Yurisdiksi vs. Kedaulatan
Yurisdiksi negara dalam hukum internasional merupakan hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah yang bersifat legislatif, yudikatif, eksekutif atas hak-hak individu, hakmilik atau hak terkait harta kekayaanya, dan tindakan-tindakan atau prilaku-prilaku tersebut tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
Yurisdiksi juga merupakan perwujudan dari Kedaulatan, namun tidak dapat disamakan kedua hal tersebut.
Kedaulatan diartikan juga sebagai hak suatu negara tidak boleh dilaksanakan di negara berdaulat yang lain, kecuali atas izin dari
negara yang bersangkutan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yurisdiksi memiliki dua pengertian yaitu: (a) Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan, (b) Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan
tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
melihat kedua terminologi diatas yang hampir memiliki kualitas dan definisi nya yang sama, sehingga dalam kacamata hukum internasional hal tersebut sering menjadi topik perdebatan yang cukup serius untuk membedakan kedua terminologi diatas.
Mahasiswa diharapkan untuk dapat mempelajari dengan seksama terkait perbedaan tersebut melalui video ini:
Status | Diskusi | Grup | Dimulai oleh | Kiriman terakhir | Balasan | Tindakan |
---|---|---|---|---|---|---|
Pertanyaan / Tanggapan
Dikunci
|
|
|
33 |
|