ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Jumlah balasan: 5

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh ANGGIE ALENDRA PRATAMA ___ -
Nama : Anggie Alendra Pratama
Npm : 2105101005
Kelas : D3 Teknik Mesin

1. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) 2 tahun lalu. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak. Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

2. Kita harus mengkondisikan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law supaya berlangsung dengan damai dan tak melibatkan anak-anak. Agar Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu, saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh dan juga meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

3. Kewajiban dasar manusia yaitu mematuhi hukum yang ada (UU), serta menghormati hakorang lain. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertibkehidupan bermasyarakat.

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan sertapenghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, untuk memenuhi tuntutan yang adildalam suatu masyarakat demokratis. Bukannya dibatasi, namun dengan adanya HAM secarakonstitusional hak asasi setiap warga negara dan penduduk Indonesia telah dijamin.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh JOSEPH.DEDEK.PARHUSIP21 JOSEPH.DEDEK.PARHUSIP21 -
Nama : joseph dedek parhusip
Npm : 2105101003
Kelas : D3 Teknik Mesin

1.hal positive yang dapat saya ambil adalah kebijakan ibu risma yang memprotes keras ikutnya anak anak dalam demokrasi omnimbus law, karna anak anak tersebut tidak tahu apa" yang terjadi dan hanya ikut" saja

2.menurut saya menyampaikan aspirasi dengan turun kejalan itu sudah benar, namun hanya saja terkadang perusakan fasilitas oleh beberapa oknum itu yang menyebabkan demokrasi menjadi ricuh dan tifdak kondusif lagi, bila ingin menyampaikan aspirasi yang baik dan benar ikuti saja perintah-perintah yang sudah ada tentang penyampaian aspirasi jangan membuat kericuhan dengan memrusak fasilitas karna itu hanya merugikan negara.

3.apakah adanya kewajiban dasar manusia hak asasi manusia dibatasi? IYA, karna Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh SURYA JONATHAN SAGALA SURYA JONATHAN SAGALA -
NAMA: SURYA JONATHAN SAGALA
NPM: 2105101001
PRODI: D3 TEKNIK MESIN

1. Memberi himbauan kepada anak-anak dibawah umur agar tidak ikut demontrasi karena itu bukan kapasitas anak tersebut/belum masanya anak tersebut untuk ikut aksi demonstrasi.

2.harus tahu UU yang mengatur bagaimana menyuaran aspirasi di depan umum seperti yang di atur dalam UU RI NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM. Dimana setiap pasal di dalamnya mengatur ketentuan hukum, asas dan tujuan, hak dan kewajiban, bentuk-bentuk dan tata cara menyampaikan pendapat di muka umum, dan sanksi. Dalam UU tersebut menjelaskan bagaimana menyuaran aspirasi di depan umum yang baik dan benar. Jika setiap masyarakat tahu betul UU tersebut maka dalam demonstrasi akan berjalan dengan baik dan benar.

3.Hak dan kewajiban manusia adalah kewajiban yang menjadi pedoman atau tingkah laku manusia yang wajib di jalankan untuk mengatur jalan hidup manusia,
Tidak akan dibatasi tetapi mengatur sesuai proporsi/kebutuhan yang mana hak tersebut sangat penting dan tidak di batasi tetapi bisa mengikat/wajib. Kewajiban dasar manusia adalah awal jalan hidup manusia untuk menuju kehidupan yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh IBRA.WANDA.FEBRIAN21 IBRA.WANDA.FEBRIAN21 -
NAMA: IBRA WANDA FEBRIAN
NPM: 2105101010
KELAS: D3 TEKNIK MESIN

1. meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak."Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020). Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

2. Menurut saya, menyampaikan aspirasi/pendadapt umun itu sudah benar, hanya saja perusakan fasilitas yang menyebabkan oknum demokrasi dan tidak beraturan lagi.Agar Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu, saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh dan juga meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

3. Setiap org yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM, Setiap org yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM org lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara, Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab utk menghormati hak asasi org lain secra timbale balik srta menjadi tugas pemerintah utk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya , Dalam menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kpd pembatasan yg ditetapkan oleh UU dgn maksud utk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & utk memenuhi tuntutan yg adil.
Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: ANALISIS KASUS

oleh Rasyid Jaya Wardana -
Nama : Rasyid Jaya Wardana
Npm : 2105101011
Kelas : D3 Teknik Mesin

1. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya,jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

2. Kita harus bisa mengatur kondisi pada saat menyampaikan aspirasi di depan umum dan juga anak anak yang di bawah umur tidak diperbolehkan mengikuti karena ada UU perlindungan anak dan juga orang tua yang di rumah jangan membiarkan anaknya untuk ikut aksi.

3.Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia, kita juga harus bisa menghargai pendapat dari orang lain.