komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 34

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

HANA JANATAN SALSABIELA གིས-
Nama: Hana Janatan Salsabiela
NPM: 2113053120
Izin memberikan argumen saya tentang artikel tersebut bu

Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa. Di tengah kompetisi bangsa-bangsa yang semakin ketat, pembentukan etika kehidupan berbangsa menjadi sangat penting untuk mendorong terbentuknya etos kerja, kedisiplinan, dan kepatuhan hukum yang diperlukan bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan bangsa.Pembangunan politik hukum masih belum menjangkau aspek etika dan moralitas dalam sistem hukum Indonesia. Tentu saja hal ini membuat produk hukum yang dihasilkan hanya mencerminkan kepentingan kelompok atau golongan elit tertentu.

Etika elit politik dalam politik hukum sangatlah penting mengingat suatu sikap elit untuk menetapkan kebijakan negara sesuai dengan perkembangan masyarakat yang kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan juga diselaraskan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta ditetapkan dalam produk hukum. Setiap elit politik dan pejabat negara untuk bersikap jujur, amanah, siap melayani, memiliki keteladanan, rendah hati, berjiwa besar dan siap mundur dari jabatan apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Yugi Utami གིས-
Nama: Yugi utami
NPM: 2113053132

izin memberikan argumen mengenai analisis artikel
Judul artikel: Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia (membeca pancasila sebagai sumber nilai dan sumber etika)
Penulis: Sri puji ningsih

pada artikel ini penulis membahas mengenai hukum dan etika dalam politik hikum di indonesia serta apa hubungan antara hukum dengan etika.
moral berkaitan dengan tingkahlaku manusia yang dapat di ukur dari sudut baik ataupun buruk, sopan atau tidak sopan, susila atau tidak susila. pada dasarnya setiap manusia memiliki moralitasnya sendiri dan tidak dapat di samakan dengan moralitas manusia lain. setelah mengetahui apa itu moral kita juga harus mengetahui apa itu etika, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karnenya bersifat nyata. makadari itu tentu saja terdapat hubungan antara moralitas dan etika. moral dan moralitas di gunakan untuk perbuatan yang sedang di nilai sedangkan etika di gunakan untuk mengkaji nilai-nilai dan kode. secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan sistem etika berkembang melalui 5 tahap yaitu pertama etika teologi (theogicalethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana prosesperadilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

setelah mengetahui moralitas dan etika kini akan di bahas politik hukum. terdapat banyak sekali para ahli yang mengartikan politik hukum seperti Padmo Wahjono, Teuku Mohammad Radhie, Soedarto, Satjipto Rahardjo, C.F.G. Soenaryati Hartono, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Mochtar Kusumatmadja, Siti Soetami, Mahfud MD, Imam Syaukani dan A.AhsinThohari, Ahmad M. Ramli. dari pendapat para ahli tersebut dapat di simpulkan sebagai bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. kegiatan menyusun peraturan perundang undangan telah lama ada sebelum BPHN . pada bagian ini penulis menjelaskan mengenai proses perencanaan perundasng undangan yang berdasarkan undang-undang. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

setelah membahas moralitas dan etika serta politik hukum tentu kedua nya memiliki hubungan hubungan tersebut di lihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. dari ketiga dimensi in terdapat pendapat para ahli hukum yang memiliki perhstisn terhsdap tika.Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics”.
pada dasarnya etika dan politik hukum saling berkaitan satu sama lain, politik hukum sebagai kegiatan dan etika sebagai sikap dan nilai yang digunakan dalam melaksanakan politik hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

ADELLA SHALSABILA གིས-
Nama : Adella Shalsabila
NPM : 2113053259
Izin memberi argumen tentang artikel tersebut bu
Pancasila memuat nilai luhur dan mendalam, yang menjadi pandangan hidup dan dasar negara. Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Namun sumber nilai hukumnya harus tetap Pancasila. Pancasila dipandang sebagai cita-cita hukum. Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sumber hukum Pancasila meliputi dua pengertian yakni sumber formal hukum, dan sumber material hukum. Pertahanan dan keamanan dikaitkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai hukum. Integritas dan moralitas para aparat penegak hukum dengan sendirinya harus berlandaskan nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofis negara, Pancasila. Etika memberikan manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat menjalani hidup.
Pancasila berfungsi sebagai kaidah dasar negara memperoleh legalitas hukumnya pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia. Karena tercantum dalam keputusan negara tersebut, maka Pancasila telah mendapatkan legalitas hukumnya. Jadi berlaku dan mengikat setiap manusia, kapan dan dimana saja ia berada. Pancasila juga berkembang mengandung komitmen-komitmen tresendental yang menjanjikan kesatuan sikap dan pandangan bangsa indonesia dalam menyongsong masa depan.
Konsekuensi dan implikasinya ialah bahwa Pancasila dengan kelima sila nya sebagai satu kesatuan dan keutuhan, merupakan dasar dana rah bagi perkembangan etika sosial kita, ternasuk etika politik. Meskipun ilmu politik telah banyak mengalami perkembangan namun tidak dapat disangkal bahwa bagaimana pun juga ilmu politik tidak dapat melepaskan diri dari nilai-nilai budaya yang dianut oleh masyarakat setempat dimana ilmu tersebut tumbuh dan berkembang.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

MASITA PUTRI KIRANA གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Masita Putri Kirana
NPM : 1113053182
Izin memberikan argumen

Dari analisis artikel tersebut yaitu tentang " Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia " dapat saya sampaikan bahwa antara hukum dan etika itu memiliki hubungan khusus nya dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum sendiri artinya menurut Padmo Wahjono didefinisikan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. Kemudian, Padmo mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum seperti yang dijelaskan dalam artikel tersebut bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika dan hukum tentu memiliki hubungan, etika sendiri berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang

manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. etika memiliki peran penting dalam seluruh agenda maupun aktivitas politik nasional. politik harus dilandasi dengan Etika, dan dibekali dengan Moral dan juga tatanan moral subyektif supaya Negara ini menjadi lebih baik lagi.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Zahra Dika Ramadhona གིས-
Nama : Zahra Dika Ramadhona
Npm : 2113053156
Izin memberikan argumen terkait artikel "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia"
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No

Dalam memperjuangkan politik hukum harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri.

Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama.

sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Sekian terimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Aminata Zuhriyah གིས-
Nama: Aminata Zuhriyah
NPM: 2113053067

Izin memberikan argumen.
Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Sebenarnya hukum dan etika adalah dua hal yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan.
Apabila kita melanggar etika maka, hukum itu akan bertindak. Contohnya melanggar etika dengan datang terlambat ke sekolah, otomatis kita akan diberi peringatan hukum untuk disiplin kedepannya.

Menurut saya artikel itu benar karena secara umum, perbedaan etika dan moral terletak pada standar nilai baik dan buruknya berasal. Dalam hal ini, nilai baik dan buruk pada etika berasal dari standar masyarakat yang menjadi aturan tersendiri dalam kehidupan di masyarakat. Sedangkan standar nilai baik dan buruk dalam moral lebih cenderung mengacu pada prinsip individu untuk menilai hal yang benar dan salah.

Dari penjelasan singkat tersebut dapat dipahami bahwa etika lebih berlaku secara luas untuk menilai baik dan buruknya suatu hal. Sedangkan moral digunakan secara personal untuk mengetahui sesuatu hal termasuk benar atau salah.

terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Constituendum menurut saya adalah hukum yang dicita-citakan atau yang diangan-angankan dan akan diberlakukan nantinya.

Menurut beberapa ahli dalam artikel tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa politik hukum adalah kebijakan negara yang dibuat oleh pihak berwenang agar pemerintah memiliki sarana atau langkah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang constituendum atau yang telah dicita-citakan.

Idealisme politik berupa pengabdian untuk negara bangsa dan rakyat terbenam oleh maksud politik yang semata-mata mengejar kekuasaan, menguasai sumber daya, dan bersifat machiavelistis, tujuan menghalalkan segala cara.

Menurut saya kedudukan hukum dan etika dalam politik Indonesia sangat berhubungan sekali. Dimana etika politik Indonesia hanya mengedepankan kelompok tertentu atau individu saja. Sistem politik harus dibangun secara sistemis dan bergenerasi. Etika kekuasaan politik pada tingkat paling tinggi menyatakan adalah tak patut apabila pemegang kekuasaan membuat aturan yang menguntungkan dirinya dan merugikan orang lain.

Etika politik selayaknyalah dipromosikan institusi-institusi politik utama—seperti DPR, parpol, MPR, DPD—karena politik juga dipahami sebagai etik mengabdi kepada negara dan bangsa. Etika memang lebih halus daripada hukum. Orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika, tetapi melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu
bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Pelanggaran etik dan penegakan etik
Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik biasanya memiliki implikasi setara dengan pelanggaran hukum. Banyak pejabat negara di negeri-negeri itu yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya karena terbukti atau bahkan baru diduga melakukan pelanggaran etik. Hal ini harus kita lihat sebagai penghormatan mereka terhadap martabat kemanusiaannya yang dihargai tidak lebih rendah daripada jabatan semata.

Namun, konteks ini belum terjadi di Indonesia. Seorang pejabat negara hanya akan meninggalkan jabatannya jika menurut UU/peraturan dia harus diberhentikan. Tidak berpengaruh pada seberat apa pun pelanggaran etik yang dia lakukan atau seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan tidak secara jelas menyatakan dia harus diberhentikan, selamanya dia tidak akan berhenti.
Secara teoretis ataupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan.

Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Friska Aprilya Saputri གིས-
Nama : Friska Aprilya Saputri
NPM : 2113053072

Artikel yang di bahas yaitu tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Dalam artikel ini dapat saya beri tanggapan bahwa etika itu sangatlah penting dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara, apalagi berkaitan dengan hubungan politik Hukum di Indonesia. Dalam hal ini, kita dalam berpolitik harus memiliki etika yang baik dan bijaksana sehingga apapun yang kita lakukan jangan sampai melanggar hukum.
Etika dan moral itu sangat berhubungan, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu.

Dalam beretika pasti memiliki hubungan tertentu dengan Hukum, Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini. Apabila kita beretika dengan baik dan bijak maka kita sudah memenuhi peraturan Hukum politik Indonesia dengan baik dan benar, tetapi jika kita tidak baik dan benar dalam beretika maka kita belum mematuhi hukum yang ada di Indonesia dalam beretika.
Maka dari itu, kita sebagai warga negara Indonesia wajib mempunyai etika yang baik, benar, dan bijak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan kita harus menjunjung tinggi politik Hukum yang ada di Indonesia dengan menjalankan semua peraturan yang ada dengan bijak.

Terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Khusnul Khotimah གིས-
NAMA : KHUSNUL KHOTIMAH
NPM : 2113053122
Izin memberikan argumen saya tentang artikel diatas.
Berdasarkan artikel diatas yang telah saya baca berjudul Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik), antara hukum dan etika memiliki hubungan yang sangat erat, dimana apabila kita melanggar hukum,berarti kita telah melanggar etika dan moral yang berlaku dalam masyarakat. Etika merupakan sebuah perilaku manusia, yang sudah diatur dan berkembang dalam masyarakat, berkaitan dengan norma kesusilaan dan kesopanan. Jika kita melanggar sebuah hukum, pasti otomatis kita juga telah melakukan pelanggaran etika, berbeda dengan kita melanggar etika maka belum tentu kita melanggar hukum, tetapi pastinya kita Akan dipandang salah oleh masyarakat walaupun pada kenyataanya kita tidak diberi hukuman. Oleh karena itu, sebagai warga Negara yang baik harus menyadari bahwa etika merupakan sesuatu yang begitu penting, dan kewajiban kita menjaga etika tersebut supaya tetap bertahan dalam diri kita.

Kemudian Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku dan dijadikan pedoman atau sebagai batasan masyarakat dalam bertingkah laku sesuai aturan. Selanjutnya keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum menurut saya, yaitu hukum merupakan sebuah aturan, kemudian etika merupakan sebuah perilaku yang baik sesuai dengan norma yang ada, sedangkan politik hukum merupakan bagaimana sikap kita dalam memilih perilaku yang dianggap benar atau salah. Jadi dapat disimpulkan bahwa didalam politik hukum harus dipilih dan diatur berdasarkan etika dan norma yang ada, untuk membentuk hukum yang sesuai di Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Dina Damayanti གིས-
Nama : Dina Damayanti
NPM : 2113053145

Izin menyampaikan pendapat saya mengenai artikel tersebut.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat,kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini membahas kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu
bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

I wayan Suberata གིས-
Nama : I WAYAN SUBERATA
NPM : 2153053007

IZIN menanggapi mengenai isi artikel tersebut.

Pancasila merupakan sumber dari segala hukum. Hukum tidak selalu berasal peraturan perundang undangan. hukum yang bersumber dari pancasila adalah elektitasi dari berbagai sumber hukum. Oleh karena itu, hukum indonesia merupakan produk eklektik dari berbagai sumber hukum materiil yang ada pada masyarakat seperti, hukum adat, hukum barat, konvensi-konvensi internasional dan norma norma lainnya.

Etika umumnya adalah sebegai pemikiran filosifis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik dan buruk dalah tingkah laku manusia. Sedangkan hukum negara merupakan hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan harus dipatuhi dalam menjalankan kekuasaan. Oleh karena itu dalam etika pancasila terkandunh dalam nilai nilai ketuhanan kemanusian, persatuan kerakyatan, dan keadilan. Pembangunan politik hukum melalui peraturan perundang undangan di indonesia harus sesuai pancasila dan sesuai dengan etika politik yang dibangun oleh para elite politik.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Irma Tri Susanti གིས-
Nama : Irma Tri Susanti
Npm : 2113053069

Izin memberikan pendapat mengenai artikel tersebut Bu,

Menurut saya analisis tentang artikel tersebut adalah, jadi hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki keterkaitan yang dapat kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Maka dari itu, hukum sangat berkaitan erat dengan etika.

Seperti yang dikatakan oleh Jimly Asshiddiqie, " mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. "

Dengan demikian, etika juga berhubungan dengan hukum dimana manusia untuk memenuhi suatu kewajiban nya. Dalam hal ini, manusia melakukan nya bukan semata mata karena takut akan sanksi yang diberikan, tetapi memang murni karena suatu kesadaran dalam dirinya guna untuk menjadi manusia yang lebih baik lagi supaya tercipta nya manusia yang beretika baik. Perilaku penyimpangan manusia juga harus melewati sistem etika yang berfungsi untuk mengkoreksi sebisa mungkin, tidak perlu memasuki jalur hukum yang selanjutnya dalam penyelesaian perilaku penyimpangan manusia. Alasannya yaitu apabila langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

SEPTIANA 21 གིས-
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, selamat pagi,
Nama : Septiana
NPM : 2113053139
Ijin memberikan argumen saya

Seperti yang kita ketahui, yang dikatakan Paulus Harsono terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Namun, hal itu masih menjadi teori untuk beberapa oknum, Dimana pelanggaran mengenai etika dalam hukum pemerintah di Indonesia sudah menjadi rahasia publik, pemerintah yang terjerat hukum atau kasus yang melanggar etika. Seperti yang kita ketahui pemerintah marak melakukan korupsi, dimana korupsi adalah salah satu pelanggaran etika, tidak hanya itu sudah merugikan negara, tapi mereka hanya dihukum beberapa bulan saja tidak sepadan dengan pelanggaran yang dilakukan atau dengan kata lain hukum di negara Pancasila ini masih bisa dibeli. Dalam artikel tersebut juga dituliskan Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai warga negara, membuat surat berharga seperti Kartu keluarga, KTP, SIM adalah kewajiban. Namun, pasti ada saja seorang yang bekerja di dinas tersebut malah mempersulit jika tidak diberi uang atau jika tidak membawa saudara yang berpangkat. Sering kita ketahui masih banyak juga masyarakat yang melanggal etika dalam hukum, masih banyak masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas seperti tidak menaati lampu merah, tidak memakai helm saat berkendara, penipuan yang baru baru ini terjadi yaitu asisten rumah tangga ibunya Nirina Zubir yang memalsukan data-data untuk menjual sertifikat tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir, selain itu masyarakat Indonesia juga masih banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jadi benar yang dikatakan para pendapat 11 (sebelas) ahli hukum di artikel tersebut yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Sekian dari saya, terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, selamat pagi
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Niki Sasi Kirani གིས-
Nama: Niki Sasi Kirani
NPM: 2113053027

Izin memberikan argumen pada artikel Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia,

Pada dasarnya Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara mempunyai “politik hukum” sendiri dalam melaksanakan konsep tujuan pemerintahan khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politik, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, dan filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika karena berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan. Kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, dan peringatan.

Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral yang merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Begitupun, perbuatan yang dianggap melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Terkait kedudukan etika yang berhubungan dengan hukum, manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipatuhi oleh setiap orang.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Valentina Setiyawati 2113053024 གིས-
Nama : Valentina Setiyawati
NPM : 2113053024
Mohon izin menjawab

Indonesia memiliki berbagai suku ras dan agama. Hal itu menyebabkan Indonesia memiliki beragam kebiasaan atau adat dari Sabang sampai Merauke. Banyaknya kebiasaan atau adat di Indonesia juga membuat banyak etika yang berbeda-beda di tiap suku ras dan agama. Etika tersebut awalnya hanya bersifat abstrak karena berasal dari keyakinan masing-masing kelompok. Namun kebutuhan akan pengendalian perilaku manusia membuat perubahan yg semula hanya himbauan lama-kelamaan menjadi di teguran, peringatan hingga sanksi.
Hukum menurut KBBI adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat. Hukum pada dasarnya dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia. Berangkat dari tujuan hukum tersebut maka hukum dan etika itu sangat berkaitan yaitu sama-sama untuk mengarahkan perilaku manusia dari yang buruk menjadi lebih baik.
Namun hukum dan etika berbeda. Dalam hukum itu terdapat beberapa tingkatan yaitu mulai dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Etika berada pada tataran norma dan asas. Sehingga apabila ada seseorang mengalami pelanggaran hukum maka orang itu juga melanggar etika yang ada atau hidup di masyarakat. sebagai contoh seseorang melakukan pembunuhan, maka orang itu sudah melanggar hukum yaitu undang-undang KUHP pasal 338 dan juga melanggar etika gimana menurut keyakinan bahwa membunuh adalah hal yang dilarang oleh agama karena perbuatan itu adalah perbuatan dosa.
Jadi, benar bahwa etika dan hukum itu sangat berkaitan meskipun berbeda kedudukannya.

Terima Kasih Bu
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

NOVITA ANGGARWATI གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Novita Anggarwati
2113053200
Izin menjawab bu,
Hubungan etika dan moral sangat erat karena memiliki satu pengertian yang merujuk pada perubahan manusia dalam menentukan hal baik atau buruk dari suatu perbuatan. Manusia tak pernah luput dengan yang namanya beretika dan bermoral yang baik. Pastinya semua manusia akan selalu memperbaiki dirinya agar dapat beretika dan bermoral yang baik pula. Etika sendiri mempunyai 5 tahapan perkembangan secara historis. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.

Tahap-tahap etika ini terus berkembang guna memperkuat manusia dalam bersikap yang baik dan benar, sehingga sikap yang kurang baik akan mendapatkan sanksi dari penyimpangan sikap tersebut. Dengan tahapan seperti itu, etika menjadi dasar tempat untuk berpikir lebih lanjut dalam mengambil sebuah keputusan atau tindakan. Dalam melakukan tindakan di negara Indonesia ini sudah diatur dengan aturan politik hukum. Tujuan dari politik hukum ini adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tidak langsung politik hukum ini yang mengatur jalannya hukum di Indonesia. Yang mana pada politik hukum ini berisi kebijakan-kebijakan pemerintah mengenai hukum di Indoensia yang mana yang akan dipertahankan, yang diganti, direvisi ataupun dihilangkan. C.F.G Soenaryati Hartono berpendapat bahwa politik hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau saranan atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah. Hubungan antara etika dengan hukum bapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannnya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).Adapun isitilah “etika politik” yang merujuk aturan-aturan hukum di Indonesia. Namun kenyataannya dalam proses penegakkan hukum di Indoensia apalagi dimata para politikus, mereka kurang memahami dan menghormati etika politik saat menjalankan proses demokrasi yang hanya mementingkan diri sendiri dan melanggar hukum dan aturan yang sudah mereka sepakati. Ditambah di Indonesia menerapkan sistem Trias Politica yang mana sebenarnya keberadaannya tidak berdiri sendiri. Tidak heran jika pada thun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI NO. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Lahirnya TAP ini dipengaruhi lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara dan beragama. Namun, konflik itu tak kunjung reda, maka sebelum terlanjur parah kita sebagai generasi milenial harus siap membangun moral bangsa Indoensia. Seperti mencontoh hal baik dari para politikus, para penguasa, ataupun tokoh masyarakat, membangun sistem pendidikan yang berlatas belakang agama seperti pendidikan akhlak. Mematuhi aturan yang telah ditetapkan yang merupakan kewajiban bukan hanya sekadar takut akan sanksi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, konfil-konflik dan perilaku menyimpang dapat di minimalisir bahkan bisa dihilangkan dari negri ini.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Syifa Azzahra Riyadi གིས-
Nama : Syifa Azzahra Riyadi
NPM : 2113053003

Izin memberikan argumen tentang artikel tersebut bu,
Kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia sangatlah membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku terhadap etika tersebut. Hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , maka keduanya sangatlah melengkapi satu sama lain, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dalam politik hukum juga etika sangat dibutuhksn untuk mengatur perilaku-perilaku para penjabat agar perilakunya bisa terkontrol dan tidak mengarah ke hal yang negatif. Jika , terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Sekian jawaban saya terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Ida Wahyuni གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Ida Wahyuni
Npm : 2113053193
Izin menjawab bu,

Etika dan moral sangat erat kaitannya karena memiliki tujuan yang sama untuk membahas perilaku manusia. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dipandang baik maupun buruk. Sedangkan etika adalah cabang filsafat yang mengungkapkan pemikiran kritis dan mendasar tentang doktrin dan pandangan moral, tetapi setiap orang pasti memiliki moralnya sendiri,akan tetapi tidak semua orang memiliki etika. Seseorang dapat mengikuti pola moralitas yang ada di masyarakat tanpa berpikir kritis.Etika berasal dari doktrin agama berdasarkan iman. Sistem etika itu sendiri berkembang melalui lima tahapan:
1. Etika teologis (asal usul etika dalam doktrin agama),
2. Etika ontologis (tahapan perkembangan etika agama),
3. Demonstrasi etika dalam bentuk kode etik,
4. Dan etika fungsi tertutup. (dimana litigasi etika dilakukan dalam bentuk tertutup dalam masyarakat)
5. Yang terakhir adalah etika fungsional terbuka (dalam bentuk pengadilan etika terbuka).

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum Indonesia yaitu Kebijakan hukum adalah suatu sikap yang memilih untuk berkembang dalam masyarakat, dipilih berdasarkan prioritas, dan diubah menjadi produk hukum yang sejalan dengan UUD kita, yaitu UUD 1945. Hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dalam tiga dimensi:
1. Dimensi substansi dan keberanian,
2. Dimensi hubungan keluasan,
3. Dan dimensi alasan mengapa manusia mematuhi atau melanggar etika dan norma. Seorang ahli bernama Jimli Assiddiqie menggambarkan hubungan antara hukum dan etika,yaitu menggambarkan agama sebagai dua jiwa dengan menggunakan ilustrasi bungkus nasi dan hukum sebagai kertas pembungkus, kemudian di jelaskan bahwa unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, seperti protein, vitamin, dll, adalah sumber dari keduanya (Etika dan Hukum).

Hubungan antara etika dan hukum, dimana etika mencakup lebih luas dari hukum.Oleh karena itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pasti juga akan melanggar etika.Namun, apa yang dianggap sebagai pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.Beberapa contoh pelanggaran hukum dan etika yaitu,membuang sampah sembarang,melanggar lampu lalu lintas,mencuri milik orang lain.Etika dan moral dapat ditanamkan pada anak sejak dini.Karena ini akan menjadi kunci masa depan.Di era globalisasi, banyak orang yang kekurangan moral dan etika, biasanya karena keadaan sosial dan keluarga, kurangnya dukungan dan pendidikan, serta kurangnya penerapan etika moral dalam kehidupan sehari-hari.

Sekian,Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

EMA NOFITA SARI གིས-
Nama : Ema Nofita Sari
Npm : 2113053108
mohon izin memberikan argumen mengenai analisis artikel
Pancasila sebagai sebuah pandangan hukum di I ndonesia yang dimana hukum dibuat berdasaekan nilai-nilai pancasila yang dimana di dalam nilai-nilai pancasila mengandung pandangan hidup bangsa dan menjadi dasar dalam melakukan suatu tindakan. dan hukum merupakan norma atau sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah kekacauan. Dalam hal ini etika merupakan norma, kaidah, maupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam masyarakat. Dalam paparan tersebut dapat dikatakan dalam hukum dan etika masing mencakup tentang kmengatur tingkah laku masyarakat.

Jadi hukum dan etika adalah hal yang sangat berkaitan yang dimana etika lebih luas daripada hukum sehingga disaat seseorang melanggar hukum berarti orang tersebut juga melakukan pelanggaran etika namun saat seseorang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggarr hukum. yang dimana etika disini dapat berfungsi sebagai pagar perilaku baik dan buruk sebelum melakukan sesuatu yang dapat menjadi pagar perilaku hukum. Sehingga dapat dikatakan ketika sebuah hukum membuat sebuah peraturan harus tetap berlangsung dengan sebuah etika. Sebagai masyarakat sudah seharusnya mematuhi setiap peraturan dan kewajiban yang ada dan memiliki rasa kesadaran diri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Andriyani Merkuri གིས-
Sebelumnya izin menjawab bu

Nama: Andriyani Merkuri
NPM: 2113053247

Etika diartikan sama dengan moral. Antara etika dan moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.Dalam praktiknya antara politik dan hukum memang sulit dipisahkan. strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum harus dijalankan dengan menggunakan etika dan moral politik.Etika politik punya kontribusi yang kuat bagi baik tidaknya proses penegakan hukum di Indonesia,apalagi moral para penegak hukum yang terlanjur menyimpang.

 
Dalam praktiknya, etika politik menuntut agar segala klaim atas hak untuk menata masyarakat dipertanggungjawabkan pada prinsip-prinsip moral dasar. Untuk itu, etika politik berusaha membantu masyarakat untuk mengejawantahkan ideologi negara yang luhur ke dalam realitas politik yang nyata. Kaitannya pancasila dengan etika politik adalah berperilaku dalam berpolitik harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada pada pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia.

Terima kasih bu
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Debi Elisa Prasasti གིས-
Nama: Debi Elisa Prasasti
NPM: 2113053158
Izin menyampaikan argumen tentang artikel yang telah ibu berikan.
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumber-sumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sumber hukum itu. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensi-konvensi internasional.Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Oleh karena itu hukum dengan etika politik dalam politik hukum saling berhubungan dan sangat penting karena Hukum dan kekuasaan negara merupakan pembahasan utama etika politik. Hukum sebagai lembaga penata masyarakat yang normatif, sedangkan kekuasaan negara sebagai lembaga penata masyarakat yang efektif sesuai dengan struktur ganda kemampuan manusia (makhluk individu dan sosial). Jadi etika politik membahas hukum dan kekuasaan. Prinsip-prinsip etika politik yang menjadi titik acuan orientasi moral bagi suatu negara adalah adanya cita-cita the Rule of Law, partisipasi demokratis masyarakat, jaminan HAM menurut kekhasan paham kemanusiaan dan struktur kebudayaan masyarakat masing-masing dan keadaan sosial. Etika politik merupakan salah satu bagian dalam lingkungan filsafat. Filsafat yang langsung mempertanyakan praksis manusia adalah etika. Etika mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia. Ada berbagai bidang etika khusus, seperti: etika individu, etika sosial, etika keluarga, etika profesi, dan etika pendidikan, dalam hal ini termasuk etika politik yang berkenaan dengan dimensi politis kehidupan manusia. Maka dari itu etika politik bermaksud untuk membantu manusia untuk bertindak secara bebas dan dapat dipertanggungjawabkan, karena setiap tindakannya selalu lahir dari keputusan pribadi yang bebas dengan selalu bersedia untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu karena memang ada alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang kuat atas tindakannya itu.
Sekian.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

MIFTAHUL ZANNAH RAHARJO PUTRI གིས-
Nama : Miftahul Zannah Raharjo Putri
NPM : 2113053174

Izin memberikan argumen mengenai artikel yang berjudul ''Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)''

Pada artikel terseut mengkaji mengenai hubungan antara Hukum dengan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Namun sebelum itu apa si itu etika? Iya, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika juga menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Seperti kita sering dihimbau jika melewati orang yang lebih tua kita harus menunduk, namun jika kita tidak menunduk kita ditegur biasanya oleh orangtua, guru, maupun teman. Etika sangat erat dengan warga Indonesia, karena jika kita tidak beretika terkadang kita digunjing orang. Padahal, menggunjing orang juga tidak beretika. 

Lalu apa kaitannya etika dengan politik? Kaitannya yaitu, seperti kata Satjipto Rahardjo. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika.Di Indonesia, politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Disini memuat etika memikirkan dan memberi hak untuk seluruh masyarakat, karena terkadang ada penguasa (pihak berwenang) memikiran keuntungan dirinya sendiri seperti korupsi contohnya dan itu sangat tidak beretika. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan tersebut kita membutuhkan adanya etika karena jika tidak ada etika maka kita tidak akan bisa mencapai tujuan tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

ADILLA DWI PUTRI LESTARI གིས-
Nama : Adilla Dwi Putri Lestari
NPM : 2113053255
Izin memberikan argumen terkait artikel tersebut bu

Berdasarkan artikel yang sudah saya baca, bahwasanya terdapat hubungan antara etika dan hukum. Etika merupakan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Hukum sendiri di definisikan sebagai seperangkat aturan mengikat yang diterapkan kepada setiap orang. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa etika memiliki fungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

Etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Sekar Tyas Ayu Ningrum གིས-
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebelumya izin memperkenalkan diri
Nama : Sekar Tyas Ayu Ningrum
NPM : 2113053011

Izin mengungkapkan komentar argumen,mengenai atikel tersebut dengan judul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”
Baik, Etika yaitu yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Dan Kebijakan hukum adalah sikap terhadap pilihan-pilihan tentang apa yang berkembang di masyarakat, dipilih atas dasar prioritas, sesuai dengan Undang-Undang Dasar kita (UUD 1945), dan dituangkan ke dalam produk hukum. 2 tahun 1960 diterapkan 9 dengan mengacu pada Konsep Pembangunan Nasional Semesta yang Direncanakan (GBPNSB) dan kemudian diubah menjadi Kerangka Kebijakan Publik (GBHN) yang diperbarui setiap 5 tahun.

Lalu, hubungan antara etika dan hukum yang dapat dilihat dalam tiga dimensi, yaitu dimensi esensi dan kemampuan, dimensi hubungan,keluasan ruang lingkup(Dimensi ketiga ini cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum) , dan dimensi akal manusia. Jadi hubungan anatar etika dan hukum ini berkaitan yang dikarenakan seperti yang telah ditegaskan ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.. “Law floats in the sea of ethics” Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
baik ini yang dapat saya ungkapkan,Terima Kasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

DAFFA SYIFAA NABIILAH གིས-
Nama : Daffa Syifaa Nabiilah
NPM : 2153053016

Izin memberikan argumen tentang analisis artikel bu...

Setelah melakukkan analisis artikel tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia itu berlandas atas Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik. Penjabarannya sebagai berikut :

Hubungan Antara Etika dan Moral
Moral berkaitan dengan tingkah laku ma nusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau ti dak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang ba gaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut.
Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu ke mungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga men jadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini.

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi subs tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara me milih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituang kan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang me muat hukum ideal atau cita hukum yang akan di berlakukan.
Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyele saian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik lang sung terkikis kepercayaannya sejalan dengan ber langsungnya proses hukum.

Terimakasih.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

WULAN ERLIANA SAFITRI གིས-
Nama : Wulan Erliana Safitri
NPM : 2113053185
Izin memberikan argumen saya mengenai artikel tersebut bu,

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wajangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan Etika merupakan suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jadi politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Jadi Etika dan Moral juga berkaitan dengan politik hukum, tetapi banyak juga oknum yang tidak memandang etika dan moral di dalam politik hukum ini. Dan seharusnya pejabat dapat mengayomi, jujur berpendapat, melayani dengan ramah tamah.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

NUR ANISA གིས-
Nama :Nur Anisa
NPM :2153053018
Izin memberikan argumen mengenai artikel tersebut bu,

Hukum yang baik apabila memiliki moral yang baik juga dalam berpolitik.Hukum harus bermoral .Hukum itu soal aturan , larangan ,soal yang diperintahkan dan apa yang dilarang itu namanya hukum.Jadi hukum harus bermoral atau hukum harus mengedepankan nilai-nilai kebaikan bersumber dari manusia sebagai kodrat menciptakan hukum Natural. Etika dapat mengantar orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional. Etika politik adalah pedoman untuk mewujudkan kepentingan bersama tanpa mencederai tatanan ideologi hukum dan kemanusiaan yang sudah ada.

Politik diciptakan untuk membangun kesejahteraan dan mengatur kepentingan semua masyarakat. Etika selalu mencari sebuah pemahaman tentang baik atau buruk secara moral. Etika politik mempelajari tentang penggunaan akal dan hati nurani untuk mencapai tujuan utama politik yaitu kebaikan bersama. Apabila politik tidak dibarengi dengan etika ,maka yang muncul salah satunya ,misalnya adalah menghalalkan segala cara demi mewujudkan tujuan .Akan tetapi, di Indonesia masih ada aja orang yang tidak berpolitik menggunakan etika. Etika dalam kehidupan berpolitik agar kita dapat secara bijak menggunakan kekuatan tersebut untuk kebaikan bersama.Oleh karena itu,kehidupan politik hadus dikaloborasi dengan etika yang baik untuk menegakkan hukum yang adil .
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Andini Putri Oktaviana གིས-
Nama : Andini Putri Oktaviana
NPM : 2113053016

Izin berargumen bu,
Dapat diketahui berdasarkan artikel “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” bahwa pengertian moral dan etika adalah sebagai berikut, Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Sedangkan, pengertian politik hukum menurut Soedarto. Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. Soedarto juga mengartikan politik hukum sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu.

Menurut pendapat saya, dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum yakni etika dijadikan sebagai wadah atau substansi dan pedoman dalam Politik Hukum. Dijadikan sebagai wadah pilitik hukum maksudnya dalam Politik hukum adalah sebagai sebuah wadah untuk menerapkan etika-etika yang baik dalam berpolitik. Selanjutnya dijadikan pedoman dalam menerapkan sistem hukum. Alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar hukum tersebut. Karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Dalam hal ini, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Sekian
Terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Fauriza Agustina གིས-
Nama: Fauriza agustina
NPM: 2153053004

Izin memberikan argumen bu..
Secara teoretis ataupun filosofis, etika dan hukum (dalam pendekatan nonpositivis) adalah dua entitas yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Antara etika/moral memiliki hubungan yang erat dengan hukum. Tanpa moralitas hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh kualitas moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral. Di sisi lain moral juga membutuhkan hukum, hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas. Hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku saja sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

MUTHIAH MUALIMAH གིས-
Nama : Muthiah Mualimah
Npm : 2113053284

Izin memberikan argumen dari artikel diatas bu ,,,

Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

AJimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi
catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal
tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum
sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.22
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka
kapalnya adalah hukum . Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Sekian terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Siti Nadya Nur Amaliya གིས-
Siti Nadya Nur Amaliya
NPM 2113053118
Moral merupakan tindakan manusia yang bercorak khusus yang didasarkan kepada pengertiannya mengenai baik dan buruk. Morallah yang membedakan manusia denga makhluk tuhan yang lainya dan menempatkan pada posisi yang baik diatas makhluk lain. Etika juga diartikan sebagai ilmu yang mempelajari kabaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehendak serta didasari pikiran yang jernih dengan pertimbangan perasaan.
moral mengajarkan apa yang benar sedangkan etika melakukan yang benar. moral memandang tingkah laku manusia secara lokal atau khusus, sedangkan etika berpandangan pada tingkah laku manusia secara umum. Yang artinya dapat disimpulkan disini bahwa setiap orang memiliki moralnya masing-masing, namun tidak setiap orang menaati etika yang ada.
etika dan hukum adalah dua hal yang sangat berkaitan, tetapi berbeda dalam penegakannya. Etika adalah ladang tempat hukum ditemukan dan hukum sendiri merupakan pengejawantahan hukum yang telah diberi sanksi dan diformalkan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis mendapatkan celaan sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum. Namun, konteks ini belum terjadi di Indonesia. para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri.

politik hukum diartikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk tujuan negara yang dicita-citakan. Dengan demikian, sangat jelas bahwa politik hukum dibentuk dalam rangka mewujudkan tujuan cita-cita ideal Negara Republik Indonesia. Namun tentunya politik hukum ini tidak terlepas darikepentingan golongan poltik tertentu demi memenuhi kebutuhannya.
Dalam sepanjang sejarah Negara Republik Indonesia telah terjadi perubahan-perubahan politik secara bergantian (bedasarkan periode sistem politik) antara politik yang demokratis dan politik otoriter. Sejalan dengan perubahan-perubahan politik itu, karakter produk hukum juga berubah. Terjadinya perubahan itu karena hukum merupakan produk politik, maka karakter produk hukum berubah jika politik yang melahirkannya berubah sebagai contohnya, perubahan Berbagai UU ditentukan oleh perubahan-perubahan politik. Begitu rezim Orde Baru di bawah kekuasaan Suharto jatuh, maka hukum-hukum juga lansung diubah, terutama hukum-hukum publik yang berkaitan dengan distribusi kekuasaan yakni hukum tata negara.
Etika dalam politik hukum di Indonesia tentu jauh dari kata sempurna ataupun layak, seperti misalnya pejabat yang lebih memntingkan jabatannya dibandingkan dengan perikemanusiaannya. Dapat kita simpulkan bahwa hukum dinilai baik bukan karena pasal-pasal atau ayat-ayat di dalamnya melainkan dari pribadi penegak serta pengelola hukum, apakah mereka beretika (atau bermoral) atau tidak. Seorang pejabat sungguh dituntut untuk memiliki moralitas yang lebih baik dari rata-rata masyarakat, sebab ia harus mampu bertindak adil secara objektif. Tidak memihak individu tertentu ataupun golongan tertentu dalam menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Di mata hukum setiap manusia setara. Tegaknya etika di suatu negara, maka tegak pula hukum yang berlaku di sana.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

IRHAN ADITYA གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, selamat pagi ibu dayu dan teman-teman mahasiswa, Sebelumnya irhan izin memperkenal kan diri
Nama: IRHAN ADITYA
Npm: 2113053183

Irhan izin memberikan argumen tentang analisis artikel yang di bahas pada hari ini

Etika adalah pedoman dan tuntunan dalam berperilaku dan berinteraksi sosial dengan masyarakat luas, sedangkan hukum sendiri adalah aturan yang mengikat dan telah di tetapkan secara tegas untuk menertibkan setiap warga negara agar tidak menyalahi norma-norma atau nilai-nilai yang berlaku, jika kita bandingkan antara etika dan hukum itu sangat lah jauh berbeda tingkatan nya, sebab etika terkesan sebagai suatu aturan yang abstrak dan terkesan lebih lunak di samping itu pun etika merupakan nilai dan norma yang ditetapkan untuk digunakan sebagai tuntunan dalam berbangsa dan bernegara sedang kan hukum adalah batasan serta aturan yang ditetap kan secara tegas untuk mengatur setiap warga negara agar bisa tertib dan agar tidak menyebabkan hal-hal yang tidak nyaman di lingkungan masyarakat dan pada intinya hukum merupakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu.

Dan di dalam artikel tersebut membahas tentang etika dalam hukum politik, dan jika kita hubungkan tentunya hukum sangat berkaitan erat dengan etika, walaupun tingkatan mereka berbeda, terlepas dari hal tersebut di dalam hukum politik itu sendiri, etika sangat di butuhkan sebagai batasan dan tuntunan dalam menentukan hukum dalam berpolitik, sebab hukum tidak di perbolehkan bersifat semena-semena, setegas apa pun hukum harus tetap menjunjung hak asasi manusia, oleh sebab itulah Pancasila sebagai dasar dan jiwa bangsa harus juga di terapkan sebagai etika dalam hukum berpolitik di Indonesia agar setiap tindakan - tindakan politik Indonesia selalu selaras dengan cita - cita dan tujuan bangsa.

Terima kasih.....
irhan izin undur diri wassalamualaikum warahmatullahi
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Ella septiani 2113053054 གིས-
Nama: Ella Septiani
NPM: 2113053054
Izin memberikan argumen terkait analisis artikel tersebut

Mengenai analisis yang telah dijabarkan mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik) ditu sudah jelas bahwa ada keterkaitan anatara hukum dengan etika dan juga keterkaitan antara kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dalam politik hukum juga sendirietika s angat dibutuhkan sebagai pemgatur perilaku-perilaku petnggi negara supaya perilakunya dapat terkontrol dan tidak mengarah ke hal yang negatif. Jika , terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi lebih karena adanya kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban itu baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Rumusan politik hukum juga sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya disitulah peran anatar hukum dan etika didalam suatu hubungan politik.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Ririn Dwiyanti གིས-
Nama: Ririn Dwiyanti
NPM : 2153053044

Argumen saya mengenai isi analis tentang artikel tersebut adalah
pada artikel ini penulis membahas mengenai hukum dan etika dalam politik hikum di indonesia serta apa hubungan antara hukum dengan etika.Sumber hukum Pancasila meliputi dua pengertian yakni sumber formal hukum, dan sumber material hukum. Pertahanan dan keamanan dikaitkan dengan aparat penegak hukum yang memiliki integritas sesuai dengan sumpah jabatan dan tanggung jawab moral sebagai hukum. Integritas dan moralitas para aparat penegak hukum dengan sendirinya harus berlandaskan nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofis negara, Pancasila.sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri.
Sebenarnya hukum dan etika adalah dua hal yang saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan.

Menurut saya kedudukan hukum dan etika dalam politik Indonesia sangat berhubungan sekali. Dimana etika politik Indonesia hanya mengedepankan kelompok tertentu atau individu saja.
Dalam politik hukum juga etika sangat dibutuhksn untuk mengatur perilaku-perilaku para penjabat agar perilakunya bisa terkontrol dan tidak mengarah ke hal yang negatif.makadari itu tentu saja terdapat hubungan antara moralitas dan etika. moral dan moralitas di gunakan untuk perbuatan yang sedang di nilai sedangkan etika di gunakan untuk mengkaji nilai-nilai dan kode.
mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya.
Dan selanjutnya Apabila kita beretika dengan baik dan bijak maka kita sudah memenuhi peraturan Hukum politik Indonesia dengan baik dan benar, tetapi jika kita tidak baik dan benar dalam beretika maka kita belum mematuhi hukum yang ada di Indonesia dalam beretika.
Sekian Bu terimakasih
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Ditya Aslamiyah Ditya Aslamiyah གིས-
Nama : Ditya Aslamiyah
NPM : 2113053291
Izin memberikan argumen tentang artikel tersebut bu

Etika adalah suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Etika tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik. Etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, dimana dengan seiring perkembangan masyarakat komunitas ini pun berubah, mereka mulai memikirkan batasan-batasan yang diperlukan dalam berperilaku. Sedangkan politik hukum ialah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Oleh karena itu, jika terjadi perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang
berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.