FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Fauzan azimafi ramadhan
2405081016
D3 Teknik Sipil
Tulisan ini menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak hanya dalam bentuk fisik seperti berperang, tetapi juga melalui tindakan sederhana yang mencerminkan cinta tanah air, terutama di masa pandemi Covid-19. Penulis menjelaskan bahwa bela negara memiliki dasar hukum yang kuat, seperti yang tercantum dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003. Dalam situasi sulit seperti pandemi, aktualisasi bela negara bisa diwujudkan melalui kepatuhan terhadap protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, serta menunjukkan solidaritas sosial terhadap sesama, terutama kelompok rentan. Penulis juga mengangkat pentingnya peran berbagai profesi, seperti tenaga medis dan influencer, dalam mendukung upaya bela negara secara kolektif. Selain itu, sikap gotong royong dan kebersamaan dianggap sebagai nilai penting dalam menjaga stabilitas negara dan mencegah perpecahan. Kesadaran bela negara yang tinggi di masyarakat akan memperkuat ketahanan nasional dan menjaga eksistensi negara di tengah ancaman global. Secara keseluruhan, tulisan ini menunjukkan bahwa bela negara tidak harus selalu dalam bentuk besar, namun bisa dimulai dari tindakan kecil yang berdampak besar, sesuai kapasitas masing-masing individu.
FAREL REFLIN DEVANO
2405081021
D3 TEKNIK SIPIL
Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal menyoroti bahwa bela negara bukan melulu soal angkat senjata, tapi soal tanggung jawab dan kesadaran tiap warga negara untuk ikut berkontribusi sesuai kemampuan, apalagi di tengah krisis seperti pandemi. Bentuk bela negara bisa sederhana, seperti diam di rumah, tidak menyebarkan hoaks, mematuhi protokol kesehatan, serta saling bantu di tengah kesulitan ekonomi. Penulis juga menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat paham hak dan kewajiban mereka serta menjaga persatuan. Solidaritas sosial jadi hal penting, misalnya lewat donasi untuk tenaga medis, memberi semangat, atau sekadar tidak menciptakan stigma negatif bagi penderita Covid-19. Intinya, apa pun profesi kita, selama kita peduli, patuh pada aturan, dan berbuat sesuatu untuk kebaikan bersama, itu sudah jadi bagian dari bela negara.
2405081021
D3 TEKNIK SIPIL
Jurnal “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” karya Syahrul Kemal menyoroti bahwa bela negara bukan melulu soal angkat senjata, tapi soal tanggung jawab dan kesadaran tiap warga negara untuk ikut berkontribusi sesuai kemampuan, apalagi di tengah krisis seperti pandemi. Bentuk bela negara bisa sederhana, seperti diam di rumah, tidak menyebarkan hoaks, mematuhi protokol kesehatan, serta saling bantu di tengah kesulitan ekonomi. Penulis juga menekankan pentingnya pendidikan kewarganegaraan agar masyarakat paham hak dan kewajiban mereka serta menjaga persatuan. Solidaritas sosial jadi hal penting, misalnya lewat donasi untuk tenaga medis, memberi semangat, atau sekadar tidak menciptakan stigma negatif bagi penderita Covid-19. Intinya, apa pun profesi kita, selama kita peduli, patuh pada aturan, dan berbuat sesuatu untuk kebaikan bersama, itu sudah jadi bagian dari bela negara.
Nama : Chelsi Sefa Olivia
NPM : 2405081006
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Analisis jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" oleh Syahrul Kemal
Ringkasan :
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi covid-19. Penulis berpendapat bahwa semangat bela negara dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat indonesia untuk menghadapi tantangan dan kesulitan selama pandemi.
Analisis :
Penulis mendifinisikan bela negara sebagai sikap dan prilaku yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaan kepada negara dan bangsa. Hal ini sangat relevan dalam konteks pandemi covid-19, yang dimana masyarakat perlu bersatu dan bekerjasama untuk menghadapi tantangan. Serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menghadapi pandemi dengan menaatin protokol kesehatan, membantu sesama yang membutuhkan, dll.
Kesimpulan :
Jurnal ini menekankan pentingnya semangat bela negara dan peran masyarakat dan menghadapi pandemi. Dengan memiliki semangat bela negara yang kuat, masyarakat dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan dan kesulitan. Jurnal ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih aktif berperan dan berpartisipasi terhadap negara dalam menghadapi pandemi.
NPM : 2405081006
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Analisis jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19" oleh Syahrul Kemal
Ringkasan :
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi covid-19. Penulis berpendapat bahwa semangat bela negara dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat indonesia untuk menghadapi tantangan dan kesulitan selama pandemi.
Analisis :
Penulis mendifinisikan bela negara sebagai sikap dan prilaku yang menunjukkan kecintaan dan kesetiaan kepada negara dan bangsa. Hal ini sangat relevan dalam konteks pandemi covid-19, yang dimana masyarakat perlu bersatu dan bekerjasama untuk menghadapi tantangan. Serta masyarakat dapat berperan aktif dalam menghadapi pandemi dengan menaatin protokol kesehatan, membantu sesama yang membutuhkan, dll.
Kesimpulan :
Jurnal ini menekankan pentingnya semangat bela negara dan peran masyarakat dan menghadapi pandemi. Dengan memiliki semangat bela negara yang kuat, masyarakat dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan dan kesulitan. Jurnal ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih aktif berperan dan berpartisipasi terhadap negara dalam menghadapi pandemi.
Nama : Meriana
Npm : 2405081004
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Makalah tentang "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal.
Analisis :
Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi, tindakan bela negara diartikan sebagai kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menghindari penyebaran berita hoaks, dan menunjukkan solidaritas sosial.
Npm : 2405081004
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Makalah tentang "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal.
Analisis :
Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tentang mengangkat senjata, tetapi juga mencakup berbagai tindakan yang menunjukkan kesetiaan dan kecintaan terhadap negara. Dalam konteks pandemi, tindakan bela negara diartikan sebagai kepatuhan terhadap protokol kesehatan, menghindari penyebaran berita hoaks, dan menunjukkan solidaritas sosial.
NAMA : WANDA AMALIA
NPM : 2405081009
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL (ABG)
HASIL ANALISIS JURNAL "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"
Jurnal ini menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban semua warga negara, tidak hanya dalam bentuk militer, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat pandemi COVID-19. Di masa krisis ini, bentuk bela negara bisa berupa mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoaks, menjaga kebersihan, dan membantu sesama yang terdampak.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bela negara juga bisa dilakukan sesuai profesi, seperti dokter, relawan, atau influencer yang membantu menyebarkan informasi positif dan mendukung tenaga medis.
Kesadaran bela negara menunjukkan rasa cinta dan loyalitas terhadap bangsa. Saat pandemi, solidaritas sosial sangat penting, misalnya dengan tidak diskriminatif kepada penderita COVID-19 dan membantu mereka secara mandiri. Pemerintah juga mengimbau untuk tidak mudik dan mendukung program isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus.
Bela negara bukan hanya angkat senjata, tapi juga ketaatan pada aturan, peduli terhadap sesama, dan menjaga persatuan bangsa agar negara tetap kuat dan tidak mudah terpecah.
NPM : 2405081009
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL (ABG)
HASIL ANALISIS JURNAL "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19"
Jurnal ini menjelaskan bahwa bela negara adalah kewajiban semua warga negara, tidak hanya dalam bentuk militer, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat pandemi COVID-19. Di masa krisis ini, bentuk bela negara bisa berupa mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan berita hoaks, menjaga kebersihan, dan membantu sesama yang terdampak.
Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Bela negara juga bisa dilakukan sesuai profesi, seperti dokter, relawan, atau influencer yang membantu menyebarkan informasi positif dan mendukung tenaga medis.
Kesadaran bela negara menunjukkan rasa cinta dan loyalitas terhadap bangsa. Saat pandemi, solidaritas sosial sangat penting, misalnya dengan tidak diskriminatif kepada penderita COVID-19 dan membantu mereka secara mandiri. Pemerintah juga mengimbau untuk tidak mudik dan mendukung program isolasi mandiri untuk mencegah penyebaran virus.
Bela negara bukan hanya angkat senjata, tapi juga ketaatan pada aturan, peduli terhadap sesama, dan menjaga persatuan bangsa agar negara tetap kuat dan tidak mudah terpecah.
Nama : Salwa Salsabila
NPM : 2405081003
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19" Oleh Syahrul kemal
Jurnal ini menekankan bela negara adalah kewajiban setiap warga negara yang diwujudkan melalui sikap dan tindakan yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negara. Di masa pandemi COVID-19, bela negara tidak hanya soal angkat senjata, tetapi juga dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan membantu tenaga medis. Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi pandemi, dan warga harus berperan aktif melalui solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap aturan demi memutus rantai penyebaran virus. Kesadaran bela negara yang tinggi akan memperkuat bangsa dalam menghadapi tantangan dan menjaga keutuhan NKRI.
NPM : 2405081003
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
Jurnal "Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi COVID-19" Oleh Syahrul kemal
Jurnal ini menekankan bela negara adalah kewajiban setiap warga negara yang diwujudkan melalui sikap dan tindakan yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada negara. Di masa pandemi COVID-19, bela negara tidak hanya soal angkat senjata, tetapi juga dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti tetap di rumah, menjaga kebersihan, tidak menyebarkan hoaks, dan membantu tenaga medis. Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk menanggulangi pandemi, dan warga harus berperan aktif melalui solidaritas sosial dan kepatuhan terhadap aturan demi memutus rantai penyebaran virus. Kesadaran bela negara yang tinggi akan memperkuat bangsa dalam menghadapi tantangan dan menjaga keutuhan NKRI.
Nama : Yola Frestiariva
Npm : 2405081023
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
JURNAL SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 dan bagaimana warga negara dapat melakukan Bela Negara dengan cara-cara yang positif dan konstruktif, seperti:
1. Mematuhi himbauan pemerintah : dengan mematuhi himbauan pemerintah, warga negara dapat membantu mencegah penyebaran virus COVID-19 dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
2. Tidak menyebarkan berita hoax : dengan tidak menyebarkan berita hoax, warga negara dapat membantu mencegah kepanikan dan menjaga kestabilan masyarakat.
3. Melakukan solidaritas : dengan adanya solidaritas, warga negara dapat membantu mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19 dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
Jadi, Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 tidak hanya tentang mempertahankan negara dari ancaman fisik, tetapi juga tentang menjaga kestabilan sosial dan ekonomi masyarakat.
Npm : 2405081023
Prodi : D3 Teknik Sipil (ABG)
JURNAL SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19
Jurnal tersebut membahas tentang pentingnya Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 dan bagaimana warga negara dapat melakukan Bela Negara dengan cara-cara yang positif dan konstruktif, seperti:
1. Mematuhi himbauan pemerintah : dengan mematuhi himbauan pemerintah, warga negara dapat membantu mencegah penyebaran virus COVID-19 dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
2. Tidak menyebarkan berita hoax : dengan tidak menyebarkan berita hoax, warga negara dapat membantu mencegah kepanikan dan menjaga kestabilan masyarakat.
3. Melakukan solidaritas : dengan adanya solidaritas, warga negara dapat membantu mereka yang terkena dampak pandemi COVID-19 dan memperkuat hubungan sosial dalam masyarakat.
Jadi, Bela Negara di tengah pandemi COVID-19 tidak hanya tentang mempertahankan negara dari ancaman fisik, tetapi juga tentang menjaga kestabilan sosial dan ekonomi masyarakat.
Nama : Mohamad Diva H.
NPM : 2405081018
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL (ABG)
Makalah ini menggarisbawahi bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, tetapi juga tanggung jawab sipil yang bisa diwujudkan dalam bentuk sederhana. Penulis menekankan pentingnya kesadaran warga negara dalam mematuhi aturan, menjaga solidaritas, dan berkontribusi sesuai kemampuan—hal ini mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif dalam pendidikan kewarganegaraan.
COVID-19 dijadikan sebagai konteks aktual untuk menguji sejauh mana warga negara bersedia berkorban demi kepentingan bersama. Penulis menyebut tindakan seperti diam di rumah, tidak menyebarkan hoaks, dan mendukung tenaga medis sebagai bentuk bela negara. Ini adalah pendekatan aktualisasi nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis secara eksplisit mengutip dasar hukum bela negara dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara bukan hanya konsep moral, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ini memperkuat argumen bahwa bela negara bersifat wajib dan mengikat semua warga negara.
Makalah ini menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama kepada kelompok rentan. Empati sosial dan semangat gotong royong diposisikan sebagai bagian dari bela negara. Di sini, penulis berhasil menekankan bahwa bela negara harus mencakup dimensi kemanusiaan, tidak hanya sekadar formalitas.
Kritik dan Catatan
• Secara konseptual, makalah ini cukup kuat, namun penggunaan bahasa dan struktur penulisan masih bisa diperbaiki agar lebih akademis.
• Pemakaian istilah terkadang berulang dan tidak efektif.
• Kurangnya referensi ilmiah tambahan membuat argumen terkesan normatif, meskipun konteksnya kuat.
NPM : 2405081018
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL (ABG)
Makalah ini menggarisbawahi bahwa bela negara bukan hanya tugas militer, tetapi juga tanggung jawab sipil yang bisa diwujudkan dalam bentuk sederhana. Penulis menekankan pentingnya kesadaran warga negara dalam mematuhi aturan, menjaga solidaritas, dan berkontribusi sesuai kemampuan—hal ini mencerminkan prinsip demokrasi partisipatif dalam pendidikan kewarganegaraan.
COVID-19 dijadikan sebagai konteks aktual untuk menguji sejauh mana warga negara bersedia berkorban demi kepentingan bersama. Penulis menyebut tindakan seperti diam di rumah, tidak menyebarkan hoaks, dan mendukung tenaga medis sebagai bentuk bela negara. Ini adalah pendekatan aktualisasi nilai bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis secara eksplisit mengutip dasar hukum bela negara dalam UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara bukan hanya konsep moral, tetapi memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ini memperkuat argumen bahwa bela negara bersifat wajib dan mengikat semua warga negara.
Makalah ini menekankan pentingnya solidaritas sosial, terutama kepada kelompok rentan. Empati sosial dan semangat gotong royong diposisikan sebagai bagian dari bela negara. Di sini, penulis berhasil menekankan bahwa bela negara harus mencakup dimensi kemanusiaan, tidak hanya sekadar formalitas.
Kritik dan Catatan
• Secara konseptual, makalah ini cukup kuat, namun penggunaan bahasa dan struktur penulisan masih bisa diperbaiki agar lebih akademis.
• Pemakaian istilah terkadang berulang dan tidak efektif.
• Kurangnya referensi ilmiah tambahan membuat argumen terkesan normatif, meskipun konteksnya kuat.
Nama: Nayla Sin Fathimah
NPM: 2405081005
Prodi: D3 Teknik Sipil (ABG)
Tujuan dari penelitian ini adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Bela Negara dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, menganalisis konsep Bela Negara dan signifikansinya dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia , dan mengeksplorasi bagaimana warga negara dapat berkontribusi terhadap pertahanan dan kesejahteraan negara.
Bela Negara merupakan konsep penting di Indonesia yang menekankan pentingnya peran serta warga negara dalam membela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19, melalui berbagai cara seperti mematuhi peraturan pemerintah dan berkontribusi terhadap masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai sarana untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk memiliki kewarganegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bela Negara merupakan konsep penting dalam upaya memperkuat persatuan dan pertahanan negara. Warga negara dapat berperan serta dalam upaya bela negara melalui berbagai cara, seperti menaati peraturan pemerintah, berkontribusi bagi masyarakat, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi. Membela negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Negara yang menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya kepada negaranya, memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya Bela Negara dalam mempromosikan persatuan dan pertahanan nasional, dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19. Kesadaran akan bela negara sangat penting untuk menciptakan bangsa yang kuat dan tangguh, terutama di masa-masa sulit.
NPM: 2405081005
Prodi: D3 Teknik Sipil (ABG)
Tujuan dari penelitian ini adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Bela Negara dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, menganalisis konsep Bela Negara dan signifikansinya dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia , dan mengeksplorasi bagaimana warga negara dapat berkontribusi terhadap pertahanan dan kesejahteraan negara.
Bela Negara merupakan konsep penting di Indonesia yang menekankan pentingnya peran serta warga negara dalam membela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19, melalui berbagai cara seperti mematuhi peraturan pemerintah dan berkontribusi terhadap masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai sarana untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk memiliki kewarganegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bela Negara merupakan konsep penting dalam upaya memperkuat persatuan dan pertahanan negara. Warga negara dapat berperan serta dalam upaya bela negara melalui berbagai cara, seperti menaati peraturan pemerintah, berkontribusi bagi masyarakat, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi. Membela negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Negara yang menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya kepada negaranya, memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya Bela Negara dalam mempromosikan persatuan dan pertahanan nasional, dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19. Kesadaran akan bela negara sangat penting untuk menciptakan bangsa yang kuat dan tangguh, terutama di masa-masa sulit.
Nama:Anand Fauqo Yuzacky
NPM :2405081020
Prodi :D3 Teknik Sipil
Jawaban:
Jurnal: “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal
1. Tujuan dan Isi Pokok
Jurnal ini membahas pentingnya bela negara sebagai kewajiban warga negara, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19. Bela negara tidak hanya berupa angkat senjata, tetapi juga melalui tindakan sederhana seperti menaati protokol kesehatan, menyebarkan informasi yang benar, serta mendukung tenaga kesehatan.
2. Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
Taat pada aturan pemerintah (diam di rumah, tidak mudik).
Solidaritas sosial: berbagi rezeki, mendukung tenaga medis, menjaga lingkungan agar kondusif.
Peran sesuai profesi: dokter, influencer, relawan.
Tidak menyebarkan hoaks dan tetap beribadah sesuai anjuran.
3. Landasan Hukum
Didasarkan pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
4. Nilai Utama
Kesadaran dan partisipasi aktif sebagai bentuk cinta tanah air.
Semangat gotong royong dan nasionalisme yang tinggi.
Tindakan sederhana memiliki dampak besar dalam mendukung negara.
Kesimpulan:
Bela negara di masa pandemi adalah bentuk nyata dari kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa. Tidak harus berupa tindakan heroik, tetapi cukup melalui kepatuhan terhadap aturan dan solidaritas sosial. Semangat bela negara yang tinggi dari masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga keutuhan dan ketahanan nasional, terutama saat krisis seperti pandemi.
NPM :2405081020
Prodi :D3 Teknik Sipil
Jawaban:
Jurnal: “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” oleh Syahrul Kemal
1. Tujuan dan Isi Pokok
Jurnal ini membahas pentingnya bela negara sebagai kewajiban warga negara, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti pandemi Covid-19. Bela negara tidak hanya berupa angkat senjata, tetapi juga melalui tindakan sederhana seperti menaati protokol kesehatan, menyebarkan informasi yang benar, serta mendukung tenaga kesehatan.
2. Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
Taat pada aturan pemerintah (diam di rumah, tidak mudik).
Solidaritas sosial: berbagi rezeki, mendukung tenaga medis, menjaga lingkungan agar kondusif.
Peran sesuai profesi: dokter, influencer, relawan.
Tidak menyebarkan hoaks dan tetap beribadah sesuai anjuran.
3. Landasan Hukum
Didasarkan pada UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.
4. Nilai Utama
Kesadaran dan partisipasi aktif sebagai bentuk cinta tanah air.
Semangat gotong royong dan nasionalisme yang tinggi.
Tindakan sederhana memiliki dampak besar dalam mendukung negara.
Kesimpulan:
Bela negara di masa pandemi adalah bentuk nyata dari kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa. Tidak harus berupa tindakan heroik, tetapi cukup melalui kepatuhan terhadap aturan dan solidaritas sosial. Semangat bela negara yang tinggi dari masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menjaga keutuhan dan ketahanan nasional, terutama saat krisis seperti pandemi.
ABEL SEPTIA NINGSIH
2405081001
D3 TEKNIK SIPIL
Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara yang dapat diwujudkan tidak hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui tindakan sederhana di masa pandemi, seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan membantu sesama yang terdampak. Bela negara juga mencakup solidaritas sosial, dukungan terhadap tenaga medis, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, bela negara adalah hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai kemampuan masing-masing warga, sebagai wujud cinta tanah air dan kontribusi nyata dalam menjaga keutuhan serta ketahanan bangsa di masa krisis.
2405081001
D3 TEKNIK SIPIL
Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19" karya Syahrul Kemal menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara yang dapat diwujudkan tidak hanya melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui tindakan sederhana di masa pandemi, seperti mematuhi protokol kesehatan, tidak menyebarkan hoaks, dan membantu sesama yang terdampak. Bela negara juga mencakup solidaritas sosial, dukungan terhadap tenaga medis, dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2003, bela negara adalah hak dan kewajiban yang harus dijalankan sesuai kemampuan masing-masing warga, sebagai wujud cinta tanah air dan kontribusi nyata dalam menjaga keutuhan serta ketahanan bangsa di masa krisis.
Nama : Ariel Prima Tarigan
NPM : 2405081012
Prodi : D3 Teknik Sipil ( ABG)
Judul : Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19
Penulis: Syahrul Kemal – Universitas Djuanda
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara sebagai bentuk cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia. Di masa pandemi COVID-19, semangat ini tetap harus dijaga meskipun dalam kondisi sulit. Bela negara
tidak selalu harus angkat senjata, tapi bisa dilakukan dari hal sederhana, seperti:
1. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan
2.Taat pada aturan pemerintah (seperti PSBB, tidak mudik, dan physical distancing)
3. Tidak nyebarin hoaks
4.embantu tenaga medis dan masyarakat yang terdampak
Dasar hukum bela negara ada di UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.Aktualisasi bela negara bisa dilakukan sesuai profesi masing-masing. Contohnya:
1.Dokter merawat pasien COVID-19
2.Influencer bantu galang dana untuk APD
3.Warga bantu tetangga yang isolasi mandiri
Solidaritas sosial juga bagian dari bela negara, seperti membantu masyarakat yang kurang mampu
Kesimpulan:
Bela negara sangatlah luas dan bersifat fleksibel, dan bisa dilakukan siapa pun sesuai kemampuan. Di masa pandemi, cukup patuh aturan, jaga diri dan sesama, serta saling tolong-menolong udah jadi bentuk bela negara yang nyata.
NPM : 2405081012
Prodi : D3 Teknik Sipil ( ABG)
Judul : Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19
Penulis: Syahrul Kemal – Universitas Djuanda
Bela negara adalah kewajiban setiap warga negara sebagai bentuk cinta dan kesetiaan terhadap Indonesia. Di masa pandemi COVID-19, semangat ini tetap harus dijaga meskipun dalam kondisi sulit. Bela negara
tidak selalu harus angkat senjata, tapi bisa dilakukan dari hal sederhana, seperti:
1. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan
2.Taat pada aturan pemerintah (seperti PSBB, tidak mudik, dan physical distancing)
3. Tidak nyebarin hoaks
4.embantu tenaga medis dan masyarakat yang terdampak
Dasar hukum bela negara ada di UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.Aktualisasi bela negara bisa dilakukan sesuai profesi masing-masing. Contohnya:
1.Dokter merawat pasien COVID-19
2.Influencer bantu galang dana untuk APD
3.Warga bantu tetangga yang isolasi mandiri
Solidaritas sosial juga bagian dari bela negara, seperti membantu masyarakat yang kurang mampu
Kesimpulan:
Bela negara sangatlah luas dan bersifat fleksibel, dan bisa dilakukan siapa pun sesuai kemampuan. Di masa pandemi, cukup patuh aturan, jaga diri dan sesama, serta saling tolong-menolong udah jadi bentuk bela negara yang nyata.
Wahyu Pratama
2405081017
D3 Teknik Sipil
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis ingin menyampaikan bahwa bela negara itu bukan cuma soal perang atau angkat senjata, tapi juga bisa dilakukan di kehidupan sehari-hari, apalagi dalam kondisi krisis seperti pandemi.
Di awal, dijelasin kalau bela negara adalah kewajiban semua warga negara, dan hal ini udah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Jadi, bukan cuma tentara yang harus bela negara, tapi kita semua juga punya peran.
Terus, penulis juga ngasih contoh bentuk bela negara di masa pandemi, kayak:
Patuh sama protokol kesehatan,
tidak menyebarkan hoaks,
Menjalani isolasi mandiri kalau sakit,
Nggak maksa mudik ke kampung halaman,
Dan ikut bantu orang-orang sekitar yang terdampak, kayak kasih bantuan ke yang kena PHK atau tenaga medis yang kekurangan APD.
Selain itu, penulis juga bahas soal solidaritas sosial. Contohnya, kita bisa bantu tetangga yang lagi isolasi mandiri, kasih semangat lewat media sosial buat tenaga medis, atau cukup ikut anjuran pemerintah kayak tetap di rumah dan jaga jarak.
2405081017
D3 Teknik Sipil
Jurnal ini membahas tentang pentingnya semangat bela negara di tengah pandemi COVID-19. Penulis ingin menyampaikan bahwa bela negara itu bukan cuma soal perang atau angkat senjata, tapi juga bisa dilakukan di kehidupan sehari-hari, apalagi dalam kondisi krisis seperti pandemi.
Di awal, dijelasin kalau bela negara adalah kewajiban semua warga negara, dan hal ini udah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Jadi, bukan cuma tentara yang harus bela negara, tapi kita semua juga punya peran.
Terus, penulis juga ngasih contoh bentuk bela negara di masa pandemi, kayak:
Patuh sama protokol kesehatan,
tidak menyebarkan hoaks,
Menjalani isolasi mandiri kalau sakit,
Nggak maksa mudik ke kampung halaman,
Dan ikut bantu orang-orang sekitar yang terdampak, kayak kasih bantuan ke yang kena PHK atau tenaga medis yang kekurangan APD.
Selain itu, penulis juga bahas soal solidaritas sosial. Contohnya, kita bisa bantu tetangga yang lagi isolasi mandiri, kasih semangat lewat media sosial buat tenaga medis, atau cukup ikut anjuran pemerintah kayak tetap di rumah dan jaga jarak.
RAID MUHAMMAD FAHMI
2405081011
D3 TEKNIK SIPIL ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG
A. Artikel tersebut menjabarkan betapa lemahnya penegakan ham di indonesia seperti beberapa kasus ham yang terselesaikan, diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan orang tua
Analisis:
Artikel ini menunjukan bahwa indonesia masih sangat tidak proper dalam memastikan keadilan dan kebenaran dan pemulihan korban ham yang mana ini sangat merugikan orang yang terlanggar hamnya
Hal positif:
Adanya kesadaran/kebangkitan
masyarakat sebagai kontrol sosial
Berapa upaya reformasi dibidang hukum dan keamanan masihh berlangsung
B.
Indonesia memiliki budaya yang sangat kuat dalam nilai-nilai budaya seperti gotong royong, mufakat. Nilai-nilai ini menjadi dasar yang kuat bahwa keputusan dan kepentingan umum menjadi hal utama/yang ditekankan
Demokrasi Indonesia tidak hanya berdasar pada suara terbanyak, tetapi juga harus berdasarkan moral, etika, dan nilai-nilai ketuhanan. Artinya, kebebasan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
C.
demokrasi Indonesia saat ini masih belum terlalu sesuai Pancasila dan UUD 1945. Banyak kebijakan dan tindakan negara yang tidak berpihak pada keadilan sosial dan masih membatasi kebebasan berpendapat serta berkumpul. Kasus-kasus pelanggaran HAM, kekerasan aparat, serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan menjadi bukti bahwa implementasi
D.
Saya tidak setuju/sangat menolak. Karna hal tersebut mengkhianati amanat rakyat sebagai wakil. Dapat merusak tingkat kepercayaan terhadap pemerintah.
E.
Pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepetentingan sempit seperti itu dapat sangat berbahaya bagi demokrasi indonesia dan ham. Mereka mengeksploitasi emosi rakyat dan keyakinan rakyat demi agenda mereka yang kurang bermanfaat bagi masyarakat
Hal tersebut bertentangan dengan prinsip HAM karena:
Mengabaikan hak rakyat untuk berpikir dan memilih secara bebas.
Merampas hak individu atas keamanan dan keadilan.
Menyuburkan budaya anti-demokrasi dan ketundukan buta.
2405081011
D3 TEKNIK SIPIL ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG
A. Artikel tersebut menjabarkan betapa lemahnya penegakan ham di indonesia seperti beberapa kasus ham yang terselesaikan, diskriminasi terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan orang tua
Analisis:
Artikel ini menunjukan bahwa indonesia masih sangat tidak proper dalam memastikan keadilan dan kebenaran dan pemulihan korban ham yang mana ini sangat merugikan orang yang terlanggar hamnya
Hal positif:
Adanya kesadaran/kebangkitan
masyarakat sebagai kontrol sosial
Berapa upaya reformasi dibidang hukum dan keamanan masihh berlangsung
B.
Indonesia memiliki budaya yang sangat kuat dalam nilai-nilai budaya seperti gotong royong, mufakat. Nilai-nilai ini menjadi dasar yang kuat bahwa keputusan dan kepentingan umum menjadi hal utama/yang ditekankan
Demokrasi Indonesia tidak hanya berdasar pada suara terbanyak, tetapi juga harus berdasarkan moral, etika, dan nilai-nilai ketuhanan. Artinya, kebebasan harus dijalankan dengan tanggung jawab dan tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.
C.
demokrasi Indonesia saat ini masih belum terlalu sesuai Pancasila dan UUD 1945. Banyak kebijakan dan tindakan negara yang tidak berpihak pada keadilan sosial dan masih membatasi kebebasan berpendapat serta berkumpul. Kasus-kasus pelanggaran HAM, kekerasan aparat, serta minimnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan menjadi bukti bahwa implementasi
D.
Saya tidak setuju/sangat menolak. Karna hal tersebut mengkhianati amanat rakyat sebagai wakil. Dapat merusak tingkat kepercayaan terhadap pemerintah.
E.
Pihak-pihak yang memanfaatkan kekuasaannya untuk kepetentingan sempit seperti itu dapat sangat berbahaya bagi demokrasi indonesia dan ham. Mereka mengeksploitasi emosi rakyat dan keyakinan rakyat demi agenda mereka yang kurang bermanfaat bagi masyarakat
Hal tersebut bertentangan dengan prinsip HAM karena:
Mengabaikan hak rakyat untuk berpikir dan memilih secara bebas.
Merampas hak individu atas keamanan dan keadilan.
Menyuburkan budaya anti-demokrasi dan ketundukan buta.
NAMA : RAID MUHAMMAD FAHMI
NPM : 2405081011
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL
Tujuan dari penelitian ini adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Bela Negara dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, menganalisis konsep Bela Negara dan signifikansinya dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia , dan mengeksplorasi bagaimana warga negara dapat berkontribusi terhadap pertahanan dan kesejahteraan negara.
Bela Negara merupakan konsep penting di Indonesia yang menekankan pentingnya peran serta warga negara dalam membela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19, melalui berbagai cara seperti mematuhi peraturan pemerintah dan berkontribusi terhadap masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai sarana untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk memiliki kewarganegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bela Negara merupakan konsep penting dalam upaya memperkuat persatuan dan pertahanan negara. Warga negara dapat berperan serta dalam upaya bela negara melalui berbagai cara, seperti menaati peraturan pemerintah, berkontribusi bagi masyarakat, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi. Membela negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Negara yang menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya kepada negaranya, memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya Bela Negara dalam mempromosikan persatuan dan pertahanan nasional, dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19. Kesadaran akan bela negara sangat penting untuk menciptakan bangsa yang kuat dan tangguh, terutama di masa-masa sulit.
NPM : 2405081011
PRODI : D3 TEKNIK SIPIL
Tujuan dari penelitian ini adalah meningkatkan kesadaran tentang pentingnya Bela Negara dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif, menganalisis konsep Bela Negara dan signifikansinya dalam konteks pandemi COVID-19 di Indonesia , dan mengeksplorasi bagaimana warga negara dapat berkontribusi terhadap pertahanan dan kesejahteraan negara.
Bela Negara merupakan konsep penting di Indonesia yang menekankan pentingnya peran serta warga negara dalam membela negara, khususnya di masa pandemi COVID-19, melalui berbagai cara seperti mematuhi peraturan pemerintah dan berkontribusi terhadap masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan dirancang sebagai sarana untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran untuk memiliki kewarganegaraan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Bela Negara merupakan konsep penting dalam upaya memperkuat persatuan dan pertahanan negara. Warga negara dapat berperan serta dalam upaya bela negara melalui berbagai cara, seperti menaati peraturan pemerintah, berkontribusi bagi masyarakat, dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi. Membela negara juga merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Negara yang menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya kepada negaranya, memperjuangkan eksistensi negara di mata dunia.
Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya Bela Negara dalam mempromosikan persatuan dan pertahanan nasional, dan mendorong warga negara untuk berpartisipasi dalam membela negara, khususnya selama pandemi COVID-19. Kesadaran akan bela negara sangat penting untuk menciptakan bangsa yang kuat dan tangguh, terutama di masa-masa sulit.
In reply to RAID MUHAMMAD FAHMI
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Annisa Eka Cahyati
2405081027
Jurnal ini menyoroti pentingnya semangat bela negara di tengah situasi pandemi COVID-19. Penulis menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata identik dengan peperangan atau penggunaan senjata, tetapi juga dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terlebih di masa krisis seperti pandemi.
Di bagian awal, dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Artinya, tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan kepada aparat militer, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.
Penulis kemudian memberikan contoh-contoh nyata implementasi sikap bela negara selama pandemi, antara lain:
Mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan,
Menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks,
Menjalani isolasi mandiri ketika mengalami gejala sakit,
Tidak memaksakan diri untuk mudik demi mencegah penyebaran virus,
Memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak, seperti membantu korban PHK atau tenaga kesehatan yang kekurangan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, penulis juga mengangkat pentingnya solidaritas sosial dalam menghadapi pandemi. Misalnya, membantu tetangga yang sedang menjalani isolasi mandiri, menyebarkan dukungan moral kepada tenaga kesehatan melalui media sosial, serta berperilaku bijak dengan mengikuti imbauan pemerintah seperti tetap tinggal di rumah dan menjaga jarak fisik.
2405081027
Jurnal ini menyoroti pentingnya semangat bela negara di tengah situasi pandemi COVID-19. Penulis menegaskan bahwa bela negara bukan semata-mata identik dengan peperangan atau penggunaan senjata, tetapi juga dapat diwujudkan melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari, terlebih di masa krisis seperti pandemi.
Di bagian awal, dijelaskan bahwa bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1). Artinya, tanggung jawab ini tidak hanya dibebankan kepada aparat militer, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh rakyat Indonesia.
Penulis kemudian memberikan contoh-contoh nyata implementasi sikap bela negara selama pandemi, antara lain:
Mematuhi aturan protokol kesehatan yang ditetapkan,
Menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks,
Menjalani isolasi mandiri ketika mengalami gejala sakit,
Tidak memaksakan diri untuk mudik demi mencegah penyebaran virus,
Memberikan dukungan kepada masyarakat terdampak, seperti membantu korban PHK atau tenaga kesehatan yang kekurangan alat pelindung diri (APD).
Selain itu, penulis juga mengangkat pentingnya solidaritas sosial dalam menghadapi pandemi. Misalnya, membantu tetangga yang sedang menjalani isolasi mandiri, menyebarkan dukungan moral kepada tenaga kesehatan melalui media sosial, serta berperilaku bijak dengan mengikuti imbauan pemerintah seperti tetap tinggal di rumah dan menjaga jarak fisik.