FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Jumlah balasan: 18

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Muhammad Ilham -
NAMA : MUHAMMAD ILHAM
NPM : 2115011087
KELAS : C
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 10

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Negara Republik Indonesia menganut sistem demokrasi yaitu bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebagai pemerintahan rakyat (Erisanti, 2014). Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.
Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Zillia Chairani -
NAMA : Zillia Chairani
NPM : 2115011028
KELAS : C

izin menyampaikan analisis jurnal pada pertemuan 10

Dalam sila Ke-4 pada pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" secara tersirat mengandung penjelasan mekanisme pemilihan umum di Indonesia, jika dirincikan dan diartikan perkata. Bahwa rakyat Indonesia itu harus dipimpin oleh satu orang kepala Negara (Presiden), dengan kriteria utama yaitu orang yang bijaksana dalam memimpin, di sila itu pula telah dijelaskan mekanisme pemilihannya yaitu dengan cara musyawarah yang merupakan nilai luhur dari bangsa Indonesia, dan yang memilih itu adalah perwakilan rakyat disini jelas yaitu DPR dan DPD yang merupakan perwakilan rakyat dan daerah, serta pemimpin yang terpilih itu mengabdi kepada rakyat. Bukankah sudah jelas mekanisme pemilihan presiden Indonesia. Namun, saat ini banyak penyimpangan yang dilakukan saat Pemilu berlangsung. Mulai dari korupsi untuk dana kampanye, sampai ke berbagai macam hoax yang dibuat sengaja untuk menjatuhkan pihak lawan yang dapat menyebabkan disintegrasi pada bangsa. Maka dari itu, harus ada kepastian yang jelas dalam UU yang mengatur pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan, salah satunya dengan menyampaikan aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif. Namun, hal itupun belum berjalan dengan baik karena penyimpangan pada dasar dan ideologi negara yang dilakukan oleh para perwakilan rakyat tersebut. Sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka sudah seharusnya memegang teguh prinsip demokrasi juga. Pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Sekian terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh I Gusti Komang Satria Guna Wibawa -
NAMA : I Gusti Komang Satria Guna Wibawa
NPM : 2115011008
KELAS : C
Analisis Jurnal Pertemuan 10
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran Bersama.
Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. titusional demokrasi internal. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Berdasarkan deskripsi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.
Sekian tanggapan analisis jurnal, terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Lisa Alfina Damayanti -
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Lisa Alfina Damayanti
NPM : 2115011079
Kelas : C

Izin menyampaikan analisis jurnal pertemuan 10 “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”

Demokrasi pemilihan umum daerah berdasarkan Pancasila dewasa ini perlu dikaji kembali karena patut disadari betul bahwa demokrasi adalah sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan. Namun dalam implimentasinya, disadari atau tidak demokrasi yang diterapkan dalam perjalanannya masih jauh dari pada apa yang menjadi substansi demokrasi itu sendiri. Hal ini tampak jelas dan nyata dalam sistem pemilihan umum yang menjadi reperesentasi dari demokrasi banyak terjadi permainan-permainan oknum yang menciderai kemurnian dan kesucian demokrasi itu. Pancasila sila ke-4 yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan penjelmaan dalam dasar politik negara. Demokrasi pada sila ke-4 adalah demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhati nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/ rohaniah. Pemilihan umum yang diselengarakan secara periodik lima tahun sekali hakekatnya merupakan suatu pesta kedaulatan rakyat yang merupakan sarana mewujudkan sistem demokrasi. Artinya bahwa pemilu melindungi serta menjamin hak setiap individu untuk memilih maupun dipilih, sebagai pemimpin serta perwakilan di lembaga-lembaga negara yang merupakan representasi dari kedaulatan yang dijamin oleh negara dan secara formal diakui keberadaanya. Pemilihan umum daerah yang bukan berlandaskan Pancasila, yaitu sila ke-4, yang merupakan harga diri bangsa ini, dimana demokrasi yang terbangun bukanlah bentuk demokrasi yang berasaskan Pancasila melainkan demokrasi yang berlandaskan kebebasan, hak asasi manusia yang mengarah kepada demokrasi barat yang tidak mencerminkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan jati diri kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hampir dipastikan bila hasil pemilihan umum yang terpilih adalah insan-insan yang tidak baik dalam arti hanya karena kekuatan modal dan popularitas semata. Pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang terpilih tidak mencerminkan insan yang menjiwai nilai-nilai kerakyatan yang bijaksana dan mengedepankan musyawarah didalam pengambilan keputusan. Implementasi Sila Ke-4 Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang mengedepankan kekuatan modal, pencitraan serta tindakan-tindakan menyimpang sudah saatnya untuk ditanggalkan. Demokrasi Pancasila bukanlah pemilihan umum yang mengedepankan persaingan dan pemaksaan dengan kekuatan modal atau kekuatan lainnya.

Sekian Terimakasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh 2115011057_Muhammad Derrin Toshiro -
NAMA : Muhammad Derrin Toshiro
NPM : 2115011057
KELAS : C

Izin menanggapi analisis jurnal,

Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat dari Sila Pancasila Keempat. Ada berbagai konflik dan berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Ketika dunia politik dimulai, berbagai jenis hoax seolah-olah secara ragawi dan badawi mengalahkan lawan-lawannya sehingga menyebabkan negara runtuh. Di sisi lain, regulasi yang terdapat dalam undang-undang tentang pemilihan kepala daerah tidak jelas dan dapat diartikan dalam beberapa hal. Oleh karena itu, ketika mengarah pada gejolak dan keruntuhan negara, perlu adanya kepastian penegakan hak pilih. Sila keempat Pancasila adalah perwujudan demokrasi di Indonesia, dan demokrasi yang diinginkan adalah partisipasi rakyat dalam menjalankan roda pemerintah. Perlindungan demokrasi juga melindungi mereka yang menyandang status minoritas. Dalam hal ini, minoritas adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Setyawan Setyawan Novanto -
Nama: Setyawan Novanto
NPM: 211501019
Kelas: C

Menganalisis dari jurnal tersebut bahwa Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran Bersama.
Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan PerundangUndangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demoktasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasakan intruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penujukan secara langsung. Sehingga dikhawatirkan setiap kebijakan kepala daerah itu nanti akan di dasarkan pada kepentingan partai politik pengusungnya. titusional demokrasi internal. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak, seperti contoh diatas akan menjadi persoalan dalam konteks demokrasi sebagai salah satu pedoman dari Pancasila sila keempat.
Pemilihan umum daerah yang bukan berlandaskan Pancasila, yaitu sila ke-4, yang merupakan harga diri bangsa ini, dimana demokrasi yang terbangun bukanlah bentuk demokrasi yang berasaskan Pancasila melainkan demokrasi yang berlandaskan kebebasan, hak asasi manusia yang mengarah kepada demokrasi barat yang tidak mencerminkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan jati diri kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hampir dipastikan bila hasil pemilihan umum yang terpilih adalah insan-insan yang tidak baik dalam arti hanya karena kekuatan modal dan popularitas semata. Pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang terpilih tidak mencerminkan insan yang menjiwai nilai-nilai kerakyatan yang bijaksana dan mengedepankan musyawarah didalam pengambilan keputusan. Implementasi Sila Ke-4 Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang mengedepankan kekuatan modal, pencitraan serta tindakan-tindakan menyimpang sudah saatnya untuk ditanggalkan. Demokrasi Pancasila bukanlah pemilihan umum yang mengedepankan persaingan dan pemaksaan dengan kekuatan modal atau kekuatan lainnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Fathan Naufal Ahsan -
Nama : Fathan Naufal Ahsan
NPM : 2115011108
Kelas : C

Analisa Jurnal Pertemuan 10
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”
Akan tetapi, Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.
Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai

Mungkin itu saja yang bisa saya sampaikan
Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Ismi Fadia -
Assalamualaikum wr.wb
Izin memperkenalkan diri :
Nama : Ismi Fadia
NPM : 2115011026
Kelas : C

Izin memberikan tanggapan berupa analisis terkait jurnal di atas,
Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga
menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Berdasarkan isi artikel di atas, didapati kesimpulan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sekian tanggapan saya terkait artikel di atas, terimakasih pak.
Wassalamualaikum wr.wb
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Eric Rizqy Kharisma -
NAMA: ERIC RIZQY KHARISMA
NPM: 2115011018
KELAS: C

izin menyampaikan analisis jurnal pada pertemuan 10

Dalam sila Ke-4 pada pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan" secara tersirat mengandung penjelasan mekanisme pemilihan umum di Indonesia, jika dirincikan dan diartikan perkata. Bahwa rakyat Indonesia itu harus dipimpin oleh satu orang kepala Negara (Presiden), dengan kriteria utama yaitu orang yang bijaksana dalam memimpin, di sila itu pula telah dijelaskan mekanisme pemilihannya yaitu dengan cara musyawarah yang merupakan nilai luhur dari bangsa Indonesia, dan yang memilih itu adalah perwakilan rakyat disini jelas yaitu DPR dan DPD yang merupakan perwakilan rakyat dan daerah, serta pemimpin yang terpilih itu mengabdi kepada rakyat. Bukankah sudah jelas mekanisme pemilihan presiden Indonesia. Namun, saat ini banyak penyimpangan yang dilakukan saat Pemilu berlangsung. Mulai dari korupsi untuk dana kampanye, sampai ke berbagai macam hoax yang dibuat sengaja untuk menjatuhkan pihak lawan yang dapat menyebabkan disintegrasi pada bangsa. Maka dari itu, harus ada kepastian yang jelas dalam UU yang mengatur pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang diinginkan adalah keikutsertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan, salah satunya dengan menyampaikan aspirasi rakyat melalui lembaga legislatif. Namun, hal itupun belum berjalan dengan baik karena penyimpangan pada dasar dan ideologi negara yang dilakukan oleh para perwakilan rakyat tersebut. Sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka sudah seharusnya memegang teguh prinsip demokrasi juga. Pemilihan umum di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat Pancasila.

Sekian terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh RICKY EFENDY PURBA -
Nama : Ricky Efendy Purba
NPM : 21115011059
kelas : C

Berikut tanggapan saya dari jurnal diatas
Dari jurnal tersebut bahwa Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran Bersama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Gabriel Purba -
Nama : Gabriel Purba
NPM : 2115011099
Kelas : C

Izin memberikan tanggapan berupa analisis terkait jurnal di atas,

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.
Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.
Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah
di Indonesia yang demokratis
Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Yashinta Amelia Dwi Maharani -
Nama : Yashinta Amelia Dwi Maharani
NPM : 2115011047
Kelas : C

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila tersebut adalah nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Apabila dicermati, “arti dan makna Sila ke-4 sebagai berikut: a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan. c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran Bersama.

Berdasarkan isi artikel di atas, didapati kesimpulan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

sekian tanggapan saya, terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Cahyani Putri Agustin -

NAMA: CAHYANI PUTRI AGUSTIN

NPM: 2115011066

KELAS: C

PRODI: S1 TEKNIK SIPIL

Analisis saya terhadap jurnal tersebut  dapat disimpulkan sebagai berikut: 

Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara.

Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. 

salah satu dari penerapan pancasila  sila keempat adalah pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara musyawarah maka dari itu, pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. 

Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. 

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai  dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Merisa Trisda Yanti -
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Merisa Trisda Yanti
NPM : 2115011129
Kelas : C

Izin menyampaikan analisis jurnal pertemuan 10 “DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA”

Demokrasi pemilihan umum daerah berdasarkan Pancasila dewasa ini perlu dikaji kembali karena patut disadari betul bahwa demokrasi adalah sebagai salah satu isu yang perlu diperhatikan. Namun dalam implimentasinya, disadari atau tidak demokrasi yang diterapkan dalam perjalanannya masih jauh dari pada apa yang menjadi substansi demokrasi itu sendiri. Hal ini tampak jelas dan nyata dalam sistem pemilihan umum yang menjadi reperesentasi dari demokrasi banyak terjadi permainan-permainan oknum yang menciderai kemurnian dan kesucian demokrasi itu. Pancasila sila ke-4 yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan penjelmaan dalam dasar politik negara. Demokrasi pada sila ke-4 adalah demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisik/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhati nurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/ rohaniah. Pemilihan umum yang diselengarakan secara periodik lima tahun sekali hakekatnya merupakan suatu pesta kedaulatan rakyat yang merupakan sarana mewujudkan sistem demokrasi. Artinya bahwa pemilu melindungi serta menjamin hak setiap individu untuk memilih maupun dipilih, sebagai pemimpin serta perwakilan di lembaga-lembaga negara yang merupakan representasi dari kedaulatan yang dijamin oleh negara dan secara formal diakui keberadaanya. Pemilihan umum daerah yang bukan berlandaskan Pancasila, yaitu sila ke-4, yang merupakan harga diri bangsa ini, dimana demokrasi yang terbangun bukanlah bentuk demokrasi yang berasaskan Pancasila melainkan demokrasi yang berlandaskan kebebasan, hak asasi manusia yang mengarah kepada demokrasi barat yang tidak mencerminkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan jati diri kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hampir dipastikan bila hasil pemilihan umum yang terpilih adalah insan-insan yang tidak baik dalam arti hanya karena kekuatan modal dan popularitas semata. Pemimpin dan wakil-wakil rakyat yang terpilih tidak mencerminkan insan yang menjiwai nilai-nilai kerakyatan yang bijaksana dan mengedepankan musyawarah didalam pengambilan keputusan. Implementasi Sila Ke-4 Pancasila dalam pemilihan umum daerah yang mengedepankan kekuatan modal, pencitraan serta tindakan-tindakan menyimpang sudah saatnya untuk ditanggalkan. Demokrasi Pancasila bukanlah pemilihan umum yang mengedepankan persaingan dan pemaksaan dengan kekuatan modal atau kekuatan lainnya.

Sekian Terimakasih

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh 2115011007_Aisyah Nabil Athirah S -
Nama : Aisyah Nabil Athirah
NPM : 2115011007
Kelas : C

Izin memberikan tanggapan berupa analisis terkait jurnal di atas,
Dari jurnal tersebut bahwa Setiap Negara di dunia miliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek, khususnya di Indonesia, para pendiri bangsa menciptakan ideologi dengan konsepsi yaitu ideologi Pancasila. Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.
Berdasarkan isi artikel di atas, didapati kesimpulan bahwa pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh 2115011117_ Yogi Adya Tama -
Nama : Yogi Adya Tama
NPM : 2115011117
Kelas : C

Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses pemilihan umum diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Sistem pemilihan umum ini merupakan cerminan atau perwujudan dari demokrasi sebagai wujud dari sila keempat Pancasila. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik. Dengan jwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Subkhan Erlangga -
Nama : Subkhan Erlangga
NPM : 2115011118
KELAS : C
Izin memberikan tanggapan dari ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 10
Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai pertaturan, perturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.”

apabila dicermati, “arti dan makna Sila ke-4 yang bebunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” sebagai berikut :
a. Hakikat sila ini adalah demokrasi, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Pemusyawaratan, yaitu membuat putusan secara bulat, dengan dilakukan secara bersama melalui jalan kebikjasanaan.
c. Melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran. Keputusan secara bulat sehingga membawa konsekuensi kejujuran Bersama.

Pemilihan umum daerah yang bukan berlandaskan Pancasila, yaitu sila ke-4, yang merupakan harga diri bangsa ini, dimana demokrasi yang terbangun bukanlah bentuk demokrasi yang berasaskan Pancasila melainkan demokrasi yang berlandaskan kebebasan, hak asasi manusia yang mengarah kepada demokrasi barat yang tidak mencerminkan asas kekeluargaan dan kegotong-royongan yang merupakan jati diri kearifan lokal bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh 2115011067_Mashurio Amirul Huda -
NAMA : Mashurio Amirul Huda
NPM : 2115011067
KELAS : C

Sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan saya dalam mengirimkan analisis saya mengenai jurnal ini pak.

Jurnal ini membahas mengenai pemilihan umum daerah yang belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusawaratan atau perwakilan.

Setiap Negara di dunia memiliki ideologi masing-masing dengan tujuan untuk menciptakan suatu perkembangan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah kegiatan pemilihan umum yang sudah tertuang didalam Pancasila sila keempat. Karena, Negara Indonesia menganut sistem demokrasi yang dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya atau dapat artikan sebgai pemerintahan rakyat ( Ersanti, 2014).

Menurut Widodo, "Pilkada langsung adalah wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah. Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah didipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun, Pemilihhan Kepala Daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam onflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pleh karena itu perli dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan sidintegrasi bangsa.

Kelebihan dari jurnal ini adalah pemaparan permasalahan sudah jelas dan pembahasan mengenai permasalahan juga sudah konkret sesuai dengan fakta. Namun dalam jurnal ini masih ada beberapa kekurangan seperti banyaknya kesalahan dalam penulisan dan tidak memenuhi kaidah PUEBI. Dalam pembahasan atau kesimpulan tidak diberikan solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini.