FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Number of replies: 5

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

ANGGIE ALENDRA PRATAMA ___ གིས-
Nama : Anggie Alendra Pratama
Npm : 2105101005
Prodi : D3 Teknik Mesin

Jawaban:
1. Hal positifnya dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif, karena kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.?
Iya benar. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Budaya barat yang kian merajalela : Maraknya budaya barat yang kian digemari anak muda membuat budaya asli Indonesia semakin ditinggalkan , anak muda sekarang lebih menggemari drama korea daripada konser kesenian bangsa Indonesia.
Korupsi yang semakin banyak , Korupsi adalah tindakan yang sangat merugikan bagi rakyat dan negara , Korupsi muncul dari ketamakan dan ini sangat berbahaya untuk Indonesia jika terus dibiarkan , sebaiknya Indonesia memberikan hukuman yang berat bagi koruptor dan memberikan sosialisasi tentang bahaya korupsi bagi diri sendiri dan orang lain.? ya, pasal pasal UUD 1945 yang telah di amandemen mampu menjadu pedoman kehidupan bernegara.

4. Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

SURYA JONATHAN SAGALA SURYA JONATHAN SAGALA གིས-
Nama: Surya Jonathan Sagala
NPM: 2105101001
Prodi: D3 Teknik Mesin

1.segala sesuatu/masalah (Pandemi COVID-19) sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda. Pelanggaran yang terjadi ialah penyalahgunaan keanggotaan aparat penegak hukum dengan mengintimidasi warga sipil meskipun tindakan tegas tersebut diperlukan alangkah baiknya tidak terlalu berlebihan.

2.Tentang apakah konstitusi efektif? kita lihat dulu dari lapangan/tidakkan konstitusi tersebut apakah berjalan sebagimana konstitusi yang SEHAT, seperti tidak adanya pelanggaran yang terjadi pada internal konstitusi tersebut (penyalah gunaan kekuasaan pada anggota pemeritahan/konstitusi) karena hal tersebut yang membuat melenceng dari tujuan dari konstitusi/negara tersebut di dirikan jika ada pelanggaran maka harus di tindak tegas seperti : sanksi dan jika tidak ada maka konstitusi tersebut berjalan sebagaimana fungsinya .

3.UNDANG-UNDANG REPUBLK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME PASAL 1 DAN 5 dalam UU tersebut di jelaskan bahwa tantangan seperti Korupsi,Kolusi dan Nepotisme tetapi kenapa masih ada hal tersebut sampai saat ini, padahal sudah diterangkan bahwasannya hal tersebut tidak benarkan.
menurut saya dalam mengantisipasi hal tersebut harus dengan hukuman/sanksi yang sangat tegas supaya para calon pelaku enggan melakukan hal tercela tersebut dan ada lembaga yang memegang kendali penuh atas pelanggaran terkait {KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME) tetapi setiap anggota lembaga tersebut harus ada pedoman Pancasila sebagai dasar negara dan dasar dalam bermasyarakat.

4.sebenarnya sudah baik dari teoritis tapi dari praktek di masyarakat kurang kuat, hal yang harus diperbaiki adalah pola pikir individu supaya mau persatuan dan kesatuan menjadi satu daging yang sama warna, tekstur dan rasa (tidak ada perbedaan atau tingkatan antar golongan). kalau tidak seperti itu persatuan dan kesatuan tidak akan terjadi atau mungkin sebaliknya menjadi perpecahan diantara masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

JOSEPH.DEDEK.PARHUSIP21 JOSEPH.DEDEK.PARHUSIP21 གིས-
NAMA:JOSEPH DEDEK PARHUSIP
NPM:2105101003
PRODI:D3 TEKNIK MESIN

1 .Hal positif yang saya dapat kan dari membaca artikel diatas adalah, bahwa pemerintah berusaha se-maksimal mungkin untuk mengurangi penularan covid-19 dengan aturan aturan yang dibuat seperti contohnya psbb yang tujuanya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 hanya saja pada saat pelaksanaanya dengan Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2.Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi makan negara tersebut akan hancur berantakan, karna tidak ada hukum yang membatasi masyarakat di negara tersebut. maka menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3.Tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah TOLERANSI, sejujurnya permasalahan toleransi sudah tercatat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan 2.yang berbunyi Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” · Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. hanya saja pelakasanaannya masih belum terlaksana dengan penuh, keseluruh indonesia karna masih saja terdapat ribut/ ricuh antar agama di negara republik indonesia

4.menurut saya sudah bagus karna di indonesia sangat beragam dari suku,agama,ras,dan atar golongan.oleh karna itu indonesia wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan republik indonesia, cuman dalam pelaksaanaaanya masih ada saja oknum yang tidak menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. maka daripada itu individu" pada masyarakat indonesia wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan supaya indonesia lebih baik kedepannya.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS KASUS

Rasyid Jaya Wardana གིས-
Nama : Rasyid Jaya Wardana
Npm : 2105101011
Kelas : D3 Teknik Mesin

1.Hal positif nya pemerintah melakukan beberapa upaya cara mencegah dan meminimalisir covid 19 maka sebagai warga negara kita harus bisa menjalankan upaya tersebut agar covid dapat berkurang.
Apakah ada konstitusi yg dilanggar? Ada, Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:
“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka warga negara tidak memiliki pedoman dalam kehidupan dan bernegara karena konstitusi penting bagi warga negara dalam melakukan apapun jika tidak ada konstitusi maka warga negara akan bebas melakukan apa saja kepada warga negara lain nya apakah konstitusi efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Iya, karena tanpa konstitusi negara tidak akan efektif karena konstitusi merupakan aturan aturan yang wajib di jalankan oleh warga negara juga konstitusi merupakan alat untuk menjaga hubungan antar negara lain nya

3. Virus Covid 19 yang menyebar dan mengencam kesehatan, ekonomi dan Negara republik kesatuan indonesia yang dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4723);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236). Masih kurang menyelesaikan tantangan karena warga negara ada yang belum bisa mengikuti aturan pemerintah untuk meminimalisir covid 19

4. Untuk konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan Tidak perlu di perbaiki yang harus di perbaiki adalah pemikiran warga negara nya jika ingin menjujung tinggi persatuan dan kesatuan maka warga negara harus berpikir secara positif dan juga warga negara wajib menjalankan perintah dari pemerintah
In reply to Rasyid Jaya Wardana

Re: FORUM ANALISIS KASUS

IBRA.WANDA.FEBRIAN21 IBRA.WANDA.FEBRIAN21 གིས-
NAMA: IBRA WANDA FEBRIAN
NPM:2105101010

1.Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.
Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara.Apabila suatu negara tidak memiliki konstitusi makan negara tersebut akan hancur berantakan, karna tidak ada hukum yang membatasi masyarakat di negara tersebut. maka menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara
3. - masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia, virus covid 19 yang menyebar dan mengancam kesehatan,ekonomi dan negara republik imdonesia

sebenarnya pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pememrintah saja.
4. konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tidak perlu diperbaiki hanya saja warga negara harus mempunyai kesadaran tinggi dalam bernegara dan wajib menjalankan peraturan dari pemerintah untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan