FORUM ANALISIS KASUS

FORUM ANALISIS KASUS

Jumlah balasan: 26

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Muhammad Andhika -
Nama:Muhammad Andhika
NPM:2156021013
Kelas:Reg M


1.Pemerintah melakukan pencegahan dan meminimalisisr virus dengan cara psbb.konstitusi yang dilanggar adalah,aparat bersikap keras atau semaunya sehingga membuat masyarakat terganggu.
2.Negara tersebut akan berantakan karena tidak ada aturan,konstitusi sangan efektif karena dengan itu kita akan teratur sehingga tidak memunculkan hal hal negatif.
3.Virus COVID-19 yang sedang mengancam kesehatan,ekonomi,bahkan negara.menurut saya pasal pasal itu sudah mampu karena itu bisa meminimalisir hal-hal negatif yg ada.
4.Menurut saya kita memang wajib menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan,yaitu pancasila,karena pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.yang perlu di perbaiki adalah,masyarakat harus memiliki pola pikir yg cerdas,sehingga tidak meremehkan nilai nila pancasila tersebut.pemerintah juga harus memberikan hukuman yang lebih baik,agar para pelanggar memiliki efek jera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Dominggus Aprian Yonandar -
Nama : Dominggus Aprian Yonandar
Npm : 2156021001
Reg : M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Bahwa psbb diterapkan untuk memutus mata rantai covid 19 yang kian memanas belakangan ini. Berbagai macam cara pemerintah sudah diterapkan mulai dari aturan 5 m, protokol kesehatan merupakan aturan yang bertujuan menjaga umat manusia terpapar dari covid 19. Kenapa pandemi ini tidak kunjung usai ? Karena masyarakat bebal tidak pernah mau mendengar apa yang dikatakan pemerintah. Sikap yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini yaitu harus saling melindungi, saling menjaga, saling mengingatkankan satu sama lain.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Negara akan kacau jika tidak adanya konstitusi yang mengatur gerak gerik bangsa ini. Karena konstitusi dibuat tujuannya untuk mengatur masyarakat agar patuh serta taat terhadap undang-undang yang telah dibuat. Menurut saya sangat efektif jika konstitusi semakin dikembangkan dan diterapkan dalam mengatur dan membatasi kekuasaan dalam suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Menurut saya yaitu globalisasi iptek yang kian meningkat. Perilaku konsumtif bangsa Indonesia kecintaannya terhadap produk luar negeri sangatlah tinggi. Diperlukan sebuah ide-ide baru dari karya anak bangsa untuk mengalahkan sikap kita ini terhadap produk luar negeri, yaitu dengan membuat sesuatu yang unik yang menjadi corak kebudayaan Indonesia, dapat berupa souvenir (cenderamata, tanda mata, kenang kenangan). Yang dapat menjadi pajangan rumah kita bahwa kita menyukai produk dalam negeri. Dijelaskan dalam pidatonya Presiden Soekarno bahwa "Bangsa ini hanya akan maju dan sejahtera jika pembangunannya dilandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi". Dengan adanya UU sinas iptek ini diharapkan reset menjadi lebih optimal dan lebih baik kedepannya.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep bernegara adalah mempunyai rasa nasionalisme jiwa Pancasila yang menggebu-gebu dalam hati kita. Tatanan nilai yang didapatkan melalui proses panjang dan kristalisasi dasar yang menjadi bangsa. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita negara melalui ketetapan MPR nomor 7 tahun 2001. Visi Indonesia yaitu visi ideal, visi antara, visi lima tahunan. Sangat penting persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam jiwa kita agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan dengan aman, damai, dan sejahtera.
Sebagai balasan Dominggus Aprian Yonandar

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh TONANG. . -
Nama:Tonang
NPM:2156021005
Reg : M

Hasil analisis saya

1.hal positif dalam artikel di atas bagi saya yaitu pemerintah Dalam upaya memilimalisir penyebarluasan pandemi sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat jabatan dan tanggung jawab dan niat baik mereka. mengenai konstitusi yang di langgar pemerintah cenderung mamaksa masyarat yang mana hal itu berdampak buruk karena tidak semua masyarakat mampu menaati apa yang di wajibkan karna banyak masyarat yang berlatar belakang yang berbeda,apalagi terkadang ada saja oknum yang memanfaatkan situsi seperti ini.

2. Negara Akan Hancur Tanpa Konstitusi ,Konstitusi pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.konstitusi sangat efektif mengatur bangsa

3.menurut saya tantangan yang di hadapi ialah masih banyak bangsa indonesia yang kehilangan kesadaran diri baik dari pemerintah maupun masyarkat itu sendiri ,apalagi dimasa pandemi covid saat ini masih banyak pihak yang di rugikan dan manfaatkan situsai .tanpa di sadari hal ini hanya untung bersama dan negara.bagi saya pasal pada UU 1945 belum sepenuh nya manjadi pedoman bagi sebagian masyarakat,karna belum ada nya kesadaran diri

4.menurut saya mengenai konsep persatuan dan kesatuan negara ada dalam diri kita sendiri perlu kesadaran yang mana negara kita ini adalah negara pancasila negara seribu suku dan budaya ,karena dengan beragam nya warga negara indonesia ini pola pikir yang berbeda olah sebab itu sebagai pemersatu bangsa dan negara ialah kita perlu menjalakan sikap pancasila dengan sepenuh hati
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh SISY PRISTHYSILA -
Nama: Sisy Pristhysila
Npm: 2156021007
Reg: M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: Hal positif yang didaptkan ialah informasi tentang jumlah covid yang semakin meningkat yang menjadi reminder untuk para pembaca agak tetap patuhi protokol kesehatan tapi juga jangan dibuat stress. Konstitusi yang dilanggar tidak ada karena sebenarnya aparat sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang. Mungkin seharusnya sebelum itu perlu dilakukan edukasi karena kurangnya pemahaman menjadi salah paham padahal aparat bertindak baik dan sudah sesuai tapi karna minimnya pengetahuan timbullah penolakan yang akhirnya memunculkan konflik.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: Jika negara tidak memiliki konstitusi ya pastinya akan acak-acakan dan terpecah belah karena tidak adanya suatu sistem yang membuat atau mengatur didalam suatu pemerintahan negara itu. Menurut saya dengan adanya konstitusi itu sangat cukup efektif karena banyak yang bilang juga bahwa konstitusi ini lebih luas dibandingkan UUD. Jadi dia ini bisa mencakup banyak hal seperti dalam bidang sosiologis maupun politis juga.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: Tantangannya mungkin lebih kepada sulitnya menyuarakan pendapat dan sebuah kebenaran. Yang dimana hal itu jelas-jelas telah termasuk kedalam hak asasi manusia yang sudah dijamin di pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Mengapa sulit? Karena menurut pandangan saya pemerintahan dalam beberapa tahun kebelakang ini banyak yang slalu langsung menutup kuping dan mencoba menutup mulut masyarakat juga yang bikin masyarakat malas untuk akhirnya menyuarakan yang sebenarnya perlu disuarakan. Jadinya hak-hak masyarakat terbiarkan begitu saja, padahal boleh ko diperjuangkan hak itu dan kita sama-sama bersuara lagi untuk Indonesia yang lebih maju.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Sudah cukup baik tetapi lebih kearah harus ada yang lebih ditingkatkan lagi seperti rasa "saling" yang dimana ini luas yaaa kata "saling" ini maknanya. Seperti yuk sama-sama saling menghargai, menghormati, toleransi dan juga rasa persaudaraan yang akan menjunjung lebih tinggi lagi nilai persatuan dan kesatuan bangsa kita ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Nabilla Ramadhani Mulya Negara -
Nama : Nabilla Ramadhani MN
Npm: 2156021010
Reguler M

1. Dalam upaya mencegah covid-19 pemerintah melakukan psbb agar virus ini segera hilang dan kehidupan akan kembali normal. psbb yang berlangsung juga membawa dampak positif bagi lingkungan terbukti bahwa dengan psbb, polusi udara kian membaik dengan langit yang terlihat semakin biru cerah, berkurangnya polusi udara (polutan) dari berbagai kendaraan dan kualitas udara semakin baik sehingga dengan adanya psbb kita dapat menghirup udara segar yang tidak tercampur dengan polusi.

2. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kurang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, negara tersebut bisa saja kurang teratur dan tidak memiliki tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat. hal ini disebabkan karena konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara. tanpa adanya konstitusi, tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negaranya.

3. Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada didalam negeri. Radikalisme adalah bentuk paham atau ideologi yang bertentangan dengan nilai Pancasila. contoh radikalisme: radikalisme sevara keyakinan yang mengkafirkan semua orang, radikalisme secara tindakan dan radikalisme dalam bentuk politiik yaitu kelompok yang ingin mengganti ideologi negara yang sah.

4. Menurut saya kita harus menjunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan. tetapi sebelum itu yang kita perlukan adalah kesadaran diri yang dimiliki manusia akan rasa cinta tanah air, menggunakan pancasila sebagai pedoman hidup serta tak lupa akan semboyan bhineka tunggal ika agar semua masyarakat indonesia memiliki kesadaran diri untuk menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sehingga negara Indonesia menjadi negara yang aman dan tentram.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Rizky Maharani -
Nama: Rizky Maharani
NPM: 2156021003
Kelas: Reg M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab:
1. Hal postitif yang didapatkan dari artikel ini ialah ditengah pandemi yang terus menerus tanpa henti membuat pandangan masyarakat belajar untuk saling bersatu, saling menghormati, dan saling membantu serta menjaga untuk sama-sama menghentinkan penyebaran virus ini. Namun terdapat juga hal negatif yaitu terdapat konstitusi yang dilanggar terhadap HAM. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) karena di nilai anarkis dan kasar dalam mengingatkan masyarakat dan tidak mencerminkan konstitusi dan hukum yang berlaku.

2. Negara akan terpecah-belah karena konstitusi lah yang menjadi pegangan sekaligus pedoman dalam negara menjalankan kekuasaan. dari hal ini jelas bahwa konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena nilai-nilai di dalamnya yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Ideologi luar yang mulai masuk serta terdapat ancaman virus dari luar yang bisa menyebabkan perpecahan bangsa. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 mampu menyelesaikan tantangan tersebut karena nilai-nilai didalamnya yang menjadi pedoman dalam berkehidupan, namun masih ada sering kali seseorang yang tidak mencerminkan nilai-nilai tersebut padahal dengan mencerminkan dan melaksanakan nilai-nilai didalamnya bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang utuh dan besatu.

4. Menurut saya, warga Indonesia sangat menjunjung nilai persatuan dan kesatuan untuk itulah Indonesia menjadi negara yang disegani karena di Indonesia sendiri memiliki ideologi dan nilai-nilai yang belum tentu negara lain punya seperti Pancasila, Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dan masih banyak lagi, namun masih ada yang perlu diperbaiki yaitu dengan semakin berkembang nya zaman yang semakin canggih ideologi luar mulai masuk dan menggerogoti berusaha memecah belah bangsa yang memiliki nilai persatuan dan kesatuan yang tinggi ini, terdapat khususnya para penerus bangsa yang mulai mengikuti ideologi luar seperti dari kebudayaan yang mulai hilang, lebih mencintai produk luar, dan gaya yang kebarat-baratan untuk ini masih menjadi tantangan bagi negeri. Dari sinilah nilai-nilai ideologi mulai berkurang dari diri individu, banyak individu yang telah keluar atau melenceng dari nilai hak azasi manusia (HAM) seperti contoh ancaman covid-19 yang membuat pusing sehingga membuat individu tidak mencerminkan nilai-nilai ideologi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Nur isnaini Agus tarina -
1. Pemerintah telah menerapkan psbb agar terputusnya mata rantai virus covid-19,konstitusi yang dilakukan pemerintahan adalah telah keluar dari aturan yang sebagaimana ada pada uu no.39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang sebaiknya dilakukan agar menghindari intimidatif kepada masyarakat.
2. Negara akan hancur tanpa konstitusi, karna kostitusi pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kontitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
3. Contohnya Covid-19 yang ada pada saat ini ialah telah menyebabkan menurunya ekonomi negara,pengurangan karyawan yang membuat masyarakat kehilangan pekerjaan,Sebagaimana isi dari pasal-pasal UUD NRI 1945 menurut saya sudah cukup bisa untuk menyelesaikan tantangan tersebut setidaknya mengurangi hal-hal buruk.
4. Menurut saya Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh NURMAYA SARI -
Nama : Nurmayasari
Npm : 2156021024
Reg : M


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Pemerintah sudah berupaya untuk mencegah pandemi covid 19 ini dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya adalah memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan pemerintah juga memberikan edukasi terkait dampak dari PSBB yang diterapkan sehingga pandemi covid 19 ini segera usai. Tetapi dibalik usaha pemerintah untuk memutus mata rantai covid 19 ini banyak sekali masyarakat yang lalai seperti tidak mematuhi protokol kesehatan dan lain-lain, sehingga pandemi covid 19 ini belum usai sampai saat ini.



2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Pastinya negara akan kacau balau jika tidak adanya konstitusi yang mengatur masyarakat agar patuh terhadap undang-undang yang telah dibuat. Berbicara tentang konstitusi tidak lepas dari sebuah aturan yang mengikat mengatur masyarakat bangsa Indonesia yang beragam suku, budaya, latar belakang, ras, agama. Tidak dapat dipungkiri Indonesia banyak sekali etnis dan kebudayaan. Peran pemerintah dalam konstitusi sangatlah besar dengan demikian kepentingan para elite politik di Indonesia harus menjadi teladan dalam menerapkan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat.



3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Saat ini yang kita tahu di Indonesia dalam nilai Pancasila mengalami kemunduran yang disebabkan oleh kurangnya pendidikan moral dan pastinya etika dalam Pancasila yang diajarkan. Rakyat cenderung menyukai perkembangan teknologi yang tentunya positif dan negatif, yang saat ini masih belum usai dibahas oleh pemerintah hingga saat ini


4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Dinamika Pancasila sebagai dasar negara dalam mengatasi negatif dari globalisasi ini ke dalam kehidupan mahasiswa dengan menanamkan jiwa nasionalisme serta jiwa patriotisme, cinta tanah air, bangga menjadi bagian dari bangsa Indonesia, mencintai budaya sendiri yaitu budaya Indonesia dengan contoh : mempelajari kesenian atau budaya masyarakat yang berbeda daerah suku dengan kita. Dari sinilah kita belajar menghargai karya anak Indonesia dan jangan sampai yang tertanam bukannya budaya Indonesia melainkan budaya ke barat-baratan atau budaya asing. Sangat penting sekali persatuan dan kesatuan ditanamkan dalam jiwa kita agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan dengan aman, damai, dan sejahtera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh YOSEP PRATIWI -
Nama: Yosep Vina Maretha pratiwi
NPM: 2156021014
Reg: M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Tentunya peran pemerintah dalam upaya menangani pencegahan serta dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 di dalam sebuah negara dan ditengah-tengah masyarakat. Sesuai dengan pengalaman amanat konstitusi negara yang sedang dilakukan pemerintah yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia" yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. Dimana rakyat Indonesia harus dilindungi oleh negara tanpa terkecuali sesuai dalam konteks ini dimana pemerintah berusaha melindungi rakyatnya dari penyebaran virus Corona dengan segala macam kebijakan yang dikeluarkan. Tentunya kita harus berusaha membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Corona dengan menaati setiap aturan dan kebijakan yang dilakukan yaitu adanya PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan suatu wadah yang digunakan negara dalam membatasi setiap kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Suatu negara harus memiliki sebuah konstitusi. Dimana konstitusi tersebut dapat dijadikan sebagai pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur dan akan banyak berbagai persoalan dan konflik yang ada di dalam masyarakat. Tanpa adanya konstitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya dan tanpa konstitusi juga tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan hal tersebut akan menimbulkan sebuah permasalahan. Tentu saja konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan negara karena kedudukan konstitusi dalam negara sangat diperlukan. Jika sebuah negara memiliki konstitusi maka terdapat kejelasan bentuk dan tata cara penyelenggaraan pemerintahannya. Konstitusi merupakan hukum dasar yang menentukan arah perjalanan negara yang di mana harus dipatuhi oleh setiap rakyat Indonesia.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini ialah adanya pandemi virus covid-19 yang terus merajalela dan terus meneror masyarakat Indonesia. Di mana terdapat banyak sekali ancaman yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia mulai dari kesehatan, ekonomi dan negara republik Indonesia. Di Indonesia juga mulai berkembang paham-paham kebudayaan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu identitas nasional bangsa Indonesia yang memunculkan sikap radikalisme di tengah-tengah keberagaman masyarakat. Hal tersebut tentu saja perlu diantisipasi oleh pemerintah supaya tidak terjadi berbagai konflik serta permasalahan yang timbul yang akan merusak persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Oleh karena itu peran UUD NRI 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara sangat penting. Dimana dalam undang-undang 45 terdapat berbagai macam nilai serta norma yang dapat menjadi acuan dan Wardah dalam mempererat persatuan seperti nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum. Kita sebagai rakyat Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara supaya menciptakan sebuah keharmonisan dalam keberagaman.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Dengan adanya rasa tanggung jawab serta kesadaran penuh sebagai warga negara Indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang wajib dilaksanakan supaya terhindar dari berbagai macam konflik dan dapat tercipta sebuah keharmonisan dalam hidup berdampingan di antara berbagai keberagaman baik itu keberagaman suku, adat, kebudayaan, keyakinan, dll yang mana sesuai dengan tujuan negara yaitu merdeka, bersatu, kedaulatan, adil dan makmur. Dengan adanya Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dapat menjadi sebuah pedoman dan wadah dalam menjaga keutuhan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Dengan adanya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bernegara dapat memperkuat jati diri bangsa atau identitas negara Indonesia, menciptakan suasana yang damai dan tentram, menjaga keutuhan dan keamanan. Peran pemerintah, badan-badan pembantu serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan sebuah persatuan dan kesatuan oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik yang berlandaskan pada semboyan negara Indonesia yaitu bineka tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Ni Wayan Amanda Ista Pramesti -
Nama : Ni Wayan Amanda Ista Pramesti

NPM : 2156021017

Kelas : M

Analisis Soal :

1.) Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yakni pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19 cepat dan tanggap dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), pemerintah Indonesia ini berkomitmen dalam melakukan upaya penyebaran virus agar tidak menyebabkan kesehatan masyarakat semakin menurun. Dalam artikel ini, indonesia berupaya dalam menghormati martabat, hak asasi manusia dan dasar kebebasan seseorang.
Iya ada konstitusi yang terjadi terhadap pelanggaran HAM, yakni karena terkadang aparat keamanan belum mensosialisasikan dampak baik dari PSBB sehingga banyak masyarakat yang melanggar peraturan pemerintah ini.

2.) Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi dapat menyebabkan terjadinyaaa kehancuran dan negara tidak akan berkembang. Jika sebuah negara tidak berkonstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki sebuah landasan dan aturan yang mengatur pemerintahan suatu negaranya. Tanpa adanya sebuah konstitusi, suatu negara tidak akan memiliki tujuan yang diharapkan oleh masyarakat sehingga tujuannya tidak tercapai. Kemudian aturan dan landasan sebuah negara akan menjadi kacau akibat semua masyarakatnya melakukan sesuatu dengan mementingkan dirinya sendiri bukan mementingkan negara. Tidak akan ada sebuah negara yang maju tanpa adanya konstitusi yang mengikat.

Iyaa, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan memiliki konstitusi maka suatu negara dalam mengatur pemerintahan bisa mencapai tujuan dan harapan masyarakat sehingga akan tercapai dengan adanya kerja sama antar masyarakatnya. Dengan adanya konstitusi juga dapat mengatur sebuah sistem penyelenggaraan pemerintahan yang ada dipada negara dan juga sebagai pedoman dalam menjalankan kekuasaan suatu negara. Kemudian konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara untuk dapat menjaga hubungan yang baik antar negara maupun antar masyarakatnya.

3.) Tantangan yang dihadapi Indonesia dalam berbangsa dan bernegara yakni politik radikalisme dimana politik ini mengacu kepada dokrin politik yang mana dianut oleh sebuah gerakan sosial politik yang dapat mendukung suatu kebebasan individu dan kolektif serta dari kekuasaan rezim otoriter masyarakat secara hirarkis. Dalam hal ini paham yang dibuat suatu kelompok yang ingin pembaruan perubahan sosial politik secara drastis dengan cara menggunakan kekerasan. Hal ini perlu diantisipasi dengan menanamkan jiwa yang nasionalisme, berpikir secara terbuka.

Sejauh ini Undang-Undang Negara Republik Indonesia pada pembukaan alinea ke 4 ".... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..." yang mana dalam hal ini negara Indonesia berupaya dalam melakukan strategi pencengahan radikalisme melalui pemberian Pendidikan HAM kepada masyarakat.

4.) Menurut pendapat saya, sebagai warga negara kita harus memiliki kewajiban dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Dengan berpegang teguh kepada persatuan dan kesatuan, maka bangsa Indonesia mampu dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Seperti yang kita ketahui bahwa negara indonesia merupakan negara dengan banyak keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan lainnya, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan agar negara indonesia menjadi utuh dan tidak mudah terpecah belah. Bhinneka Tunggal Ika yakni berbeda-beda tetapi tetap satu, dengan kata lain bahwa indonesia walaupun memiliki keberagaman budaya harus tetap saling bersatu agar tercipta negara yang aman, bersatu dan tentram. Oleh karena itu, adanya persatuan dan kesatuan akan membuat negara Indonesia tidak akan terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh FAIRUZ ALFAREL -
Nama : Fairuz Alfarel
NPM : 2156021027
Kelas : RegM

1. Melakukan pencegahan dan meminimalisisr virus menggunakan tindakan psbb adalah cara pemerintah yang sangat bagus untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat indonesia. menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar.
2. Tanpa kosntitusi, negara tidak bisa membuat hidup adil dan damai, tidak ada yang mengatur hak asasi masyrakatnya. konstitusi sangat penting untuk mengatur bangsa.
3. Pasal- pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang menurut saya sudah mampu menjadi pedoman untuk kita semua, kita juga harus menjaga dan merawat serta patuh terhadap tata tertib yang sudah dibuat oleh pemerintah, dengan begitu tantangan yang akan kita lewati kedepannya akan cepat selesai.
4. Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah sikap yang wajib kita lakukan, karena tanpa menjunjung tinggi sikap tersebut kemungkinan akan terjadi perpecahan, yang perlu diperbaiki hanya kesadaran warga negara dan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menimbulkan perpecahan di negara kita.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh NILUH KRISTINA -
Nama : Niluh Kristina
Npm : 2156021020
Kelas : Reg M

Hasil analisis saya:

1. Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah membuat saya mengerti bahwa covid-19 tidak bisa diremehkan jadi kita harus menerapkan protokol kesehatan.
Untuk konstitusi ada yang di langgar yaitu PSBB yang diterapkan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 banyak di langgar masyarakat dan banyak juga masyarakat yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut menjadi tidak beraturan bahkan bisa hancur.
Menurut saya konstitusi efektif karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3. Contohnya yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan dari luar dimana hal ini bisa membuat masyarakat kita perlahan lupa dengan kebudayaan negara kita sendiri.
Menurut saya pasal-pasal dalam UU NRI 1945 tersebut sudah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh masyarakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah sikap masyarakatnya agar terus mau untuk diajak menjalankan konsep nilai persatuan dan kesatuan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Viona Nur Juliana -
Nama : Viona Nur Juliana
NPM : 2156021009
Kelas : Reg M

1. Adanya kebijakan yang diambil dengan bijak dan mengedepankan hidup warga negara Indonesia untuk bisa beradaptasi dengan pandemi ini yang kita semua tahu bahwa ini tidak mudah dilakukan dengan perubahan yang sangat signifikan agar warga Indonesia bisa bertahan hidup di pandemi ini.
Saya rasa tidak ada, karena dengan virus dan persoalan yang sangat serius ini seharusnya kita berjaga jaga untuk mencegah penularan tersebut dan harus berpikir panjang jika tidak mau terjadi sesuatu kepada diri sendiri, orang lain atau bahkan orang terdekat kita.

2. Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan harus bersifat memaksa agar tidak dilanggar namun tetap seadil-adilnya. Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Jadi sangat penting dan tinggi kedudukannya yang melandasi peraturan perundang-undangan lainnya. Jadi, jika tidak ada konstitusi di negara ini maka kekuasaan pemerintah bisa semena-mena karena salah satu dari fungsi konstitusi itu sendiri ialah untuk membatasi kekuasaan dan pengawasan terhadap kewenangan pemerintah dan juga negara ini jadi tidak beraturan/tidak ter-arah/tidak teratur.

3. Contohnya yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Hal ini dapat membuat budaya Indonesia menjadi terancam punah , hal yang seharusnya kita lakukan agar budaya Indonesia tidak punah adalah dengan terus melestarikanya dengan cara ikut mempelajari budaya atau ikut menonton pertunujukan budaya Indonesia.UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 mengamanatkan "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Berdasarkan amanat tersebut, negara wajib berperan aktif menjalankan agenda pemajuan kebudayaan nasional. Untuk melaksanakan amanat UUD tersebut maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Masih ada yang harus diantisipasi yaitu, Hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme dan juga adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham UUD 1945 tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4. Indonesia terdiri dari berbagai pulau dari sabang (Aceh) sampai papua, maka harus dijunjung tinggi nilai kesatuan dan persatuan dengan begitu indonesia akan menjadi lebih kuat dan kokoh.
Ada, Pemerintah tidak boleh mengesampingkan atau bahkan melupakan urusan atau masalah yang sedang dihadapi oleh provinsi sekalipun kota kota pelosok, harus adil. Dengan tidak dipenuhi nya kebutuhan mereka sebagai tanggung jawab pemerintah maka tidak mungkin untuk mereka memilih memisahkan diri dengan membuat negara sendiri dan berdiri di bawah kaki sendiri tanpa harus capek capek menunggu tanggung jawab pemerintah pusat yang tak kunjung datang untuk membantu permasalahan yang ada. Daerah daerah tersebut yakin untuk berdiri sendiri memisahkan diri karena sumber daya alam Indonesia berpusat disana, mereka sudah kaya akan sumber daya alam yang ada. Maka dari itu pemerintah tidak boleh menyepelekan daerah-daerah yang jauh dari pusat kota.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Safira Ghassani Zatalina -
Nama : Safira Ghassani Zatalina
Npm : 2156021016
Kelas : Reg M

1. Hal positif apa yang dapat anda artikan dalam artikel tersebut? apakah konstitusi yang dilanggar? jelaskan!
=> hal positif yang bisa kita ambil adalah upaya pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran covid 19 mereka juga sudah mengerahkan tenaga dan pikiran mereka untuk meminimalisir penyebaran kasus covid 19 di indonesia.
konstitusi yang dilanggar adalah kecendrungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggaran PSBB dinilai telah melanggar HAM.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
=> Negara akan hancur tanpa konstitusi, konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena itu aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, maka dari itu konstitusi sangat penting bagi suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini,yang menurut anda perlu diadaptasi,apakah pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tangangan tersebut dan mengapa demikian?
=> covid 19 yaitu kasus virus yang menyebar luas diseluruh indonesia, yang perlu diadaptasi adalah perbedaan semua kegiatan masyarakat indonesia karena covid merupakan virus menular maka dari itu pemerintah melarang orang orang berkumpul atau berramai-ramai, adaptasinya yaitu semenjak adanya virus itu kita sebagai masyarakat dilarang untuk berkumpul atau bertemu tatap muka, contohnya anak sekolah: yang dulu selalu bertemu dan belajar bersama disekolahan kini harus belajar melalui daring atau belajar sendiri sendiri dirumah, perubahan perubahan seperti itulah yang harus membuat kita adaptasi di era sekarang ini.
Menurut saya pasal pasal dalam UUD belum sepenuhnya menjadi pedoman karena pemerintah juga masih mencari solusi untuk mencegaah penyebaran virus ini.

4. Bagaimana menurut pendapatmu sebagai warga negara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? adakah yang perlu diperbaiki,jelaskan!
=> Menurut saya yang perlu diperbaiki adalah kesadaran dari diri masing masing karena sebagai warna indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, dan sebagai generasi muda kita harus menanamkan di dalam diri kita untuk menjujung tinggi negara indonesia dan kita juga harus selalu mempunyai rasa cinta tanah air agar tertanam dalam diri kita untuk mencintai negara kita sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh ARIANDHO ARIANDHO -
Nama :ARIANDHO
NPM :2156021002
REG M


JAWABAN

1.Bahwa psbb diterapkan untuk memutus mata rantai covid 19 ,Pandemi Corona membuat ide-ide baru bermunculan. Para ilmuwan, peneliti, dosen bahkan mahasiswa berupaya melakukan eksperimen untuk menemukan vaksi Covid-19.

2.Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.pertama membahas kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi
-masuknya budaya westerenisasi
-hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
-adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945
tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4.Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia karena negara kita terdiri atas berbagai suku, agama, dan ras. Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting, baik dalam rangka merebut, mempertahankan, maupun mengisi kemerdekaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Windi pramudya putri Windi pramudya putri -
nama : windi pramudya putri

npm : 2156021006

reg M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

jawab : Melaksanakan isi konstitusi sesuai dengan pekerjaan masing-masing. Mengawasi kinerja pemerintah atau lembaga pemerintah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Mempelajari undang-undang yang saat ini berlaku, dilihat apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau belum.


2.jika suatu negara tidak memiliki konstitusi?

Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

jawab : tidak,karena  Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.


3.Kemukakan contoh tantangan saat ini, yang menurut Anda perlu menantang, apakah pasal-pasal sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tersebut dan seperti apa?

jawab : Tantangan kehidupan bernegara adalah sebuah keadaan yang dimiliki oleh sebuah negara yang menjadi ancaman terhadap kehidupan yang berada didalam negara sehingga akan menjadi tujuan untuk dihadang sehingga efeknya tidak akan dapat mencapai negara tersebut. contohnya Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.


4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

jawab : karena Dengan persatuan dan kesatuan yang kuat, maka suatu bangsa dan negara akan dapat mempertahankan eksitensi dan kelangsungannya sebagai sebuah negara atau bangsa.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Annisa Amimi -
Nama: Annisa Amimi
Npm: 2156021015
Kelas: M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang dapat saya ambil dari artikel diatas adalah peran para pemerintah dalam menangani kasus Covid -19. Pemerintah telah mengeluarkan banyak kebijakan yaitu salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintahan berharap agar para masyarakat dapat mengindahkannya agar virus Corona ini tidak semakin menjamur di negara kita.
Menurut artikel, konstitusi yang dilanggar yaitu tentang HAM. Sebenarnya masalah ini muncul karena masyarakat tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapka PSBB,sehingga para aparat sipil ini geram terhadap masyarakat-masyarat bebal ini sehingga tidak sadar telah mencoreng HAM. Sebagai masyarakat yang berada di negara hukum, kita harus mematuhi segala hukum yang berlaku. Dan untuk aparat sipil,agar tidak terpancing emosi dengan tingkah laku masyarakatnya,dan memberi pengarahan yang tepat sehingga tidak terjadi masalah seperti ini

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Ketika sebuah negara tidak memiliki suatu konstitusi maka dipastikan negara itu akan hancur dan terpecah belah. Karena sejatinya konstitusi ini berfungsi untuk dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya. Seperi contoh negara kita,negara Indonesia. Konstitusi yang berlaku ialah UUD 1945. Didalam UUD ini terkandung tujuan negara Indonesia,serta hukum-hukum yang berlaku. Artinya,ketika Indonesia ini tidak memiliki konstitusi,maka seluruh hidup rakyat Indonesia menjadi tidak terarah,dan akan menimbulkan banyak perselisihan. Dengan demikian, konstitusi ini berperan penting dalam menjalankan sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Salah satu tantangan nya adalah Globalisasi. Arus globalisasi ini berjalan dengan sangat cepat. Kita sebagai masyarakat harus bijak dalam menentukan sebuah pilihan yang akan berdampak di masa depan. Kita harus dapat menyaring aspek yang baik dan buruk arus globalisasi ini,agar budaya-budaya Indonesia tidak tergerus arus globalisasi. Sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, " Negara memajukan kebudayaan nasion Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya". Artinya bahwa masyarakat Indonesia memiliki kebebasan untuk melestarikan kebudayaannya sehingga tidak mudah tergantikan dengan budaya-budaya asing.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Konsep nilai persatuan dan kesatuan ini merupakan nilai yang sangat baik mengingat Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, agama,ras,dan budaya sehingga terdiri dari berbagai macam watak manusianya. Dengan nilai persatuan dan kesatuan ini, akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat tidak akan terpecah belah. Namun sayangnya,masih kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya nilai persatuan dan kesatuan ini yang harus perlu diperbaiki. Cara memperbaiki termudahnya adalah dilakukan pada diri kita sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Dewi Puspita Setyaningrum -
Nama: Dewi Puspita Setyaningrum
NPM:2156021011
Kelas:Reg M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab: hal positif yang saya dapatkan adalah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah berhasil dalam mengurangi atau meminimalisir penyebaran virus corona tersebut. konstitusi yang dilanggar ialah ketika pemerintah menerapkannya dengan tidak memikirkan kondisi masyarakat.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab: konstitusi menurut saya sama dengan aturan yang dimana gunanya agar seluruh masyarakat yang terlibat didalam negara tersebut dapat mematuhi aturan tersebut, jika suatu negara tidak memiliki aturan maka negara tersebut akan berantakan dan tidak terkendali.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab: tantangan kehidupan saat ini adalah virus corona, lemahnya perekonomian indonesia, globalisasi iptek, masuknya budaya asing untuk mengambil alih keberagaman indonesia, dan lain-lain. menurut saya jika UUD NKRI 1945 untuk dijadikan pedoman memang bisa hanya saja jika untuk menyelesaikan maslah kurang bisa karena UUD juga harus dijalankan dan dimana masyarakat Indonesia yang harus menjalankan tersebut jika tidak adanya kemauan masyarakat untuk menjalakan hal tersebut maka akan sulit.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: menurut saya asalkan setiap masyarakat memiliki jiwa kesatuan dan persatuan yang tinggi maka bangsa ini dapat bersatu dalam melawan segala macam hal yang mengganggu bangsa ini, jiwa nasionalisme dan patriotisme kita juga harus kental dan kita sebagai masyarakat harus bersatu padu dan tidak boleh membeda-bedakan sesama bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh IRMA ARDANI -
Nama: Irma Ardani
Npm: 2156021021
Kelas: Reg M

1. Hal postitif yang didapatkan adalah dimana pandemi yang terus berjalan membuat pandangan masyarakat saling mengingati aturan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan saling membantu serta menjaga untuk sama-sama menghentinkan penyebaran virus ini. Namun terdapat juga hal negatif yaitu terdapat konstitusi yang dilanggar terhadap HAM. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM) karena di nilai anarkis dan kasar dalam mengingatkan masyarakat dan tidak mencerminkan konstitusi dan hukum yang berlaku.

2. Jika negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut menjadi tidak beraturan bahkan bisa hancur. Menurut saya konstitusi efektif karena konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3. Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah adanya covid-19 yang terus meningkat serta mempersulit masyarakat Indonesia. Di mana terdapat banyak sekali ancaman yang mengancam kehidupan rakyat Indonesia mulai dari kesehatan, ekonomi dan negara republik Indonesia. Di Indonesia juga mulai berkembang paham-paham kebudayaan yang sangat merugikan masyarakat dan mengganggu identitas nasional bangsa Indonesia yang memunculkan sikap radikalisme di tengah-tengah keberagaman masyarakat. Hal tersebut tentu saja perlu diantisipasi oleh pemerintah supaya tidak terjadi berbagai konflik serta permasalahan yang timbul yang akan merusak persatuan dan kesatuan negara Indonesia. Oleh karena itu peran UUD NRI 1945 sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara sangat penting. Dimana dalam undang-undang 45 terdapat berbagai macam nilai serta norma yang dapat menjadi acuan dan Wardah dalam mempererat persatuan seperti nilai religius, nilai kemanusiaan, nilai produktivitas, nilai keseimbangan, nilai demokrasi, nilai kesamaan derajat, dan nilai ketaatan hukum. Kita sebagai rakyat Indonesia harus mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bernegara supaya menciptakan sebuah keharmonisan dalam keberagaman.

4. Menurut pendapat saya, sebagai warga negara kita harus memiliki kewajiban dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Dengan berpegang teguh kepada persatuan dan kesatuan, maka bangsa Indonesia mampu dalam mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Seperti yang kita ketahui bahwa negara indonesia merupakan negara dengan banyak keberagaman suku, agama, budaya, bahasa dan lainnya, sehingga perlu adanya persatuan dan kesatuan agar negara indonesia menjadi utuh dan tidak mudah terpecah belah. Bhinneka Tunggal Ika yakni berbeda-beda tetapi tetap satu, dengan kata lain bahwa indonesia walaupun memiliki keberagaman budaya harus tetap saling bersatu agar tercipta negara yang aman, bersatu dan tentram. Oleh karena itu, adanya persatuan dan kesatuan akan membuat negara Indonesia tidak akan terpecah belah dan tetap saling menghargai satu sama lainnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh ROPELIA SANTIKA -
Nama : Ropelia Santika
NPM : 2156021030
Regular M

Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawaban !

1.hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut yaitu upaya pemerintah dalam menerapkan PSBB dilingkungan masyarakat untuk mengurangi penyebaran virus sudah depat dan seharusnya kita sebagai Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi. adapun hal yang menyebabkan konstitusi dilanggar yaitu Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

2. jika negara tidak memiliki konstitusi maka tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahaykan eksistensi sebuah negara.sulir untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
iya benar. konstitusi merupakan sarana yang efektif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.salah satu tantangan kehidupan bernegara saat ini adalah Virus covid -19 yang menyebar dan mengancam kesehatan ,ekonomi dan negara republik indonesia. sebenarnya pasal pasal dalam UUD RI telah cukup, akan tetapi yang diperlukan saat ini adalah kesadran diri dari manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama sama dan tidak hanya menyalahkan pemerintah saja.

4. menurut saya kita sebagai warga negara sudah sepatutnya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan, karena persoalan dan tantangan bangsa indonesia tidaklah sedikit dan tidak mungkin dapat terselesaikan tanpa adanya persatuan dan kesatuan. menurut saya sudah cukup asalkan kita sebagai warga negara mengimplementasikan pancasila ,sumpah pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Juhi Tamia Sari -
Nama : Juhi Tamia Sari
NPM : 2156021004
Kelas : Reguler M

ANALISIS KASUS

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Hal positif dari artikel tersebut adalah, bahwasannya dengan diberlakukannnya kebijakan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) dapat menjadi cara ampuh dalam pencegahan penularan Covid-19, lebih dari itu melalui artikel ini dengan telah secara jelas dipaparkan peningkatan angka kasus akibat Covid-19 membuat kita lebih mawas terhadap upaya yang telah dilakukan pemerintah berikut dinas terkait demi menjaga kestabilan kesehatan msyarakat, untuk itu sikap kita seharusnya bijak dan mematuhi sebagai upaya hrmonisasi kebijakan tersebut. Berkenaan apakah selama PSBB ini berlangsung terdapat konstitusi yang dilanggar? Tidak secara utuh dikatakan melanggar sebab pelanggaran yang dimaksud dilakukan pemerintah ini sifatnya ‘urgensi’ mengingat satu dan lain hal. Konstitusi yang ‘dilanggar’ ialah mengenai HAM sebagaimana termaktub dalam UU No. 39 Tahun. Atau lebih terperinci pada Pasal 24 Ayat (1) berkenaan dengan kebebasan berserikat atau berkumpul.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya kepemilikan konstitusi merupakan hal yang esensial. Sebab setiap negara memiliki kepentingannya masing-masing, yangmana kepentingan itu berkaitan dengan pedoman dalam menjalankan urusan kenegaraan hingga aturan mengenai hak-hak asasi warga negaranya. Jelas tanpa konstitusi sebuah Negara akan sulit mencapai tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya sebab negara sendiri tidak meiliki pedoman aturan yang mengatur hal tersebut .


3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
a. Meminimalisir angka penularan Covid-19
b. Penstabilan kembali ekonomi, berikut pula standarisasi terhadap harga kebutuhan pokok ( minyak goreng, kedelai )
c. Pemberantasan oragnisasi KKB ( Kelompok Kriminal Bersenjata )
Tentu saja, namun maksimalisasi terhadap UU NRI 1945 perlu secara kontinu digalakan, mengingat hanya persatuan dan rasa kecintaan yang mendalam terhadap tanah air yang dapat melepaskan bangs aini dari tantangan tersebut. Dengan bersatu dan memahami bahwa kesehatan itu penting, maka dengan sendirinya masyarakat memaknai bahwa kebijakan yang diterapkan pemerintah sejauh ini adalah yang terbaik. Sselanjutnya dalam upaya menstabilkan harga kebutuhan barang pokok perlu adanya sinergi antara penyelenggara pemerintahan, penyedia barag, juga masyarakat yang saling bersatu utamanya dalam hal penetapan harga. Kedepannya tidak ada lagi kebijakan tanpa dilakukan sosialisasi, sehingga para mafia-mafia yan terselubung dibalik kata pemasok atau penyedia barang dapat diberantas tuntas. Terakhir terhadap KKB Papua yang kian merajalela, memakan banyak korban nyawa pemerintah juga TNI/POLRI diharapkan lebih intensif melakukan giat pemberantasan demi keamanan dan kkenyamanan utamanya masyarakat Papua.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Menurut saya konsep tersebut sangatlah baik juga penting . Mengingat negara kita multikultur, terdapat banyak perbedaan baik dari segi budaya, bahasa, maupun tradisi. Untuk itu dengan adanya konsep persatuan, dapat menjadi perekat diantara perbedaan-perbedaan yang ada tersebut. Dengan konsep persatuan kita dapat saling melengapi, menghargai satu sama lain, menjalin rasa kekeluargaan untuk mencapai harmonisasi daripada hakekat berbangsa itu sendiri. Perbaikan terhadap konsep tersebut menurut saya terletak pada upaya memperkokoh nilai-nilai persatuan dan kesatuan, yaitu modernisasi. Kita bukan tidak dibenarkan menerima budaya asing, melaikan sebisa mungkin kita memfiltrasi hal tersebut. Sehingga output yang kita dapati berupa perkara-perkara positif yang bersifat membangun terhadap bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh INTAN.SHAFIRA.21 INTAN.SHAFIRA.21 -
Nama:Intan Shafira
Npm:2156021022
Kelas:RegM

1).Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:Hal positif yang dapat diambil dari artikel tersebut adalah Pemerintah ini cepat tanggap dalam menangani virus covid 19 tersebut.Pemerintah langsung mengambil tindakan dengan mengadakan PSBB(Pembatasan Sosial Berskala Besar).dan juga Pemerintah menerapkan sistem PPKM(Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Kualitas udara Jakarta yang membaik juga didukung oleh transportasi umum yang semakin baik di DKI Jakarta.

2).Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:Tidak ada pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Sulit untuk mewujudkan ketertiban baik itu pada tata pemerintahan maupun dalam tata pergaulan masyarakat.
Iya benar. Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara

3).Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian
Jawab:Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:

1).Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
2). Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
3). Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4).Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan
Jawab:Persatuan dan kesatuan juga mencerminkan dari sila ketiga Pancasila yaitu Persatuan Indonesia dari Persatuan Indonesia tersebut masyarakat Indonesia harus menjadi satu, dan jangan sampai terpecah belah.Mengapa persatuan dan kesatuan sangat penting bagi bangsa Indonesia? Jawabannya tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan.Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Franky Junior Sihombing -
Nama: Franky Junior Sihombing
NPM: 2156021012
Kelas: Reg M

1. Hal baiknya adalah pemerintah dengan sigap melakukan upaya dalam mencegah menyebarnya virus covid-19 dengan diberlakukanya PSBB, aturan 5M, penerapan protokol kesehatan dengan tujuan agar masyakat tetap hidup sehat. Konstitusi yang sudah dilanggar adalah menindak pelanggar PSBB yang dinilai sudah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM) yang sudah tertulis didalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

2. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut akan kacau karena tidak ada yang memberi pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya.

3. Menurut saya tantangan berat yang dihadapi indonesia saat ini adalah munculnya paham dan terorisme. yang masuk dari luar dan mencuci otak orang yang kurang pendidikan dengan paham terorisme dan menyuruh mereka untuk melakukan praktik teroris seperti bom bunuh diri di tengah masyarakat banyak dengan tujuan yang tidak jelas. Terorisme adalah tindakan keji yang bertentangan dengan pancasila dan UUD NRI 1945. Pasal UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menyelesaikan masalah ini praktik nya yang kurang. Aparat keamanan harus terus mengintai pergerakan terorisme ini agar tidak terjadi lagi

4. Saya sebagai warganegara menghargai konsep bernegara kita yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan. Saya sangat senang tinggal di negara yang beragam seperti kebudayaanya, bahasanya, agamannya, dan lain-lain. Konsep bernegara ini harus ditingkatkan lagi agar setiap warga negara indonesia yang beragam ini menghargai perbedaan dan tidak bersifat intoleransi dengan memberi pendidikan tentang pentingnya nilai-nilai pancasila sejak dini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Azzahra Aliffriyana -
Nama: Azzahra Aliffriyana
NPM: 2156021023
Kelas: Regular M

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif yang didapat dari artikel yang tersaji yaitu, adanya gerakan dari pemerintah untuk memberlakukan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebagai salah satu upaya untuk meminimalisasi kasus penyebaran virus covid-19 di Indonesia khususnya di kota-kota besar yang memiliki frekuensi lebih besar untuk melakukan kegiatan diluar rumah. Dari artikel ini juga kita sebagai pembaca dapat mengetahui bahwa terdapat peningkatan kasus covid-19 setiap hari bahkan setiap detiknya. Melihat situasi dan kondisi saat ini, adapun konstitusi yang dapat dikatakan 'dilanggar' yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Pasal 9 Ayat (3) yang berbunyi bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat". Sangat berbalik bukan dengan keadaan kita saat ini di tengah gempuran virus covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi khususnya konstitusi tertulis (Undang-Undang) menurut saya memiliki peran yang sangat penting untuk mengatur sistem ketatanegaraan dan jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti mereka tidak memiliki landasan yang kuat dimana seluruh masyarakatnya dapat berbuat sesuka mereka karena tidak ada batasan yang begitu berarti. Konstitusi juga bukan hanya mengatur sistem ketatanegaraan namun juga melindungi hak azasi manusia, maka dari itu menurut saya konstitusi sangatlah penting. Ya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun konstitusi akan berjalan lebih efektif bilamana warna negara atau masyarakat di negara tersebut juga mengerti juga menyadari mengenai peran serta fungsi konstitusi, jadi kembali lagi kepada diri setiap individu tetapi tetap dibantu oleh pemerintah untuk mengarahi dan menyosialisasikan peran dan fungsi kontitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini:
a. merajalelanya virus covid-19
b. kasus cyberbullying melalui sosial media
c. ketimpangan sosial
Menurut saya, 3 kasus diatas perlu mendapat perhatian dari pemerintah agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat karena 3 kasus diatas dapat menghambat pergerakan seluruh sektor dalam negeri. Untung tantangan atau kasus kedua (b) ini perlu ditindaklanjuti karena korbannya bukan hanya orang dewasa namun juga anak di bawah umur. Sebetulnya pasal-pasal dalam Undang-Undang 1945 mampu menjadi pedoman untuk mengatasinya, namun karena kurangnya pemahaman, kesadaran diri, dan sosialisasi menjadikan Undang-Undang tidak berperan maksimal untuk mengatasi tantangan yang ada.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Indonesia adalah negara yang berdiri dari berbagai pulau-pulau besar maupun kecil dengan berbagai suku, budaya, agama yang berbeda-beda hal ini yang melandasi adanya konsep bernegara dengan menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan ini sebetulnya baik bagi indonesia melihat dari sudut geografinya sapeti yang sudah dikatakan diawal. Namun banyak yang perlu diperbaiki dari konsep ini agar berjalan lebih efektif, terlebih pada kesadaran diri setiap individunya untuk terus menanamkan rasa persatuan dan kesatuan, tidak membedakan antara satu dengan yang lain karena kita ini memang satu, satu negara, negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh Aryo Andika Degeng Mahotama Aryo Andika Degeng Mahotama -
Nama : Aryo Andika DM
Npm : 2156021029
Reg : M

1. Pemerintah menerapkan aturan psbb untuk meminimalisir penyebaran covid 19 yang terjadi di indonesia. Akan tetapi banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut yang membuat keamanan bangsa indonesia saat ini masih terganggu

2. Jika suatu negara tidak memiliki kontitusi tentu saja itu tidak dapat di sebut sebagai negara karna syarat untuk menjadi negara tentunya memiliki kontitusi di dalamnya. Tentu saja sangat efektif dikarnakan konstitusi sendiri dibuat untuk mengatur atau memerintah seluruh warga negara sehingga negara memiliki peraturan yang memaksa rakyat nya untuk mengikuti sehingga negara memiliki kekuatan.

3. Tantangan tantangan yang ada saat ini di tengah wabah covid 19 yang berakibat ke banyak sektor tentu saja sangat mengancam persatuan dan kesatuan warga negara di indonesia saat ini yang menjadi ancaman nyata untuk saat ini. UUD NRI 1945 menurut saya sudah sangat baik sebagai pedoman kita di tengah situasi saat ini di karnakan menurut saya dalam UUD NRI 1945 sangat mengedepankan persatuan bangsa.

4. Menurut pendapat saya konsep negara kita yang menjunjung nilai persatuan dan kesatuan saat ini tidak perlu di perbaiki lagi dikarnakan konsep persatuan dan kesatuan yang ada saat ini sudah tercipta dari sebelum kemerdekaan indonesia konsep ini juga yang menjadi landasan negara indonesia tercipta mungkin menurut saya jika indonesia tidak menggunakan konsep ini maka mungkin saja tidak ada negara indonesia saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM ANALISIS KASUS

oleh GERY WAHYU PERMANA -
Nama : Gery Wahyu Permana
Kelas : Reg M
NPm : 2156021028

1. Hal positif yang saya dapatkan adalah berbagai upaya yang dilakukan pemerintah berhasil dalam mengurangi atau meminimalisir penyebaran virus corona tersebut. konstitusi yang dilanggar ialah ketika pemerintah menerapkannya dengan tidak memikirkan kondisi masyarakat.

2. Tidak, karena Konstitusi merupakan sarana yang eferktif dalam menjalankan aturan berbangsa dan bernegara, yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara.

3.pertama membahas kehidupan bernegara yang perlu di antisipasi
-masuknya budaya westerenisasi
-hilangnya semangat persatuan menjadi induvidualisme
-adanya paham paham baru yang tidak sesuai dengan paham uud1945
tentang pasal sebenernya sudah tidak ada yang perlu di ubah cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat bangsa indonesia memandang hukum itu sendiri apakah hukum itu adalah keadilan yang hakiki apa cuma penguasa saja yang memiliki hukum.

4.Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia karena negara kita terdiri atas berbagai suku, agama, dan ras. Persatuan dan kesatuan merupakan hal yang sangat penting, baik dalam rangka merebut, mempertahankan, maupun mengisi kemerdekaan.