FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 2
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dwi Adinda -
NAMA: DWI ADINDA
NPM: 2406081008
KELAS: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

ANALISIS JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Orang Tionghoa di Indonesia mengalami diskriminasi selama era Orde Baru dan berjuang untuk mendapatkan hak-hak politik dan warga negara lainnya. Perjuangan ini menghasilkan UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006, yang mengakui orang Tionghoa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Meskipun banyak orang yang menentangnya, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, menjadi gubernur DKI Jakarta pertama dari etnis Tionghoa. Gaya kepemimpinannya yang keras membuatnya langsung populer di kalangan masyarakat, walaupun menimbulkan kontroversi, terutama dalam kasus penistaan agama, yang memicu protes besar dari umat Islam. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertanggung jawab untuk menjaga kedaulatan dan kesejahteraan negara, menghadapi tantangan dari dalam dan luar, dan melindungi semua warga negara, termasuk Ahok. Karena itu, dia harus bertindak dengan bijak dalam situasi ini.

Philip M. Hadjon membedakan perlindungan hukum menjadi preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif bersifat pencegahan, yang berarti pemerintah harus berhati-hati saat membuat keputusan dan memberi subyek hukum kesempatan untuk mengajukan keberatan sebelum keputusan akhir dibuat. Peraturan yang mengatur perlindungan ini membatasi langkah-langkah yang dapat diambil. Perlindungan hukum represif berlaku segera setelah pelanggaran terjadi, tanpa memberi subyek hukum kesempatan untuk mengajukan keberatan. Perlindungan ini berfokus pada pengakuan dan perlindungan hak-hak manusia, serta sanksi seperti hukuman penjara dan denda. Keduanya termasuk dalam teori perlindungan hukum, yang berusaha mengatur hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Joseph Goldstein membagi penegakan hukum pidana menjadi tiga kategori:
1. Total Enforcement: Penegakan hukum secara menyeluruh yang dibatasi oleh hukum acara pidana.
2. Full Enforcement: Penegakan hukum yang maksimal setelah mengurangi batasan dari total enforcement.
3. Actual Enforcement: Penegakan hukum yang realistis, mempertimbangkan keterbatasan sumber daya dan waktu.
faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu:
Faktor hukum (undang-undang).
Faktor penegak hukum (individu yang menerapkan hukum).
Faktor sarana (fasilitas pendukung).
Faktor masyarakat (lingkungan hukum).
Faktor kebudayaan (nilai-nilai dalam masyarakat).

Pemerintah Presiden Jokowi sangat memperhatikan masalah penegakan hukum di Indonesia, memprioritaskan berbagai kebijakan hukum. Presiden juga membentuk lembaga hukum untuk mengurangi pungutan liar dalam pelayanan publik, menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan pemerintahan yang baik. Namun, reformasi hukum yang diharapkan belum berjalan dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh - - -
NAMA: RASYA PRATAMA
NPM: 2406081010
KELAS: PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Hasil Analisis Jurnal:
Selama masa Orde Baru etnis Tionghoa di Indonesia kerap menghadapi perlakuan diskriminatif dan harus berjuang untuk memperoleh hak politik serta hak kewarga negaraan lainnya. Perjuangan itu akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang secara resmi mengakui orang Tionghoa sebagai bagian sah bangsa Indonesia.
Meskipun mendapat banyak tntangan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok lolos menjadi Gubernur DKI Jakarta pertama berdarah Tionghoa. Gaya kepemimpinannya yang tegas langsung menarik simpati publik, namun juga mengundang kontroversi, khususnya ketika ia terjerat kasus penistaan agama yang memicu unjuk rasa besar-besaran dari kalangan umat Islam. Pemerintahan Presiden Joko Widodo menempatkan penegakan hukum sebagai prioritas, terlihat dari berbagai kebijakan yang digulirkan serta pembentukan lembaga khusus untuk menekan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik, meski ambisi reformssi hukum yang diharapkan publik belum sepenuhnya terealisasi.