forum diskusi 2

forum diskusi 2

Jumlah balasan: 34

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Maya Marisa -
Nama : Maya Marisa
NPM : 2113053258

izin memberikan tanggapan bu.
Jadi perubahan pancasila, terutama pada sila pertama dilakukan atas usulan Muhammad hatta. Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Dalam sidang BPUPKI, sejumlah pembicara dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Dimana umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke juga menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dengan adanya perdebatan tersebut, maka dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta yaitu kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Dengan demikian, untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia, maka dalam proses pembuatannya rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu disahkan menjadi Pancasila seperti yang dikenal saat ini. Sekian tanggapan dari Maya bu.Terima kasih.

Sumber literasi : : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=3
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Bunga Adelia P.F 2113053025 -
Nama : Bunga Adelia P.F
NPM : 2113053025


Karena Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia harus mencakup seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda - bedakan antara agama,budaya,ras,dll. Pancasila mengalami perubahan dibeberapa proses pembuatannya. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri terdiri dari 5 sila yang digagas Ir. Contohnya seperti pada 1 Juni 1945,Soekarno melalui pidato spontan nya di hadapan anggota BPUPKI merumuskan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah. Bukan tanpa alasan,perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia, Pancasila mengalami perubahan agar dapat memberikan rasa adil terhadap seluruh rakyat Indonesia karena Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Literasi :
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah
Wajib Umum Pendidikan Pancasila. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Kementrian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi
Sebagai balasan Bunga Adelia P.F 2113053025

Re: forum diskusi 2

oleh TATA NURHALIZA 2113053008 -
Nama: Tata Nurhaliza
Npm: 2113053008

Alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat, "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata").

Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka.

Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.

"Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukurn dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan."

Tanggapan Latuharhary memicu perdebatan pro-kontra menyangkut "tujuh-kata" beserta pasal-pasal turunannya, seperti "agama negara" dan syarat agama seorang Presiden, yang nyaris membawa sidang ke jalan buntu. Berkat kewibawaan Soekarno, kebuntuan tersebut bisa diatasi untuk sementara waktu.

Mengutip buku Pancasila Ideologi Dunia oleh R. Saddam Al-Jihad, meskipun sempat mengalami pro-kontra yang cukup pelik, hasil rumusan Piagam Jakarta dengan pencantuman 'tujuh kata' itu bertahan hingga akhir persidangan pada 17 Juli 1945. Hingga kemudian pada fase pengesahan rumusan dasar negara, perselisihan kembali terjadi.

Bagi anggota-anggota dari golongan kebangsaan, pencantuman "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta yang mengandung perlakuan khusus bagi umat Islam dirasa tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara secara keseluruhan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sumber literasi:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/alasan-perubahan-sila-kesatu-rumusan-dasar-negara-dalam-piagam-jakarta-1wMPue01ake
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Mita Tri Febriyanti 2113053001 -
Nama : Mita Tri Febriyanti
NPM : 2113053001

Tanggapan saya adalah Pancasila mengalami perubahan pada sila pertama yang tadinya "Ketuhanan dengan menjalankan syariat syariat islam bagi pemeluk pemeluknya" menjadi "ketuhanan yang maha esa" karena para pejuang ada juga yang beragama selain islam dan mereka keberatan jika pancasila sila pertama nya sebagai berikut.
Mereka juga mengancam akan keluar dari negara indonesia apabila sila pertama tidak diubah.
Dan juga Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu sebagai bentuk diskusi sila pertama pada piagam Jakarta.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila pertama.
Itu saja tanggapan dari saya sesuai yang saya dapat dari sumber https://bobo.grid.id/amp/08675655/sejarah-perubahan-bunyi-sila-dalam-pancasila?page=all tentang sejarah perubahan bunyi sila dalam pancasila yang ditulis oleh putri puspita, dan diakses pada 31 mei 2017 pukul 05:25 WIB.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Natasya Helsi Febiani 2113053187 -
Assalamu'alaikum!
Nama: Natasya Helsi Febiani
NPM: 2113053187
Kelas; 1D PGSD 21

Sebelum kita mempertanyakan mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya, ada baiknya kita menyimak terlebih dahulu mengenai Sejarah Pembuatan Pancasila secara singkat dan jelas yang sudah saya dapatkan dari beberapa sumber.

Usulan Awal Dasar Negara, Rumusan Pancasila dibentuk pada saat sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 29 Mei - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama BPUPKI, ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia, yaitu Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Rumusan dasar negara yang awalnya diusulkan oleh Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin
1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo
1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah
Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno
1. Sila Kebangsaan Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.
Rumusan Pancasila dari Panitia Sembilan, Kemudian dibentuklah Panitia Sembilan untuk merumuskan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Perikemanusaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan Sosial
Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945.
Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Perubahan ini dihasilkan pada rapat BPUPKI.
Rumusan Pancasila Setelah Sidang PPKI, Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku. Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan Akhirnya pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sehingga rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 adalah:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dapat kita simpulkan alasan dari perubahan dalam proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara ialah supaya tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama. Selain itu adanya banyak perubahan dikarenakan Pancasila sebagai Ideologi negara itu memang harus sesuai dengan harapan serta cita-cita bangsa.

Sumber:
Brata, I. B., & Wartha, I. B. N. (2017). Lahirnya Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. Jurnal Santiaji Pendidikan (JSP), 7(1).

Situru, R. S. (2019). Pancasila dan Tantangan Masa Kini. Elementary Journal, 2(1), 34-41.

http://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/

http://bobo.grid.id/amp/082462843/apa-saja-perubahan-rumusanpancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Annisya Ranggawuni 2113053113 -
Nama: Annisya Ranggawuni
NPM: 2113053113

Pada Sidang Pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) 1 Juni 19454, untuk pertama kalinya Soekarno memperkenalkan dasar negara Indonesia yang kelak merdeka yang disebut Pancasila. Soekarno menyebutnya sebagai filosofishe gronslag atau pandangan hidup bangsa Indonesia. Dasar negara yang dinamakan Pancasila oleh Soekarno tersebut secara aklamasi diterima oleh para anggota BPUPK waktu itu yang kemudian disempurnakan secara bersama-sama agar lebih sistematis. Di tengah rangkaian proses merumuskan dasar negara itu, rupanya Soekarno berinisiatif untuk membentuk panitia kecil lagi untuk mempercepat dirumuskannya dasar negara. Walaupun Pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut sudah mendapat persetujuan mutlak oleh para founding fathers, bahkan kemudian dikaji secara sistematis oleh panitia khusus, akan tetapi secara konstitusionalitas rumusan Pancasila yang hingga saat ini dikenal ditetapkan baru pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menariknya, pada waktu ditetapkan, pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yaitu dengan mencoret bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Yang kemudian di ganti dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Alasan di gantinya bagian itu karna waktu itu ada sedikit perdebatan tentang bunyi sila pertama Pancasila. Dan setelah Perdebatan tersebut pemerintah akhirnya menyadari bahwa masyarakat Indonesia tidak semuanya beragama Islam. Demi menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia maka sila pertama di ganti bunyi nya agar tidak menimbulkan perdebatan lagi yang berujung perpecahan.

Sekian tanggapan dari saya bu.
Sumber literasi: https://media.neliti.com/media/publications/238255-pancasila-sebagai-sumber-hukum-dalam-sis-a7283c4a.pdf
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh FAUZAN AL AZIZ 2153053003 -
Pancasila adalah dasar negara Indonesia, pancasila tersebut ialah sebagai dasar negara yang fleksibel yang berarti dapat digunakan zaman mendatang atau juga pancasila tersebut tidak bertentangan dengan kemajuan zaman. Dalam suatu proses perumusannya atau juga pembuatannya telah menjadi sejarah dikarenakan dalam proses perumusannya tersebut mempunyai berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan juga tidak boleh salah. Setidaknya ada beberapa tahapan dan rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Antara lain sebagai berikut:
1. Tahapan pertama (usulan Pancasila) pada sidang BPUPKI pertama yaitu usulan dari Mr. Muh. Yamin Pada tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI. Dan usulan kedua yaitu Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang kita kenal dengan hari lahirnya pancasila, soekarno yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Ada 3 rumusan Soekarno berupa Pancasila (lima prinsip), Trisila(tiga prinsip), dan Ekasila(satu prinsip).
2. Tahapan kedua (perumusan Pancasila) sidang kedua BPUPKI pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ke-empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila yang memiliki perbedaan pada sila pertama yaitu "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
3. Tahapan ketiga (pengesahan Pancasila) Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), salah satunya ada A. A. Maramis yang menemui Soekarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Soekarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan tersebut menjadi "ke-Tuhanan yang maha esa" pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang digunakan pada Pancasila sampai sekarang

Referensi: http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
Buku pendidikan Pancasila dengan penerbit RISTEKDIKTI
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Putri Karlinda -
Putri Karlinda
2113053261

Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia harus mencakup seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda - bedakan antara agama, budaya, ras, suku, dan lain sebagainya. Nah dalam proses pembuatan nya pun pastilah mengalami perubahan supaya menghasilkan keputusan yang paling sempurna untuk bangsa Indonesia. Bukan tanpa alasan pastinya, mengapa ada perubahan rumusan pada sila pertama. Dalam usulan perumusan dasar negara, yaitu Menurut Moh. Hatta, Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Nah, Dalam sidang BPUPKI, sejumlah pembicara dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq.
Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Yang dimana umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Hal ini pun menjadi pertimbangan dalam perumusan pancasila, karena Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke. Dan akhirnya menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan suatu agama tertentu. Oleh karena itu, dengan adanya perdebatan itu. maka dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta/Jakarta Charter yaitu kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Jadi, mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatan nya? Hal ini dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan serta kesatuan bangsa Indonesia, agar dapat memberikan rasa adil terhadap seluruh rakyat Indonesia karena Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Literasi : https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Yessi Desmatala Sari 2113053101 -
Nama : Yessi Desmatala Sari
NPM : 2113053101

Dalam prosesnya pancasila mengalami perubahan beberapa kali sehingga disahkan.
Dijutip dari buku pendidikan pancasila dan kewarganegaraan PPKN siswa SMP 2017 bahwa jepang berjanji akan membentuk bdan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan seperti BPUPKI, dan BPUPKI sendiri telah melakukan 2x sidang dimana mendapatkan hasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.eadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sebelum berhasil merumuskan 5 hal tersebut terdapat banyak pendapat. Sepertu dari Muh.Yamin, Soepomo dan Soekarno kemudian dirumuskanlah hal tersebut yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia nantinya.
Namun rumusan dalam sidang BPUPKI ke 2 belum dapat disahkan karena tidak ada anggota yang mewakili dari segala aspek.
setelah proklamasi kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang yang membahas Hukum Dasar dengan preambul (pembukaan) dan memilih presiden serta wakil presiden.
rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar mengubah sila pertama Pancasila pada alinea keempat preambul.
Yang diminta diubah ialah di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Jika tidak diubah, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari NKRI.
Oleh karena itu, atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingat Indonesia baru diproklamasikan, maka usul tersebut diterima dan sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."
Hal ini bertujuan agar tidak adanya kesenjangan dalam umat beragama.

Sumber : https://kumparan.com/berita-hari-ini/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-1wCw0e3Q7DS
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh HAFID TRIAWAN -
Nama : Hafid Triawan
NPM : 2113053236

Tanggapan saya tentang perubahan pancasila yitu, menurut sumber literasi yang saya baca saya dapat menyimpulkan bahwa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya karena banyak nya usulan usulan dari beberapa pihak seperti hasil sidang pertama BPUPKI, panitia sembilan, sidang PPKI. Yang masing masing memberi dampak perubahan pada pancasila karena pada saat sidang pertama BPUPKI pancasila sudah terbentuk melalui gabungan usulan dari Ir. Soekarno, Dr. Soepomo, Muhammad Yamin.
Demikian tanggapan saya terimakasih

Sumber literasi:
https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NABILA NUR FAUZIA -
Nama : Nabila Nur Fauzia
NPM : 2113053269

Awal perumusan Pancasila yang dicetuskan ole Ir. Soekarno adalah; 1) Kebangsaan Indonesia 2) Internasionalisme dan Perikemanusiaan 3) Mufakat 4) Kesejahteraan sosial 5) keutuhan yang maha esa usulan inipun kemudian diserahkan kepada BPUPKI yang diberi nama "piagam jakarta", namun terdapat beberapa perubahan dalam sila pertama yang diganti dengan "kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya".
Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemoe, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat islam.
"Tak akan ada nation Idonesia tanpa umat islam. Lebih dari itu, kalangan Nasionalis indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak islam", demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dalam buku yang ditulis Hamka Haq. Namun hal ini ditentang oleh tokoh nonislam karena dianggap membeda-bedakan agama.
hingga kemudian, rumusan pancasila versi 18 agustus 1945 itu menjadi seperti yang kita kenal saat ini.

Sumber literasi : /nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh REZA ISMELDA21 -
Nama: Reza Ismelda
NPM: 2113053119
Perumusan atau pembuatan pancasila diawali dengan Sidang BPUPKI I (29 Mei-1 Juni 1945) Mengutip "Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi" oleh Darsita, hari pertama, 29 Mei 1945 bahwa Indonesia membutuhkan dasar negara. Para tokoh-tokoh indonesia mulai mengusulkan rumusan dasar negara yang isinya berbeda-beda namun tetap memiliki persamaan yaitu didasari oleh gagasan besar bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. Salah satu tokoh yang mengemukakan pendapatnya adalah Mohammad Yamin. Disini, ia mengemukakan bahwa dasar negara terdiri dari 5 asas yaitu: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, Kesejahteraan Rakyat. Kemudian, pada hari ketiga, 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan pendapat dalam pidatonya yang menyatakan bahwa negara Indonesia merdeka adalah dengan mengatasi segala golongan dan pemahaman untuk mempersatukan lapisan masyarakat Indonesia. Hal ini, dirumuskan dalam 5 poin yaitu: Persatuan Kekeluargaan, Keseimbangan lahir dan batin, Musyawarah, Keadilan rakyat. Pada hari terakhir dari sidang pertama, 1 Juni 1945, Soekarno turut mengemukakan pendapatnya dalam sebuah pidato yang diberi nama Pancasila atas usulan dari seorang teman, ahli bahasa. Rumusan dasar negara dalam 5 sila tersebut, yaitu: Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau peri kemanusiaan, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan social, Ketuhanan yang berkebudayaan Sidang.
BPUPKI II (10-16 Juni 1945) Setelah sidang pertama selesai, Indonesia belum mencapai kesepakatan akhir. Karena hal itu, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang, di bawah pimpinan Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Wachid Hasjim, Muhammad Yamin, Abdulkahar Muzakir, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata dan Mohammad Hatta. Dalam buku "Aku Warga Negara Indonesia untuk SD/MI Kelas VI" karya Ika Kartika Sari dan Elly Malihah Setiadi disebutkan, panitia yang diberi nama Panitia Sembilan ini, dibentuk dengan tujuan merumuskan rumusan-rumusan yang telah dibicarakan agar menjadi kesepakatan yang lebih jelas. Untuk mewujudkan hal tersebut, diadakan sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati berbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur. berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia. Panitia ini beranggotakan 21 orang yang semua anggotanya terdiri 12 orang Jawa, 3 orang Sumatera, 2 orang Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 orang Nusa Tenggara, 1 orang Maluku, dan 1 orang peranakan Tionghoa. Namun tanpa sepengetahuan Jepang, Soekarno menambah 6 orang lagi, sehingga total ada 27 anggota. Setelah Jepang menyerah terhadap Sekutu, disitulah Indonesia mengambil kesempatan untuk mendeklarasikan kemerdekaan yang sebelumnya dijanjikan oleh Jepang pada 24 Agustus 1945. Dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945, PPKI berhasil merumuskan dan menyesahkan dasar negara Indonesia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, bunyinya: 1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

berdasarkan proses perumusan yang telah dijelaskan diatas bisa di simpulkan mengapa pancasila mengalami perubahan- perubahan dalam pembuatan nya, mengingat kembali bahwasannya indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri dari berbagai macam budaya dan agama sehingga indonesia harus memiliki ideologi atau dasar negara yang menjunjung tinggi keadilan, persatuan dan kesatuan.
Literasi: https://tirto.id/proses-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-diawali-bpupki-gaCX
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Irma Nita Yunizar 2113053046 -
Nama : Irma Nita Yunizar
NPM : 2113053046

karena pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yang kita pegang saat ini telah melewati beberapa kali perumusan. Awalnya pancasila dirumuskan dalam naskah Piagam Jakarta, namun rumusan tersebut dipandang memihak golongan tertentu. Kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta dari kata panca yang artinya lima dan syila yang artinya batu, sendi, dasar. Istilah pancasila masuk dalam khasanah kesusteraan jawa kuno dengan lahirnya kitab Negara Kertagama karya Empu Prapanca dan kitab Sutasoma karya Empu Tantular mengenai lima pantangan atau larangan. Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili, pancasila bukanlah suatu sistem nilai yang bersifat teoritis. Melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia. Pancasila disebut berakar pada budaya bangsa Indonesia dan tumbuh subur di dalam adat istiadat. Dalam perjalannya pancasila melalui beberapa rumusan di antaranya Rumusan Pancasila dalam UUD 1945, Rumusan pancasila dalam Konstitusi RIS, Rumusan Pancasila dalam UUD Sementara Tahun 1950, Rumusan Pancasila dalam Dekrit Presiden, Rumusan Pancasila pasca Perubahan UUD 1945
Sebelum terbentuk rumusan pancasila sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 dan berlaku hingga sekarang, pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang disebut Panitia Sembilan berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.
Di dalam naskah Piagam Jakarta tepatnya pada alinea keempat tercantum rumusan pancasila.
Rumusan pada sila pertama menuai kritik dari berbagai pihak karena memiliki narasi yang cukup berbeda dari pancasila yang kini menjadi falsafah hidup bangsa Indonesia.
Berikut rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta yang menuai kontroversi:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Itulah rumusan pancasila dalam naskah Piagam Jakarta dan perjalanan panjangnya dalam konstitusi Indonesia.
literasi : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5661191/rumusan-pancasila-dalam-naskah-piagam-jakarta-sila-1-sempat-jadi-kontroversi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh MELA ANDYNI -
Nama : mela andyni
Npm : 2113053087
Izin memberikan tanggapan bu
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.
Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia.

Kemudian panitia sembilan mengubah susunannya menjadi
1. Ketuhanan yang maha esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan
5. Kesejahteraan sosial

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.

Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya"dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.

Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber Literasi https://nasional.kompas.com/
Sekian terimakasih bu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Annisa Salsabila 2113053074 -
Saya Annisa Salsabila, NPM 2113053074 izin menyampaikan tanggapan bu.

Sejarah perumusan Pancasila berawal pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 untuk merumuskan falsafah dasar negara bagi negara Indonesia. Selama tiga hari itu, ada tiga orang yaitu, Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, yang menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar negara Indonesia.

Dalam pidato singkatnya, ke 3 penyumbang pemikiran dasar negara menyampaikan pemikiran mereka seperti berikut :

•Hari pertama, Muhammad Yamin mengemukakan 5 asas bagi negara Indonesia Merdeka, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan peri kesejahteraan rakyat.
•Pada hari kedua, Soepomo juga mengusulkan 5 asas, yaitu persatuan, kekeluargaan, mufakat dan demokrasi, musyawarah, dan keadilan sosial.
•Pada hari ketiga, Soekarno mengusulkan juga 5 asas. Kelima asasnya yaitu, kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Pada akhir pidatonya, Soekarno menambahkan bahwa kelima asas tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang disebut dengan Pancasila. Asas dari Soekarno tersebut pun dapat diterima dengan baik oleh peserta sidang. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni 1945 diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan melakukan perubahan dasar negara terutama pada dokumen yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin yang bunyi :
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya..." Rumusan ini ternyata menimbulkan perdebatan dari wakil-wakil Indonesia di daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi; Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan; I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara; dan juga Latu Harhary, wakil dari Maluku. Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.


Dengan demikian, rumusan dasar negara Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945 itu disahkan menjadi Pancasila seperti yang kita kenal pada saat ini. Sekian tanggapan dari Annisa bu. Terima kasih.

Sumber literasi :
http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh YULIANTI 2113053215 -
Nama : Yulianti
NPM : 2113053215

Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Sila pertama ini diubah karena tidak mewakili seluruh agama di Indonesia. Sila tersebut diganti dengan "ketuhanan yang maha esa" agar dapat mewakili seluruh agama di Indonesia dan dapat menjaga keutuhan negara Indonesia karena Indonesia terdiri atas keragaman suku bangsa, agama, maupun sosial budaya.

https://kumparan.com/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta-1wDOuJ0HBxB
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Salsabila Putri -
Nama: salsabila putri
NPM: 2113053151

awal mula terbentuknya pancasila saat sidang 1 BPUPKI . Yang mana, pada saat itu moh.yamin, soepomo dan soekarno memberikan pendapat mereka tentang pembentukan dasar negara yang mana sidang 1 tersebut berlangsung pada tanggal 29 mei- 1 juni 1945.
kemudian pada tanggal 22 juni dibentuklah piagam jakarta.
isi dari piagam jakarta yaitu:
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

perubahan pancasila terjadi pada sila pertama yang dicantumkan dalam piagam jakarta. adapun sila pertama berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". hal itu yang membuat muhammad hatta ingin mengganti sila pertama karena sila pertama tersebut tidak sesuai dengan bangsa indonesia yang masyarakatnya dari sabang sampai merauke yang berbeda- beda agama dan sesuai dengan harapan dan cita- cita bangsa indonesia.

Dan pada tanggal 18 agustus 1945 pada sidang PPKI pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara dan telah diterima semua pihak. yang mana pada sidang PPKI tersebut diputuskan bahwa kalimat pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". diubah kembali menjadi " ketuhanan yang maha esa".

sumber:
https://www.republika.co.id/berita/o83mzy385/pancasila-sukarno-piagam-jakarta-dan-debat-dasar-negara-part3
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NORA WYRENTIA -
Nama : NORA WYRENTIA SUHAILI
Npm : 2113053041

Pancasila mengalami perubahan dibeberapa proses pembuatannya.
Awal susunan pancasila versi soekarno dan adapun Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno.

Lalu pertimbangan bahwa Indonesia adalah kepulauan dari Sabang sampai Merauke dan banyak agama didalamnya bukan hanya agama tertentu saja namin berbagai macam.

Dan pada rapat PPKI 18 agustus 1945 , diputuskan untuk mengubaj sila pertama dri yg trtulis dipiagam jakarta.

Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

Lalu pemimpin pemimpin umat kristen indonesia timir merasa keberatan dikarnakan itu ditujukan untuk umat islam saja dan sehinggal menimbulkan sikap membeda bedakan.

Dan pda akhirnya rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia



Sumber literasi
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Ifnur Fadhilla Legthonia -
Nama:Ifnur Fadhilla Legthonia
NPM:2113053146

Usulan Awal Dasar Negara
Berdasarkan keterangan Mohammad Hatta, diperoleh informasi bahwa pada sidang perdana 29 Mei 1945, Radjiman Wediodiningrat selaku ketua BPUPK bertanya landasan filsafati dasar negara Indonesia merdeka kepada seluruh peserta sidang. Pertanyaan dari Radjiman Wediodiningrat tersebut ditanggapi oleh sebagian anggota BPUPK. Ada tiga tokoh yang dikenal mencoba menjawab pertanyaan itu, mereka adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Usulan Dasar Negara dari Mohammad Yamin
1. Asas Peri Kebangsaan
2. Asas Peri Kemanusiaan
3. Asas Peri Ketuhanan
4. Asas Peri Kerakyatan
5. Asas Kesejahteraan Rakyat
Usulan Dasar Negara dari Prof. Dr. Soepomo
1. Asas Persatuan
2. Asas Mufakat dan Demokrasi
3. Asas Keadilan Sosial
4. Asas Kekeluargaan
5. Asas Musyawarah
Usulan Dasar Negara dari Ir. Soekarno
1. Sila Kebangsaan Indonesia
2. Sila Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
3. Sila Mufakat atau Demokrasi
4. Sila Kesejahteraan Sosial
5. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Namun, usulan-usulan di atas belum disepakati oleh anggota BPUKI lainnya.

Rumusan Awal Pancasila 1 Juni 1945
Isi rumusan awal Pancasila yang dibuat Ir. Soekarno pada 1 Juni adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Pada sidang kedua pada 10 Juni sampai dengan 16 Juni 1945. Setelah melewati pelbagai pertimbangan dan diskusi, pada 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka yang diberi nama Piagam Jakarta oleh M. Yamin yang didalamnya berbunyi:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari‟at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Walaupun sudah dirumuskan, bukan berarti rumusan Pancasila mendapatkan kesepakatan final. Karena, belum adanya perwakilan yang representatif yang mewakili dari berbagai unsur.berakhirnya kerja BPUPKI pada 7 Agustus 1945, dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 9 Agustus 1945. Diketuai Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta, PPKI bertujuan untuk mempercepat persiapan kemerdekaan Indonesia.Setelah Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945, Mohammad Hatta mengungkapkan bahwa pada 17 Agustus 1945 sore hari, ia menerima kedatangan seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun).

“Opsir itu datang sebagai utusan Kaigun untuk memberitahukan sungguh, bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik, yang (tinggal di wilayah yang) dikuasai Kaigun, berkeberatan sangat terhadap bagian kalimat dalam pembukaan Undang-undang dasar, yang berbunyi: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya," ungkapnya dalam Mohammad Hatta: Memoir (1979).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" yang menjadi salah satu isi Piagam Jakarta menimbulkan perdebatan.Menurut Hatta, Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman budaya dan agama beserta para pemeluknya. Maka itu, seluruh umat beragama di Indonesia sebaiknya merasa terwakili dalam rumusan dasar negara.

“Tercantumnya ketetapan seperti itu di dalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka (yang) golongan minoritas," kata Hatta.Sukarno dan Hatta kemudian mengundang Kasman Singodimedjo untuk menghadiri sidang PPKI. Tokoh Islam dari Muhammadiyah ini diundang untuk membicarakan isi Piagam Jakarta bersama beberapa tokoh lain pada 18 Agustus 1945.

Perundingan pun dilakukan meskipun berlangsung agak alot. Pada akhirnya, disepakati bahwa salah satu isi Piagam Jakarta yang berbunyi "Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya" diganti.Sebagai gantinya adalah "Ketuhanan yang Maha Esa" yang kemudian ditetapkan sebagai sila pertama Pancasila yang menjadi dasar negara sekaligus falsafah hidup bangsa Indonesia.Panitia Sembilan ini mengubah urutan dan rumusan awal Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

https://bobo.grid.id/amp/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=4

https://www.google.co.id/amp/s/amp.tirto.id/beda-isi-piagam-jakarta-dengan-pancasila-dan-sejarah-perubahannya-f7DR



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Fani Marlina Sari -
Fani Marlina Sari (2113053241)

Banyak yang belum tahu bahwa Pancasila sebenarnya pernah mengalami perubahan dari masa ke masa. Meski tidak berubah secara signifikan namun keberadaannya sempat jadi perdebatan banyak orang.
Sampai saat ini, hanya satu dokumen sejarah yang ditemukan yang mengungkapkan kata Pancasila di dalamnya yang menjadi sejarah Pancasila yang ada seperti. Dalam Kitab Sutasoma dijelaskan bahwa Pancasila sebagai kata kerja, yakni pelaksanaan norma kesusilaan yang terdiri dari lima poin. Kelima poin tersebut meliputi: dilarang melakukan kekerasan, dilarabf mencuri, dilarang mendengki, dilarang berbohong, dan dilarang meminun minuman keras.

Di dalam Kitab Sutasoma juga dituliskan kata yang menjadi inspirasi persatuan segenap bangsa “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Magrwa”. Sumpah Palapa pun juga ditulis sebagai cerita tentang sejarah bersatunya nusantara untuk pertama kalinya oleh Mahapatih Gajah Mada.
Semakin berkembangnya zaman, istilah Pancasila muncul dalam pidato-pidato tokoh besar yang berjuang demi Bangsa Indonesia, seperti Soekarno dan H.O.S Cokroaminoto. Namun beberapa literatur yang ada tidak mendukung bahwa istilah Pancasila ditemukan oleh Soekarno. Akan tetapi Soekarno lah yang berpendapat paling lantang untuk menyuarakan Pancasila hingga Pancasila dikenal seperti sekarang ini.

Sejarah Lahirnya Pancasila Sebagai Dasar Negara
Memahami dinamika perubahan susunan sila Pancasila termasuk ke dalam upaya untuk memahami sejarah Pancasila. Bangsa Indonesia yang peduli terhadap pandangan hidup serta dasar negara kita seharusnya mendalami materi sejarah Pancasila yang dulunya berliku-liku hingga menciptakan Pancasila yang sangat ideal bagi Bangsa Indonesia ini

Adapun beberapa keputusan politik yang berpengaruh terhadap lahirnya Pancasila. Anda tentunya sudah sering mendengar istilah kepanitiaan yang terbentuk pada saat itu, seperti BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan.
1. Pembentukan BPUPKI (29 April 1946)
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bertujuan untuk membahas hal-hal yang berhubungan dengan tata pemerintahan Indonesa, termasuk dasar negara. Sidang BPUPKI inilah yang menjadi sejarah Pancasila sebagai dasar negara. Sidang BPUPKI ini diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat dengan 33 pembicara pada sidang pertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945).

Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Mohammad Yamin yang merupakan salah satu tokoh penting kemerdekaan Indonesia, mengusulkan dasar negara yang disampaikan dalam pidato tidak tertulisnya pada sidang BPUPKI yang pertama, diantaranya peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Setelah itu, beliau juga mengusulkan rumusan 5 dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Soepomo (31 Mei 1945)
Dasar negara yang diusulkan oleh Mr. Soepomo antara lain:
1. Paham Persatuan.
2. Perhubungan Negara dan Agama.
3. Sistem Badan Permusyawaratan.
4. Sosialisasi Negara.
5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

Soekarno (1 Juni 1945)
Pada sidang BPUPKI yang pertama ini, Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Hasil usulan dari ketiga tokoh pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia yang merupakan bentukan BPUPKI tersebut sering dikenal sebagai Panitia Sembilan.

2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta:
1.Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Sidang BPUPKI II(10-16 Juli 1945)
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan, BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi: pertama, kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta. Kedua, negara Indonesia berbentuk negara Republik, hsail ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir. Ketiga, kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara). Dan yang terakhir, pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Dalam sejarah Pancasila, sidang PPKI yang dilakukan sehari setelah Indonesia merdeka masih saja terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penghapusan sembilan kata dari sila pertama tersebut sering menjadi isu yang kontroversial pada saat itu, bahkan hingga kini. Namun yang harus kita tanamkan dan catat untuk diri masing-masing dari materi sejarah Pancasila ini, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Seharusnya apabila kita meresapi sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, segala permasalahan yang menyangkut dengan sila pertama tidak harus dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Pancasila.

5. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Semakin berkembangnya zaman, Pancasila dinilai mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto pada tahun 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah sejarah singkat lahirnya pancasila yang kini menjadi pandangan hidup untuk berbangsa dan bernegara. Sudah sepatutnya kita menghargai para tokoh pembela terdahulu yang telah mencetuskan dan menyusun Pancasila ini.
Pancasila merupakan jati diri bangsa yang harus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena Pancasila ini merupakan ideologi bangsa Indonesia yang paling ideal dan tidak dapat digantikan lagi oleh ideologi lain.

Sumber Literasi : https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh DHEA OCTA VERONIKA -
Nama : Dhea Octa Veronika
Npm : 2113053170

Izin memberikan analisis bu,
Mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat :

Rumusan awal pancasila yg dirumuskan oleh Ir. Soekarno pada pidatonya 1 juni 1945 :

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme dan perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Tim panitian sembilan pada 9 juni 1945 merubah urutan dan mengganti beberapa kata menjadi :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

pada akhir berubah menjadi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Analisis saya perubahan pertama disebabkan oleh adanya 5 hal yang merupakan pemikiran awal soekarno yg menjadi dasar negara disampaikanya pada pidatonya di 1 juni 1945, kemudian dirubah oleh panitia sembilan dengan merubah urutan serta beberapa kata diganti, kemudian perubahan selanjutnya tersapat pada sila pertama "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" hal ini dianggap indonesia akan menuju negara islam. Jika hal itu tetap dimuat maka dikhawatirkan akan ada gejolak dari pemeluk agama lain. saat itu para pemimpin Indonesia merasa perlu merangkul semua komponen bangsa di negara yang baru terbentuk itu. hal inilah yang menyebabkan pancasila sila pertama dari perubahan panitia sembilan yang dikenal dengan piagam jakarta merubah menjadi " ketuhanan yang maha esa".

analisis saya berdasarkan bacaan yang saya dapat dari :
Fhadilah, Ramadhian. 2017. "Ini isi Pancasila pertama versi Soekarno, beda dengan sekarang". https://m.merdeka.com/peristiwa/ini-isi-pancasila-pertama-versi-soekarno-beda-dengan-sekarang.html. Diakses pada 13 september 2021 pada pukul 13.34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh SASKIA DITA AYU NINGTIAS 2113053227 -
Nama: Saskia Dita Ayu Ningtias
NPM: 2113053227

Izin menanggapi, setelah berberapa usulan mengenai dasar negra dari berberapa tokoh nasianal yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Kemudian disepakatilah isi dari perumusan dasar negara tersebut setelah melalui berberapa sidang yaitu pada alinea ke-empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan di sana-sini. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”. Akhirnya perubahan tersebut menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: E-Book PENDIDIKAN PANCASILA Untuk Perguruan Tinggi, dicetak pada tahun 2016 oleh penerbit RISTEKDIKTI, Tim Penyusun: Paristiyanti Nurwardani (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Hestu Yoga Saksama (Direktorat Jenderal Pajak), Arqom Kuswanjono (Universitas Gadjah Mada), Misnal Munir (Universitas Gadjah Mada), Rizal Mustansyir (Universitas Gadjah Mada), Encep Syarief Nurdin (Universitas Pendidikan Indonesia), Edi Mulyono (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Sanityas Jukti Prawatyani (Direktorat Jenderal Pajak), Aan Almaidah Anwar (Direktorat Jenderal Pajak), Evawany (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan), Fajar Priyautama (Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan) ,Ary Festanto (Direktorat Jenderal Pajak).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Melina Putri 2113053010 -

Nama : Melina Putri

Npm : 2113053010

Tanggapan saya mengenai mengapa pancasa mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan Rumusan  Pancasila yang kita kenal sekarang ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba apalagi kebetulan, akan tetapi dari hasil pemikiran yang mendalam dan tidak terlepas dari persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI, dalam sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Hal ini  tampak jelas dari pidato Ketua BPUPKI Dr Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat pada pembukaan sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada anggota yakni “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini “? Mencari jawaban inilah kemudian beberapa tokoh menyampaikan gagasannya dalam sidang tersebut yakni antara lain:

Moh. Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan 5 (lima) dasar negara Indonesia yakni:

- Peri Kebangsaan;

- Peri Kemanusiaan;

- Peri Ke-Tuhanan;

- Peri Kerakyatan;

- Kesejahteraan Rakyat.

Namun pada akhir pidatonya Moh, Yamin secara tertulis menyampaikan gagsannya tersebut yang rumusan kalimatnya agak berbeda sebagai berikut:

1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa;

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia;

3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengusulkan dasar negara sebagai berikut:

- Persatuan;

- Kekeluargaan;

- Keseimbangan lahir dan batin;

- Musyawarah;

- Keadilan rakyat.

Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal

1 Juni 1945 menyampaikan lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:

- Kebangsaan Indonesia;

- Internasionalisme atau kemanusiaan;

- Mufakat atu demokrasi;

- Kesejahyeraan sosial;

- Ke – Tuhanan yang berkebudayaan.

Pendapat dari tiga tokoh tersebut kemudian dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 Juli 1945 yang pada akhirnya menghasilkan rumusan yang memberikan gambaran tentang maksud dan tujuan dibentuknya negara Indonesia Merdeka yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.

Pada tanggal 18 Agustus setelah terjadi perdebatan yang sangat berat akhirnya dicapai kesepakatan dengan

merubah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:

- Ke  Tuhanan Yang Maha Esa;

- Kemanusiaan yang adil dan beradab;

- Persatuan Indonesia;

- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari kesimpulan di atas dapat saya simpulkan bahwasannya perubahan pada proses pembuatan pancasila dikarenakan banyaknya masukan dasar negara dari beberapa tokoh di atas, yang dimana merumuskan dan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan dasar negara memerlukan proses yang sangat panjang dan keputusan yang sangat berat, agar menemukan dasar negara yang tepat dan sesuai dengan dasar negara indonesia. Serta perubahan pancasila dilakukan agar dapat menemukan dasar pancasila yang sesuai dengan ideologi bangsa, karena pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia.

Sumber : Muslimin, H. (2016). Tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 30-38.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Rara Satriana -
Nama : Rara Satriana
NPM : 2153053005

Izin memberikan pendapat,

Perubahan Pancasila ini sendiri karena Pancasila merupakan dasar dari negara Indonesia atau Ideologi negara Indonesia yang harus mencakup beberapa hal didalamnya.
pada sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945, yang membahas tentang Bentuk Negara, Filsafat Negara, dan Dasar Negara. yang mengemukakan pendapat pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 ialah Muhammad Yamin yang mengajukan tentang asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka yang berisi :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Peri Kesejahteraan Rakyat.
Pada hari ketiga sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Mr Soepomo mengemukakan 5 dasar negara sebagai berikut :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat.
Dan selanjutnya pada tanggal 1 Juni 1945 pada hari keempat BPUPKI, beliau mengusulkan 5 prinsip yaitu :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam pidato Ir. Soekarno ini memiliki keistimewaan yaitu mengenai pandangan mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka. dan pula berisi tentang nama dasar negara, yaitu Pancasila.

namun usulan diatas belum disetujui oleh pihak BPUPKI, lalu selanjutnya.
Pada pidato Ir.Soekarno menyatakan pendapatnya di hadapan anggota BPUPKI pada saat merumuskan awal dari sila-sila yang terdapat di dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi (Piagam Jakarta), namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 pada akhirnya sila pertama dalam Pancasila itu diubah. Perubahan rumusan sila pertama ini memiliki suatu alasan yaitu dilakukan bertujuan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. setelah itu Pancasila mengalami perubahan yang bertujuan agar dapat memberikan rasa adil terhadap seluruh rakyat Indonesia karena Pancasila juga merupakan suatu dasar negara dan pedoman dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber literasi : Buku Pendidikan Pancasila "Menempatkan Pancasila Dalam Konteks Keislaman dan Keindonesiaan", M. Syamsudin, dkk 2009
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh arya parawangsa -
Nama : Arya Parawangsa
NPM : 2113053125

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya?
Pancasila mengalami perubahan sila ke Pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang dianggap kurang memiliki toleransi terhadap agama lain yang terdapat di Indonesai kemudian di ubahlah sila tersebut menjadi “Ketuhanan yang maha esa” Makna sila pertama ini menunjukan bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki kepercayaan dan keyakinan.

Jauh sebelum periode pengusulan Pancasila, cikal bakal munculnya ideologi bangsa itu diawali dengan lahirnya rasa nasionalisme yang menjadi pembuka ke pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia. Ahli sejarah, Sartono Kartodirdjo, sebagaimana yang dikutip oleh Mochtar Pabottinggi dalam artikelnya yang berjudul “Pancasila sebagai Modal Rasionalitas Politik”,menengarai bahwa benih nasionalisme sudah mulai tertanam kuat dalam gerakan Perhimpoenan Indonesia yang sangat menekankan solidaritas dan kesatuan bangsa. Perhimpoenan Indonesia menghimbau agar segenap suku bangsa bersatu teguh menghadapi penjajahan dan keterjajahan. Kemudian,disusul lahirnya Soempah Pemoeda 28 Oktober 1928 merupakan momen-momen perumusan diri bagi bangsa Indonesia. Kesemuanya itu merupakan modal politik awal yang sudah dimiliki tokoh-tokoh pergerakan sehingga sidang-sidang maraton BPUPKI yang difasilitasi Laksamana Maeda, tidak sedikitpun ada intervensi dari pihak penjajah Jepang. Para peserta sidang BPUPKI ditunjuk secara adil, bukan hanya atas dasar konstituensi, melainkan juga atas dasar integritas dan rekam jejak di dalam konstituensi masing-masing. Oleh karena itu, Pabottinggi menegaskan bahwa diktum John Stuart Mill atas Cass R. Sunstein tentang keniscayaan mengumpulkan the best mindsatau the best character yang dimiliki suatu bangsa, terutama di saat bangsa tersebut hendak membicarakan masalah-masalah kenegaraan tertinggi, sudah terpenuhi. Dengan demikian, Pancasila tidaklah sakti dalam pengertian mitologis, melainkan sakti dalam pengertian berhasil memenuhi keabsahan prosedural dan keabsahan esensial sekaligus. (Pabottinggi, 2006: 158-159). Selanjutnya, sidang-sidang BPUPKI berlangsung secara bertahap dan penuh dengan semangat musyawarah untuk melengkapi goresan sejarah bangsa Indonesia hingga sampai kepada masa sekarang ini.
1. Perumusan Pancasila
perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. BPUPKI dibentuk oleh Pemerintah Pendudukan Jepang pada 29 April 1945 dengan jumlah anggota 60 orang. Badan ini diketuai oleh dr. Rajiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang). BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Meskipun demikian perbedaan pendapat di antara mereka tidak mengurangi semangat persatuan dan kesatuan demi mewujudkan Indonesia merdeka. Sikap toleransi yang berkembang di kalangan para pendiri negara seperti inilah yang seharusnya perlu diwariskan kepada generasi berikut, termasuk kita.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa salah seorang pengusul calon dasar negara dalam sidang BPUPKI adalah Ir. Soekarno yang berpidato pada 1 Juni 1945. Pada hari itu, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut:
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila. Selanjutnya, Soekarno juga mengusulkan jika seandainya peserta sidang tidak menyukai angka 5, maka ia menawarkan angka 3, yaitu Trisila yang terdiri atas (1) Sosio-Nasionalisme, (2) Sosio-Demokrasi, dan (3) Ketuhanan Yang Maha Esa. Soekarno akhirnya juga menawarkan angka 1, yaitu Ekasila yang berisi asas Gotong-Royong.
2. Periode Perumusan Pancasila
Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea ke-empat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang dijuluki “Piagam Jakarta” ini di
kemudian hari dijadikan “Pembukaan” UUD 1945, dengan sejumlah perubahan
di sana-sini. Ketika para pemimpin Indonesia sedang sibuk mempersiapkan kemerdekaan menurut skenario Jepang, secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia. Salah satu penyebab terjadinya perubahan peta politik dunia itu ialah takluknya Jepang terhadap Sekutu. Peristiwa itu ditandai dengan jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945. Sehari setelah peristiwa itu, 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
(2) panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan
(3) direncanakan 24 Agustus 1945 Indonesia dimerdekakan.
Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.

Daftar Pustaka
Nurwardani, Paeistiyanti, Yoga Seksama, Hestu, Kuswanjono, Arqom, dan kawan kawan. Pendidikan Pancasila untuk perguruan tinggi, 2016, penerbit: RISTEKDIKTI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh YOSEPHA ANGGRIANI SIRAIT -
Nama : Yosepha Anggriani Sirait
Npm : 2113053268

Izin memberi tanggapan ibu..
Ada beberapa perubahan Pancasila pada sila pertama Piagam Jakarta.

Sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.

Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Juga pertimbangan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan dari Sabang sampai Merauke yang memunculkan usulan bahwa dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan untuk mengubah sila pertama dari apa yang tertulis dalam Piagam Jakarta.
Tujuh kata, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihilangkan.
Hingga kemudian rumusan Pancasila menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kewarganegaraan yang Dipimpin oleh Hikmah Hikmah dalam Musyawarah Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sumber : Galih, Bayu. 2016. Perubahan Tatanan Pancasila dan Perdebatan "Syariah Islam" dalam Piagam Jakarta. https://amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Atika Dwi Aufa -
Izin memberikan tanggapan ibu.
Jadi mengapa pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya yaitu menyesuaikan atau mengaktualisasikan nilai nilai pancasila didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang bisa di laksanakan oleh seluruh warga negara indonesia. Karena menurut fungsinya, yang pertama: pancasila itu diharapkan menjadi pedoman dan petunjuk dalam menjalani keseharian hidup manusia. Kedua pancasila diharapkan sebagai dasar negara sehingga suatu kewajiban bahwa dalam segala tatanan kewarganegaraan entah itu didalam hukum,politik,ekonomi maupun sosial masyarakat. Harus berdasarkan dan bertujuan pada pancasila.
Pada alinea keempat pembukaan UUD 1943 mengalami perubahan pada rumusan sila pertama pancasila yaitu dengan mencoret bagian kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk- pemeluknya" dan diganti sila pertama menjadi ketuhanan yang maha esa.
Literasi :
Jurnal "Pancasila sebagai
Sumber Hukum dalam Sistem
Hukum Nasional" fais yonas bo'a, 2018
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ANNISA PUTRI AISYAH -
Nama:Annisa Putri Aisyah
NPM:2113053169

Izin memberi tanggapan ibu.
Pada tanggal 22 Juni 1945 panitia delapan mengadakan rapat sidang BPUPKI di gedung Kantor Besar Jawa Hokokai,Lapangan Banteng untuk membahas rancangan pembukaan (preambule) Undang-Undang Dasar,mengelompokkan usulan anggota,dan menyepakati pembentukan panitia sembilan untuk menyusun rumusan dasar negara.Sehingga pertemuan tersebut mengahasilkan rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar yang dikenal dengan Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang didalamnya termuat rumusan kolektif dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
1.Ketuhanan,dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Jadi,perubahan Pancasila tetutama sila pertama dilakukan atas usulan Muhammad Hatta.Menurut Hatta,pada 22 Juni 1945 rumusan hasil panitia 9 diserahkan ke BPUPKI.Namun terjadi perubahan pada sila pertama Piagam Jakarta.Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya “.Sejumlah pembicara dari kalangan Islam berbica dalam sidang BPUPKI,seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo,menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan Umat Islam.
“Tak ada nation Indonesia tanpa umat Islam.Lebih dari itu,karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam”,demikian pernyataan Ki Bagoes ,seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq.
Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografisnya saja.Umat Islam di Indonesia Mencapai 90% .Jika melihat kondisi geografis,khususnya di Indonesia Timur maka komposisinya berbeda.Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke juga menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.Oleh karena itu,pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat PPKI melakukan perubahan pada sila pertama dalam Piagam Jakarta.Tuhuh kata itu, “ dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dihapus .
“Sesungguhnya tujuh perkataan itu,hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja,pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia Timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja,sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita,sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam,” demikian penjelasan Muhammad Hatta.
Dengan demikian,perumusan Pancasila pada sila pertama diubah untuk menghindari adanya diskriminasi dan agar persatuan antar bangsa Indonesia tetap terjalin dengan erat
Akhirnya,rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 menjadi seperti yang dikenal saat ini yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikian tanggapan saya ibu.terimakasih

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page2
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ADEILLA NAJWA SALSABILA -
Assalaamu'alaikum
Nama:Adeilla Najwa Salsabila
Npm: 2113053288
Izin menanggapi pertanyaan di atas..

Memahami dinamika perubahan susunan sila Pancasila yang dulunya berliku-liku hingga menciptakan Pancasila yang sangat ideal bagi Bangsa Indonesia ini

Perubahan perubahan yg terjadi tidak lepas dri beberapa keputusan sidang dan rapat politik pada dulu kala.
Adapun beberapa keputusan politik yang berpengaruh terhadap lahirnya Pancasila seperti BPUPKI, PPKI, dan Panitia Sembilan.

1. BPUPKI (29 April 1945)
Ada 3 tokoh yg merumuskan pancasila, yaitu :
a. Mohammad Yamin (29 Mei 1945)
Rumusannya, Yang pertama diantaranya "peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat"
Setelah itu, beliau juga mengusulkan rumusan 5 dasar yang merupakan gagasan tertulis naskah rancangan UUD Republik Indonesia, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Soepomo (31 Mei 1945)
1. Paham Persatuan.
2. Perhubungan Negara dan Agama.
3. Sistem Badan Permusyawaratan.
4. Sosialisasi Negara.
5. Hubungan antar Bangsa yang Besifat Asia Timar Raya.

c. Soekarno (1 Juni 1945)
Soekarno juga mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin. Dan kemudian dinamakan dengan Pancasila yang meliputi:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Hasil usulan dari ketiga tokoh pada sidang BPUPKI tersebut ditampung dan kemudian dibahas lagi pada lingkup kepanitiaan yang lebih kecil. Panitia yang merupakan bentukan BPUPKI tersebut sering dikenal sebagai Panitia Sembilan.


2. Panitia Sembilan (22 Juni 1945)
Panitia yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Adapun rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksan dalam permusaywaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hasil rumusan panitia sembilan tersebut belum di resmikan, dan masih akan di bahas pada sidang BPUPKI II.

Sidang BPUPKI II(10-16 Juli 1945)
Untuk membahas hasil kerja panitia sembilan dan menghasilkan beberapa keputusan, yang meliputi:
'Kesepakatan dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila seperti yang tertuang dalam Piagam Jakarta.
-Negara Indonesia berbentuk negara Republik, hsail ini merupakan kesepakatan 55 suara dari 64 orang yang hadir. -Kesepakatan mengengai wilayah Indonesia yang meliputi wilayah Hindia Belanda, Timor Timur, sampai Malaka (Hasil kesepakatan 39 suara).
-Pembentukan tiga panitia kecil sebagai: Panitia Perancang UUD, Panitia Ekonomi dan Keuangan, Panitia Pembela Tanah Air.
Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia secara resmi memproklamasikan kemerdekaannya. Sehari setelah kemerdekaan, BPUPKI diganti oleh PPKI yang bertujuan untuk menyempurnakan rumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

4. Sidang PPKI (18 Agustus 1945)
Perubahan sila pertama.
Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa
Sehingga Pancasila menjadi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

5. Instruksi Presiden No. 12 Tahun 1968
Semakin berkembangnya zaman, Pancasila dinilai mengalami beberapa keragaman baik dalam rumusan, pembacaan atau pun pengucapannya. Untuk mengantisipasi terhindarnya keragaman tersebut, Presiden Suharto pada tahun 1968 mengeluarkan Instruksi Presiden tentang rumusan Pancasila yang benar, yaitu sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah sejarah singkat lahirnya pancasila yang kini menjadi pandangan hidup untuk berbangsa dan bernegara. Sudah sepatutnya kita menghargai para tokoh pembela terdahulu yang telah mencetuskan dan menyusun Pancasila

Sekian dari saya. Terimakasih
Wassalaamu'alaikum

Literasi: https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila di akses pada 13 September 2021 pada pukul 14: 10
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Nadia Sahilah -
Alasan Pancasila mengalami beberapa perubahan yaitu agar dapat memberikan rasa adil terhadap seluruh rakyat Indonesia karena Pancasila sendiri merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan ideologi atau dasar negara Indonesia yang kita gunakan hingga saat ini. Seperti yang kita tahu, Pancasila sendiri terdiri dari 5 sila yang digagas Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 melalui pidato spontannya di hadapan anggota BPUPKI

Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.

Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemelUknya

Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.

Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:
1.Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
2.Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain
3.Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

literasi:https://kumparan.com/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta-1wDOuJ0HBxB
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh MELLYZA AZZARA 2153053035 -
Assalamualaikum
Nama : Mellyza Azzara
NPM : 2153053035

Izin menjawab bu, tanggapan saya di karena kan adanya perubahan di bagian sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat, "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata").
Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka
Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.

Mengutip buku Pancasila Ideologi Dunia oleh R. Saddam Al-Jihad, meskipun sempat mengalami pro-kontra yang cukup pelik, hasil rumusan Piagam Jakarta dengan pencantuman 'tujuh kata' itu bertahan hingga akhir persidangan pada 17 Juli 1945. Hingga kemudian pada fase pengesahan rumusan dasar negara, perselisihan kembali terjadi.
Bagi anggota-anggota dari golongan kebangsaan, pencantuman "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta yang mengandung perlakuan khusus bagi umat Islam dirasa tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara secara keseluruhan.
Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk menghapus "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", pada sila perama, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".

https://kumparan.com/berita-hari-ini/alasan-perubahan-sila-kesatu-rumusan-dasar-negara-dalam-piagam-jakarta-1wMPue01ake
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Komang Nandayani -
Nama: Komang Nandayani
NPM: 2113053229

Dalam Perumusannya, Pancasila mengalami beberapa kali proses perubahan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Sila pertama. “Ketuhanan Yang Maha Esa” mengalami diskusi dan perdebatan yang panjang, artinya ada kelompok yang menerima sercara terbuka dan ada kelompok yang menolak dengan alasan Pancasila. Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Saat itu, Soekarno berpidato tentang arti penting Philosofische grondslag (filosofi dasar) dan Weltanschauung (pandangan hidup) bagi sebuah negara yang merdeka. Sukarno juga menguraikan lima nilai dasar filosofis tersebut, yakni kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi atau mufakat, keadilan sosial dan percaya pada Tuhan Yang Maha Esa. Sukarno kemudian menamai lima nilai filosofi dasar itu dengan nama “Pantja-Sila” atau “Pancasila”.

Dalam sidang-sidang BPUPKI, kubu Islam dan nasionalis (atau kadang disebut Nasionalis Islam dan Nasionalis Sekuler) menjadi kekuatan yang saling berhadapan. Kelompok Islam menghendaki Indonesia merdeka harus menjadi sebuah negara Islam, atau Islam harus menjadi dasar ideologi negara. Sementara kelompok nasionalis mengusulkan dibentuk negara kesatuan nasional, yang mana masalah-masalah negara harus dipisahkan dari masalah-masalah agama. (Geroge Mc T. Kahin).

Perdebatan tersebut baru mereda ketika Soekarno selaku ketua panitia kecil menyerukan agar kedua belah pihak bersedia menerima hasil kompromi ketika BPUPKI bersepakat bahwa masa depan Indonesia merdeka akan didasarkan kepada sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Selain itu mereka juga menerima Islam sebagai agama negara dan bahwa presiden Republik Indonesia harus seseorang yang berasal dari umat Islam. Akhirnya dihasilkan rumusan politik yang kemudian dikenal dengan “Piagam Jakarta”. (Muhammad Yamin, “Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945” dikutip Endang Saefuddin Anshary, Piagam Jakarta, h. 38)

Namun ditanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan, Piagam Jakarta kembali dipersoalkan. Terdapat penolakan dimana seorang pejabat angkatan laut Jepang datang ke Hatta dan melaporkan bahwa orang-orang Krisiten (yang sebagian besarnya berdomisili di wilayah timur Nusantara) tidak akan bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dari Piagam Jakarta (yakni dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Islam sebagai agama negara dan pernyataan bahwa presiden harus seorang Muslim) dihapuskan.

Merespon gugatan tersebut, dalam satu pertemuan terbatas dengan kalangan elit politik Islam, Muhammad Hatta menyarankan kelompok Islam agar dibuat penyesuaian-penyesuaian tertentu atas Piagam Jakarta dan batang tubuh UUD 1945 untuk menjamin keutuhan dan kesatuan negara nasional Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Yang pada akhirnya dikarenakan kebergaman agama yang terdapat di Indonesia disetujuilah perubahan sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikarenakan kebergaman agama yang terdapat di Indonesia.

Sehingga pada dasarnya perubahan dalam Perumusan Pancasila dikarenakan beberapa perbedaan pendapat, serta mengingat kondisi negara Indonesia yang terdiri dari banyak agama, sila pertama Pancasila yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dianggap kurang sesuai dan mengalami perubahan menjadi " Ketuhanan Yang Maha esa".

Sumber referensi:
Mastanning, S.S. 2020 Pergulatan dalam Memperjuangkan dasar Negara).
file:///C:/Users/MyBook14H/Downloads/16841-48889-1-PB.pdf. diakses pada 13 September pukul 13. 15 WIB
Anshary, E.S. 1986. Piagam Jakarta. Jakarta: Rajawali Press
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NI NENGAH MEGA DWIYANTI -
Ni Nengah Mega Dwiyanti
21530530

Tanggapan saya mengenai perubahan Pancasila dari awal rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Demikian tanggapan saya
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/0921/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta
Page:1-3
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NI.NYOMAN.SRI21 NI.NYOMAN.SRI21 -
Nama: Ni Nyoman Sri Widiyanti
NPM:2153053042

Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.

Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa