Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

Number of replies: 23

Tugas;

Jelaskan dan berikan contoh isu atau kasus yang diselesaikan oleh UN dengan mekanisme badan-badan atau organisasi dibawah UN?

tugas dikumpul di forum ini, deadline 4 hari

regards

In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Pradio Driffajatama -
Kasus yang diputuskan pada 16 Desember 2015 adalah perselisihan antara Nikaragua dan Kosta Rika. Nikaragua membangun jalan raya (Route 1856) di sepanjang Sungai San Juan yang merupakan perbatasan Nikaragua dengan Kosta Rika. Nikaragua menempatkan tiga kano dan pasukan militernya di wilayah tersebut sehingga Kosta Rika menilai kedaulatan wilayahnya telah dilanggar.

Pembangunan jalan itu juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kosta Rika. ICJ memutuskan Nikaragua dan Kosta Rika harus berunding untuk memutuskan ganti rugi bagi Kosta Rika atas kerusakan yang ditimbulkan oleh proyek jalan tersebut.

Keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Internasional bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh negara-negara yang bersengketa. Tidak ada peluang bagi mereka untuk melakukan banding atas keputusan tersebut

(Edited by Bayu Sujadmiko - original submission Tuesday, 26 October 2021, 10:46 AM)

In reply to Pradio Driffajatama

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by REKSY KURNIA JAYA 1912011125 -
Nama : Reksy Kurnia Jaya
Npm : 1912011125

Contoh Khasus Hukum Internasional : Sengketa Di Laut Cina Selatan

Konflik di Laut Cina Selatan telah dimulai sejak akhir abad ke-19 ketika Inggris mengklaim Kepulauan Spratly, diikuti oleh China pada awal abad ke-20 dan Perancis sekitar tahun 1930-an. Di saat berkecamuknya Perang Dunia II, Jepang mengusir Perancis dan menggunakan Kepulauan Spratly sebagai basis kapal selam.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini Status wilayah Laut China Selatan menurut United Nation Conference of the Law of the Sea (Unclos).

Peran Badan Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan konflik Laut China Selatan.Penyelesaian sengketa Laut China Selatan dalam Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional Tahun 2016.
Jenis penelitian atau metode pendekatan yang dilakukan adalah metode penelitian hukum normatif atau disebut penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka.
Status wilayah Laut China Selatan menurut United Nation Conference of the Law of the Sea (Unclos), Laut China Selatan sebagai laut setengah tertutup inilah yang sering menimbulkan sengketa atau konflik di wilayah Laut China Selatan.Banyaknya negara-negara yang mengililingi Laut China Selatan menyebabkan banyaknya kepentingan-kepentingan di wilayah Laut China Selatan. Kepentingan-kepentingan ini biasanya bertentangan antara satu negara dengan negara lain sehingga menimbulkan sengketa atau konflik.

Peran yang dimainkan Mahkamah internasional dalam penyelesaian sengketa internasional adalah dengan memberikan cara bagaimana para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya menurut hukum internasional. Dalam perkembangan awalnya, hukum internasional mengenal dua cara penyelesaian yaitu cara penyelesaian secara damai dan perang. Adapun yang dimaksud dari sengketa internasional adalah suatu situasi ketika dua negara mempunyai pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.Penyelesaian sengketa Laut China Selatan dalam Putusan Mahkamah Arbitrase Internasional Tahun 2016, Mahkamah Arbitrase PBB menyatakan China tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan di LCS, namun pemerintah China tidak tidak menerima putusan tersebut.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Abdurrahman nyerupa Abdurrahman nyerupa -
Nama:Abdurrahman Nyerupa
Npm :1852011010

Contoh Kasus Hukum Internasional Terbaru: Sengketa Maritim Kenya dan Somalia
Kasus yg diputuskan pada tanggal 18 Mar 2021 23:09

Perselisihan Batas Laut antara Kenya dan Somalia
Perselisihan yang melibatkan dua negara di Benua Afrika tersebut dilatarbelakangi oleh sengketa perbatasan laut. Baik kenya dan Somalia saling klaim atas wilayah laut yang terdapat perairan Samudra Hindia.
Mulanya Somalia menuduh Kenya telah memberikan hak eksplorasi sumber daya kepada perusahaan multinasional Total dan Eni di perairan yang menjadi sengketa.
Dilansir dari Voice of America (VOA) Kenya telah menolak untuk menghadiri sidang sengketa selama seminggu yang diinisiasi oleh pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui sepucuk surat yang dilayangkan kepada Mahkamah Internasional yang berbasis di Den Haag, atau yang disebut sebagai International Court of Justice (ICJ), pemerintah Kenya menjelaskan alasan tidak kehadirannya dalam sidang.
Kenya mengutarakan alasan ketidakhadirannya dalam sidang lantaran masih berlangsungnya situasi darurat COVID-19.
Sementara itu, Hakim Ketua Joan Donoghue menolak permintaan Kenya tersebut. "Pengadilan menyesalkan keputusan Kenya yang tidak berpartisipasi dalam proses keputusan," katanya.
Joan juga mengatakan jika pengadilan memiliki sejumlah materi yang sebelumnya diajukan oleh negara dalam memperdebatkan kasus perselisihan kedua negara.
Laut Sengketa antara Kenya dan Somalia Kaya Sumber Daya
Perlu diketahui perselisihan wilayah perairan antara Kenya dengan Somalia berpusat di sekitar 100.000 kilometer persegi Samudra Hindia. Wilayah tersebut kaya akan sumber daya di antaranya ikan, dan kemungkinan minyak dan gas.
Mogadishu sendiri berpendapat jika perbatasan maritimnya dengan Kenya harus diperpanjang di sepanjang garis tenggara (sama dengan perbatasan daratnya).
Di sisi lain, Nairobi mengklaim jika bahwa perbatasan tersebut harus mengarah ke timur dengan garis lurus.
Selama berbulan-bulan, Kenya telah mengajukan sidang sengketa dan beberapa permintaan juga tuntutan lainnya ditunda.
Dalam pidato kenegaraannya, Wakil Perdana Menteri Somalia Mahdi Mohamed Guled berargumen dan menggambarkan perselisihan sebagai kepentingan nasional utama bagi negaranya.
"Kami berharap sengketa kami dengan Kenya bisa diselesaikan secara bilateral, melalui negosiasi. Sayangnya, hal tersebut terbukti tidak mungkin," terang Guled.
Perselisihan maritim antara Kenya dan Somalia menambah gesekan diplomatik antara negara di Afrika Timur. Pada bulan Desember lalu, Mogadishu mengumumkan untuk memutuskan hubungan dengan Kenya karena diduga mencampuri urusan politik dalam negerinya.
Bukan tidak mungkin bagi ICJ untuk menyelesaikan sengketa maritim Kenya dan Somalia dalam kurun waktu hingga bertahun-tahun.
Selain contoh kasus hukum internasional, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Nabila Nabila adiliya tuzzahidah_1852011004 -
Nama : nabila adiliya tuzzahidah
Npm : 1852011004

Sengketa Internasional antara Thailand dan Kamboja
Penyebab : Sengketa Sengketa Kuil Preah Vihear sejak 1962 telah memicu konflik berdarah antara Thailand dan Kamboja. Konflik akibat sengketa kuil tersebut kembali pecah pada 22 April lalu. Pemerintah Kamboja dan Thailand mengklaim bahwa kuil tersebut milik kedua negara. Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional di Den Haag memutuskan bahwa candi dari abad ke-11 itu milik Kamboja. Namun gerbang utama candi tersebut berada di wilayah Thailand. Hingga kini, masih tetap terjadi baku tembak di perbatasan dekat candi antara kedua belah pihak, sampa saat ini 18 Prajurit kedua belah pihak dinyatakan tewas dan memicu lebih dari 50 ribu warga dievakuasi ke pusat-pusat pengungsian.
Thailand dan Kamboja juga saling tuding mengenai siapa yang pertama kali menarik pelatuk senjata. Menurut Pemerintah Thailand, insiden dimulai ketika pasukan Kamboja menembaki pihak Thailand. Sedangkan menurut Pemerintah Kamboja, Militer Thailand melanggar garis perbatasan dan menyerang pos militer kami di sepanjang perbatasan dari Ta Krabey hingga wilayah Chub Koki yang berada jauh di tengah wilayah Kamboja. Tujuannya untuk mengambil alih kedua candi yang diklaim milik Kamboja
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Masayu Fanni -
Msy Fanni Andiny
1812011320

Sengketa Internasional antara Indonesia dan Timor Leste
Penyebab : Klaim wilayah Indonesia, ternyata bukan hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga oleh Timor Leste, negara yang baru berdiri sejak lepas dari Negara KesatuanRepublik Indonesia pada tahun 1999. Klaim wilayah Indonesia ini dilakukan oleh sebagian warga Timor Leste tepatnya di perbatasan wilayah Timor Leste dengan wilayah Indonesia, yaitu perbatasan antara Kabupaten Timor Tengah Utara (RI) dengan Timor Leste.

Penyelesaian :
Permasalahan perbatasan antara RI dan Timor Leste itu kini sedang dalam rencana untuk dikoordinasikan antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Timor Leste dan kemungkinan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mendapatkan penyelesaian.Masalah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya di lima titik yang hingga kini belum diselesaikan akan dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lima titik tersebut adalah Imbate, Sumkaem, Haumeniana, Nimlat, dan Tubu Banat, yang memiliki luas 1.301 hektare (ha) dan sedang dikuasai warga Timor Leste. Tiga titik diantaranya terdapat di perbatasan Kabupaten Belu dan dua di perbatasan Timor Leste dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).Berlarutnya penyelesaian lima titik di perbatasan tersebut mengakibatkan penetapan batas laut kedua negara belum bisa dilakukan. Di lima titik tersebut, ada dua hal yang belum disepakati warga dari kedua negara yakni:
Penetapan batas apakah mengikuti alur sungai terdalam, dan persoalan pembagian tanah.
Semula, pemerintah Indonesia dan Timor Leste sepakat batas kedua negara adalah alur sungai terdalam, tetapi tidak disepakati warga, karena alur sungai selalu berubah-ubahSelain itu, ternak milik warga di perbatasan tersebut minum air di sungai yang berada di tapal batas kedua negara.
Jika sapi melewati batas sungai terdalam, warga tidak bisa menghalaunya kembali, karena melanggar batas negara.warga kedua negara yang bermukim di perbatasan harus rela membagi tanah ulayat mereka, karena menyangkut persoalan batas Negara.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Adelia Syamara -
Nama : Adelia Syamara
NPM : 1912011336

Konflik antara Chad dan Libya memperebutkan jalur Aouzou.

Jalur Aouzou diklaim sebagai wilayah yang kaya akan uranium, perselisihan atas kekuasaan daerah Aouzou antara Chad dengan Libya meyebabkan munculnya konflik. Pada tahun 1973, Libya melakukan operasi militer di Jalur Aouzou untuk mendapat akses mineral dan digunakan sebagai basis kekuasaan dalam politik Chad. Adanya perang saudara yang terjadi di Chad sehingga Libya ikut berperan untuk membantu Chad menyelesaikan perang saudara. Setelah berakhirnya perang, Chad tidak langsung aman dari konflik, muncul konflik yang disebabkan oleh tidak puasnya masyarakat terhadap pemerintahannya, Libya kemudian mengintervensi Chad.
Hubungan Chad-Libya menjadi lebih baik ketika Idriss Deby yang didukung Libya menggantikan Habre pada tanggal 2 Desember. Gaddafi adalah kepala negara pertama yang mengakui rezim baru, dan ia juga menandatangani perjanjian persahabatan dan kooperasi dalam berbagai tingkat, tetapi Deby menyatakan bahwa ia akan tetap bertempur untuk menjaga jalur tersebut jauh dari tangan Libya.
Permasalahan Aouzou diakhiri dengan baik pada tanggal 3 Februari 1994 ketika hakim di Mahkamah Internasional dengan jumlah 16 banding 1 membuat Jalur Aouzou menjadi milik Chad. Pengadilan atas kasus tersebut dilaksanakan tanpa gangguan, keduanya menandatangani pada tanggal 4 April sebuah persetujuan berisi tentang implementasi pengadilan. Dengan diawasi oleh pengamat internasional, mundurnya tentara Libya dari jalur ditandai pada tanggal 15 April dan selesai pada tanggal 10 Mei. Transfer terakhir terjadi pada tanggal 30 Mei ketika kedua belah pihak menandatangani sebuah deklarasi gabungan yang menyatakan bahwa mundurnya pasukan Libya telah berhasil
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Adisty Azalia Alyajna -
Nama: Adisty Azalia Alyajna
Npm: 1942011046

Contoh kasus yang diajukan di Mahkamah Internasional pada tanggal 23 Desember 2008 adalah kasus yang terjadi antara Jerman vs Italia. Fakta-fakta yang mendasari perselisihan antara Jerman dan Italia cukup sederhana.57 Selama Perang Dunia II, Reich Jerman menyadari banyaknya pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional di bawah pimpinan Nazi.
Namun, Pecahnya aliansi antara Jerman dan Italia memiliki banyak konsekuensi yang serius. Pertama, banyak warga sipil Italia dikirim ke Jerman untuk melakukan kerja paksa. Kedua, melibatkan tawanan perang Italia.59 Oleh karena itu, sesuai dengan undang-undang unilateral Jerman mencabut status tahanan mereka di bawah internasional hukum dan mengklasifikasikan mereka sebagai pekerja sipil biasa.
Kemudian selanjutnya, Jerman terdorong atas inisiatif sendiri menyediakan reparasi bagi korban luka perang berdasarkan Perjanjian Postdam tahun 1945.
Hal ini didasari oleh karena pemerintah Italia juga meminta ganti rugi atas warga sipilnya kepada Jerman. Namun, pada tahun 1960, pemerintah Jerman memutuskan untuk menormalkan hubungan dengan sejumlah negara bagian barat eropa termasuk Italia. Jerman harus menawarkan jumlah tertentu kompensasi tanda persahabatan dan kerjasama. Dengan demikian, Jerman dan Italia menandatangani dua perjanjian pada tahun 1961 yang dimaksudkan untuk membawa akhir yang definitif untuk kontroversimengenai penyelesaian keuangan Perang Dunia. Republik Federal Jerman membuat pembayaran perjanjian yang diperlukan. Jerman berpendapat dalam hal pemantauan pemberian apakah uang yang dialokasikan untuk korban Penganiayaan Nazi secara efektif mencapai orang yang bersangkutan adalah bukan tanggungjawab pihak Jerman. Akan tetapi, masalah reparasi lanjut menjadi diperdebatkan seperti selama beberapa dekade. Italia tidak membuat pernyataan apapun mengenai hal itu kepada Jerman. Italia beranggapan itu adalah diduga utang perang yang belum dibayar.
Kasus Luigi Ferrini, lahir 12 Mei 1926, merupakan terobosan baru. Ferrini ditangkap
oleh pasukan Jerman di provinsi Arezzo pada 4 Agustus 1944, dan kemudian dideportasi ke Jerman. Ia dipaksa untuk melakukan pekerjaan sebagai buruh paksa di persenjataan industri. Ferrini mengajukan aplikasi pada tanggal 23 September 1998, melakukan penuntutan sebelum Tribunale di Arezzo.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Ahmad Surya -
Case : Kedaulatan Pedra Branca/Pulau Batu Puteh, Middle Rocks, dan South Ledge
Negara yang Bersengeta : Malaysia (Penggugat) VS Singapura (Tergugat)
Organisasi Internasional : Internasioanl Court of Justice (ICJ) /Mahkamah Internasional
Tahun Perkara : 24 July 2003 - 23 May 2008
Disposisi Perkara : Pendapat Kelayakan
Hasil Putusan : 12 Suara untuk Singapura dan 4 Suara untuk Malaysia. Pulau Batu Puteh jatuh ke tangan Singapura (Tergugat)
Mekanisme yang dipakai ICJ : Pemungutan Suara
/Organisasi Internasional
Kronologi :
Awal terjadinya sengketa ini saat Malaysia membuat peta pada tahun 1979 yang dimana peta tersebut menggambarkan Pulau Batu Puteh berada didalam wilayah negara Malaysia. Pada tahun 1980 negara Singapura mengajukan protes resmi terhadap peta yang telah dibuat oleh Malaysia tersebut. Singapura mengklaim bahwa adanya Mercusuar Horsburgh yang dibangun pada tahun 1851 oleh Singapura di Pulau Batu Puteh ketika kerajaan Inggris masih berkuasa dan pembangunan tersebut merupakan otoritas dari kerajaan Inggris. Singapura menganggap adanya mercusuar tersebut yang dikelolanya merupakan adanya indikasi penguasaan efektif dari pihak Singapura.
Sengketa ini tidak dapat diselesaikan secara damai oleh negara Singapura dan negara Malaysia setelah melakukan negosiasi bilateral yang ditandatangani pada tahun 2003, maka kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum yakni membawa sengketa ini ke International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah
Internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by 1912011101_ Maulidea Tamari -
Nama : Maulidea Tamari
Npm : 1912011101

Contoh kasus :
Konflik politik dan sosial di Timor Lorosae, diselesaikan dengan referendum juga (Resolusi DK PBB No. 1246).

Menanggapi tekanan internasional yang meningkat, pemerintah Indonesia mengesahkan referendum di sana pada tanggal 30 Agustus 1999 untuk menentukan masa depan Timor Lorosa'e.
Hampir empat perlima pemilih mendukung kemerdekaan, dan parlemen Indonesia membatalkan pencaplokan wilayah tersebut oleh Indonesia.
Timor Lorosa'e pun dikembalikan ke status kemerdekaan sebelum menjadi bagian di Indonesia, tetapi Timor Leste ditetapkan sebagai wilayah yang tidak berpemerintahan dengan berada di bawah pengawasan PBB.
Namun, peralihan kekuasaan itu dibarengi dengan kekerasan yang dilakukan oleh militan anti kemerdekaan. Ratusan orang tewas, dan ribuan melarikan diri ke bagian barat pulau; pengungsi kemudian mulai kembali ke rumah.
Pada April 2002 Xanana Gusmão, pemimpin Dewan Nasional Perlawanan Timor (Conselho Nacional de Resistência Timorense; CNRT), salah satu bekas kelompok oposisi, terpilih sebagai presiden pertama Timor Leste.

Tidak lama kemudian, Timor Leste tersebut mencapai status penuh sebagai negara berdaulat. Perdana Menteri José Ramos-Horta, penerima Hadiah Nobel Perdamaian 1996 terpilih sebagai presiden pada Mei 2007 dan menggantikan Gusmão.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Muhammad Haikal Fajri -
NAMA :MUHAMMAD HAIKAL FAJRI
NPM : 1752011108

KASUS ANTARA INDONESIA DENGAN TIMOR TIMUR

kasus yang diputuskan pada Tanggal 30 Agustus 1999, adalah perselisihan antara Indonesia dengan timor timur (sekarang timor leste).

19 Desember 1998 Perdana Menteri Australia, John Howard, mengirim surat kepada Presiden B.J. Habibie. Howard mengusulkan agar pemerintah RI meninjau ulang pelaksanaan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Timor Timur. 30 Agustus 1999 Setelah terjadi serangkaian konflik, penentuan pendapat rakyat Timor Timur dilaksanakan oleh PBB mengumumkan hasilnya: 78,5 persen menolak otonomi, 21 persen menerima otonomi, sisanya tidak sah. Dengan demikian, Timor Timur dipastikan bakal segera lepas dari NKRI. dan disahkan menjadi negara merdeka dengan nama timor leste.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by M.Hafizh Kurniawan Akrabi M.Hafizh Kurniawan A -
Nama: M. Hafizh Kurniawan A
Npm: 1852011051

contoh kasus:
Bendungan Gabčíkovo 

Proyek bendungan besar di Sungai Donau yang diprakarsai oleh penandatanganan Perjanjian Budapest pada tanggal 16 September 1977 oleh Republik Sosialis Cekoslowakia dan Republik Rakyat Hongaria. Tujuan proyek ini adalah untuk mencegah bencana banjir, dll. Hanya sebagian dari proyek ini yang berhasil diselesaikan di Slowakia dengan nama "Bendungan Gabčíkovo" karena Hongaria menghentikan proyek ini akibat masalah lingkungan dan ekonomi. Slowakia mencoba mengajukan solusi alternatif yang disebut "Varian C", yang akan mengubah aliran Sungai Donau. Sungai tersebut merupakan sungai yang membentuk perbatasan di antara kedua negara, sehingga hal ini memicu sengketa internasional yang dibawa ke Mahkamah Internasional pada tahun 1993. Mahkamah ini mengeluarkan keputusannya pada tanggal 25 September 1997 dan menyatakan bahwa Hongaria tidak dapat berpaling begitu saja dari kewajiban-kewajibannya, tetapi pada saat yang sama Cekoslowakia tidak dapat mengoperasikan sistem bendungan yang dipersengketakan. Mahkamah juga memutuskan bahwa Hongaria dan Slowakia harus bernegosiasi dan mengambil semua tindakan yang perlu untuk mencapai tujuan Perjanjian Budapest. Ditambah lagi Hongaria harus mengganti rugi Slowakia karena menghentikan proyek oleh Hongaria, sementara Slowakia harus membayar ganti rugi kerusakan pengoperasian bendungan kepada Hongaria.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Tiara Rolensia Purba -
Nama : Tiara Rolensia Purba
Npm: 1912011041

Kasus Irak dengan Kuwait
Invasi Kuwait, juga disebut Perang Irak-Kuwait atau Perang Teluk II adalah konflik antara Irak dan Kuwait yang menyebabkan pendudukan Irak di Kuwait selama tujuh bulan yang menyebabkan intervensi militer oleh pasukan yang dipimpin oleh Amerika Serikat dalam Perang Teluk.Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh     Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Turki Usmani.

Respon juga ditujukan oleh PBB yang memiliki tujuan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Dalam menjalankan tujuannya PBB juga turut serta dalam penyelesaian konflik Irak dan Kuwait. PBB juga beranggapan bahwa apa yang dilakukan Irak merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasai manusia. Itulah sebabnya PBB mengecam tindakan Irak yang mencoba menguasai wilayah Kuwait.

Upaya PBB dalam menyelesaikan konflik Irak dan Kuwait dilakukan dengan mengeluarkan beberapa instruksi. Instruksi PBB dituangkan ke dalam resolusi yang dikeluarkannya. Resolusi konflik yang dikeluarkan PBB diantaranya yaitu berisi tentang perintah agar Irak segera menarik mundur pasukannya, sanksi ekonomi kepada Irak, melindungi warga negara asing dari dampak yang timbul akibat invasi Irak terhadap Kuwait, pembentukan komite sanksi khusus untuk memantau embargo oleh negara- negara anggota, pemberian hak kepada komite sanksi nasional, kerjasamanya dengan Amerika Serikat, dan lain sebagainya. Hal itu menunjukkan adanya keseriusan dari PBB dalam mengupayakan terciptanya penyelesain konflik Irak dan Kuwait.

Dewan Keamanan PBB mengambil hak veto. Israel diminta Amerika Serikat untuk tidak mengambil serangan balasan atas Irak untuk menghindari berbaliknya kekuatan militer negara-negara Arab yang dikhawatirkan akan mengubah jalannya peperangan. Pada tanggal 27 Februari 1991 pasukan koalisi berhasil membebaskan Kuwait dan presiden Bush menyatakan perang selesai.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Rosaria Yoselin Magdalena Br Purba Unila -
Nama : Rosaria Yoselin Magdalena Br Purba
NPM. : 1912011042
Kasus Perselisihan Perbatasan Burkina Faso–Niger
The Burkina Faso-Niger adalah Kasus Sengketa Perbatasan (2013) dimana hukum internasional publik. Kasus yang menjadi ranah Mahkamah Internasional dilayani Oleh Afrika Barat gatra Burkina Faso Dan Niger , Yang Berbagi Perbatasan. Kedua negara mengajukan perbatasan ke pengadilan pada tahun 2010. Pengadilan menyampaikan putusannya pada tahun 2013, dan para pihaknya pada tahun 2015 dan 2016.
Sengketa perbatasan antara Burkina Faso dan Niger, yang mencakup wilayah yang sebelumnya dipegang oleh koloni Perancis dari atas Volta dan Niger, masing-masing. Diskusi mengenai perbatasan dimulai tak lama setelah negara-negara memperoleh kemerdekaan mereka, dengan kesepakatan pertama dicoba dalam Perjanjian Protokol 23 Juni 1964, dan lain-lain dalam Perjanjian Protokol 28 Maret 1987. Protokol 1987 membentuk Komisi Teknis Bersama untuk Demarkasi Perbatasan, yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan spesifikasi perbatasan. Yang akan dilakukan dengan tampilnya Arrte 1927 dari Gubernur Jenderal Prancis Afrika Barat , dan Erratum klarifikasi pada 5 Oktober 1927. Jika Arrté tidak mencukupi, komisi akan merujuk pada peta skala 1:200,000 yang diterbitkan oleh Institut géographique National de France, edisi 1960.
Pada tahun 2001, komisi telah menentukan garis perbatasan yang dapat dibagi menjadi tiga sektor. Sektor pertama dan paling utara membentang ke selatan dari N'Gouma ke penanda astronomis Tong-Tong. Sektor kedua, dari Tong-Tong hingga Botou Bend. Sektor ketiga dan paling selatan, dari tikungan Botou keSungai Mekrou , di mana kedua negara berteman dengan Benin. Burkina Faso dan Niger mendukung sektor pertama dan ketiga tetapi tidak setuju pada sektor kedua, memiliki interpretasi yang berbeda dari Arrete. Mereka menyimpulkan kesepakatan khusus yang merujuk pada mereka atas sektor kedua ke ICJ. Burkina Faso juga meminta pengadilan untuk mencatat batas yang disepakati di sektor pertama dan ketiga, untuk memberikannya res judicata.
Mahkamah Internasional menyampaikan putusannya pada 16 April 2013. Putusan dengan suara bulat menyebutkan pentingnya prinsip-prinsip possidetis juris dan ketidakberwujudan batas, dalam menegaskan otoritas Arrte 1927 atas masalah ini. Hakim Yusuf menulis dalam pendapat terpisah bahwa uti possidetis juris dan ketidakberwujudan batas harus dianggap sebagai prinsip yang terpisah dan berbeda yang pertama menjadi panduan untuk menghadapi, dan yang terakhir adalah pada perbatasan yang ditentukan. Pengadilan menemukan bahwa tidak memiliki yurisdiksi untuk mencatat sektor-sektor yang telah disepakati karena pelaksanaan fungsi yudisialnya memerlukan adanya perselisihan, dan jelas kedua pihak menyetujui masalah ini. Di bawah batas yang ditentukan oleh pengadilan, 786 kilometer persegi (303 mil persegi) wilayah ditetapkan ke Burkina Faso dan 277 km 2 (107 mil persegi) ke Niger. Pada tahun 2015, kedua negara bertukar 18 kota selama tahun berikutnya (Burkina Faso mendapatkan 14, Niger mendapatkan empat).
Para pemimpin dari kedua negara dilaporkan puas dengan keputusan itu dan pergi secara damai.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Tirta Mahardika -
Nama : tirta mahardika
Nmm :1512011346

Contoh kasus : Sengketa Dalam Kasus Penahanan Kapal Stena Impero
Kasus ini berawal pada penahanan kapal Grace 1 milik Iran yang ditahan Gibraltar dengan bantuan Inggris di Selat Gibraltar, dan kemudian dilanjutkan dengan penahanan kapal Stena Impero milik Inggris yang ditahan oleh Iran di Selat Hormuz.
penahanan tersebut dianggap sah karena Inggris telah melakukan pelanggaran lalu lintas maritim dan menyalahgunakan hak lintas transit maupun hak lintas damai yang diberikan oleh hukum internasional. United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) pada dasarnya mengatur dan memberikan wewenang kepada negara pantai untuk menjalankan yurisdiksi nya di laut teritorial negara masing-masing, dalam hal ini negara pantai diperbolehkan untuk membuat peraturan yang menyangkut keselamatan navigasi di laut teritorialnya. Lalu Mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam sengketa antara Inggris dan Iran, dituangkan dalam Charter of the United Nations (UN Charter) bahwa dalam menyelesaikan sengketa dengan cara damai, pihak-pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan sengketanya melalui cara negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase dan melalui Mahkamah Internasional atau Pengadilan khusus. Pengadilan khusus dalam hal ini adalah International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS), yaitu sebuah pengadilan khusus yang memiliki yurisdiksi atas sengketa yang ditimbulkan oleh pelanggaran-pelanggaran UNCLOS 1982.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by ALIEF ALFIANS F. -
ALIEF ALFIANS F
1912011321

Kasus Selat Corfu

Penyelesaian Kasus Selat Corfu antara Inggris dan Albania melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) bermasyarakat secara damai. Dengan adanya hukum menhendaki untuk perdamaian.

Kasus ini diselesaikan di Den Haag, Belanda pada tanggal 22 Mei 1947 – 15 Des 1949 dan diputuskan pada tanggal 25 Maret 1947
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Johannes Richardo Radde -
Nama : Johannes Richardo Rade
Npm :1842011015

MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL (STUDI KASUS NIKARAGUA – AMERIKA SERIKAT)
Sejumlah perang besar di dunia telah tercatat dalam sejarah masyarakatinternasional. Dari sejarah itu pula, fakta menunjukkan bahwa sejumlah perjanjianperdamaian selalu terbentuk sebagai salah satu upaya untuk mengatasi perang. Hal inimenunjukkan bahwa eksistensi sengketa antar negara akan selalu ada dalam pergaulaninternasional sehingga perlu ditentukan beberapa cara yang disepakati secarainternasional sebagai jalan keluar. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini yaknimengenai mekanisme penyelesaian sengketa internasional dalam kasus Nikaraguamelawan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif,dimana berbagai literatur dan instrumen hukum internasional menerangkan ada beberapacara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa internasional. Kesimpulan daripenulisan ini adalah, kasus Nikaragua merupakan sengketa hukum yang berada di bawahyurisdiksi Mahkamah Internasional dimana Nikaragua telah menempuh cara-cara yangsesuai dengan prosedur hukum internasional namun Amerika Serikat menolak keputusanMahkamah Internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Febi Meliyana 1912011064 -
Nama: Febi Meliyana
Npm: 1912011064

Contoh kasus: Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi

Upaya dan Peran PBB Melalui Badan Peradilannya Mahkamah Internasional Dalam Menyelesaikan Kasus State Immunity Antara Jerman dengan Italia Dalam hal ini, Jerman memilih menyelesaikan sengketanya dengan Italia dengan jalur damai dengan menggunakan sistem penyelesaian secara yudisial (judicial settlement) melalui badan peradilan utama PBB yaitu Mahkamah Internasional. Penyelesaian tersebut didasarkan pada keinginan Jerman untuk memperoleh keadilan atas tindakan Italia yang dianggap merugikan Jerman. Namun, pengadilan yang dilakukan oleh Italia berada pada suatu pembenaran. Adapun fakta yang ditemukan di dalam menyelesaikan sengketa ini antara lain sebagai berikut:
-Terdapat perjanjian antara Jerman dan Itali yaitu The Peace Treaty of 1947 66yang berisi tentang Perjanjian Perdamaian dengan Italia, yurisdiksi kekebalan negara Jerman.
-The Federal Compensation Law of 1953
Pada tahun 1953, Republik Federal Jerman mengadopsi UU Kompensasi federal Mengenai Korban Penganiayaan
-Adanya perjanjian antara Jerman dan Italia pada tahun 1961 (The 1961 Agreements)67 d. Pembangunan Law establishing the “Remembrance, Responsibility and Future”
Foundation68
berdasarkan putusan Mahkamah Internasional bahwa:
a. Italia telah melanggar kewajibannya untuk menghormati kekebalan mana
Republik Federal Jerman menikmati di bawah hukum internasional dengan memungkinkan gugatan perdata akan diajukan terhadap itu didasarkan pada pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan oleh Reich Jerman antara 1943 dan 1945;
b. Italia telah melanggar kewajibannya untuk menghormati kekebalan mana Republik Federal Jerman menikmati di bawah hukum internasional dengan mengambil langkah-langkah kendala melawan Villa Vigon
c. Italia telah melanggar kewajibannya untuk menghormati kekebalan mana Republik Federal Jerman menikmati di bawah hukum internasional, dengan mendeklarasikan berlaku di Italia keputusan pengadilan Yunani berdasarkan pelanggaran hukum humaniter internasional yang dilakukan di Yunani oleh Reich Jerman

Melalui Mahkamah Internasional maka Hakim Mahkamah memutus untuk memenangkan Jerman di dalam kasus ini.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Eunike Christine Kyrieleison Simanjuntak 1912011001 -
Nama : Eunike Christine
NPM : 1912011001
Kasus : sengketa internasional Nikaragua dan Amerika Serikat
Nicaragua case merupakan kasus yang ditangani oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1986 antara Nikaragua dengan Amerika Serikat dimana Mahkamah Internasional mengabulkan gugatan Nikaragua serta memberikan reparasi kepada Nikaragua.
Kasus berawal dari adanya suatu masalah pemerintahan dalam negeri yang terjadi di Nikaragua. Amerika Serikat kemudian justru mulai terlibat secara aktif dalam permasalahan intern dari negara tersebut.Namun Nikaragua menganggap bahwa campur tangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat tersebut memperburuk keadaan sehingga Nikaragua merasa bahwa Amerika Serikat telah melakukan beberapa tindakan yang bertentangan dengan kaidah hukum internasional.
Beberapa tindakan yang dilakukan oleh Amerika Serikat adalah penanaman ranjau di laut wilayah dan laut pedalaman Nikaragua sehingga hancurnya kapal-kapal yang berada di laut tersebut. Amerika Serikat juga melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas sipil dan militer Nikaragua, serta membantu para gerilyawan yang ingin menggulingkan pemerintahan Sandinista yang berkuasa di masa itu.
Yang menjadi alasan utama Amerika Serikat untuk melegalkan kehadirannya tersebut adalah besarnya campur tangan yang pernah dilakukan oleh Nikaragua terhadap urusan dalam negeri negara tetangganya. Namun Nikaragua menolak secara tegas atas tuduhan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan justru menyatakan bahwa kehadiran Amerika Serikat-lah yang sesungguhnya merupakan suatu bentuk intervensi militer besar-besaran yang sangat berbahaya.
Situasi inilah yang membawa Nikaragua menempuh beberapa prosedur penyelesaian sengketa internasional untuk menuntut serta meminta ganti kerugian pada Amerika Serikat sesuai dengan cara yang tertera pada Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pada akhirnya Nikaragua memutuskan untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Muhammad Doni Saputra 1752011119 -
Nama : Muhammad Doni Saputra
Npm : 1752011119

Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan
Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi

Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas-asas yang digunakan sebagaiman yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota, semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telahdisetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini, semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukandengan cara damai. Dalam melaksanakan hubungan internasional, semua anggota menjauhkan diri dari segala macam bentuk kekerasan yang bertentangan dengan tujuan PBB. Penyelesaian sengketa Jerman dan Italia yang diselesaikan PBB melalui badan peradilannya Mahkamah Internasional merupakan salah satu peran PBB dalam menjaga dan memelihara keamanan dan perdamaian yang juga telah berhasil menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda (masalah Irian Barat). Kompetensi Mahkamah Internasional Sebagai Badan Peradilan Utama PBB menunjukkan kemandiriannya sebagai suatu organ atau badan pengadilan. Kekuatan mengikat keputusan Mahkamah Internasional dalam memutus sengketa internasional berdasarkan kerangka PBB hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa. Selain itu dalam memutus suatu sengketa internasional, Mahkamah mendasarkan atas ketentuan hukum internasional atau berdasar kepantasan dan kebaikan bila pihak-pihak yang bersengketa menyetujuinya. Dan dalam hal ini PBB berperan aktif di dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan antara Jerman dan Italia di dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by arnandho mefriyansa -
NAMA:ARNANDHO M
NPM. :1752011006

KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI INDIA TAHUN 2011-2015
Pada dasarnya UN Women memiliki perbedaan dengan organisasi internasional sebelum-sebelumnya terkait dalam pembahasan isu yang sama terkait stategi maupun implementasi kebijakan yang dibuat, sebab seiring perkembangan zaman organisasi yang ada lebih bersifat day to day guna merespon berbagai masalah. UN Women menjalin kerjasama dengan Dewan Keamanan PBB, United Nations Development Programme (UNDP) dan Department of Peacekeeping Operations (DPKO) guna membangun sistem keamanan yang lebih luas utamanya pada daerah-daerah konflik yang menyebabkan kekerasan pada perempuan mengingat adanya draft PBB yakitu Nations Integrated Technical Guidance Note on Gender Responsive Security Sector Reform. UN Women juga melakukan joint strategy sebagai mediator di bebagai negara berkolaborasi dengan Department of Political Affairs (DPA) yang mana memasukkan unsur perempuan sebagai seorang mediator. Ketika perempuan dapat berada pada level strategis seperti seorang fasilitator, mediator, maupun sebagai salah satu elemen dalam perumusan kebijakan pada konferensi internasional hal ini akan memberikan pengaruh besar terhadap kelangsungan agenda kesetaraan yang mana juga termasuk dalam upaya peacebuilding (Weldon 2012).
Implementasi program-program UN Women dalam merespon kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di India adalah dengan melalui beberapa program sehingga mampu mempengaruh kebijakan pemerintah India seperti dengan melakukan pemberdayaan perempuan serta sebagai fasilitator guna memasukkan perempuan dalam sistem perpolitikan di India. Beberapa program yang dilakukan diantaranya adalah dengan menggandeng Department of Peacekeeping Operations (DPKO) dan The Centre for United Nations Peacekeeping (CUNPK) serta pembentukan Justice Verma Committee. Upaya-upaya yang dilakukan UN Women memang menunjukan bahwa organisasi internasional tersebut mampu mempengaruhi kebijakan meskipun kasus kekerasan perempuanl yang terjadi di India belum mampu ditekan secara signifikan. Dalam hal ini UN Women berusaha untuk memberikan pengaruh dalam kebijakan pemerintah India dalam merespon kasus kekerasan terhadap perempuan. Sehingga perempuan yang selama ini menjadi korban kekerasan dapat merubah pandangan buruk perempuan melalui kerangka komplekstitas substantif dari yang dahulunya menjadi victim menjadi seorang survival yang kemudian meningkat menjadi defender hingga decision makers melihat kejadian yang dialami para korban tersebut
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by M. Rizki Fatulloh -
M. Rizki Fatulloh
1952011034

- Peran PBB Sebagai Organisasi Internasional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan
Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi.

Untuk mencapai tujuannya tersebut, asas-asas yang digunakan sebagaiman yang terumus di dalam Pasal 2 Piagam PBB, yaitu sebagai berikut PBB didirikan atas dasar persamaan kedaulatan dari semua anggota, semua anggota dengan etiket baik harus melaksanakan kewajiban yang telahdisetujui sesuai dengan ketentuan Piagam PBB ini, semua anggota PBB dalam menyelesaikan sengketa internasional dilakukandengan cara damai.

- Kasus Irak dengan Kuwait.

Invasi Kuwait, juga disebut Perang Irak-Kuwait atau Perang Teluk II adalah konflik antara Irak dan Kuwait yang menyebabkan pendudukan Irak di Kuwait selama tujuh bulan yang menyebabkan intervensi militer oleh pasukan yang dipimpin oleh Amerika Serikat dalam Perang Teluk.Invasi Irak ke Kuwait disebabkan oleh kemerosotan ekonomi Irak setelah perang delapan tahun dengan Iran dalam perang Iran-Irak. Irak sangat membutuhkan petro dolar sebagai pemasukan ekonominya sementara rendahnya harga petro dolar akibat kelebihan produksi minyak oleh Kuwait serta Uni Emirat Arab yang dianggap Saddam Hussein sebagai perang ekonomi serta perselisihan atas ladang minyak Rumeyla sekalipun pada pasca-perang melawan Iran, Kuwait membantu Irak dengan mengirimkan suplai minyak secara gratis. Selain itu, Irak mengangkat masalah perselisihan perbatasan akibat warisan Inggris dalam pembagian kekuasaan setelah jatuhnya pemerintahan Turki Usmani.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Muhammad Daffa Andi Pradana (1952011056) -
Nama:Muhammad Daffa Andi Pradana
Npm:1952011056

Sengketa antara indonesia dan malaysia di kawasan ambalat.

Penyebab:Penyebab utama sengketa Ambalat disebabkan adanya perbedaan persepsi terhadap batas wilayah. Indonesia dan Malaysia masing-masing mengklaim wilayah Ambalat sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negaranya.

Penyelesaian: Penyelesaian sengketa yang dianggap tepat dalam sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia adalah negosiasi dan jika melalui negosiasi tidak berhasil, maka langkah selanjutnya adalah dengan membawa sengketa tersebut ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.Jadi kawasan Ambalat merupakan laut wilayah Indonesia, maka prinsipnya disini
adalah kedaulatan. Seperti telah diketahui bahwa wilayah negara mempunyai arti yang sangat penting, karena tidak hanya merupakan tempat berdaulat dari suatu negara dalam melaksanakan pemerintahannya, tetapi juga merupakan salah satu unsur pokok dari diakuinya suatu negara sebagai subjek hukum internasional. Disamping itu laut dalam hal ini laut wilayah mempunyai arti kesatuan wilayah yang meliputi dua aspek utama, yaitu aspek keamanan dan aspek kesejahteraan. Oleh karena itu baik penetapan batas-batas terluar maupun garis batas wilayah dan yurisdiksi negara di laut dengan negara-negara
tetangga yang berbatasan perlu segera dilaksanakan dalam rangka untuk memperoleh kepastian hukum.
Sehingga dengan mengacu pada Skala prioritas tersebut di atas, maka tindakan-tindakan yang dapat dipersiapkan oleh Negara Indonesia adalah:

1. Perundingan dengan mendasarkan kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.
2. Perundingan yang lebih mengarahkan kepada penyelesaian secara diplomasi, yaitu
mengembalikan ke posisi masing-masing negara atas klaimnya di kawasan Ambalat.
3. Perundingan kedua negara dalam rangka menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang
tindih, yang berarti menyepakati solusi tapal batas.
4. Perundingan untuk melakukan pengelolaan bersama.
5. Membawa sengketa ke forum penyelesaian sengketa, seperti Mahkamah Internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 9: UN dan Dispute Mechanism

by Hanny Salsabila -
Nama: Hanny Salsabila
Npm: 192011362

Kasus Suaka Peru dan Colombia

‭Suaka dan Diplomatik Suaka dapat diartikan sebagai suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh suatu negara yang berubah tempat perlindungan atau tempat bernaungnya seseorang atau sekelompok orang yang sifatnya lebih permanen‬
‭disbanding dengan tempat pengungsian sementara (penampungan) dan perlindungan‬
‭yang diberikan tersebut dilakukan secara aktif oleh penguasa-penguasa negara yang‬
‭bersangkutan. ‬penerima suaka UNHCR (United Nations High CommissionerRefugee)

Ketentuan hukum mengenai suaka sangatlah sedikit termasuk ketentuan hukum mengenai suaka diplomatik. Hanya beberapa aturan saja yang mengatur mengenai suaka diplomatik seperti Konvensi Wina 1961 Pasal 41 ayat 3 dan Konvensi Havana 1928 tentang suaka diplomatik. Meski pengaturannya sedikit,tetapi pada praktiknya hal itu tidak menghambat negara ataupun perwakilan diplomatik untuk memberikan suaka kepada orang yang meminta suaka.

Pada perkembangannya, suaka telah diakui dan telah diatur dalam beberapa aturan Hukum Internasional misalnya dalam ketentuan internasional yang bersifatuniversal seperti Konvensi Wina 1961 Pasal 41 ayat 3 sementara dalam ketentuaninternasional yang bersifat regional seperti Konvensi havana 1928 tentang suaka diplomatik dan Konvensi Caracas 1954 tentang Suaka Diplomatik dan SuakaTeritorial. Dalam kasus Haya De La Torre, hakim memutuskan bahwa dengan suara bulat, gugatan utama Peru dan Kolombia tidak dapat diterima (bahwa Peruingin Haya De La Torre diserahkan kepadanya dan bahwa Kolombia ingin pemberian suaka tetap berjalan), dengan tiga belas suara berbanding satu orang,Kolombia tidak mempunyai kewajiban menyerahkan Victor Raul Haya De LaTorre kepada Peru, dan dengan suara bulat, bahwa suaka yang diberikan kepadaVictor Raul Haya De La Torre pada tanggal 3 Januari 1949, harus segera dihentikan/dicabut dan harus dihentikan sesegera mungkin setelah putusan ini dijatuhkan.