TUGAS INDIVIDU

TUGAS INDIVIDU

Jumlah balasan: 22

Tugas Pertemuan 4
Tuliskanlah pengetahuan atau pemahaman anda mengenai topik kajian hari ini? 1 paragraf saja

Petunjuk Pengerjaan Tugas

  1. Mahasiswa diharapkan menjunjung tinggi integritas akademik dengan menghindari perilaku plagiarisme dalam bentuk apapun.
  2. Mahasiswa dipersilahkan untuk menggunakan teori-teori yang didapat selama mengikuti perkuliahan, dan kebersamaannya dengan kondisi di masyarakat.

Deadline : 

Berikan jawaban anda dengan susunan Format Berikut :

Nama :

NPM: 

(Jawaban Anda)

Selamat mengerjakan tugas, perhatikan batas waktu pengiriman tugas, dan pastikan bahwa tugas anda sudah terkirim, hanya diunggah pada tempat unggah tugas pada V-Class ini.



Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh rizky dwi juliansyah -
nama: rizky dwi juliansyah
npm: 251305105
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai tersebut mencerminkan prinsip keadilan, demokrasi, persatuan, kemanusiaan, dan supremasi hukum yang sejalan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Sementara itu, norma konstitusi mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, serta penyelenggaraan pemerintahan agar berjalan sesuai dengan hukum. Pemahaman terhadap nilai dan norma konstitusi sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, dan demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh FARIS AL ROSID -
Nama : Faris Al Rosid
NPM : 2513051012
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai seperti keadilan, persamaan kedudukan di hadapan hukum, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persatuan, serta tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Selain itu, konstitusi juga mengatur norma-norma yang menjadi dasar bagi setiap warga negara dan penyelenggara negara dalam menjalankan hak, kewajiban, dan wewenangnya sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya nilai dan norma tersebut, konstitusi berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil, demokratis, dan berlandaskan Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Maulana Bayu Adi Fernanda -
Nama: Maulana Bayu Adi Fernanda
NPM:2513051066
konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada pula yang tidak tertulis, yang berupa usages, understanding, custom, atau conventions.
tujuan dibentuknya konstitusi adalah untuk mencapai dan mewujudkan tujuan yang tertinggi, yakni keadilan; ketertiban; dan perwujudan nilai ideal seperti kemerdekaan, kebebasan, kesejahteraan, dan kemakmuran bersama, sebagaimana dirumuskan sebagai tujuan bernegara oleh para pendiri negara (the founding fathers and mothers).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh BIMA NASRULLAH -
Nama : Bima Nasrullah
NPM : 2513051003
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai yang bersumber dari Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi landasan tertinggi dalam penyelenggaraan negara sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalamnya. Dengan demikian, nilai dan norma dalam konstitusi berfungsi sebagai pedoman untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, adil, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Hanief Firmansyah -
Nama : Hanief Firmansyah
Npm :2513051077
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan landasan hukum tertinggi yang memuat cita-cita, tujuan, serta aturan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara garis besar, nilai-nilai tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni nilai normatif yang berarti konstitusi tersebut benar-benar dilaksanakan dan menjadi acuan nyata dalam kehidupan bernegara, nilai nominal yang berarti konstitusi berlaku namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sempurna, dan nilai semantik yang berarti konstitusi hanya digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan tanpa benar-benar dijalankan. Dari segi kandungannya, UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar seperti kedaulatan rakyat, jaminan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, serta prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di atas kekuasaan individu maupun kelompok. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma-norma yang bersifat mengatur dan memaksa, seperti tata cara pembentukan lembaga negara, mekanisme pemilihan pemimpin, serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, nilai dan norma konstitusi bukan hanya berfungsi sebagai pedoman formal, tetapi juga sebagai cerminan kesepakatan bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan negara yang demokratis, berkeadilan, dan berdasarkan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Marcelika Ekawati -
Nama : Marcelika Ekawati
NPM : 2513051016
Konstitusi di Indonesia memuat berbagai nilai dan norma yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut berlandaskan Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Sementara itu, norma yang terkandung dalam konstitusi mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, penyelenggaraan pemerintahan, serta penegakan hukum agar tercipta ketertiban dan keadilan. Dengan adanya nilai dan norma dalam konstitusi, setiap warga negara dan penyelenggara negara memiliki pedoman yang jelas dalam bertindak sehingga tujuan nasional dapat diwujudkan sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh RAID MATIN BASELA JAYA -
Nama : RAID MATIN BASELA JAYA
NPM : 2513051092
Secara etimologis, istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin constitutio yang berarti pembentukan, penetapan, atau penyusunan. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dipahami sebagai aturan dasar yang membentuk dan mengatur suatu negara. Istilah ini kemudian berkembang dalam tradisi hukum dan politik modern sebagai dokumen atau seperangkat norma yang menjadi dasar berdirinya suatu negara.
Dalam pengertian luas, konstitusi tidak hanya merujuk pada dokumen tertulis seperti undang-undang dasar, tetapi mencakup keseluruhan sistem norma, kebiasaan, dan praktik ketatanegaraan yang hidup dalam suatu negara. Oleh karena itu, konstitusi dapat dipahami dalam dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti sempit, konstitusi adalah undang-undang dasar yang tertulis. Sedangkan dalam arti luas, konstitusi mencakup semua aturan dasar, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur penyelenggaraan negara.
Menurut Herman Heller, konstitusi memiliki tiga dimensi pengertian, yaitu:
1. Konstitusi dalam arti politis-sosiologis, yaitu konstitusi sebagai cerminan dari kenyataan politik dan keseimbangan kekuatan dalam masyarakat. Dalam pengertian ini, konstitusi tidak hanya dilihat sebagai teks hukum, tetapi sebagai refleksi dari dinamika sosial dan politik yang berkembang dalam suatu negara.
2. Konstitusi dalam arti yuridis, yaitu konstitusi sebagai norma hukum tertinggi yang mengikat dan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.
3. Konstitusi dalam arti tertulis, yaitu konstitusi sebagai dokumen resmi yang secara formal ditetapkan sebagai undang-undang dasar negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Nabila Dwi Carolina -
Nama : Nabila Dwi Carolina
Npm : 2513051040
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi Indonesia, terutama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi dasar penyelenggaraan negara dan pedoman kehidupan berbangsa.
Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi Indonesia:
1. Nilai Ketuhanan
Bangsa Indonesia mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama serta beribadah sesuai keyakinannya.
2. Nilai Kemanusiaan
Menghormati harkat dan martabat manusia, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta memperlakukan setiap orang secara adil dan beradab.
3. Nilai Persatuan
Menekankan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan budaya.
4. Nilai Kerakyatan (Demokrasi)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut konstitusi melalui sistem demokrasi yang menjunjung musyawarah dan perwakilan.
5. Nilai Keadilan Sosial
Negara berupaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh SITI NUR AISYAH -
Nama : Siti Nur Aisyah
NPM : 2513051005

Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai tersebut mencerminkan prinsip Pancasila, seperti keadilan, persatuan, kemanusiaan, demokrasi, dan ketuhanan. Sementara itu, norma dalam konstitusi mengatur hak, kewajiban, serta aturan yang harus dipatuhi oleh pemerintah dan seluruh warga negara. Dengan memahami nilai dan norma dalam konstitusi, masyarakat dapat hidup tertib, saling menghormati, serta ikut menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Bella nenden Safitri -
Nama :Bella nenden safitri
Npm: 2513051076
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia. Dengan berlandaskan nilai dan norma tersebut, konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjaga ketertiban, keadilan, persatuan, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Salwa azzahra maharani -
Nama : Salwa Azzahra Maharani
npm: 2513051038
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan bermasyarakat. Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai seperti keadilan, persamaan kedudukan di hadapan hukum, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persatuan, serta tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Selain itu, konstitusi juga mengatur norma-norma yang menjadi dasar bagi setiap warga negara dan penyelenggara negara dalam menjalankan hak, kewajiban, dan wewenangnya sesuai hukum yang berlaku. Dengan adanya nilai dan norma tersebut, konstitusi berfungsi sebagai landasan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil, demokratis, dan berlandaskan Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Alfath Bima Aulia -
Nama : Alfath Bima Aulia
NPM : 2513051072

Berdasarkan kajian mengenai hakikat konstitusi, saya memahami bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Konstitusi tidak hanya berisi aturan mengenai struktur pemerintahan, tetapi juga mengatur pembagian kekuasaan, membatasi kewenangan pemerintah, serta menjamin hak dan kewajiban warga negara. Di Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi negara memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi, menegakkan supremasi hukum, dan melindungi hak asasi manusia. Selain itu, konstitusi juga menjadi cerminan nilai-nilai bangsa yang berlandaskan Pancasila serta dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman. Oleh karena itu, pemahaman dan penerapan konstitusi sangat penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan tertib, adil, dan demokratis
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Feni Rahmadhita Saputri -
Nama: Feni Rahmadhita Saputri
NPM: 2553051008
konstitusi Indonesia tidak hanya mengatur sistem ketatanegaraan, tetapi juga mengandung nilai dan norma yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut antara lain keadilan, persamaan hak, demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan tanggung jawab warga negara. Dengan mematuhi konstitusi, masyarakat dapat hidup tertib serta mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh MUKHLIS NATA SAPUTRA -
Nama : Mukhlis Nata Saputra
Npm : 2513051002

Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi Indonesia menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nilai-nilai tersebut mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, persatuan, kemanusiaan, serta supremasi hukum yang selaras dengan Pancasila sebagai dasar negara. Di sisi lain, norma konstitusi berfungsi mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antarlembaga negara, serta pelaksanaan pemerintahan agar berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, pemahaman terhadap nilai dan norma konstitusi sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum, menghormati hak asasi manusia, serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, adil, demokratis, dan berlandaskan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Athaya kayla Tiara Rizki -
nama: athaya kayla tiara rizki
npm: 2513051019

Nilai dan norma dalam konstitusi Indonesia merupakan prinsip dasar yang bersumber dari Pancasila dan menjadi pedoman penyelenggaraan negara. Nilai tersebut meliputi keadilan, demokrasi, persatuan, hak asasi manusia, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum, yang diwujudkan dalam norma konstitusional untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil, dan demokratis.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Danuraja dewa dhaneswara -
Nama: danuraja dewa dhaneswara
Npm :2513051070

nilai dan norma yang terdapat dalam konstitusi Indonesia menjadi pedoman utama dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang mencakup ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Di dalamnya juga diatur berbagai aturan mengenai hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Seperti yang dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi yang menjadi acuan bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi sangat penting sebagai landasan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, adil, serta menjunjung tinggi hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Rachmat kurniawan Saputra -
NAMA:RACHMAT KURNIAWAN SAPUTRA
NPM:2563051002
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi memuat aturan, nilai, dan prinsip yang menjadi landasan bagi pemerintah maupun warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Di Indonesia, konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Faisal Yusuf Qordhowi -
Nama : Faisal Yusuf Qordhowi
NPM : 2513051036

Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai luhur yang bersumber dari Pancasila, seperti nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan, sistem pemerintahan, serta jaminan hak asasi manusia. Dengan berlandaskan nilai dan norma tersebut, konstitusi berfungsi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjaga ketertiban, keadilan, persatuan, serta menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Ahmad Faiz Al Maqshudi -
Nama : Ahmad Faiz Al Maqshudi
Npm : 2513051071
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan landasan hukum tertinggi yang memuat cita-cita, tujuan, serta aturan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara garis besar, nilai-nilai tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni nilai normatif yang berarti konstitusi tersebut benar-benar dilaksanakan dan menjadi acuan nyata dalam kehidupan bernegara, nilai nominal yang berarti konstitusi berlaku namun pelaksanaannya belum sepenuhnya sempurna, dan nilai semantik yang berarti konstitusi hanya digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan tanpa benar-benar dijalankan. Dari segi kandungannya, UUD 1945 memuat nilai-nilai dasar seperti kedaulatan rakyat, jaminan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, serta prinsip negara hukum yang menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi di atas kekuasaan individu maupun kelompok. Selain itu, konstitusi juga mengandung norma-norma yang bersifat mengatur dan memaksa, seperti tata cara pembentukan lembaga negara, mekanisme pemilihan pemimpin, serta pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan daerah, yang kesemuanya bertujuan untuk menciptakan tertib hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, nilai dan norma konstitusi bukan hanya berfungsi sebagai pedoman formal, tetapi juga sebagai cerminan kesepakatan bersama bangsa Indonesia dalam mewujudkan negara yang demokratis, berkeadilan, dan berdasarkan hukum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Zaky Mahlufi -
Nama: Zaky Mahlufi
Npm: 2553051011

Menurut saya, Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi di Indonesia merupakan pedoman dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi, khususnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai seperti keadilan, persatuan, demokrasi, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila. Norma-norma tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh warga negara dalam menjalankan hak dan kewajiban, menaati hukum, serta menjaga ketertiban dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan memahami nilai dan norma dalam konstitusi, masyarakat diharapkan dapat bersikap taat hukum, bertanggung jawab, dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Okta Zazqiya Cahya Ramadhani -
Nama: Okta Zazqiya Cahya Ramadhani
NPM: 2513051093
Konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi (supreme of the land) yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara, mengatur pembagian kekuasaan, membatasi wewenang pemerintah, serta menjamin hak-hak warga negara dan hak asasi manusia. Konstitusi lahir dari upaya untuk membatasi kekuasaan absolut dan berkembang menjadi dasar sistem negara yang menekankan supremasi hukum, demokrasi, dan perlindungan terhadap rakyat. Di Indonesia, UUD 1945 menjadi konstitusi yang mengatur dasar negara, bentuk pemerintahan, struktur ketatanegaraan, serta hubungan antara negara dan warga negara. Konstitusi bersifat dinamis karena dapat mengalami perubahan melalui amandemen agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: TUGAS INDIVIDU

oleh Nando Januarta -
Nama : Nando Januarta
NPM :2513051078
Nilai dan norma yang terkandung dalam konstitusi Indonesia merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memuat nilai-nilai yang berlandaskan Pancasila, meliputi nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Di samping itu, konstitusi juga mengatur berbagai norma hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia. Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi merupakan hukum dasar yang memiliki kedudukan tertinggi sebagai landasan penyelenggaraan negara, sehingga seluruh peraturan perundang-undangan harus selaras dengan ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, nilai dan norma dalam konstitusi berperan sebagai pedoman dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, berkeadilan, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.