TUGAS

TUGAS

Number of replies: 2

Buatlah analisis mu Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut. minimal 2 paragraf di sertai literasi yang jelas (refrensi), dan tidak boleh sama dengan teman yang lain, jika sama maka tidak sy koreksi.

In reply to First post

Re: TUGAS

by M FAISHAL ABDAN -
Perubahan konstitusi di Indonesia terjadi karena dinamika politik, kebutuhan penyesuaian terhadap sistem pemerintahan, dan keinginan untuk memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia. Sejak kemerdekaan, UUD 1945 sebagai konstitusi dasar mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman serta realitas sosial-politik yang terus berubah. Perubahan pertama terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan diberlakukannya Konstitusi RIS pada tahun 1949, yang kemudian digantikan oleh UUDS 1950 saat kembali ke bentuk negara kesatuan. Namun, pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret Presiden yang menyatakan kembali berlakunya UUD 1945, karena Konstituante gagal menetapkan konstitusi baru.

Perubahan signifikan terhadap UUD 1945 baru terjadi pada era Reformasi, yakni antara tahun 1999 hingga 2002. Dalam periode ini, UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tujuannya adalah memperkuat sistem presidensial, membatasi kekuasaan presiden, meningkatkan supremasi hukum, dan memperluas jaminan terhadap hak-hak warga negara. Amandemen ini juga menciptakan lembaga-lembaga baru seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Dengan demikian, perubahan konstitusi Indonesia tidak hanya mencerminkan transisi kekuasaan, tetapi juga mencerminkan upaya untuk membangun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dan akuntabel.

Referensi:
- Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
- Indrayana, Denny. (2007). Indonesian Constitutional Reform 1999–2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Jakarta: Kompas Book Publishing.
In reply to First post

Re: TUGAS

by Sisilia Ardila Syah -
Nama : Sisilia Ardila Syah
Npm : 2406061008
Kelas : D3 Administrasi Perkantoran

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang sangat dinamis. Perubahan tersebut juga mencerminkan usaha untuk menyesuaikan aturan dasar negara dengan kebutuhan zaman dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa. Pada awal kemerdekaan, Indonesia mengadopsi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi pertama, yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan. Namun, karena ketegangan politik dan perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat dalam pemerintahan, maka pada 1950, Indonesia sempat mengadopsi UUDS 1950 (Undang-Undang Dasar Sementara), yang memberikan keleluasaan lebih besar bagi sistem parlementer yang lebih sesuai dengan kondisi demokrasi waktu itu. Namun, sistem ini dianggap terlalu lemah dalam mengelola pemerintahan, sehingga kembali diubah ke UUD 1945 pada 1959 melalui dekrit Presiden yang menandai periode Rezim Orde Lama.

Perubahan konstitusi Indonesia juga terjadi pada masa Reformasi 1998, sebagai respons terhadap krisis ekonomi dan politik yang melanda negara. Proses reformasi menuntut adanya perubahan sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan desentralisasi kekuasaan. Hal ini ditandai dengan perubahan signifikan dalam UUD 1945 melalui amandemen yang dilakukan secara bertahap mulai dari 1999 hingga 2002. Perubahan tersebut meliputi penguatan sistem pemerintahan presidensial, pengaturan lebih jelas mengenai hak asasi manusia, serta penguatan lembaga-lembaga negara untuk memastikan check and balance yang lebih efektif. Dengan demikian, perubahan konstitusi Indonesia tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal, tetapi juga oleh faktor eksternal seperti tekanan internasional dan krisis domestik, yang semuanya mengarahkan pada pencarian sistem yang lebih stabil dan demokratis bagi Indonesia.

Referensi:
“Sejarah Perubahan UUD 1945” oleh Tim Penulis Pusat Sejarah dan Nilai-Nilai Strategis, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.