komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Jumlah balasan: 33

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Julio Purna Putra -
Nama : Julio Purna Putra
NPM : 2153053001

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Selli Oftiah 2113053180 -
Nama: Selli Oftiah
NPM: 2113053180
Pendapat saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik berkaitan dengan pemilihan tujuan diantara berbagai tujuan yang mungkin, sedangkan hukum harus senantiasa melakukan penyesuaian terhadap tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh masyarakatnya, dengan demikian hukum memiliki dinamika. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Nova Amelia Putri -
Nama: Nova Amelia Putri NPM: 2113053140

Berdasarkan yang sudah dijelaskan, bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Menurut saya, hubungan antara etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena antara etika dan moral memiliki obyek yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu
masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh ANGGUN DESTIANA SAFITRI -
Nama : Anggun Destiana Safitri
NPM : 2163053006

Dari artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” dapat di analisis bahwa seperti yang kita ketahui, etika merupakan cabang filsafat yang berkaitan dengan perilaku manusia. Sedangkan politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki. Dari artikel tersebut terdapat beberapa pendapat para ahli, yang dapat di artikan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik di Indonesia harus saling berkaitan.

Dengan ini seseorang harus mempertimbangkan antara etika dan politik hukum untuk mematuhi peraturan dan kewajibanya, dalam berpolitik yang disertai dengan etika. Seseorang dituntut untuk mematuhi hukum, namun tidak boleh hanya takut pada sanksi yang ada, akan tetapi harus disertai dengan kesadaran diri bahwa hal tersebut penting untuk diri sendiri terutama dalam hal kejujuran yang sangat penting dalam politik hukum di Indonesia. Menurut ketua Mahkama Agung “Earl Warren” beliau mengatakan, Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

Etika yang baik dalam berpolitik hukum di Indonesia dapat ditunjukan dengan segala tindakan yang menuju pada kesopanan, kejujuran, serta kebermoralitasan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Indonesia juga bisa menggunakan sistem etika yang berlandaskan pada pancasila. Pada pembangunan politik hukum yang melalui peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan pancasila dan etika politik hukum, yang dibangun oleh para elite politik. Para elite politik tersebut merupakan suatu keharusan untuk memeberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa. Dengan demikian sistem etika dalam politik hukum di Indonesia merupakan sarana tentang perilaku seseorang dalam mematuhi hukum yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menegakan hukum yang seadil-adilnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh MAKSIMA REGINA MARIANE MALORING 2113053022 -
Nama : Maksima Regina Mariane Maloring
NPM : 2113053022
Pendapat saya mengenai artikel tentang hubungan antara etika dalam sistem Politik di Indonesia. ( Berdasarkan Pancasila sebagai sumber Nilai dan etika). Dalam artikel ini saya melihat dan 2 point penting yaitu hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan Hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hubungan antara Hukum dengan etik. Kita membahas pengertian dari etika dan Hukum terlebih dahulu. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti watak atau adat dan asal kata moral yang sama artinya dengan kata etik dari bahasa Latin “mos” untuk tunggal dan jamaknya “mores” yang juga berarti adat atau cara hidup. Dari kedua perkataan tersebut, etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Nah sistem etika ini berkembang menjadi 5 tahapan yaitu :
1. etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin
2. etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama
3. positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4. etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup
5. etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Hukum adalah adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum Juga dapat didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Jadi hubungan antara hukum dengan etik . Etika diperlukan tidak hanya karena berbagai situasi yang tidak dicakup oleh hukum tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan hukum yang baru.

Selanjutnya ialah kedudukan Hubungan hukum dan etik dalam sistem Politik di Indonesia.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut. hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dan menurut Paulus Harsono kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Galuh Ramadhan -
Galuh Ramadhan
2113053063

Setelah saya membaca artikel tentang "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia
(Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)".

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. Oleh sebab itu, hukum nasional Indonesia merupakan produk eklektik antar berbagai sumber hukum materiil yang ada di dalam masyarakat seperti Hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat, dan konvensikonvensi internasional.Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Anna Fauziah -
Nama : Anna Fauziah
NPM : 2113053015

Argumen saya mengenai artikel "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" bahwa etika dan hukum saling berkaitan satu sama lain. Etika Pancasila mengatur tentang bagaimana manusia berperilaku baik terhadap diri sendiri maupun seseorang, memiliki batasan jelas yang tidak boleh dilanggar dan jika dilanggar akan mendapatkan hukuman. Pada hal ini, Politik hukum diambil dari sikap yang berkembang di masyarakat, dipilih dan disesuaikan dengan UUD 1945. Pelanggaran hukum terjadi jika adanya pelanggaran dalam etika tetapi pelanggaran etika belum tentu menjadi pelanggaran hukum.

Pada artikel ini juga mengatakan hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.

Banyaknya kasus pelanggaran hukum terkait dengan etika membuat kedudukan hukum semakin penting dalam mensejahterakan bangsa. Untuk itu, diperlukannya Pancasila dalam membantu masyarakat Indonesia melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara. Pancasila mengandung nilai ketuhanan, kerakyatan, persatuan dan kesatuan serta keadilan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa. Pancasila sebagai sistem etika merupakan pandangan hidup bangsa, memandu bangsa Indonesia dalam bersikap dan tingkah laku yang baik. Maka dari itu, kita sebagai masyarakat Indonesia harus menerapkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari toleransi antar teman yang berbeda-beda, sopan terhadap orang yang lebih tua dan selaku menaati aturan sehingga akan meminimalkan maraknya pelanggaran hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Erina Andita Rahmania -
Nama : Erina Andita Rahmania
NPM : 2113053137

Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan , etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.
Oleh karena itu Hukum sangat berhubungan dengan etika.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka
kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Pradnya Paramitha -
Nama : Pradnya Paramitha
NPM : 2113053004

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan- pandangan moral tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh TRIJAGA ABRAM NUGRAHA -
Trijaga Abram Nugraha
2153053027

Politik hukum merupakan sikap untuk me-
milih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, ke-
mudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-
raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah
kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960
tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan
Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9
(sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang
diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika de-
ngan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yak-
ni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-
ngan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan
manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh AYU.KATMIANTI21 AYU.KATMIANTI21 -
Nama : Ayu Katmianti
Npm : 2113053212

Artikel tersebut membahas mengenai Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dalam artikel dijelaskan bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari tingkah baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.

Etika dan hukum memiliki hubungan yang bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Etika yang baik dalam berpolitik hukum di Indonesia dapat ditunjukan dengan segala tindakan berupa kesopanan, kejujuran, serta kebermoralitasan dalam mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya. Selain itu untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Indonesia juga bisa menggunakan sistem etika yang berlandaskan pada pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Mahya Lutfia Ridha ridha -
Nama: Mahya Lutfia Ridha
NPM: 2113053225
Tanggapan saya mengenai isi Artikel tersebut bahwa, Etika politik Pancasila mengamanatkan bahwa Pancasila sebagai nilai-nilai dasar kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat harus dijabarkan dalam bentuk perundang-undangan, peraturan atau ketentuan yang dibuat oleh penguasa. Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap yang sedang berkuasa memiliki “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

setiap kebijakan politik harus memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.Adapun “Etika Politik” harus dipahami oleh kita bahwa “etika dan moral secara umum”. setidaknya terdiri dari beberapa hal, yaitu etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi,

Adapun terkait pembahasan etika politik memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok.Maka sebelum terlanjur parah, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, memberi rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, membangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian yang baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh ADELIA ANANDA SP -
Naman : Adelia Ananda SP
NPM : 2113053286

Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun
buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar
filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku
manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .4
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau
wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan
peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar
menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu
cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan
mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Artinya bahwa moral dan etika saling berkaitan satu sama lain, sebagai masyarakat yang baik kita harus memiliki etika yang sesuai dengan moral pancasila. Dimana nilai-nilai pancasila harus diterapkan di kehidupan bahkan dalam dunia politik di indonesia. Diharapkan para pejabat memiliki etika dan moral sesuai dengan pancasila.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk
mematuhi atau melanggarnya.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Nuzul Rohmah.21 -
Nuzul Rohmah
Npm:2163053005

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi subtansi, wadah dan hubungan. Dimensi hubungan keluasan cakupannya dengan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Sedangkan moral juga sama berkaitannyya dengan tingkah laku manusia yg dapat diukur dari naik atau buruknya. Dengan pandangan hidup serta fiksafat hidup dari masyarakat tertentu.

Polotik hukum adalah sesuatu untuk memilih apa yang berkembang dimasyarakat. Terdapat 3 ciri yg sama dalam politik hukum dasar yg memuat arah kmn hukum akan dibawa,untuk mengkqidahi perilaku bersama, dan bersifat memuat hukum ideal atau ciri hukum yg akan digunakan atau diberlakukan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh FERSYLIA MARINDA -
Nama : Fersylia marinda
NPM : 2113053127

Berdasarkan artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Noprida Safitri -
Nama : Noprida Safitri
NPM : 2113053273

Dari artikel berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” dapat dianalisa bahwa seperti yang kita ketahui, etika merupakan cabang filsafat yang berkaitan dengan perilaku manusia. Sedangkan politik hukum merupakan kebijakan negara yang ditetapkan untuk menetapkan peraturan yang akan dilakukan.

Artikel tersebut juga menjelaskan bahwa Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Maka dapat dikatakan antara etika/moral memiliki hubungan yang erat kaitannya dengan hukum. Hukum membutuhkan etika/moral, tanpa moralitas hukum akan kosong karena kualitas hukum sebagaian besar ditentukan oleh kualitas etika/moralnya, karena itu hukum harus selalu diukur dengan norma moral dan etika. Di sisi lain etika juga membutuhkan hukum karena tanpa hukum moral/etika akan mengawang-ngawang sehingga hukum dapat meningkatkan dampak sosial dari moralitas.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh dita putri -
Nama : Dita Febrina Putri
NPM : 2113053018

Etika dan moral mempunyai hubungan yang sangat erat, karena etika dan moral memiliki obyek pembahasan yang sama yaitu sama-sama membahas tentang perbuatan manusia untuk menentukan baik atau buruk dari suatu perbuatan. Dalam perkembangan etika, ada 4 tahapan yang terdapat di dalam nya yakni : 1. Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. 2. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Etika dikembangkan dari doktrin abstrak menjadi hasil pemikiran spekulasi dan dijadikan salah satu objek kajian filsafat. 3. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. 4. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup. 5. dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka. nah itu lah beberapa tahapan dalam perkembangan etika.

Ternyata Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia memiliki hubungan dilihat dari 3 (tiga) dimensinya yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Paulus Harsono mensitir terkai tentang dimensi ketiga itu tadi, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Disini dapat kita simpulkan bahwa hukum dan moral sama-sama mengatur mengenai tingkah laku manusia, namun hukum membatasi pada tingkah laku lahiriah saja sedangkan moral menyangkut juga pada sikap batin seseorang.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh DIAH NUR AISYAH -

Nama : Diah Nur Aisyah

Npm : 2113053065

Pendapat saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia”.

Dari artikel ini saya mendapatakan informasi bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) yang berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian diubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang selama 5 (lima) tahun sekali.


Berikutnya tentang Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari dimensi 3 (tiga) yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hal perilaku manusia, etika bekerja sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang bekerja sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh LISMAWATI DEWI -
Lismawati Dewi
2113053098

menurut saya artikel diatas sedang membahas tentang suatu hukum dan etika politik hukum yang terdapat di Indonesia dimana pancasila digunakan sebagai sistem nilai maupun sumber etik di Indonesia. Etika merupakan suatu cabang filsafat yang suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika juga merupakan ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip yang telah ada didalam moralitas. etika ini juga berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.

politik hukum merupakan suatu sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum yang terdapat dinegara Indonesia. Banyak sekali para ahli yang memberikan artian dari apa itu politik hukum?, pengertian politik hukum diatas merupakan suatu kesimpulan dari para pendapat para ahli lebih tepatnya adalah pendapat dari 11 orang ahli yang telah memiliki pendapat masing-masing terhadap pengertian dari politik hukum tersebut. Dalam pendapat dari ke sebelas ahli tersebut tentunya memiliki kesamaan yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya kesimpulan ini didapatkan dari ringkasan beberapa pendapat para ahli hukum salah satunya yang berpendapat yaitu Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Qurrota Aini -
Nama:Qurrota Aini
Npm:2113053012
Menurut pendapat saya setelah membaca artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” disini saya menyimpulkan bahwa apakah ada hubungan antara hukum dengan etik dan juga apakah ada hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Hukum dan etika sangat memiliki pengaruh satu dengan lainnya.Yang kita ketahui bahwasaannya etika dan hukum itu sama-sama diambil dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Hubungan antara etika dengan hukum ini sendiri dapat kita lihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Terkaitan kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal ini kita bisa menyimpulkan agar manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban yang dipatuhinya hukum bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena adanya kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi dan dilaksaanakan oleh dirinya sendiri.
Untuk hubungan hukum dan etika dalam berpolitik diindonesia itu sangat berkaitan dan yang kita ketahuui Indonesia adalah negara hukum yang didalam hukumnya sesuai dengan UUD dan Pancasila,namun kenyataannya hukum dan etika tidak berjalam mulus karna sebagian politikus diIndonesia tidak menghormati etika dalam berpolitik, politikus lebih sering bermain dengan aturannya sendiri yang dimana ini merugikan masyarakat dan mengsejahterahkan politukus.
Oleh sebabnya sebagai politikus yang memegang peran dalam mengatur pemerintahan diIndonesia seharusnya bisa memimpin suatu pemerintahan sesuai dengan nilai-nilai pancasila dan UUD.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh NUNGKY FITRIA WIDYASTUTI -
Nama : Nungky Fitria Widyastuti
NPM : 2113053266

Dari artikel yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" , moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini saya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh NI WAYAN LINDA MAHARANI -
NAMA : NI WAYAN LINDA MAHARANI
NPM : 2113053181
Izin menanggapi ibu..

Setelah membaca artikel yang telah dipaparkan saya menangkap beberapa hal seperti yang pertama yaitu mengenai makna dari moral dan etika itu sendiri. Moral dan etik pada dasarnya merupakan hal yang mengandung makna yang saling berkaitan dimana etika dan moral ini menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Kemudian yang kedua yaitu mengenai pengertian dari politik hukum, secara garis besar dapat disimpulkan bahwasanya politik hukum ialah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, yang dibuat oleh pihak berwenang, yang mana penentuan ini hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma sebagai kaidahi perilaku bersama, yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Kemudian mengenai hubungan antara hubungan dan etika dalam hukum politik di Indonesia ini terdiri atas 3 dimensi diantaranya, dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga hal ini terkait dengan hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum. Oleh karenanya di setiap- setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum (Jimmly Assidiqie).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Annisa Bella Puspita -
Nama : Annisa Bella Puspita
Npm : 2113053221
Hubungan antara etika dan moral yaitu moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan.Sedangkan etika yaitu berkaitan dengan dasar-dasar filosofisnya dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Adapun 3 ciri dalam politik hukum yaitu kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat
yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal.

Hubungan antara etika dan hukum memiliki 3 dimensi yakni dimensi subtansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jika dilihat dari cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh APRILIA.HAYUSTI21 APRILIA.HAYUSTI21 -
Aprilia Hayusti
2113053111

Tanggapan saya terhadap artikel yaitu dari pembahasannya tentang bagaimana moral yangb erkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. dan etika yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat
hidup dari masyarakat tertentu .
etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk
pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.
Serta hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Maka dalam hal ini sangat jelas hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana karakter kita dalam berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.
etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang jika dilanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat.
Jika hukum, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut.
Ketiganya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Desi Regita Cahyani -

Menurut pendapat saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” etika dan hukum adalah dua hal yang sangat berkaitan, namun berbeda dalam penegakannya. Persamaan hukum dan etika adalah keduanya sama- sama tentang nilai perseorangan dan nilai dalam masyarakat. Etika juga merupakan sumber tempat hukum ditemukan. Dalam filsafat hukum, kita mengenal tingkatan hukum yang berawal dari nilai, asas, norma, dan undang-undang. Dalam konsepsi tersebut, etika berada pada tataran norma dan asas, dengan demikian posisi etika adalah jauh di atas hukum. 

Implikasinya, pelanggaran etika secara sosiologis seharusnya mendapatkan sanksi yang sama atau bahkan lebih dari pelanggaran hukum. Di negara yang demokrasi dan hukumnya telah menyatu dengan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat, pelanggaran etik seharusnya memiliki implikasi yang setara dengan pelanggaran hukum. Namun realita yg ditemukan tidak peduli pada seberat apapun pelanggaran etik yang seseorang lakukan atau seberapa banyak ia melakukan pelanggaran etik, jika dalam aturan/undang-undang tidak secara jelas menyatakan dia harus diberikan sanksi, selamanya seseorang tersebut tidak akan diberi sanksi.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Nyiurista Selfi Rofita -
Nama : Nyiurista Selfi Rofita
NPM : 2113053168

Berdasarkan artikel yang telah diberikan bahwasannya Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.3 Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Untuk memperkuat penjelasan ini perlu ditelusuri pengertian etika sehingga men-jadi jelas dalam menangkap makna etika dalam kajian ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Irsa Febriyana -
Irsa Febriyana
2153053013

Menurut argumen atau pendapat saya setelah membaca artikel di atas yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia" dapat di tarik kesimpulan bahwasanya Hukum dan Etika saling bekaitan dan berhubungan yang kemudian diatur di dalam politik hukum di Indonesia. 3 (tiga) dimensi yang menjadi hubungan antara etika dengan hukum yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hukum dan etika saling berkaitan serta agama merupakan asal-usul dari keduanya. Etika adiartikan lebih luas daripada hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etika. Namun perbuatan yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Dalam Perilaku manusia etika berfungsi sebagai pagar atas perilaku baik dan buruk.

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu. Jadi politik hukum merupakan sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang dimasyarakat yang dipilih sesuai dengan prioritas kemudian diselaraskan dengan UUD1945 lalu dituangkan dalam produk hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh AISYAH RAHMAYANTI -
Aisyah Rahmayanti
2113053243

Hubungan antara hukum dengan etika dan moral, yaitu moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan etika, adalah suatu cabang filsafat yaitu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitas nya sendiri tetapi tidak semua orang memiliki etika. Bisa saja seseorang mengikuti pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyarakat tanpa merefleksikannya secara kritis.
Etika berasal dari doktrin agama yang bersandar kepada keyakinan. Sistem etika sendiri berkembang melalui lima tahapan yaitu: etika teologi (asal mula etika yang berasal dari doktrin agama), etika ontologis (tahap perkembangan dari etika agama), positivasi etik berupa kode etik, etika fungsional tertutup (di mana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas secara tertutup), dan yang terakhir adalah etika fungsional terbuka (dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka).

Hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, kemudian unsur-unsur yang terkandung di dalamnya seperti zat protein, vitamin dan lain-lain merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Hubungan etika dan hukum di mana etika lebih luas dari hukum, Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Tasya Intania Putri -
Tasya Intania Putri
2113053290

Argumen saya setelah saya membaca artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” saya menyimpulkan bahwa hukum dan etika memiliki pengaruh antara yang satu dengan lainnya.
Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik.Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Oleh karena itu, dalam memegang peran mengatur jalannya pemerintahan harus sesuai dengan pancasila, UUD dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh NIDA NURSABILA -
Nama : Nida Nursabila
NPM : 2113053242

Argumen saya mengenai artikel yang berjudul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” dapat di analisis bahwa Ada dua hal yang penting yaitu hubungan antara hukum dengan etik dan kedudukan Hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, etika merupakan cabang filsafat yang berkaitan dengan perilaku manusia. Hukum adalah adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Sedangkan politik hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki. Dapat diambil kesimpulan dari artikel tersebut bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik di Indonesia haruslah saling berkaitan.

Hubungan antara etika dengan hukum dalam artikel ini bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu:
1. dimensi subtansi dan wadah
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.

Etika Pancasila mengatur tentang perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Bagaimana manusia berperilaku kepada dirinya sendiri dan orang lain, hak dan kewajiban yang dimilikinya pasti ada batasannya jelas yang tidak boleh dilanggar dan jika dilanggar ganjarannya mendapatkan hukuman. Pada hal ini, Politik hukum diambil dari sikap yang berkembang di masyarakat, ditetapkan sesuaidengan UUD 1945. Pelanggaran hukum terjadi apabilaterjadi pelanggaran dalam etika namun ketika pelanggaran etika terjadi bisa saja hal ini bukan pelanggaran hukum. Karenanya banyak kita lihat kasus-kasus yang terjadisekarang dimana pelanggaran etika, seperti perilaku intoleransi antar sesama siswa belumterlalu diperhatikan oleh pemerintah. Banyak sekali kasus buliying yang terjadi antara siswa kaya dengan siswa miskin, siswa berkulit putih dengan siswa berkulit hitam, perbedaan suku, agama, dll. Yang seharusnya perbedaan-perbedaan ini menjadi bumbu persatuan, malah menjadi penghancur persatuan bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh I MADE Suwarjana -
I MADE SUWARJANA
2113053235
etika dan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.

Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Politik hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Julianingsih 27 -
nama : Julianingsih
npm : 2113053057

sesimpulan setelah saya baca "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila. Akan tetapi, keberadaan Pancasila tersebut semakin tergerus dalam sistem hukum nasional. Hal demikian dilatarbelakangi oleh tiga alasan yaitu: pertama, adanya sikap resistensi terhadap Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila demi kelanggengan kekuasaan yang bersifat otoriter. Kedua, menguatnya pluralisme hukum yang mengakibatkan terjadinya kontradiksi-kontradiksi atau disharmonisasi hukum. Ketiga, status Pancasila tersebut hanya dijadikan simbol dalam hukum. Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menerapkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum dalam sistem hukum nasional yaitu: pertama, menjadikan Pancasila sebagai suatu aliran hukum agar tidak terjadi lagi disharmonisasi hukum akibat diterapkannya pluralisme hukum. Kedua, mendudukkan Pancasila sebagai puncak peraturan perundang-undangan agar Pancasila memiliki daya memikat dalam segala jenis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

oleh Laras Wati -
Nama : Laraswati
Npm : 2113053076

Hubungan antara etika dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.

Biasanya etika bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Jika hukum, hukum biasanya telah tertulis yang berbentuk peraturan - peraturan yang juga tertanam sanksi yang apabila dilanggar akan dikenakan kepada pelanggar hukum tersebut.
Ketiganya merupakan sebuah kontrol sosial agar setiap individu maupun kelompok tidak berkehendak sesuai dirinya sendiri namun menjunjung nilai sosial bermasyarakat.