1. KUIS Ke-2 (Diskusi)
TERKAIT TENTANG LARANGAN BERPERANG
Sampai akhir Perang Dunia Pertama, mengambil jalan perang tidak dianggap sebagai tindakan ilegal tetapi sebagai cara yang dapat diterima untuk menyelesaikan sengketa.
Pada tahun 1919, Perjanjian Liga Bangsa Bangsa dan, pada tahun 1928, Perjanjian Paris (Pakta Briand-Kellogg) berusaha untuk melarang perang. Pemberlakuan Piagam PBB pada tahun 1945 memperkuat tren tersebut: “Para anggota Organisasi harus menghindari penggunaan ancaman, dalam hubungan internasional, atau perang...” Namun dilematis, Piagam PBB menjunjung tinggi hak negara secara individual atau kolektif untuk mempertahankan diri dari serangan negara (atau kelompok negara) lain. DK (Dewan Keamanan) PBB, dapat bertindak atas dasar Bab VII Piagam dalam memutuskan untuk menggunakan kekuatan bersama dalam menghadapi ancaman bagi perdamaian, pelanggaran perdamaian atau tindakan agresi.
Status | Diskusi | Grup | Dimulai oleh | Kiriman terakhir | Balasan | Tindakan |
---|---|---|---|---|---|---|
|
|
72 |
|