berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf
komentar anda mengenai analisis artikel
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sumber hukum itu. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Izin memberikan tanggapan,
Nama: Amallia Ananda
NPM: 2118011058
Tanggapan :
Menurut saya, sesuai dengan yang telah dibahas dalam artikel jurnal tersebut terkait hubungan antara hukum dan etik serta kedudukannya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hal ini sangat menjelaskan bahwa hukum dan etik adalah dua hal yang berbeda namun sangat saling mempengaruhi karena keterkaitannnya. Dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Menurut pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Hal ini mengartikan bahwa hukum merupakan suatu tonggak untuk menegakan etika bangsa. Namun, dalam kenyataannya hukum dapat dipermainkan dan menutupi etika para petinggi contohnya dengan cara menyuap hukum dan membuatnya sebagai peruntungan kelompok petinggi negara. Sehingga, menurut saya, perlu adanya kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk keadilan bangsa di samping itu perlu perwujudan etika untuk menegakan hukum itu sendiri dengan cara mewujudkan nilai-nilai Pancasila berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Nama: Amallia Ananda
NPM: 2118011058
Tanggapan :
Menurut saya, sesuai dengan yang telah dibahas dalam artikel jurnal tersebut terkait hubungan antara hukum dan etik serta kedudukannya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Hal ini sangat menjelaskan bahwa hukum dan etik adalah dua hal yang berbeda namun sangat saling mempengaruhi karena keterkaitannnya. Dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Menurut pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Hal ini mengartikan bahwa hukum merupakan suatu tonggak untuk menegakan etika bangsa. Namun, dalam kenyataannya hukum dapat dipermainkan dan menutupi etika para petinggi contohnya dengan cara menyuap hukum dan membuatnya sebagai peruntungan kelompok petinggi negara. Sehingga, menurut saya, perlu adanya kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk keadilan bangsa di samping itu perlu perwujudan etika untuk menegakan hukum itu sendiri dengan cara mewujudkan nilai-nilai Pancasila berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Marcella Andinatania -
Nama: Marcella Andinatania
NPM : 2118011064
Analisis artikel:
Etika sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu karena dengana adanya etika yang jelas maka kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera. Apa hubungan etika dan moral?, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusaia yang dapat diukur baik buruknya ataupun sopan dan tidak sopan. Nah sedangkan etika itu sendiri membahas mengenai prinsip prinsip yang berkaitann dengan moralitas. Etika dan moral menunjukkan cara berperilaku yang sesuai dengan adat praktek kelompok msyarakat. Oleh sebab itu, etika dan moral merupakan dua hal yang tak terpisahkan
Lalu bagiamana kaitan etika dengan politik hukum. Sebelumnya pengertian dari politik hukum itu sendiri adalah suatu kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk atau dibut. Sehingga, etika sangat diperlukan dalam hal politik hukum untuk mengatur bagaimana berjalannya politik hukum yang baik, yanng bisa mensejahterakan masyarakat, bukan politik hukum untuk kepentingan individu ataupun golongan. Di jelaskan dalam artikel bahwasanya hubungan antara etika dan politik hukum terdapat 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Oleh sebab itu antara etika dan hukum adalah dua hal yang berhubungan satu sama lainnya. Pertama hukum sebagai wadah dan etika sebagai unsur unsur didalamnya. Kemudian dimensi kedua cakupan luasan hukum dan etik dimana etika lebih luas daripada hukum sehingga setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya suatu perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Kemudian dimensi yang ketiga dan terakhir yaitu mematuhi atau melanggarnya, diharapkan kepatuhan terhdap hukum timbul karena kesadaran diri dan kewajiban bukan karena takut akan sanksinya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa etika dan hukum merupakan dua hal yang berhubungan yang tidak dapat terpisahkan. Dimana etika dan hukum itu sendiri diperlukanm untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskioun untuk mengatur, hukum itu sendiri harus berorientasi pada kesejahteraan mayarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan, sehingga dapat tercaapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
NPM : 2118011064
Analisis artikel:
Etika sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu karena dengana adanya etika yang jelas maka kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera. Apa hubungan etika dan moral?, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusaia yang dapat diukur baik buruknya ataupun sopan dan tidak sopan. Nah sedangkan etika itu sendiri membahas mengenai prinsip prinsip yang berkaitann dengan moralitas. Etika dan moral menunjukkan cara berperilaku yang sesuai dengan adat praktek kelompok msyarakat. Oleh sebab itu, etika dan moral merupakan dua hal yang tak terpisahkan
Lalu bagiamana kaitan etika dengan politik hukum. Sebelumnya pengertian dari politik hukum itu sendiri adalah suatu kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk atau dibut. Sehingga, etika sangat diperlukan dalam hal politik hukum untuk mengatur bagaimana berjalannya politik hukum yang baik, yanng bisa mensejahterakan masyarakat, bukan politik hukum untuk kepentingan individu ataupun golongan. Di jelaskan dalam artikel bahwasanya hubungan antara etika dan politik hukum terdapat 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Oleh sebab itu antara etika dan hukum adalah dua hal yang berhubungan satu sama lainnya. Pertama hukum sebagai wadah dan etika sebagai unsur unsur didalamnya. Kemudian dimensi kedua cakupan luasan hukum dan etik dimana etika lebih luas daripada hukum sehingga setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya suatu perbuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Kemudian dimensi yang ketiga dan terakhir yaitu mematuhi atau melanggarnya, diharapkan kepatuhan terhdap hukum timbul karena kesadaran diri dan kewajiban bukan karena takut akan sanksinya.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa etika dan hukum merupakan dua hal yang berhubungan yang tidak dapat terpisahkan. Dimana etika dan hukum itu sendiri diperlukanm untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Meskioun untuk mengatur, hukum itu sendiri harus berorientasi pada kesejahteraan mayarakat umum bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan, sehingga dapat tercaapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum merupakan norma yang fundamental sebagai dasar dari terbentuknya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, seluruh nilai Pancasila haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Atau dengan kata lain, seluruh konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Hal tersebut tak terkecuali seluruh unsur-unsur negara Indonesia, yaitu, rakyat, wilayah, serta pemerintah.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan asas kerohanian, di dalamnya meliputi cita-cita hukum. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber nilai, kaidah, serta norma, baik moral maupun hukum positif di negara Indonesia.Pada konteks tersebut, Pancasila menguasai hukum dasar, baik yang tertulis berupa UUD 1945 maupun yang tidak tertulis. Karena itulah, dalam posisinya sebagai dasar negara tersebut, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945. Karena UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, seluruh nilai Pancasila haruslah tercermin dan menjadi ruh dalam seluruh isi hukum atau Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Atau dengan kata lain, seluruh konstitusi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai sumber hukum, Pancasila secara konstitusional mengatur penyelenggaraan negara Republik Indonesia. Hal tersebut tak terkecuali seluruh unsur-unsur negara Indonesia, yaitu, rakyat, wilayah, serta pemerintah.Dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila juga merupakan asas kerohanian, di dalamnya meliputi cita-cita hukum. Dengan demikian, Pancasila menjadi sumber nilai, kaidah, serta norma, baik moral maupun hukum positif di negara Indonesia.Pada konteks tersebut, Pancasila menguasai hukum dasar, baik yang tertulis berupa UUD 1945 maupun yang tidak tertulis. Karena itulah, dalam posisinya sebagai dasar negara tersebut, Pancasila memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum.Nilai-nilai dalam Pancasila pun kemudian dijabarkan lebih lanjut pada pokok-pokok pikiran UUD 1945. Karena UUD 1945 berkedudukan sebagai dasar hukum maka nilai-nilai Pancasila pun akhirnya menjiwai hukum-hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah dahulu.
Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Tiara Triwansa Putri -
Assalamualaikum wr.wb.
Selamat siang
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Tiara Triwansa Putri
NPM : 2118011100
Kelas : B
Izin menjawab.
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
Dimensi substansi dan wadah berarti etika dan hukum merupakan suatu kesatuan. Dimana etika sebagai substansi atau isi dan hukum sebagai wadah untuk menjaga etika tersebut.
Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar adalah terkait dengan etika itu sendiri. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut dikenai sanksi, namun karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban itu baik dan perlu dipenuhi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dimensi cakupan luasan atas hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, atau dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dengan demikian, menurut saya, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah etika yang menjadi dasar dibentuknya suatu produk hukum dan politik hukum yang mengawasi berjalannya produk hukum yang sudah dibentuk demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
Sekian, maaf jika ada kesalahan
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb.
Selamat siang
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Tiara Triwansa Putri
NPM : 2118011100
Kelas : B
Izin menjawab.
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
Dimensi substansi dan wadah berarti etika dan hukum merupakan suatu kesatuan. Dimana etika sebagai substansi atau isi dan hukum sebagai wadah untuk menjaga etika tersebut.
Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar adalah terkait dengan etika itu sendiri. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut dikenai sanksi, namun karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban itu baik dan perlu dipenuhi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dimensi cakupan luasan atas hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, atau dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dengan demikian, menurut saya, hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah etika yang menjadi dasar dibentuknya suatu produk hukum dan politik hukum yang mengawasi berjalannya produk hukum yang sudah dibentuk demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
Sekian, maaf jika ada kesalahan
Terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Keterkaitan kedudukan etika yang juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Keterkaitan kedudukan etika yang juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Hanzhalah Ramadhani Raya -
Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Wayan Swari Dharma Patni -
Selamat siang, izin memperkenalkan diri nama saya Wayan Swari Dharma Patni dengan NPM 2118011090. Pengertian etika hamper sama dengan moral. Etika berkaitan dengan hubungan timgkah laku masyarakat sedangkan moral adalah ajaran tentang bagaimana manusia bersikap menjadi manusia yang baik. tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni
1. Kebijakan dasar dibuat pihak berwenang
2. Pembuatannya berdasarkan nilai yang berkembang di masyarakat
3. Memuat cita-cita hukum
1. Kebijakan dasar dibuat pihak berwenang
2. Pembuatannya berdasarkan nilai yang berkembang di masyarakat
3. Memuat cita-cita hukum
Melalui artikel, pembuatan hukum harus sesuai dengan UUD 1945 dan juga nilai budaya dan moral yang ada. Pembuatan peraturan perundang-undangan dibatasi sedemikian rupa hingga tidak bisa sembarangan dalam menyusunnya. Pembuatan hukum juga tentunya bersumber pada nilai etika pada Pancasila. Nilai etika pada Pancasila terletak pada nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Hazima Hasna Hafidah -
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Alvinka Ladia Galaska Putri -
nama : Alvinka Ladia
npm : 2118011130
Dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini. Berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini sangat merusak bangsa kita ini.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
npm : 2118011130
Dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini. Berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini sangat merusak bangsa kita ini.
Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.
Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Mahanani Nur Kinasih -
Nama : Mahanani Nur Kinasih
NPM : 2118011020
Argumen analisis artikel :
Di Indoneisa, etika memiliki kedudukan penting yang tidak boleh dianggap remeh kemudian dilupakan begitu saja. Etika sendiri memiliki hubungan dengan dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Etika adalah dasar-dasar filosofis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Dalam perkembangan nya etika dibagi menjadi 5 tahapan yaitu
1. Etika Teologi
2. Etika Ontologis
3. Positivasi Etik
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
Etika erat kaitannya dengan hukum yang ada di Indonesia, dimana tahapan ke 4 dan ke 5 merupakan proses keadilan. Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih seusai prioritas dan dituangkan salam produk hukum.
Tingkah laku masyarakat menjadi tolak ukur bagaimana dijalankannya hukum di Indonesia. Jika dikaitkan kembali dengan hukum, politik akan menjadi bagian dalam hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan politik hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasaan cakupannya, serta alasan manusia mematuhi atau melanggarnya.
NPM : 2118011020
Argumen analisis artikel :
Di Indoneisa, etika memiliki kedudukan penting yang tidak boleh dianggap remeh kemudian dilupakan begitu saja. Etika sendiri memiliki hubungan dengan dasar negara Indonesia yaitu pancasila. Etika adalah dasar-dasar filosofis yang berhubungan dengan tingkah laku manusia dan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Dalam perkembangan nya etika dibagi menjadi 5 tahapan yaitu
1. Etika Teologi
2. Etika Ontologis
3. Positivasi Etik
4. Etika Fungsional Tertutup
5. Etika Fungsional Terbuka
Etika erat kaitannya dengan hukum yang ada di Indonesia, dimana tahapan ke 4 dan ke 5 merupakan proses keadilan. Hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih seusai prioritas dan dituangkan salam produk hukum.
Tingkah laku masyarakat menjadi tolak ukur bagaimana dijalankannya hukum di Indonesia. Jika dikaitkan kembali dengan hukum, politik akan menjadi bagian dalam hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan politik hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu substansi dan wadah, hubungan keluasaan cakupannya, serta alasan manusia mematuhi atau melanggarnya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh RADIN GHEFIRA NAURA SYAREL -
PENDAPAT DISKUSI PKN
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut mengikat secara umum Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Secara historis-sosiologis, manusia Indonesia berasal dari Mekhong-Vietnam yang karena sesuatu hal menyebar ke pulau-pulau nusantara. Berangkat dari fakta sejarah ini, maka yang tumbuh dan berkembang adalah kebudayaan etnik yang terpencar-pencar. Jadi pertumbuhan ke arah rasa persatuan yang lebih besar tentang kepentingan bersama jelas terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama, bentuk tubuh, warna kulit dan sebagainya, ringkasnya tergantung pada besarnya pluralitas masyarakat. Namun demikian secara politis-yuridis bangsa Indonesia telah berhasil menciptakan integritas nasional melalui sumpah pemuda pada tahun 1928. Kumpulan dari berbagai bangsa yang membentuk nation bersama bernama Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan bangsa sebagai kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Persamaan dan kepentingan bersama inilah yang disebut sebagai unsur bangsa. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama tersebut membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV yang terdiri atas: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial, Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan.2 Pembentukan kaedah hukum dalam pandangan B.Hestu Cipto Handoyo merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Output dari kegiatan tersebut adalah peraturan perundang-undangan dibuat untuk disahkan sehingga kebijakan publik tersebut mengikat secara umum Proses legislasi tersebut adalah tempat pertarungan dan pertemuan kepentingan politik setiap kelompok politik yang tergabung dalam partai politik, kepentingan pihak asing maupun kepentingan masyarakat sipil. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Benazhir Saninah Annasya -
Menurut saya dari hasil peninjauan artikel tersebut dapat kita kaitkan bahwa tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Pembentukan kaedah hukum merupakan kegiatan final dari kebijakan publik yang didalamnya memuat proses legislasi. Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Melalui tulisan ini, dapat simpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum kemudian kita lihat berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum pada artikel setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum yang nantinya akan di tegakkan.
Melalui tulisan ini, dapat simpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum kemudian kita lihat berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum pada artikel setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum yang nantinya akan di tegakkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Dari artikel tersebut, kita bisa tau bahwa etika berkaitan dengan moral dan hukum. Pada hubungan etika denga moral ini bis akita lihat dari sisi baik atau buruk yang berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam bertingkah laku. Disiplin etik pada awalnya bersumber dari ajaran-ajaran agama. Namun semakinberkembangnya zaman, masyarakat mulai menyadari akan butuhnya batasan antara yang baik dan yang buruk. Sehingga disini etika dan moralpun dikaitkan. Tanpa adanya moral dalam etika, kita tidak akan tau sikap mana yang buruk dan mana yang baik.
Sedangkan pada hubungan antara etika dan hukum, kitab isa lihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alas an manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara etika dan hukum ini berkaitan dengan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tanpa adanya rasa terpaksa atau rasa takut akan dikenai sanksi, melainkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya etika dalam hukum di kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Etika sendiri itu lebih luas cakupannya daripada hukum. Dimana jika terjadi pelanggaran hukum maka pasti sudah terjadi pelanggaran etika. Namun adanya pelanggaran etika belum tentu teramasuk ke dalam pelanggaran hukum. Hal inilah yang membuat masyarakat kurang percaya dengan badan hukum di Indonesia. Dimana setiap pelanggaran etika yang dilakukan rakyat kecil selalu dianggap pelanggara hukum, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yaitu seorang istri yang memarahi suaminya karna pulang mabuk dimasukkan ke penjara selama satu tahun. Hal ini mungkin berupa pelanggaran etika, namun ini sama sekali bukan pelanggaran hukum.
Sedangkan pada hubungan antara etika dan hukum, kitab isa lihat dari 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alas an manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara etika dan hukum ini berkaitan dengan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tanpa adanya rasa terpaksa atau rasa takut akan dikenai sanksi, melainkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya etika dalam hukum di kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Etika sendiri itu lebih luas cakupannya daripada hukum. Dimana jika terjadi pelanggaran hukum maka pasti sudah terjadi pelanggaran etika. Namun adanya pelanggaran etika belum tentu teramasuk ke dalam pelanggaran hukum. Hal inilah yang membuat masyarakat kurang percaya dengan badan hukum di Indonesia. Dimana setiap pelanggaran etika yang dilakukan rakyat kecil selalu dianggap pelanggara hukum, seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yaitu seorang istri yang memarahi suaminya karna pulang mabuk dimasukkan ke penjara selama satu tahun. Hal ini mungkin berupa pelanggaran etika, namun ini sama sekali bukan pelanggaran hukum.
Menurut saya moral itu berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Hal ini memiliki arti bahwa hukum merupakan suatu tonggak untuk menegakkan etika bangsa. Namun, dalam kenyataannya hukum dapat dipermainkan dan menutupi etika beberapa orang. Menurut saya untuk mengurangi hal ini, perlu adanya kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk keadilan bangsa di samping itu perlu perwujudan etika untuk menegakan hukum itu sendiri dengan cara mewujudkan nilai-nilai Pancasila berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Hal ini memiliki arti bahwa hukum merupakan suatu tonggak untuk menegakkan etika bangsa. Namun, dalam kenyataannya hukum dapat dipermainkan dan menutupi etika beberapa orang. Menurut saya untuk mengurangi hal ini, perlu adanya kesadaran akan pentingnya penegakan hukum untuk keadilan bangsa di samping itu perlu perwujudan etika untuk menegakan hukum itu sendiri dengan cara mewujudkan nilai-nilai Pancasila berupa nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Assalamualaikum, izin perkenalkan diri nama saya Irma Nur Humaida dengan NPM 2118011060 . tanggapan saya mengenai artikel “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” yaitu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika dikaitkan dengan perilaku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, tidak bermoral atau tidak bermoral. Etika terlibat dengan landasan filosofis dalam hal perilaku manusia dengan pandangan gaya hidup, serta filosofi kehidupan masyarakat tertentu. Sedangkan moral adalah pembinaan atau nasihat, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia perlu hidup dan bertindak sebagai cara untuk tumbuh menjadi manusia yang unggul.
Sebagai salah satu kajian filosofis, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat subsistem berupa etika deskriptif, khususnya etika mengenai perilaku yang benar dan diinginkan sebagaimana anggapan manusia, etika normatif atau preskriptif, yaitu etika mengenai perilaku yang dinilai diselesaikan, etika terapan, khususnya etika yang membahas tentang keahlian tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam latihan, dan meta etika yang membahas apa yang seharusnya dengan menggunakan yang tepat dan atas itu sendiri, kepositifan moral dalam bentuk kode etik dan petunjuk perilaku, khususnya petunjuk perilaku yang lebih konkrit.
Dengan hal ini, fungsi etika adalah sebagai usaha pencegahan dari perilaku manusia baik secara lisan ataupun perbuatan. Oleh karena itu,menurut pendapat saya, perlu adanya hukum yang tegas dan jelas agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang beretika baik sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh ketut erna wahyuni -
izin memperkenalkan diri
Nama : Ketut Erna Wahyuni
Npm : 2118011104
izin menjawab, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Nama : Ketut Erna Wahyuni
Npm : 2118011104
izin menjawab, Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia. Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.
Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.Peran sentral terhadap cita demokrasi yang beriringan dengan cita nomokrasi adalah suatu keniscayaan. Pembangunan politik hukum melalui Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia harus sesuai dengan Pancasila dan etika politik yang dibangun oleh para elite politik adalah suatu keharusan untuk memberikan sebuah gambaran besar untuk menghadapi persoalan bangsa saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Daniatul Firdausy -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin berpendapat,
Nama : Daniatul Firdausy
NPM : 2168011002
Tanggapan terkait analisis artikel
Menurut saya, dari isi artikel yang saya baca di dalamnya membahas tentang hubungan nilai moral dengan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak salah bilamana hal kedua tersebut dikaitkan karena pada dasarnya apa yang menjadi dasar di Indonesia itu saling berikatan satu sama lain. Jika ditinjau dari hasil perkembangan Indonesia sesungguhnya nilai moral ini sudah ada sejak lama, yakni sejak zaman nenek moyang terdahulu, yang dalam penerapannya biasanya mengatasnamakan adat istiadat, budaya, bahasa daerah, dan ciri khas dari masing-masing suku itu tersendiri. Terikat banyaknya suku, bahasa, dan kebudayaan yang beragam di Indonesia, dalam penerapannya pun berbeda-beda, namun sama-sama dalam arah tujuan yang sama. Maka dari nya Indonesia dapat terbentuk dan bertahan hingga saat ini dikarenakan tingginya rasa kesatuan dan persatuan antar warga Indonesia, walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua, hal ini pun telah terkandung dalam semboyan Indonesia, yakni "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Adapun perbedaan antar budaya bukan suatu halangan bagi masyarakat Indonesia untuk tidak saling membangun dan mendukung kesejahteraan rakyat dan persatuan yang terjalin di dalam negara Indonesia.
Jika dikaitkan dengan sumber hukum yang telah berlaku di Indonesia, sejatinya norma yang berlaku harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, toh adanya sumber hukum pasti dibentuk bukan karena hal yang sembarang, melankan demi terjalinnya kemakmuran bangsa itu sendiri. Lalu bilamana ditinjau dari hal yang lumayan spesifik, tidak hanya dalam era globalisasi atau era milenial saja sumber hukum atas dasar norma dan. ilai-nilai pancasila ini dimuat. Melainkan pada zaman diterapkannya banyak sumber hukum melaluidaerah masing-masing tentunya masing-masing daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda entah itu dari bagaimana penerapan hukumnya, bagaimana terjalinnya suatu etika yang berlandaskan hukum, dan bagaimana pula jalannya sumber hukum tersebut. Namun pada hakikatnya, kita sebagai manusia, haruslah pandai memanusiakan manusia, anggap saja kebaikan yang kamu beri akan berbalik menjadi kebaikan untukmu di suatu hari, maka dari nya bilamana hal ini dapat terus dikembangkan dan diperluas perlahan Indonesia akan jauh lebih baik dan dapat saling menguatkan. Menerapkan dalam arti, menaati aturan hukum yang berlaku dan mampu mengamalkannya walau sekadar emngingatkan sesama untuk selalu menegakkan hukum yang berlaku namun tetap melandasinya dengan nomra-nomra dan nilai-nilai Pancasila yang berlaku. Sekian dari saya, maaf bilamana terdapat kesalahan dalam tutur kata. Saya akhiri, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Izin berpendapat,
Nama : Daniatul Firdausy
NPM : 2168011002
Tanggapan terkait analisis artikel
Menurut saya, dari isi artikel yang saya baca di dalamnya membahas tentang hubungan nilai moral dengan sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak salah bilamana hal kedua tersebut dikaitkan karena pada dasarnya apa yang menjadi dasar di Indonesia itu saling berikatan satu sama lain. Jika ditinjau dari hasil perkembangan Indonesia sesungguhnya nilai moral ini sudah ada sejak lama, yakni sejak zaman nenek moyang terdahulu, yang dalam penerapannya biasanya mengatasnamakan adat istiadat, budaya, bahasa daerah, dan ciri khas dari masing-masing suku itu tersendiri. Terikat banyaknya suku, bahasa, dan kebudayaan yang beragam di Indonesia, dalam penerapannya pun berbeda-beda, namun sama-sama dalam arah tujuan yang sama. Maka dari nya Indonesia dapat terbentuk dan bertahan hingga saat ini dikarenakan tingginya rasa kesatuan dan persatuan antar warga Indonesia, walau berbeda-beda tetapi tetap satu jua, hal ini pun telah terkandung dalam semboyan Indonesia, yakni "Bhinneka Tunggal Ika" yang artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Adapun perbedaan antar budaya bukan suatu halangan bagi masyarakat Indonesia untuk tidak saling membangun dan mendukung kesejahteraan rakyat dan persatuan yang terjalin di dalam negara Indonesia.
Jika dikaitkan dengan sumber hukum yang telah berlaku di Indonesia, sejatinya norma yang berlaku harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, toh adanya sumber hukum pasti dibentuk bukan karena hal yang sembarang, melankan demi terjalinnya kemakmuran bangsa itu sendiri. Lalu bilamana ditinjau dari hal yang lumayan spesifik, tidak hanya dalam era globalisasi atau era milenial saja sumber hukum atas dasar norma dan. ilai-nilai pancasila ini dimuat. Melainkan pada zaman diterapkannya banyak sumber hukum melaluidaerah masing-masing tentunya masing-masing daerah memiliki peraturan yang berbeda-beda entah itu dari bagaimana penerapan hukumnya, bagaimana terjalinnya suatu etika yang berlandaskan hukum, dan bagaimana pula jalannya sumber hukum tersebut. Namun pada hakikatnya, kita sebagai manusia, haruslah pandai memanusiakan manusia, anggap saja kebaikan yang kamu beri akan berbalik menjadi kebaikan untukmu di suatu hari, maka dari nya bilamana hal ini dapat terus dikembangkan dan diperluas perlahan Indonesia akan jauh lebih baik dan dapat saling menguatkan. Menerapkan dalam arti, menaati aturan hukum yang berlaku dan mampu mengamalkannya walau sekadar emngingatkan sesama untuk selalu menegakkan hukum yang berlaku namun tetap melandasinya dengan nomra-nomra dan nilai-nilai Pancasila yang berlaku. Sekian dari saya, maaf bilamana terdapat kesalahan dalam tutur kata. Saya akhiri, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Adinda Fairuz Izdihar -
Nama : Adinda Fairuz Izdihar
NPM : 2118011092
Analisis artikel :
Secara etimologis, etika dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Etika sangat sering dikaitkan dengan istilah moral. Etika dan moral memliki arti yang serupa yakni kebiasaan atau adat. Antara etika/moral memiliki keterkaitan dengan hukum. Seperti yang diibaratkan oleh Jimly Asshiddiqie dalam artikel tersebut, hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu, hukum selalu diukur dengan moral/etika. Tanpa moralitas, hukum akan kosong karena sebagian besar kualitas hukum ditentukan oleh kualitas moralnya. Selain itu, hukum dan etika sama-sama berfungsi untuk mengatur dan membatasi mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar biasanya terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.
NPM : 2118011092
Analisis artikel :
Secara etimologis, etika dapat diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Etika sangat sering dikaitkan dengan istilah moral. Etika dan moral memliki arti yang serupa yakni kebiasaan atau adat. Antara etika/moral memiliki keterkaitan dengan hukum. Seperti yang diibaratkan oleh Jimly Asshiddiqie dalam artikel tersebut, hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin, dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Oleh karena itu, hukum selalu diukur dengan moral/etika. Tanpa moralitas, hukum akan kosong karena sebagian besar kualitas hukum ditentukan oleh kualitas moralnya. Selain itu, hukum dan etika sama-sama berfungsi untuk mengatur dan membatasi mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat dan tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar biasanya terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh MARWAH AULIA IZZATI -
salah satu pengertian politik hukum didefinisikan oleh Padmo Wahjono sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi dari hukum yang akan dibentuk dan mendefinisikan arti tersebut secara lebih konkrit sebagai kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. dan untuk etika, seperti yang dijelaskan dalam jurnal tersebut, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dankarenanya bersifat abstrak dan memiliki 5 tahap yaitu etika teologi, ontologis, positivasi etik, fungsional tertutup, dan fungsional terbuka.
maka, pada keduanya antara etika dan hukum dalam politik hukum memiliki hubungan yang dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah yang berarti seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh, hubungan keluasan cakupannya, dan alasan mengapa manusia harus menaati atau melanggar peraturan atau kebijakan yang ada.
maka, pada keduanya antara etika dan hukum dalam politik hukum memiliki hubungan yang dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah yang berarti seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh, hubungan keluasan cakupannya, dan alasan mengapa manusia harus menaati atau melanggar peraturan atau kebijakan yang ada.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh ARZETY RIFDA FALA -
Assalamualaikum wr.wb.
Izin memperkenalkan diri
Nama : Arzety Rifda Fala
NPM : 2118011022
Sebelumnya menurut saya artikel tersebut dengan judul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” sudah sangat jelas menjelaskan apa hubungan antara hukum dan etik. Dengan beragam macam sumber yang dijadikan pedoman, hal itu membuat artikel ini menjadi suatu ilmu tambahan yang tidak perlu diragukan lagi. Semua pembahasan selaras dengan apa yang ingin dicapai dalam pembuatan artikel ini.
Selanjutnya izin menanggapi, seperti yang kita ketahui Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkrit, yang melibatkan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral-akademis.
Yang dimana dapat kita simpulkan dari semua pembahasan artikel ini, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahundan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kurang lebih seperti itu, mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Izin memperkenalkan diri
Nama : Arzety Rifda Fala
NPM : 2118011022
Sebelumnya menurut saya artikel tersebut dengan judul “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)” sudah sangat jelas menjelaskan apa hubungan antara hukum dan etik. Dengan beragam macam sumber yang dijadikan pedoman, hal itu membuat artikel ini menjadi suatu ilmu tambahan yang tidak perlu diragukan lagi. Semua pembahasan selaras dengan apa yang ingin dicapai dalam pembuatan artikel ini.
Selanjutnya izin menanggapi, seperti yang kita ketahui Pancasila sebagai sistem etika di samping merupakan way of life bangsa Indonesia, juga merupakan struktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntunan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan bertingkah laku. Pancasila sebagai sistem etika, dimaksudkan untuk mengembangkan dimensi moralitas dalam diri setiap individu sehingga memiliki kemampuan menampilkan sikap spiritualitas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila sebagai sistem etika merupakan moral guidance yang dapat diaktualisasikan ke dalam tindakan konkrit, yang melibatkan berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, sila-sila Pancasila perlu diaktualisasikan lebih lanjut ke dalam putusan tindakan sehingga mampu mencerminkan pribadi yang saleh, utuh, dan berwawasan moral-akademis.
Yang dimana dapat kita simpulkan dari semua pembahasan artikel ini, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahundan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 tahun sekali. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kurang lebih seperti itu, mohon maaf apabila terdapat kesalahan. Saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Syifa Hafizha Amalia -
Izin menanggapi bahwa saya setuju dengan pendapatnya Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya dan nasi beserta lauknya adalah etikanya. Zat protein, vitamin dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Maksudnya dalam pelaksanaan politik hukum atau hukum itu didasarkan pada etika yang sudah ditentukan agar seluruhnya berjalan dengan baik dan tertib, tidak seenaknya namun tetap ada yang mengaturnya yaitu etika. Dengan seperti itu dalam mematuhi peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa peraturan dan kewajiban yang ada untuk ditaati untuk kebaikan sesama, ini juga sesuai pendapat Paulus Harsono. Maka dari itu ada hubungan antara etika dengan politik hukum di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Yasmine Aulia Ramadhan -
Nama : Yasmine Aulia Ramadhan
NPM : 2118011118
Menurut saya seperti yang telah dijabarkan dalam artikel bahwa etika dan hukum memiliki hubungan timbal balik satu sama lain. Yang mana dapat ditinjau dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Pada hubungan yang pertama dan kedua diibaratkan bahwa hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
NPM : 2118011118
Menurut saya seperti yang telah dijabarkan dalam artikel bahwa etika dan hukum memiliki hubungan timbal balik satu sama lain. Yang mana dapat ditinjau dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Pada hubungan yang pertama dan kedua diibaratkan bahwa hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
Sedangkan pada unsur ketiga terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Diharapkan pada akhirnya etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Hana Muthi'a Putri hana -
Izin memperkenalkan diri
Nama : Hana Muthi'a Putri
NPM : 2158011014
Menurut saya, Etika sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu karena dengana adanya etika yang jelas maka kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera. Apa hubungan etika dan moral?, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusaia yang dapat diukur baik buruknya ataupun sopan dan tidak sopan. Nah sedangkan etika itu sendiri membahas mengenai prinsip prinsip yang berkaitann dengan moralitas. Etika dan moral menunjukkan cara berperilaku yang sesuai dengan adat praktek kelompok msyarakat. Oleh sebab itu, etika dan moral merupakan dua hal yang tak terpisahkan.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Keterkaitan kedudukan etika yang juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Nama : Hana Muthi'a Putri
NPM : 2158011014
Menurut saya, Etika sangat penting dan dibutuhkan dalam kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal itu karena dengana adanya etika yang jelas maka kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera. Apa hubungan etika dan moral?, Moral berkaitan dengan tingkah laku manusaia yang dapat diukur baik buruknya ataupun sopan dan tidak sopan. Nah sedangkan etika itu sendiri membahas mengenai prinsip prinsip yang berkaitann dengan moralitas. Etika dan moral menunjukkan cara berperilaku yang sesuai dengan adat praktek kelompok msyarakat. Oleh sebab itu, etika dan moral merupakan dua hal yang tak terpisahkan.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Keterkaitan kedudukan etika yang juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Nama : Nurahma Nabila
NPM : 2158011028
Izin menjawab pendapat saya terhadap artikel diatas adalah
Pancasila sebagai sistem etnik dimaksudkan untuk menjaga dan membimbing rakyat Indonesia untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan agama dan kelima nilai Pancasila lainnya. Nilai pancasila ini perlu dikembangkan agar mampu mencerminkan sikap atau perilaku yang bermoral,tanggung jawab, disiplin, jujur, berakhlak baik, menghargai antar sesama dan masih banyak lagi. Pancasila dalam sistem etika juga mengajarkan berpikir kritis, bagaimana manusia harus bertindak terhadap aturan aturan yang berlaku di masyarakat yang tentunya sesuai dengan ajaran Pancasila itu sendiri.
Pancasila dalam mengatur hukum dan politik di Indonesia sendiri dimaksudkan agar hukum yang berlaku sesuai dengan ajaran ajaran dalam Pancasila sesuai dengan artikel tersebut yang menyebutkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun kenyataanya sekarang yang bisa kita lihat adalah berbanding terbalik dengan pernyataan diatas, yang bisa kita lihat politik di negeri ini ialah sudah tidak lagi mendengarkan aspirasi dari rakyat, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada masyarakat banyak, hukum yang berlaku juga tidak adil semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terjadi korupsi dimana mana dan masih banyak lagi. Maka dari itu Pancasila perlu lebih diterapkan dalam kehidupan agar nilai nilai yang terkandung dari pancasila itu sendiri khususnya dalam hal etika dan hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan permasalahan yang sudah mendarah daging di negara kita tercinta ini.
NPM : 2158011028
Izin menjawab pendapat saya terhadap artikel diatas adalah
Pancasila sebagai sistem etnik dimaksudkan untuk menjaga dan membimbing rakyat Indonesia untuk bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan agama dan kelima nilai Pancasila lainnya. Nilai pancasila ini perlu dikembangkan agar mampu mencerminkan sikap atau perilaku yang bermoral,tanggung jawab, disiplin, jujur, berakhlak baik, menghargai antar sesama dan masih banyak lagi. Pancasila dalam sistem etika juga mengajarkan berpikir kritis, bagaimana manusia harus bertindak terhadap aturan aturan yang berlaku di masyarakat yang tentunya sesuai dengan ajaran Pancasila itu sendiri.
Pancasila dalam mengatur hukum dan politik di Indonesia sendiri dimaksudkan agar hukum yang berlaku sesuai dengan ajaran ajaran dalam Pancasila sesuai dengan artikel tersebut yang menyebutkan bahwa politik hukum merupakan kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Namun kenyataanya sekarang yang bisa kita lihat adalah berbanding terbalik dengan pernyataan diatas, yang bisa kita lihat politik di negeri ini ialah sudah tidak lagi mendengarkan aspirasi dari rakyat, lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada masyarakat banyak, hukum yang berlaku juga tidak adil semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas, terjadi korupsi dimana mana dan masih banyak lagi. Maka dari itu Pancasila perlu lebih diterapkan dalam kehidupan agar nilai nilai yang terkandung dari pancasila itu sendiri khususnya dalam hal etika dan hukum tetap terjaga dan tidak menimbulkan permasalahan permasalahan yang sudah mendarah daging di negara kita tercinta ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Pancasila sebagai sumber dari segala hukum adalah bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila. Pancasila sebagai ketentuan tertinggi tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran UUD 1945, yang pada akhirnya dioperasionalkan dalam bentuk hukum dan peraturan positif di bawahnya.
Hubungan antara etika dan moral. jadi etik dan moral memiliki keterkaitan yaitu etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics). Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi substansi dan wadah berarti etika dan hukum merupakan suatu kesatuan. Dimana etika sebagai substansi atau isi dan hukum sebagai wadah untuk menjaga etika tersebut.Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar adalah terkait dengan etika itu sendiri. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut dikenai sanksi, namun karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban itu baik dan perlu dipenuhi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.Dimensi cakupan luasan atas hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, atau dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Hubungan antara etika dan moral. jadi etik dan moral memiliki keterkaitan yaitu etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Jadi moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan.Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics). Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas/organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi substansi dan wadah berarti etika dan hukum merupakan suatu kesatuan. Dimana etika sebagai substansi atau isi dan hukum sebagai wadah untuk menjaga etika tersebut.Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar adalah terkait dengan etika itu sendiri. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut dikenai sanksi, namun karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban itu baik dan perlu dipenuhi. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.Dimensi cakupan luasan atas hubungan etika dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, atau dengan kata lain, pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Assalamualaikum wr.wb izin memperkenalkan diri saya Risna Juliana NPM 2158011010 izin untuk menanggapi artikel:
Berdasarkan artikel yang sudah di saya baca disini dapat diambil kesimpulan yaitu etika berhubungan langsung dengan moral. Yang dimana Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Dan juga etika berkaitan dengan politik hukum .Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiriDengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Berdasarkan artikel yang sudah di saya baca disini dapat diambil kesimpulan yaitu etika berhubungan langsung dengan moral. Yang dimana Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut.
Dan juga etika berkaitan dengan politik hukum .Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945)dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiriDengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Nama : Nanda Nurrohim Akuba
NPM : 2118011076
Menurut saya, Pancasila yang berasal dari para founding father Indonesia sangat sesuai jika dijadikan sebagai sumber etika. Pancasila memiliki nilai-nilai terbuka yang tak lekang oleh waktu sehingga dapat diterapkan hingga saat ini, termasuk ke dalam sistem etika. Sistem etika pancasila berarti serangkaian norma-norma yang mengatur kehidupan warga negara untuk berperilaku sesuai dan tidak bertentangan sama sekali dengan nilai pancasila.
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, ya, implementasi Pancasila sangatlah luas sehingga dapat diterapkan di berbagai bidang. Di paragraf sebelumnya, kita telah menyimpulkan bahwa Pancasila sangatlah cocok jika dikolaborasikan bersama sistem etika, sedangkan, sumber hukum di Indonesia tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan ketika kita menyadari bahwa segala pelanggaran dalam sistem etika bisa saja menjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pancasila berjalan beriringan dalam sumber hukum dan etika untuk mengatur harmoni masyarakat Indonesia.
NPM : 2118011076
Menurut saya, Pancasila yang berasal dari para founding father Indonesia sangat sesuai jika dijadikan sebagai sumber etika. Pancasila memiliki nilai-nilai terbuka yang tak lekang oleh waktu sehingga dapat diterapkan hingga saat ini, termasuk ke dalam sistem etika. Sistem etika pancasila berarti serangkaian norma-norma yang mengatur kehidupan warga negara untuk berperilaku sesuai dan tidak bertentangan sama sekali dengan nilai pancasila.
Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila, ya, implementasi Pancasila sangatlah luas sehingga dapat diterapkan di berbagai bidang. Di paragraf sebelumnya, kita telah menyimpulkan bahwa Pancasila sangatlah cocok jika dikolaborasikan bersama sistem etika, sedangkan, sumber hukum di Indonesia tidak akan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, dan ketika kita menyadari bahwa segala pelanggaran dalam sistem etika bisa saja menjadi pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa nilai-nilai pancasila berjalan beriringan dalam sumber hukum dan etika untuk mengatur harmoni masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Nedhea Mutiara Putri -
Assalamualaikum, izin perkenalkan diri nama saya Nedhea Mutiara Putri dengan NPM 1718011126 .
Tanggapan saya mengenai artikel “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” yaitu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika dikaitkan dengan perilaku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, tidak bermoral atau tidak bermoral. Etika terlibat dengan landasan filosofis dalam hal perilaku manusia dengan pandangan gaya hidup, serta filosofi kehidupan masyarakat tertentu. Sedangkan moral adalah pembinaan atau nasihat, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia perlu hidup dan bertindak sebagai cara untuk tumbuh menjadi manusia yang unggul.
Sebagai salah satu kajian filosofis, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat subsistem berupa etika deskriptif, khususnya etika mengenai perilaku yang benar dan diinginkan sebagaimana anggapan manusia, etika normatif atau preskriptif, yaitu etika mengenai perilaku yang dinilai diselesaikan, etika terapan, khususnya etika yang membahas tentang keahlian tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam latihan, dan meta etika yang membahas apa yang seharusnya dengan menggunakan yang tepat dan atas itu sendiri, kepositifan moral dalam bentuk kode etik dan petunjuk perilaku, khususnya petunjuk perilaku yang lebih konkrit.
Dengan hal ini, fungsi etika adalah sebagai usaha pencegahan dari perilaku manusia baik secara lisan ataupun perbuatan. Oleh karena itu,menurut pendapat saya, perlu adanya hukum yang tegas dan jelas agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang beretika baik sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tanggapan saya mengenai artikel “Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia” yaitu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika dikaitkan dengan perilaku manusia yang dapat diukur dari sudut pandang baik atau buruk, sopan atau tidak sopan, tidak bermoral atau tidak bermoral. Etika terlibat dengan landasan filosofis dalam hal perilaku manusia dengan pandangan gaya hidup, serta filosofi kehidupan masyarakat tertentu. Sedangkan moral adalah pembinaan atau nasihat, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia perlu hidup dan bertindak sebagai cara untuk tumbuh menjadi manusia yang unggul.
Sebagai salah satu kajian filosofis, sistem filsafat etika telah berkembang menjadi empat subsistem berupa etika deskriptif, khususnya etika mengenai perilaku yang benar dan diinginkan sebagaimana anggapan manusia, etika normatif atau preskriptif, yaitu etika mengenai perilaku yang dinilai diselesaikan, etika terapan, khususnya etika yang membahas tentang keahlian tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam latihan, dan meta etika yang membahas apa yang seharusnya dengan menggunakan yang tepat dan atas itu sendiri, kepositifan moral dalam bentuk kode etik dan petunjuk perilaku, khususnya petunjuk perilaku yang lebih konkrit.
Dengan hal ini, fungsi etika adalah sebagai usaha pencegahan dari perilaku manusia baik secara lisan ataupun perbuatan. Oleh karena itu,menurut pendapat saya, perlu adanya hukum yang tegas dan jelas agar masyarakat Indonesia menjadi masyarakat yang beretika baik sesuai dengan nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Muhammad Arbyanka Diontama -
Nama: Muhammad Arbyanka Diontama
NPM: 2118011146
Izin memberikan komentar terkait analisis artikel pak. Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Sri Pujiningsih (2017), didapatkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan dalam politik hukum di Indonesia. Hal ini didasari oleh sumber nilai dan sumber etik yang menjadi suatu sistem dari Pancasila. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV dan mengacu kepada landasan pedoman hidup sekaligus ideologi negara, yaitu Pancasila. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Peraturan ataupun norma-norma mengenai politik hukum berkaitan dengan etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, yang mana dalam artikel ini ialah perilaku manusia dalam bernegara.
Dalam artikel, dihubungkan jika moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Sementara itu, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini, nantinya dapat saling menjadi pondasi dalam menguatnya keberadaan hukum dan etika yang ada di Indonesia sesuai dengan Pancasila sebagai sistem etika. Kesadaran akan hukum ini akan menjadi seluruh tanggung jawab masyarakat Indonesia agar dapat mengembangkan negara lebih maju dengan minimnya permasalahan hukum. Sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
NPM: 2118011146
Izin memberikan komentar terkait analisis artikel pak. Berdasarkan artikel yang ditulis oleh Sri Pujiningsih (2017), didapatkan bahwa hukum dan etika memiliki hubungan dalam politik hukum di Indonesia. Hal ini didasari oleh sumber nilai dan sumber etik yang menjadi suatu sistem dari Pancasila. Kumpulan orang dalam berbagai bangsa dan memiliki tujuan yang sama membentuk suatu negara. Sebagaimana dikemukakan oleh para pendiri negara ini, tujuan negara Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea IV dan mengacu kepada landasan pedoman hidup sekaligus ideologi negara, yaitu Pancasila. Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Peraturan ataupun norma-norma mengenai politik hukum berkaitan dengan etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, yang mana dalam artikel ini ialah perilaku manusia dalam bernegara.
Dalam artikel, dihubungkan jika moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Sedangkan, etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia, dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Sementara itu, politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini, nantinya dapat saling menjadi pondasi dalam menguatnya keberadaan hukum dan etika yang ada di Indonesia sesuai dengan Pancasila sebagai sistem etika. Kesadaran akan hukum ini akan menjadi seluruh tanggung jawab masyarakat Indonesia agar dapat mengembangkan negara lebih maju dengan minimnya permasalahan hukum. Sekian yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf dan terima kasih.
Izin memperkenalkan diri nama Abigael Ludwina Kalih NPM 2118011086. Izin menjawab hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. “Law floats in the sea of ethics. Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Nama : Nauriel Fathia
NPM : 2118011024
Berdasarkan artikel tersebut dapat dilihat bahwa etika dengan hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan ini terdiri atas tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar suatu aturan. Ketiga dimensi tersebut khususnya dimensi hubungan keluasan cakupan menandakan bahwa etika mencakup hal yang lebih luas dibanding dengan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan bahwa setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, sebaliknya perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Etika diibaratkan sebagai alat yang digunakan sebagai alat preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku tersebut menyentuh ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, setiap ada perilaku menyimpang pada manusia, ada sistem etika yang akan mengoreksi agar perilaku menyimpang ini tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya. Namun sayangnya, hukum yang sebenarnya berfungsi sebagai penegak penyimpangan sistem etika justru dikotori dengan perilaku pejabat politik yang banyak melakukan penyimpangan. Hal ini membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan sistem politik atau hukum yang ada di Indonesia sehingga menyebabkan masyarakat sering melanggar peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh para pejabat tersebut.
NPM : 2118011024
Berdasarkan artikel tersebut dapat dilihat bahwa etika dengan hukum memiliki hubungan yang sangat erat. Hubungan ini terdiri atas tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar suatu aturan. Ketiga dimensi tersebut khususnya dimensi hubungan keluasan cakupan menandakan bahwa etika mencakup hal yang lebih luas dibanding dengan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan pernyataan bahwa setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, sebaliknya perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Etika diibaratkan sebagai alat yang digunakan sebagai alat preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku tersebut menyentuh ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, setiap ada perilaku menyimpang pada manusia, ada sistem etika yang akan mengoreksi agar perilaku menyimpang ini tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya. Namun sayangnya, hukum yang sebenarnya berfungsi sebagai penegak penyimpangan sistem etika justru dikotori dengan perilaku pejabat politik yang banyak melakukan penyimpangan. Hal ini membuat masyarakat menjadi tidak percaya dengan sistem politik atau hukum yang ada di Indonesia sehingga menyebabkan masyarakat sering melanggar peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh para pejabat tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Marsa Zahra Naziha -
Assalamualaikum Wr Wb, Izin memberi tanggapan
Nama : Marsa Zahra Naziha
Npm : 2158011040
Kelas : B
Etika dan moral merupakan sesuatu yang berbeda. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika padahal etika merupakan pagar preventif untuk mencegah perilaku-perilaku kurang baik dari seseorang. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Maka dari itu diperlukan hukum untuk membantu masyarakat tetap mengikuti etika . Oleh sebab itu menurut Paulus Harsono dalam artikel tersebut bahwa terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri
Menurut saya etika dan hukum saling berhubungan yang mana etika dan hukum dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam bertingkah laku khususnya sesuai dengan yang ada dalam pancasila. Hukum juga harus bersifat adil dan tidak memihak salah satu golongan saja. Oleh karena itu hukum perlu ditegakkan dalam rangka menuju negara Indonesia yang lebih baik khususnya dalam beretika.
Sekian dari saya , mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Nama : Marsa Zahra Naziha
Npm : 2158011040
Kelas : B
Etika dan moral merupakan sesuatu yang berbeda. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan atau tidak sedangkan etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu .Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika padahal etika merupakan pagar preventif untuk mencegah perilaku-perilaku kurang baik dari seseorang. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Maka dari itu diperlukan hukum untuk membantu masyarakat tetap mengikuti etika . Oleh sebab itu menurut Paulus Harsono dalam artikel tersebut bahwa terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri
Menurut saya etika dan hukum saling berhubungan yang mana etika dan hukum dibutuhkan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam bertingkah laku khususnya sesuai dengan yang ada dalam pancasila. Hukum juga harus bersifat adil dan tidak memihak salah satu golongan saja. Oleh karena itu hukum perlu ditegakkan dalam rangka menuju negara Indonesia yang lebih baik khususnya dalam beretika.
Sekian dari saya , mohon maaf jika ada kesalahan.
Wassalamualaikum Wr Wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Rizka Dina Amallia -
izin memperkenalkan diri, nama Rizka Dina Amallia, NPM 2158011038, Izin menjawab. dari artikrl tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Pandangan moral, hal ini pun dapat menjadi etika hukum dalam sebuah negara. Politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat untuk membuat suatu kesepakatan bersama. Etika politik merupakan sarana yang membahas hukum dan kekuasaan negara.
Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Sila yang terakhir dari Pancasila mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelenggaraan segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Fungsinya terlihat pada penyediaan alat-alat teoretis untuk mempertanyakan serta menjelaskan legitimasi politik secara bertanggung jawab. Hal itu dilakukan agar pembahasan masalah-masalah ideologis dapat dijalankan secara objektif. Sila yang terakhir dari Pancasila mengungkapkan, bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga penyelenggaraan segala kebijakan, kekuasaan, kewenangan, serta pembagian harus berdasarkan hukum yang berlaku.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh SYAFIRA SALSABILA -
Nama : Syafira Salsabila
NPM : 2118011032
Kelas : B
Berdasarkan pembahasan serta isi dari artikel yang telah dilampirkan, berisikan mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
Hubungan antara etika dan hukum ini berkaitan dengan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tanpa adanya rasa terpaksa atau rasa takut akan dikenai sanksi, melainkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya etika dalam hukum di kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Sehingga lebih menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara antar individunya.
Relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
NPM : 2118011032
Kelas : B
Berdasarkan pembahasan serta isi dari artikel yang telah dilampirkan, berisikan mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggar.
Hubungan antara etika dan hukum ini berkaitan dengan bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tanpa adanya rasa terpaksa atau rasa takut akan dikenai sanksi, melainkan kesadaran diri sendiri akan pentingnya etika dalam hukum di kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Sehingga lebih menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara antar individunya.
Relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
politik hukum merupakan dasar yang akan menetukan arah atau isi dari hukum yang dibentuk. politik hukum ini harus sesuai dengan pancasila sebagai dasar dalam membentuk etika. etika berasal dari doktrin agama yang bersifat abstrak. hal ini membuat garis besar bahwa pancasila merupakan dasar dalam bangsa indonesia beretika. etika dan moral memiliki keterkaitan, yaitu saat etika tidak menggunakan moral kita tidak dapat menentukan hal yang baik dan hal yang buruk.
etika dan hukum merupakan dua hal yang berkaitan. hukum akan menjadi wadah saat etika adalah unsur-unsur yang berada didalam wadah tersebut. cakupan dari dua hal ini sangat luas. ketika pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat dikatakan pelanggaran etika. akan tetapi tidak pada saat pelanggaran etika, hal ini belum tentu masuk dalam pelanggaran peraturan. etika itu sendiri tentang moral yang dimiliki manusia terhadap leluhur dengan ruh/agama yang dianut. hal ini membuat etika sebagai pagar sehingga saat pelanggaran etika keluar batas atau pagar. hal ini akan dimasukan kedalam pelanggaran hukum. hal ini menumbuhkan rasa kesadaran diri bahwa jika mengikuti hukum kita harus memasukan unsur etika didalamnya. etika pancasila tergantung pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. pancasila sebagai dasar hukum dalam politik hukum. pancasila merupakan dasar menentukan arah.
etika dan hukum merupakan dua hal yang berkaitan. hukum akan menjadi wadah saat etika adalah unsur-unsur yang berada didalam wadah tersebut. cakupan dari dua hal ini sangat luas. ketika pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat dikatakan pelanggaran etika. akan tetapi tidak pada saat pelanggaran etika, hal ini belum tentu masuk dalam pelanggaran peraturan. etika itu sendiri tentang moral yang dimiliki manusia terhadap leluhur dengan ruh/agama yang dianut. hal ini membuat etika sebagai pagar sehingga saat pelanggaran etika keluar batas atau pagar. hal ini akan dimasukan kedalam pelanggaran hukum. hal ini menumbuhkan rasa kesadaran diri bahwa jika mengikuti hukum kita harus memasukan unsur etika didalamnya. etika pancasila tergantung pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. pancasila sebagai dasar hukum dalam politik hukum. pancasila merupakan dasar menentukan arah.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Andika Kurnia Putra -
Assalamualaikum wr.wb., izin memperkenalkan diri, saya Andika Kurnia Putra dengan NPM 2118011128.
Berdasarkan artikel, hubungan antara etika dengan hukum dapat ditinjau dari tiga wadah, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Di samping itu, etika juga berhubungan dengan hukum sebagai cara manusia mempertimbangankan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban atas dasar kesadaran dan moral diri sendiri bahwa hukum serta peraturan-peraturan yang berlaku tersebut perlu dipatuhi. Etika juga bertindak sebagai pagar preventif untuk manusia memustuskan yang benar dan yang salah, sebelum ditentukan oleh hukum.
Saya sendiri sependapat dengan yang dinyatakan pada artikel terkait. Hukum semestinya ditunjang oleh etika dan moral dasar manusia dalam menentukan yang benar dan salah. Dalam pengimplementasiannya, orang-orang yang melaksanakan hukum, termasuk orang-orang yang berperan dalam pembentukan dan penegakkan hukum, perlu menjunjung tinggi etika. Etika dan moral yang diterapkan tentu adalah etika yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan artikel, hubungan antara etika dengan hukum dapat ditinjau dari tiga wadah, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Di samping itu, etika juga berhubungan dengan hukum sebagai cara manusia mempertimbangankan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban atas dasar kesadaran dan moral diri sendiri bahwa hukum serta peraturan-peraturan yang berlaku tersebut perlu dipatuhi. Etika juga bertindak sebagai pagar preventif untuk manusia memustuskan yang benar dan yang salah, sebelum ditentukan oleh hukum.
Saya sendiri sependapat dengan yang dinyatakan pada artikel terkait. Hukum semestinya ditunjang oleh etika dan moral dasar manusia dalam menentukan yang benar dan salah. Dalam pengimplementasiannya, orang-orang yang melaksanakan hukum, termasuk orang-orang yang berperan dalam pembentukan dan penegakkan hukum, perlu menjunjung tinggi etika. Etika dan moral yang diterapkan tentu adalah etika yang berpedoman pada nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Cinta Alicia Rahma -
Assalamualaikum wr,wb, izin untuk memberikan tanggapan mengenai artikel yang diberikan, sebelumnya izin untuk memperkenalkan diri
Nama : Cinta Alicia Rahma
NPM : 2118011016
Kelas : B
Dalam artikel tersebut, dibahas mengenai bagaimana kedudukan hubungan antara hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dapat saya tarik kesimpulan bahwa, moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode . Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti me- rupakan pelanggaran etik, singkat kata pelang- garan hukum adalah pelanggaran etik. Namun tid- ak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Nama : Cinta Alicia Rahma
NPM : 2118011016
Kelas : B
Dalam artikel tersebut, dibahas mengenai bagaimana kedudukan hubungan antara hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia.
Dapat saya tarik kesimpulan bahwa, moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode . Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti me- rupakan pelanggaran etik, singkat kata pelang- garan hukum adalah pelanggaran etik. Namun tid- ak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Mariesela Artanti -
Selamat Siang, Izin meperkenalkan diri nama saya Mariesela Artanti NPM 2158011008.
disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Etika itu sendiri adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Etika itu sendiri adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Menurut Jimly Asshiddiqie pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Muhammad Nadhif Rafii -
Izin memperkenalkan diri, nama saya Muhammad Nadhif Rafii dengan NPM 2118011088.
Izin memberikan tanggapan.
Izin memberikan tanggapan.
Indonesia merupakan negara hukum, dimana segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI. Hukum yang berlaku di Indonesia memiliki hubungan yang erat dengan etika. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Untuk dimensi yang pertama, etika diibaratkan sebagai substansi, sedangkan hukum diibaratkan sebagai wadah yang membungkusnya dan agama merupakan asal usul dari keduanya. Untuk dimensi yang kedua, Etika merupakan suatu hal yang memiliki cangkupan yang lebih luas dari hukum, dimana hukum merupakan bagian dari etika, namun etika belum tentu bagian dari hukum. Untuk dimensi yang ketiga, baik etika maupun hukum, merupakan suatu hal yang harus di patuhi bukan karena sanksi yang akan diberikan, melainkan karena kesadaran dari dalam pribadi masing-masing.
Dapat disimpulkan bahwa etika berfungsi sebagai penentu perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang berdasarkan pada hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Assalamualaikum
Nama: Cahya Ardika Prabinta
NPM: 2118011072
Hubungan etika dengan hukum dapat ditelisik dari tiga dimensi berupa dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan bagi manusia untuk mematuhi atau melanggar. Bangsa Indonesia sudah memiliki integritas nasional yang awalnya diciptakan dari peristiwa Sumpah Pemuda 1928. Tujuan bersama menjadi penentu dalam hal ini dan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dalam proses pencapaiannya, salah satu hal yang dibentuk adalah hukum.
Selain membahas tentang hubungan antara hukum dan etika, penulis artikel juga membahas hubungan antara etika dan moral. Moral dan etika dibedakan, yang satu lebih merujuk pada tingkah laku sedangkan yang lainnya lebih merujuk pada dasar filosofisnya. Prinsip tentang moralitaslah yang dibahas oleh etika sehingga pemikiran tentang tingkah laku belum tentu dimiliki semua orang. Etika bersifat abstrak serta bersumber dari doktrin terutama agama, yang nantinya berkembang dari pemikiran menjadi perwujudan melalui kode etik dan peradilan. Selanjutnya dibahas tentang politik hukum, yaitu sikap untuk memilah hal yang tumbuh di masyarakat sesuai prioritas lalu menciptakan produk hukum darinya.
Membahas kembali tentang dimensi hubungan keduanya, hukum berperan sebagai wadah sementara etika sebagai substansi. Dengan demikian, pada cakupannya pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum tetapi pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika. Saya kira betul adanya pernyataan ini karena dalam hukum hanya memuat prioritas yang dikehendaki masyarakat. Kemudian, etika memengaruhi pertimbangan manusia terhadap hukum sebagai pagar. Dengan ini terjadi kestabilan dalam masyarakat karena ada batasan yang jelas berupa hukum dan pedoman untuk mempertimbangkan untuk melanggar atau mematuhinya yaitu etika.
Sekian dan terima kasih.
Nama: Cahya Ardika Prabinta
NPM: 2118011072
Hubungan etika dengan hukum dapat ditelisik dari tiga dimensi berupa dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan bagi manusia untuk mematuhi atau melanggar. Bangsa Indonesia sudah memiliki integritas nasional yang awalnya diciptakan dari peristiwa Sumpah Pemuda 1928. Tujuan bersama menjadi penentu dalam hal ini dan tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Dalam proses pencapaiannya, salah satu hal yang dibentuk adalah hukum.
Selain membahas tentang hubungan antara hukum dan etika, penulis artikel juga membahas hubungan antara etika dan moral. Moral dan etika dibedakan, yang satu lebih merujuk pada tingkah laku sedangkan yang lainnya lebih merujuk pada dasar filosofisnya. Prinsip tentang moralitaslah yang dibahas oleh etika sehingga pemikiran tentang tingkah laku belum tentu dimiliki semua orang. Etika bersifat abstrak serta bersumber dari doktrin terutama agama, yang nantinya berkembang dari pemikiran menjadi perwujudan melalui kode etik dan peradilan. Selanjutnya dibahas tentang politik hukum, yaitu sikap untuk memilah hal yang tumbuh di masyarakat sesuai prioritas lalu menciptakan produk hukum darinya.
Membahas kembali tentang dimensi hubungan keduanya, hukum berperan sebagai wadah sementara etika sebagai substansi. Dengan demikian, pada cakupannya pelanggaran etika belum tentu pelanggaran hukum tetapi pelanggaran hukum sudah pasti pelanggaran etika. Saya kira betul adanya pernyataan ini karena dalam hukum hanya memuat prioritas yang dikehendaki masyarakat. Kemudian, etika memengaruhi pertimbangan manusia terhadap hukum sebagai pagar. Dengan ini terjadi kestabilan dalam masyarakat karena ada batasan yang jelas berupa hukum dan pedoman untuk mempertimbangkan untuk melanggar atau mematuhinya yaitu etika.
Sekian dan terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Assalamualaikum.wr.wb. Izinkan saya untuk memperkenalkan diri, nama saya Rani Nivetha dengan NPM 2118011028 dari prodi PSPD. Izinkan saya juga untuk memberikan argumen saya mengenai isi analisis artikel tersebut.
Argumen saya setuju dan sesuai dengan artikel tersebut. Bahwa benar terdapat hubungan antara hukum dan etika. Berdasarkan artikel tersebut, hubungan antara hukumdan etika itu dilihat dari 3 dimensi yaitu :
- dimensi substansi dan wadah --> hukum sebagai bungkus ataupun wadahnya, sedangkan substansinya adalah etika.
- dimensi hubungan keluasan cakupan --> etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum itu pasti merupakan pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum.
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. --> hukum dipatuhi bukan hanya karena takut, namun juga karena kesadaran diri bahwa hukum tersebut baik, dan perlu untuk dipenuh oleh dirinya. Sedangkan etika itu berfungsi unruk menjadi pagar preventif anatara perilaku baik dan buruk. Maka, erilaku menyimpang
manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Maka dapat dilihat bahwa antara hukum dan etika itu memiliki hubungan yang kuat dan melengkapi satu sama lain.
Mohon maaf atas segala kesalahan, Terima kasih.
Argumen saya setuju dan sesuai dengan artikel tersebut. Bahwa benar terdapat hubungan antara hukum dan etika. Berdasarkan artikel tersebut, hubungan antara hukumdan etika itu dilihat dari 3 dimensi yaitu :
- dimensi substansi dan wadah --> hukum sebagai bungkus ataupun wadahnya, sedangkan substansinya adalah etika.
- dimensi hubungan keluasan cakupan --> etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap pelanggaran hukum itu pasti merupakan pelanggaran etik, sedangkan pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum.
- dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. --> hukum dipatuhi bukan hanya karena takut, namun juga karena kesadaran diri bahwa hukum tersebut baik, dan perlu untuk dipenuh oleh dirinya. Sedangkan etika itu berfungsi unruk menjadi pagar preventif anatara perilaku baik dan buruk. Maka, erilaku menyimpang
manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Maka dapat dilihat bahwa antara hukum dan etika itu memiliki hubungan yang kuat dan melengkapi satu sama lain.
Mohon maaf atas segala kesalahan, Terima kasih.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Izin memperkenalkan diri,
Nama : Maharani Kusuma Habsari
NPM : 2118011046
Kelas : B
Analisis Artikel :
Menurut saya, hubungan antara etika dengan hukum sangatlah penting. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Etika sendiri adalah sopan santun, tata cara melakukan kegiatan yang benar. Hukum sendiri menurut saya adalah sesuatu yang dapat mengatur segala hal agar tidak terjadi kesenjangan. Jadi, hubungan antara etika dengan hukum adalah saling melengkapi. Dimana hukum ini tidak dapat berjalan jika tidak didukung oleh etika yang baik. Begitupun sebaliknya, etika tidak akan berjalan dengan baik jika tidak dilengkapi hukum di dalamnya. Keduanya meskipun memiliki sifat yang berbeda, namun dalam hubungannya sangatlah erat. Seperti yang disebutkan dalam artikel bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Tiga hubungan antara etika dengan hukum ini yang membuat mereka berdua dapat berjalan selaras di pemerintahan atau di masyarakat Indonesia.
Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih..
Nama : Maharani Kusuma Habsari
NPM : 2118011046
Kelas : B
Analisis Artikel :
Menurut saya, hubungan antara etika dengan hukum sangatlah penting. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Etika sendiri adalah sopan santun, tata cara melakukan kegiatan yang benar. Hukum sendiri menurut saya adalah sesuatu yang dapat mengatur segala hal agar tidak terjadi kesenjangan. Jadi, hubungan antara etika dengan hukum adalah saling melengkapi. Dimana hukum ini tidak dapat berjalan jika tidak didukung oleh etika yang baik. Begitupun sebaliknya, etika tidak akan berjalan dengan baik jika tidak dilengkapi hukum di dalamnya. Keduanya meskipun memiliki sifat yang berbeda, namun dalam hubungannya sangatlah erat. Seperti yang disebutkan dalam artikel bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Tiga hubungan antara etika dengan hukum ini yang membuat mereka berdua dapat berjalan selaras di pemerintahan atau di masyarakat Indonesia.
Sekian yang dapat saya sampaikan, Terima Kasih..
Izin menjawab, nama saya Faza Hasbullah NPM 2158011012 kelas B
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia
Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya
Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
etika merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari, pada jaman milenial seperti sekarang ini banyak warga Indoensia dari yang muda hingga lanjut usia tidak mempedulikan pentingnya etika dalam berkehidupan sosial di Indonesia, yang dimana etika dalam bersosialisasi penting dalam menjalin silaturahmi antar warga negara. Etika yang baik merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila, jika masyarakat Indonesia terus tidak mempedulikan etika ini merupakan salah satu bencana bagi negara Indonesia. Tidak hanya etika bersosial di dunia nyata saja yang perlu dijaga, tetapi etika bermedia sosial di dunia maya juga harus diperhatikan.
Sikap dan perilaku masyarakat Indoensia seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:
Ideologi hukum Indonesia
Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia
Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia
Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya
Itulah penjelasan tentang Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
etika merupakan hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari, pada jaman milenial seperti sekarang ini banyak warga Indoensia dari yang muda hingga lanjut usia tidak mempedulikan pentingnya etika dalam berkehidupan sosial di Indonesia, yang dimana etika dalam bersosialisasi penting dalam menjalin silaturahmi antar warga negara. Etika yang baik merupakan cerminan dari nilai-nilai Pancasila, jika masyarakat Indonesia terus tidak mempedulikan etika ini merupakan salah satu bencana bagi negara Indonesia. Tidak hanya etika bersosial di dunia nyata saja yang perlu dijaga, tetapi etika bermedia sosial di dunia maya juga harus diperhatikan.
Sikap dan perilaku masyarakat Indoensia seharusnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
izin memperkenalkan diri nama saya centya cheirini dengan Npm 2118011056 dari kelas B,izin menyampaikan analisis saya mengenai artikel diatas.
Hukum dan undang-undang tidak mungkin mengatur semua aspek kehidupan dalam bermasyarakat,oleh karena itu,harus ada tempat bagi kekuatan dan kemampuan dalam masyarakat sendiri untuk mengatur dirinya dalm hal-hal yang tidak diatur oleh hukum.inilah tempat dimana norma-norma etika dan kode etik menjadi pedoman dan alat pengukur tentang baik dan buruk atau benar salah nya perbuatan manusia.
Di dalam artikel ini menjelaskan Cita-cita negara Indonesia tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pencapaian cita-cita bersama tersebut harus dibentuk, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen masyarakat. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik ilmiah.
Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan terakhir dari ketertiban dan kesusilaan masyarakat dan termasuk prosedur perundang-undangan. Etika terapan, bidang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia atau State Human Behavior. Kebijakan hukum dirumuskan dengan TAP MPRS No.2 Tahun 1960, 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui rancangan pola pembangunan nasional universal yang direncanakan, dan selanjutnya diperbarui setiap lima tahun dalam Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN), telah berubah. Hubungan antara etika dan hukum dapat dibaca dari tiga dimensi: dimensi materi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.sehingga dari dimensi -dimensi tersebut lah gambaran dari etika yang harus kita jalani dalam kehidupan kita sehari hari,karena etika memang harus berhubungan dengan hukum sebab itu adalah etika yang baik yang harus di terapkan oleh seluruh masyarakat inonesia.
terimakasih.
Hukum dan undang-undang tidak mungkin mengatur semua aspek kehidupan dalam bermasyarakat,oleh karena itu,harus ada tempat bagi kekuatan dan kemampuan dalam masyarakat sendiri untuk mengatur dirinya dalm hal-hal yang tidak diatur oleh hukum.inilah tempat dimana norma-norma etika dan kode etik menjadi pedoman dan alat pengukur tentang baik dan buruk atau benar salah nya perbuatan manusia.
Di dalam artikel ini menjelaskan Cita-cita negara Indonesia tertuang dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945. Pencapaian cita-cita bersama tersebut harus dibentuk, dirumuskan dan disepakati oleh seluruh elemen masyarakat. Inilah yang disebut kebijakan hukum dalam praktik ilmiah.
Pembentukan norma hukum merupakan kegiatan terakhir dari ketertiban dan kesusilaan masyarakat dan termasuk prosedur perundang-undangan. Etika terapan, bidang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia atau State Human Behavior. Kebijakan hukum dirumuskan dengan TAP MPRS No.2 Tahun 1960, 15 tahun setelah kemerdekaan, melalui rancangan pola pembangunan nasional universal yang direncanakan, dan selanjutnya diperbarui setiap lima tahun dalam Gambaran Umum Kebijakan Nasional (GBHN), telah berubah. Hubungan antara etika dan hukum dapat dibaca dari tiga dimensi: dimensi materi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan ruang lingkupnya, dan dimensi akal manusia untuk mengikuti atau melanggarnya.sehingga dari dimensi -dimensi tersebut lah gambaran dari etika yang harus kita jalani dalam kehidupan kita sehari hari,karena etika memang harus berhubungan dengan hukum sebab itu adalah etika yang baik yang harus di terapkan oleh seluruh masyarakat inonesia.
terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum, artinya selain Pancasila masih ada sumbersumber hukum yang lain. Sumber hukum belum tentu merupakan hukum dalam arti peraturan perundang-undangan. Hukum nasional yang bersumber dari Pancasila merupakan hasil eklektisasi dari berbagai sukmber hukum itu. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia.Sedangkan hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.
Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh ildha rosendy kurnianda -
Assalamualaikum wr.wb.
Selamat siang
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Ildha Rosendy Kurnianda
NPM : 2118011040
Kelas : B
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
3. Dimensi antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaia npenyimpangan perilaku manusia tersebut
Selamat siang
Izin memperkenalkan diri,
Nama : Ildha Rosendy Kurnianda
NPM : 2118011040
Kelas : B
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi, yakni :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
3. Dimensi antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.
Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaia npenyimpangan perilaku manusia tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Jinan Naura Talin Jinan -
izin memperkenalkan diri
Nama : Jinan Naura Talin
Npm : 2158011006
izin menanggapi artikel yang diberikan, berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia. Jadi etika sendiri menurut pendapat jimly asshiddiqie, merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi juga mencakup persoalan baik dan buruk. Yang memiliki tujuan utamanya adalah baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Sedangkan untuk Hukum sendiri diartikan oleh beberapa ahli salah satunya menurut Ahmad M. Ramli, politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai cita cita dan tujuan bangsa.
Berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk menghadiahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan snap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Jika dikaitkan dengan perilaku etik pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Karena, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para masyarakat selama ini langsung menggunakan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa diartikan bahwa hukum merupakan sebagai wadah nya untuk mematuhi atau melanggar dari peraturan peraturan yang sudah dibuat.
Sekian dari saya, mohon maaf apabila terdapat salah kata, terima kasih
Nama : Jinan Naura Talin
Npm : 2158011006
izin menanggapi artikel yang diberikan, berdasarkan artikel tersebut membahas tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di indonesia. Jadi etika sendiri menurut pendapat jimly asshiddiqie, merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar dan baik dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi juga mencakup persoalan baik dan buruk. Yang memiliki tujuan utamanya adalah baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Sedangkan untuk Hukum sendiri diartikan oleh beberapa ahli salah satunya menurut Ahmad M. Ramli, politik hukum adalah arah yang ditempuh dalam pembuatan dan penegakan hukum untuk mencapai cita cita dan tujuan bangsa.
Berdasarkan pendapat ahli hukum tersebut pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk menghadiahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan snap untuk memilih apa apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Jika dikaitkan dengan perilaku etik pengendalian perilaku melalui sistem etika patut dipertimbangkan. Karena, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para masyarakat selama ini langsung menggunakan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa diartikan bahwa hukum merupakan sebagai wadah nya untuk mematuhi atau melanggar dari peraturan peraturan yang sudah dibuat.
Sekian dari saya, mohon maaf apabila terdapat salah kata, terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Putri Dzahabiyyah Farhah -
Nama: Putri Dzahabiyyah Farhah
NPM: 2118011014
Artikel tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Jika dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan jabatan-jabatan politik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Karena pada kenyataan proses penegakan hukum di Indonesia kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasi bangsa yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, etika dalam politik pada memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur buruk, maka tidak dapat dipungkiri runyamnya penegakan hukum di Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah, etika dan moral bangsa ini harus kembali dibangun dengan memberikan contoh dan suri teladan yang baik bagi masyarakat dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, serta membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian bagi para Siswa dan Mahasiswa agar penegakkan hukum di Indonesia dapat dijalankan dengan mengedepankan etika dan moral politik.
NPM: 2118011014
Artikel tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Jika dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan jabatan-jabatan politik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. Karena pada kenyataan proses penegakan hukum di Indonesia kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasi bangsa yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Oleh karena itu, etika dalam politik pada memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur buruk, maka tidak dapat dipungkiri runyamnya penegakan hukum di Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah, etika dan moral bangsa ini harus kembali dibangun dengan memberikan contoh dan suri teladan yang baik bagi masyarakat dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, serta membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian bagi para Siswa dan Mahasiswa agar penegakkan hukum di Indonesia dapat dijalankan dengan mengedepankan etika dan moral politik.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh BUNGA BUNGA.LESTARI.21 -
Nama : Bunga Lestari
NPM : 2158011018
Analisis artikel :Sesuai dengan yang tertera didalam artikel tersebut menyatakan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-
raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Berangkat dari prilaku manusiadalam kehidupannya baik secaraindividual maupun bermasyarakat bahkanbernegara, maka perlu nilai moral (etiket)di dalam kehidupan tersebut.Dari pengertian di atas, jelas memberikan arti etika itu adalah merupakan ilmu. Etika dimengerti sebagai ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak mengenai tindakan manusia, tetapi tentang idenya.
NPM : 2158011018
Analisis artikel :Sesuai dengan yang tertera didalam artikel tersebut menyatakan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa
dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disela-
raskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Berangkat dari prilaku manusiadalam kehidupannya baik secaraindividual maupun bermasyarakat bahkanbernegara, maka perlu nilai moral (etiket)di dalam kehidupan tersebut.Dari pengertian di atas, jelas memberikan arti etika itu adalah merupakan ilmu. Etika dimengerti sebagai ilmu tentang filsafat moral, tidak mengenai fakta, tetapi tentang nilai-nilai, tidak mengenai tindakan manusia, tetapi tentang idenya.
Nama : Laila Nurazanti
NPM : 2118011054
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara hukum dengan etika diibaratkan dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
NPM : 2118011054
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan antara hukum dengan etika diibaratkan dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, perbuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.
Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Nama : Anita camilia
NPM: 2118011144
Dalam artikel tersebut membahas mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dan moral. Hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan bagi manusia untuk mematuhi atau melanggar. Dalam perjalanannya tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV menjadi salah satu pembentuk hukum. Perbedaan moral dan etika yakni moral yang satu lebih merujuk pada tingkah laku sedangkan yang etika lebih merujuk pada dasar filosofisnya. Etika bersifat abstrak serta bersumber dari doktrin terutama agama, yang nantinya berkembang dari pemikiran menjadi perwujudan melalui kode etik dan peradilan. Politik hukum, yaitu sikap untuk memilah hal yang tumbuh di masyarakat sesuai prioritas lalu menciptakan produk hukum darinya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah etika yang menjadi dasar dibentuknya suatu produk hukum dan politik hukum yang mengawasi berjalannya produk hukum yang sudah dibentuk demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
NPM: 2118011144
Dalam artikel tersebut membahas mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dan moral. Hubungan etika dengan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, serta dimensi alasan bagi manusia untuk mematuhi atau melanggar. Dalam perjalanannya tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV menjadi salah satu pembentuk hukum. Perbedaan moral dan etika yakni moral yang satu lebih merujuk pada tingkah laku sedangkan yang etika lebih merujuk pada dasar filosofisnya. Etika bersifat abstrak serta bersumber dari doktrin terutama agama, yang nantinya berkembang dari pemikiran menjadi perwujudan melalui kode etik dan peradilan. Politik hukum, yaitu sikap untuk memilah hal yang tumbuh di masyarakat sesuai prioritas lalu menciptakan produk hukum darinya.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia adalah etika yang menjadi dasar dibentuknya suatu produk hukum dan politik hukum yang mengawasi berjalannya produk hukum yang sudah dibentuk demi terwujudnya cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Assalamu'alaikum izin memperkenalkan diri, nama: Aurelia Corrinna Balqis NPM 2118011012.
Izin menjawab,
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas diselaraskab dengan konstitusi kita UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang garis-garis besar politik Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Terimakasih
Izin menjawab,
Artikel tersebut berisi tentang hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan UUD 1945 yang kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas diselaraskab dengan konstitusi kita UUD 1945 kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No.2 tahun 1960 tentang garis-garis besar politik Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 tahun dan kemudian dirubah menjadi garis-garis besar haluan negara (GBHN) yang diperbaharui selama 5 tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Terimakasih
Nama : Fathimah Zulfa
NPM : 2118011018
Izin memberikan pendapat,
Menjawab rumusan masalah , apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik jawabannya ada, pada artikel tertera hubungan antara etika dengan hukum dapat kita lihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Seperti pernyataan Jimly Asshiddiqie, benar bahwa hubungan antara etik dan hukum sangatlah erat, ibarat hubungan antara sebuah isi pokok dengan wadah pembungkusnya. Sesuai prinsip dimensi cakupan keluasan antara hubungan etika dan hukum, yang mana etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap terjadi pelanggaran hukum pastilah merupakan pelanggaran etik. Tetapi wajib kita ingat pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum.
Dikuatkan dengan pernyataan dari Ketua Mahkamah Agung, mengenai hubungan etika dan hukum perihal cara manusia menghadapi ketentuan hukum dan etik, bahwasanya manusi seharusnya mematuhi peraturan dan kewajiban sebab kesadaran diri bahwa hukum dan peraturan harus dipatuhi, bukan patuh karna ditakuti. Karena sebenarnya semua peraturan dan kewajiban yang dibuat pastilah memiliki tujuan yang baik. Seperti kewajiban memakai helm SNI ketika berkendara motor, hal itu bertujuan sebagai sebuah antisipasi pelindung diri ketika ada sebuh hal yang tidak diinginka terjadi. Juga ditegaskan perannya perihal perilaku manusia yang mana etika berfungsi sebagai pagar pembatas awal atas perilaku baik dan buruk, yang selanjutnya jika dijangkau lebih jauh mengenai ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum itu sendiri. Cukup sekian dari saya, terima kasih.
NPM : 2118011018
Izin memberikan pendapat,
Menjawab rumusan masalah , apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik jawabannya ada, pada artikel tertera hubungan antara etika dengan hukum dapat kita lihat dari tiga dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Seperti pernyataan Jimly Asshiddiqie, benar bahwa hubungan antara etik dan hukum sangatlah erat, ibarat hubungan antara sebuah isi pokok dengan wadah pembungkusnya. Sesuai prinsip dimensi cakupan keluasan antara hubungan etika dan hukum, yang mana etika lebih luas dari hukum, sehingga setiap terjadi pelanggaran hukum pastilah merupakan pelanggaran etik. Tetapi wajib kita ingat pelanggaran etik belum tentu melanggar hukum.
Dikuatkan dengan pernyataan dari Ketua Mahkamah Agung, mengenai hubungan etika dan hukum perihal cara manusia menghadapi ketentuan hukum dan etik, bahwasanya manusi seharusnya mematuhi peraturan dan kewajiban sebab kesadaran diri bahwa hukum dan peraturan harus dipatuhi, bukan patuh karna ditakuti. Karena sebenarnya semua peraturan dan kewajiban yang dibuat pastilah memiliki tujuan yang baik. Seperti kewajiban memakai helm SNI ketika berkendara motor, hal itu bertujuan sebagai sebuah antisipasi pelindung diri ketika ada sebuh hal yang tidak diinginka terjadi. Juga ditegaskan perannya perihal perilaku manusia yang mana etika berfungsi sebagai pagar pembatas awal atas perilaku baik dan buruk, yang selanjutnya jika dijangkau lebih jauh mengenai ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum itu sendiri. Cukup sekian dari saya, terima kasih.
Nama: Fransiska Adisti
NPM: 2118011062
Saya setuju dengan isi dari artikel tersebut yang menyatakan bahwa cakupan etika lebih luas dari hukum dan setiap pelanggaran hukum juga termasuk kepada pelanggaran etika, tetapi setiap pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Secara teoritis etika adalah ladang tempat ditemukannya hukum. Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang praktik manusiawi, atau tentang tindakan atau perilaku manusia sebagai manusia. Etika bertujuan untuk menerangkan hakikat dari kebaikan dan kejahatan dan membantu kita untuk dapat menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis dan objektif.
Hukum ditegakkan bukan semata-mata mengejar keadilan, sebab keadilan yang tertinggi adalah justru ketidakadilan yang tertinggi (summum jus, summa injuria). Apabila hukum mengejar keadilan saja, maka dikhawatirkan hukum menjadi tidak berguna (tidak pasti). Adapun hukum dinilai baik bukan karena pasal-pasal atau ayat-ayat di dalamnya melainkan dari pribadi penegak hukum, apakah mereka beretika (atau bermoral) atau tidak. Seorang penegak hukum sungguh dituntut untuk memiliki moralitas yang lebih baik dari rata-rata masyarakat, sebab ia harus mampu bertindak adil secara objektif. Tidak memihak individu tertentu ataupun golongan tertentu dalam menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Di mata hukum setiap manusia setara.
NPM: 2118011062
Saya setuju dengan isi dari artikel tersebut yang menyatakan bahwa cakupan etika lebih luas dari hukum dan setiap pelanggaran hukum juga termasuk kepada pelanggaran etika, tetapi setiap pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Secara teoritis etika adalah ladang tempat ditemukannya hukum. Etika merupakan cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang praktik manusiawi, atau tentang tindakan atau perilaku manusia sebagai manusia. Etika bertujuan untuk menerangkan hakikat dari kebaikan dan kejahatan dan membantu kita untuk dapat menghadapi perubahan sosial budaya secara kritis dan objektif.
Hukum ditegakkan bukan semata-mata mengejar keadilan, sebab keadilan yang tertinggi adalah justru ketidakadilan yang tertinggi (summum jus, summa injuria). Apabila hukum mengejar keadilan saja, maka dikhawatirkan hukum menjadi tidak berguna (tidak pasti). Adapun hukum dinilai baik bukan karena pasal-pasal atau ayat-ayat di dalamnya melainkan dari pribadi penegak hukum, apakah mereka beretika (atau bermoral) atau tidak. Seorang penegak hukum sungguh dituntut untuk memiliki moralitas yang lebih baik dari rata-rata masyarakat, sebab ia harus mampu bertindak adil secara objektif. Tidak memihak individu tertentu ataupun golongan tertentu dalam menegakkan keadilan dan membela kebenaran. Di mata hukum setiap manusia setara.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Annisa Septiarini Gede -
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Muhammad Alif Ramadhan -
Assalamualaikum wr.wb. Izin memperkenalkan diri, nama saya Muhammad Alif Ramadhan dengan NPM 2118011110.
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa etika bersumber dari agama yang didasari pada keyakinan serta bersifat abstrak. Karena adanya kebutuhan akan pengendalian dan arahan perilaku menusia yang membutuhkan perubahan pemberlakuan dari yang awalnya bersifat himbauan melalui ceramah ataupun khutbah menjadi suatu hal yang nyata ataupun konkrit melalui sebuah teguran, sanksi diterapkan dalam rangka untuk memperingatkan penyimpangan suatu perilaku.
Pada artikel tersebut telah tercantum bahwa hubungan antara hukum dengan etika dapat dilihat melalui 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi ataupun melanggarnya. Apabila kita kaitkan dengan perilaku etik para pejabat-pejabat publick dan profesional yang hanya mengandalkan kepercayaan publik, maka suatu pengendalian perilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan karena masalah perilaku mengenai penyimpangan etika pejabat publik dapat langsung menggunakan pendekatan secara hukum.
Izin memberikan tanggapan mengenai artikel tersebut, sebagaimana kita ketahui bahwa etika bersumber dari agama yang didasari pada keyakinan serta bersifat abstrak. Karena adanya kebutuhan akan pengendalian dan arahan perilaku menusia yang membutuhkan perubahan pemberlakuan dari yang awalnya bersifat himbauan melalui ceramah ataupun khutbah menjadi suatu hal yang nyata ataupun konkrit melalui sebuah teguran, sanksi diterapkan dalam rangka untuk memperingatkan penyimpangan suatu perilaku.
Pada artikel tersebut telah tercantum bahwa hubungan antara hukum dengan etika dapat dilihat melalui 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi ataupun melanggarnya. Apabila kita kaitkan dengan perilaku etik para pejabat-pejabat publick dan profesional yang hanya mengandalkan kepercayaan publik, maka suatu pengendalian perilaku melalui sistem etika harus dipertimbangkan karena masalah perilaku mengenai penyimpangan etika pejabat publik dapat langsung menggunakan pendekatan secara hukum.
Baik, sebelumnya izinkan saya memperkenalkan diri nama saya Kevin Hendri dengan NPM 2118011002, izin menjawab, tanggapan saya mengenai artikel tersebut adalah mengenai pamcasila yang terletak dalam pembukaan Undang-Undang dasar 1945 pada alinea keempat. Di dalamnya terdapat sila-sila pancasila yang merupakan pondasi demi tercapainya tujuan negara Indonesia Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum. Oleh sebab itu pancasila lah yang menjadi pedoman dalam membuat hukum dan undang-undang di Indonesia. Selain itu pancasila juga berperan sebagai sumber Etika yang yang mengatur perilaku rakyat Indonesia dan di dalam artikel dibahas perilaku masyarakat dalam bernegara,terutama di bidang hukum dan juga sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum diatur melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) lalu diganti menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali. Dan kita tahu bahwa Pancasila mengatur sistem etika di Indonesia yang nantinya akan berdampak di bidang hukum dan politik
Kesimpulannya l politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum kemudian kita lihat berdasarkan pendapat sebelas ahli hukum yang dapat dilihat pada artikel. Ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa atau pihak berwenang, dan pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat. Intinya bahwa sumber dari sumber hukum dan sumber dari etika dan juga filsafat adalah pancasila dan semua aturan dan norma serta hukum bersumber dari nilai-nilai pancasila.
Kesimpulannya l politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum kemudian kita lihat berdasarkan pendapat sebelas ahli hukum yang dapat dilihat pada artikel. Ada tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa atau pihak berwenang, dan pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengatur perilaku masyarakat. Intinya bahwa sumber dari sumber hukum dan sumber dari etika dan juga filsafat adalah pancasila dan semua aturan dan norma serta hukum bersumber dari nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Yohanna Christiani Sihaloho -
Ijin memperkenalkan diri,
Nama : Yohanna Christiani Sihaloho
NPM : 2118011084
Ijin memberikan pendapat,
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Hubungan antara etika dengan hukum bisa ditinjau dari tiga dimensi, yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alas an manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Maaf jika ada kesalahan kata, Terima kasih.
Nama : Yohanna Christiani Sihaloho
NPM : 2118011084
Ijin memberikan pendapat,
Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Hubungan antara etika dengan hukum bisa ditinjau dari tiga dimensi, yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alas an manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban. Dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Maaf jika ada kesalahan kata, Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Fahmi Ilham Hatimi -
Nama : Fahmi Ilham Hatimi
NPM: 2118011006
Artikel tersebut membahas mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dan moral.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hakikatnya etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sedangkan hukum akan menjadi wadah saat etika adalah unsur-unsur yang berada didalam wadah tersebut. cakupan dari dua hal ini sangat luas. ketika pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat dikatakan pelanggaran etika. akan tetapi tidak pada saat pelanggaran etika, hal ini belum tentu masuk dalam pelanggaran peraturan.
Diharapkan pada akhirnya etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
NPM: 2118011006
Artikel tersebut membahas mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dan moral.Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dalam hakikatnya etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Sedangkan hukum akan menjadi wadah saat etika adalah unsur-unsur yang berada didalam wadah tersebut. cakupan dari dua hal ini sangat luas. ketika pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat dikatakan pelanggaran etika. akan tetapi tidak pada saat pelanggaran etika, hal ini belum tentu masuk dalam pelanggaran peraturan.
Diharapkan pada akhirnya etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, izin memperkenalkan diri, saya Fathir Al-Haq, 2118011140, izin memberikan pendapat terkait artikel yang sudah Pak Roy berikan kepada Kami terkait hubungan hukum dengan etika politik.
Berdasarkan isi artikel, disebutkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki 3 dimensi, yaitu:
1. Dimensi Substansi dan Wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia melanggar atau mematuhinya
Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan penulis mengenai 3 dimensi tersebut. Sebab apabila melihat pendapat Jimly Asshiddique, hubungan antara hukum dan etika diibaratkan sebagai nasi bungkus. Hukum sebagai bungkusnya dan etika sebagai nasi dan lauknya, dengan catatan agama sebagai segala unsur yang terkandung dalam nasi, lauk, bahkan bungkus tersebut. Ini menjelaskan dimensi pertama, yaitu dimensi substansi dan wadah. Etika yang berperan sebagai nasi merupakan substansi dari Hukum yang dalam hal ini berperan sebagai wadah. Lebih jauh lagi, kedua hal tadi (hukum dan etika) merupakan wadah dari agama sebagai substansinya.
Dimensi kedua, yaitu dimensi keluasan cakupannya dapat dijelaskan sebagaimana perkataan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, "Law Floats in the Sea of Ethics", yang artinya "Hukum Berlayar di Atas Lautan Etika". Dari perumpamaan tersebut, kita bisa sama-sama membayangkan bahwasanya etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum. Artinya, apabila seseorang melanggar hukum, ia sudah pasti melanggar etika. Namun, apabila seseorang melanggar etika, belum tentu ia melanggar hukum. Ini disebabkan oleh hukum yang memang terkadang membutuhkan waktu untuk dapat disusun dan disetujui serta disahkan oleh pemerintah.
Berdasarkan isi artikel, disebutkan bahwa hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia memiliki 3 dimensi, yaitu:
1. Dimensi Substansi dan Wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia melanggar atau mematuhinya
Saya setuju dengan pendapat yang disampaikan penulis mengenai 3 dimensi tersebut. Sebab apabila melihat pendapat Jimly Asshiddique, hubungan antara hukum dan etika diibaratkan sebagai nasi bungkus. Hukum sebagai bungkusnya dan etika sebagai nasi dan lauknya, dengan catatan agama sebagai segala unsur yang terkandung dalam nasi, lauk, bahkan bungkus tersebut. Ini menjelaskan dimensi pertama, yaitu dimensi substansi dan wadah. Etika yang berperan sebagai nasi merupakan substansi dari Hukum yang dalam hal ini berperan sebagai wadah. Lebih jauh lagi, kedua hal tadi (hukum dan etika) merupakan wadah dari agama sebagai substansinya.
Dimensi kedua, yaitu dimensi keluasan cakupannya dapat dijelaskan sebagaimana perkataan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, "Law Floats in the Sea of Ethics", yang artinya "Hukum Berlayar di Atas Lautan Etika". Dari perumpamaan tersebut, kita bisa sama-sama membayangkan bahwasanya etika memiliki cakupan lebih luas daripada hukum. Artinya, apabila seseorang melanggar hukum, ia sudah pasti melanggar etika. Namun, apabila seseorang melanggar etika, belum tentu ia melanggar hukum. Ini disebabkan oleh hukum yang memang terkadang membutuhkan waktu untuk dapat disusun dan disetujui serta disahkan oleh pemerintah.
Dimensi terakhir, yaitu dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya dapat dipahami dari pandangan Paulus Harsono berpendapat bahwa alangkah baiknya apabila ditaatinya hkum serta peraturan dan kewajiban bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut memang bertujuan baik dan perlu dilakukan dan dipenuhi oleh setiap individu, termasuk dirinya sendiri. Dari pandangan Paulus tersebut, kita bisa memahami hubungan yang terdapat dalam dimensi ini adalah etika bisa menjadi alasan yang lebih baik mengapa manusia mematuhi hukum daripada hukum hanya berdiri sendiri yang membuat manusia mematuhi hukum sekadar takut dikenai sanksi. Hubungan pada dimensi ini sangat penting untuk dipraktikkan terutama bagi para pemangku jabatan yang sangat mengandalkan kepercayaan publik. Sebab, jika penyelesaian masalah penyimpangan perilaku (misal: korupsi) terus menggunakan pendekatan hukum, biasanya organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum yang terkadang tidak sesuai harapan dan tidak adanya perubahan dari para pemangku jabatan dari waktu ke waktu.
Jadi, kesimpulannya adalah saya setuju dengan penulis artikel yang menyatakan bahwa hubungan antara etika dan hukum memiliki 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi luas cakupannya, dan yang terakhir dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sekian pendapat yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan terima kasih atas perhatiannya
Jadi, kesimpulannya adalah saya setuju dengan penulis artikel yang menyatakan bahwa hubungan antara etika dan hukum memiliki 3 dimensi, yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi luas cakupannya, dan yang terakhir dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Sekian pendapat yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Dimas Rifqi Athallah -
Nama: Dimas Rifqi Athallah
NPM: 2158011036
Berdasarkan artikel tersebut, moral berhubungan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Sedangkan, etika adalah suatu ilmu yang mendasar tentang pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui lima tahapan: etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional, dan etika fungsional terbuka.
Etika juga memiliki hubungan dengan hukum dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
NPM: 2158011036
Berdasarkan artikel tersebut, moral berhubungan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk.Sedangkan, etika adalah suatu ilmu yang mendasar tentang pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui lima tahapan: etika teologi, etika ontologis, positivasi etik, etika fungsional, dan etika fungsional terbuka.
Etika juga memiliki hubungan dengan hukum dalam politik hukum di Indonesia, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan protein, vitamin, dan unsur-unsur lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Syakirah Cindy Avisa -
Assalamualaikum wr.wb. Izin memperkenalkan diri
Nama: Syakirah Cindy Avisa
NPM: 2118011050
Artikel tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Sementara itu politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Maka dari itu bisa kita simpulkan bahwa etika dan hukum merupakan hal yang saling berhubungan yang tak dapat dipisahkan. Dimana etika dan hukum itu sendiri diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Etika pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para penegak hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Oleh sebab itu sebelum menjadi lebih parah, maka kita harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik, jika generasi penerus bangsa tidak memiliki etika dan moral yang bagus, maka negara bisa menjadi hancur.
Nama: Syakirah Cindy Avisa
NPM: 2118011050
Artikel tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Sementara itu politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Maka dari itu bisa kita simpulkan bahwa etika dan hukum merupakan hal yang saling berhubungan yang tak dapat dipisahkan. Dimana etika dan hukum itu sendiri diperlukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Etika pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para penegak hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia. Oleh sebab itu sebelum menjadi lebih parah, maka kita harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik, jika generasi penerus bangsa tidak memiliki etika dan moral yang bagus, maka negara bisa menjadi hancur.
Nama : Arlin Febrianti
NPM : 2118011078
Menurut saya, mengenai artikel Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum, sedangkan Etika memiliki kedudukan yang amat penting yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Seperti halnya, etika politik memiliki kontribusi yang kuat bagi baik dan tidaknya proses penegakkan hukum di Indonesia, dan etika itu sendiri terkandung didalam nilai-nilai Pancasila. Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari kelima Pancasila yang bertujuan mengatur perilaku dalam bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila, yaitu Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Tingkah laku masyarakat bangsa ini menjadi tolak ukur berjalannya politik di Indonesa. Hubungan antara etika dan hukum dapat terlihat dari 3 dimensi : Dimensi substansia dan wadah, dimensi hubungan keluasan cangkupannya, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, hubungan antara etika dan norma ini sangat berkaitan dengan sikap manusia dalam mempertimbangkan dalam mematuhi peraturan dan menjalankan kewajiban tanpa adanya keterpaksaan dari orang lain. Maka dari itu begitu pentingnya nilai-nilai moral etika sebagai bentuk usaha dalam pencegahan dari perilaku buruk manusia, baik itu secara lisan maupun perbuatan.
NPM : 2118011078
Menurut saya, mengenai artikel Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia. Indonesia merupakan negara hukum, sedangkan Etika memiliki kedudukan yang amat penting yang tidak boleh dilupakan begitu saja. Seperti halnya, etika politik memiliki kontribusi yang kuat bagi baik dan tidaknya proses penegakkan hukum di Indonesia, dan etika itu sendiri terkandung didalam nilai-nilai Pancasila. Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari kelima Pancasila yang bertujuan mengatur perilaku dalam bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila, yaitu Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Tingkah laku masyarakat bangsa ini menjadi tolak ukur berjalannya politik di Indonesa. Hubungan antara etika dan hukum dapat terlihat dari 3 dimensi : Dimensi substansia dan wadah, dimensi hubungan keluasan cangkupannya, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, hubungan antara etika dan norma ini sangat berkaitan dengan sikap manusia dalam mempertimbangkan dalam mematuhi peraturan dan menjalankan kewajiban tanpa adanya keterpaksaan dari orang lain. Maka dari itu begitu pentingnya nilai-nilai moral etika sebagai bentuk usaha dalam pencegahan dari perilaku buruk manusia, baik itu secara lisan maupun perbuatan.
Nama : Rahmah Alifah
NPM : 2118011036
Pada artikel penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang harus berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselelaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Saya setuju mengenai hal ini dimana hukum harus sesuai dengan hal yang berkembang di masyarakat dan tidak lupa harus memenuhi nilai pancasila yang diambil dari kepribadian bangsa. Konsep yang sudah ada adalah hal yang baik, tetapi dalam merealisasikannya masih terdapat hal hal yang jauh dari nilai pancasila. Misalnya, dibuatkan undang-undang yang tidak sejalan dengan masyarakat sehingga banyak yang melalukan demo. Bukankah undang-undang dibuat untuk masyarakat agar Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal ini tidak sejalan dengan nilai pancasila sehingga dapat memecah belah bangsa.
Saya setuju dengan pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika dan perbuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, lagi-lagi etika yang baik harus ada pada setiap warga negara. Tidak pandang bulu dalam masalah etika baik seorang pejabat ataupun warga negara biasa karena melanggar etika bisa menjadi pelanggarakan hukum jika sudah merugikan banyak orang. Contohnya adalah korupsi yang melanggar nilai pancasila sebagai etika dengan mengambil hak-hak orang banyak.
Menjadi warga negara yang baik adalah hal yang susah susah gampang. Dengan memiliki etika yang baik saja dan tidak melakukan pelanggaran hukum sudah bisa menjadi warga negara yang baik. Namun, merealisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari yang cukup susah.
NPM : 2118011036
Pada artikel penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang harus berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselelaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Saya setuju mengenai hal ini dimana hukum harus sesuai dengan hal yang berkembang di masyarakat dan tidak lupa harus memenuhi nilai pancasila yang diambil dari kepribadian bangsa. Konsep yang sudah ada adalah hal yang baik, tetapi dalam merealisasikannya masih terdapat hal hal yang jauh dari nilai pancasila. Misalnya, dibuatkan undang-undang yang tidak sejalan dengan masyarakat sehingga banyak yang melalukan demo. Bukankah undang-undang dibuat untuk masyarakat agar Indonesia menjadi lebih baik lagi. Hal ini tidak sejalan dengan nilai pancasila sehingga dapat memecah belah bangsa.
Saya setuju dengan pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika dan perbuatan yang dianggap melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Namun, lagi-lagi etika yang baik harus ada pada setiap warga negara. Tidak pandang bulu dalam masalah etika baik seorang pejabat ataupun warga negara biasa karena melanggar etika bisa menjadi pelanggarakan hukum jika sudah merugikan banyak orang. Contohnya adalah korupsi yang melanggar nilai pancasila sebagai etika dengan mengambil hak-hak orang banyak.
Menjadi warga negara yang baik adalah hal yang susah susah gampang. Dengan memiliki etika yang baik saja dan tidak melakukan pelanggaran hukum sudah bisa menjadi warga negara yang baik. Namun, merealisasikan ke dalam kehidupan sehari-hari yang cukup susah.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh AULIA JANNATUZ ZAHRA -
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Izin memperkenalkan diri nama saya Aulia Jannatuz Zahra NPM 2118011134.
Hubungan Hukum dan Etika Politik dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hukum dan etika politik sangat berhubungan agar ketika membuat hukum dan berpolitik dapat sesuai dengan etika dan moral yang berlaku di Indonesia dan tidak semena-mena.
selain itu moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. seorang manusia tidak perlu berpikir terlalu kritis bagaimana dia bersikap, cukup dengan menjadi manusia yang bermoral yang mematuhi semua peraturan yang tuhan berikan dan peraturan yang ada dimasyarakat maka sesungguhnya dia sudah menjadi manusia yang beretika.
Hubungan Hukum dan Etika Politik dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Politik hukum adalah sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hukum dan etika politik sangat berhubungan agar ketika membuat hukum dan berpolitik dapat sesuai dengan etika dan moral yang berlaku di Indonesia dan tidak semena-mena.
selain itu moral adalah suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandanganpandangan moral tersebut. seorang manusia tidak perlu berpikir terlalu kritis bagaimana dia bersikap, cukup dengan menjadi manusia yang bermoral yang mematuhi semua peraturan yang tuhan berikan dan peraturan yang ada dimasyarakat maka sesungguhnya dia sudah menjadi manusia yang beretika.
Nama: Najla Fadiyah Subardiman
NPM : 2118011052
Berdasarkan yang dibahas pada jurnal tersebut, hukum dan etika memiliki hubungan, mulai dari pembuatan hukum yang dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama, kemudian dituangkan dalam bentuk norma sebagai pedoman dalam berperilaku, hingga pelaksanaan dan penegakannya. Proses tersebut sejalan dengan definisi etika, yaitu hal yang menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan sekelompok orang yang berkaitan tentang perilaku benar dan salah dalam kehidupan.
Hubungan antara etika dan hukum didukung pula dengan penjelasan dan analogi nasi bungkus oleh Jimly Asshiddiqie serta analogi kapal dan samudera oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Makna dari analogi yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut adalah, etika merupakan landasan dari hukum, dan agama merupakan asal usul serta hal paling mendasar dari kedua konsep tersebut. Paulus Harsono juga berpendapat bahwa etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dengan etika, mulai dari asal mula pembentukan hukum hingga proses penerapannya. Dengan demikian diharapkan agar etika dalam pelaksanaan dan penerapan hukum di Indonesia dapat terlaksana dengan baik, dan seluruh lapisan masyarakat menyadari pentingnya etika, hukum, serta pelaksanaan etika dalam hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi kasus yang bertentangan dengan nilai etika khususnya dalam penegakan hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Paulus Harsano bahwa hendaknya dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
NPM : 2118011052
Berdasarkan yang dibahas pada jurnal tersebut, hukum dan etika memiliki hubungan, mulai dari pembuatan hukum yang dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama, kemudian dituangkan dalam bentuk norma sebagai pedoman dalam berperilaku, hingga pelaksanaan dan penegakannya. Proses tersebut sejalan dengan definisi etika, yaitu hal yang menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan sekelompok orang yang berkaitan tentang perilaku benar dan salah dalam kehidupan.
Hubungan antara etika dan hukum didukung pula dengan penjelasan dan analogi nasi bungkus oleh Jimly Asshiddiqie serta analogi kapal dan samudera oleh Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum. Makna dari analogi yang disampaikan oleh kedua ahli tersebut adalah, etika merupakan landasan dari hukum, dan agama merupakan asal usul serta hal paling mendasar dari kedua konsep tersebut. Paulus Harsono juga berpendapat bahwa etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
Oleh karena itu, hukum tidak dapat dipisahkan dengan etika, mulai dari asal mula pembentukan hukum hingga proses penerapannya. Dengan demikian diharapkan agar etika dalam pelaksanaan dan penerapan hukum di Indonesia dapat terlaksana dengan baik, dan seluruh lapisan masyarakat menyadari pentingnya etika, hukum, serta pelaksanaan etika dalam hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi kasus yang bertentangan dengan nilai etika khususnya dalam penegakan hukum. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Paulus Harsano bahwa hendaknya dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut. Jika dikaitkan dengan politik hukum yang merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum, tentu etik dan hukum memiliki hubungan yang erat dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.Cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.Cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Dita Noviyanda Saerulloh -
Pancasila merupakan landasan hukum bagi negara Indonesia. Di samping itu, Pancasila juga berperan sebagai sumber etika yang berlandaskan atas nilai-nilai Pancasila. Lalu, apabila keduanya bersumber pada Pancasila, bagaimana hubungan di antara hukum dan etika itu sendiri?
Pengertian hukum sendiri dapat diartikan sebagai sebuah sikap untuk memilih segala sesuatu yang berkembang di masyarakat yang di selaraskan dengan UUD 1945 beserta Pancasila yang berada di dalamnya. Sementara etika bisa diartikan sebagai sebuah konsep menilai baik atau buruknya sesuatu hal. Bila dihubungkan menurut pendapat saya pribadi, antara etika dan hukum memiliki hubungan dimana hukum berada di dalam cakupan etika. Etika dan hukum juga saling berhubungan di mana etika merupakan pagar yang membatasi antara suatu perilaku yang baik atau buruk sementara hukum akan menilai suatu perilaku itu benar atau salahnya. Kita pernah mendengar bahwa hal yang baik belum tentu benar dan hal yang benar sudah pasti baik. Jadi, jika hukum menilai bahwa suatu perilaku itu benar, maka secara otomatis etika akan menilai bahwa hal itu merupakan hal yang baik. Seperti yang dikatakan Jimly Asshiddiqie, dimana etika cakupannya lebih luas dari hukum. Dalam kata lain, pelanggaran hukum mencakup pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu menjadi pelanggaran hukum. Selain itu, etika dan hukum juga dapat dihubungkan seperti wadah dan substansi. Hukum sebagai wadah, dan etika sebagai substansi. Sama seperti yang dikatakan sebelumnya. Di dalam wadah terdapat substansi yang berarti di dalam hukum terkandung etika.
Pengertian hukum sendiri dapat diartikan sebagai sebuah sikap untuk memilih segala sesuatu yang berkembang di masyarakat yang di selaraskan dengan UUD 1945 beserta Pancasila yang berada di dalamnya. Sementara etika bisa diartikan sebagai sebuah konsep menilai baik atau buruknya sesuatu hal. Bila dihubungkan menurut pendapat saya pribadi, antara etika dan hukum memiliki hubungan dimana hukum berada di dalam cakupan etika. Etika dan hukum juga saling berhubungan di mana etika merupakan pagar yang membatasi antara suatu perilaku yang baik atau buruk sementara hukum akan menilai suatu perilaku itu benar atau salahnya. Kita pernah mendengar bahwa hal yang baik belum tentu benar dan hal yang benar sudah pasti baik. Jadi, jika hukum menilai bahwa suatu perilaku itu benar, maka secara otomatis etika akan menilai bahwa hal itu merupakan hal yang baik. Seperti yang dikatakan Jimly Asshiddiqie, dimana etika cakupannya lebih luas dari hukum. Dalam kata lain, pelanggaran hukum mencakup pelanggaran etika, namun pelanggaran etika belum tentu menjadi pelanggaran hukum. Selain itu, etika dan hukum juga dapat dihubungkan seperti wadah dan substansi. Hukum sebagai wadah, dan etika sebagai substansi. Sama seperti yang dikatakan sebelumnya. Di dalam wadah terdapat substansi yang berarti di dalam hukum terkandung etika.
Adapun kita sebagai warga negara Indonesia yang harus menuruti hukum yang ada di negaranya, berarti secara tidak langsung dituntut agar dapat beretika sesuai apa yang dinilai baik dan buruknya oleh masyarakat Indonesia.
Assalamualaikum wr. wb.
Izin menjawab nama saya Salwa Alina Faza dengan NPM 2158011042.
Menurut saya hubungan antara hukum dan etika dalam Pancasila adalah hukum sendiri adalah suatu hal yang mengatur warga negara dalam bersikap dalam kegiatan sehari hari di masyarakat luas. Etika berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dimana tidak semua orang memilika etika (attitude yang baik) sebagai warga negara Indonesia. Disanalah diperlukannya hukum yang adil untuk menilai dan memberi sanksi terhadap pelanggar etika.
Etika sendiri terdiri dari lima tahapan yaitu, Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas / organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Etika ini harus dipelajari, seperti bagaimana yang diajarkan dalam Pancasila mengenai etika, bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menanamkan nilai nilai luhur dalam bermasyarakat agar menimbulkan kekeluargaan yang tinggi antar warga. Apabila masyarakat melanggar berarti mereka harus siap menghadapi sanksi sosial yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Izin menjawab nama saya Salwa Alina Faza dengan NPM 2158011042.
Menurut saya hubungan antara hukum dan etika dalam Pancasila adalah hukum sendiri adalah suatu hal yang mengatur warga negara dalam bersikap dalam kegiatan sehari hari di masyarakat luas. Etika berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Dimana tidak semua orang memilika etika (attitude yang baik) sebagai warga negara Indonesia. Disanalah diperlukannya hukum yang adil untuk menilai dan memberi sanksi terhadap pelanggar etika.
Etika sendiri terdiri dari lima tahapan yaitu, Tahap pertama, etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama. Kedua, etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama. Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit. Keempat, etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas / organisasi secara tertutup, dan Kelima, etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
Etika ini harus dipelajari, seperti bagaimana yang diajarkan dalam Pancasila mengenai etika, bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang baik harus menanamkan nilai nilai luhur dalam bermasyarakat agar menimbulkan kekeluargaan yang tinggi antar warga. Apabila masyarakat melanggar berarti mereka harus siap menghadapi sanksi sosial yang sesuai dengan peraturan yang sudah ada dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Nama : Rizky Aleyda Dharmesti
NPM : 2158011024
Kelas : B
Menurut saya relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Eksistensi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan sumber atas nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah negara “teokrasi” yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan interdisipliner. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
NPM : 2158011024
Kelas : B
Menurut saya relasi antara hukum dan politik adalah bagaimana hukum bekerja dalam sebuah situasi politik tertentu dan tentang hukum sebagai perwujudan dari keadilan. Tulisan ini membahas bagaimana relasi dua hal tersebut di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lahirnya hukum dari aktivitas politik dengan menitikberatkan dalam konteks hubungan antara politik dan hukum, termasuk di dalamnya mengkaji apa pengaruhnya politik terhadap hukum dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif analisis melalui studi kepustakaan, didapatkan kesimpulan bahwa hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme yang memandang hukum itu terbatas pada yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, bahkan aliran ini akan terus mengokohkan dirinya dalam perkembangan sistem hukum Indonesia ke depan. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan rakyat dalam kenyataan-kenyataan sosial di masyarakat hanya sebagai pendorong untuk terbentuknya hukum yang baru melalui perubahan, koreksi serta pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru.
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Eksistensi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan sumber atas nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah negara “teokrasi” yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” lebih berkaitan dengan legitimasi moral. Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan interdisipliner. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Assyfa Salsa Yulpani -
Assalamualikum warohmatullahi wabaraktuh
Nama : Assyfa Salsa Yulpani
NPM : 2118011116
Secara teori hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan pengertian etika adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. Dari pengertian tersebut jelas terdapat keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum.
Dalam artikel tersebut dituliskan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Nah, hubungan etika dengan hukum berdasarkan dimensi substansi dan wadah adalah hukum bertindak sebagai wadahnya dan etika bertindak sebagai isinya, artinya hukum melindungi dan mengatur hak, kewajiban, moral dan etika masyarakat agar tidak menyimpang dari jalannya. Hukum sebagai sarana untuk menerapkan peraturan di masyarakat agar masyarakat tidak semena mena. Dari artikel tersebut contohnya hukum mengatur etika dalam berpolitik, semua orang dalam pemerintahan dalam partai harus mengikuti aturan hukum yang berlaku entah itu dalam menetapkan kebijakan, peraturan entaah itu dalam tindakan sehari hari harus beretika sesuai dengan hukum etika yang berlaku. Kemudian untuk dimensi hubungan keluasan cangkupannya, maksudnya etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. intinya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Peraturan hukum dibuat berdasarkan etik, artinya nilai-nilai hukum diambil dari nilai-nilai etik. Maka dari itu, masyarakat dan pemerintah harus taat hukum, agar etika dan moral bangsa ini tidak menyimpang, baik itu etika agama, etika sosial dan etika dalam politik harus diterapkan semua. Selanjutnya dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, artinya hukum dibuat untuk menjamin kesejahteraan rakyat indonesia dan seluruh rakyat baik pemerintah atau rakyat biasa harus menjalankan aturan hukum dengan kesadaran diri sendiri dan memahami apa arti hukum itu agar masyarakat tidak menjalankan peraturan hanya karena takut dihukum tapi masyarakat menjalankan peraturan karena memang ingin menjadi lebih baik, ingin memperbaiki moral etika di masyarakat, ingin sejahtera. Dalam berpolitik pun, pemerintah atau lembaga partai harus mempunyai kesadaran hukum, jika tidak pasti mereka mereka yang bergerak dibidang politik akan semena mena, misal korupsi, tidak mementingkan rakyat dan lain lain. Oleh karena itu, hukum sangat penting dalam etika berpolitik, etika bermasyarakat dan lain lain.
Terimakasih, mohon maaf jika terdapat kesalahan
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh
Nama : Assyfa Salsa Yulpani
NPM : 2118011116
Secara teori hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Sedangkan pengertian etika adalah aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. Dari pengertian tersebut jelas terdapat keterkaitan antara hukum dan etika dalam politik hukum.
Dalam artikel tersebut dituliskan bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Nah, hubungan etika dengan hukum berdasarkan dimensi substansi dan wadah adalah hukum bertindak sebagai wadahnya dan etika bertindak sebagai isinya, artinya hukum melindungi dan mengatur hak, kewajiban, moral dan etika masyarakat agar tidak menyimpang dari jalannya. Hukum sebagai sarana untuk menerapkan peraturan di masyarakat agar masyarakat tidak semena mena. Dari artikel tersebut contohnya hukum mengatur etika dalam berpolitik, semua orang dalam pemerintahan dalam partai harus mengikuti aturan hukum yang berlaku entah itu dalam menetapkan kebijakan, peraturan entaah itu dalam tindakan sehari hari harus beretika sesuai dengan hukum etika yang berlaku. Kemudian untuk dimensi hubungan keluasan cangkupannya, maksudnya etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. intinya pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Peraturan hukum dibuat berdasarkan etik, artinya nilai-nilai hukum diambil dari nilai-nilai etik. Maka dari itu, masyarakat dan pemerintah harus taat hukum, agar etika dan moral bangsa ini tidak menyimpang, baik itu etika agama, etika sosial dan etika dalam politik harus diterapkan semua. Selanjutnya dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, artinya hukum dibuat untuk menjamin kesejahteraan rakyat indonesia dan seluruh rakyat baik pemerintah atau rakyat biasa harus menjalankan aturan hukum dengan kesadaran diri sendiri dan memahami apa arti hukum itu agar masyarakat tidak menjalankan peraturan hanya karena takut dihukum tapi masyarakat menjalankan peraturan karena memang ingin menjadi lebih baik, ingin memperbaiki moral etika di masyarakat, ingin sejahtera. Dalam berpolitik pun, pemerintah atau lembaga partai harus mempunyai kesadaran hukum, jika tidak pasti mereka mereka yang bergerak dibidang politik akan semena mena, misal korupsi, tidak mementingkan rakyat dan lain lain. Oleh karena itu, hukum sangat penting dalam etika berpolitik, etika bermasyarakat dan lain lain.
Terimakasih, mohon maaf jika terdapat kesalahan
wassalamualaikum warohmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Ardia Syifa Wijaya syifa -
Assalamualaikum wr wb,
Nama : Ardia Syifa Wijaya
NPM : 2118011114
Izin memberi Argumen,
Dalam artikel tersebut menjelaskan mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dengan moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita lihat berdasarkan dimensi. Ada 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika yang berhubungan dengan hukum dalam mempertimbangkan peraturan dan kewajiban, hukum serta kewajiban yang dilaksanakan semata mata bukan karena kesadaran dirinya sendiri untuk mematuhi peraturan dan memenuhi hak dan kewajiban nya sebagai warga negara tetapi takut dengan adanya sanksi.
Etika ini juga bisa digunakan sebagai batasan kita dalam berbuat. Perilaku perilaku yang menyimpang harus melewati sistem etika yang agar dijadikan koreksi dan sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya. Hukum akan menjadi wadah apabila etika itu merupakan unsur-unsur yang berada di dalam wadah tersebut. Apabila pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat juga kita sebut sebagai pelanggaran etika. Namun saat ada pelanggaran etika belum tentu sama dengan pelanggaran peraturan. Diharapkan etika bisa mampu menjadi batas untuk kita dalam bertindak dan lainnya agar kitab isa memperbaiki perilaku perilaku menyimpang yang masih terjadi.
Nama : Ardia Syifa Wijaya
NPM : 2118011114
Izin memberi Argumen,
Dalam artikel tersebut menjelaskan mengenai hubungan etika dengan hukum dan hubungan antara etika dengan moralitas. Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita lihat berdasarkan dimensi. Ada 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupan, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Etika yang berhubungan dengan hukum dalam mempertimbangkan peraturan dan kewajiban, hukum serta kewajiban yang dilaksanakan semata mata bukan karena kesadaran dirinya sendiri untuk mematuhi peraturan dan memenuhi hak dan kewajiban nya sebagai warga negara tetapi takut dengan adanya sanksi.
Etika ini juga bisa digunakan sebagai batasan kita dalam berbuat. Perilaku perilaku yang menyimpang harus melewati sistem etika yang agar dijadikan koreksi dan sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya. Hukum akan menjadi wadah apabila etika itu merupakan unsur-unsur yang berada di dalam wadah tersebut. Apabila pelanggaran hukum terjadi maka pelanggaran tersebut dapat juga kita sebut sebagai pelanggaran etika. Namun saat ada pelanggaran etika belum tentu sama dengan pelanggaran peraturan. Diharapkan etika bisa mampu menjadi batas untuk kita dalam bertindak dan lainnya agar kitab isa memperbaiki perilaku perilaku menyimpang yang masih terjadi.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Assalamualaikum, perkenalkan nama saya Mohamad Fadhli Jonis dengan NPM 2158011002 izin memberikan argumen saya.
Hubungan antara moralitas dan hukum sangat penting. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Moralitas itu sendiri adalah etiket, tata cara melakukan kegiatan yang benar. hukum sendiri bisa mengatur semuanya, jadi tidak ada bagian yang kosong. Oleh karena itu, hubungan antara etika dan hukum adalah saling melengkapi. Tanpa dukungan moral yang baik, hukum tidak akan berjalan. Kebalikannya juga benar, jika tidak ada hukum, moralitas tidak akan berjalan dengan baik. Meski memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan yang erat. Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi materi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi akal budi manusia. ketaatan atau ketaatan. Melanggar itu. Ketiga hubungan antara moralitas dan hukum ini memungkinkan mereka untuk bekerja secara harmonis dalam pemerintahan atau masyarakat Indonesia.
Hubungan antara moralitas dan hukum sangat penting. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Moralitas itu sendiri adalah etiket, tata cara melakukan kegiatan yang benar. hukum sendiri bisa mengatur semuanya, jadi tidak ada bagian yang kosong. Oleh karena itu, hubungan antara etika dan hukum adalah saling melengkapi. Tanpa dukungan moral yang baik, hukum tidak akan berjalan. Kebalikannya juga benar, jika tidak ada hukum, moralitas tidak akan berjalan dengan baik. Meski memiliki karakteristik yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan yang erat. Sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut, hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari tiga dimensi, yaitu dimensi materi dan wadah, dimensi hubungan, keluasan cakupannya, dan dimensi akal budi manusia. ketaatan atau ketaatan. Melanggar itu. Ketiga hubungan antara moralitas dan hukum ini memungkinkan mereka untuk bekerja secara harmonis dalam pemerintahan atau masyarakat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Karina Adra Salsabila -
Nama : Karina Adra Salsabila
NPM : 2118011080
Menurut saya terkait artikel tersebut menjelaskan beberapa poin seperti hubungan antara moral dan etika disertai hukum politik di Indonesia. Ketiganya merupakan hal krusial yangs saling berkaitan dimana masing masingnya memiliki peran masing-masing, contohnya dalam moral terkandung kumpulan peraturan atau wejangan yang dapat menjadi patokan agar dapat menjadi manusia yang baik. Prinsip prinsip dari moralitas tersebut diatur dalam etika.
Dalam kaitannya dengan hukum manusia juga tidak dapat dipisahkan sesuai dengan yang ada di artikel bahwa etika dan hukum diibaratkan seperti Samudera (hukum) dan kapal laut (etika) atau sebagai nasi bungkus, dimana bungkusnya merupakan hukum dan etika merupakan nasi beserta lauk pauknya. Ketika seseorang melanggar suatu hukum maka ia juga melanggar etika dalam aturan sosial. Kedudukan etika dan hukum juga dapat menggambarkan bagaimana manusia dalam mematuhi peraturan bukan karena takut di sanksi atau di denda secara hukum namun karena kesadaran sendiri. Sehingga dalam penerapan yang baik dan seimbang dapat menghasilakan warga negara yang berkualitas.
NPM : 2118011080
Menurut saya terkait artikel tersebut menjelaskan beberapa poin seperti hubungan antara moral dan etika disertai hukum politik di Indonesia. Ketiganya merupakan hal krusial yangs saling berkaitan dimana masing masingnya memiliki peran masing-masing, contohnya dalam moral terkandung kumpulan peraturan atau wejangan yang dapat menjadi patokan agar dapat menjadi manusia yang baik. Prinsip prinsip dari moralitas tersebut diatur dalam etika.
Dalam kaitannya dengan hukum manusia juga tidak dapat dipisahkan sesuai dengan yang ada di artikel bahwa etika dan hukum diibaratkan seperti Samudera (hukum) dan kapal laut (etika) atau sebagai nasi bungkus, dimana bungkusnya merupakan hukum dan etika merupakan nasi beserta lauk pauknya. Ketika seseorang melanggar suatu hukum maka ia juga melanggar etika dalam aturan sosial. Kedudukan etika dan hukum juga dapat menggambarkan bagaimana manusia dalam mematuhi peraturan bukan karena takut di sanksi atau di denda secara hukum namun karena kesadaran sendiri. Sehingga dalam penerapan yang baik dan seimbang dapat menghasilakan warga negara yang berkualitas.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Nama: Putri Dzahabiyyah Farhah
NPM: 2118011014
Artikel tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Oleh karena itu, etika dalam politik pada memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur buruk, maka tidak dapat dipungkiri runyamnya penegakan hukum di Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah, etika dan moral bangsa ini harus kembali dibangun dengan memberikan contoh dan suri teladan yang baik bagi masyarakat dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, serta membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian bagi para Siswa dan Mahasiswa agar penegakkan hukum di Indonesia dapat dijalankan dengan mengedepankan etika dan moral politik.
NPM: 2118011014
Artikel tersebut membahas tentang hubungan hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa etika berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, hukum serta peraturan dan kewajiban itu dipatuhi bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk. Sehingga, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Oleh karena itu, etika dalam politik pada memiliki kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur buruk, maka tidak dapat dipungkiri runyamnya penegakan hukum di Indonesia. Maka sebelum terlanjur parah, etika dan moral bangsa ini harus kembali dibangun dengan memberikan contoh dan suri teladan yang baik bagi masyarakat dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, serta membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian bagi para Siswa dan Mahasiswa agar penegakkan hukum di Indonesia dapat dijalankan dengan mengedepankan etika dan moral politik.
Nama: Sabila Hasanah
NPM: 2118011150
NPM: 2118011150
Dari artikel tersebut, kita dapat mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Selain itu, dapat kita ketahui bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber etik. Etik dan moral menunjukkan cara berbuat yang menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia. Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Hubungan etik dan hukum yaitu dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Nama : Gladys Ametha Tarigan
NPM : 2118011152
Berdasarkan artikel tersebut diketahui bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Adapun hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur. Biasanya etika, dan moral bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
NPM : 2118011152
Berdasarkan artikel tersebut diketahui bahwa moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.
Adapun hubungan antara etika, moral, dan hukum adalah hubungan yang mengatur tentang bagaimana manusia secara personal maupun bermasyarakat untuk berperilaku baik dan memberikan batasan batasan yang jelas yang tidak boleh dilanggar, jika terjadi pelanggaran, biasanya telah terdapat hukuman atau sanksi yang telah diatur. Biasanya etika, dan moral bukanlah merupakan sesuatu hal yang tertulis. Namun etika dan moral tertanam di dalam suatu masyarakat atau lingkungan, yang apabila melanggar akan terjadi sebuah sanksi sosial yang dampaknya bisa dikucilkan di dalam lingkungan masyarakat tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Shallu Afdha Nadifa Shalu -
Nama: Shallu Afdha Nadifa
NPM: 2118011132
Berdasarkan artikel yang telah dibaca, kita mengetahui bahwa terdapat hubungan kuat antara hukum dan etika di dalam politik hukum di Indonesia. Dengan adanya hukum, tingkah laku manusia akan dibatasi sehingga tidak akan melanggar dan merugikan hukum. Namun pada nyatanya, politik hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan semestinya. Di dalam artikel, terdapat bahwa pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama lalu dituangkan di dalam norma. Sering kali kita melihat berbagai nilai kepedulian yang berkembang di masyarakat, yang seharusnya mendapatkan perhatian hukum, tetapi malah diabaikan "mungkin" karena kepentingan para pejabat. Misalnya, pada RUU PKS
Menurut saya, sedikit tidak masuk akal bila melihat berbagai kasus pelecehan yang hampir setiap hari diberitakan di televisi dan sosial media, tetapi payung hukum yang melindungi kasus tersebut tidak cukup kuat. Sudah jelas tidak memberikan keadilan kepada korban termasuk penyelewengan terhadap etika sekaligus menentang salah satu kalimat di dalam artikel, yaitu "politik hukum nasional diimplementasikan agar mencakup pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang". Kasus dapat terjadi secara berulang karena pelaku merasa tidak lagi takut terhadap hukum karena konsekuensinya ringan. Bila kita lihat, konsekuensinya yang tidak sesuai dengan suara rakyat tentu bisa dibilang usang sehingga membutuhkan penggantian hukum lama. Dengan demikian, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa politik hukum nasional baru bisa dikatakan memiliki hubungan dengan etika dan moral jika hukum di dalamnya memihak kepada suara-suara keadilan dari rakyat.
Terima kasih, mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata.
NPM: 2118011132
Berdasarkan artikel yang telah dibaca, kita mengetahui bahwa terdapat hubungan kuat antara hukum dan etika di dalam politik hukum di Indonesia. Dengan adanya hukum, tingkah laku manusia akan dibatasi sehingga tidak akan melanggar dan merugikan hukum. Namun pada nyatanya, politik hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan semestinya. Di dalam artikel, terdapat bahwa pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama lalu dituangkan di dalam norma. Sering kali kita melihat berbagai nilai kepedulian yang berkembang di masyarakat, yang seharusnya mendapatkan perhatian hukum, tetapi malah diabaikan "mungkin" karena kepentingan para pejabat. Misalnya, pada RUU PKS
Menurut saya, sedikit tidak masuk akal bila melihat berbagai kasus pelecehan yang hampir setiap hari diberitakan di televisi dan sosial media, tetapi payung hukum yang melindungi kasus tersebut tidak cukup kuat. Sudah jelas tidak memberikan keadilan kepada korban termasuk penyelewengan terhadap etika sekaligus menentang salah satu kalimat di dalam artikel, yaitu "politik hukum nasional diimplementasikan agar mencakup pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang". Kasus dapat terjadi secara berulang karena pelaku merasa tidak lagi takut terhadap hukum karena konsekuensinya ringan. Bila kita lihat, konsekuensinya yang tidak sesuai dengan suara rakyat tentu bisa dibilang usang sehingga membutuhkan penggantian hukum lama. Dengan demikian, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa politik hukum nasional baru bisa dikatakan memiliki hubungan dengan etika dan moral jika hukum di dalamnya memihak kepada suara-suara keadilan dari rakyat.
Terima kasih, mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata.
Nama: Sarih Ratu
NPM: 2118011158
Izin memberi tanggapan,
mengenai inti masalah yang telah dibahas dalam artikel. Berdasarkan artikel didapatkan bahwa terdapat hubungan antara hukum dengan etika yang bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas terkait perilaku yang benar dan baik dalam hidup manusia serta mencakup persoalan baik dan buruk dengan tujuan agar tercapainya kehidupan yang baik bukannya kehidupan yang selalu benar sedangkan hukum berisi peraturan yang mengikat yang harus dipatuhi agar terciptanya hidup yang selaras. Disinilah dapat dilihat salah satu hubungan antara hukum dengan etika yaitu hukum sebagai wadahnya & etika sebagai substansi yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya pada dimensi keluasan cakupannya didapatkan bahwa cakupan etika lebih luas dari hukum sehingga setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika tetapi pebuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Terakhir, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yaitu manusia mematuhinya atas keinginan sendiri karena pada dasarnya aturan etika & hukum memiliki fungsi agar terciptanya hidup yang baik sehingga dalam pelaksanaannya perilaku menyimpang manusia dipertimbangkan terlebih dahulu melalui sistem etika yang berfungsi sebagai pencegahan utama agar sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya.
Kemudian masalah kedua terkait kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang akan berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disesuaikan dengan konstitusi negara dan kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum. Sehingga kedudukan hukum & etik yaitu sebagai aspek yang akan memengaruhi politik hukum di Indonesia & juga sebaliknya politik hukum akan memengaruhi hukum & etik yang dipatuhi oleh masyarakat.
NPM: 2118011158
Izin memberi tanggapan,
mengenai inti masalah yang telah dibahas dalam artikel. Berdasarkan artikel didapatkan bahwa terdapat hubungan antara hukum dengan etika yang bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika merupakan salah satu cabang filsafat yang membahas terkait perilaku yang benar dan baik dalam hidup manusia serta mencakup persoalan baik dan buruk dengan tujuan agar tercapainya kehidupan yang baik bukannya kehidupan yang selalu benar sedangkan hukum berisi peraturan yang mengikat yang harus dipatuhi agar terciptanya hidup yang selaras. Disinilah dapat dilihat salah satu hubungan antara hukum dengan etika yaitu hukum sebagai wadahnya & etika sebagai substansi yang terkandung di dalamnya. Selanjutnya pada dimensi keluasan cakupannya didapatkan bahwa cakupan etika lebih luas dari hukum sehingga setiap pelanggaran hukum pasti melanggar etika tetapi pebuatan yang melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Terakhir, dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya yaitu manusia mematuhinya atas keinginan sendiri karena pada dasarnya aturan etika & hukum memiliki fungsi agar terciptanya hidup yang baik sehingga dalam pelaksanaannya perilaku menyimpang manusia dipertimbangkan terlebih dahulu melalui sistem etika yang berfungsi sebagai pencegahan utama agar sebisa mungkin tidak memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya.
Kemudian masalah kedua terkait kedudukan hubungan hukum dan etik dalam politik hukum di Indonesia. Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang akan berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan disesuaikan dengan konstitusi negara dan kemudian dituangkan dalam suatu produk hukum. Sehingga kedudukan hukum & etik yaitu sebagai aspek yang akan memengaruhi politik hukum di Indonesia & juga sebaliknya politik hukum akan memengaruhi hukum & etik yang dipatuhi oleh masyarakat.
Sekian dari tanggapan saya, mohon maaf bila ada kesalahan, terima kasih.
Nama: Salwa Al Karina
NPM: 2118011094
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Eksistensi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan sumber atas nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah negara “teokrasi” yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” lebih berkaitan dengan legitimasi moral.
Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan interdisipliner. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
NPM: 2118011094
Pancasila tidak hanya merupakan sumber derivasi peraturan perundang-undangan, melainkan juga merupakan sumber moralitas, terutama dalam hubungannya dengan legitimasi kekuasaan, hukum serta berbagai kebijakan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara. Eksistensi sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” merupakan sumber atas nilai-nilai moral bagi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Negara Indonesia yang berdasarkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” bukanlah negara “teokrasi” yang mendasarkan kekuasaan negara dan penyelenggaraan negara pada legitimasi religius. Kekuasaan kepala negara tidak bersifat mutlak berdasarkan legitimasi religius, melainkan berdasarkan legitimasi hukum serta legitimasi demokrasi. Oleh karena itu asas sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” lebih berkaitan dengan legitimasi moral.
Hal inilah yang membedakan negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa dengan negara teokrasi. Metode penulisan dalam jurnal ini adalah metode kualitatif, dengan pendekatan interdisipliner. Walaupun dalam negara Indonesia tidak mendasarkan pada legitimasi religius, secara moralitas kehidupan negara harus sesuai dengan nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, terutama hukum serta moral dalam kehidupan negara.
Menurut saya hubungan dari hukum dan etika adalah hukum harus dijalankan dalam etika yang benar. Jika hukum tidak lakukan dalam etika yang benar akan terjadi berbagai penyimpangan. Penyimpangan yang terjadi juga dapat melebar ke segala sisi. Hal ini menyebabkan kekacauan dan menjadi tidak efektifnya hukum.
Dalam hal etika, Indonesia memiliki sumber etika yang penting bagi seluruh rakyatnya yaitu Pancasila. Pancasila menjadi sumber etika karena pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dapat penjadi pegangan beretika dalam kehidupan. Selain menjadi sumber etika pancasila juga adalah sumber hukum Indonesia. Semua hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Dalam hal etika, Indonesia memiliki sumber etika yang penting bagi seluruh rakyatnya yaitu Pancasila. Pancasila menjadi sumber etika karena pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang dapat penjadi pegangan beretika dalam kehidupan. Selain menjadi sumber etika pancasila juga adalah sumber hukum Indonesia. Semua hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Nasyaira Tsaqihrafa -
Nama : Nasyaira Tsaqihrafa
NPM : 2118011138
Izin menanggapi, menurut saya, artikel tersebut benar bahwa istilahnya casing dari generasi milenial adalah tidak memiliki etika yang baik apabila ditinjau dari sikap generasi milenial di social media, baik dari konten, maupun komentar buruk, seringkali dilontarkan dari generasi milenial. Meski begitu, benar juga bila masih banyak pula generasi milenial yang masih beretika hingga mengharumkan nama bangsa. Generasi milenial tersebutlah yang wajib di contoh. Hal positif yang saya ambil adalah dengan adanya artikel ini, generasi milenial seharusnya menyadari bahwa mereka telah menyalahi norma dan aturan yang berlaku dengan beretika yang tidak baik sehingga sudah sepatutnya mereka berubah menjadi generasi milenial yang dapat menunjukkan sisi yang baik sehingga dapat mengharumkan nama bangsa dimanapun itu.
Adanya Pancasila dapat menjadi panduan untuk mengubah etika yang tidak baik seperti yang dilampirkan pada artikel tersebut, yaitu terletak pada hal-hal sebagai berikut:
1. Hakikat sila ketuhaan terletak pada ke yakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral. Artinya, setiap perilaku warga negara, termasuk didalamnya generasi muda, harus didasarkan alas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama. Seliap prinsip moral yang berlandaskan pada norma agama, maka prinsip tersebut memiliki kekuatan (force) untuk dilaksanakan oleh pengikut-pengikutnya.
2. Hakikat sila kemanusiaan terlelak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan manusia yang biasa. Tindakan kemanusiaan, yang berarti termasuk tindakan oleh generasi muda, yang mengandung implikasi moral diungkapkan dengan cara dan sikap yang adil dan beradab sehingga menjamin tata pergaulan antarmanusia dan antarmakhluk yang bersendikan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi, yaitu kebajikan dan kearifan.
3. Hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan generasi muda untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa di atas kepentingan individu alau kelompok. Sistem etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas sosial akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa.
4. Hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Artinya, generasi muda harus dapat menghargai diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain.
5. Hakikat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban ala (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan yang terkandung dalam nilai itu sendiri.
NPM : 2118011138
Izin menanggapi, menurut saya, artikel tersebut benar bahwa istilahnya casing dari generasi milenial adalah tidak memiliki etika yang baik apabila ditinjau dari sikap generasi milenial di social media, baik dari konten, maupun komentar buruk, seringkali dilontarkan dari generasi milenial. Meski begitu, benar juga bila masih banyak pula generasi milenial yang masih beretika hingga mengharumkan nama bangsa. Generasi milenial tersebutlah yang wajib di contoh. Hal positif yang saya ambil adalah dengan adanya artikel ini, generasi milenial seharusnya menyadari bahwa mereka telah menyalahi norma dan aturan yang berlaku dengan beretika yang tidak baik sehingga sudah sepatutnya mereka berubah menjadi generasi milenial yang dapat menunjukkan sisi yang baik sehingga dapat mengharumkan nama bangsa dimanapun itu.
Adanya Pancasila dapat menjadi panduan untuk mengubah etika yang tidak baik seperti yang dilampirkan pada artikel tersebut, yaitu terletak pada hal-hal sebagai berikut:
1. Hakikat sila ketuhaan terletak pada ke yakinan bangsa Indonesia bahwa Tuhan sebagai penjamin prinsip-prinsip moral. Artinya, setiap perilaku warga negara, termasuk didalamnya generasi muda, harus didasarkan alas nilai-nilai moral yang bersumber pada norma agama. Seliap prinsip moral yang berlandaskan pada norma agama, maka prinsip tersebut memiliki kekuatan (force) untuk dilaksanakan oleh pengikut-pengikutnya.
2. Hakikat sila kemanusiaan terlelak pada actus humanus, yaitu tindakan manusia yang mengandung implikasi dan konsekuensi moral yang dibedakan dengan actus homini, yaitu tindakan manusia yang biasa. Tindakan kemanusiaan, yang berarti termasuk tindakan oleh generasi muda, yang mengandung implikasi moral diungkapkan dengan cara dan sikap yang adil dan beradab sehingga menjamin tata pergaulan antarmanusia dan antarmakhluk yang bersendikan nilai-nilai kemanusiaan yang tertinggi, yaitu kebajikan dan kearifan.
3. Hakikat sila persatuan terletak pada kesediaan generasi muda untuk hidup bersama sebagai warga bangsa yang mementingkan masalah bangsa di atas kepentingan individu alau kelompok. Sistem etika yang berlandaskan pada semangat kebersamaan, solidaritas sosial akan melahirkan kekuatan untuk menghadapi penetrasi nilai yang bersifat memecah belah bangsa.
4. Hakikat sila kerakyatan terletak pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Artinya, generasi muda harus dapat menghargai diri sendiri sama halnya dengan menghargai orang lain.
5. Hakikat sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan perwujudan dari sistem etika yang tidak menekankan pada kewajiban ala (deontologis) atau menekankan pada tujuan belaka (teleologis), tetapi lebih menonjolkan keutamaan yang terkandung dalam nilai itu sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh FAREEL WAHYU AKBAR -
Nama : Fareel Wahyu Akbar
NPM : 2118011066
Menurut pandangan saya, hubungan dari hukum dan etika adalah sebuah hukum yang baik adalah hukum yang dijalankan sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Selain itu menurut saya sebuah hukum adalah juga sebuah etika. karena etika adalah hukum tidak tertulis yang berada dalam masyarakat dan juga bedanya adalah etika apabila dilanggar biasanga tidak ada hukuman secara langsung, melainkan hukuman dari masyarakat.
Sumber etika di Indonesia sendiri sangatlah jelas, yaitu Pancasila. Semua hal-hal yang berkaitan dengan etika berasal dari pancasila yang merupakan inti sari dari budaya-budaya bangsa kita sehingga sangatlah cocok apabila dijadikan sumber etika yang universal di Indonesia.
NPM : 2118011066
Menurut pandangan saya, hubungan dari hukum dan etika adalah sebuah hukum yang baik adalah hukum yang dijalankan sesuai dengan etika dan norma yang berlaku. Selain itu menurut saya sebuah hukum adalah juga sebuah etika. karena etika adalah hukum tidak tertulis yang berada dalam masyarakat dan juga bedanya adalah etika apabila dilanggar biasanga tidak ada hukuman secara langsung, melainkan hukuman dari masyarakat.
Sumber etika di Indonesia sendiri sangatlah jelas, yaitu Pancasila. Semua hal-hal yang berkaitan dengan etika berasal dari pancasila yang merupakan inti sari dari budaya-budaya bangsa kita sehingga sangatlah cocok apabila dijadikan sumber etika yang universal di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh M. Raihan Rahmatullah -
Assalamualaikum wr. wb.
Nama : M. Raihan Rahmatullah
NPM : 2118011008
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah dahulu.
Nama : M. Raihan Rahmatullah
NPM : 2118011008
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah dahulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Muhammad Rafi Wibowo -
Nama: Muhammad Rafi WIbowo
NPM: 2158011032
hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan, hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dilain sisi etika merupakan aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. Di dunia ini, tidak semua orang memiliki etika yang baik, oleh karena itu diperlukannya hukum untuk menilai dan mengadili jika terjadi pelanggaran etika.
Etika terdiri dari lima tahapan yaitu,
1) etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2) etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas / organisasi secara tertutup.
5) etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
hubungan antara etika dengan hukum ini bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. berdasarkan dimensi substansi dan wadah adalah hukum bertindak sebagai wadahnya dan etika bertindak sebagai isinya, artinya hukum melindungi dan mengatur hak, kewajiban, moral dan etika masyarakat agar tidak menyimpang dari jalannya. Lalu pada dimensi hubungan keluasan cangkupannya, etika lebih luas dari hukum oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik namun tidak dengan sebaliknya dimana setiap pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Kemudian pada dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, hukum dibuat untuk menjamin kesejahteraan rakyat indonesia. Jadi seluruh rakyat Indonesia harus memahami dan menjalankan hukum tersebut dengan baik dan benar agar kehidupan erbangsa dan bernegara menjadi semakin aman dan damai.
NPM: 2158011032
hukum merupakan peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan, hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dilain sisi etika merupakan aturan, norma, kaidah, ataupun tata cara yang biasa digunakan sebagai pedoman atau asas suatu individu dalam melakukan perbuatan dan tingkah laku, Penerapan norma ini sangat erat kaitannya dengan sifat baik dan buruknya individu di dalam bermasyarakat. Di dunia ini, tidak semua orang memiliki etika yang baik, oleh karena itu diperlukannya hukum untuk menilai dan mengadili jika terjadi pelanggaran etika.
Etika terdiri dari lima tahapan yaitu,
1) etika teologi (theogical ethics), asal mula etika yang berasal dari dokrtin agama.
2) etika ontologis (ontological ethics) yang merupakan tahap perkembangan dari etika agama.
3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
4) etika fungsional tertutup (close functional ethics) dimana proses peradilan etik dilakukan di internal komunitas / organisasi secara tertutup.
5) etika fungsional terbuka (open functional ethics) dalam bentuk peradilan etika yang bersifat terbuka.
hubungan antara etika dengan hukum ini bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. berdasarkan dimensi substansi dan wadah adalah hukum bertindak sebagai wadahnya dan etika bertindak sebagai isinya, artinya hukum melindungi dan mengatur hak, kewajiban, moral dan etika masyarakat agar tidak menyimpang dari jalannya. Lalu pada dimensi hubungan keluasan cangkupannya, etika lebih luas dari hukum oleh karena itu, setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik namun tidak dengan sebaliknya dimana setiap pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum. Kemudian pada dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, hukum dibuat untuk menjamin kesejahteraan rakyat indonesia. Jadi seluruh rakyat Indonesia harus memahami dan menjalankan hukum tersebut dengan baik dan benar agar kehidupan erbangsa dan bernegara menjadi semakin aman dan damai.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Fania Asfi Rahmasari -
Nama : Fania Asfi Rahmasari
NPM : 2118011112
Tanggapan :
Menurut saya, Indonesia sebagai negara politik hukum memiliki sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hal ini lah yang juga disebut sebagai politik hukum.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali merupakan hasil perubahan dari Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Berencana (GBPNSB) yang sudah berlaku selama sembilan tahun melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960.
Hubungan antara etika dengan hukum pun bisa dilihat melalui tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
NPM : 2118011112
Tanggapan :
Menurut saya, Indonesia sebagai negara politik hukum memiliki sikap untuk memilih sesuatu yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih berdasarkan prioritas dan sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, kemudian dituangkan dalam produk hukum. Hal ini lah yang juga disebut sebagai politik hukum.
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui setiap lima tahun sekali merupakan hasil perubahan dari Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Berencana (GBPNSB) yang sudah berlaku selama sembilan tahun melalui TAP MPRS No. 2 Tahun 1960.
Hubungan antara etika dengan hukum pun bisa dilihat melalui tiga dimensi, yaitu :
1. Dimensi substansi dan wadah
2. Dimensi hubungan keluasan cakupannya
3. Dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: komentar anda mengenai analisis artikel
oleh Muhamad Rizky Setiawan -
Izin memperkenalkan diri :
Nama : Muhamad Rizky Setiawan
NPM : 2118011124
Kelas : B
Izin memberi argumen,
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ bukan ‘division of power’. Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Terima kasih
Nama : Muhamad Rizky Setiawan
NPM : 2118011124
Kelas : B
Izin memberi argumen,
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ bukan ‘division of power’. Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik. Proses pembuatan hukum sebenarnya melibatkan para ahli hukum namun hanya diposisikan sebagai pihak yang memberikan masukan-masukan dalam rangka menyususn kerangka permasalahan dan tidak dalam rangka memecahkan persoalan. Terima kasih