Berikan simpulan Anda, setelah menyimak video tersebut disini. Maksimal summary 300 kata.
Summary Video
NPM : 2213031034
E-Commerce dan Aspek Perpajakannya
E-commerce/ perdagangan elektronik adalah transaksi komersial yang dilakukan melalui sistem elektronik, khususnya internet. E-commerce mencakup berbagai jenis transaksi, baik antar bisnis (B2B) maupun (B2C). Namun, e-commerce menghadapi beberapa tantangan terkait perpajakan, terutama dalam hal pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu isu perpajakan yang sering muncul dalam e-commerce adalah perlakuan yang sama antara pelaku bisnis lokal dan luar negeri. Misalnya, barang yang dijual oleh pelaku bisnis asing ke konsumen di Indonesia harus dikenakan pajak yang sama seperti barang yang dijual oleh pelaku usaha domestic. Namun, sulitnya melacak lokasi fisik penjual asing, ditambah dengan adanya perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), membuat penerapan perpajakan menjadi kompleks. Selain itu, kepatuhan pajak dalam e-commerce sering kali rendah, terutama karena kesulitan dalam mengumpulkan data yang akurat dari pelaku e-commerce.
Perbandingan E-Commerce dan Perdagangan Konvensional
Secara umum, baik perdagangan konvensional maupun e-commerce tunduk pada aturan perpajakan yang sama, termasuk PPh 21, PPh 23, dan PPN. Perbedaan utama adalah e-commerce tidak membutuhkan pasar fisik, melainkan pasar virtual yang tetap memerlukan pengelolaan infrastruktur digital.
Model Bisnis E-commerce yang diatur dalam SE-62/2013 mencakup empat jenis:
Online Marketplace: Platform yang mempertemukan penjual dan pembeli. Prosesnya, penjual memasang produk di marketplace, pembeli memilih dan membeli, lalu barang dikirimkan. Marketplace mengurus pembayaran. Contoh: Tokopedia, Shopee.
Classified Ads (Iklan Baris): Situs tempat orang menjual barang dengan iklan, tanpa melibatkan transaksi di situs. Prosesnya Penjual pasang iklan, pembeli menghubungi langsung, dan transaksi diatur sendiri oleh kedua pihak. Contoh: OLX, Facebook Marketplace.
Daily Deals (Penawaran Harian): Situs yang menawarkan diskon besar selama waktu terbatas. Prosesnya Pembeli membeli penawaran atau voucher, lalu menggunakan voucher tersebut untuk mendapatkan diskon produk/jasa. Contoh: Groupon.
Online Retail (Toko Daring): Penjual menjual produk langsung dari toko online mereka. Prosesnya Pembeli memilih produk, bayar, lalu produk dikirimkan oleh penjual langsung. Contoh: Zara Online, Uniqlo Online.
NPM: 2213021026
Ekonomi digital merupakan suatu ekosistem digital, dimana didalam ekosistem tersebut terdapat suatu aktivitas atau kegiatan ekonomi. Ekonomi digital meliputi sektor kesehatan, pariwisata, industri, pendidikan, pertanian, perdagangan, bank, dan transportasi. Ekosistem ekonomi digital sendiri meliputi beberapa sektor E-Gov, Fintech, E-commerce, E-Education, Ride Hailing, and Other.
E-Commerce adalah perdagangan barang dan atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.
Perbedaan perdagangan konvensional dengan e-commerce yaitu di lihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut dan umumnya menganut asas perpajakan yang sama yaitu PPh pasal 21, 23,26 dan pasal 4 ayat (2), PPN.
Model bisnis E-Commerce terdiri dari empat jenis yaitu:
2. Classified ads (kegiatan penyediaan tempat atau konten untuk memasang iklan).
3. Daily deals (menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher sebagai saranan pembayaran).
4. Online retail (kegiatan penjualan barang dan jasa yang dilakukan penyelenggara online reta kepada pembeli ke situs online reta secara langsung melalui platform daring milik sendiri, contoh nya Alfaonline dan Granmediaonline
Npm: 2213031027
Ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat dengan e-commerce sebagai pendorong utama. Transaksi e-commerce diperkirakan mencapai nilai miliaran dolar, dengan penetrasi internet yang sangat tinggi, khususnya melalui smartphone yang memudahkan akses masyarakat ke platform jual beli daring. E-commerce menjembatani kesenjangan antara daerah perkotaan dan terpencil, memberikan akses luas bagi konsumen dan pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan.Selain itu, perbandingan antara perdagangan konvensional dan transaksi e-commerce menyoroti perbedaan keberadaan fisik toko dan karyawan di bisnis konvensional dengan transaksi digital yang bersifat virtual dan tersebar secara online. E-commerce tetap memerlukan beberapa jasa pendukung seperti web design, hosting, dan layanan pengiriman yang juga terkait pajak.
Terdapat empat model bisnis e-commerce yang diatur dalam peraturan perpajakan, yaitu:
1. Online marketplace yang menyediakan tempat untuk berbagai penjual memasarkan produk mereka secara bersama.
2. Classified ads sebagai penyedia tempat iklan online yang memungkinkan transaksi langsung antar pembeli dan penjual.
3. Daily deals yang menawarkan penjualan dengan voucher diskon terbatas waktu.
4. Online retail, dimana penjual menjual barang milik sendiri secara langsung melalui situs mereka.
Setiap model bisnis memiliki proses bisnis dan mekanisme pembayaran serta pengiriman barang yang berbeda, namun harus mendapat perlakuan perpajakan yang adil sesuai aturan yang berlaku.
NPM: 2213031029
Proses Dalam Bisnis E-Commerce:
1.Ekonomi Digital, sebuah tempat virtual dimana bisnis dijalankan, nilai dibuat dan dipertukarkan, transaksi berjalan dan matangnya hubungan satu ke satu dengan menggunakan Internet.
Sektor dalam ekonomi digital menurut perpres No.74 Tahun 2017 meliputi kesehatan, pariwisata,industri,pendidikan,pertanian, perdagangan, bank, dan transportasi.
2.E-commerce & Aspek Perpajakan.
E-commerce merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui sistem.
Issues mengenai e-commerce dalam sudut pandang perpajakan:
1.Equal Treatment, pelaku dari dalam negeri maupun luar negeri.
2.Sulit mengetahui keberadaan pelaku kegiatan e-commerce karena pasar tanpa physical form.
3.Terbentuk dengan P3B
4.Sulit mendapatkan data transaksi e-commerce sebagai dasar perhitungan pajak
5.Kepatuhan pajak pelaku e-commerce yang rendah.
Perbedaan Perdagangan Konvensial dengan E-commerce yaitu:
Perdagangan konvensional memerlukan karyawan dan menggajinya, memerlukan bangunan atau store offline, memerlukan peralatan/mesin, memerlukan ekspedisi, dan memerlukan gudang untuk menyimpan barang.
Sedangkan, e-commerce memerlukan web design, Web advertising, Web hosting, memerlukan payment gateway, karyawan, ekspedisi, dan juga gudang.
3.Model Bisnis E-commerce
-Model bisnis e-commerce yaitu 1.Online marketpalce yaitu menyediakan tempat kegiatan usaha berupa toko Internet.
2.Classified ads merupakan kegiatan menyediakan tempat atau waktu untuk memajang content barang atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan.
3.Daily deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs daily deals sebagai tempat daily deals merchant menjual barang atau jasa kepada pembeli dengan menggunakan voucher.
4.Online retail merupakan kegiatan menjual barang atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara online retail kepada pembeli di situs online retail secara langsung melalui platform.
NPM :2213031035
Setelah saya menyimak video berjudul “Proses Bisnis E-Commerce”, saya mendapatkan pemahaman yang lebih luas tentang bagaimana sebuah bisnis digital dijalankan dari awal hingga akhir. Video ini menjelaskan bahwa e-commerce bukan hanya sekadar menjual produk secara online, melainkan mencakup seluruh proses bisnis — mulai dari perencanaan, pengelolaan produk, transaksi, hingga layanan purna jual. Saya menyadari bahwa di balik tampilan website yang sederhana, ada sistem yang kompleks dan saling terhubung, seperti manajemen stok, sistem pembayaran digital, pengiriman barang, hingga layanan pelanggan.
Dalam video tersebut, dijelaskan juga bahwa keberhasilan e-commerce sangat bergantung pada kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, bisnis harus mampu memberikan pengalaman berbelanja yang aman, nyaman, dan cepat. Salah satu cara yang disebutkan adalah dengan menyediakan berbagai metode pembayaran yang praktis serta menjamin keamanan data pembeli. Selain itu, kecepatan pengiriman juga menjadi faktor penting yang memengaruhi kepuasan pelanggan.
Saya juga memahami bahwa strategi pemasaran digital menjadi kunci utama dalam menarik perhatian pembeli. Misalnya, melalui promosi di media sosial, iklan berbayar, penggunaan SEO dan SEM, serta kerja sama dengan influencer. Hal-hal ini membantu meningkatkan visibilitas produk di tengah persaingan bisnis online yang semakin ketat.
Yang menarik, video ini menekankan pentingnya analisis data pelanggan. Dengan menganalisis perilaku dan kebiasaan belanja konsumen, pelaku bisnis bisa menyesuaikan strategi penjualan agar lebih tepat sasaran. Dari keseluruhan isi video, saya menyimpulkan bahwa e-commerce adalah sistem bisnis yang menyatukan teknologi, pemasaran, dan layanan pelanggan. Saya merasa materi ini sangat relevan karena membuka wawasan saya tentang pentingnya inovasi digital dan strategi yang terencana agar bisnis online bisa bertahan dan berkembang di era persaingan modern.
NPM : 2213031033
Kelas : 2022A
Video ini mengajak kita untuk menyelami lebih dalam tentang bagaimana ekosistem e-commerce bekerja, dimulai dari konteks yang lebih luas yaitu Ekonomi Digital. Ekonomi digital pada dasarnya adalah ekosistem tempat seluruh kegiatan ekonomi berjalan berbasis digital, di mana internet dan teknologi menjadi pengikat utama.
Inti dari e-commerce sendiri adalah transaksi komersial yang terjadi melalui sistem elektronik, seperti jual beli barang dan jasa. Meski praktis, e-commerce memunculkan isu perpajakan, seperti sulitnya memberikan perlakuan yang sama (equal treatment) antara penjual domestik dan luar negeri karena sifatnya yang virtual tanpa lokasi fisik
Menariknya, meskipun berbeda dengan perdagangan konvensional, transaksi e-commerce juga memiliki jejaring biaya dan aspek perpajakan yang serupa di balik layar, melibatkan jasa seperti web designer, hosting, dan payment gateway
Video ini kemudian merangkum empat model bisnis utama dalam e-commerce yang sering kita temui sehari-hari:
1. Online Marketplace: Ini yang paling akrab, seperti "mal internet" (contoh: Tokopedia, Shopee). Penyelenggara menyediakan tempat bagi banyak toko lain untuk berjualan. Prosesnya melibatkan purchase order, payment, dan kurir, dengan penyelenggara bertindak sebagai rekening perantara (escrow)
2. Classified Ads: Ini adalah model iklan online (contoh: OLX). Penyelenggara menyediakan tempat untuk memajang iklan, tetapi transaksi dan pembayaran terjadi langsung antara penjual dan pembeli, biasanya melalui negosiasi
3. Daily Deals: Kegiatan ini menawarkan produk atau jasa dengan kupon atau voucher yang berbatas waktu (flash sale), di mana pembeli harus membeli voucher terlebih dahulu untuk menukar barang atau jasa
4. Online Retail: Ini seperti toko ritel konvensional, tetapi dilakukan secara online menggunakan platform milik sendiri (contoh: Gramedia.com). Penyelenggara sekaligus menjadi penjual barang itu sendiri, sehingga dana pembayaran langsung masuk ke rekening mereka tanpa perantara escrow
Secara keseluruhan, video ini memberikan gambaran yang komprehensif tentang arsitektur di balik transaksi online yang sering kita lakukan, menjelaskan peran masing-masing pihak dari sisi bisnis dan administrasi.
Nama: Deswita Larasati (2213031025)
Ekonomi digital adalah kegiatan ekonomi yang menggunakan teknologi digital terutama internet, perangkat elektronik, dan data untuk memproduksi, mendistribusikan, dan mengonsumsi barang serta jasa. Ekosistem ekonomi digital diantaranya yakni e-commerce, e-commerce sendiri merupakan perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik. Perbedaan perdagangan konvensional dan e-commerce dilihat dari beberapa aspek, dimana perbadangan konvensional meliputi peralatan/mesin, tempat penjualan (store), karyawan, gudang, ekspedisi sedangkan aspek e-commerce meliputi web design, web hosting, karyawan, payment gateway, ekspedisi, dan gudang.
Model Bisnis E-commerce mengacu pada ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce dan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas Transaksi e-commerce. Terdapat 4 macam model e-commerce berdasarkan SE-62/PJ/2013:
- Online marketplace, yakni tempat kegiatan berupa toko internet seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, dan Blibli. Proses online
- Classified Ads, tempat atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi) atau bisa dikatakan sebagai iklan, contohnya Trovit, Indotrading, OLX.
- Daily Deals, tempat kegiatan usaha berupa situs yang menawarkan voucher sebagai sarana pembayaran, contoh groupon dan evoucher.co.id.
- Online ritel, kegiatan penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggaran online ritel kepada pembeli (secara langsung melalui platform daring milik sendiri). Contohnya yakni alfaonline dan gramedia.com
NPM: 2213031028
Ekonomi digital sebagai ekosistem tempat aktivitas ekonomi makro berbasis digital berlangsung, mencakup berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan perdagangan. E-commerce didefinisikan sebagai perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pada konteks perpajakan, e-commerce menghadapi lima isu umum:
1. Perlakuan yang Sama (Equal Treatment) antara pelaku usaha dalam dan luar negeri.
2. Kesulitan menentukan keberadaan fisik (Bentuk Usaha Tetap/BUT) pelaku usaha virtual.
3. Benturan dengan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda).
4. Kesulitan mendapatkan data transaksi untuk perhitungan pajak.
5. Kepatuhan pajak yang cenderung rendah dari pelaku.
Perbandingan antara jejaring transaksi konvensional dengan e-commerce dan ditegaskan bahwa keduanya harus menganut asas perpajakan yang sama, seperti pengenaan PPh Pasal 21, 23, 26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN, meskipun e-commerce melibatkan pihak tambahan seperti payment gateway dan penyedia jasa web design.
Empat model bisnis e-commerce utama yang dijelaskan berdasarkan SE-62/2013 dan PER-06/2015 adalah:
1. Online Marketplace: Menyediakan platform/toko internet untuk penjual lain (contoh: Shopee, Tokopedia).
2. Classified Ads (Iklan Baris): Menyediakan ruang iklan; transaksi langsung antara penjual dan pembeli (contoh: OLX).
3. Daily Deals: Menjual barang/jasa menggunakan voucher atau kupon promosi berbatas waktu.
4. Online Retail: Penjualan barang atau jasa secara langsung oleh penyelenggara (vendor milik sendiri) (contoh: Gramedia.com).
Npm : 2213031030
proses bisnis pada perusahaan berbasis e-commerce. ekonomi digital telah menjadi sebuah ekosistem yang sangat luas dan tidak hanya terbatas pada perdagangan online saja. Hal ini dilandasi oleh fakta bahwa teknologi informasi dan komunikasi (ICT) telah mengintervensi hampir seluruh bidang kehidupan ekonomi modern. ruang lingkup ekonomi digital menurut Perpres Nomor 74 Tahun 2017, yaitu meliputi sektor kesehatan, pariwisata, industri, pendidikan, pertanian, perdagangan, bank, transportasi, dan lain-lain. Artinya, ekonomi digital bukan sekadar marketplace atau e-commerce, melainkan transformasi digital secara sistemik yang memengaruhi banyak aktivitas ekonomi nasional. e-commerce bukan hanya transaksi jual-beli melalui internet, tetapi merupakan suatu proses bisnis yang mencakup berbagai tahapan seperti pemasaran melalui platform digital, penyediaan produk, pengelolaan persediaan, pemrosesan pesanan, sistem pembayaran digital atau elektronik, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi atau logistik, serta aktivitas pasca penjualan seperti retur, garansi, ataupun pelayanan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan e-commerce wajib memiliki integrasi proses bisnis, sehingga efisiensi dan efektivitas operasional tetap terjaga.
Selain itu, sistem perpajakan pada perdagangan konvensional dengan e-commerce. Pada perdagangan konvensional, transaksi relatif lebih mudah dipantau karena penjual memiliki toko fisik, barang terlihat, pembayaran sebagian besar dilakukan secara langsung, dan bukti transaksi fisik dapat diperiksa. Akan tetapi, pada e-commerce, transaksi bersifat digital, penjual tidak selalu terdeteksi lokasinya, transaksi dapat terjadi antara penjual dan pembeli yang berada di daerah berbeda, dan pembayaran dilakukan secara digital dengan sistem pencatatan yang seringkali tidak transparan jika tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan. Maka, tantangan besar otoritas pajak adalah bagaimana memastikan bahwa transaksi digital tercatat dengan baik dan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Npm : 2213031030
proses bisnis pada perusahaan berbasis e-commerce. ekonomi digital telah menjadi sebuah ekosistem yang sangat luas dan tidak hanya terbatas pada perdagangan online saja. Hal ini dilandasi oleh fakta bahwa teknologi informasi dan komunikasi (ICT) telah mengintervensi hampir seluruh bidang kehidupan ekonomi modern. ruang lingkup ekonomi digital menurut Perpres Nomor 74 Tahun 2017, yaitu meliputi sektor kesehatan, pariwisata, industri, pendidikan, pertanian, perdagangan, bank, transportasi, dan lain-lain. Artinya, ekonomi digital bukan sekadar marketplace atau e-commerce, melainkan transformasi digital secara sistemik yang memengaruhi banyak aktivitas ekonomi nasional. e-commerce bukan hanya transaksi jual-beli melalui internet, tetapi merupakan suatu proses bisnis yang mencakup berbagai tahapan seperti pemasaran melalui platform digital, penyediaan produk, pengelolaan persediaan, pemrosesan pesanan, sistem pembayaran digital atau elektronik, pengiriman barang melalui jasa ekspedisi atau logistik, serta aktivitas pasca penjualan seperti retur, garansi, ataupun pelayanan konsumen. Dengan kata lain, perusahaan e-commerce wajib memiliki integrasi proses bisnis, sehingga efisiensi dan efektivitas operasional tetap terjaga.
Selain itu, sistem perpajakan pada perdagangan konvensional dengan e-commerce. Pada perdagangan konvensional, transaksi relatif lebih mudah dipantau karena penjual memiliki toko fisik, barang terlihat, pembayaran sebagian besar dilakukan secara langsung, dan bukti transaksi fisik dapat diperiksa. Akan tetapi, pada e-commerce, transaksi bersifat digital, penjual tidak selalu terdeteksi lokasinya, transaksi dapat terjadi antara penjual dan pembeli yang berada di daerah berbeda, dan pembayaran dilakukan secara digital dengan sistem pencatatan yang seringkali tidak transparan jika tidak terintegrasi dengan sistem perpajakan. Maka, tantangan besar otoritas pajak adalah bagaimana memastikan bahwa transaksi digital tercatat dengan baik dan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Npm : 2213031031
Ekonomi digital di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat dengan e-commerce sebagai motor penggeraknya. Nilai transaksi di e-commerce diprediksi mencapai miliaran dolar, didukung oleh penetrasi internet yang sangat tinggi, terutama lewat smartphone yang memudahkan akses masyarakat ke platform belanja online. E-commerce berfungsi sebagai jembatan antara daerah perkotaan dan pedesaan, memberikan peluang yang luas bagi konsumen serta pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memperluas pasar dan meningkatkan penjualan. Tambahan pula, perbandingan antara perdagangan tradisional dan e-commerce menekankan perbedaan antara keberadaan fisik toko dan tenaga kerja di bisnis tradisional dengan transaksi digital yang bersifat maya dan tersebar di dunia maya. E-commerce juga membutuhkan berbagai layanan pendukung seperti desain web, hosting, dan jasa pengiriman yang berkaitan dengan pajak.
Ada empat jenis model bisnis e-commerce yang diatur dalam peraturan perpajakan, yaitu:
1. Marketplace online yang menyediakan platform bagi berbagai penjual untuk memasarkan produk mereka secara bersamaan.
2. Iklan baris sebagai penyedia fasilitas iklan online yang memungkinkan terjadinya transaksi langsung antara pembeli dan penjual.
3. Penawaran harian yang menyajikan diskon terbatas waktu dengan voucher.
4. Ritel online, di mana penjual menjual barang miliknya secara langsung melalui situs mereka.
Setiap model bisnis memiliki proses serta mekanisme pembayaran dan pengiriman barang yang berbeda-beda, namun tetap harus mendapatkan perlakuan perpajakan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2213031037
Video tersebut menjelaskan secara ringkas bagaimana proses bisnis dalam perusahaan e-commerce dalam konteks ekonomi digital. Utamanya, e-commerce bukan sekadar jual beli online, melainkan melibatkan rangkaian proses bisnis yang saling terintegrasi dan otomatisasi.
Pertama, terjadi pertukaran informasi penjual dan pembeli saling berinteraksi lewat platform digital; produk, harga, ketersediaan barang, hingga review disajikan secara transparan. Ini memperkuat aliran flow of information. Selanjutnya, ada proses pemesanan: konsumen memilih barang, menaruh di keranjang, dan melakukan checkout. Di bagian ini teknologi menangani alur order, stok, dan verifikasi.
Kemudian, proses pembayaran e-commerce menggunakan sistem elektronik yang aman untuk mentransfer uang (flow of money) antara konsumen dan penjual. Pembayaran bisa langsung secara online, dan sistem e-commerce otomatis mencatat transaksi. Setelah pembayaran, langkah berikut adalah pemenuhan pesanan: penjual menyiapkan barang dan mengatur pengiriman kepada konsumen, dimana logistik menjadi bagian penting dari rantai nilai (flow of goods).
Tak kalah penting, layanan purna jual hadir sebagai bagian dari proses e-commerce menyediakan dukungan pelanggan, menangani komplain, retur, dan garansi. Hal ini memperkuat hubungan konsumen dan meningkatkan kepercayaan.
Video juga menekankan bahwa otomatisasi (automation) dan integrasi proses adalah kunci dalam e-commerce. Dengan teknologi, alur kerja yang manual menjadi lebih efisien, biaya operasional dapat ditekan, serta kecepatan layanan meningkat. Integrasi sistem informasi, pembayaran, dan logistik memungkinkan ekosistem e-commerce berjalan mulus.
Kesimpulannya, proses bisnis e-commerce terdiri dari beberapa tahapan penting: berbagi informasi, pemesanan, pembayaran, pemenuhan pesanan, dan layanan purna jual. Semua tahapan ini dibangun di atas fondasi teknologi yang otomatis dan terintegrasi, sehingga memungkinkan bisnis e-commerce berjalan efisien, responsif, dan scalable dalam ekonomi digital saat ini.