Nama : Melina Putri
Npm : 2113053010
Tanggapan saya mengenai mengapa pancasa mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan Rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba apalagi kebetulan, akan tetapi dari hasil pemikiran yang mendalam dan tidak terlepas dari persiapan kemerdekaan yang dilakukan oleh BPUPKI, dalam sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara. Hal ini tampak jelas dari pidato Ketua BPUPKI Dr Kanjeng Raden Tumenggung Radjiman Wedyodiningrat pada pembukaan sidang dengan mengajukan pertanyaan kepada anggota yakni “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini “? Mencari jawaban inilah kemudian beberapa tokoh menyampaikan gagasannya dalam sidang tersebut yakni antara lain:
Moh. Yamin dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945 mengemukakan 5 (lima) dasar negara Indonesia yakni:
- Peri Kebangsaan;
- Peri Kemanusiaan;
- Peri Ke-Tuhanan;
- Peri Kerakyatan;
- Kesejahteraan Rakyat.
Namun pada akhir pidatonya Moh, Yamin secara tertulis menyampaikan gagsannya tersebut yang rumusan kalimatnya agak berbeda sebagai berikut:
1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia;
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab;
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan;
5. Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.
Tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Supomo mengusulkan dasar negara sebagai berikut:
- Persatuan;
- Kekeluargaan;
- Keseimbangan lahir dan batin;
- Musyawarah;
- Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal
1 Juni 1945 menyampaikan lima hal yang menjadi dasar negara merdeka, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia;
- Internasionalisme atau kemanusiaan;
- Mufakat atu demokrasi;
- Kesejahyeraan sosial;
- Ke – Tuhanan yang berkebudayaan.
Pendapat dari tiga tokoh tersebut kemudian dibahas oleh panitia sembilan pada tanggal 22 Juli 1945 yang pada akhirnya menghasilkan rumusan yang memberikan gambaran tentang maksud dan tujuan dibentuknya negara Indonesia Merdeka yang terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada tanggal 18 Agustus setelah terjadi perdebatan yang sangat berat akhirnya dicapai kesepakatan dengan
merubah Piagam Jakarta menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan rumusan Pancasila sebagai berikut:
- Ke Tuhanan Yang Maha Esa;
- Kemanusiaan yang adil dan beradab;
- Persatuan Indonesia;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari kesimpulan di atas dapat saya simpulkan bahwasannya perubahan pada proses pembuatan pancasila dikarenakan banyaknya masukan dasar negara dari beberapa tokoh di atas, yang dimana merumuskan dan untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan dasar negara memerlukan proses yang sangat panjang dan keputusan yang sangat berat, agar menemukan dasar negara yang tepat dan sesuai dengan dasar negara indonesia. Serta perubahan pancasila dilakukan agar dapat menemukan dasar pancasila yang sesuai dengan ideologi bangsa, karena pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia.
Sumber : Muslimin, H. (2016). Tantangan terhadap pancasila sebagai ideologi dan dasar negara pasca reformasi. Jurnal Cakrawala Hukum, 7(1), 30-38.