Tugas Pertemuan 15

Tugas Pertemuan 15

Jumlah balasan: 8

Dimanakah yurisdiksi kejahatan siber? silahkan jelaskan pendapat saudara?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh Arya Siregar -
Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di Indonesia . Namun, dalam prakteknya, hal ini sulit untuk dilakukan jika kejahatan dilakukan dari luar Indonesia karena belum tentu setiap negara akan menyampaikan, meskipun UU ITE telah mengikuti ketentuan substantif dalam Konvensi tentang cybercrime,kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime. Keuntungan Indonesia meratifikasi, Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan peserta dalam hal kasus cybercrime yang merugikan Indonesia terutama jika pelaku melakukan cybercrime di luar wilayah Indonesia, posisi Indonesia dapat mengajukan ekstradisi terhadap pelaku akan menjadi lebih kuat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh beby bella adelya 1542011089 -
Suatu Negara dapat menerapkan yurisdiksi teritorialnya jika baik pelaku maupun sistem komputer yang diserang berada di wilayahnya atau jika sistem komputer yang diserang berada di wilayahnya, tetapi pelakunya tidak berada di wilayahnya. (, diaksespadatanggal 4 April 2013). Pada awal perumusannya, dalam pasal ini juga dipertimbangkan untuk memasukkan klausul yang memungkinkan suatu Negara perserta konvensi menerapkan yurisdiksinya berdasarkan jenis kejahatan dalam konvensi ini yang melibatkan satelit yang terdaftar pada negara tersebut. Namun tim perumus konvensi pada akhirnya menganggap hal ini tidak perlu mengingat kejahatan yang melibatkan satelit bagaimanapun juga selalu berasal dari bumi dan tertuju ke bumi. Dalam hal ini, salah satu dasar penentuan yurisdiksi yang tercantum dalam ayat (1) butir (a) hingga (c) dapat diterapkan oleh suatu negara jika transmisi melalui satelit tersebut berasal atau dilakukan di luar wilayahnya. Sementara ayat (1) butir (d) dapat diterapkan jika kejahatan tersebut dilakukan oleh warganegara yang bersangkutan dan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi negara tersebut. Selanjutnya sempat dipertanyakan juga apakah tepat jika menempatkan negara dimana satelit tersebut terdaftar sebagai penentuan yurisdiksi kriminal, mengingat dalam banyak kasus sebenarnya tidak ada hubungan yang berarti antara kejahatan yang dilakukan dengan negara tempat satelit tersebut terdaftar karena pada dasarnya fungsi satelit hanya sebagai pengirim
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh Hanna Putri Aulia 1842011007 -
kewajiban negara untuk menghindari kesulitan negara lain upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE)salah satu dasar penentuan yurisdiksi yang tercantum dalam ayat (1) butir (a) hingga (c) dapat diterapkan oleh suatu negara jika transmisi melalui satelit tersebut berasal atau dilakukan di luar wilayahnya. Sementara ayat (1) butir (d) dapat diterapkan jika kejahatan tersebut dilakukan oleh warganegara yang bersangkutan dan dilakukan di luar wilayah yurisdiksi negara tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh 1752011092_ Pahmi Halim -
Nama : Pahmi Halim
NPM : 1752011092

Yurisdiksi adalah sebuah kewenangan suatu Negara untuk melaksanakan hukum nasionalnya terhadap orang, benda, atau peristiwa hukum. Lebih lengkapnya, menurut (Csabafi, 1971) mengatakan bahwa yurisdiksi Negara dalam hukum internasional berarti hak dari suatu Negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah-langkah dan tindakan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif atas hak-hak individu, milik atau harta kekayaannya, perilaku-perilaku atau peristiwa-peristiwa yang tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh dhea adita aprilia -
Nama: Dhea adita aprilia
Npm: 2052011012
Izin menjawab,

Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang,
benda atau peristiwa (hukum) atau berkaitan dengan masalah berlakunya hukum disuatu wilayah/ kedaulatan negara yang merdeka yang terdiri atas wilayah darat, laut dan wilayah udara yang ada di atas wilayah suatu negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh Pandawa Ramadana Pandawa Ramadana -
Nama:Pandawa Ramadana
Npm :1952011044

Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di Indonesia . Namun, dalam prakteknya, hal ini sulit untuk dilakukan jika kejahatan dilakukan dari luar Indonesia karena belum tentu setiap negara akan menyampaikan, meskipun UU ITE telah mengikuti ketentuan substantif dalam Konvensi tentang cybercrime,kecuali Indonesia ikut meratifikasi Konvensi cybercrime. Keuntungan Indonesia meratifikasi, Indonesia dapat menjalin kerjasama dengan peserta dalam hal kasus cybercrime yang merugikan Indonesia terutama jika pelaku melakukan cybercrime di luar wilayah Indonesia, posisi Indonesia dapat mengajukan ekstradisi terhadap pelaku akan menjadi lebih kuat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh Fuad Dzaki Altaftazani Fuad -

Fuad Dzaki Altaftazani 2052011033d

dalam kasus-kasus cybercrime, yurisdiksi hukum selalu menjadi masalah serius yang dihadapi oleh penegak hukum. Apalagi jika melibatkan warga Negara asing. (Brenner, 2006) dalam bukunya yang berjudul IT Law Series Vol 11 Cybercrime and Jurisdiction menjelaskan bahwa untuk menjawab permasalahan cybercrime dalam yurisdiksi hukum ini yang melibatkan antar Negara, maka ada 7 komponen yang dapat digunakan oleh negara untuk mengklaim yurisdiksi hukum atas kasus cybercrime yaitu :


  • Tempat Kejahatan Dilakukan
Hal ini biasanya dilakukan dengan menerapkan asas territorialitas dengan faktor seperti :
  • Lokasi tempat dilakukannya kejahatan
  • Lokasi dimana alat berada
  • Lokasi dimana pelaku berada
  • Lokasi dimana akibat berada
  • Lokasi dimana ada hal-hal yang berhubungan dengan kejahatan tersebut




Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Tugas Pertemuan 15

oleh M.Rizky Derisyah M. Rizky Derisyah 1942011011 -
M.Rizky Derisyah
1942011011

Menurut hukum internasional, negara memiliki batas-batas tertentu dalam menerapkan yurisdiksi untuk kasus yang melibatkan kepentingan negara lain. Salah satu batas tersebut dalam bentuk kewajiban setiap negara untuk menghindari kesulitan negara lain dalam upaya menerapkan yurisdiksi. Hukum Indonesia yang mengatur cybercrime adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE), bagian mengatur yurisdiksi yang bagian ke-2 mencakup dasar teritorial subjektif bagi setiap orang melakukan cybercrime dan dikualifikasi berbahaya di Indonesia