forum diskusi 2

forum diskusi 2

Jumlah balasan: 35

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051061 Mohammed Raihan Akbar -
Mengutip Pak Andreas Harsono yang mengutip Pak Rahman Tolleng: "Rahman Tolleng sering bicara Pancasila sebagai "kompromi politik" --tak perlu diteruskan kesalahpahaman Pancasila sebagai ideologi. Pancasila hanya kompromi pada 1945 antara kubu Islam, yang ingin mendirikan negara Islam berdasarkan syariah Islam, dan kubu sekuler, yang ingin memisahkan agama dan negara. Kompromi tersebut disepakati pada 18 Agustus 1945 bersama dengan diresmikannya Undang-undang Dasar 1945. Artinya, Indonesia bukan negara Islam, dan agama-agama, terutama Islam, juga dibuat berjarak, negara tak perlu campur tangan urusan agama --kecuali beberapa urusan teknis dalam Islam misalnya haji-- sebaliknya, agama-agama juga tak ikut dalam hukum dan aturan negara."

Menurut saya sendiri alasan mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya adalah karena untuk mencari sebuah konklusi dimana segala golongan di Indonesia (baik perbedaan secara suku, agama, ras dan lain lain) melakukan musyawarah mencapai sebuah mufakat/konsensus dimana tidak ada golongan yang merasa tertinggal atau dianaktirikan. Hal ini sesuai dengan semangat gotong royong dan "Bhinneka Tunggal Ika" yang merupakan ruh dari Pancasila dan bangsa Indonesia itu sendiri.

Sumber:
https://www.andreasharsono.net/2007/05/struktur-republik-indonesia-serikat.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Irfan Yadi Unila -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam pembuatannya dikarenakan adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah dan juga Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain. Sumber dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Olivia Desti Riana 1917051044 -
Latar Belakang Perubahan Rumusan Dasar Negara Sila Pertama Naskah Piagam Jakarta yaitu :
Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah.
Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah.
Berdasarkan pendapat Mohammad Hatta tadi, maka secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:
Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain
Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

sumber : kumparan.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051056 Della Hayu Enggarini -
Beberapa perubahan dalam proses pembuatan pancasila yaitu Perubahan Rumusan Pancasila dan Urutan Pancasila yang di usulkan oleh beberapa tokoh penting dan termasuk usulan dasar negara pada beberapa sidang, Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Salah satu usulan rumusan yaitu beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula- lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muh Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Sumber :
http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Lulu Agustin Unila -
karena pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Pada sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.

Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq.

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda.

Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

Sumber kompas.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051040 Mita Anggraeni -
Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.
Pancasila mengalami perubahan urutan dan perdebatan “Syariat Islam” di Piagam Jakarta
Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" yang diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa”

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Dina Putri Aulia Unila -
Analisa Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya
referensi : https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all

Rumusan awal pancasila dikemukaan pertama kali oleh soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI pada 1 juni 1945. namun, rumusan awal pancasila tersebut mengalami sejumlah proses perubahan. Kemudian BPUPKI membentuk tim yang terdiri dari 9 orang untuk merumuskan kembali pancasila. Lalu hasil rumusan tersebut di serahkan kepada BPUPKI yang diberi nama Piagam Jakarta.
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen.
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.
Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NADIA SALSABILA UNILA -
Alasan mengapa pancasila mengalamai beberapa perubahana pada proses pembuatannya karena pada saat pembuatan pertama oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang BPUPKI. Ir. Soeakarno menanyakan dasar negara jika Indonesia sudah merdeka, sehingga BPUPKI membentuk tim untuk merumuskan kembali pancasila. Namun pada saat proses pembuatannya argumennya salah satunya adalah pada sila ke satu disanggah karena Indonesia tidak hanya terdiri dari agama islam saja, banyak agama yang berdiri di Indonesia. Pertimbangan bahwa Indonesia adalah gugusan kepulauan dari sabang sampai merauke sehingga muncul usulan agar dasar negara tidak hanya berdasarkan 1 agama saja . sehingga terbentuklah pancasila yang sekarang. Menurut saya untuk membuat pancasila tidaklah mudah karena pancasila akan dijadikan sebagai dasar negara sehingga harus berdasarkan keseluruhan masyarakat Indonesia dan kebudayaannya . Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili (Pancasila bukanlah suatu sistem teoritis melainkan dekat dengan kehidupan rakyat Indonesia). Sehingga, terjadi beberapa perubahan dalam proses pembuatannya.


sumber : Buku Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan karya Rahmanuddin Tomalili , detik.com dan kompas.com
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Okta Toyibah Unila -
Panitia sembilan bertugas merancang pembentukan UUD negara indonesia. Naskah pembentukan tersebut di sepakati pada tanggal 22 juni 1945. Rumusan dasar negara indonesia merdeka oleh Moh.Yamin diberi nama piagam Jakarta. dengan bunyi sila pertama " Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Hal tersebut Kemudian menghasilkan piagam Jakarta. namun terjadi pertentangan antara golongan timur Indonesia dalam hal sila pertama, dikarenakan mereka tidak sesuai dengan masyarakat mayoritas Indonesia timur yang beragama non Islam. nilai tersebut dianggap untuk kepentingan umat tertentu saja, bukan mencakup secara keseluruhan masyarakat Indonesia yang beragam. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. dengan alasan itu, untuk tetap menjaga semangat inti sari dari Pancasila yaitu Gotong Royong seperti yang diutarakan oleh Sukarno. maka diubahlah sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa", yang lebih universal.
sumber: Buku Pancasila Dalam Kedudukuan dan Fungsinya Sebagai Dasar Negara, Herman(2019)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Okta Silvi Unila -
Saat pembuatan dasar negara awalnya banyak usulan dari berbagai pihak seperti Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI. Dirumuskan oleh panitia sembilan menjadi Piagam Jakarta, Kemudian setelah sidang PPKI Piagam Jakarta, Secara tiba-tiba terjadi perubahan peta politik dunia, Takluknya Jepang terhadap Sekutu, Jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945.
Kemudian kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja. Akhirnya pada rapat PPKI, diputuskan rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.
Sumber : Buku Pendidikan Pancasila oleh Dirjen Dikti dan https://bobo.grid.id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051071 Tegar Jayanaga -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya dikarenakan setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku. Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan kalimat tersebut selanjutnya disetujui oleh 4 tokoh islam yaitu Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan. Alhasil, pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Sumber : https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/sejarah-pancasila-sebagai-dasar-negara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051035 Tasya Nursita Dewi -
Mengutip buku Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara oleh Ronto, perumusan dasar negara dilakukan melalui sidang BPUPKI. Sidang pertama dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 yang menjadi titik awal perumusan dasar negara. Saat preambul akan disahkan, Bung Hatta menyampaikan bahwa pada 17 Agustus sore, sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian timur yang menemuinya.
Utusan tersebut menyampaikan sebuah maksud yang intinya rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar mengubah sila pertama Pancasila pada alinea keempat preambul.
Yang diminta diubah ialah di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Jika tidak diubah, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari NKRI.
Oleh karena itu, atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingat Indonesia baru diproklamasikan, maka usul tersebut diterima dan sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa."

https://kumparan.com/berita-hari-ini/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-1wCw0e3Q7DS/full
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051017 Azahra Alya Hidayah -
Dalam periode perumusan pancasila, hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10-16 juli 1945 adalah di setujuinya naskah awal"Pembukaan Hukum Dasar" yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta.Piagam Jakarta merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada anelia ke 4 piagam jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila. adapun rumusan silapertama dalam piagam jakarta adalah sebagai berikut. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Namun rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.
(Buku Pendidikan Pancasila Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia 2016)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051014 MOHAMMAD FAJAR -
Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno hingga sampai dibentuknya panitia 9, kemudian Sembilan orang itu mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. Mengutip dari sebuah artikel seperti dibawah ini:

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis.

Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta. Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini.

Jadi, kesimpulan yang saya dapat adalah bahwa Pancasila banyak mengalami perubahan adalah karena untuk mencapai sebuah tujuan bersama yang dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tidak memandang golongan manapun baik itu perbedaan suku, ras, agama, dan lain-lain sehingga tidak akan adanya suatu golongan yang merasa tersampingkan dan menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Aprila Dwi Utami Unila -
Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia. 
Panitia 9 kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". 

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.

Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus dan diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa”. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta. 

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051026 Christofora Diana Yuliawati -
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang berisi ideologi-ideologi negara, resmi lahir pada tanggal 1 Juni 1945. Dilansir dari Kumparan (29/05/2020) terjadi suatu proses dari para utusan pada saat itu. Usai upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, beberapa utusan datang dari Indonesia bagian Timur. Mereka menyampaikan keberatan terkait bunyi sila pertama Pancasila. Para utusan tersebut diantaranya adalah Sam Ratulangi dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor dari Kalimantan, I Ketut Pudja dari Nusa tenggara, dan Lau Harhary dari Maluku. Sebelumnya, bunyi sila pertama Pancasila adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Bunyi sila pertama Pancasila tersebut dianggap tidak sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia yang tidak hanya memeluk agama Islam.

Saya percaya bahwa dengan adanya peristiwa tersebut yang membuat Indonesia menjadi Indonesia yang saat ini, negara yang dapat kita tinggali dengan rakyatnya yang bebas memeluk agama. Dilansir dari Kompas (01/06/2016) "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq. Namun, argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen, namun apabila ditinjau melalui kondisi geografis yang ada di Indonesia tentunya akan menjadi kondisi yang berbeda.

Indonesia adalah negara yang terdiri dari gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke, dengan keberagaman majemuk tentunya akan memunculkan keambiguitasan apabila dasar negara yang dimilikinya hanya berdasarkan agama tertentu. Jika saja dasar negara tersebut tetap dilanjutkan dan para pemimpin di Indonesia bagian Timur yang menganut agama berbeda memutuskan untuk memisahkan diri dari Indonesia, sejatinya kita akan kehilangan Indonesia. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, sila pertama diubah menjadi yang kita kenal pada saat ini “Ketuhanan yang Maha Esa”. Perbedaan itu memang ada, kotak itu memang ada, kelas sosial dan banyak faktor pemisah lainnya. Tapi semua itu tidak menjadi alasan kita dapat mengotak-ngotakan atau membedakan maupun menganggap rendah orang lain yang berbeda dari kita. Kita harus mencontoh para pendahulu kita yang berjuang melawan perbedaan yang ada agar dapat menjadi satu Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051063 Hani Cita Lestari -
Melansir dari buku Menggores Tinta di Lembah Hijau, Muhammad Nurudin (2019: 153), latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta menurut Mohammad Hatta disebabkan oleh adanya rasa keberatan dari wakil-wakil pemeluk agama lain dengan rumusan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah adanya rasa keberatan atas rumusan tersebut, maka setelahnya sila pertama pun diubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa” atas hasil musyawarah dengan tujuan menjaga bangsa Indonesia dan menjaga hubungan antara tokoh pendiri bangsa agar tidak terpecah belah. Jadi dapat disimpulkan bahwa faktor faktor yang mempengaruhi perubahan pancasila, yaitu :
- Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.
- Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain
- Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia

https://kumparan.com/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta-1wDOuJ0HBxB/full
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051067 Ale Habsyi Arwendi -
Dalam Piagam Jakarta itu terdapat rumusan sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan ini pada tanggal 18 Agustus 1945 berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi dari Bung Hatta kepada kelompok Islam yang digawangi Ki Bagus Hadikusumo karena ada utusan kelompok dari tokoh di Indonesia timur yang "mengancam" akan memisahkah diri dari Indonesia bila rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta tetap menggunakan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Pada lobi yang berlangsung di sore hari pada 17 Agustus 1945 sempat terjadi kekhawatiran bila usaha itu akan mengalami kegagalan. Semua tahu akan sikap keras Ki Bagus Hadikusumo yang menganggap rumusan di Piagam Jakarta sudah final dan merupakan jalan kompromi terbaik. Namun, Hatta tak putus asa. Dia kemudian memilih Kasman Singodimedjo untuk melunakkan hati Ki Bagus Hadikusumo. Penunjukan kepada Kasman dianggap paing tepat karena dia juga merupakan teman dekat dari Ki Bagus Hadikusumo.
Memang pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo menolak, bahkan dia merasa dikhianati. Namun, dia kemudian berhasil dibujuk dengan mengingatkan adanya ancaman pemisahan diri dari beberapa tokoh wilayah Indonesia timur tersebut. Akhirnya, dengan nada yang berat, kemudian Ki Bagus bisa menerimanya dengan memberikan syarat dialah yang menentukan rumusan sila pertama Pancasila setelah tujuh kalimat itu dihapus.
Ki Bagus tidak memilih kata "ketuhanan" saja, tetapi menambahkannya dengan "Yang Maha Esa" atau menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada kemudian hari, yakni 70 tahun kemudian, setelah melalui perjuangan yang alot dan berliku, pada 10 November 2015 kelapangan hati Ki Bagus Hadikusumo tersebut baru mendapat pengakuan yang setimpal dari negara dengan pemberian gelar sebagai pahlawan nasional kepadanya.

https://www.republika.co.id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051008 Ummu Qaltsum -
Perumusan Pancasila itu pada awalnya dilakukan dalam sidang BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Menurut catatan sejarah, diketahui bahwa sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr. Muh Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut: Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan, Mufakat atau Demokrasi, Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Berdasarkan catatan sejarah, kelima butir gagasan itu oleh Soekarno diberi nama Pancasila.

Sejarah mencatat bahwa pidato lisan Soekarno inilah yang di kemudian hari diterbitkan oleh Kementerian Penerangan Republik Indonesia dalam bentuk buku yang berjudul Lahirnya Pancasila (1947). Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno, dan kemudian dibentuk panitia kecil 8 orang (Ki Bagus Hadi Kusumo, K.H. Wahid Hasyim, Muh. Yamin, Sutarjo, A.A. Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh. Hatta) yang bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara.

Hal terpenting yang mengemuka dalam sidang BPUPKI kedua pada 10 - 16 Juli 1945 adalah disetujuinya naskah awal “Pembukaan Hukum Dasar” yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta. Piagam Jakarta itu merupakan naskah awal pernyataan kemerdekaan Indonesia. Pada alinea keempat Piagam Jakarta itulah terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut. 1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yakni 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menentukan dan menegaskan posisi bangsa Indonesia dari semula bangsa terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Indonesia sebagai bangsa yang merdeka memerlukan perangkat dan kelengkapan kehidupan bernegara, seperti: Dasar Negara, Undang-Undang Dasar, Pemimpin negara, dan perangkat pendukung lainnya. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 3. Persatuan Indonesia. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah bangsa Indonesia juga mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta yang mempertanyakan 7 kata di belakang kata “Ketuhanan”, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”.

Sumber : Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Republik Indonesia. 2016. Buku Ajar Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila -

ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku. Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber : www.kelaspintar.id

menurut saya kenapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya, karena  penyampaian pendapat yang berbeda-beda pada rumusan Pancasila dan protes dari kaum muda terhadap sila pertama yang kurang adanya keberagaman beragama. 



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1957051008 Muhamad Arrozi Irfan -
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno. Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa Menurut Soekarno,

lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia. Dalam pidatonya, Soekarno memang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia.

Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.
Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

pancasila mengalami perubahan untunk menyesuaikan bentuk masarakat indonesia yang beragam contoh perubahaan sila pertama yang sebelumnya cenderung ke sebagian agama sehingga di ubah agar tidak condong ke satu sisi

literasi: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Finka Marisa Geananda Sufie Unila -
Beberapa perubahan Pancasila, contohnya ada utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kesemua tokoh menyetujui perubahan kalimat tersebut.

Mengacu pada pernyataan diatas. Menurut saya kenapa adanya perubahan/revisi Pancasila dikarenakan kalimat dari sila-sila tersebut belum universal untuk indonesia, maksudnya Indonesia adalah negara yg beragam dari segi agama, budaya, suku, dll. Jadi ada kemungkinan dari sila - sila yg telah ditentukan sebelumnya menimbulkan kontra dari pihak lainnya dikarenakan sila - sila tersebut belum mencakup semua yg beragam di Indonesia. Contohnya pada sila pertama yg direvisi karena itu hanya mencakup untuk yg beragama islam sedangkan di Indonesia tidak hanya agama islam.

Sumber :
https://www.google.com/amp/s/www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051010 Viny Silvia -
Berawal dari didirikannya BPUPKI dengan tujuan untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan tata pemerintahan Indonesia Merdeka.Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, esemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Menurut analisa saya, perubahan – perubahan yang terjadi pada saat perumusan pancasila hingga ditetapkannya sebagai dasar negara dilakukan untuk menemukan sebuah kesepakatan dari berbagai pihak terkait dengan hal yang akan menjadi dasar bagi negara. Sehingga tidak akan terjadi perpecahan yang disebabkan oleh perbedaan pendapat mengenai dasar negara.

Sumber :https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Anisa Nadila Lase Unila -
Analisis Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya sebagai berikut
Berdasarkan sumber yang tekah saya baca yaitu pada
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all, dan
https://bobo.grid.id/read/082462843/apa-saja-perubahan-rumusan-pancasila-dan-perubahan-urutan-pancasila-ini-sejarahnya?page=all
Urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Pancasila tersebut kemudian disusun kembali oleh Panitia sembilan. Hasil rumusan Panitia Sembilan ini diberi nama “Piagam Jakarta” dan diserahkan pada BPUPKI pada 22 Juni 1945. Kemudian sila pertama pada ini diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”.
Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Sehingga pada rapat PPKI pada 18 Agustus 1945, diputuskan bahwa kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah kembali menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051031 Mohammed Zyad Zayd al shurafa -
Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. 
Setelah merumuskan dasar negara, BPUPKI membentuk panitia kecil yang terdiri dari 9 orang untuk kembali merumuskan dasar negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen rumusan Pancasila sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Panitia 9 mengadakan pertemuan yang menghasilkan rumusan pembukaan UUD yang dikenal dengan Piagam Jakarta. dalam piagam jakarta terdapat rumusan pancasila terutama sila pertama sebagai berikut "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sumber
https//www.detik.com/edu/detikpedia/d-5661191/rumusan-pancasila-dalam-naskah-piagam-jakarta-sila-1-sempat-jadi-kontroversi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Abbie Syeh Nahri UNILA -
Pancasila mengalami perubahan pada sila pertama karena pemeluk agama lain merasa keberatan dengan kalimat tersebut dan akan menjadi rintangan bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai tersebut dianggap untuk kepentingan umat tertentu saja, bukan mencakup secara keseluruhan masyarakat Indonesia yang beragam. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia.
SUmber ; Buku Pancasila Dalam Kedudukuan dan Fungsinya Sebagai Dasar Negara, Herman(2019)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Imam Akbar 1917051001 -
Alasan mengapa adanya Perubahan pancasila yang sampai sekarang ini agar mencerminkan perwujudan dari jiwa bangsa, sikap mental, budaya dan karakteristik bangsa. Adapun beberapa kali perubahan dari gagasan yang dirumuskan olah Muh. Yamin sampai sekarang ini. Pancasila yang telah final dalam perubahaannya diatur pada lampiran MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila . sehingga pancasila yang ada sekarang yaitu :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa,
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Kutipan : http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051048 Salsabilla Qurrota A'yuni -
Adanya banyak perbedaan pandangan dan pendapat dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia membuat Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya. Banyaknya usulan di sampaikan dalam perumusan pancasila. Muhammad Yamin, misalnya. Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, Ia merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”. Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang.
Akan tetapi, Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Akhirnya setelah diadakan diskusi dengan tokoh-tokoh yang lain, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Referensi : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051070 Zefanya jhon poltak panggabean -
Sila pertama Pancasila diubah menjadi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tapi sila tersebut menjadi perdebatan selepas Proklamasi Kemerdekaan oleh sebagian kelompok.

Sebelum rapat PPKI di mulai, Soekarno dan Drs. Moh Hatta mengadakan rapat kecil yang dihadiri oleh Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan untuk membahas sila pertama.

Akhirnya tersusun penyebutan sila pertama dalam Pancasila yaiitu, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. mengingat negara ini terdiri dari beragam suku bangsa dan agama, dan berjuang bersama demi kemerdekaan indonesia, maka menurut saya sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" karena lebih mencakup seluruh kesatuan negara.

Selain itu diubahnya susunan pancasila dilakukan demi menjaga keutuhan dan keharmonisan negara agar tidak terciptanya perpecahan hanya karena negara lebih berpihak ke sisi yang lain. Negara harus netral agar bisa menyatukan negara yang terdiri dari beragam suku, bahasa, bangsa dan agama.

sumber artikel : https://www.reqnews.com/the-other-side/17280/perubahan-pancasila-dari-era-proklamasi-hingga-reformasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Ardella Dean Awalia -

Dalam Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional (Fais, 2018) disebutkan "Walaupun Pancasila yang dikemukakan Soekarno tersebut sudah mendapat persetujuan mutlak oleh para founding fathers, bahkan kemudian dikaji secara sistematis oleh panitia khusus, akan tetapi secara konstitusionalitas rumusan Pancasila yang hingga saat ini dikenal ditetapkan baru pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Menariknya, pada waktu ditetapkan, pad Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 mengalami perubahan pada rumusan sila pertama Pancasila yaitu dengan mencoret bagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dengan demikian, sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dalam rumusan kelima menurut pidato Soekarno. Di dalam perkembangannya, bangsa Indonesia menyadari begitu maha pentingnya Pancasila, oleh sebab itu kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai dasar negara, sebagai falsafah bangsa dan negara Indonesia, sebagai ideologi negara dan sebagai rechtsidee atau cita hukum yang diejahwantahkan dalam keberadaan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.".


Menurut saya, Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan untuk menyesuaikan dengan segala macam perbedaan yang ada pada warga negara Indonesia. Mulai dari suku, agama, ras, golongan, budaya, dan sebagainya. Pancasila sebagai dasar negara harus melindungi semua warga negara dari rasa perbedaan, jadi tidak ada yang merasa tersisihkan atau dikesampingkan.


Sumber literasi :

Bo'a, FY. 2018. Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15 (1).

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Maghviraturreimadhiney Unila -

Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya dikarenakan adanya berbagai macam pemikiran, usulan, dan diskusi oleh tokoh-tokoh nasional yang dilakukan selama beberapa tahap pembuatan atau perumusan terkait dasar negara Indonesia. Perubahan-perubahan tersebut tentunya dilakukan dengan menyesuaikan keadaan dan jati diri Indonesia itu sendiri, juga tentunya harus berdasarkan kesepakatan bersama. Contohnya seperti perubahan yang pernah terjadi pada sila pertama yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Hal itu terjadi ketika sejumlah pembicara pada sidang BPUPKI yang menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam yang berperan sangat penting tetapi kemudian muncul pertimbangan bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari umat Islam saja melainkan juga agama lain (khususnya di sebelah Timur), oleh karena itu diputuskan agar dasar negara tersebut tidak berdasarkan agama tertentu.


Literasi:

- Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi RISTEKDIKTI (2016)

- https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Anggie Tamara Unila -
Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno. "Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab". Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial". Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta. Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. "Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda. Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu. Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus. "Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Dari sumber bacaan ini, menurut saya perubahan dalam pancasila terjadi karena sesungguhnya pancasila merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia yang semestinya harus menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia, di Indonesia terdapat banyak agama dan walaupun 90%nya beragama islam, namun tetap saja filsafat dan fundamen jati diri sebagai pancasila harus bisa menjadi pegangan seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all.
Penulis : Bayu Galih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh 1917051042 Daud Maranatha Purba -
Pada awal masa pembuatan dasar negara banyak usulan dari berbagai pihak seperti Mohammad Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno pada sidang pertama BPUPKI. Dirumuskan oleh panitia sembilan sehingga terbentuklah Piagam Jakarta, kemudian setelah sidang PPKI Piagam Jakarta. Secara tiba-tiba terjadi perubahan pada peta politik dunia, takluknya Jepang terhadap Sekutu, jatuhnya bom atom di kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945.
Dan setelahnya kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja. Akhirnya pada rapat PPKI, diputuskan rumusan Pancasila yang ditetapkan PPKI sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945.

Sumber : Buku Pendidikan Pancasila oleh Dirjen Dikti https://bobo.grid.id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Dirga Wira Aditya -
Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar Falsafah Negara (dasar filsafat negara atau philosopische grondslag) dari negara ,ideologi negara (staatsidee).

Dalam suatu perumusan pancasila telah menjadi sutu sejarah besar didalam pembuatan dan juga nama-nama dari perumusan pancasila tersebut kini telah menjadi sejarah indonesia, dikarenakan didalam isi dari pancasila ini tidak rumuskan oleh satu orang saja namun juga terdapat beberapa nama didalam perumusan pancasila, isi-isi rumusan pancasila ini dikumpulkan dan juga dicari mana yang paling tepat.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia, Dalam suatu proses perumusannya atau juga pembuatannya telah menjadi sejarah dikarenakan dalam proses perumusannya tersebut mempunyai berbagai tahap-tahap yang hati-hati dan juga tidak boleh salah dikarenakan pancasila tersebut ialah sebagai dasar negara yang fleksibel yang berarti dapat digunakan zaman mendatang atau juga pancasila tersebut tidak bertentangan dengan kemajuan zaman atau juga pada kehidupan dimasyarakat namun pancasila adalah suatu pengingat dalam keseharian kita agar dapat menjauhi hal-hal yang tidak baik didalam perkembangan dan juga kemajuan zaman.Dalam pengambilan nama Pancasila tersebut terdapat dalam sebuah buku dan juga Pancasila mempunyai arti.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Raymond Faraz Yandika Unila -
Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia dicetuskan pertama kali pada sidang BPUPKI. Pancasila sebagai sebuah nama tercatat disebutkan di sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno sekaligus membentuk panitia sembilan yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta / Jakarta Charter dengan isinya :
1 Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2 Kemanusiaan yang adil dan beradab
3 Persatuan Indonesia
4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/keadian.
5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil rancangan dasar negara ini kemudian di ubah menjadi Pancasila yang kita kenal atas keberatan dari Johannes Latuharhary.

Alasan Pancasila / dasar negara mengalami beberapa perubahan dikarenakan para pendiri Negara Indonesia ingin mengakomodir seluruh elemen bangsa dalam dasar negara. Sekaligus sebagai dasar negara diharapkan Pancasila menjadi pedoman hidup bagi seluruh Bangsa Indonesia.

https://kompaspedia.kompas.id/baca/infografik/kronologi/sejarah-pancasila-sebagai-dasar-negara
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta.?page=all