ,dan Pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982 yaitu tentang bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting supaya mahasiswa menjadi pribadi yang paham akan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yg cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi di dalam kehidupan politik lokal, nasional, maupun internasional. Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu cara yang dapat kita lakukan guna membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa di Perguruan Tinggi dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengembangkan usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Citra Maharani Putri -
Nama : Citra Maharani Putri
NPM : 2115011021
Kelas : A Teknik Sipil

Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti anggota warga negara. Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan warga negara yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara. Mata Kuliah ini harus dimaknai sebagai jalan yang mampu mengantarkan mahasiswa untuk menciptakan suatu bangsa yang ideal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pendidikan kewarganegaraan juga melatih untuk berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasarkan Pancasila. Melalui mata kuliah ini, mahasiswa akan mengalami peningkatan kualitas keilmuan dan wawasan mengenai kepentingan kewarganegaraan serta terbentuknya perilaku yang demokratis sesuai Pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi),
2. Landasan hukum, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), UU nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, serta SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.

PKN perlu dan dibutuhkan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Mata kuliah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas mahasiswa. Yaitu, mahasiswa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, cerdas, disiplin, dan memiliki tanggung jawab.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Sasha Dhia Amara -
Nama : Sasha Dhia Amara
NPM : 2115011011
Kelas : A

Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan untuk menyiapkan mahasiswa akan cinta terhadap tanah air Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara nya sendiri, serta mempunyai kebanggan tersendiri sebagai warga negara Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila untuk menhadapi era perkembangan globalisasi serta perkembangan IPTEK yang sangat pesat.
Berikut landasan ideal dan landasan hukum dalam Pendidikan kewarganegaraan :
1. Landasan ideal dalam Pendidikan kewarganegaraan merupakan Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum dalam Pendidikan kewarganegaraan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang tubuh UUD 1945
c. UU Nomor 20 tahun 1982
d. UU Nomor 20 tahun 2003
e. SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2016

Pendidikan Kewarganegaraan membutuhkan warga negara nya untuk menjaga eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia serta dapat memanfaatkan perkembangan Iptek dan globalisasi dari segi positifnya untuk membangun bangsa negara lebih baik lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh ANNISA RAHMADHANY PUTRI -
Nama: Annisa Rahmadhany Putri
NPM : 2115011050
Kelas : A
Izin memberikan tanggapan tentang video pembelajaran "Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan" :
Dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan kita dapat mempunyai pemikiran yang kritis demokratis dan juga siap untuk membela negara serta cinta kepada tanah air.
-Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

-Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 tentang pendidikan) , undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

- Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dengan dimuat dokumen kurikulum : kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.

Dari analisis video pembelajaran di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK guna masa depan bangsa dan negara, terutama generasi muda. Di zaman sekarang jika generasi muda tidak memegang teguh prinsip dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan maka generasi muda dapat secara mudah terpengaruh arus negatif dari perkembangan Iptek dan globalisasi.

Terimakasih..
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh MUHAMMAD MAJID -
NAMA : MUHAMMAD MAJID
NPM : 2115011080
KELAS : A TEKNIK SIPIL

Tugas menganalisis video pembelajaran

"Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi"

+ Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan Peserta didik agar cinta, Setia berani berkorban membela bangsa dan negara Pkn Juga Melatih Peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

+ Landasan Ideal dan landasan Hukum Pendidikan kewarganegaraan

- Landasan ideal Pkn

•Pancasila sebagai dasar negara.
Pancasila sebagai dasar negara berarti setiap sendi-sendi ketatanegaraan Pada NKRI harus berlandasan pada nilai-nilai Pancasila. Artinya semua warganegara harus tunduk kepada Pancasila dengan mempertahankan, dan melaksanakan dalam semua peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan pancasila.

•Pancasila sebagai Pandangan hidup
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa digunakan untuk Pedoman sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila dijadikan Pedoman bagi segala aktivitas atau kegiatan hidup dan kehidupan dalam segala hal yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

•Pancasila Sebagai Ideologi Negara Peran Pancasila Sebagai Ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan Sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan Patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat Serta bernegara.

-Landasan Hukum Pkn antara lain:

•Pembukaan UUD 1945

•Batang tubuh UUD 1945
•• Pasal 27 ayat 3
"Setiap warga negara berhak dan wajib Ikut serta dalam upaya Pembelaan negara."
•• Pasal 30 ayal 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan keamanan negara."
••Pasal 31 ayat 1
"Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan."

•UU Nomor 20 tahun 1982 tentang Pendidikan bela negara

•UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah Pengembangan kepribadian

•SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian.

+ Sumber Historis
Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti subtansı telah dimulai Jauh sebelum Indonesia diproklamasikan Sebagai negara merdeka. Sejak dari berdirinya organisasi. Boedi Detomo tahun 1908 disepakat sebagai hari kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum bernamakan Indonesia

+ Sumber Sosiologis
Pkn dalam dimensi Sosiologis Sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk Menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-Bangsa.

+ Sumber Politis
Secara Politis Pendidikan kewarganegaraan Mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen Kurikulum Sejak tahun 1957.
1. Kewarganegaraan (1957)
2. Civics (1962)
3. Pendidikan Kewarga Negara (1968) dst
+ Dinamika, Esensi dan urgensi Pkn

Pendidikan kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika Perubahan dalam sistem ketatanegaraan den Pemerintah serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pkn Indonesi untuk masa depat sangat ditentukan oleh Pandangan bangsa Indonesia. eksistensi konstitusi negara dan tuntutan dinamika Perkembangan bangsa

Kesimpulan
Pendidikan kewarganegaraan akan terus berkembang bahkan sebelum nama negara ini menjadi Indonesia
Sudah mengalami tubuhnya kesadaran sebagai bangsa yang perlu di perjuangan. Pendidikan kewarganegaraan dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 akan menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Ismi Aqilah Ramadhan -
NAMA : Ismi Aqilah Ramadhan
NPM : 2155011012
KELAS : A
tugas menganalisis vidio pembelajaran
"Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi"

Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu usaha atau kegiatan untuk menyiapkan mahasiswa yang cinta tanah air, rela berkorban, berani, serta membela republik indonesia. dalam pembelajarannya PKN tidak bisa dipisahkan dari yang namanya pancasila. Pancasila dijadikan sebagai landasan ideal pendidikan kewarganegaraan. pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup, serta pancasila sebagai ideologi negara. tidak hanya pancasila, PKN juga dilandasi oleh berbagai hukum, salah satunya yaitu pembukaan UUD 1945, UU 20 tahun 1982, dll.

pendidikan pancasila sangat penting untuk dipelajari karena mengandung nilai-nilai positif yang dapat mempengaruhi mahasiswa menjadi lebih baik. dengan adanya pendidikan kewaganegaraan di perguruan tinggi dapat mendorong mahasiswa untuk lebih mengetahui, memahami tentang bangsa dan negaranya dan lebih peduli terhadap yang terjadi. dengan demikian, sikap-sikap seperti cinta tanah air, rela berkorban, berani akan tercapai dengan mudah dan melahirkan penerus bangsa yang paham dan cinta akan bangsanya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Muhammad Agung Wijdan Jalal -
Nama : Muhammad Agung Wijdan Jalal
NPM : 2115011062
Kelas : A

Analisis saya mengenai video pembelajaran "Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Perguruan Tinggi" adalah:
# Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kata "kewarganegaraan" berasal dari kata "warga negara" yang berarti adalah anggota dari suatu negara. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berkaitan dengan warga negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban, membela bangsa dan negara. Selain itu, melatih peserta didik berpikir kritis, analitis, bersikap demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

# Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- Landasan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
- Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), antara lain: Pembukaan UUD 1945; Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan); UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

# Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
- Sumber Historis : substansi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
- Sumber Sosiologis : masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
- Sumber Politik : dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013 yaitu KKNI.

# Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Rahul Rizky Febrial -
Nama : Rahul Rizky Febrial
NPM : 2115011091
Kelas : A

"Hakekat dan pentingnya PKn di Perguruan Tinggi"

Pendidikan kewarganegaraan atau PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

•Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 khususnya pada
- pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara,
-pasal 31 tentang pendidikan , -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
-undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,
-SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

-Sumber Historis, Secara historis, Pendidikan kewarganegaraan dalam arti subtansı telah dimulai Jauh sebelum Indonesia diproklamasikan Sebagai negara merdeka. Sejak dari berdirinya organisasi. Boedi Detomo tahun 1908 disepakat sebagai hari kebangkitan Nasional karena pada saat itulah dalam diri bangsa Indonesia mulai tumbuh kesadaran sebagai bangsa walaupun belum bernamakan Indonesia

-Sumber Sosiologis, Pkn dalam dimensi Sosiologis Sangat diperlukan oleh masyarakat dan akhirnya negara-bangsa untuk Menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-Bangsa.

-Sumber Politis, Secara Politis Pendidikan kewarganegaraan Mulai dikenal dalam Pendidikan sekolah dapat digali dari dokumen Kurikulum Sejak tahun 1957.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Marintan veliana Sidebang -
NAMA : MARINTAN VELOIANA SIDEBANG
NPM: 2115011051
KELAS : A


ssalamualaikum Wr. Wb
Izin memberikan tanggapan dan analisa dari video yang tertera Pak.

Pada video pembelajaran yang tertera telah dijelaskan bahwa kata "kewarganegaraan" berasal dari kata “Warga negara” yang artinya anggota dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar lebih cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai Pancasila.

Terdapat beberapa landasan pendidikan kewarganegaraan :

1. Landasan Idiil Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila sebagai dasar negara
b. Pancasila sebagai pandangan hidup
c. Pancasila sebagai ideologi negara

2. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang tubuh UUD 1945 (Khusus nya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,Pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan,Pasal 31 ayat 1 tentang Pendidikan)
c. UU nomor 20 tahun 1982(Tentang Pendidikan bela negara)
d. UU nomor 20 tahun 2003(Tentang Mata kuliah pengembangan kepribadian)
e. SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006(Tentang Pengembangan mata kuliah kepribadian)Pe

Terdapat beberapa sumber pendidikan kewarganegaraan yaitu :
1. Sumber Historis (Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Sumber Politik (Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.

-DINAMIKA, ESENSI, DAN URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Karena masa depan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Sekian yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih Pak.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh YEMIMA KREN HAFUD LUMBAN GAOL -
Nama : Yemima Kren Hafud Lumban Gaol
NPM : 2115011052
Kelas : A Teknik Sipil

Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan warga negara yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara. Tujuan Pendidikan kewarganegaraan untuk menyiapkan mahasiswa akan cinta terhadap tanah air Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara nya sendiri, serta mempunyai kebanggan tersendiri sebagai warga negara Indonesia. Mata Kuliah ini harus dimaknai sebagai jalan yang mampu mengantarkan mahasiswa untuk menciptakan suatu bangsa yang ideal bagi seluruh lapisan masyarakat.

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Adapun Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis (Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Sumber Politik (Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.

Dari analisis video pembelajaran tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangatlah dibutuhkan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Dengan begitu maka mahasiswa diharapkan akan memiliki kualitas menjadi penggerak perubahan bangsa menjadi lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Zandra Sadira Prasaya -
NAMA : Zandra Sadira Prasaya
NPM : 2115011120
Kelas : A

Menurut Pasal 37 Ayat (2) Undang -Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa mata kulliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu nama mata kuliah wajib yang diberikan kepada masaiswa di perguruan tinngi, selain mata kuliah Pendidikan Agama dan Budaya

Tujuan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menyiapkan mahasiswa atau peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban untuk membela bangsa dan negara kita sendiri. Selain itu juga kita dilatih untuk terus mengembangkan pola pikir kita menuju hal yang positif agar bisa berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.

Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka. Tokoh-tokoh Indonesia menyiapkan para pemuda Indonesia untuk menjaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa Indonesia. Pembuatan Pendidikan Pancasila juga didasari oleh landasan ideal dan hukum, yaitu :
1. Pancasila (sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi),
2. Landasan hukum, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1), UU nomor 20 Tahun 1982, UU nomor 20 Tahun 2003, serta SK Dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006.

Kita sebagai pelajar Indonesia tidak cukup hanya belajar mengenai Pendidikan Kewarganegaraan, tapi kita perlu melakukan kepada masyarakat juga dengan tujuan mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-bangsa. Semua pihak berperan penting dalam menjaga eksistensi Pendidikan Kewarganegaraan mulai dari mahasiswa, dosen atau guru pengejar, masyarakat, dan lain sebagainya.

Saya berharap Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Lampung terutama di prodi Teknik Sipil bisa memberikan dampak yang signifikan untuk kita semua dan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk memajukan negara dan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh HAMDAN JULIANTO SAPUTRA -
Nama: Hamdan Julianto Saputra
NPM: 2115011040
Kelas: A

Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan kewarganegaraan terdiri dari antara lain:
1) Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
2) Landasan hukum dan ideal
3) Sumber historis
4) Sumber sosiologis
5) Sumber politik
6) Dinamika esensi dan urgensi
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan yang berasal dari kata warga negara sehingga berkaitan tentang warga negarayang mana merupakan usaha untuk menyiapkan warga negara yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela bangsa dan negara dan bertujuan untuk melatih mahasiswa berfikir kritis, analitis, demokratis, dan berdasarkan pancasila. Mata Kuliah ini harus dimaknai sebagai jalan yang mampu mengantarkan mahasiswa untuk menciptakan suatu bangsa yang ideal bagi seluruh lapisan masyarakat.

B. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

C. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
1. Pembukaan UUD 1945
2. Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan).
3. UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
4. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
5. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

D. Adapun Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis (Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Sumber Politik (Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.

E. Dinamika, Esensial, Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa.
Masa depan Pendidikan kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.


Dari analisis video pembelajaran tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk dijadikan bahan pembelajaran bagi setiap orang demi mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara dan bangsa. Dengan begitu maka mahasiswa diharapkan untuk selalu memiliki kualitas menjadi penggerak perubahan bangsa menjadi lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Fidari Fatma -
Nama : Fidari Fatma
Npm : 2115011130
Prodi/kelas : S1 Teknik Sipil / A

Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan yang harus ada guna meningkatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban serta memiliki pemikiran yang kritis demokratis dan juga siap untuk membela negara serta cinta kepada tanah air, supaya menjadikan mereka warga negara yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

-Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya semua warganegara harus tunduk kepada Pancasila dengan mempertahankan, dan melaksanakan dalam semua peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan pancasila.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila dijadikan Pedoman bagi segala aktivitas atau kegiatan hidup dan kehidupan dalam segala hal yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi negara
Peran Pancasila Sebagai Ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan Sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan Patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat Serta bernegara.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
-Pembukaan UUD 1945
-batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara,
-pasal 31 tentang pendidikan) , -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
-undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan
-SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

-Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dengan dimuat dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK guna masa depan bangsa dan negara, terutama generasi muda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh ARDITA NIDA SHAFANA -

Nama : Ardita Nida Shafana

NPM : 2115011010

Kelas : A S1 Teknik Sipil

Dari analisis video tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi:

Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membekali mahasiswa dengan kemampuan dasar dan pengetahuan mengenai hubungan warga negara Indonesia dengan Negara dan dengan sesama warga negara. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bagian ilmu pengetahuan yang memiliki landasan filsafat baik ontologi, epistemologi maupun aksiologi (Karsadi, 2018). Secara ontologis, Pendidikan Kewarganegaraan berobjek material, yaitu nilai, moral, dan budi pekerti. Dalam perspektif epistemologis, Pendidikan Kewarganegaraan dikaji dan dibahas melalui pendekatan akademik dan ilmiah dengan menekankan pada olah kalbu, olah karsa, dan olah rasa serta olah pikir yang bersifat komprehensif, integratif, dan holistik. Dalam perspektif aksiologis, eksistensi dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan menjadi wahana pendidikan nilai, moral, dan pendidikan budi pekerti sehingga dapat menjadi sarana transformasi pendidikan karakter untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme dan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki pengetahuan, keahlian, dan kepribadian sesuai dengan program studinya masing-masing. Selain itu mahasiswa diharapkan mampu memberikan kontribusi yang kostruktif dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Pentingnya pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk mempersiapkan warga negara yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan tentang Pancasila sehingga dapat mengamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang akhirnya mampu menghadapi tentangan dan perkembangan zaman. Hal ini ditujukan untuk melahirkan lulusan yang menjadi kekuatan inti pembangunan dan pemegang estafet kepemimpinan bangsa dalam setiap tingkatan lembagalembaga negara, badan-badan negara, lembaga daerah, lembaga infrstrutur politik, lembaga-lembaga bisnis dan profesi lainnya yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Ahmat Renzen Hardowo -
Nama: Ahmat Renzen Hardowo
NPM : 2115011023
Kelas : A

Tanggapan saya tentang video pembelajaran "Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi" :
Dalam pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan kita dapat mempunyai pemikiran yang kritis demokratis dan juga siap untuk membela negara serta cinta kepada tanah air.

  • Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
  1. Pancasila sebagai dasar negara
  2. Pancasila sebagai pandangan hidup
  3. Pancasila sebagai ideologi negara

  • Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara, pasal 31 tentang pendidikan) , undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian, dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

  • Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
  • Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.

Dari analisis video pembelajaran di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK guna masa depan bangsa dan negara, terutama generasi muda. Di zaman sekarang, jika generasi muda tidak memegang teguh prinsip dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan maka generasi muda dapat secara mudah terpengaruh arus negatif dari perkembangan Iptek dan globalisasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh RISYA LA GARA -
Nama : Risya La Gara
NPM : 2115011001
Kelas : Teknik Sipil A

Dari video pembelajaran yang telah tersedia, mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah suatu usaha untuk menyiapkan warga negara yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara. Dalam lingkungan perguruan tinggi sekalipun, pendidikan kewarganegaraan penting untuk dipelajari sebagai pemahaman mahasiswa untuk menjalankan kehidupan kampus agar tercipta pula kehidupan yang ideal. Pendidikan kewarganegaraan juga mampu melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis di tengah tengah kehidupan yang mana mahasiswa berperan penting sebagai anak muda yang dapat membawa perubahan.

Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Landasan ideal: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup, dan Pancasila sebagai ideologi negara.
2. Landasan Hukum:
 Pembukaan UUD 1945
 Batang Tubuh UUD 1945 (Pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
 UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
 SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia bersumber dari sumber historis yang telah dimulai sebelum Indonesia merdeka, sumber sosiologis yang digunakan masyarakat untuk mempertahankan keeksistensian negara, dan sumber politik.
Diharapkan dari adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dalam perguruan tinggi ini dapat mampu membuka pandangan mahasiswa untuk berpikir maju dan berkembang sesuai dengan aspek yang ditempuh dengan tetap berpegangan sesuai dengan Pancasila.

Sekian analisis video pembelajaran mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi, terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Varizki Andika -
Nama : Varizki Andika
NPM : 2155011011
Kelas : A

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan yang harus ada guna meningkatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban serta memiliki pemikiran yang kritis demokratis dan juga siap untuk membela negara serta cinta kepada tanah air, supaya menjadikan mereka warga negara yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

-Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
Artinya semua warganegara harus tunduk kepada Pancasila dengan mempertahankan, dan melaksanakan dalam semua peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan pancasila.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
Pancasila dijadikan Pedoman bagi segala aktivitas atau kegiatan hidup dan kehidupan dalam segala hal yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi negara
Peran Pancasila Sebagai Ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan Sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan Patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat Serta bernegara.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
-Pembukaan UUD 1945
-batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
-pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara,
-pasal 31 tentang pendidikan) , -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
-undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan
-SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

-Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
- Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dengan dimuat dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK guna masa depan bangsa dan negara, terutama generasi muda.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Laurenia Adela Sofiana Nawawi -
NAMA : Laurenia Adela Sofiana Nawawi
NPM : 2115011081
KELAS : A

Tugas menganalisis video :
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik yang cinta, setia,berani berkorban, serta membela bangsa dan negara Republik Indonesia. Landasan idiil bangsa Indonesia adalah Pancasila sebagai dasar negara ,Pancasila sebagai pandangan hidup ,dan Pancasila sebagai ideologi negara. Adapun landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982 yaitu tentang bela negara, UU Nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara
2. Pancasila sebagai pandangan hidup
3. Pancasila sebagai ideologi negara

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan)
UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; serta SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Adapun Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis (Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka)
2. Sumber Sosiologis (Diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
3. Sumber Politik (Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Yudhi Darmawan -
Nama: Yudhi Darmawan
NPM: 2115011102
prodi: S1 Teknik Sipil

Berikut ini tanggapan saya dari video diatas.
Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan sangatlah penting di Perguruan Tinggi. Pendidikan kewarganegaraan berhubungan dengan warganegara dimana tujuan dari
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk menyiapkan warga negara yang cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara. Tujuan Pendidikan kewarganegaraan untuk menyiapkan mahasiswa akan cinta terhadap tanah air Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara nya sendiri, serta mempunyai kebanggan tersendiri sebagai warga negara Indonesia.

1. Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
•. Pancasila sebagai dasar negara
•. Pancasila sebagai pandangan hidup
•. Pancasila sebagai ideologi negara

2. Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan, antara lain :
• Pembukaan UUD 1945
• Batang Tubuh UUD 1945
• UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
• UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; serta
• SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1. Sumber Historis, Substansi dimulai sebelum Indonesia merdeka
2. Sumber Sosiologis, sumber ini diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara.
3. Sumber Politik, Dimuatnya dokumen kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civica (1962), Kewarganegaraan Negara (1968), dll.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat lah penting bagi masyarakat Indonesia terkhusus untuk para pelajar di Indonesia dilihat dari tujuannya yaitu untuk menyiapkan mahasiswa akan cinta terhadap tanah air Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara nya sendiri, serta mempunyai kebanggan tersendiri sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Naufal Hakim -
Nama : Naufal Hakim
NPM : 2115011030
Prodi : S1 Teknik Sipil
Kelas : A

Tangapan saya mengenai Analisis Video Pembelajaran dengan judul "Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi" ialah, Pendidikan kewargenegaraan memiliki peranan yang penting untuk menyiapkan mahasiswa menjadi lebih sadar akan pentingnya sifat cinta tanah air. Dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewargenegaraan di perguruan tinggi tak lain karena untuk menyadarkan para mahasiswa akan pentingnya cinta, setia, dan berani berkorban untuk membela negara serta untuk menumbuhkan sikap berpikir kritis, analitis, dan demokratis yang berlandaskan atas nilai-nilai Pancasila.

Beberapa Landasan hukum yang diciptakan sudah menggambarkan seberapa pentingnya PKN. Diantaranya adalah Pembukaan UUD 1945; Batang tubuh UUD 1945 khususnya Pasal 27 Ayat 3 tentang bela negara, Pasal 30 Ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, Pasal 31 Ayat 1 tentang pendidikan; UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pendidikan bela negara; UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian; dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Demikianlah tanggapan saya terhadap Analisis Video Pembelajaran tentang Pentingnya Pendidikan Kewargenegaraan tak hanya bagi mahasiswa, melainkan penting untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh M. Idham Syaifila -
Nama : M. Idham Syaifila
Npm : 2115011020
Kelas : A

Tugas menganalisis video pembelajaran

Hakekat dan penting nya Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, Selain itu Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani berkorban membela bangsa dan negara.

Landasan ideal & hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006

Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
Historis Substansi : dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sosiologis : diperlukan oleh masyarakan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa
Politik : dokumen kurikulum ; kewarganegaraan(1957), civics(1962), kewarganegaraan negara(1968)

Dinamika, esensi, dan urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaakan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Diyas Saputra pajar -
Nama:Diyas Saputra Pajar
NPM:2115011061
Kelas:A

Pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pendidikan yang harus ada guna meningkatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban serta memiliki pemikiran yang kritis demokratis dan juga siap untuk membela negara serta cinta kepada tanah air, supaya menjadikan mereka warga negara yang baik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara Artinya semua warganegara harus tunduk kepada Pancasila dengan mempertahankan, dan melaksanakan dalam semua peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan pancasila.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup Artinya Pancasila dijadikan Pedoman bagi segala aktivitas atau kegiatan hidup dan kehidupan dalam segala hal yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi negara Artinya Peran Pancasila Sebagai Ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan Sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan Patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat Serta bernegara.

Landasan hukum pendidikan kewarganegaraan yaitu:
1.Pembukaan UUD 1945
2.batang tubuh UUD 1945 (khususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara,
3.pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan negara,
4.pasal 31 tentang pendidikan) , -undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara,
5.undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian,dan
6.SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.

Sumber Historis, Sosiologis & Politik Pendidikan Kewarganegaraan
1.Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
2.Sumber sosiologis diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara dan bangsa.
3.Sumber politik Pendidikan Kewarganegaraan yaitu dengan dimuat dokumen kurikulum kewarganegaraan sejak tahun 1957 sampai terakhir tahun 2013.

Dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting bagi warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif IPTEK guna masa depan bangsa dan negara, terutama generasi muda dan Pendidikan kewarganegaraan dengan berlandaskan pancasila dan UUD 1945 akan menciptakan warga negara yang memiliki wawasan kenegaraan, menanamkan rasa cinta tanah air, dan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia dalam diri para generasi muda penerus bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh ERLANGGA PANCA ARTA -
Nama : Erlangga Panca Arta
Npm : 2115011060
Kelas : A

Tugas menganalisis video pembelajaran
Dari analisis video tentang hakikat dan pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi
-Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan Peserta didik agar cinta, Setia berani berkorban membela bangsa dan negara Pkn Juga Melatih Peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Selain Pendidikan kewarganegaraan untuk melatih mahasiswa untuk berfikir kritis, analitis, demokratis akan tetapi cara ini juga berdasarkan Pancasila untuk menhadapi era perkembangan globalisasi serta perkembangan IPTEK yang sangat pesat.
Berikut landasan ideal dan landasan hukum dalam Pendidikan kewarganegaraan :
1. Landasan ideal dalam Pendidikan kewarganegaraan merupakan Pancasila, Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan sebagai ideologi negara.
2. Landasan hukum dalam Pendidikan kewarganegaraan antara lain :
a. Pembukaan UUD 1945
b. Batang tubuh UUD 1945
c. UU Nomor 20 tahun 1982
d. UU Nomor 20 tahun 2003
e. SK dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2016

Dari analisis video pembelajaran yang di bahas tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan sangat penting untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara dan bangsa yang lebih maju lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Muhammad Rizky Raihan -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
izin memperkenalkan diri

NAMA: Muhammad Rizky Raihan
NPM: 2115011042
PRODI: S1 Teknik Sipil
KELAS: A


izin memberikan tanggapan tentang video pembelajaran yang telah diberikan

Hakekat dan pentingnya PKN diperguruan tinggi

ialah pendidikan kepada warga negara atau perserta didik khususnya disini para mahasiswa untuk agar dapat cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, serta melatih kemampuan mahasiswa untuk dapat berfikir kritis analisis dan demokratis terhadap negara yang berlandaskan atau berdasarkan pada Pancasila.

landasan ideal dan hukum PKN yang perlu diketahui oleh mahasiswa yaitu antara lain
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang tubuh UUD 1945
- UU nomor 20 tahun 1982
- UU nomor 20 tahun 2003
- SK dirjen nomor 43 tahun 2007


Terdapat juga berbagai sumber yakni:
Sumber historis, dimana pendidikan kewarganegaraan ini sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Sumber sosiologi, hal ini sangat diperlukan untuk menjaga serta memelihara eksistensi dan mempertahankan bangsa dan negara.
Sumber politik yakni salah satu sumber untuk pendidikan kewarganegaraan yang telah ada sejak tahun 1947-2013

Dinamika, Esensi, Dan Urgensi
Hal ini merupakan suatu dorongan pendidikan agar warga negara atau perserta didik mampu memanfaatkan perkembangan yang ada salah satunya IPTEK untuk membangun negara dan bangsa Indonesia di era saat ini dan masa depan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Rossyana Yulia Pratiwi -
nama : rossyana yulia pratiwi
npm: 2115011041
analisis video
pendidikan kewargenegaraan memiliki peran yang cukup penting untuk menyiapkan mahasiswa menjadi lebih sadar akan pentingnya sifat cinta tanah air serta sadar akan pentingnya sifat demokratis dalam diri.
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu:
1. Pancasila sebagai dasar negara Artinya semua warganegara harus tunduk kepada Pancasila dengan mempertahankan, dan melaksanakan dalam semua peraturan Perundang-undangan yang berdasarkan pancasila.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup Artinya Pancasila dijadikan Pedoman bagi segala aktivitas atau kegiatan hidup dan kehidupan dalam segala hal yang tercermin dalam sila-sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
3. Pancasila sebagai ideologi negara Artinya Peran Pancasila Sebagai Ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan Sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan Patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat Serta bernegara.