tuliskan dan jelaskan menggunakan bahasa kalian sendiri tentang prinsip prinsip penilaian/evalusi?
latihan apersepsi
Nama : Najoya Dolok Saribu
Npm : 1953053012
No absen : 22
Izin menjawab, Penilaian mempunyai prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yakni :
1. Sahih (valid), penilaian dilakukan berdasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur, harus menggunakan instrumen yang sahih atau valid, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif, penilaian haruslah objektif yakni dimana penilaian harus dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
3. Adil, Penilaian haruslah adil, tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakangnya dari agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.
4. Terpadu, penilaian terpadu yang berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
5. Terbuka, Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun.
6. Menyeluruh, dalam penilaian mengandung arti bahwa penilaian yang dilakukan harus mampu menilai keseluruhan kompetensi yang terdapat dalam kurikulum yang mungkin meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor
7. Sistematis, Penilaian harus dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baik dan benar. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD.
8. Beracuan kriteria, Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel, Penilaian berarti dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka.
itulah prinsip-prinsip dalam penilaian.
Terimakasih.
NPM : 1913053012
No. Absen : 06
Izin menjawab bu
Saat ini Indonesia telah menerapkan pembelajaran dengan menggunakan Kurikulum K13. Untuk itu, dalam penilaian terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh guru, terutama dalam implementasi K13, diantaranya:
1) Shahih atau Valid
Maksudnya, penilaian yang dilakukan harus berdasar pada data yang dapat menggambarkan kemampuan yang hendak diukur. Oleh karena itu instrumen yang digunakan juga harus sahih atau valid, yaitu instrumen yang digunakan dapat dengan tepat mengukur apa yang hendak diukur.
2) Objektif
Maksudnya, penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3) Adil. Maksudnya, Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender. Jadi tidak ada pembeda yang membedakan antara peserta didik yang satu dengan yang lainnya.
4) Terpadu
Maksudnya, penilaian tersebut tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Dengan demikian, penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5) Terbuka
Maksudnya, prosedur penilaian dan kriteria penilaian dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Seperti peserta didik itu sendiri, guru, dll.
6) Menyeluruh dan berkesinambungan
Artinya, penilaian yang dilakukan oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7) Sistematis
Artinya penilaian dilakukan secara bertahap dan terencana yaitu dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8) Beracuan kriteria
Artinya, penilaian tersebut memiliki kriteria-kriteria tertentu, sehingga apabila peserta didik mencapai kriteria minimal yang telah ditentukan dapat disebut tuntas, dan dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9) Akuntabel
Maksudnya, penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Npm : 1953053006
Absen : 28
Prinsip Prinsip Penilaian harus memberikan hasil yang dapat diterima oleh semua pihak, baik yang dinilai, yang menilai, maupun pihak lain yang akan menggunakan hasil penilaian tersebut. Hasil penilaian akan akurat bila instrumen yang digunakan untuk menilai, proses penilaian, analisis hasil penilaian, dan objektivitas penilai dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu perlu dirumuskan prinsip-prinsip penilaian yang dapat menjaga agar orientasi penilaian tetap pada framework atau rel yang telah ditetapkan.
Penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut.
1. Sahih atau Valid
Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui
apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
NPM: 1953053015
No. Absen: 30
Izin menjawab, berikut prinsip prinsip penilaian/evalusi:
1. Sahih
Agar sahih (valid), penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur harus digunakan instrumen yang sahih juga, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif
Penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas, apalagi dalam penilaian kinerja yang cakupan, otentisitas, dan kriteria penilaiannya sangat kompleks. Untuk penilai lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3. Adil
Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu
Penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui
apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi melenceng dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka
Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era keterbukaan seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna hasil penilaian berhak tahu proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh siapa pun.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan assessment as learning, for learning, dan of learning secara proporsional.
7. Sistematis
Penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria
Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel
Penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana telah diuraikan di atas. Bahkan perlu dipikirkan konsep meaningful assessment. Selain dipertanggungjawabkan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus dipertanggungjawabkan kebermaknaannya bagi peserta didik dan proses belajarnya.
Trimakasih
NPM : 1913053061
Absen : 04
Izin menjawab ibu,
Prinsip-prinsip penilaian dalam pembelajaran yaitu:
1. Berorientasi pada pencapain kompetensi
Penilaian yang dilakukan harus berfungsi untuk mengukur ketercapaian siswa dalam pencapaian kompetensi seperti yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
2. Valid (mengukur apa yang seharusnya diukur)
Penilaian yang dilakukan harus dapat mengukur apa yang seharus diukur. Untuk itu guru/pendidik memerlukan alat ukur yang dapat menghasilkan hasil pengukuran yang valid dan reliable.
3. Adil
Penilaian yang dilakukan harus adil untuk seluruh siswa. Siswa harus memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama.
4. Objektif
Dalam menilai hasil belajar siswa, guru harus dapat menjaga objektivitas proses dan hasil penilaian . objektivitas dapat mempengaruhi penilaian pada saat pelaksanaan. Penskoran, dan pengambilan keputusan hasil belajar siswa. Hallo effect, carry over effect, order effect, serta mechanic effect dapat menjadi penyebab tingginya unsur subjektivitas hasil penskoran.
5. Berkesinambungan
Penilaian yang dilakukan harus terencana, bertahap, teratur, terus menerus dan berkesinambungan untuk memperoleh informasi hasil belajar dan perkembangan belajar siswa . pengambilan keputusan pencapaian hasil belajar siswa tidak boleh dilakukan hanya berdasar informasi hasil belajar siswa pada tes akhir semester saja tetapi harus diputuskan berdasar informasi hasil belajar siswa dari berbagai sumber yang diperoleh secara berkesinambungan.
6. Menyeluruh
Prinsip menyeluruh dalam penilaian mengandung arti bahwa penilaian yang dilakukan harus mampu menilai keseluruhan kompetensi yang terdapat dalam kurikulum yang mungkin meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
7. Terbuka
Kriteria penilaian harus terbuka bagi berbagai kalangan sehingga keputusan hasil belajar siswa jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
8. Bermakna
Hasil penilaian hendaknya mempunyai makna bagi siswa dan juga pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penilaian hendaknya dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian hasil belajra siswa, keunggulan dan kelemahan siswa, minat, serta potensi siswa dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
Npm : 1913053009
No absen : 29
Izin menjawab pertanyaan tentang prinsip-prinsip penilaian/evaluasi. Jadi penilaian merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam sistem pendidikan saat ini. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai-nilai yang diperoleh siswa.
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka kegiatan evaluasi harus bertitik dari prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Kontinuitas, evaluasi tidak boleh dilakukan secara insedental karena pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang kontinyu. Oleh sebab itu evaluasi pun harus dilakukan
secara kontinyu pula.
2. Komprehensif, dalam melakukan evaluasi terhadap suatu obyek, guru harus mengambil seluruh obyek itu sebagai bahan evaluasi.
3. Adil dan obyektif, dalam melaksanakan evaluasi guru harus berlaku adil dan tanpa pilih kasih kepada semua peserta didik. Guru juga hendaknya bertindak secara obyektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik.
4. Kooperatif, dalam kegiatan evaluasi hendaknya guru bekerjasama dengan semua pihak, seperti orang tua peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, termasuk dengan peserta didk itu sendiri.
5. Praktis, praktis mengandung arti mudah digunakan baik oleh guru itu sendiri yang menyusun alat evaluasi maupun orang lain yang akan menggunakan alat tersebut.
Npm: 1913053074
Absen: 11
Prinsip prinsip penilaian/evaluasi
1. Sahih, penilaian dilakukan berdasarkan data sesuai kemampuan yang diukur (valid).
2. Objektif, penilaian tidak dipengaruhi sebjektivitas lain.
3. Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik.
4. Terpadu, penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka, kriteria penilaian harus terbuka dan jelas serta dapat diketahui oleh siapapun.
6. Menyeluruh, penilaian menggunakan teknik yang sesuai untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap.
8. Beracuan kriteria, untuk menyatakan peserta didik telah kompeten atau belum. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria tuntas dapat melanjutkan pembelajaran.
9. Akuntabel, penilaian dipertanggungjawabkan dari segi teknik, prosedur maupun hasilnya. Akuntabilitas dapat dipenuhi apabila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, terbuka.
NPM: 1913053108
No. Absen: 08
Izin menjawab, prinsip-prinsip penilaian/evaluasi yaitu:
1. Shahih, shahih dapat dikatakan valid yaitu mengukur apa yang seharusnya diukur. Oleh sebab itu kita membutuhkan alat ukur yang tepat untuk menghasilkan hasil pengukuran yang valid atau shahih.
2. Objektif, merupakan penilaian yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh apapun. Dalam sebuah penilaian, objektif ini berarti penilaian tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai.
3. Adil, adil berarti penilaian ini tidak memberi keuntungan atau memberi kerugian bagi peserta didik karena sebuah perbedaan, misalnya perbedaan agama, suku, budaya, bahasa, dsb.
4. Terpadu, penilaian bertujuan untuk mengetahui tingkat ketercapaian kompetensi yang diharapkan. Kompetensi ini dapat dicapai melalui beberapa aktivitas pada saat pembelajaran. Oleh sebab itu penilaian harus terpadu dan mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka, hal ini berarti penilaian harus terbuka, jelas, transparan atau dapat dilihat oleh siapapun. Hal ini bertujuan agar hasil dari penilaian dapat diterima oleh siapapun.
6. Berkesinambungan, dapat dikatakan menyeluruh. Penilaian ini mencakup seluruh aspek kompetensi dengan menggunakan teknik penilaian yang sesuai.
7. Sistematis, sistematis dalam penilaian berarti penilaian dilakukan dengan berbagai tahapan atau langkah-langkah. Penilaian dapat diawali dengan pemetaan KD, kemudian identifikasi dan analisis KD, dan indikator pencapaian KD. Dari hasil tersebutdapat dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen dan juga waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan kriteria, dalam penilaian hal ini berarti membandingkan kompetensi yang telah dicapai peserta didik dengan standar acuan atau kriteria yang telah ditetapkan. Bukan dengan membandingkan kompetensi mereka dengan kompetensi siswa yang lain.
9. Akuntabel, maksud dari akuntabel yaitu penilaian dapat dipertanggungjawabkan dari segi teknik, langkah-langkah, dan juga hasilnya.
Terima kasih
Npm: 1953053002
No Absen: 27
Izin Menjawab,
Prinsip penilaian/evaluasi ada 4 yaitu:
1. Kontinuitas
Penilaian tidak boleh dilakukan secara insidental, karena pendidikan dan pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang berkelanjutan. Hasil penilaian yang diperoleh pada suatu waktu harus senantiasa dihubungkan dengan hasil-hasil pada waktu sebelumnya sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan peserta didik.
2. Komprehensif
Dalam melakukan penilaian terhadap suatu objek, harus mengambil seluruh dari objek itu sebagai bahan penilaian. Misalnya jika objek penilaian adalah peserta didik, maka yang dinilai adalah seluruh aspek kepribadian peserta didik, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai.
3. Objektivitas
Penilaian hendaknya dilakukan secara objektis sesuai dengan kemampuan peserta didik. Artinya, semua perasaan, keinginan, perasangka negatif, senang dan tidak senang harus dijauhkan. Penilaian harus dilakukan sesuai dengan data dan fakta yang sebebenarnya.
4. Kooperatif
Untuk melihat prestasi belajar peserta didik secara utuh, guru hendaknya bekerjasama dengan guru yang termasuk juga orangtua. Prinsip kooperatif ini sangat erat hubungannya dengan ketiga prinsip tersebut di atas
NPM: 1913053072
Absen: 31
Prinsip penilaian/evaluasi ada 4 yaitu:
1. Kontinuitas
Penilaian tidak boleh dilakukan secara insidental, karena pendidikan dan pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang berkelanjutan. Hasil penilaian yang diperoleh pada suatu waktu harus senantiasa dihubungkan dengan hasil-hasil pada waktu sebelumnya sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan peserta didik.
2. Komprehensif
Dalam melakukan penilaian terhadap suatu objek, harus mengambil seluruh dari objek itu sebagai bahan penilaian. Misalnya jika objek penilaian adalah peserta didik, maka yang dinilai adalah seluruh aspek kepribadian peserta didik, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai.
3. Objektivitas
Penilaian hendaknya dilakukan secara objektis sesuai dengan kemampuan peserta didik. Artinya, semua perasaan, keinginan, perasangka negatif, senang dan tidak senang harus dijauhkan. Penilaian harus dilakukan sesuai dengan data dan fakta yang sebebenarnya.
4. Kooperatif
Untuk melihat prestasi belajar peserta didik secara utuh, guru hendaknya bekerjasama dengan guru yang termasuk juga orangtua. Prinsip kooperatif ini sangat erat hubungannya dengan ketiga prinsip tersebut di atas.
Nama : Laila Fitriani
Npm : 1913053060
No Absen : 18
Menurut saya apa itu prinsip prinsip penilaian/evalusi,
Sebelumnya pengertian dari Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sedangkan Evaluasi merupakan saduran dari bahasa Inggris "evaluation" yang diartikan sebagai penaksiran atau penilaian. Nurkancana menyatakan bahwa evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan berkenaan dengan proses untuk menentukan nilai dari suatu hal.
Adapun prinsip prinsip prinsip penilaian/evalusi adalah
1. Komprehensif
Evaluasi harus mencakup bidang sasaran yang luas atau menye¬luruh, baik aspek personalnya, materialnya, maupun aspek operasionalnya. Evaluasi tidak hanya ditujukan pada salah satu aspek saja. Misalnya aspek personalnya, jangan hanya menilai gurunya saja, tetapi juga murid, karyawan dan kepala sekolahnya. Begitupula untuk aspek material dan operasionalnya. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh.
2. Komparatif
Prinsip ini menyatakan bahwa dalam mengadakan evaluasi harus dilaksa-nakan secara bekerjasama dengan semua orang. Sebagai contoh dalam mengevaluasi keberhasilan guru dalam mengajar, harus bekerjasama antara pengawas, kepala sekolah, guru itu sendiri, dan bahkan, dengan pihak murid. Dengan melibatkan semua pihak diharapkan dapat mencapai keobyektifan dalam mengevaluasi.
3. Kontinyu
Evaluasi hendaknya dilakukan secara terus-menerus selama proses pelaksanaan program. Evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap hasil yang telah dicapai, tetapi sejak pembuatan rencana sampai dengan tahap laporan. Hal ini penting dimaksudkan untuk selalu dapat memonitor setiap saat atas keberhasilan yang telah dicapai dalam periode waktu tertentu. Aktivitas yang berhasil diusahakan terjadi peningkatan, sedangkan aktivi-tas yang gagal dicari jalan lain untuk mencapai keberhasilan.
4. Obyektif
Mengadakan evaluasi harus menilai sesuai dengan kenya¬taan yang ada. Katakanlah yang hijau itu hijau dan yang merah itu merah. Jangan sampai mengatakan yang hijau itu kuning, dan yang kuning itu hijau. Sebagai contoh, apabila seorang guru itu sukses dalam mengajar, maka katakanlah bahwa guru ini sukses, dan sebaliknya apabila jika guru itu kurang berhasil dalam mengajar, maka katakanlah bahwa guru itu kurang berhasil. Untuk mencapai keobyektifan dalam evaluasi perlu adanya data dan fakta. Dari data dan fakta inilah dapat mengolah untuk kemudian diambil suatu kesimpulan. Makin lengkap data dan fakta yang dapat dikumpulkan maka makin obyektiflah evaluasi yang dilakukan.
5. Berdasarkan Kriteria yang Valid
Selain perlu adanya data dan fakta, juga perlu adanya kriteria-kriteria tertentu. Kriteria yang digunakan dalam evaluasi harus konsisten dengan tujuan yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai suatu aktivitas supervisi pendidikan. Kekonsistenan kriteria evaluasi dengan tujuan berarti kriteria yang dibuat harus mempertimbangkan hakikat substansi supervisi pendidikan.
6. Fungsional
Evaluasi memiliki nilai guna baik secara langsung maupun tidak langsung. Kegunaan langsungnya adalah dapatnya hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan apa yang dievaluasi, sedangkan kegunaan tidak langsungnya adalah hasil evaluasi itu dimanfaatkan untuk penelitian atau keperluan lainnya.
7. Diagnostik
Setiap hasil evaluasi harus didokumentasikan. Bahan-bahan dokumentasi hasil evaluasi inilah yang dapat dijadikan dasar penemuan kelemahan-kelemahan atau kekurangan-kekurangan yang kemudian harus diusahakan jalan pemecahannya.
NPM : 1913053031
Absen : 16
Izin menjawab mengenai prinsip-prinsip penilaian / evaluasi. Hasil penilaian yang dilakukan oleh guru menjadi ukuran dan pembanding atas kerja keras dan frekuensi belajar siswa. Olehnya itu, sebagai guru dalam memberikan penilaian harus memperhatikan beberapa prinsip penilaian, diantaranya:
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Npm : 1913053030
Izin menjawab bu,
evaluasi pembalajaran merupakan suatu kegiatan atau upaya untuk menggali informasi sampai sejauh mana keberhasilan pembelajaran itu tercapai pada diri peserta didik dan juga pendidik, oleh sebab itu akan ada perbaikan yang diperlukan untuk bisa mengembangkan konsep pembelajaran atau pengajaran yang efektif dan efisien sehingga tujuan pembelajaran itu dapat tercapai.
prinsip evaluasi pembelajaran itu sendiri harus kontinuitas atau berkelanjutan, komprehensip (artinya aspek yang di evaluasi menyeluruh baik dari aspek kognitif, afektif dan psikomotorik), evaluasi pembelajaran harus adil dan objektif, evalusi pembelajaran bersifat kooperatif (saling berkerjasama baik dengan peserta didik itu sendiri, sesame pendidik, dan orang tua), evaluasi pembelajaran mudah digunakan oleh peserta didik dan pendidik itu sendiri sebagai evaluator yang menyusun evaluasi pembelajarannya.
NPM: 1953053016
Absen: 17
Menurut saya prinsip-prinsip penilaian/evaluasi,
1. Berorientasi pada pencapain kompetensi.
Penilaian yang anda lakukan harus berfungsi untuk mengukur ketercapaian siswa dalam pencapaian kompetensi seperti yang telah ditetapkan dalam kurikulum.
2. Valid (mengukur apa yang seharunya diukur)
Penilaian yang anda lakukan harus dapat mengukur apa yang seharunya diukur. Untuk itu anda memerlukan alat ukur yang dapat menghasilkna hasil pengukuran yang valid dan reliable.
Contoh : pada akhir pembelajaran IPA siswa diharapkan dapat mempraktekan cara mencangkok yang baik dan benar. Untuk mencapai kompetensi tersebut anda tidak dapat menilai hanya dengan menggunakan tes tertulis (paper and pencil test) jika hanya itu yang anda lakukan anda hanya akan dapat mengukur pengetahuan siswa tentang mencangkok.
Agar anda dapat mengetahui keterampilan siswa dalam mencangkok, anda perlu menilai untuk kerja siswa. Untuk keperluan tersebtu. Anda dapat memberi tugas (task) kepada siswa untuk mempraktekan cara mencangkok.
3. Adil
Penilaian yang anda lakukan harus adil untuk seluruh siswa. Siswa harus memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama. Contoh penilaian tidak adil yang sering kita temukan di lapangan, misalnya dalam tes tertulis guru menyediakan 10 butir soal.
Semua siswa diwajibkan mengerjakan butir soal nomor 1-5 dan setiap siswa diberi kebebasan untuk memilih 2 dari 5 butir soal nomor 6 – 10. Dari contoh tersebtu tampak bahwa semua siswa mendapat perlakuan yang sama hanya untuk mengerjakan butir soal nomor 1-5 tetapi tidak mendapat perlakukan yang sama untuk 2 butir soal pilihan yang diambil dari butir soal nomor 6 – 10
4. Objektif
Dalam menilai hasil belajra siswa anda harus dapat menjaga objektivitas proses dan hasil penilaian . objekativitas dapat mempengaruhi penilaian pada saat pelaksanaan. Penskoran, dan pengambilan keputusan hasil belajra siswa. Hallo effect, carry over effect, order effect, serta mechanic effect dapat menjadi penyebab tingginya unsur subjektivitas hasil penskoran.
5. Berkesinambungan
Penilaian yang anda lakukan harus terencana, bertahap, teratur, terus menerus dan berkesinambungan untuk memperoleh informasi hasil belajar dan perkembangan belajar siswa . pengambilan keputusan pencapaian hasil belajar siswa tidak boleh dilakukan hanya berdasar informasi hasil belajar siswa pada tes akhir semester saja tetapi harus diputuskan berdasar informasi hasil belajar siswa dari berbagai sumber yang diperoleh secara berkesinambungan.
6. Menyeluruh
Prinsip menyeluruh dalam penilaian mengandung arti bahwa penilaian yang anda lukan harus mampu menilai keseluruhan kompetensi yang terdapat dalam kurikulum yang mungkin meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor.
7. Terbuka
Kriteria penilaian harus terbuka bagi berbagai kalangan sehingga keputusan hasil belajar siswa jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan .
8. Bermakna
Hasil penilaian hendaknya mempunyai makna bagi siswa dan juga pihak-pihak yang berkepentingan. Hasil penilaian hendaknya dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian hasil belajra siswa, keunggulan dan kelemahan siswa, minat, serta potensi siswa dalam mencapai kompetensi yang telah ditetapkan .
Terimakasih.
NPM: 1913053094
No Absen: 23
Izin menjawab,
Untuk memperoleh hasil penilaian yang baik, maka pelaksanaan penilaian hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Kontinuitas
Pada prinsip kontinuitas ini, penilaian tidak boleh dilakukan secara tidak rutin, sebab pendidikan dan pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang berkelanjutan. Hasil penilaian yang diperoleh pada suatu waktu harus senantiasa dihubungkan dengan hasil-hasil pada waktu sebelumnya
sehingga dapat diperoleh gambaran yang jelas dan berarti tentang perkembangan
peserta didik.
2. Komprehensif
Dalam melakukan suatu penilaian terhadap suatu objek, maka harus mengambil seluruh dari objek itu sebagai bahan penilaian. Artinya objek dari penilaian tersebut harus diambil secara keseluruhan untuk bahan penilaian. Misalnya jika objek penilaian adalah peserta didik, maka yang dinilai adalah seluruh aspek kepribadian peserta didik, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai.
3. Objektivitas
Suatu penilaian hendaknya dilakukan secara objektif sesuai dengan kemampuan peserta didik. Penilaian harus dilakukan sesuai dengan data dan fakta yang
sebenarnya terjadi.
4. Kooperatif
Untuk melihat prestasi belajar peserta didik secara utuh, guru hendaknya bekerjasama juga dengan orangtua siswa. Melalui kerjasama ini diharapkan dapat memunculkan suatu penilaian yang menyeluruh. Prinsip kooperatif ini sangat erat hubungannya dengan ketiga prinsip yang telah dijelaskan di atas.
Npm : 1953053018
Absen :15
Seperti yang kita ketahui Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.dalam melaksanakan penilaian hasil belajar ,pendidik perlu memperhatikan prinsip-prinsip penilaian sebagai berikut :
1. Valid
Contoh : Dalam pelajaran penjaskes, guru menilai kompetensi permainan badminton siswa, penilaian dianggap valid jika menggunakan test praktek langsung, jika menggunakan tes tertulis maka tes tersebut tidak valid.
2. Obyektif
Prinsip obyektif artinya Penilaian yang bersifat objektif berarti tidak memandang dan membeda-bedakan latar belakang peserta didik, namun melihat kompetensi yang dihasilkan oleh peserta didik tersebut, bukan atas dasar siapa dirinya. Penilaian harus dilaksanakan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh subyektivitas penilai.
Contoh : Guru memberi nilai 85 untuk materi volley pada si A yang merupakan tetangga dari guru tersebut, namun si B, yang kemampuannya lebih baik, mendapatkan nilai hanya 80. Ini adalah penilaian yang bersifat subyektif dan tidak disarankan. Pemberian nilai haruslah berdasarkan kemampuan siswa tersebut.
3. Adil
Prinsip Adil artinya Peserta didik berhak memperoleh nilai secara adil, penilaian hasil belajar tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, fisik, dan gender.
Contoh : guru penjaskes laki-laki hendaknya tidak memandang fisik dan rupa dari murid perempuan yang cantik kemudian memberi perlakuan khusus, semua murid berhak diperlakukan sama saat KBM maupun dalam pemberian nilai. Nilai yang diberikan sesuai dengan kenyataan hasil belajar siswa tersebut.
4. Terbuka
Prinsip terbuka artinya penilaian harus bersifat transparan dan pihak yang terkait harus tau bagaimana pelaksanaan penilaian tersebut, dari aspek apa saja nilai tersebut didapat, dasar pengambilan keputusan, dan bagaimana pengolahan nilai tersebut sampai hasil akhirnya tertera, dan dapat diterima.
Contoh : pada tahun ajaran baru, guru agama menerangkan tentang kesepakatan pemberian nilai dengan bobot masing-masing aspek, misal, Partisipasi kehadiran diberi bobot 20%, Tugas individu dan kelompok 20%, Ujian tengah semester 25%, ujian akhir semester 35%. Sehingga disini terjadi keterbukaan penilaian antara murid dan guru.
5. Bermakna
Prinsip Bermakna artinya Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki arti, makna, dan manfaat yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak lain, terutama pendidik, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Contoh : bagi guru, hasil penilaian dapat bermakna untuk melihat seberapa besar keberhasilan metode pembelajaran yang digunakan, sebagai evaluasi untuk perbaikan kedepan, serta memberikan pengukuran prestasi belajar kepada siswa.
6. Mendidik
Prinsip Mendidik ini memiliki arti Penilaian hasil belajar harus dapat mendorong dan membina peserta didik maupun pendidik untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya dengan cara memperbaiki kualitas belajar mengajar.
Contoh : Budi mendapatkan nilai 60 untuk pelajaran matematika, 50 untuk bahasa Indonesia, dan 65 untuk IPS , namun dalam kegiatan ekstrakurikuler futsal, ia meraih prestasi yang membanggakan. Budi sadar bahwa ia harus menyeimbangkan prestasi akademik dan non akademiknya, Kemudian budi terpacu untuk mengevaluasi kesalahannya dan memperbaiki kualitas belajar dan hidupnya, memperoleh nilai yang baik, juga memperoleh prestasi yang baik.
7. Menyeluruh
Prinsip menyeluruh artinya Penilaian diambil dengan mencakup seluruh aspek kompetensi peserta didik dan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, termasuk mengumpulkan berbagai bukti aktivitas belajar peserta didik. Penilaian meliputi pengetahuan (cognitif), keterampilan (phsycomotor), dan sikap (affectif).
Contoh : Dalam penilaian hasil akhir belajar, guru Seni Budaya mengumpulkan berbagai bukti aktivitas siswa dalam catatan sebelumnya, penilaian yang dikumpulkan mulai dari pengetahuan tentang seni budaya, keterampilan menari, menggambar, bermusik, kehadiran dalam KBM, dan penilaian sikap peserta didik, semua hal tersebut digabungkan menjadi satu dan menghasilkan nilai.
8. Berkesinambungan
Prinsip berkesinambungan artinya Pelaksanaan penilaian hasil belajar dilakukan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang perkembangan belajar peserta didik.
Contoh : guru matematika melakukan KBM secara terencana, guru menjelaskan materi tiap pertemuan, memberikan tugas, mengadakan ulangan harian, ujian tengah semester, serta ujian akhir semester, semua dilaksanakan secara terus menerus dan bertahap, dan dari setiap tahap tersebut, guru mengumpulkan informasi yang akan diolah untuk menghasilkan nilai.
9. Akuntabel
Prinsip akuntabel artinya Penilaian hasil belajar oleh pendidik dapat dipertanggung jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Contoh : guru bahasa Indonesia dapat menjelaskan secara benar kepada pihak terkait, tentang proses penilaian, teknik penilaian, prosedur, dan hasil yang sesuai dengan kenyataan kemampuan hasil belajar peserta didiknya.
Npm : 1913053028
No. Absen : 1
Evaluasi diartikan sebagai penilaian adipura. Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam proses evaluasi pembelajaran yaitu
1. Sahih (Valid)
Evaluasi pembelajaran harus memberikan informasi yang tepat tentang proses dan hasil belajar siswa tanpa rekayasa
2. Berorientasi pada kompetensi ( beracuan kriteria)
Sebelum pembelajaran pasti telah merumuskan kompetensi yang hendak dicapai, oleh karena itu evaluasi pembelajaran diarahkan untuk mencapai kompetensi-kompetensi tersebut.
3. Adil dan objektif
Artinya evaluasi pembelajaran itu harus dilakukan secara nyata dan adil tanpa membeda-bedakan latar belakang peserta didik.
4. Terbuka
Artinya kriteria evaluasi pembelajaran harus terbuka bagi semua pihak yang terkait dengan evaluasi pembelajaran.
5. Berkesinambungan
Evaluasi pembelajaran ini harus dilakukan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik.
6. Menyeluruh
Evaluasi pembelajaran yang dilakukan kepada peserta didik harus dilaksanakan secara utuh atau menyeluruh mulai dari kognitif, afektif dan psikomotorik menggunakan prosedur yang telah ditentukan.
7. Bermakna
Evaluasi pembelajaran hendaknya mudah dipahami,mempunyai arti, berguna dan bisa ditindaklanjuti untuk keputusan selanjutnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
8. Terpadu
Evaluasi pembelajaran tidak terpisahkan dari proses pembelajaran.
9. Akuntabel
Evaluasi dapat dipertanggungjawabkan secara teknik, prosedur maupun hasilnya.
10. Sistematis
Evaluasi harus dilakukan berdasarkan tahapan dan langkah-langkah yang benar
Npm : 1913053087
Izin menjawab pertanyaan tentang prinsip-prinsip penilaian/evaluasi.
penilaian merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dalam sistem pendidikan saat ini. Peningkatan kualitas pendidikan dapat dilihat dari nilai-nilai yang diperoleh siswa.
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka kegiatan evaluasi harus bertitik dari prinsip-prinsip umum sebagai berikut:
1. Kontinuitas,
evaluasi tidak boleh dilakukan secara insedental karena pembelajaran itu sendiri adalah suatu proses yang kontinyu. Oleh sebab itu evaluasi pun harus dilakukan
secara kontinyu pula.
2. Komprehensif.
dalam melakukan evaluasi terhadap suatu obyek, guru harus mengambil seluruh obyek itu sebagai bahan evaluasi.
3. Adil dan obyektif.
dalam melaksanakan evaluasi guru harus berlaku adil dan tanpa pilih kasih kepada semua peserta didik. Guru juga hendaknya bertindak secara obyektif, apa adanya sesuai dengan kemampuan peserta didik.
4. Kooperatif,
dalam kegiatan evaluasi hendaknya guru bekerjasama dengan semua pihak, seperti orang tua peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, termasuk dengan peserta didk itu sendiri.
5. Praktis,
praktis mengandung arti mudah digunakan baik oleh guru itu sendiri yang menyusun alat evaluasi maupun orang lain yang akan menggunakan alat tersebut.
Npm : 1913053008
Absen : 10
Izin menjawab terkait prinsip-prinsip penilaian atau evaluasi.
Penilaian merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam memahami pelajaran yang disampaikan guru. Penilaian yang baik harus didukung dengan prinsip-prinsip agar terdapat aturan yang jelas untuk mengembangkan penilaian. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1) Sahih dalam mengukur harus berdasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data yang dapat mencerminkan kemampuan yang diukur juga harus digunakan instrumen yang sahih, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2) Objektif berarti tidak dipengaruhi oleh subjektivitas penilai. Karena itu perlu penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalkan subjektivitas, terutama dalam hal cakupan, dan kriterianya sangat kompleks. Untuk penilaian lebih dari satu perlu dilihat reliabilitas atau konsistensi antar penilai (interraterreliability) untuk menjamin objektivitas setiap penilai.
3) Adil artinya adil dalam menilai tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain. Perbedaan hasil penilaian semata-mata harus disebabkan oleh capaian yang berbeda dari belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4) Terpadu kegiatan penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui aktivitas pembelajaran. Karena itu tidak boleh terlepas dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5) Terbuka berarti prosedur dan kriteria harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun. Dalam era seperti sekarang, pihak yang dinilai dan pengguna menilai berhak tahu proses dan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil dapat diterima oleh siapa pun.
6) Menyeluruh dan Berkesinambungan
Penting untuk diperhatikan oleh semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk menyatukan kemampuan peserta didik atau peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan penilaian pendekatan sebagai pembelajaran, pembelajaran, dan pembelajaran secara proporsional.
7) Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah baku. Penilaian diawali dengan pemetaan. Dilakukan dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu yang sesuai.
8) Beracuan Kriteria
Maknanya pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum dibandingkan dengan capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan dengan kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal tercapai, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9) Akuntabel artinya, penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat memuaskan bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka, sebagaimana diuraikan di atas. Bahkan perlu konsep penilaian yang bermakna. Selain diperlengkapi dengan teknik, prosedur, dan hasilnya, penilaian juga harus diperuntukan bagi peserta didik dan proses belajarnya.
NPM : 1913053053
Absen : 07
Izin menjawab, prinsip-prinsip penilaian hasil belajar peserta didik, antara lain :
1. Sahih, penilaian harus dilakukan berdasar pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Untuk memperoleh data harus digunakan instrumen yang sahih (valid; mengukur apa yang ingin diukur).
2. Objektif, penilaian tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Jadi perlu pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
3. Adil, penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, gender, dan halhal lain. Perbedaan hasil penilaian harus karena berbedanya capaian belajar peserta didik pada kompetensi yang dinilai.
4. Terpadu, penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Penilaian merupakan proses untuk mengetahui apakah suatu kompetensi telah tercapai. Kompetensi tersebut dicapai melalui serangkaian aktivitas pembelajaran. Karena itu penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka, prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan. Pihak yang dinilai yaitu peserta didik dan pengguna hasil penilaian berhak mengetahui proses dan acuan yang digunakan dalam penilaian, sehingga hasil penilaian dapat diterima oleh semua pihak.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh. Penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan instrumen, diselenggarakan sepanjang proses pembelajaran, dan menggunakan pendekatan secara proporsional.
7. Sistematis, penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Penilaian sebaiknya diawali dengan perencanaan/pemetaan mengenai apa yang akan diukur, instrumen yang akan digunakan serta tingkat kesulitan instrumen (sulit, sedang, mudah), dan harus bermakna. Penilaian juga dilakukan dengan identifikasi dan analisis kompetensi dasar(KD), dan indikator ketercapaian KD. Berdasarkan hasil identifikasi dan analisis tersebut dipetakan teknik penilaian, bentuk instrumen, dan waktu penilaian yang sesuai.
8. Beracuan Kriteria, penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta didik yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencapai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel, penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari teknik, prosedur, maupun hasilnya. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi jika penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka.
NPM : 1953053024
Absen : 32
Sebagai calon pendidik, kita harus memahami tahapan evaluasi pembelajaran menjadi salah satu unsur penting dalam proses belajar mengajar. Penilaian yang baik harus didukung dengan prinsip-prinsip penilaian agar terdapat aturan yang jelas untuk mengembangkan penilaian.
Dalam pembelajaran ada beberapa prinsip yang menjadi pegangan bagi seorang guru.
1. Kontinuitas
Evaluasi dalam pembelajaran bukan hanya dilakukan saat ujian tengah semester atau akhir semester saja. Lebih dari itu, tetapi guru ingin melihat perubahan nilai dari siswa harus dilakukan secara berkesinambungan. Artinya, sejak dari tahap penyusunan rencana pembelajaran hingga pelaporannya tetap harus dipantau secara continue
2. Komprehensif
Sebagai guru memang tidak hanya dituntut bagaimana siswa bisa paham sebuah materi. Guru juga dituntut bagaimana bisa membentuk karakter siswa yang baik hingga bisa memiliki dampak positif di kehidupannya. Oleh karena itu evaluasi pembelajaran yang baik dilakukan dari proses belajar hingga hasil belajar dari siswa.
3. Kooperatif
Proses evaluasi pembelajaran yang dilakukan harus berkoordinasi dengan berbagai elemen yang turut andil dalam perkembangan siswa. Mulai dari kepala sekolah, guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, hingga petugas administrasi. Bahkan, sangat dianjurkan juga bekerjasama dengan siswa itu sendiri. Karena ini bertujuan supaya seluruh elemen yang terlibat dalam evaluasi pembelajaran merasa dihargai atas kerjasama yang dilakukan.
4. Objektif
Penilaian hasil dalam evaluasi belajar haruslah bersifat objektif. Artinya, faktor-faktor subyektif seperti hubungan guru dengan siswa dan faktor perasaan karena merasa tidak tega atau yang lainnya tidak boleh dimasukkan ke dalam evaluasi. Jika siswa tersebut mendapat nilai yang kurang baik, berarti harus dimasukkan nilai tersebut dengan pemberian catatan untuk memotivasi siswa dan pemberitahuan kepada orang tua.
5. Praktis
Prinsip evaluasi pembelajaran harus bersifat praktis. Artinya, kegiatan tersebut harus menghemat biaya, waktu, dan tenaga. Pada prinsip ini sangat menekankan kemudahan guru untuk menyusun instrumen penilaian yang mudah digunakan tidak hanya untuk dirinya sendiri, tapi juga memungkinkan digunakan oleh guru lain. Seiring dengan kepraktisan tersebut, jangan sampai menghilangkan esensi evaluasi pembelajaran itu sendiri yakni mencapai keoptimalan dari tujuan belajar.
NPM :1913053016
Absen 26
Menurut saya dalam tahapan evaluasi pembelajaran menjadi salah satu unsur penting dalam proses belajar mengajar. Dalam mengevaluasi suatu pembelajaran tak lupa kita tentunya selalu melihat prinsip - prinsip yang terdapat di evaluasi suatu pembelajaran.
Evaluasi berasal dari kata evaluation yang berkaitan tentang hal baik atau buruk dalam upaya meningkatkan keefektifan kegiatan belajar mengajar.
Ada beberapa prinsip dalam evaluasi pembelajaran yaitu sebagai berikut :
1. Kontinuitas
Evaluasi itu harus dilakukan secara kontinyu atau berlanjut Dan saling berhubungan antara hasil evaluasi sebelumnya dengan hasil evaluasi selanjutnya. Nah dengan cara ini sebagai guru kita bisa melihat perkembangan peserta didik dengan proses bukan hasil belajarnya saja.
2. Komprehensif
Evaluasi ini berkaitan dengan aspek yang ada di dalamnya seperti afektif, kognitif, dan psikomotorik peserta didik.
3. Adil dan Objektif
Yang dimaksud dengan evaluasi hasil dan objektif adalah bagaimana guru dalam mengevaluasi harus bersikap adil dan objektif tidak memandang perbedaan agama Suku dan ras serta budaya sesuai dengan fakta masing-masing peserta didik.
4. Kooperatif
Evaluasi ini lebih menekankan guru menjalin komunikasi dengan wali murid sehingga guru dan kepala sekolah dapat ikut serta dalam proses evaluasi.
5. Praktis
Yang dimaksud adalah mudah dalam mengaplikasikan baik guru ataupun pihak yang akan menggunakan evaluasi ini.
Npm : 1913053022
No absen : 14
Penilaian mempunyai prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yaitu:
1. Sahih (valid), penilaian dilakukan berdasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur, harus menggunakan instrumen yang sahih atau valid, yaitu instrumen yang mengukur apa yang seharusnya diukur.
2. Objektif, penilaian haruslah objektif yakni dimana penilaian harus dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi. Karena itu perlu dirumuskan pedoman penilaian (rubrik) sehingga dapat menyamakan persepsi penilai dan meminimalisir subjektivitas.
3. Adil, Penilaian haruslah adil, tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan latar belakangnya dari agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, gender, dan hal-hal lain.
4. Terpadu, penilaian terpadu yang berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
5. Terbuka, Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun.
6. Menyeluruh, dalam penilaian mengandung arti bahwa penilaian yang dilakukan harus mampu menilai keseluruhan kompetensi yang terdapat dalam kurikulum yang mungkin meliputi ranah kognitif, afektif, dan psikomotor
7. Sistematis, Penilaian harus dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah yang baik dan benar. Penilaian sebaiknya diawali dengan pemetaan. Dilakukan identifikasi dan analisis KD, dan indikator ketercapaian KD.
8. Beracuan kriteria, Penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi menggunakan acuan kriteria. Artinya untuk menyatakan seorang peserta didik telah kompeten atau belum bukan dibandingkan terhadap capaian teman-teman atau kelompoknya, melainkan dibandingkan terhadap kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta yang sudah mencapai kriteria minimal disebut tuntas, dapat melanjutkan pembelajaran untuk mencampai kompetensi berikutnya, sedangkan peserta didik yang belum mencapai kriteria minimal wajib menempuh remedial.
9. Akuntabel, Penilaian berarti dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. Oleh karena itu, penilaian dilakukan dengan mengikuti prinsip-prinsip keilmuan dalam penilaian dan keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif. Akuntabilitas penilaian dapat dipenuhi bila penilaian dilakukan secara sahih, objektif, adil, dan terbuka.
Npm: 1953053017
Absen: 13
Izin menjawab,
Prinsip-prinsip penilaian evaluasi:
1. Sahih, artinya dalam melakukan suatu penilaian harus dilakukan berdasarkan data yang dapat menunjukkan kemampuan yang di ukur.
2. Objektif, artinya dalam melakukan penilaian harus berdasarkan apa yang terjadi di lapangan sehingga tidak ada unsur subjektif
3. Adil, artinya dalam melakukan suatu penilaian tidak membeda-bedakan dari berbagai latar belakang siswa akan tetapi berdasarkan capaian hasil belajar siswa itu sendiri.
4. Terpadu, artinya penilaian tidak boleh terlepas apalagi menyimpang dari pembelajaran. Penilaian harus mengacu pada proses pembelajaran yang dilakukan.
5. Terbuka, artinya Prosedur penilaian dan kriteria penilaian harus terbuka, jelas, dan dapat diketahui oleh siapapun yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan, secara konstruk harus merepresentasikan aspek yang dinilai secara utuh.
7. Sistematis, artinya penilaian harus dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
Terimakasih